Definisi Istilah dalam Peraturan
Daftar ini memuat istilah yang dibaca mesin dari pasal ketentuan umum peraturan dalam pustaka teks situs ini. Istilah yang hanya didefinisikan oleh satu peraturan tertaut ke butirnya di halaman teks, dan istilah yang didefinisikan oleh lebih dari satu peraturan punya halaman perbandingan sendiri, karena rumusannya tidak selalu sama; daftar menampilkan satu rumusan di antaranya. Peraturan perubahan yang dikenali mesin dilewati, begitu pula definisi yang terletak di lampiran dan definisi yang tidak terbaca. Bunyi yang panjang dipotong di daftar; bunyi utuhnya ada di butirnya di halaman teks dan di halaman perbandingan.
Sebelum mengutip sebuah definisi, pastikan definisi itu diambil dari peraturan yang menjadi dasar dokumen yang disusun, dan periksa status peraturannya di halaman teks atau halaman perbandingan yang tertaut. Daftar ini tidak menandai status peraturan. Peraturan yang berstatus diubah atau tidak berlaku tetap dimuat, dan pasal ketentuan umumnya bisa saja sudah berubah atau dicabut.
- 3rd Generation Partnership Project 2 peraturan
- 3rd Generation Partnership Project yang selanjutnya disingkat 3GPP adalah suatu kolaborasi internasional yang mengembangkan spesifikasi teknis untuk jaringan bergerak seluler generasi ketiga (3G) dengan berfokus kepada …
- Administrasi Telekomunikasi 2 peraturan
- Administrasi Telekomunikasi adalah negara yang diwakili oleh Pemerintah negara yang bersangkutan.
- Administrasi Telekomunikasi Indonesia 2 peraturan
- Administrasi Telekomunikasi Indonesia adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi.
- Agen Elektronik UU No. 11 Tahun 2008
- Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
- Ahli Permenkominfo No. 7 Tahun 2016
- Ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu terkait Tindak Pidana yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis mengenai pengetahuannya tersebut.
- Ahli Forensik Sistem Elektronik Permenkominfo No. 7 Tahun 2016
- Ahli Forensik Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat AFSE adalah orang yang karena keahliannya di bidang forensik Sistem Elektronik ditugaskan oleh atasannya berdasarkan permintaan, atau diminta oleh PPNS untuk …
- Akses 4 peraturan
- Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
- Akses Jaringan Bergerak Seluler Permenkominfo No. 1 Tahun 2020
- Akses Jaringan Bergerak Seluler adalah ketersambungan Alat dan/atau Perangkat HKT ke jaringan Penyelenggara yang mengakibatkan Alat dan/atau Perangkat HKT dapat menerima layanan telekomunikasi bergerak seluler.
- Aktivasi Layanan Permenkominfo No. 6 Tahun 2021
- Aktivasi Layanan adalah waktu yang dibutuhkan untuk mengaktifkan layanan pertama kali sejak penandatangan kerja sama dan pemenuhan kewajiban oleh pelanggan.
- Akurasi Billing Permenkominfo No. 6 Tahun 2021
- Akurasi Billing adalah persentase (%) keluhan atas akurasi tagihan dalam 1 (satu) bulan tagihan dibanding dengan jumlah seluruh tagihan pada bulan tersebut.
- Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) 3 peraturan
- Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) adalah alamat identifikasi yang diberikan (assign) pada sebuah perangkat untuk terhubung ke jaringan internet dengan menggunakan protokol internet.
- Alarm Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Alarm adalah informasi yang dikirim oleh elemen jaringan (Cell, Base Transceiver Station (BTS), transmisi, Base Station Controller/Radio Network Controller (BSC/RNC), core, fixed broadband) ketika terjadi Fault yang …
- Alat Bantu Penerima Siaran Digital (Set Top Box) 2 peraturan
- Alat Bantu Penerima Siaran Digital (Set Top Box) yang selanjutnya disebut STB adalah alat bantu untuk dapat menerima Siaran televisi digital bagi masyarakat yang masih menggunakan perangkat penerima Siaran televisi …
- Alat Bukti Elektronik Permenkominfo No. 7 Tahun 2016
- Alat Bukti Elektronik adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang digunakan sebagai alat bukti dalam peradilan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi …
- Alat dan/atau perangkat Telekomunikasi Dedicated Short Range Communication Permenkominfo No. 1 Tahun 2019
- Alat dan/atau perangkat Telekomunikasi Dedicated Short Range Communication yang selanjutnya disebut dengan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi DSRC adalah alat dan perangkat sistem transportasi cerdas (intelligent …
- Alat dan/atau perangkat Telekomunikasi dengan Daya Pancar di Bawah 10 mW Permenkominfo No. 1 Tahun 2019
- Alat dan/atau perangkat Telekomunikasi dengan Daya Pancar di Bawah 10 mW yang selanjutnya disebut dengan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Low Power 10 mW adalah alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang …
- Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Jenis Handphone, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet Permenkominfo No. 1 Tahun 2020
- Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Jenis Handphone, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet yang selanjutnya disebut Alat dan/atau Perangkat HKT adalah perangkat telekomunikasi telepon seluler, komputer genggam, dan …
- Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Licensed Assissted Access Permenkominfo No. 1 Tahun 2019
- Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Licensed Assissted Access yang selanjutnya disebut dengan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi LAA adalah Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang mengimplementasikan fitur …
- Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area Nonseluler Permenkominfo No. 1 Tahun 2019
- Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area Nonseluler yang selanjutnya disebut Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi LPWA Nonseluler adalah Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdaya pancar rendah …
- Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Short Range Device Permenkominfo No. 1 Tahun 2019
- Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Short Range Device, yang selanjutnya disebut dengan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi SRD adalah Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdaya pancar rendah untuk komunikasi …
- Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Wireless Local Area Network Permenkominfo No. 1 Tahun 2019
- Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Wireless Local Area Network yang selanjutnya disebut dengan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi WLAN, adalah alat dan/atau perangkat penerima dan pengirim sinyal digital, yang …
- Alat dan Perangkat Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) Permenkominfo No. 2 Tahun 2019
- Alat dan Perangkat Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) adalah alat dan perangkat komunikasi radio yang mempunyai fungsi untuk mentransmisikan informasi dari satu titik ke titik lain (Point-to-Point) yang …
- Alat dan Perangkat Pendukung Telekomunikasi Permenkominfo No. 18 Tahun 2014
- Alat dan Perangkat Pendukung Telekomunikasi adalah alat dan perangkat yang digunakan untuk mendukung pengoperasian perangkat jaringan, perangkat akses dan perangkat pelanggan.
- Alat Telekomunikasi 20 peraturan
- Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
- Alokasi Frekuensi Radio 4 peraturan
- Alokasi frekuensi radio adalah pencantuman pita frekuensi tertentu dalam tabel alokasi frekuensi untuk penggunaan oleh satu atau lebih dinas komunikasi radio terestial atau dinas komunikasi radio ruang angkasa atau dinas …
- Alokasi Spektrum Frekuensi Radio 2 peraturan
- Alokasi Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut Alokasi adalah pencantuman Pita Frekuensi Radio tertentu dalam tabel alokasi spektrum frekuensi radio untuk penggunaan oleh satu atau lebih Dinas Radio …
- Amatir Radio Permenkominfo No. 17 Tahun 2018
- Amatir Radio adalah orang yang melakukan Kegiatan Amatir Radio berdasarkan Izin Amatir Radio.
- Anak Perpres No. 87 Tahun 2025
- Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
- Anak yang atau mengakses produk, layanan, dan fitur PP No. 17 Tahun 2025
- Anak yang atau mengakses produk, layanan, dan fitur yang selanjutnya disebut Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
- Anak yang menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026
- Anak yang menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur yang selanjutnya disebut Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
- Analisis Teknis 2 peraturan
- Analisis Teknis adalah perhitungan dari parameter-parameter teknis spektrum frekuensi radio agar spektrum frekuensi radio yang ditetapkan sesuai dengan peruntukkannya dan tidak saling menimbulkan interferensi yang …
- Aparat Penegak Hukum Permenkominfo No. 5 Tahun 2020
- Aparat Penegak Hukum adalah pejabat dari Institusi Penegak Hukum yang bertanggung jawab atas suatu penyidikan, penuntutan, persidangan yang sedang berlangsung.
- Aplikasi Khusus 2 peraturan
- Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau pemerintah daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan …
- Aplikasi SPBE 2 peraturan
- Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
- Aplikasi Umum 2 peraturan
- Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.
- Area Pembebanan (Area of Charge) Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Area Pembebanan (Area of Charge) adalah suatu area dalam skala pembebanan, dimana berlaku tarif yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan penagihan kepada Pelanggan.
- Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi adalah area referensi yang merupakan lokasi geografi untuk menetapkan besaran Biaya Interkoneksi dan tanggung jawab terhadap Trafik Interkoneksi.
- Arsip Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025
- Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga …
- Arsip Siaran 2 peraturan
- Arsip Siaran adalah dokumen bahan siaran yang sudah disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Komunitas.
- Arsitektur SPBE PERPRES No. 95 Tahun 2018
- Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
- Arsitektur SPBE Instansi Pusat PERPRES No. 95 Tahun 2018
- Arsitektur SPBE Instansi Pusat adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di instansi pusat.
- Arsitektur SPBE Nasional PERPRES No. 95 Tahun 2018
- Arsitektur SPBE Nasional adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan secara nasional.
- Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah PERPRES No. 95 Tahun 2018
- Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di pemerintah daerah.
- Atasan PPNS Permenkominfo No. 7 Tahun 2016
- Atasan PPNS adalah PPNS yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika dan secara fungsional membawahi dan mengkoordinir PPNS yang ditugaskan menangani tindak pidana Teknologi Informasi dan Transaksi …
- Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi 2 peraturan
- Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat …
- Auditor TIK Permenkominfo No. 16 Tahun 2022
- Auditor TIK adalah orang yang memiliki kompetensi di bidang Audit TIK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberi tugas untuk melakukan Audit TIK.
- Backhaul Permenkominfo No. 2 Tahun 2023
- Backhaul adalah jaringan yang menghubungkan jaringan backbone ke titik distribusi, untuk kemudian dari titik distribusi dihubungkan ke jaringan akses.
- Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi 2 peraturan
- Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi yang selanjutnya disingkat BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan …
- Badan Hukum Permenkominfo No. 12 Tahun 2018
- Badan Hukum adalah badan usaha, lembaga berbadan hukum, atau koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Badan Penetap (Designating Authority/DA) Permenkominfo No. 18 Tahun 2014
- Badan Penetap (Designating Authority/DA) adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
- Badan Penetap Mitra MRA Permenkominfo No. 5 Tahun 2024
- Badan Penetap Mitra MRA adalah badan yang berwenang untuk menetapkan laboratorium uji di dalam wilayah hukumnya.
- Badan Publik 3 peraturan
- Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan …
- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Permenkominfo No. 12 Tahun 2016
- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang selanjutnya disingkat BRTI adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan Komite …
- Badan Usaha 3 peraturan
- Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika Permenkominfo No. 25 Tahun 2015
- Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat BPPPTI adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang menerapkan …
- Balai Uji 3 peraturan
- Balai Uji adalah laboratorium milik negara atau laboratorium milik swasta yang telah terakreditasi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
- Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Permenkominfo No. 5 Tahun 2024
- Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Balai Uji adalah laboratorium uji yang ditetapkan oleh Menteri untuk melaksanakan fungsi pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau …
- Balai Uji Dalam Negeri 2 peraturan
- Balai Uji Dalam Negeri adalah Balai Uji yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Balai Uji Luar Negeri 2 peraturan
- Balai Uji Luar Negeri adalah Balai Uji yang berkedudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bank UU No. 4 Tahun 2023
- Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai perbankan syariah.
- Bank Garansi Permenkominfo No. 6 Tahun 2024
- Bank Garansi adalah kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada pihak penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepada pihak penerima jaminan pada waktu tertentu jika pihak terjamin tidak dapat …
- Bank Indonesia UU No. 4 Tahun 2023
- Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945.
- Bank Perantara UU No. 4 Tahun 2023
- Bank Perantara adalah bank umum yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank yang ditangani Lembaga …
- Bank Sistemik UU No. 4 Tahun 2023
- Bank Sistemik adalah Bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian …
- Bantuan Operasional Layanan Pos Universal Permenkominfo No. 22 Tahun 2013
- Bantuan Operasional Layanan Pos Universal adalah dana yang disediakan oleh Pemerintah untuk menjamin terlaksananya Layanan Pos Universal.
- Barang Bawaan 2 peraturan
- Barang Bawaan adalah barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana transportasi atau pengangkut ke Negara Kesatuan Republik Indonesia yang masih dalam bentuk kemasan.
- Barang Cetakan Permenkominfo No. 4 Tahun 2021
- Barang Cetakan adalah segala jenis publikasi yang dicetak pada kertas atau bahan lain termasuk tetapi tidak terbatas pada buku, brosur, katalog, surat kabar, dan majalah.
- Base Station Permenkominfo No. 19 Tahun 2013
- Base Station adalah suatu set perangkat yang berfungsi untuk menyediakan konektivitas, manajemen, dan kontrol terhadap Subscriber Station.
- Bencana Permenkominfo No. 2 Tahun 2016
- Bencana adalah bencana alam yang berpotensi menimbulkan korban jiwa meliputi gempa bumi dan tsunami.
- Benda Pos 2 peraturan
- Benda Pos adalah semua jenis prangko, semua jenis formulir, kartu dan sampul yang dijual kepada umum.
- Bendahara Penerima 4 peraturan
- Bendahara Penerima adalah Bendahara Penerima Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Biaya Hak Penggunaaan Spektrum Frekuensi radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi radio 2 peraturan
- Biaya Hak Penggunaaan Spektrum Frekuensi radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi radio yang selanjutnya disingkat BHP IPSFR adalah biaya yang dikenakan kepada pemegang izin pita spektrum Frekuensi radio.
- Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio Permenkominfo No. 9 Tahun 2018
- Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio selanjutnya disebut BHP Frekuensi Radio adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pengguna frekuensi radio.
- Biaya Hak Penggunaan Orbit Satelit Permenkominfo No. 21 Tahun 2014
- Biaya Hak Penggunaan Orbit Satelit, yang selanjutnya disebut BHP Orbit Satelit, adalah kewajiban yang harus dibayar oleh penyelenggara satelit Indonesia untuk penggunaan filing satelit Indonesia pada slot orbit yang …
- Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio 6 peraturan
- Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut BHP Spektrum Frekuensi Radio adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
- Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio 4 peraturan
- Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio, yang selanjutnya disebut BHP IPFR adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pemegang IPFR.
- Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio Permenkominfo No. 43 Tahun 2012
- Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio, yang selanjutnya disingkat BHP IPSFR adalah biaya penggunaan spektrum frekuensi radio yang ditetapkan melalui mekanisme Seleksi yang …
- Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio 2 peraturan
- Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disebut BHP ISR adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pemegang ISR.
- Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi 2 peraturan
- Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi yang selanjutnya disebut BHP Telekomunikasi adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap Penyelenggara Telekomunikasi dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Biaya Interkoneksi Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Biaya Interkoneksi adalah biaya yang dibebankan sebagai akibat adanya saling keterhubungan Jaringan Telekomunikasi antar 2 (dua) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi atau lebih.
- Biaya IPFR Tahunan Permenkominfo No. 9 Tahun 2023
- Biaya IPFR Tahunan adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pemegang IPFR setiap tahun.
- Bitrate per Program Permenkominfo No. 6 Tahun 2021
- Bitrate per Program adalah pengukuran jumlah bit yang ditransmisikan selama jangka waktu yang ditentukan.
- Blok Penomoran Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Blok Penomoran adalah gabungan kode area dan blok nomor pada Penyelenggaraan Jaringan Tetap lokal atau gabungan Kode Tujuan Nasional (National Destination Code/NDC) dan identitas Area Pembebanan (Area of Charging) pada …
- Bundling Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Bundling adalah penggabungan beberapa jenis produk atau layanan.
- Central Equipment Identity Register Permenkominfo No. 1 Tahun 2020
- Central Equipment Identity Register yang selanjutnya disingkat CEIR adalah perangkat atau sistem yang menghubungkan, mengkoordinasikan dan menyinkronkan EIR seluruh Penyelenggara secara online serta merupakan pusat …
- Ciptaan Permenkominfo No. 26 Tahun 2015
- Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekpresikan dalam bentuk …
- Customer Premises Equipment Permenkominfo No. 16 Tahun 2018
- Customer Premises Equipment yang selanjutnya disingkat CPE adalah Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi di sisi pelanggan.
- Daerah Layanan 2 peraturan
- Daerah Layanan adalah cakupan layanan stasiun radio untuk frekuensi Very High Frequency dan Ultra High Frequency dalam 1 (satu) provinsi dan/atau cakupan layanan stasiun radio untuk frekuensi radio High Frequency lebih …
- Daerah Terdampak Bencana Permenkominfo No. 2 Tahun 2016
- Daerah Terdampak Bencana adalah wilayah yang terkena langsung bencana alam, dengan tambahan wilayah radius 10 (sepuluh) kilometer dari wilayah yang ditetapkan oleh Penyedia Informasi Kebencanaan.
- Daftar Abu-abu Permenkominfo No. 1 Tahun 2020
- Daftar Abu-abu adalah daftar yang mengandung kumpulan data IMEI Alat dan/atau Perangkat HKT selain yang terdapat dalam Daftar Putih dan Daftar Hitam yang tetap diberikan Akses Jaringan Bergerak Seluler sesuai batas waktu …
- Daftar Hitam Permenkominfo No. 1 Tahun 2020
- Daftar Hitam adalah daftar yang mengandung kumpulan data IMEI Alat dan/atau Perangkat HKT yang tidak mendapatkan Akses Jaringan Bergerak Seluler.
- Daftar Hitam Penyelenggara 3 peraturan
- Daftar Hitam Penyelenggara adalah daftar yang memuat identitas direksi, pengurus, dan/atau badan hukum yang dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Daftar Hitam Penyelenggara Telekomunikasi Permenkominfo No. 13 Tahun 2019
- Daftar Hitam Penyelenggara Telekomunikasi adalah daftar yang memuat identitas Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum yang dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Daftar Penawaran Interkoneksi Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025
- Daftar Penawaran Interkoneksi yang selanjutnya disingkat DPI adalah dokumen yang memuat aspek teknis dan aspek operasional terkait penyediaan layanan Interkoneksi Penyelenggaraan Pos.
- Daftar Putih Permenkominfo No. 1 Tahun 2020
- Daftar Putih adalah daftar yang mengandung kumpulan data IMEI Alat dan/atau Perangkat HKT yang mendapatkan Akses Jaringan Bergerak Seluler.
- Data Elektronik 2 peraturan
- Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy …
- Data Kependudukan 2 peraturan
- Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
- Data Kependudukan Biometrik Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026
- Data Kependudukan Biometrik adalah Data Kependudukan yang dilengkapi dengan karakteristik fisik unik, melalui sidik jari, pengenalan wajah, atau iris mata.
- Data Lalu Lintas (Traffic Data) Permenkominfo No. 5 Tahun 2020
- Data Lalu Lintas (Traffic Data) adalah Data Elektronik yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik mengenai Transaksi Elektronik yang terjadi di dalam Sistem Elektronik tersebut sebagai bagian dari rantai komunikasi dengan …
- Data Perseorangan Tertentu Permenkominfo No. 20 Tahun 2016
- Data Perseorangan Tertentu adalah setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung, pada masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan …
- Data Pribadi 6 peraturan
- Data Pribadi adalah data tentang ora.ng perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem …
- Data Pribadi Spesifik Permenkominfo No. 5 Tahun 2020
- Data Pribadi Spesifik adalah data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan …
- Data Terklasifikasi Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025
- Data Terklasifikasi adalah kelompok Data Elektronik yang sudah diklasifikasi sesuai dengan tingkat risiko.
- De-Registrasi Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- De-Registrasi adalah penghapusan catatan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
- De-Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026
- De-Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang selanjutnya disebut dengan De-Registrasi adalah penghapusan catatan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
- Deklarasi Kesesuaian (Declaration of Conformity) Permenkominfo No. 23 Tahun 2016
- Deklarasi Kesesuaian (Declaration of Conformity) adalah prosedur dimana pihak pemohon memberikan jaminan bahwa produknya memenuhi persyaratan yang ditetapkan yang dibuktikan dengan laporan hasil uji.
- Denda Keterlambatan Pembayaran 2 peraturan
- Denda Keterlambatan Pembayaran adalah denda yang dikenakan kepada Penyelenggara Pos akibat adanya keterlambatan pembayaran setelah melewati jatuh tempo pembayaran.
- Deposit Prabayar 2 peraturan
- Deposit Prabayar adalah jumlah saldo yang dimiliki oleh Pelanggan Jaringan Telekomunikasi Prabayar yang tercatat dalam sistem milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.
- Dewan Direksi 3 peraturan
- Dewan Direksi adalah unsur pimpinan lembaga penyiaran publik yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan lembaga penyiaran publik.
- Dewan Pengawas 3 peraturan
- Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
- Dewan Pengawas BAKTI Permenkominfo No. 10 Tahun 2018
- Dewan Pengawas BAKTI yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ BAKTI yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pejabat pengelola BAKTI dalam menjalankan pengelolaan BAKTI.
- Dewan Pengawas BPPPTI Permenkominfo No. 25 Tahun 2015
- Dewan Pengawas BPPPTI, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas, adalah organ BPPPTI yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BPPPTI.
- Dinas Bergerak Permenkominfo No. 18 Tahun 2015
- Dinas Bergerak adalah dinas radiokomunikasi antara stasiun bergerak dan stasiun darat, atau antar stasiun-stasiun bergerak.
- Dinas Bergerak Maritim Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026
- Dinas Bergerak Maritim adalah dinas bergerak antara Stasiun Radio pantai dengan Stasiun Radio kapal, antar Stasiun Radio kapal, atau antar Stasiun Radio komunikasi di kapal terkait, yang juga dapat digunakan untuk …
- Dinas Bergerak Penerbangan Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026
- Dinas Bergerak Penerbangan adalah dinas bergerak antara Stasiun Radio penerbangan dengan Stasiun Radio pesawat udara, atau antar Stasiun Radio pesawat udara, yang juga dapat digunakan untuk operasi Stasiun Radio …
- Dinas Keselamatan Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026
- Dinas Keselamatan adalah dinas radiokomunikasi yang digunakan secara permanen atau sementara untuk keselamatan jiwa manusia dan harta benda.
- Dinas Radio Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026
- Dinas Radio adalah dinas yang meliputi transmisi, emisi, dan/atau penerimaan gelombang radio untuk radiokomunikasi terestrial, radiokomunikasi ruang angkasa, dan astronomi radio.
- Dinas Radiokomunikasi Permenkominfo No. 18 Tahun 2015
- Dinas Radiokomunikasi adalah dinas yang meliputi transmisi, emisi, dan/atau penerimaan dari gelombang radio untuk tujuan telekomunikasi tertentu.
- Dinas Radiolokasi Permenkominfo No. 18 Tahun 2015
- Dinas Radiolokasi adalah dinas radiodeterminasi untuk keperluan radiolokasi.
- Dinas Satelit Eksplorasi Bumi Permenkominfo No. 18 Tahun 2015
- Dinas Satelit Eksplorasi Bumi adalah dinas radiokomunikasi antara stasiun bumi dan satu atau beberapa stasiun ruang angkasa, yang dapat mencakup hubungan antara stasiun-stasiun ruang angkasa, yang di dalamnya: a. …
- Dinas Satelit (Satellite Service) Permenkominfo No. 21 Tahun 2014
- Dinas Satelit (Satellite Service) adalah suatu dinas radiokomunikasi dengan menggunakan satu atau lebih satelit.
- Dinas Tetap Permenkominfo No. 18 Tahun 2015
- Dinas Tetap adalah dinas radiokomunikasi antara titik-titik tetap yang telah ditentukan.
- Direktorat Permenkominfo No. 11 Tahun 2017
- Direktorat adalah Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika.
- Direktorat Jenderal 28 peraturan
- Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan Data Pribadi.
- Direktur 10 peraturan
- Direktur adalah direktur yang tugas dan fungsinya di bidang pengendalian ekosistem digital.
- Direktur Jenderal 74 peraturan
- Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.
- Direktur Utama 2 peraturan
- Direktur Utama adalah Direktur Utama BAKTI yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BAKTI yang diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dokumen Elektronik 4 peraturan
- Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, …
- Dokumen Penawaran Interkoneksi Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Dokumen Penawaran Interkoneksi yang selanjutnya disingkat DPI adalah dokumen yang memuat aspek teknis, aspek operasional, dan aspek ekonomis dari penyediaan layanan Interkoneksi yang ditawarkan oleh Penyelenggara …
- Dokumen Pengadaan Permenkominfo No. 25 Tahun 2015
- Dokumen Pengadaan adalah dokumen pengadaan penyediaan kewajiban pelayanan universal telekomunikasi yang ditetapkan oleh Unit Layanan Pengadaan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika yang …
- Dokumen Permohonan Keikutsertaan Permenkominfo No. 6 Tahun 2024
- Dokumen Permohonan Keikutsertaan adalah dokumen yang disampaikan oleh calon peserta seleksi dalam rangka pemenuhan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Seleksi untuk menjadi peserta seleksi dalam pemilihan …
- Dokumen Seleksi 3 peraturan
- Dokumen Seleksi adalah dokumen yang ditetapkan oleh tim seleksi yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses seleksi.
- Double Stage Dialing Permenkominfo No. 8 Tahun 2017
- Double Stage Dialing adalah penyambungan pelanggan jasa internet teleponi ke jaringan telekomunikasi secara langsung tanpa melalui nomor telepon penghubung atau server tertentu yang disiapkan oleh penyelenggara jasa …
- Downlink 2 peraturan
- Downlink adalah arah transmisi dari Base Station ke Subscriber Station.
- Effective Height Above Average Terrain Permenkominfo No. 3 Tahun 2017
- Effective Height Above Average Terrain yang selanjutnya disingkat EHAAT adalah ketinggian efektif suatu antena pemancar yang dihitung dari rata-rata permukaan tanah yang berada diantara 3 km sampai dengan 15 km dari …
- Effective Monopole Radiated Power (EMRP) Permenkominfo No. 4 Tahun 2014
- Effective Monopole Radiated Power (EMRP) adalah daya pancar yang disalurkan ke antena monopole dalam satuan Watt.
- Effective Radiated Power 2 peraturan
- Effective Radiated Power yang selanjutnya disingkat ERP adalah daya pancar keluaran antena yang dihitung melalui hasil kali dari daya yang diberikan ke antena dengan penguatan (gain) relatif terhadap antena dipole …
- Emisi tersebar Permenkominfo No. 17 Tahun 2018
- Emisi tersebar adalah emisi dari suatu frekuensi radio yang muncul diluar lebar pita yang diperlukan yang levelnya dapat dikurangi tanpa mempengaruhi penyaluran informasi yang bersangkutan.
- Equipment Identity Register Permenkominfo No. 1 Tahun 2020
- Equipment Identity Register yang selanjutnya disingkat EIR adalah perangkat atau sistem pada Penyelenggara yang memiliki kemampuan untuk memberikan Akses Jaringan Bergerak Seluler dan melakukan pembatasan Akses Jaringan …
- Evaluasi Dengar Pendapat Permenkominfo No. 18 Tahun 2016
- Evaluasi Dengar Pendapat yang selanjutnya disingkat EDP adalah proses identifikasi, klarifikasi dan verifikasi yang dilaksanakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia.
- Evaluasi Dokumen 2 peraturan
- Evaluasi Dokumen adalah evaluasi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi terhadap data teknis perangkat telekomunikasi.
- Evaluasi Teknis Permenkominfo No. 20 Tahun 2017
- Evaluasi Teknis adalah evaluasi untuk menilai aspek teknis penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
- Evaluasi Uji Coba Siaran 2 peraturan
- Evaluasi Uji Coba Siaran yang selanjutnya disingkat EUCS adalah evaluasi terhadap penyelenggaraan uji coba Siaran untuk memperoleh IPP.
- Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Permenkominfo No. 7 Tahun 2021
- Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio adalah sarana atau media untuk dapat melakukan proses perizinan Spektrum Frekuensi Radio.
- Fasilitas Layanan Sertifikasi Permenkominfo No. 3 Tahun 2024
- Fasilitas Layanan Sertifikasi adalah sarana atau media untuk dapat melakukan proses layanan Sertifikasi.
- Fasilitas Penting untuk Interkoneksi Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Fasilitas Penting untuk Interkoneksi yang selanjutnya disebut FPI adalah berbagai fasilitas yang merupakan infrastruktur sipil dari suatu Jaringan Telekomunikasi, dimana akses ke fasilitas tersebut mutlak diperlukan bagi …
- Fiber Optic (FO) Cut Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Fiber Optic (FO) Cut adalah gangguan yang terjadi pada jaringan fiber optik akibat terputusnya jaringan Fiber Optic (FO).
- Filing Satelit 2 peraturan
- Filing Satelit adalah dokumen teknis dari jaringan sistem Satelit yang didaftarkan kepada International Telecommunication Union oleh Administrasi Telekomunikasi untuk dapat mengoperasikan Satelit dan menggunakan Spektrum …
- Filing Satelit Asing 2 peraturan
- Filing Satelit Asing adalah Filing Satelit yang didaftarkan atas nama Administrasi Telekomunikasi negara lain.
- Filing Satelit Indonesia 2 peraturan
- Filing Satelit Indonesia adalah Filing Satelit yang didaftarkan atas nama Administrasi Telekomunikasi Indonesia.
- Filter eksternal Permenkominfo No. 30 Tahun 2012
- Filter eksternal adalah perangkat Filter yang terletak di luar Base Station cabinet dan telah terpasang sebelum dilakukannya prosedur koordinasi untuk mengatasi gangguan yang merugikandari sistem PCS1900 terhadap sistem …
- Filter tambahan Permenkominfo No. 30 Tahun 2012
- Filter tambahan adalah perangkat Filter yang terletak di luar Base Station cabinet dan ditambahkan sebagai bagian dari prosedur koordinasi untuk mengatasi gangguan yang merugikan dari sistem PCS1900 terhadap sistem UMTS.
- Format Siaran Permenkominfo No. 18 Tahun 2016
- Format Siaran adalah genre program siaran yang paling dominan yang ditayangkan lembaga penyiaran.
- Forum Rapat Bersama 6 peraturan
- Forum Rapat Bersama adalah suatu wadah koordinasi antara Komisi Penyiaran Indonesia dan pemerintah di tingkat pusat yang berwenang memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan izin penyelenggaraan penyiaran.
- Forum Satu Data Indonesia Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025
- Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau instansi daerah untuk penyelenggaraan satu data Indonesia.
- Frekuensi Radio Pemisah Permenkominfo No. 3 Tahun 2017
- Frekuensi Radio Pemisah adalah besaran spasi kanal yang digunakan antara LPP/LPS dengan LPK.
- Frequency Division Duplexing 7 peraturan
- Frequency Division Duplexing yang selanjutnya disingkat FDD adalah jenis moda Telekomunikasi melalui frekuensi radio yang Uplink dan Downlink-nya berpasangan pada dimensi frekuensi radio, sehingga Uplink dan Downlink …
- Frequency Modulation Permenkominfo No. 3 Tahun 2017
- Frequency Modulation yang selanjutnya disingkat FM adalah suatu metode pengiriman sinyal informasi dengan cara menumpangkan sinyal informasi melalui gelombang pembawa (carrier) dengan cara memodulasi frekuensi radio.
- Gelar Perkara Permenkominfo No. 7 Tahun 2016
- Gelar Perkara adalah kegiatan PPNS untuk memaparkan perkara dan tindakan yang akan, sedang, dan telah dilakukan Penyidikan, guna memperoleh kesimpulan.
- Gim Permenkominfo No. 2 Tahun 2024
- Gim adalah piranti lunak di mana penggunanya dapat berinteraksi melalui piranti keras untuk bermain dan mendapat umpan balik audiovisual.
- Giro Pos 2 peraturan
- Giro Pos adalah simpanan Rupiah pada Penyelenggara Pos yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek Pos, bilyet giro Pos, sarana pembayaran atau penarikan, atau dengan pemindahbukuan.
- Guard band Permenkominfo No. 29 Tahun 2012
- Guard band adalah rentang (range) pita frekuensi untuk keperluan mitigasi frekuensi.
- Guardband Permenkominfo No. 4 Tahun 2020
- Guardband adalah Pita Frekuensi Radio yang berfungsi sebagai penyekat untuk menghindari terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference).
- Hak Cipta Permenkominfo No. 26 Tahun 2015
- Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesum dengan ketentuan peraturan …
- Hak Labuh (landing right) Permenkominfo No. 41 Tahun 2012
- Hak Labuh (landing right) adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada penyelenggara telekomunikasi atau lembaga penyiaran berlangganan dalam rangka bekerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi asing.
- Hak Labuh (Landing Right) Satelit 2 peraturan
- Hak Labuh (Landing Right) Satelit adalah hak untuk menggunakan Satelit Asing yang diberikan oleh Menteri kepada Penyelenggara Telekomunikasi.
- Hak Labuh Satelit Permenkomdigi No. 3 Tahun 2025
- Hak Labuh Satelit adalah hak untuk menggunakan Satelit Asing dalam rangka memberikan layanan Satelit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Hak Labuh Sistem Komunikasi Kabel Laut Transmisi Telekomunikasi Internasional 2 peraturan
- Hak Labuh Sistem Komunikasi Kabel Laut Transmisi Telekomunikasi Internasional yang selanjutnya disebut Hak Labuh SKKL adalah hak yang diberikan kepada penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam rangka penyediaan sarana …
- Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia 2 peraturan
- Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia adalah hak untuk menggunakan Filing Satelit Indonesia yang pendaftarannya telah dipublikasikan oleh International Telecommunication Union.
- Hak Siar Permenkominfo No. 41 Tahun 2012
- Hak Siar adalah hak yang diberikan oleh penyedia program siaran melalui kontrak kerja sama kepada lembaga penyiaran berlangganan yang sudah memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran untuk dipancarluaskan kepada para …
- Hak Terkait Permenkominfo No. 26 Tahun 2015
- Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.
- Harga Dasar Penawaran (Reserved Price) Permenkominfo No. 20 Tahun 2017
- Harga Dasar Penawaran (Reserved Price) adalah harga minimum dari setiap blok pita frekuensi radio yang menjadi Objek Seleksi yang dapat diterima oleh negara dan menjadi batasan harga terendah bagi peserta seleksi untuk …
- Hari 12 peraturan
- Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
- Hari Kerja 2 peraturan
- Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari-hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Identifikasi Permenkominfo No. 1 Tahun 2020
- Identifikasi adalah proses menentukan atau menetapkan identitas Alat dan/atau Perangkat HKT.
- Identitas Pelanggan 2 peraturan
- Identitas Pelanggan yang selanjutnya disebut PLG ID adalah identitas yang komponennya meliputi nomor registrasi, user name, dan password yang dimiliki oleh pemohon dan/atau pemilik Sertifikat sebagai tanda pengenal yang …
- Indonesia National Single Window Permenkominfo No. 16 Tahun 2018
- Indonesia National Single Window adalah sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan …
- Informasi UU No. 27 Tahun 2022
- Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai …
- Informasi Elektronik 4 peraturan
- Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), …
- Informasi Kebencanaan Permenkominfo No. 2 Tahun 2016
- Informasi Kebencanaan adalah informasi mengenai Bencana yang ditetapkan oleh Penyedia Informasi Kebencanaan.
- Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) Permenkominfo No. 5 Tahun 2020
- Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) adalah Data Elektronik yang dikontrol atau dikelola oleh PSE Lingkup Privat terkait dengan layanan yang digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik yang …
- Infrastruktur SPBE 2 peraturan
- Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat …
- Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah PERPRES No. 95 Tahun 2018
- Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah adalah Infrastruktur SPBE yang diselenggarakan oleh instansi pusat dan pemerintah daerah masing-masing.
- Infrastruktur SPBE Nasional 2 peraturan
- Infrastruktur SPBE Nasional adalah Infrastruktur SPBE yang terhubung dengan Infrastruktur SPBE instansi pusat dan pemerintah daerah dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah.
- Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi 2 peraturan
- Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Infrastruktur TIK adalah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyediaan layanan telekomunikasi, internet dan/atau penyebaran informasi.
- Inspektur Jenderal Permenkominfo No. 5 Tahun 2018
- Inspektur Jenderal adalah inspektur jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
- Instansi Pemeriksa 3 peraturan
- Instansi Pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
- Instansi Pemerintah Permenkominfo No. 12 Tahun 2018
- Instansi Pemerintah adalah Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekretariat Lembaga Tinggi Negara, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, atau Instansi Pemerintah lainnya.
- Instansi Penyelenggara Negara 9 peraturan
- Instansi Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Instansi adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.
- Instansi Pusat 3 peraturan
- Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
- Institusi Penegak Hukum Permenkominfo No. 5 Tahun 2020
- Institusi Penegak Hukum adalah Kementerian atau Lembaga yang didirikan berdasarkan undang-undang dengan kewenangan melakukan penyidikan, penuntutan, atau persidangan suatu tindak pidana yang diatur dalam suatu …
- Institusi yang ditunjuk oleh Instansi Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025
- Institusi yang ditunjuk oleh Instansi yang selanjutnya disebut Institusi adalah institusi yang melaksanakan penyelenggaraan Sistem Elektronik lingkup publik atas nama Instansi yang menunjuk.
- Interkoneksi 4 peraturan
- Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
- International Mobile Equipment Identity Permenkominfo No. 1 Tahun 2020
- International Mobile Equipment Identity yang selanjutnya disingkat IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, dihasilkan dari 8 (delapan) digit Type Allocation Code yang …
- International Mobile Subscriber Identity Permenkominfo No. 1 Tahun 2020
- International Mobile Subscriber Identity yang selanjutnya disingkat IMSI adalah rangkaian nomor yang terdiri dari 15 (lima belas) digit kode unik secara internasional yang digunakan untuk mengidentifikasikan Pengguna HKT …
- International Mobile Telecommunication-2000 (IMT–2000) Permenkominfo No. 43 Tahun 2012
- International Mobile Telecommunication-2000 (IMT–2000) adalah suatu sistem telekomunikasi global dengan infrastruktur nirkabel yang menggunakan spektrum frekuensi radio tertentu untuk dipakai dalam penyelenggaraan …
- International Telecommunication Union 3 peraturan
- International Telecommunication Union yang selanjutnya disingkat ITU adalah perhimpunan Telekomunikasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa (United Nations).
- Internet of Things Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026
- Internet of Things yang selanjutnya disebut IoT adalah konsep di mana benda-benda fisik dapat terhubung dan saling berkomunikasi melalui jaringan internet, memungkinkan pertukaran data dan otomatisasi proses tanpa campur …
- Isolasi antena Permenkominfo No. 30 Tahun 2012
- Isolasi antena adalah pelemahan (attenuation) yang timbul diantara antena pemancar sistem PCS1900 dengan antena penerima sistem UMTS.
- Iuran Penyiaran 3 peraturan
- Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada negara, sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat.
- Izin Amatir Radio Permenkominfo No. 17 Tahun 2018
- Izin Amatir Radio yang selanjutnya disingkat IAR adalah izin untuk mendirikan, memiliki, dan mengoperasikan stasiun radio amatir.
- Izin Amatir Radio Khusus Permenkominfo No. 17 Tahun 2018
- Izin Amatir Radio Khusus yang selanjutnya disebut IAR Khusus adalah izin yang diberikan oleh Direktur Jenderal kepada Organisasi Amatir Radio Indonesia untuk keperluan Kegiatan Amatir Radio khusus dalam jangka waktu …
- Izin Kelas 5 peraturan
- Izin Kelas adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang melekat pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi Standar Teknis dan digunakan berdasarkan persyaratan tertentu.
- Izin komunikasi Radio Antar Penduduk Permenkominfo No. 17 Tahun 2018
- Izin komunikasi Radio Antar Penduduk, yang selanjutnya disingkat IKRAP adalah izin untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun radio antar penduduk.
- Izin Komunikasi Radio Perikanan Permenkominfo No. 8 Tahun 2023
- Izin Komunikasi Radio Perikanan yang selanjutnya disebut Ikran adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Komunikasi Radio Umum dalam mendukung kegiatan sektor perikanan berdasarkan persyaratan tertentu.
- Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Permenkominfo No. 13 Tahun 2019
- Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Izin Penyelenggaraan adalah izin yang diberikan oleh Menteri kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk menyelenggarakan Jasa Telekomunikasi secara …
- Izin Penyelenggaraan Penyiaran 8 peraturan
- Izin penyelenggaraan penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.
- Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang selanjutnya di singkat IPP Permenkominfo No. 4 Tahun 2014
- Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang selanjutnya di singkat IPP adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.
- Izin Pita Frekuensi Radio 9 peraturan
- Izin Pita Frekuensi Radio yang selanjutnya disingkat IPFR adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk Pita Frekuensi Radio berdasarkan persyaratan tertentu.
- Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran 2 peraturan
- Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran yang selanjutnya disebut Izin Prinsip adalah persetujuan yang diberikan oleh Menteri kepada Lembaga Penyiaran untuk melakukan uji coba Siaran.
- Izin Stasiun Radio 12 peraturan
- Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
- Izin Stasiun Radio untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal Permenkominfo No. 3 Tahun 2017
- Izin Stasiun Radio untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal yang selanjutnya disebut ISR adalah izin penggunaan dalam bentuk Kanal Frekuensi Radio berdasarkan persyaratan tertentu.
- Izin Stasiun Radio yang selanjutnya singkat ISR Permenkominfo No. 4 Tahun 2014
- Izin Stasiun Radio yang selanjutnya singkat ISR adalah izin untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
- Jaminan Keikutsertaan Seleksi (Bid Bond) Permenkominfo No. 20 Tahun 2017
- Jaminan Keikutsertaan Seleksi (Bid Bond) adalah Bank Garansi untuk keperluan mengikuti Seleksi pada suatu pita frekuensi radio.
- Jaringan Area Lokal Radio (Radio Local Area Network) Permenkominfo No. 2 Tahun 2023
- Jaringan Area Lokal Radio (Radio Local Area Network) yang selanjutnya disebut RLAN adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi penerima dan pengirim sinyal digital, yang bekerja pada Pita Frekuensi Radio …
- Jaringan Intra PERPRES No. 95 Tahun 2018
- Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi.
- Jaringan Sistem Elektronik UU No. 11 Tahun 2008
- Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
- Jaringan Telekomunikasi 10 peraturan
- Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
- Jaringan Tetap Lokal Permenkominfo No. 6 Tahun 2017
- Jaringan Tetap Lokal adalah jaringan di wilayah yang ditentukan, menggunakan jaringan kabel dan/atau jaringan tanpa kabel.
- Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched Permenkominfo No. 6 Tahun 2017
- Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched adalah jaringan di wilayah yang ditentukan, menggunakan jaringan kabel dan/atau jaringan lokal tanpa kabel yang menggunakan teknologi berbasis packet switched.
- Jasa Internet Teleponi Permenkominfo No. 8 Tahun 2017
- Jasa Internet Teleponi adalah bagian dari layanan multimedia yang dapat menyalurkan suara dengan menggunakan protokol internet dihubungkan ke jaringan telekomunikasi.
- Jasa Telekomunikasi 9 peraturan
- Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
- Jual Kembali Jasa Telekomunikasi 3 peraturan
- Jual Kembali Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan menjual kembali layanan jasa Telekomunikasi.
- Kanal Frekuensi Radio 20 peraturan
- Kanal frekuensi radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio;
- Kantor 2 peraturan
- Kantor adalah kantor Direktorat Jenderal atau kantor unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal di daerah.
- Kantor Layanan Pos Universal yang selanjutnya disebutKantor LPU Permenkominfo No. 4 Tahun 2021
- Kantor Layanan Pos Universal yang selanjutnya disebutKantor LPU adalah kantor yang ditetapkan untuk menerima dana subsidi operasional.
- Kantor Pos Cabang Permenkominfo No. 22 Tahun 2013
- Kantor Pos Cabang yang selanjutnya disingkat KPC adalah Kantor Pos yang menjadi cabang dari suatu Kantor Pos Pemeriksa.
- Kantor Pos Cabang Layanan Pos Universal Permenkominfo No. 22 Tahun 2013
- Kantor Pos Cabang Layanan Pos Universal yang selanjutnya disingkat KPC LPU adalah Kantor Pos Cabang yang memenuhi kriteria tertentu dalam melaksanakan Layanan Pos Universal.
- Kartu Perdana 3 peraturan
- Kartu Perdana adalah kartu yang digunakan oleh Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk dapat menggunakan Jasa Telekomunikasi pascabayar atau prabayar.
- Keamanan SPBE Permenkominfo No. 16 Tahun 2022
- Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.
- Kearnanan SPBE PERPRES No. 95 Tahun 2018
- Kearnanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.
- Keberatan 2 peraturan
- Keberatan adalah upaya administratif yang diajukan kepada pejabat yang berwenang oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan undang-undang mengenai administrasi pemerintahan.
- Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) Permenkominfo No. 11 Tahun 2018
- Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) adalah tata cara dan/atau prosedur yang ditulis dan digunakan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk penggunaan, pendaftaran, penerbitan, dan pencabutan …
- Kegiatan Amatir Radio Permenkominfo No. 17 Tahun 2018
- Kegiatan Amatir Radio adalah Komunikasi Radio mengenai ilmu pengetahuan, penyelidikan teknis dan informasi yang berkaitan dengan teknik radio dan elektronika.
- Kementerian 16 peraturan
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
- Kementerian atau Lembaga 2 peraturan
- Kementerian atau Lembaga adalah Instansi Penyelenggara Negara yang bertugas mengawasi dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya.
- Kementerian Komunikasi dan Digital 2 peraturan
- Kementerian Komunikasi dan Digital yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
- Kementerian Komunikasi dan Informatika 2 peraturan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
- Kepala Unit Pelaksana Teknis Permenkominfo No. 17 Tahun 2018
- Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah Kepala UPT Monitor Spektrum Frekuensi Radio di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
- Kerjasama Operasi Permenkominfo No. 8 Tahun 2017
- Kerjasama Operasi adalah kerjasama penyelenggaraan jasa internet untuk keperluan publik antara penyelenggara jasa internet teleponi dengan pihak lain baik sebagian atau seluruhnya untuk dan atas nama pemilik izin …
- Ketersambungan 2 peraturan
- Ketersambungan adalah tersambungnya perangkat Jasa Telekomunikasi dengan Jaringan Telekomunikasi seperti server, simpul jasa (node) dan router.
- Ketersediaan Layanan Permenkominfo No. 6 Tahun 2021
- Ketersediaan Layanan adalah kemampuan jaringan multipleksing untuk menyediakan layanan Siaran digital dalam Wilayah Layanan Siaran selama periode yang ditentukan.
- Kewajiban Pelayanan Universal Permenkominfo No. 18 Tahun 2015
- Kewajiban Pelayanan Universal adalah kewajiban yang dibebankan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi untuk memenuhi aksesibilitas bagi wilayah atau sebagian masyarakat yang belum …
- Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika 2 peraturan
- Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut KPU Telekomunikasi dan Informatika adalah kewajiban untuk memberikan pelayanan universal telekomunikasi, internet dan/atau penyebaran …
- Kiriman 2 peraturan
- Kiriman adalah satuan komunikasi tertulis, surat elektronik, paket, logistik, atau uang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos.
- Klasifikasi Acara Siaran 4 peraturan
- Klasifikasi Acara Siaran adalah pengelompokan acara siaran berdasarkan isi siaran yang dikaitkan dengan usia dan khalayak sasaran.
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Permenkomdigi No. 15 Tahun 2025
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik.
- Klasifikasi Data Sesuai Risiko Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025
- Klasifikasi Data Sesuai Risiko adalah proses untuk menentukan kelompok data dari semua jenis Data Elektronik yang dimiliki oleh PSE Lingkup Publik sesuai risiko yang ditimbulkan.
- Klasifikasi Gim Permenkominfo No. 2 Tahun 2024
- Klasifikasi Gim adalah kegiatan pengelompokan permainan berdasarkan konten dan usia Pengguna melalui asesmen yang dilakukan secara mandiri oleh Penerbit dan hasilnya akan dilakukan uji kesesuaian oleh penguji klasifikasi …
- Kode Akses 2 peraturan
- Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
- Kode Pos Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025
- Kode Pos adalah sederetan angka atau huruf atau gabungan angka dan huruf yang dituliskan di belakang nama kota untuk memudahkan penyortiran, penyampaian kiriman, dan keperluan lain.
- Kode Quick Responce Permenkominfo No. 16 Tahun 2018
- Kode Quick Responce yang selanjutnya disebut QR Code adalah keterangan mengenai barang yang berbentuk kode matrik yang memuat informasi mengenai nomor Sertifikat dan Identitas Pelanggan yang tercantum dalam Sertifikat.
- Kode Quick Response Permenkominfo No. 3 Tahun 2024
- Kode Quick Response yang selanjutnya disebut QR Code adalah keterangan mengenai barang yang berbentuk kode matrik dua dimensi yang dapat dibuka dengan alat pemindai.
- Kode Tujuan Nasional (National Destination Code) Permenkomdigi No. 7 Tahun 2025
- Kode Tujuan Nasional (National Destination Code) yang selanjutnya disebut NDC adalah bagian dari nomor yang berfungsi untuk mencirikan suatu Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, Penyelenggara Jaringan Bergerak …
- Komisi Penyiaran Indonesia 8 peraturan
- Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang ini sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang …
- Komite Akreditasi Nasional Permenkominfo No. 5 Tahun 2024
- Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
- Komitmen Layanan Permenkominfo No. 13 Tahun 2019
- Komitmen Layanan adalah kewajiban Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk menyediakan layanan di wilayah tertentu dengan komitmen penyediaan layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Komputasi Awan 2 peraturan
- Komputasi Awan adalah model penyediaan akses jaringan yang merata, mudah, berdasarkan permintaan untuk sekumpulan sumber daya komputasi yang dapat dikonfigurasi bersama antara lain jaringan, server, penyimpanan, …
- Komputer UU No. 11 Tahun 2008
- Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
- Komunikasi Amatir Radio Permenkominfo No. 18 Tahun 2015
- Komunikasi Amatir Radio adalah komunikasi radio untuk tujuan penyelenggaraan amatir radio.
- Komunikasi Dupleks Permenkominfo No. 18 Tahun 2015
- Komunikasi Dupleks adalah komunikasi dua arah secara bersamaan antar pengguna frekuensi radio menggunakan moda Frequency Division Duplexing.
- Komunikasi Radio 2 peraturan
- Komunikasi radio adalah telekomunikasi dengan mempergunakan gelombang radio;
- Komunikasi Radio Antar Penduduk Permenkominfo No. 17 Tahun 2018
- Komunikasi Radio Antar Penduduk yang selanjutnya disebut KRAP adalah Komunikasi Radio yang menggunakan pita frekuensi radio yang telah ditentukan secara khusus untuk penyelenggaraan KRAP dalam wilayah Republik lndonesia.
- Komunikasi Radio Trunking Permenkominfo No. 12 Tahun 2018
- Komunikasi Radio Trunking adalah sistem radio 2 (dua) arah yang menggunakan suatu kanal pengendali (control channel) untuk mengendalikan trafik radio secara otomatis.
- Komunikasi Radio Umum Permenkominfo No. 8 Tahun 2023
- Komunikasi Radio Umum adalah pengiriman dan/atau penerimaan informasi yang bersifat umum selain informasi marabahaya, kedaruratan atau keselamatan, menggunakan perangkat telekomunikasi dengan media Spektrum Frekuensi …
- Komunikasi Simpleks Permenkominfo No. 18 Tahun 2015
- Komunikasi Simpleks adalah komunikasi dua arah secara bergantian antar pengguna frekuensi radio menggunakan moda Time Division Duplexing.
- Komunikasi Titik ke Titik (Point-to-Point) Permenkominfo No. 2 Tahun 2019
- Komunikasi Titik ke Titik (Point-to-Point) adalah suatu komunikasi antara dua stasiun radio yang terletak pada titik-titik tetap (fixed point) tertentu.
- Komunitas PP No. 51 Tahun 2005
- Komunitas adalah sekumpulan orang yang bertempat tinggal atau berdomisili dan berinteraksi di wilayah tertentu.
- Konferensi Radiokomunikasi Sedunia (World Radiocommunication Conference) Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026
- Konferensi Radiokomunikasi Sedunia (World Radiocommunication Conference) yang selanjutnya disebut WRC adalah konferensi yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) sampai 4 (empat) tahun oleh International Telecommunication …
- Konsorsium Permenkominfo No. 6 Tahun 2017
- Konsorsium adalah gabungan dari paling sedikit 2 (dua) badan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas yang memiliki kemampuan usaha di bidang telekomunikasi, penyiaran, dan teknologi informasi.
- Konstelasi Satelit Permenkomdigi No. 3 Tahun 2025
- Konstelasi Satelit adalah sekelompok Satelit non-geostationary satellite orbit yang bekerja sama sebagai suatu sistem.
- Konten 3 peraturan
- Konten adalah pesan yang dapat berupa suara, tulisan, gambar, video, atau bentuk visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya, dan/atau keseluruhannya dalam bentuk digital, yang dapat …
- Konten Komunikasi Permenkominfo No. 5 Tahun 2020
- Konten Komunikasi adalah Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang dikirimkan, ditransmisikan atau diterima oleh Pengguna Sistem Elektronik melalui jasa atau layanan PSE Lingkup Privat selain Data Lalu Lintas …
- Kontrak Elektronik UU No. 11 Tahun 2008
- Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
- Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation 2 peraturan
- Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation yang selanjutnya disebut Kontribusi KPU/USO adalah kontribusi kewajiban yang harus diberikan oleh setiap Penyelenggara Telekomunikasi dalam bentuk …
- Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal 2 peraturan
- Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal yang selanjutnya disebut Kontribusi Penyelenggaraan LPU adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap Penyelenggara Pos sebagai kontribusi terhadap pembiayaan layanan …
- Koordinasi antar Penyelenggara Satelit Permenkominfo No. 21 Tahun 2014
- Koordinasi antar Penyelenggara Satelit adalah koordinasi antar penyelenggara satelit Indonesia dengan penyelenggara satelit Indonesia lainnya atau dengan penyelenggara Satelit Asing yang dilaksanakan tanpa melibatkan …
- Koordinasi Satelit 2 peraturan
- Koordinasi Satelit adalah kegiatan penyelesaian potensi interferensi antara Filing Satelit yang didaftarkan ke ITU.
- Korporasi 2 peraturan
- Korporasi adalah kumpulan orang dan/ atau kekayaan yang terorganisasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
- Krisis Sistem Keuangan UU No. 4 Tahun 2023
- Krisis Sistem Keuangan adalah kondisi Sistem Keuangan yang gagal menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dan efisien, yang ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan.
- Kualitas Gambar Permenkominfo No. 6 Tahun 2021
- Kualitas Gambar adalah penilaian kualitas gambar televisi keluaran dari platform distribusi sinyal yang diterima oleh pemirsa dan/atau yang diproduksi oleh Lembaga Penyiaran.
- Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Permenkominfo No. 4 Tahun 2021
- Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing Pembantu Pengguna AnggaranBendahara Umum Negara baik di kantor pusat maupun di …
- Label Permenkominfo No. 16 Tahun 2018
- Label adalah certificate marking yang berisi keterangan mengenai barang yang berbentuk karakter yang memuat informasi tentang nomor Sertifikat dan Identitas Pelanggan.
- Laporan Permenkominfo No. 7 Tahun 2016
- Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
- Laporan Hasil Uji Permenkominfo No. 5 Tahun 2024
- Laporan Hasil Uji adalah laporan hasil uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang diterbitkan oleh Balai Uji.
- Laporan Kejadian Permenkominfo No. 7 Tahun 2016
- Laporan Kejadian adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas tentang adanya suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana, baik yang ditemukan sendiri maupun melalui Laporan atau Pengaduan.
- Layanan Akses Internet (Internet Service Provider) 2 peraturan
- Layanan Akses Internet (Internet Service Provider) yang selanjutnya disebut Layanan Akses Internet (ISP) adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan internet bagi Pelanggan …
- Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Permenkomdigi No. 13 Tahun 2025
- Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) yang selanjutnya disebut Layanan BWA adalah layanan Telekomunikasi berbasis jaringan tetap untuk akses internet menggunakan Spektrum Frekuensi Radio.
- Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point) 2 peraturan
- Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point) yang selanjutnya disebut Layanan Gerbang Akses Internet (NAP) adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan penyaluran …
- Layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik Permenkominfo No. 13 Tahun 2019
- Layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik yang selanjutnya disebut Layanan ITKP adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan teleponi sambungan langsung jarak jauh dan …
- Layanan Jelajah Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Layanan Jelajah adalah suatu keadaan dimana Pelanggan yang menggunakan Jaringan Telekomunikasi bergerak di luar tempat asal Pelanggan tersebut tercatat.
- Layanan Konten Permenkominfo No. 13 Tahun 2019
- Layanan Konten adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan Konten dengan memanfaatkan layanan jasa teleponi dasar.
- Layanan Multipleksing Permenkominfo No. 6 Tahun 2021
- Layanan Multipleksing adalah penyelenggaraan layanan dengan menggunakan infrastruktur multipleksing yang menggabungkan 2 (dua) program Siaran atau lebih melalui slot yang merupakan bagian dari kapasitas multipleksing …
- Layanan Panggilan Terkelola (Calling Card) Permenkominfo No. 13 Tahun 2019
- Layanan Panggilan Terkelola (Calling Card) adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan panggilan teleponi dengan tambahan fitur yang dapat mengelola panggilan dan/atau tagihan …
- Layanan Penyiaran Berlangganan PP No. 52 Tahun 2005
- Layanan Penyiaran Berlangganan adalah layanan pemancarluasan atau penyaluran materi siaran secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multimedia, atau media informasi lainnya.
- Layanan Pita Lebar Nirkabel (wireless broadband) Permenkominfo No. 29 Tahun 2012
- Layanan Pita Lebar Nirkabel (wireless broadband) adalah layanan telekomunikasi nirkabel yang kecepatan transmisi datanya sekurang-kurangnya 256 kbps.
- Layanan Pos Komersial 3 peraturan
- Layanan Pos Komersial adalah layanan Pos yang besaran tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan oleh pemerintah.
- Layanan Pos Universal 5 peraturan
- Layanan Pos Universal yang selanjutnya disingkat LPU adalah layanan Pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat …
- Layanan Program Siaran Permenkominfo No. 6 Tahun 2021
- Layanan Program Siaran adalah layanan rangkaian Siaran mata acara dan/atau Siaran iklan yang disusun secara berkesinambungan dan/atau terjadwal yang dipancarluaskan melalui sistem transmisi untuk dapat diterima oleh …
- Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) 2 peraturan
- Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan pusat panggilan teleponi untuk pencarian informasi guna kepentingan Pelanggan …
- Layanan Sistem Komunikasi Data Permenkominfo No. 13 Tahun 2019
- Layanan Sistem Komunikasi Data adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan komunikasi data untuk berbagai kebutuhan tertentu yang diselenggarakan dengan jaminan ketersambungan, …
- Layanan SPBE PERPRES No. 95 Tahun 2018
- Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
- Layanan Tambahan Permenkominfo No. 6 Tahun 2021
- Layanan Tambahan adalah layanan nilai tambah yang diselenggarakan dengan memanfaatkan penggunaan persediaan kapasitas multipleksing pada sistem Penyiaran digital untuk menyediakan layanan lainnya seperti layanan konten …
- Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television) Permenkominfo No. 13 Tahun 2019
- Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television) yang selanjutnya disebut Layanan IPTV adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan konvergen radio dan …
- Layanan Transaksi Keuangan 2 peraturan
- Layanan Transaksi Keuangan adalah kegiatan penyetoran, penyimpanan, pemindahbukuan, pendistribusian, dan pembayaran uang dari dan/atau untuk pengguna jasa Pos sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
- Lebar Kanal Permenkominfo No. 18 Tahun 2015
- Lebar Kanal adalah selisih antara frekuensi pembawa suatu kanal frekuensi radio dengan frekuensi pembawa dari kanal frekuensi radio berikutnya.
- Lembaga Akreditasi Permenkominfo No. 5 Tahun 2024
- Lembaga Akreditasi adalah lembaga yang melakukan akreditasi terhadap laboratorium uji di dalam wilayah hukumnya.
- Lembaga Independen Internasional Permenkominfo No. 23 Tahun 2016
- Lembaga Independen Internasional adalah lembaga independen internasional yang melakukan penilaian berdasarkan kriteria tertentu.
- Lembaga Pelaksana Audit TIK Terakreditasi Permenkominfo No. 16 Tahun 2022
- Lembaga Pelaksana Audit TIK Terakreditasi adalah badan hukum yang telah terakreditasi sebagai pelaksana Audit TIK.
- Lembaga Penilai Kesesuaian (Conformity Assesment Body/CAB) Permenkominfo No. 18 Tahun 2014
- Lembaga Penilai Kesesuaian (Conformity Assesment Body/CAB) adalah Lembaga Sertifikasi dan/atau Balai Uji yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Badan Penetap.
- Lembaga Penjamin Simpanan UU No. 4 Tahun 2023
- Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- Lembaga Penyiaran 9 peraturan
- Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan …
- Lembaga Penyiaran Asing PP No. 49 Tahun 2005
- Lembaga Penyiaran Asing adalah lembaga penyiaran yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan luar negeri dan/atau berpusat di luar negeri.
- Lembaga Penyiaran Berlangganan 10 peraturan
- Lembaga Penyiaran Berlangganan yang selanjutnya disingkat LPB adalah lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran berlangganan.
- Lembaga Penyiaran Komunitas 8 peraturan
- Lembaga Penyiaran Komunitas adalah lembaga penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas …
- Lembaga Penyiaran Komunitas Radio Permenkominfo No. 3 Tahun 2017
- Lembaga Penyiaran Komunitas Radio yang selanjutnya disebut LPK Radio adalah lembaga penyiaran radio yang berbentuk Badan Hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, …
- Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing Permenkominfo No. 17 Tahun 2012
- Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing yang selanjutnya disebut LPPPM adalah lembaga yang menyalurkan beberapa program siaran melalui suatu perangkat multipleks dan perangkat transmisi kepada masyarakat …
- Lembaga Penyiaran Publik 7 peraturan
- Lembaga Penyiaran Publik yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk …
- Lembaga Penyiaran Publik Lokal 7 peraturan
- Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disebut LPP Lokal adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, menyelenggarakan kegiatan Penyiaran radio atau Penyiaran …
- Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjulnya disebut LPP Lokal Permenkominfo No. 5 Tahun 2023
- Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjulnya disebut LPP Lokal adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, …
- Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia 2 peraturan
- Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk …
- Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia 3 peraturan
- Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk …
- Lembaga Penyiaran Publik yang selanjutnya di singkat LPP Permenkominfo No. 6 Tahun 2021
- Lembaga Penyiaran Publik yang selanjutnya di singkat LPP adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan …
- Lembaga Penyiaran Swasta 10 peraturan
- Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran radio atau televisi.
- Lembaga Sertifikasi 3 peraturan
- Lembaga Sertifikasi adalah Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
- Lembaga Sertifikasi Keandalan UU No. 11 Tahun 2008
- Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi …
- Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Permenkominfo No. 11 Tahun 2018
- Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang selanjutnya disingkat LS PSrE adalah lembaga sertifikasi di Indonesia yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan penilaian kesesuaian terhadap Standar …
- Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Audit TIK Permenkominfo No. 16 Tahun 2022
- Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Audit TIK adalah lembaga sertifikasi profesi yang melaksanakan kegiatan sertifikasi kompetensi di bidang Audit TIK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Link Interkoneksi Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Link Interkoneksi adalah link yang digunakan untuk keperluan penyaluran Trafik Interkoneksi yang menghubungkan sentral gerbang milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang berbeda.
- Low Power Wide Area Network Permenkominfo No. 2 Tahun 2023
- Low Power Wide Area Network yang selanjutnya disingkat LPWAN adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan konsumsi daya rendah dan cakupan luas yang bekerja pada Pita Frekuensi Radio tertentu.
- lrmbaga Penyiaran Komunitas PP No. 46 Tahun 2021
- lrmbaga Penyiaran Komunitas yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga Penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, …
- lzinPitaFrekuensi Radio PP No. 46 Tahun 2021
- lzinPitaFrekuensi Radio yang selanjutnya disingkat IPFR adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk pita frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
- Manajemen SPBE PERPRES No. 95 Tahun 2018
- Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.
- Masa Operasi Satelit Permenkominfo No. 21 Tahun 2014
- Masa Operasi Satelit adalah jangka waktu satelit dapat dioperasikan sebelum dilakukan de-orbit.
- Masa Pakai Satelit Permenkomdigi No. 3 Tahun 2025
- Masa Pakai Satelit adalah jangka waktu Satelit dapat dioperasikan sampai dengan dilakukan de-orbit.
- Materi Digital Berbayar Permenkominfo No. 36 Tahun 2014
- Materi Digital Berbayar adalah produk berupa satu atau beberapa perangkat lunak baik data, aplikasi, maupun produk digital lainnya yang diperjual belikan atau di transaksikan secara komersial.
- Mean Opinion Score (MOS) Permenkominfo No. 6 Tahun 2021
- Mean Opinion Score (MOS) adalah ukuran yang mewakili kualitas keseluruhan dari suatu stimulus atau sistem, yang dihitung berdasarkan nilai rata-rata aritmatika atas semua nilai pada skala yang telah ditentukan tentang …
- Media Terestrial Permenkominfo No. 5 Tahun 2023
- Media Terestrial adalah sarana yang digunakan untuk mengirimkan gelombang elektromagnetik yang merambat melalui udara di permukaan bumi.
- Mediasi Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Mediasi adalah penyelesaian perselisihan Interkoneksi dan Sewa Jaringan oleh Direktur Jenderal yang bertindak sebagai mediator atau penengah.
- Medium Frequency Permenkominfo No. 5 Tahun 2023
- Medium Frequency yang selanjutnya disingkat MF adalah Pita Frekuensi Radio yang berada pada rentang frekuensi radio 526,5 kHz – 1606,5 kHz.
- Menteri 93 peraturan
- Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang telekomunikasi.
- Menteri Keuangan UU No. 4 Tahun 2023
- Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 2 Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Merakit Permenkominfo No. 3 Tahun 2024
- Merakit adalah menyusun dan/atau menggabungkan komponen Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sehingga dapat berfungsi sebagai Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
- Meriteri Permenkominfo No. 20 Tahun 2017
- Meriteri adalah rnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang korrrunikasi dan inforrnatika.
- Mesin ke Mesin (Machine-to-Machine) 3 peraturan
- Mesin ke Mesin (Machine-to-Machine) yang selanjutnya disingkat M2M adalah komunikasi langsung antar perangkat Telekomunikasi tanpa bantuan manusia.
- Metode Stimulasi Tunggal (Single Stimulus Method) Permenkominfo No. 6 Tahun 2021
- Metode Stimulasi Tunggal (Single Stimulus Method) adalah salah satu metode penilaian Quality of Experience (QoE) dengan menggunakan satu gambar atau urutan gambar yang telah diproses dan disajikan, kemudian diberi …
- Microwave Link Permenkominfo No. 8 Tahun 2024
- Microwave Link adalah sistem radio relay di atas 1 GHz antar-Stasiun Radio yang terletak pada titik yang tetap (fixed point).
- Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) Permenkominfo No. 2 Tahun 2019
- Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) adalah Sistem Radio Relay di atas 1 GHz antara dua Stasiun Radio yang terletak pada titik-titik tetap (fixed point) tertentu.
- Mitra Permenkominfo No. 12 Tahun 2016
- Mitra adalah badan usaha yang memiliki kerja sama bisnis dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.
- Mitra MRA Permenkominfo No. 5 Tahun 2024
- Mitra MRA adalah negara lain yang melakukan MRA dengan Negara Republik Indonesia.
- Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number Permenkominfo No. 1 Tahun 2020
- Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number yang selanjutnya disingkat MSISDN adalah nomor identitas Pengguna HKT yang bersifat unik dan merupakan nomor Pengguna HKT yang terdaftar di jaringan Global …
- Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) 2 peraturan
- Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) yang selanjutnya disebut eSIM adalah modul elektronik yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat Pelanggan Jasa Telekomunikasi, berupa …
- Monitoring Permenkominfo No. 22 Tahun 2013
- Monitoring adalah kegiatan pengumpulan data aspek sarana, prasarana, sumber daya manusia, dan aspek pendapatan dan biaya dalam rangka perencanaan Layanan Pos Universal.
- Mutual Recognition Arrangement (Kesepakatan Saling Pengakuan) Permenkominfo No. 18 Tahun 2014
- Mutual Recognition Arrangement (Kesepakatan Saling Pengakuan) yang selanjutnya disebut MRA adalah kesepakatan antara dua negara atau lebih untuk saling mengakui atau menerima sebagian atau keseluruhan dari suatu …
- Nama Domain 3 peraturan
- Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk …
- Nama Domain Indonesia Permenkominfo No. 23 Tahun 2013
- Nama Domain Indonesia adalah Nama Domain yang Registrinya berada dan terdaftar di Indonesia.
- Nama Domain Indonesia Tingkat Kedua Permenkominfo No. 23 Tahun 2013
- Nama Domain Indonesia Tingkat Kedua adalah turunan pertama Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.
- Nama Domain Indonesia Tingkat Turunan Permenkominfo No. 23 Tahun 2013
- Nama Domain Indonesia Tingkat Turunan adalah Nama Domain turunan selanjutnya dari Nama Domain Indonesia Tingkat Kedua.
- Nama Domain Instansi Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025
- Nama Domain Instansi adalah alamat internet dari Instansi yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
- Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara Permenkominfo No. 5 Tahun 2015
- Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara adalah alamat internet dari Instansi yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi …
- Nama Domain Tingkat Tinggi Generik Permenkominfo No. 23 Tahun 2013
- Nama Domain Tingkat Tinggi Generik adalah Nama Domain tingkat tinggi yang terdiri atas tiga atau lebih karakter dalam hierarki sistem penamaan domain selain domain tingkat tinggi Negara (country code Top Level Domain).
- Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia Permenkominfo No. 23 Tahun 2013
- Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia adalah Nama Domain tingkat tinggi dalam hierarki sistem penamaan domain yang menunjukkan kode Indonesia (.id) sesuai daftar kode negara dalam ISO 3166-1 yang dikeluarkan oleh Internet …
- Narahubung Permenkominfo No. 5 Tahun 2020
- Narahubung adalah pejabat penghubung pada PSE Lingkup Privat, Kementerian atau Lembaga, Institusi Penegak Hukum dan lembaga peradilan dalam rangka permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dan …
- Near Real Time Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Near Real Time adalah waktu penyampaian gangguan paling lambat 40 (empat puluh) menit dari waktu terjadinya tiap kejadian.
- Nomor Induk Berusaha 3 peraturan
- Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
- Nomor Induk Kependudukan 3 peraturan
- Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
- Nomor International Mobile Subscriber Identity Permenkomdigi No. 7 Tahun 2025
- Nomor International Mobile Subscriber Identity yang selanjutnya disebut Nomor IMSI adalah kode unik secara internasional yang digunakan untuk mengidentifikasi pengguna dalam sebuah jaringan Telekomunikasi.
- Nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network 3 peraturan
- Nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network yang selanjutnya disebut Nomor MSISDN adalah nomor yang secara unik mengidentifikasi Pelanggan pada jaringan bergerak seluler atau jaringan bergerak satelit.
- Nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network (MSISDN) atau Nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026
- Nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network (MSISDN) atau Nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Nomor Pelanggan adalah nomor yang secara unik mengidentifikasi Pelanggan Jasa …
- Nomor Protokol Internet 3 peraturan
- Nomor Protokol Internet yang selanjutnya disebut Nomor PI adalah sumber daya utama untuk terselenggaranya komunikasi internet.
- Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number) 3 peraturan
- Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number) adalah nomor yang digunakan sebagai pengidentifikasi suatu kelompok yang terdiri atas satu atau lebih protokol internet yang terkoneksi ke kelompok lainnya dalam suatu …
- Nomor Tunggal Panggilan Darurat Permenkominfo No. 10 Tahun 2016
- Nomor Tunggal Panggilan Darurat adalah nomor tunggal yang digunakan untuk keperluan layanan panggilan keadaan darurat.
- Non-Customer Premises Equipment Permenkominfo No. 16 Tahun 2018
- Non-Customer Premises Equipment yang selanjutnya disebut Non-CPE adalah Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi di sisi jaringan, baik jaringan akses maupun jaringan distribusi.
- Normalisasi 3 peraturan
- Normalisasi adalah proses pemulihan Akses terhadap Sistem Elektronik yang telah ditutup agar dapat diakses kembali.
- Objek Seleksi 2 peraturan
- Objek Seleksi adalah Pita Frekuensi Radio yang tersedia dan ditawarkan dalam seleksi.
- Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio 2 peraturan
- Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut Optimalisasi adalah upaya meningkatkan nilai manfaat dari Spektrum Frekuensi Radio.
- Orang 9 peraturan
- Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
- Orbit Satelit 3 peraturan
- Orbit satelit adalah satu lintasan di angkasa yang dilalui oleh pusat masa satelit;
- Organisasi Amatir Radio Indonesia Permenkominfo No. 17 Tahun 2018
- Organisasi Amatir Radio Indonesia yang selanjutnya disingkat ORARI adalah organisasi bagi penggiat Radio Amatir yang diakui oleh Menteri dan anggota lnternational Amateur Radio Union (IARU).
- Organisasi Internasional UU No. 27 Tahun 2022
- Organisasi Internasional adalah organisasi yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
- Organisasi Komunikasi Radio Antar Penduduk Permenkominfo No. 17 Tahun 2018
- Organisasi Komunikasi Radio Antar Penduduk yang selanjutnya disebut RAPI adalah organisasi bagi Penggiat KRAP di Indonesia yang diakui oleh Menteri.
- Originasi Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Originasi adalah pembangkitan trafik menuju Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) dari Penyelenggara Asal.
- Originasi Internasional Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Originasi Internasional adalah Originasi yang ditujukan ke sentral gerbang internasional (International Gateway) milik Penyelenggara Jaringan Tetap Sambungan Internasional.
- Originasi Jarak Jauh Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Originasi Jarak Jauh adalah Originasi dimana Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) berada pada Area Interkoneksi yang berbeda dengan Area Pembebanan Interkoneksi Penyelenggara Asal.
- Originasi Lokal Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Originasi Lokal adalah Originasi dimana Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) berada pada Area Interkoneksi yang sama dengan Area Pembebanan Interkoneksi Penyelenggara Asal.
- Otoritas Jasa Keuangan UU No. 4 Tahun 2023
- Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- Panggilan Off-Net Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Panggilan Off-Net adalah panggilan suara, pesan pendek (Short Message Service/SMS) dan/atau pesan multimedia (Multimedia Messaging Service/MMS) yang berasal dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi kepada Penyelenggara …
- Panggilan On-net Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Panggilan On-net adalah panggilan suara, pesan pendek (Short Message Service/SMS) dan/atau pesan multimedia (Multimedia Messaging Service/MMS) yang berasal dan berakhir pada Pelanggan dalam satu Penyelenggara yang sama.
- Pasar 2 peraturan
- Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan.
- Pascabayar 3 peraturan
- Pascabayar adalah sistem pembayaran di akhir periode pemakaian melalui penagihan atas pemakaian pada periode tersebut.
- Pejabat Instansi Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025
- Pejabat Instansi adalah pejabat pimpinan tinggi madya di Instansi Pusat, pejabat pimpinan tinggi madya di Pemerintah Daerah provinsi, pejabat pimpinan tinggi pratama di Pemerintah Daerah kabupaten/kota, pimpinan satuan …
- Pejabat Kuasa Pengelola PNBP Permenkominfo No. 3 Tahun 2024
- Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pimpinan kementerian yang memegang kewenangan sebagai pengguna anggaran dalam pengelolaan PNBP yang menjadi …
- Pejabat Nama Domain 2 peraturan
- Pejabat Nama Domain adalah pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pejabat Instansi untuk melakukan pendaftaran dan pengelolaan Nama Domain Instansi.
- Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik Permenkominfo No. 10 Tahun 2015
- Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik adalah pegawai negeri, pegawai negeri sipil, atau pegawai tetap pada Instansi Penyelenggara Negara yang bertugas melakukan pendaftaran Sistem Elektronik.
- Pejabat Penyidik Kepolisian Republik Indonesia Permenkominfo No. 7 Tahun 2016
- Pejabat Penyidik Kepolisian Republik Indonesia yang selanjutnya disebut sebagai Penyidik Polri adalah Pejabat Kepolisian Republik Indonesia yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
- Pelaku Usaha 6 peraturan
- Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
- Pelanggan 8 peraturan
- Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
- Pelanggan Jasa Telekomunikasi Permenkominfo No. 12 Tahun 2016
- Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Pelanggan adalah pihak yang menggunakan Jasa Telekomunikasi.
- Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026
- Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler yang selanjutnya disebut Pelanggan Jasa Telekomunikasi adalah pelanggan jasa teleponi dasar, jasa nilai tambah teleponi dan/atau jasa multimedia melalui …
- Pelanggan Sewa Jaringan Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Pelanggan Sewa Jaringan adalah badan hukum dan/atau instansi pemerintah yang menggunakan layanan Sewa Jaringan berdasarkan kontrak.
- Pelapor Permenkominfo No. 38 Tahun 2012
- Pelapor adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan laporan.
- Pelayanan Publik 2 peraturan
- Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan …
- Pelindungan Anak Perpres No. 87 Tahun 2025
- Pelindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-halnya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat pelindungan …
- Pelindungan Data Pribadi UU No. 27 Tahun 2022
- Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.
- Pemakai 2 peraturan
- Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
- Pemancar Radio 7 peraturan
- Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
- Pemanggilan Permenkominfo No. 7 Tahun 2016
- Pemanggilan adalah tindakan untuk menghadirkan Saksi, Ahli, atau Tersangka guna didengar keterangannya sehubungan dengan Tindak Pidana yang terjadi berdasarkan Laporan Kejadian.
- Pembagian Waktu Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Pembagian Waktu yang selanjutnya disebut Time Band adalah waktu yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi berdasarkan jam sibuk dan tidak sibuk.
- Pembina Data Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025
- Pembina Data adalah Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait data atau instansi daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait data sebagaimana diatur sesuai dengan ketentuan …
- Pemblokiran Situs Internet Bermuatan Negatif Permenkominfo No. 19 Tahun 2014
- Pemblokiran Situs Internet Bermuatan Negatif yang selanjutnya disebut Pemblokiran adalah upaya yang dilakukan agar situs internet bermuatan negatif tidak dapat diakses.
- Pemegang Sertifikat Permenkominfo No. 11 Tahun 2017
- Pemegang Sertifikat adalah pabrikan atau perwakilannya, distributor, importir, badan usaha perakit Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi, badan hukum, instansi pemerintah, atau perwakilan negara asing yang memegang …
- Pemenang Seleksi Permenkominfo No. 43 Tahun 2012
- Pemenang Seleksi adalah peserta Seleksi yang ditetapkan oleh Menteri sebagai pengguna Pita Frekuensi Radio tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2.1 MHz.
- Pemeriksaan Permenkominfo No. 7 Tahun 2016
- Pemeriksaan adalah kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan, dan keidentikan Tersangka, Saksi, Ahli, dan/atau barang bukti, maupun tentang unsur-unsur Tindak Pidana yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau …
- Pemerintah 4 peraturan
- Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
- Pemerintah Daerah 4 peraturan
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Pemerintah Desa Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025
- Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
- Pemerintah Pusat 3 peraturan
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud …
- Pemetaan (allotment) frekuensi radio atau kanal frekuensi radio 2 peraturan
- Pemetaan (allotment) frekuensi radio atau kanal frekuensi radio adalah pencantuman kanal frekuensi tertentu hasil dari suatu perencanaan yang telah disetujui, diadopsi oleh konferensi yang kompeten, untuk digunakan oleh …
- Pemetaan (allotment) Kanal Frekuensi Radio Permenkominfo No. 31 Tahun 2014
- Pemetaan (allotment) Kanal Frekuensi Radio adalah pencantuman kanal frekuensi tertentu hasil dari suatu perencanaan yang telah disetujui, diadopsi oleh konferensi yang kompeten, untuk digunakan oleh satu atau lebih …
- Pemilik Data Pribadi Permenkominfo No. 20 Tahun 2016
- Pemilik Data Pribadi adalah individu yang padanya melekat Data Perseorangan Tertentu.
- Pemilik Satelit Permenkomdigi No. 3 Tahun 2025
- Pemilik Satelit adalah instansi pemerintah, badan hukum Indonesia, atau badan hukum asing yang memiliki Satelit.
- Pemilik Sertifikat Elektronik (Subscriber) Permenkominfo No. 11 Tahun 2018
- Pemilik Sertifikat Elektronik (Subscriber) adalah pihak yang identitasnya tertera dalam Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan sudah melalui proses verifikasi.
- Pemindahan pemegang izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Permenkominfo No. 5 Tahun 2019
- Pemindahan pemegang izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut Migrasi adalah memindahkan pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dari frekuensi radio yang digunakan saat ini ke frekuensi …
- Pemohon 10 peraturan
- Pemohon adalah pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
- Pemohon Interkoneksi Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025
- Pemohon Interkoneksi adalah Penyelenggara Pos yang mengajukan permohonan Interkoneksi.
- Pemutusan Akses 2 peraturan
- Pemutusan Akses adalah tindakan pemblokiran Akses, penutupan akun dan/atau penghapusan konten.
- Penahanan Permenkominfo No. 7 Tahun 2016
- Penahanan adalah penempatan Tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau Penuntut Umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
- Penanda Tangan UU No. 11 Tahun 2008
- Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
- Penanggung Jawab Sistem Elektronik Permenkominfo No. 36 Tahun 2014
- Penanggung Jawab Sistem Elektronik adalah anggota direksi atau pejabat setingkat direksi atau pejabat dibawahnya yang memiliki kewenangan penanganan dan/atau bertanggung jawab terhadap sistem elektronik yang dimiliki …
- Penangkapan Permenkominfo No. 7 Tahun 2016
- Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan Tersangka atau terdakwa, apabila terdapat cukup bukti serta ketentuan hukum guna kepentingan Penyidikan atau penuntutan dan/atau …
- Penataan ulang pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio 2 peraturan
- Penataan ulang pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut Refarming adalah proses untuk mendapatkan penetapan pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang saling berdampingan …
- Penataan ulang pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Refarming) Permenkomdigi No. 17 Tahun 2025
- Penataan ulang pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Refarming) yang selanjutnya disebut Refarming adalah proses untuk mendapatkan penetapan pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang saling …
- Pencari Akses Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Pencari Akses adalah Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang mengajukan permohonan baru layanan Interkoneksi serta akses terhadap FPI di setiap Titik Interkoneksi (Point of Interconnection).
- Pendapatan Kotor 2 peraturan
- Pendapatan Kotor adalah seluruh pendapatan Penyelenggaraan Telekomunikasi yang didapat dari setiap kegiatan usaha yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi yang dimilikinya.
- Pendistribusian Tarif Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Pendistribusian Tarif yang selanjutnya disebut De-Averaging adalah pendistribusian tarif penggunaan jasa teleponi dasar, jasa nilai tambah teleponi, dan/atau jasa multimedia.
- Penelitian Tindak Pidana Permenkominfo No. 7 Tahun 2016
- Penelitian Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Penelitian adalah serangkaian tindakan PPNS untuk memeriksa kebenaran laporan atau pengaduan atau keterangan dalam rangka mencari dan menemukan suatu peristiwa yang …
- Penerbit Gim Permenkominfo No. 2 Tahun 2024
- Penerbit Gim yang selanjutnya disebut Penerbit adalah setiap orang perseorangan, badan usaha dan/atau badan hukum yang memasarkan produk Gim.
- Penerima 2 peraturan
- Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
- Penerima Informasi Kebencanaan Permenkominfo No. 2 Tahun 2016
- Penerima Informasi Kebencanaan adalah pelanggan jaringan bergerak seluler.
- Penerima Radio 2 peraturan
- Penerima Radio adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan dan menerima gelombang radio.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak 3 peraturan
- Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penyelenggaraan Penyiaran Permenkominfo No. 5 Tahun 2018
- Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penyelenggaraan Penyiaran yang selanjutnya disebut PNBP Penyiaran adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat dari biaya izin penyelenggaraan Penyiaran yang tidak berasal …
- Penetapan (assigment) pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio PP No. 53 Tahun 2000
- Penetapan (assigment) pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio adalah otorisasi yang diberikan oleh suatu administrasi dalam hal ini Menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan frekunesi radio atau kanal …
- Penetapan (Assignment) Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026
- Penetapan (Assignment) adalah izin yang diberikan oleh administrasi telekomunikasi kepada suatu Stasiun Radio untuk menggunakan suatu Pita Frekuensi Radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
- Penetapan (assignment) Frekuensi Radio Permenkominfo No. 31 Tahun 2014
- Penetapan (assignment) Frekuensi Radio adalah otorisasi yang diberikan oleh suatu administrasi, dalam hal ini Menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio …
- Penetapan (assignment) frekuensi radio atau kanal frekuensi 2 peraturan
- Penetapan (assignment) frekuensi radio atau kanal frekuensi adalah otorisasi yang diberikan oleh suatu administrasi, dalam hal ini Menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan frekuensi radio atau kanal frekuensi …
- Penetapan (Assignment) Kanal Frekuensi Radio Permenkominfo No. 4 Tahun 2014
- Penetapan (Assignment) Kanal Frekuensi Radio adalah otorisasi Menteri yang diberikan suatu stasiun radio untuk menggunakan kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
- Penetapan (assignment) Pita Frekuensi Radio atau Kanal Frekuensi Permenkominfo No. 3 Tahun 2017
- Penetapan (assignment) Pita Frekuensi Radio atau Kanal Frekuensi adalah otorisasi yang diberikan oleh suatu administrasi, dalam hal ini Menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan frekuensi radio atau kanal …
- Pengaduan Permenkominfo No. 7 Tahun 2016
- Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
- Pengawasan Intern 2 peraturan
- Pengawasan Intern adalah pengawasan administrasi, keuangan, dan operasional di dalam lembaga penyiaran publik.
- Pengelola Filing Satelit Indonesia Permenkomdigi No. 3 Tahun 2025
- Pengelola Filing Satelit Indonesia adalah Penyelenggara Telekomunikasi yang telah mendapatkan Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia.
- Pengelola Nomor PI Lokal 2 peraturan
- Pengelola Nomor PI Lokal adalah organisasi atau institusi yang mendapatkan alokasi Nomor PI dari Pengelola Nomor PI Nasional dan mengalokasikan kembali sebagian Nomor PI tersebut kepada pelanggannya.
- Pengelola Nomor PI Nasional 2 peraturan
- Pengelola Nomor PI Nasional adalah registri Nomor PI untuk Indonesia.
- Pengelola Nomor PI Regional 2 peraturan
- Pengelola Nomor PI Regional adalah registri Nomor PI untuk kawasan Asia Pasifik.
- Pengelola Rekening Operasional Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Pengelola Rekening Operasional adalah pengelola rekening operasional Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi BAKTI yang diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengelolaan Nomor PI 2 peraturan
- Pengelolaan Nomor PI adalah lingkup kegiatan pendistribusian, pengadministrasian, dan pengoperasian pemeliharaan sistem Nomor PI.
- Pengendali Data Pribadi UU No. 27 Tahun 2022
- Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak . sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.
- Penggeledahan Badan Permenkominfo No. 7 Tahun 2016
- Penggeledahan Badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan Pemeriksaan badan atau pakaian Tersangka guna mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.
- Penggeledahan Rumah Permenkominfo No. 7 Tahun 2016
- Penggeledahan Rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan/atau tempat tertutup lainnya guna melakukan Pemeriksaan dan/atau Penyitaan barang bukti dan/atau Penangkapan Tersangka dalam hal-hal …
- Penggeledahan Sistem Elektronik Permenkominfo No. 7 Tahun 2016
- Penggeledahan Sistem Elektronik adalah tindakan PPNS untuk mengakses Sistem Elektronik dan melakukan Pemeriksaan terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Pengguna 3 peraturan
- Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
- Pengguna Alat dan/atau Perangkat HKT Permenkominfo No. 1 Tahun 2020
- Pengguna Alat dan/atau Perangkat HKT yang selanjutnya disebut Pengguna HKT adalah pemakai Alat dan/atau Perangkat HKT yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
- Pengguna Gim Permenkominfo No. 2 Tahun 2024
- Pengguna Gim yang selanjutnya disebut Pengguna adalah setiap orang yang menggunakan Gim.
- Pengguna Interkoneksi Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025
- Pengguna Interkoneksi adalah Penyelenggara Pos yang menggunakan Interkoneksi.
- Pengguna Layanan Pos 2 peraturan
- Pengguna Layanan Pos adalah seluruh pihak yang menggunakan layanan Pos.
- Pengguna Nama Domain 2 peraturan
- Pengguna Nama Domain yang selanjutnya disebut Pengguna adalah Instansi yang telah mendapat Nama Domain Instansi berdasarkan mekanisme pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
- Pengguna Nomor PI 2 peraturan
- Pengguna Nomor PI adalah pihak-pihak yang menggunakan Nomor PI.
- Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz 2 peraturan
- Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi yang merupakan pemegang izin Pita Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.
- Pengguna Sistem Elektronik 3 peraturan
- Pengguna Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
- Pengguna SPBE PERPRES No. 95 Tahun 2018
- Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE.
- Pengirim 2 peraturan
- Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Pengirim Informasi Kebencanaan Permenkominfo No. 2 Tahun 2016
- Pengirim Informasi Kebencanaan adalah penyelenggara jaringan bergerak seluler.
- Pengiriman Materi Digital Berbayar Permenkominfo No. 36 Tahun 2014
- Pengiriman Materi Digital Berbayar adalah pengiriman atau transfer Materi Digital Berbayar dari Sistem Elektronik tertentu ke Sistem Elektronik lainnya atau perangkat pada sisi pengguna yang berupa komputer atau yang …
- Pengujian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi 3 peraturan
- Pengujian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Pengujian adalah penilaian kesesuaian karakteristik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Persyaratan Teknis yang berlaku melalui …
- Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi Permenkominfo No. 18 Tahun 2014
- Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi adalah penilaian kesesuaian karakteristik alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis yang berlaku melalui pengukuran.
- Pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi 2 peraturan
- Pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Pengujian adalah penilaian kesesuaian karakteristik Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Standar Teknis …
- Pengujian Conformity Permenkominfo No. 18 Tahun 2014
- Pengujian Conformity adalah pengujian yang dilakukan untuk mengetahui suatu perangkat telekomunikasi dapat terhubung/tersambung dengan alat telekomunikasi lainnya.
- Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi PP No. 17 Tahun 2025
- Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi adalah hasil analisa atau reviu yang dilakukan secara sistematis untuk menilai dan memitigasi risiko yang dapat muncul dari praktik pemrosesan Data Pribadi yang dilakukan …
- Peninjauan Kembali Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025
- Peninjauan Kembali adalah proses peninjauan terhadap kelompok Data Terklasifikasi secara periodik atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
- Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) Permenkominfo No. 5 Tahun 2023
- Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) adalah pencantuman Kanal Frekuensi Radio untuk digunakan di suatu wilayah dalam perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan persyaratan tertentu.
- Penomoran Telekomunikasi 4 peraturan
- Penomoran Telekomunikasi adalah kombinasi digit yang mencirikan identitas pelanggan, wilayah, elemen jaringan, penyelenggara, atau layanan Telekomunikasi.
- Penuntut Umum Permenkominfo No. 7 Tahun 2016
- Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
- Penuntutan Permenkominfo No. 7 Tahun 2016
- Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh …
- Penutupan Konten danjatau Hak Akses Permenkominfo No. 26 Tahun 2015
- Penutupan Konten danjatau Hak Akses adalah upaya yang dilakukan agar konten yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam situs internet tidak dapat diakses. -2- l
- Penyampaian Informasi Kebencanaan Permenkominfo No. 2 Tahun 2016
- Penyampaian Informasi Kebencanaan adalah kegiatan penyebarluasan informasi kebencanaan kepada masyarakat di daerah terdampak bencana melalui Short Message Service (SMS) jaringan bergerak seluler.
- Penyedia Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025
- Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
- Penyedia Akses Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Penyedia Akses adalah Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menyediakan layanan Interkoneksi serta akses terhadap FPI bagi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya yang mengajukan permohonan baru di setiap …
- Penyedia Informasi Kebencanaan Permenkominfo No. 2 Tahun 2016
- Penyedia Informasi Kebencanaan adalah badan ataupun lembaga Pemerintah yang secara kewenangan diperkenankan membuat dan menyediakan informasi terkait dengan bencana alam.
- Penyedia Interkoneksi Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025
- Penyedia Interkoneksi adalah Penyelenggara Pos yang menyediakan Interkoneksi.
- Penyedia Konten Independen 2 peraturan
- Penyedia Konten Independen adalah pengembang Konten (content developer), pemilik konten (content owner), dan/atau pemasok konten (content supplier) yang menyediakan Konten kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk …
- Penyediaan Ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi 2 peraturan
- Penyediaan Ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Penyediaan Ekosistem TIK adalah kegiatan untuk mendukung pemanfaatan sarana dan prasarana TIK dengan melakukan berbagai upaya pemberdayaan …
- Penyediaan Profil eSIM (Provisioning) Permenkomdigi No. 7 Tahun 2025
- Penyediaan Profil eSIM (Provisioning) yang selanjutnya disebut Provisioning adalah suatu proses aktivasi layanan Telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler atau jaringan bergerak satelit dengan pemasangan profil …
- Penyelanggara telekomunikasi UU No. 36 Tahun 1999
- Penyelanggara telekomunikasi adalah perseroan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
- Penyelenggara Permenkominfo No. 1 Tahun 2020
- Penyelenggara adalah penyelenggara jaringan bergerak seluler.
- Penyelenggara Asal Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Penyelenggara Asal adalah Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dari mana Trafik Interkoneksi berasal atau Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang membangkitkan Trafik Interkoneksi kepada Penyelenggara Jaringan …
- Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit Permenkomdigi No. 7 Tahun 2025
- Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit adalah penyelenggara Telekomunikasi yang melayani Tekomunikasi bergerak melalui satelit.
- Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler 2 peraturan
- Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler adalah penyelenggara Telekomunikasi yang melayani Telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.
- Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi 3 peraturan
- Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
- Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) 2 peraturan
- Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) yang selanjutnya disingkat ISP adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa layanan akses internet untuk terhubung dengan jaringan internet …
- Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) Permenkominfo No. 6 Tahun 2017
- Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) adalah penyelenggara jasa telekomunikasi yang menawarkan layanan akses internet ke publik.
- Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten Permenkominfo No. 9 Tahun 2017
- Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten adalah pihak yang menyelenggarakan jasa penyediaan konten dan bertanggungjawab atas konten yang disediakannya.
- Penyelenggara Jasa Telekomunikasi 4 peraturan
- Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
- Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026
- Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler yang selanjutnya disebut Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi …
- Penyelenggara Komputasi Awan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020
- Penyelenggara Komputasi Awan adalah PSE Lingkup Privat yang menyediakan, menyelenggarakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan Komputasi Awan.
- Penyelenggara Layanan IPTV Permenkominfo No. 6 Tahun 2017
- Penyelenggara Layanan IPTV yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah Konsorsium yang telah disetujui untuk mendapatkan surat persetujuan penyelenggaraan Layanan IPTV.
- Penyelenggara Layanan Pos Universal Permenkominfo No. 4 Tahun 2021
- Penyelenggara Layanan Pos Universal yang selanjutnya disebut Penyelenggara LPU adalah Penyelenggara Pos yang mendapat penugasan untuk melaksanakan Layanan Pos Universal.
- Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025
- Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
- Penyelenggara Pos 7 peraturan
- Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.
- Penyelenggara Pos Asing Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025
- Penyelenggara Pos Asing adalah badan usaha asing yang menyelenggarakan layanan pos di luar Indonesia.
- Penyelenggara Program Siaran Permenkominfo No. 28 Tahun 2013
- Penyelenggara Program Siaran adalah Penyelenggara Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi secara Digital melalui sistem terestrial.
- Penyelenggara Satelit Asing 2 peraturan
- Penyelenggara Satelit Asing adalah badan hukum asing yang mengelola Satelit Asing yang terdaftar pada Administrasi Telekomunikasi negara lain.
- Penyelenggara Satelit Indonesia Permenkominfo No. 21 Tahun 2014
- Penyelenggara Satelit Indonesia adalah penyelenggara telekomunikasi yang telah mendapatkan Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia.
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik 2 peraturan
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Asing Permenkominfo No. 11 Tahun 2018
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Asing adalah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang telah beroperasi sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik di luar negeri.
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia Permenkominfo No. 11 Tahun 2018
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia adalah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik berbentuk badan hukum dan berdomisili di Indonesia.
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk Permenkominfo No. 11 Tahun 2018
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk adalah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia yang menerbitkan Sertifikat Elektronik bagi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik berinduk;
- Penyelenggara Siaran 2 peraturan
- Penyelenggara Siaran adalah stasiun penyiaran yang menye-lenggarakan siaran lokal, regional, nasional, dan internasional.
- Penyelenggara Sistem Elektronik 8 peraturan
- Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada …
- Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat 2 peraturan
- Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang selanjutnya disebut PSE Lingkup Privat adalah penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.
- Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025
- Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik yang selanjutnya disebut PSE Lingkup Publik adalah Penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau Institusi yang ditunjuk oleh Instansi …
- Penyelenggara Telekomunikasi 5 peraturan
- Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, atau instansi pertahanan keamanan negara;
- Penyelenggara telekomunikasi yang menerapkan Personal Communication System 1900 2 peraturan
- Penyelenggara telekomunikasi yang menerapkan Personal Communication System 1900, yang selanjutnya disebut penyelenggara PCS1900, adalah penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menggunakan pita frekuensi radio …
- Penyelenggara telekomunikasi yang menerapkan Universal Mobile Telecommunication System 2 peraturan
- Penyelenggara telekomunikasi yang menerapkan Universal Mobile Telecommunication System, yang selanjutnya disebut penyelenggara UMTS, adalah penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menggunakan pita frekuensi radio …
- Penyelenggara Tujuan Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Penyelenggara Tujuan adalah Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang mengakhiri suatu Trafik Interkoneksi.
- Penyelenggara yang Menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial Permenkominfo No. 3 Tahun 2019
- Penyelenggara yang Menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial yang selanjutnya disebut Penyelenggara Multipleksing adalah Lembaga Penyiaran yang memiliki infrastruktur penyiaran untuk menyalurkan …
- Penyelenggara yang Menyelenggarakan Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial Permenkominfo No. 3 Tahun 2019
- Penyelenggara yang Menyelenggarakan Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial yang selanjutnya disebut Penyelenggara Siaran Digital adalah Lembaga Penyiaran yang Siarannya disalurkan melalui …
- Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler 4 peraturan
- Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler adalah penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.
- Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi 3 peraturan
- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
- Penyelenggaraan Jaringan Tetap Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Penyelenggaraan Jaringan Tetap adalah kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk layanan Telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkit sewa.
- Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik Permenkominfo No. 8 Tahun 2017
- Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik adalah kegiatan penyediaan, pelayanan dan penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.
- Penyelenggaraan Jasa Multimedia 3 peraturan
- Penyelenggaraan Jasa Multimedia adalah Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan berbasis teknologi informasi selain Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar dan Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi.
- Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi 2 peraturan
- Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi adalah Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan nilai tambah untuk layanan teleponi dasar.
- Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Permenkominfo No. 9 Tahun 2017
- Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten adalah bagian dari jasa multimedia yang penyelenggaraannya dilakukan melalui jaringan bergerak seluler.
- Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi 3 peraturan
- Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
- Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar 2 peraturan
- Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar adalah Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan teleponi dasar dengan menggunakan teknologi circuit switched atau teknologi lainnya.
- Penyelenggaraan Multipleksing 3 peraturan
- Penyelenggaraan Multipleksing adalah penyaluran program siaran digital melalui infrastruktur Penyiaran dari penyelenggara multipleksing. 24, Izin Penyelenggaraan Penyiararl yang selanjutnya disingkat IPP adalah hak yang …
- Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan Permenkominfo No. 41 Tahun 2012
- Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan adalah kegiatan penyediaan, pelayanan, pemancarluasan atau penyaluran materi siaran khusus kepada pelanggan melalui satelit, kabel, dan terestrial.
- Penyelenggaraan Pos 6 peraturan
- Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan Pos.
- Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya Permenkominfo No. 3 Tahun 2023
- Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya adalah Penyelenggaraan Pos yang bersifat kedinasan dan nonkomersial untuk kepentingan negara.
- Penyelenggaraan Satelit Permenkominfo No. 21 Tahun 2014
- Penyelenggaraan Satelit adalah kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan penyiaran yang menggunakan satelit.
- Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik Permenkominfo No. 11 Tahun 2018
- Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik adalah kegiatan menyediakan, mengelola, mengoperasikan infrastruktur Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, dan/atau memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
- Penyelenggaraan Siaran Digital Permenkominfo No. 3 Tahun 2019
- Penyelenggaraan Siaran Digital adalah penyelenggaraan penyiaran televisi yang siarannya disalurkan melalui Penyelenggara Multipleksing.
- Penyelenggaraan Sistem Elektronik 4 peraturan
- Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
- Penyelenggaraan Telekomunikasi 7 peraturan
- Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
- Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler Permenkominfo No. 22 Tahun 2014
- Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler adalah penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.
- Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus 2 peraturan
- Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
- Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum Permenkominfo No. 12 Tahun 2018
- Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan …
- Penyelesaian Gangguan Permenkominfo No. 6 Tahun 2021
- Penyelesaian Gangguan adalah penyelesaian gangguan oleh penyelenggara multipleksing yang diselesaikan dalam waktu 10 (sepuluh) jam sejak diterimanya laporan gangguan.
- Penyiaran 16 peraturan
- Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media …
- Penyiaran Multipleksing Permenkominfo No. 17 Tahun 2012
- Penyiaran Multipleksing adalah penyiaran dengan transmisi 2 (dua) program atau lebih pada 1 (satu) saluran pada saat yang bersamaan.
- Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial 2 peraturan
- Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial adalah penyiaran yang menggunakan infrastruktur penyiaran penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) dengan transmisi 2 (dua) program atau lebih pada 1 (satu) saluran …
- Penyiaran radio UU No. 32 Tahun 2002
- Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
- Penyiaran Secara Bersamaan Permenkominfo No. 6 Tahun 2021
- Penyiaran Secara Bersamaan yang selanjutnya disebut Penyiaran Simulcast adalah penyelenggaraan pemancaran Siaran televisi analog dan Siaran televisi digital pada saat yang bersamaan.
- Penyiaran secara bersamaan (simulcast) Permenkominfo No. 3 Tahun 2019
- Penyiaran secara bersamaan (simulcast) yang selanjutnya disebut Penyiaran Simulcast adalah penyelenggaraan pemancaran Siaran televisi analog dan Siaran televisi digital pada saat yang bersamaan.
- Penyiaran Simulcast Permenkominfo No. 32 Tahun 2013
- Penyiaran Simulcast adalah penyelenggaraan pemancaran siaran televisi analog dan siaran televisi digital pada saat yang bersamaan.
- Penyiaran televisi UU No. 32 Tahun 2002
- Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan …
- Penyiaran Televisi dengan Teknologi Digital Melalui Terestrial Permenkominfo No. 6 Tahun 2021
- Penyiaran Televisi dengan Teknologi Digital Melalui Terestrial adalah Penyiaran penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) dengan menggunakan teknologi digital yang dipancarkan secara terestrial melalui sarana …
- Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) 2 peraturan
- Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) adalah penyiaran dengan menggunakan teknologi digital yang dipancarkan secara terestrial dan diterima dengan perangkat penerimaan tetap;
- Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial 2 peraturan
- Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial adalah penyiaran penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) dengan menggunakan teknologi digital yang dipancarkan secara terestrial melalui sarana …
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik Permenkominfo No. 7 Tahun 2016
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil dalam lingkup Kementerian Komunikasi dan Informatikayang diberi wewenang khusus untuk …
- Penyidikan Permenkominfo No. 7 Tahun 2016
- Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan …
- Penyitaan Permenkominfo No. 7 Tahun 2016
- Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan dibawah penguasaannya terhadap benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam …
- Penyitaan Sistem Elektronik Permenkominfo No. 7 Tahun 2016
- Penyitaan Sistem Elektronik adalah serangkaian tindakan PPNS untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya atas Sistem Elektronik, dan/atau untuk menyalin Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen …
- Perangkat Permenkominfo No. 3 Tahun 2017
- Perangkat adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
- Perangkat Berbasis eSIM Permenkomdigi No. 7 Tahun 2025
- Perangkat Berbasis eSIM adalah perangkat terminal Telekomunikasi yang memanfaatkan teknologi eSIM.
- Perangkat Internet untuk Segala (Internet of Things) Permenkomdigi No. 7 Tahun 2025
- Perangkat Internet untuk Segala (Internet of Things) yang selanjutnya disebut Perangkat IoT adalah alat dan/atau perangkat Telekomunikasi berbasis modul identitas Pelanggan yang dapat menghubungkan antarperangkat melalui …
- Perangkat Keras Permenkominfo No. 10 Tahun 2015
- Perangkat Keras adalah satu atau serangkaian alat yang terhubung dalam Sistem Elektronik.
- Perangkat Konsumen Permenkomdigi No. 7 Tahun 2025
- Perangkat Konsumen adalah alat dan/atau perangkat Telekomunikasi jenis telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet yang berbasis subscriber identification module.
- Perangkat Lunak Permenkominfo No. 10 Tahun 2015
- Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik.
- Perangkat Mesin ke Mesin (Machine-to-Machine) Permenkomdigi No. 7 Tahun 2025
- Perangkat Mesin ke Mesin (Machine-to-Machine) yang selanjutnya disebut Perangkat M2M adalah perangkat Telekomunikasi berbasis modul identitas Pelanggan yang digunakan untuk komunikasi langsung atau melalui koneksi …
- Perangkat Pelanggan (Customer Premisses Equipment/CPE) Permenkominfo No. 18 Tahun 2014
- Perangkat Pelanggan (Customer Premisses Equipment/CPE) adalah setiap terminal dan perangkat terkait milik pelanggan dan tersambung dengan perangkat milik penyelenggara telekomunikasi.
- Perangkat Radio Amatir Permenkominfo No. 17 Tahun 2018
- Perangkat Radio Amatir adalah sekelompok alat-alat telekomunikasi yang memungkinkan penyelenggaraan Kegiatan Amatir radio.
- Perangkat Radio Antar Penduduk Permenkominfo No. 17 Tahun 2018
- Perangkat Radio Antar Penduduk adalah sekelompok alat-alat telekomunikasi yang memungkinkan komunikasi radio antar penduduk.
- Perangkat Telekomunikasi 18 peraturan
- Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
- Peraturan Radio (Radio Regulation) Permenkominfo No. 21 Tahun 2014
- Peraturan Radio (Radio Regulation) adalah peraturan tentang spektrum frekuensi radio yang ditetapkan oleh ITU berdasarkan hasil pertemuan World Radiocommunication Conference ITU.
- Peraturan Radio (Radio Regulations) 3 peraturan
- Peraturan Radio (Radio Regulations) adalah peraturan tentang Spektrum Frekuensi Radio yang ditetapkan oleh International Telecommunication Union berdasarkan hasil WRC.
- Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025
- Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
- Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union) Permenkominfo No. 5 Tahun 2023
- Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union) yang selanjutnya disebut ITU adalah perhimpunan telekomunikasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nation).
- Perhimpunan Telekomunikasi Sedunia Permenkominfo No. 21 Tahun 2014
- Perhimpunan Telekomunikasi Sedunia, yang selanjutnya disebut ITU, adalah International Telecommunication Union (ITU).
- Perizinan Berusaha 6 peraturan
- Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Permenkomdigi No. 15 Tahun 2025
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha.
- Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission 3 peraturan
- Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat dengan OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan …
- Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) Permenkominfo No. 5 Tahun 2020
- Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, …
- Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Permenkomdigi No. 15 Tahun 2025
- Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
- Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Agreement) Permenkominfo No. 5 Tahun 2024
- Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Agreement) yang selanjutnya disebut MRA adalah pengaturan atau perjanjian yang memuat kesepakatan antara Negara Republik Indonesia dengan negara lain untuk saling mengakui …
- Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) Permenkominfo No. 11 Tahun 2018
- Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) adalah ketentuan prosedur operasional Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik termasuk tata cara penerbitan Sertifikat Elektronik.
- Persetujuan Pemilik Data Pribadi Permenkominfo No. 20 Tahun 2016
- Persetujuan Pemilik Data Pribadi yang selanjutnya disebut Persetujuan adalah pernyataan secara tertulis baik secara manual dan/atau elektronik yang diberikan oleh Pemilik Data Pribadi setelah mendapat penjelasan secara …
- Persyaratan Teknis 4 peraturan
- Persyaratan Teknis adalah persyaratan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan memperhatikan aspek elektris, elektronis, Iingkungan, keselamatan, keamanan, dan kesehatan.
- Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029 Perpres No. 87 Tahun 2025
- Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut Peta Jalan adalah dokumen perencErnaan pembangunan yang memuat panduan pelaksanaan pelindungan anak dari segala bentuk …
- Peta Rencana SPBE PERPRES No. 95 Tahun 2018
- Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
- Peta Rencana SPBE Nasional PERPRES No. 95 Tahun 2018
- Peta Rencana SPBE Nasional adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan secara nasional. l2.Peta Rencana SPBE Instansi Fusat adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan di instansi pusat.
- Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah PERPRES No. 95 Tahun 2018
- Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan di pemerintah daerah.
- Pihak Lain Permenkomdigi No. 7 Tahun 2025
- Pihak Lain adalah setiap orang, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Provisioning.
- Pita Frekuensi Radio 32 peraturan
- Pita frekuensi radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu;
- Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz 2 peraturan
- Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz adalah Pita Frekuensi Radio pada rentang 1920-1980 MHzyang berpasangan dengan 2110-2170 MHzuntuk moda Frequency Division Duplexing serta Pita Frekuensi Radio pada rentang 1880-1920 MHz dan …
- Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Permenkominfo No. 20 Tahun 2017
- Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz adalah Pita Frekuensi Radio pada rentang 2300-2400 MHzuntuk moda Time Division Duplexing.
- Point of Presence (PoP) Permenkominfo No. 8 Tahun 2017
- Point of Presence (PoP) adalah lokasi tempat fasilitas atau peralatan penyelenggara jasa internet teleponi yang terhubung dengan jaringan telekomunikasi.
- Pos 4 peraturan
- Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.
- Prabayar 3 peraturan
- Prabayar adalah sistem pembayaran di awal periode pemakaian melalui pembelian Kartu Perdana dan pengisian deposit prabayar.
- Primary Head-End Permenkominfo No. 6 Tahun 2017
- Primary Head-End adalah sistem perangkat dimana konten dari penyedia-penyedia konten dikumpulkan atau digabung serta dipersiapkan untuk disalurkan melalui jaringan ke terminal Pelanggan melalui Secondary Head-End.
- Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) 2 peraturan
- Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC), adalah prinsip yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.
- Prinsip Mengenal Pengguna Layanan Pos Permenkominfo No. 4 Tahun 2021
- Prinsip Mengenal Pengguna Layanan Pos adalah prinsip yang diterapkan Penyelenggara Pos dalam rangka mengetahui profil, karakteristik, serta pola transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pengguna Layanan Pos atau calon …
- Produk Hak Terkait Permenkominfo No. 26 Tahun 2015
- Produk Hak Terkait adalah setiap hasil karya pemilik hak terkait yang berupa karya pertunjukan, karya rekaman, atau karya siaran.
- Produk, l,ayanan, dan Fitur PP No. 17 Tahun 2025
- Produk, l,ayanan, dan Fitur adalah setiap Produk, l,ayanan, dan/ atau Fitur yang dikembangkan dan/atau diselenggara}an oleh Penyelenggara Sistem Elektronik yang terhubung dengan internet atau memiliki kemampuan untuk …
- Produk Layanan Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Produk Layanan adalah jenis layanan yang disediakan oleh Penyelenggara untuk ditawarkan kepada Pelanggan.
- Produk, Layanan, dan Fitur Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026
- Produk, Layanan, dan Fitur adalah setiap produk, layanan, dan/atau fitur yang dikembangkan dan/atau diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik yang terhubung dengan internet atau memiliki kemampuan untuk …
- Produsen Data Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025
- Produsen Data adalah unit pada Instansi yang menghasilkan data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Profil eSIM Permenkomdigi No. 7 Tahun 2025
- Profil eSIM adalah profil yang dimuat dalam eSIM, yaitu sekumpulan data, aplikasi, dan struktur fail milik Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler atau Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit dalam bentuk digital yang …
- Program Siaran 2 peraturan
- Program Siaran adalah siaran yang disusun secara berkesinambungan dan berjadwal.
- Programa PP No. 11 Tahun 2005
- Programa adalah kegiatan penyelenggaraan siaran yang berisikan serangkaian program acara siaran yang ditujukan kepada khalayak dan wilayahtertentudenganmenggunakanspektrumfrekuensiradio.
- Proses Bisnis PERPRES No. 95 Tahun 2018
- Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat dan pemerintah daerah masing-masing.
- Prosesor Data Pribadi UU No. 27 Tahun 2022
- Prosesor Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.
- PSE Lingkup Privat User Generated Content Permenkominfo No. 5 Tahun 2020
- PSE Lingkup Privat User Generated Content adalah PSE Lingkup Privat yang penyediaan, penayangan, pengunggahan, dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektroniknya dilakukan oleh Pengguna Sistem …
- PSE Lingkup Publik User Generated Content Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025
- PSE Lingkup Publik User Generated Content adalah PSE Lingkup Publik yang penyediaan, penayangan, pengunggahan, dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektroniknya dilakukan oleh Pengguna Sistem …
- Pusat Data 2 peraturan
- Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.
- Pusat Kontak Layanan (Contact Center) 2 peraturan
- Pusat Kontak Layanan (Contact Center) adalah pusat kontak untuk melayani pengaduan dan/atau pertanyaan pengguna/pelanggan.
- Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) Permenkominfo No. 10 Tahun 2016
- Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) adalah pusat informasi yang digunakan untuk menerima dan mengirimkan permintaan pertolongan dalam keadaan darurat melalui jaringan telekomunikasi.
- Pusat Penyampaian Informasi Kebencanaan Permenkominfo No. 2 Tahun 2016
- Pusat Penyampaian Informasi Kebencanaan adalah sarana dan prasarana yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang digunakan untuk menerima Informasi Kebencanaan dari Penyedia Informasi Kebencanaan dan …
- Pusat Wilayah Layanan Permenkominfo No. 3 Tahun 2017
- Pusat Wilayah Layanan adalah titik referansi yang digunakan untuk menentukan batasan terluar dari suatu wilayah layanan.
- Radio Bergerak Pribadi (Private Mobile Radio) Permenkominfo No. 2 Tahun 2023
- Radio Bergerak Pribadi (Private Mobile Radio) yang selanjutnya disebut PMR adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang bekerja untuk layanan suara jarak pendek yang bekerja pada kanal frekuensi …
- Ranah Dalam Jaringan Perpres No. 87 Tahun 2025
- Ranah Dalam Jaringan adalah lingkungan yang terhubung dengan jaringan internet, jaringan komputer, dan/ atau jaringan sistem elektronik.
- Reaktivasi Layanan Permenkominfo No. 6 Tahun 2021
- Reaktivasi Layanan adalah waktu yang dibutuhkan untuk mengaktifkan kembali layanan selanjutnya setelah adanya pemenuhan kewajiban oleh pelanggan.
- Registrar Nama Domain Permenkominfo No. 23 Tahun 2013
- Registrar Nama Domain adalah Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang menyediakan jasa pendaftaran Nama Domain.
- Registrar Nama Domain Instansi Permenkominfo No. 5 Tahun 2015
- Registrar Nama Domain Instansi adalah Menteri yang melaksanakan pengelolaan dan pendaftaran Nama Domain tingkat kedua dan Nama Domain tingkat turunan untuk kebutuhan Instansi.
- Registrasi 3 peraturan
- Registrasi adalah pencatatan identitas pelanggan jasa Telekomunikasi oleh penyelenggara jasa Telekomunikasi.
- Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026
- Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang selanjutnya disebut dengan Registrasi adalah pencatatan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
- Registri Nama Domain 2 peraturan
- Registri Nama Domain adalah penyelenggara yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan Sistem Elektronik Nama Domain.
- Rekening Giro Pos Permenkominfo No. 4 Tahun 2021
- Rekening Giro Pos adalah rekening Giro PosRupiah yang dananya dapat ditarik setiap saat dengan menggunakan sarana perintah pembayaran atau melalui pemindahbukuan.
- Rekening Koran Pos Permenkominfo No. 4 Tahun 2021
- Rekening Koran Pos adalah laporan yang memuat posisi dan mutasi atas transaksi yang terjadi pada Rekening Giro Pos dan/atau Tabungan Pos.
- Rekening Pos Permenkominfo No. 4 Tahun 2021
- Rekening Pos adalah rekening Giro Pos, dan/atau rekening Tabungan Pos, baik yang dimiliki oleh perseorangan, institusi, maupun bersama, yang dapat didebit dan/atau dikredit dalam rangka pelaksanaan Layanan Transaksi …
- Reklasifikasi Data Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025
- Reklasifikasi Data adalah penilaian ulang tingkat risiko atas Data Terklasifikasi yang telah ditetapkan berdasarkan Peninjauan Kembali.
- Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran Permenkominfo No. 18 Tahun 2016
- Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran yang selanjutnya disingkat RKPP adalah surat keputusan yang diberikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia.
- Rencana Dasar Teknik Penyiaran Permenkominfo No. 41 Tahun 2012
- Rencana Dasar Teknik Penyiaran adalah suatu pedoman perencanaan teknik yang bersifat komprehensif dan antisipatif dalam merumuskan dan menginventarisasi keadaan fasilitas teknik penyiaran untuk setiap lembaga penyiaran.
- Rencana Induk SPBE Nasional PERPRES No. 95 Tahun 2018
- Rencana Induk SPBE Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan SPBE secara nasional untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
- Saksi Permenkominfo No. 7 Tahun 2016
- Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialami sendiri.
- Saluran 2 peraturan
- Saluran adalah kanal frekuensi radio yang merupakan bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio yang di dalamnya terdiri dari beberapa saluran Siaran.
- Saluran Berlangganan PP No. 52 Tahun 2005
- Saluran Berlangganan adalah spektrum frekuensi elektromagnetik yang disalurkan melalui kabel dan/atau spektrum frekuensi yang digunakan dalam suatu sistem penyiaran berlangganan sehingga dapat menyediakan suatu program …
- Saluran Siaran 3 peraturan
- Saluran Siaran adalah slot untuk 1 (satu) program Siaran.
- Sampel 3 peraturan
- Sampel adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memiliki Sertifikat yang diperoleh dari pasar, tempat produksi, atau tempat penyimpanan untuk keperluan post market surveillance.
- Sarana dan Prasarana Telekomunikasi 2 peraturan
- Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
- Satelit 3 peraturan
- Satelit adalah suatu benda yang beredar di ruang angkasa dan mengelilingi bumi, berfungsi sebagai stasiun radio yang menerima dan memancarkan atau memancarkan kembali dan atau menerima, memproses dan memancarkan kembali …
- Satelit Asing 2 peraturan
- Satelit Asing adalah Satelit atau Konstelasi Satelit selain Satelit Indonesia.
- Satelit Indonesia 2 peraturan
- Satelit Indonesia adalah Satelit yang dioperasikan menggunakan Filing Satelit Indonesia dan/atau Satelit atau Konstelasi Satelit yang pengadaan, pengoperasian, dan pengendaliannya dilakukan oleh badan hukum Indonesia dan …
- Secondary Head-End Permenkominfo No. 6 Tahun 2017
- Secondary Head-End adalah sistem perangkat dimana konten yang sudah diproses Primary Head-End dan disalurkan ke terminal Pelanggan.
- Sekretaris Instansi Permenkominfo No. 5 Tahun 2015
- Sekretaris Instansi adalah sekretaris jenderal, sekretaris utama, sekretaris daerah atau sekretaris dari pimpinan tertinggi secara struktural dari Instansi.
- Sekretaris Jenderal Permenkominfo No. 5 Tahun 2018
- Sekretaris Jenderal adalah sekretaris jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
- Seleksi 2 peraturan
- Seleksi adalah penyaringan pengguna spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran.
- Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Permenkominfo No. 20 Tahun 2017
- Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, yang selanjutnya disebut Seleksi adalah proses pemilihan pengguna pita …
- Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 Permenkominfo No. 43 Tahun 2012
- Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000, yang selanjutnya disebut Seleksi adalah proses pemilihan pengguna Pita Frekuensi …
- Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi 3 peraturan
- Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan Sertifikat.
- Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi Permenkominfo No. 18 Tahun 2014
- Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap alat dan perangkat telekomunikasi.
- Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi 2 peraturan
- Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan Sertifikat.
- Sertifikat AIat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi PP No. 46 Tahun 2021
- Sertifikat AIat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Standar …
- Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi 3 peraturan
- Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Persyaratan Teknis dan/atau standar …
- Sertifikat Alat dan Perangat Telekomunikasi Permenkominfo No. 18 Tahun 2014
- Sertifikat Alat dan Perangat Telekomunikasi adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis dan/atau standar yang ditetapkan.
- Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi 3 peraturan
- Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Standar …
- Sertifikat Elektronik 2 peraturan
- Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh …
- Server Nama Domain Permenkominfo No. 5 Tahun 2015
- Server Nama Domain adalah Sistem Elektronik yang digunakan untuk memberikan layanan domain.
- Setiap Orang UU No. 27 Tahun 2022
- Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- Sewa Jaringan Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Sewa Jaringan adalah penyediaan jaringan transmisi yang dimanfaatkan sebagai jaringan tulang punggung (backbone), jaringan penyalur (backhaul), dan/atau jaringan akses dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi kepada …
- Short Range Device Permenkominfo No. 2 Tahun 2023
- Short Range Device yang selanjutnya disingkat SRD adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang memiliki risiko rendah dalam menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference).
- Siaran 9 peraturan
- Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima …
- Siaran dan Penyiaran PP No. 49 Tahun 2005
- Siaran dan Penyiaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- Siaran iklan UU No. 32 Tahun 2002
- Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran …
- Siaran iklan layanan masyarakat UU No. 32 Tahun 2002
- Siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan nonkomersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, …
- Siaran iklan niaga UU No. 32 Tahun 2002
- Siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk …
- Siaran Internasional PP No. 11 Tahun 2005
- Siaran Internasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Siaran Lokal PP No. 11 Tahun 2005
- Siaran Lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu kabupaten/kota sesuai wilayah layanan siaran.
- Siaran Nasional PP No. 11 Tahun 2005
- Siaran Nasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
- Siaran, penyiaran, penyiaran radio, siaran iklan PP No. 12 Tahun 2005
- Siaran, penyiaran, penyiaran radio, siaran iklan, adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- Siaran, penyiaran, penyiaran televisi, siaran iklan PP No. 13 Tahun 2005
- Siaran, penyiaran, penyiaran televisi, siaran iklan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- Siaran Regional PP No. 11 Tahun 2005
- Siaran Regional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu provinsi sesuai wilayah layanan siaran.
- Simpanan Pos Permenkominfo No. 4 Tahun 2021
- Simpanan Pos adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada Penyelenggara Pos berdasarkan perjanjian penyimpanan uang dalam bentuk Giro Posdan/atau Tabungan Pos.
- Simultaneous Multiple Round Ascending Auction Permenkominfo No. 20 Tahun 2017
- Simultaneous Multiple Round Ascending Auction yang selanjutnya disingkat SMRA adalah metode sistem penawaran harga melalui lebih dari 1 (satu) putaran lelang (round) dengan harga yang berubah di setiap putaran lelang …
- Simultaneous Multiple Round Auction Permenkominfo No. 6 Tahun 2024
- Simultaneous Multiple Round Auction yang selanjutnya disingkat SMRA adalah metode penawaran harga melalui lebih dari 1 (satu) putaran lelang harga dengan harga yang berubah di setiap putaran lelang harga.
- Single Frequency Network Permenkominfo No. 6 Tahun 2019
- Single Frequency Network yang selanjutnya disingkat SFN adalah suatu teknik pembentukan jaringan yang terdiri dari sejumlah pemancar tersinkronisasi yang semuanya memancarkan sinyal identik menggunakan Kanal Frekuensi …
- Single Stage Dialing Permenkominfo No. 8 Tahun 2017
- Single Stage Dialing adalah cara penyambungan pelanggan jasa internet teleponi ke jaringan telekomunikasi secara langsung tanpa melalui nomor telepon penghubung atau server tertentu yang disiapkan oleh penyelenggara jasa …
- Sinyal Identifikasi Permenkominfo No. 9 Tahun 2018
- Sinyal Identifikasi adalah suatu identitas yang dapat berupa sebuah tanda panggil (call sign), atau terdiri atas satu atau lebih nama stasiun (name of station), lokasi stasiun (location of station), nama pengguna …
- Sistem Elektronik 11 peraturan
- Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi …
- Sistem Indonesia National Single Window Permenkominfo No. 3 Tahun 2024
- Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen …
- Sistem Keuangan UU No. 4 Tahun 2023
- Sistem Keuangan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan …
- Sistem Komunikasi Kabel Laut Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Sistem Komunikasi Kabel Laut, yang selanjutnya disebut SKKL, adalah suatu sistem transmisi Telekomunikasi menggunakan media kabel yang dibentangkan di dalam lautan dan/atau samudera untuk menghubungkan beberapa stasiun …
- Sistem Komunikasi Radio Konvensional Permenkominfo No. 18 Tahun 2015
- Sistem Komunikasi Radio Konvensional adalah komunikasi radio bergerak darat (land mobile), komunikasi radio dari titik ke titik (point to point) antar-stasiun repeater, yang dapat berupa komunikasi dupleks atau …
- Sistem Komunikasi Radio Trunking Permenkominfo No. 18 Tahun 2015
- Sistem Komunikasi Radio Trunking adalah komunikasi radio bergerak darat (land mobile) berupa komunikasi dupleks yang memungkinkan setiap penggunanya mendapatkan akses terhadap kanal frekuensi radio secara otomatis.
- Sistem Komunikasi Radio Trunking Analog Permenkominfo No. 18 Tahun 2015
- Sistem Komunikasi Radio Trunking Analog adalah sistem komunikasi radio trunking yang menggunakan teknik modulasi analog.
- Sistem Komunikasi Radio Trunking Digital Permenkominfo No. 18 Tahun 2015
- Sistem Komunikasi Radio Trunking Digital adalah sistem komunikasi radio trunking yang yang menggunakan teknik modulasi digital.
- Sistem Pembayaran Permenkominfo No. 4 Tahun 2021
- Sistem Pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, mekanisme, infrastruktur, sumber dana untuk pembayaran, dan akses ke sumber dana untuk pembayaran, yang digunakan untuk melaksanakan …
- Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 2 peraturan
- Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
- Sistem Penghubung Layanan PERPRES No. 95 Tahun 2018
- Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.
- Sistem penyiaran nasional UU No. 32 Tahun 2002
- Sistem penyiaran nasional adalah tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional sebagai …
- Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) 6 peraturan
- Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk …
- Sistem Provisioning Permenkomdigi No. 7 Tahun 2025
- Sistem Provisioning adalah sistem elektronik yang berfungsi dan digunakan untuk melakukan Provisioning.
- Sistem Radio Relay Permenkominfo No. 2 Tahun 2019
- Sistem Radio Relay adalah suatu sistem komunikasi radio dinas tetap yang terdiri dari satu atau lebih Stasiun Radio yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio di atas 30 MHz dengan menggunakan propagasi troposfer.
- Sistem Stasiun Jaringan 2 peraturan
- Sistem Stasiun Jaringan adalah tata kerja yang mengatur relai siaran secara tetap antar lembaga penyiaran.
- Slot Multipleksing Permenkominfo No. 6 Tahun 2021
- Slot Multipleksing adalah bagian dari Total Kapasitas Multipleksing.
- Spektrum Frekuensi Radio 34 peraturan
- Spektrum frekuensi radio adalah gelombang elektromagnetik yang dipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas.
- Spesimen Tanda Tangan Permenkominfo No. 4 Tahun 2021
- Spesimen Tanda Tangan adalah contoh tanda tangan yang ditulis pada formulir yang disediakan oleh Penyelenggara Pos untuk keperluan layanan transaksi keuangan.
- Stabilitas Sistem Keuangan UU No. 4 Tahun 2023
- Stabilitas Sistem Keuangan adalah kondisi Sistem Keuangan yang berfungsi efektif dan efisien serta mampu bertahan dari gejolak yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri.
- Standar Operasi dan Prosedur Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025
- Standar Operasi dan Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah seperangkat aturan yang menjadi petunjuk bagi Penyelenggara Pos dalam menyelenggarakan layanan Pos.
- Standar Operasional Prosedur Permenkominfo No. 4 Tahun 2021
- Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah seperangkat aturan yang menjadi petunjuk bagi Penyelenggara Pos dalam menyelenggarakan layanan Pos.
- Standar Pelayanan Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025
- Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara Pos kepada masyarakat dalam rangka …
- Standar Teknis 4 peraturan
- Standar Teknis adalah persyaratan teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang mencakup aspek elektris, elektronis, keselamatan, kesehatan, keamanan, dan/atau lingkungan.
- Stasiun Angkasa Permenkominfo No. 21 Tahun 2014
- Stasiun Angkasa adalah suatu stasiun radio yang berada di dalam satelit dan dimaksudkan untuk penyelenggaraan telekomunikasi.
- Stasiun Bumi 2 peraturan
- Stasiun Bumi adalah stasiun radio yang terletak di permukaan bumi atau di dalam sebagian atmosfir bumi dan dimaksudkan untuk komunikasi dengan Satelit atau Konstelasi Satelit tertentu.
- Stasiun Pemancar Permenkominfo No. 18 Tahun 2016
- Stasiun Pemancar adalah tempat beradanya perangkat transmisi penyiaran yang berfungsi untuk memancarluaskan siaran radio atau televisi.
- Stasiun Penyiaran Permenkominfo No. 5 Tahun 2018
- Stasiun Penyiaran adalah tempat program acara diproduksi dan/atau diolah untuk dipancarluaskan melalui sarana Penyiaran.
- Stasiun Penyiaran Lokal 2 peraturan
- Stasiun Penyiaran Lokal adalah stasiun yang didirikan di lokasi tertentu dengan wilayah jangkauan terbatas dan memiliki studio dan pemancar sendiri.
- Stasiun Radio 16 peraturan
- Stasiun radio adalah satu atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan disatu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio;
- Stasiun Radio Amatir Permenkominfo No. 17 Tahun 2018
- Stasiun Radio Amatir adalah stasiun radio yang dioperasikan untuk menyelenggarakan Kegiatan Amatir Radio.
- Stasiun Radio Antar Penduduk Permenkominfo No. 17 Tahun 2018
- Stasiun Radio Antar Penduduk adalah stasiun radio yang dioperasikan untuk menyelenggarakan kegiatan radio antar penduduk.
- Stasiun Radio Kapal Permenkominfo No. 10 Tahun 2022
- Stasiun Radio Kapal adalah Stasiun Radio bergerak dalam dinas bergerak maritim yang terletak di kapal yang tidak tertambat secara tetap dalam hal ini tidak termasuk stasiun kendaraan penyelamat.
- Stasiun Radio Pantai Permenkominfo No. 10 Tahun 2022
- Stasiun Radio Pantai adalah Stasiun Radio darat dalam dinas bergerak maritim.
- Studio Transmitter Link Permenkominfo No. 2 Tahun 2019
- Studio Transmitter Link adalah Sistem Radio Relay titik ke titik (Point-to-Point) yang menghubungkan stasiun penyiaran tetap (studio) dari suatu lembaga penyiaran dengan sarana pemancar dan/atau sarana transmisi untuk …
- Subjek Data Pribadi UU No. 27 Tahun 2022
- Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi.
- Surat Berharga Negara UU No. 4 Tahun 2023
- Surat Berharga Negara adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai surat berharga …
- Surat Pemberitahuan Pembayaran 3 peraturan
- Surat Pemberitahuan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat pemberitahuan besaran biaya Sertifikat kepada pemohon Sertifikat.
- Surat Pengantar Pengujian Perangkat Permenkominfo No. 18 Tahun 2014
- Surat Pengantar Pengujian Perangkat yang selanjutnya disingkat SP3 adalah surat persetujuan dari Lembaga Sertifikasi kepada Balai Uji untuk dilakukan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi.
- Surat Perintah Pembayaran 3 peraturan
- Surat Perintah Pembayaran adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.
- Tabungan Pos 2 peraturan
- Tabungan Pos adalah simpanan uang melalui Penyelenggara Pos yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu.
- Tahun Buku 3 peraturan
- Tahun Buku adalah jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
- Tanda Panggilan (Call Sign) 2 peraturan
- Tanda Panggilan (Call Sign) adalah identitas yang diberikan kepada pemilik Ikran untuk Komunikasi Radio Umum dalam mendukung kegiatan sektor perikanan.
- Tanda Tangan Elektronik 2 peraturan
- Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
- Tarif Batas Atas (ceiling price) Permenkominfo No. 6 Tahun 2021
- Tarif Batas Atas (ceiling price) adalah besaran tarif tertinggi yang dapat ditawarkan penyelenggara multipleksing dalam penyewaan Slot Multipleksing.
- Tarif Layanan Pos Komersial Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025
- Tarif Layanan Pos Komersial adalah tarif yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pos berdasarkan formula tarif yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Tarif Normal Permenkominfo No. 9 Tahun 2017
- Tarif Normal adalah tarif yang besarannya sama dengan tarif penyelenggaraan jasa SMS biasa.
- Tarif Paket Layanan Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Tarif Paket Layanan adalah tarif yang diberlakukan berdasarkan jenis layanan, tempat, volume, dan waktu dengan masa berlaku tertentu.
- Tarif Premium Permenkominfo No. 9 Tahun 2017
- Tarif Premium adalah tarif yang besarannya lebih tinggi dari tarif normal.
- Tarif Sewa Jaringan Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Tarif Sewa Jaringan adalah sejumlah biaya yang dibebankan kepada Pelanggan Sewa Jaringan akibat penggunaan layanan Sewa Jaringan yang disediakan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan dipungut pada suatu periode …
- Tarif Sewa Slot Multipleksing Permenkominfo No. 6 Tahun 2021
- Tarif Sewa Slot Multipleksing adalah biaya yang dibebankan kepada pengguna yang merupakan akibat penggunaan sewa slot program Siaran yang disediakan oleh penyelenggara multipleksing dan dipungut dalam suatu periode …
- Tata Kelola SPBE PERPRES No. 95 Tahun 2018
- Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
- Tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang UU No. 32 Tahun 2002
- Tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang adalah kondisi informasi yang tertib, teratur, dan harmonis terutama mengenai arus informasi atau pesan dalam penyiaran antara pusat dan daerah, antarwilayah di …
- Teknologi Informasi UU No. 11 Tahun 2008
- Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
- Teknologi Informasi dan Komunikasi Permenkominfo No. 16 Tahun 2022
- Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, pengelolaan dan penyampaian atau pemindahan informasi antar sarana/media.
- Telekomunikasi 46 peraturan
- Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem …
- Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunications) Berbasis Izin Kelas Permenkominfo No. 2 Tahun 2023
- Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunications) Berbasis Izin Kelas yang selanjutnya disebut IMT Berbasis Izin Kelas adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi bergerak …
- Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television) Permenkominfo No. 6 Tahun 2017
- Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television) yang selanjutnya disingkat IPTV adalah teknologi yang menyediakan layanan konvergen dalam bentuk siaran radio dan televisi, video, audio, teks, grafik, dan data …
- Tempat Kejadian Perkara Permenkominfo No. 7 Tahun 2016
- Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disingkat TKP adalah tempat dimana suatu Tindak Pidana dilakukan/terjadi dan tempat-tempat lain, dimana Tersangka dan/atau korban dan/atau barang bukti yang berhubungan dengan …
- Tenaga Ahli Permenkominfo No. 10 Tahun 2015
- Tenaga Ahli adalah tenaga yang memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus dalam bidang Sistem Elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis.
- Terminasi Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Terminasi adalah pengakhiran Trafik Interkoneksi dari Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) menuju Penyelenggara Tujuan.
- Terminasi Internasional Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Terminasi Internasional adalah Terminasi yang berasal dari sentral gerbang internasional (International Gateway) milik Penyelenggara Jaringan Tetap Sambungan Internasional.
- Terminasi Jarak Jauh Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Terminasi Jarak Jauh adalah Terminasi dimana Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) berada pada Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi yang berbeda dengan Area Pembebanan Penyelenggara Tujuan.
- Terminasi Lokal Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Terminasi Lokal adalah Terminasi dimana Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) berada pada Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi yang sama dengan Area Pembebanan (Area of Charge) Interkoneksi Penyelenggara …
- Tersangka Permenkominfo No. 7 Tahun 2016
- Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku Tindak Pidana.
- Tertangkap Tangan Permenkominfo No. 7 Tahun 2016
- Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan Tindak Pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat setelah Tindak Pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai …
- Test Point Permenkominfo No. 4 Tahun 2014
- Test Point adalah lokasi titik pengujian/pengukuran kekuatan medan magnet yang merupakan batas terluar dari suatu wilayah layanan (service area).
- The Final Acts of the Regional Administrative LF/MF Broadcasting Conference (Regions 1 and 3) Geneva, 1975 Permenkominfo No. 5 Tahun 2023
- The Final Acts of the Regional Administrative LF/MF Broadcasting Conference (Regions 1 and 3) Geneva, 1975 yang selanjutnya disebut GE75 adalah kesepakatan pengaturan penggunaan Pita Frekuensi Radio Low Frequency (LF) di …
- Tim Seleksi Permenkominfo No. 43 Tahun 2012
- Tim Seleksi adalah tim yang dibentuk oleh Menteri dengan tugas dan kewenangan melaksanakan proses Seleksi.
- Time Division Duplexing 9 peraturan
- Time Division Duplexing yang selanjutnya disingkat TDD adalah jenis moda Telekomunikasi melalui frekuensi radio yang arah transmisi dari subscriber station ke base station (uplink) dan arah transmisi dari base station ke …
- Tindak Pidana Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik Permenkominfo No. 7 Tahun 2016
- Tindak Pidana Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang selanjutnya disebut Tindak Pidana adalah setiap perbuatan yang diancam pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi …
- Tindakan Teknis Permenkominfo No. 5 Tahun 2019
- Tindakan Teknis adalah upaya secara teknis untuk mengurangi terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi 2 peraturan
- Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi adalah model atau jenis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang mempunyai karakteristik tertentu dan bukan merupakan kategori serial.
- Tipe Alat dan Perangkat Telekomunikasi Permenkominfo No. 18 Tahun 2014
- Tipe Alat dan Perangkat Telekomunikasi adalah model atau jenis alat dan perangkat telekomunikasi yang mempunyai karakteristik tertentu, dan bukan merupakan kategori series.
- Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Permenkominfo No. 3 Tahun 2024
- Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi adalah model atau jenis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang mempunyai karakteristik tertentu dan bukan merupakan kategori serial.
- Titik Batas Sewa Permenkominfo No. 6 Tahun 2021
- Titik Batas Sewa adalah titik atau lokasi batas penyediaan Slot Multipleksing.
- Titik Interkoneksi Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025
- Titik Interkoneksi adalah titik atau lokasi terjadinya Interkoneksi atau penyerahan kiriman dari satu Penyelenggara Pos ke Penyelenggara Pos lainnya.
- Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) adalah titik acuan lokasi fisik dimana terjadi Interkoneksi, yang membatasi bagian jaringan yang menjadi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang satu dengan bagian …
- Toleransi Frekuensi Radio Permenkominfo No. 17 Tahun 2018
- Toleransi Frekuensi Radio merupakan penyimpangan maksimum yang diperbolehkan bagi frekuensi radio tengah dari pita frekuensi radio yang diduduki oleh suatu emisi terhadap frekuensi radio yang ditunjuk untuk emisi …
- Total Kapasitas Multipleksing Permenkominfo No. 6 Tahun 2021
- Total Kapasitas Multipleksing adalah jumlah maksimum slot yang dapat disediakan oleh suatu perangkat multipleksing dengan pengaturan teknis tertentu.
- Trafik Interkoneksi Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Trafik Interkoneksi adalah trafik layanan jasa teleponi dasar yang terdiri atas fitur utama, yaitu teleponi, faksimile, pesan pendek (Short Message Service/SMS), dan/atau pesan multimedia (Multimedia Messaging …
- Transaksi Elektronik 4 peraturan
- Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
- Transfer Dana 2 peraturan
- Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim asal yang bertujuan untuk memindahkan sejumlah dana kepada Penerima yang disebutkan dalam perintah transfer dana sampai dengan …
- Transfer Pricing Permenkominfo No. 22 Tahun 2013
- Transfer Pricing adalah suatu metode dan mekanisme perhitungan terhadap aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh unit-unit perusahaan dalam melaksanakan pelayanan jasa pos.
- Transit Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Transit adalah penyaluran Trafik Interkoneksi dari Penyelenggara Asal kepada Penyelenggara Tujuan melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya.
- Transit Internasional Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Transit Internasional adalah Transit dari Penyelenggara Asal menuju ke sentral gerbang internasional (International Gateway) milik Penyelenggara Jaringan Tetap Sambungan Internasional, Transit dari sentral gerbang …
- Transit Jarak Jauh Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Transit Jarak Jauh adalah Transit dimana kedua Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) dari Penyelenggara Asal dan Penyelenggara Transit, serta Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) dari Penyelenggara …
- Transit Lokal Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Transit Lokal adalah Transit dimana kedua Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) yaitu dari Penyelenggara Asal dan Penyelenggara Transit, serta Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) dari Penyelenggara …
- Uji Laik Operasi 4 peraturan
- Uji Laik Operasi adalah pengujian sistem secara teknis dan operasional dalam pemenuhan standar minimum penyelenggaraan Telekomunikasi.
- Uji Petik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi 2 peraturan
- Uji Petik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Uji Petik adalah kegiatan untuk memeriksa kesesuaian spesifikasi teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang masih beredar di pasaran …
- Ujian Negara Amatir Radio Permenkominfo No. 17 Tahun 2018
- Ujian Negara Amatir Radio yang selanjutnya disingkat UNAR adalah ujian negara bagi calon Amatir Radio dan/atau Amatir Radio guna menetapkan tingkat kecakapannya.
- Ultra High Frequency Permenkominfo No. 6 Tahun 2019
- Ultra High Frequency yang selanjutnya disingkat UHF adalah Pita Frekuensi Radio yang berada pada rentang frekuensi radio 300 MHz sampai dengan 3000 MHz.
- Umur Satelit 2 peraturan
- Umur Satelit adalah masa satelit tersebut berfungsi sesuai peruntukannya berdasarkan rancangan dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh pembuat Satelit.
- Unit Pelaksana Teknis 3 peraturan
- Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal.
- Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio Permenkominfo No. 19 Tahun 2013
- Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio, yang selanjutnya disebut UPT, adalah satuan kerja yang bersifat mandiri di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika yang …
- Uplink 2 peraturan
- Uplink adalah arah transmisi dari Subscriber Station ke Base Station.
- Validasi 3 peraturan
- Validasi adalah proses pencocokan identitas calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi dengan Data Kependudukan milik instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan.
- Validitas Pelanggan Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Validitas Pelanggan adalah kesesuaian antara identitas pelanggan dengan orang yang menggunakan identitas pelanggan tersebut.
- Validitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026
- Validitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi adalah kesesuaian antara identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi dengan orang yang menggunakan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi tersebut.
- Verifikasi 6 peraturan
- Verifikasi adalah proses pencocokan data calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi secara visual oleh petugas Registrasi.
- Verifikasi BHP Telekomunikasi Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Verifikasi BHP Telekomunikasi adalah kegiatan pencocokan dan penelitian tentang kebenaran laporan, pembayaran, pernyataan, dan perhitungan BHP Telekomunikasi.
- Verifikasi Dokumen 2 peraturan
- Verifikasi Dokumen adalah kegiatan pencocokan data administratif realisasi komponen produksikiriman Pos universal dan biaya Kantor LPU dengan komponenbiaya yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
- Verifikasi Kontribusi KPU/USO Permenkominfo No. 5 Tahun 2021
- Verifikasi Kontribusi KPU/USO adalah kegiatan pencocokan dan penelitian tentang kebenaran laporan, pembayaran, pernyataan, dan perhitungan Kontribusi KPU/USO.
- Verifikasi Kontribusi Penyelenggaraan LPU Permenkominfo No. 4 Tahun 2021
- Verifikasi Kontribusi Penyelenggaraan LPU adalah kegiatan pencocokan dan penelitian tentang kebenaran laporan, pembayaran, pernyataan, dan perhitungan kontribusi penyelenggaraan LPU.
- Verifikasi Lapangan 2 peraturan
- Verifikasi Lapangan adalah kegiatan pencocokan data jumlah realisasi produksi Kiriman Pos Universal dan data aspek operasional, sarana dan prasarana, dan aspek keuangan penyelenggaraan Layanan Pos Universal yang …
- Very High Frequency Band II Permenkominfo No. 5 Tahun 2023
- Very High Frequency Band II yang selanjutnya disebut VHF Band II adalah Pita Frekuensi Radio yang berada pada rentang frekuensi radio 87 MHz – 108 MHz.
- Very High Frequency Band III Permenkominfo No. 5 Tahun 2023
- Very High Frequency Band III yang selanjutnya disebut VHF Band III adalah Pita Frekuensi Radio yang berada pada rentang frekuensi radio 174 MHz – 230 MHz.
- Wajib Bayar Permenkominfo No. 9 Tahun 2023
- Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Walidata Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025
- Walidata adalah unit pada Instansi yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan data.
- Wesel Pos 2 peraturan
- Wesel Pos adalah layanan pengiriman uang secara tunai dan/atau transfer yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos.
- Wilayah Jangkauan Siaran 3 peraturan
- Wilayah Jangkauan Siaran adalah wilayah layanan siaran sesuai dengan izin yang diberikan, yang dalam wilayah tersebut dijamin bahwa sinyal dapat diterima dengan baik dan bebas dari gangguan atau interferensi sinyal …
- Wilayah Layanan 6 peraturan
- Wilayah Layanan adalah wilayah penerimaan pancaran dari stasiun radio yang diproteksi dari gangguan yang merugikan (harmful interference) sinyal frekuensi radio lainnya.
- Wilayah Layanan (Service Area) 5 peraturan
- Wilayah Layanan (service area) adalah wilayah penerimaan stasiun radio yang diproteksi dari gangguan (interference) sinyal frekuensi radio lainnya.
- Wilayah Layanan Siaran 3 peraturan
- Wilayah Layanan Siaran adalah wilayah layanan Siaran sesuai dengan izin yang diberikan.
- Zona Layanan 3 peraturan
- Zona Layanan adalah gabungan dari beberapa wilayah layanan siaran dalam suatu area;
- Zona Layanan Pita Lebar Nirkabel Permenkominfo No. 29 Tahun 2012
- Zona Layanan Pita Lebar Nirkabel adalah wilayah geografis tertentu terkait dengan perizinan frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband).