Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 3 · Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat LPP RRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, dengan menggunakan Spektrum Frekuensi Radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya.

Pasal 1 angka 13 · disingkat atau disebut LPP RRI · Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.