hlm. 1
SALINAN
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 8 TAHUN 2024
TENTANG
PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK
SISTEM KOMUNIKASI MICROWAVE LINK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio untuk sistem komunikasi microwave link telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point to Point);
b. bahwa berdasarkan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio, pita frekuensi radio 10,95–11,2 GHz, 11,45–11,7 GHz, dan 17,7–19,7 GHz dapat digunakan untuk sistem komunikasi microwave link hanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2027;
c. bahwa untuk penyelarasan aspek regulasi, perkembangan teknologi, dan norma tata kelola spektrum frekuensi radio yang baru, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point to Point) perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Microwave Link;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
hlm. 2
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);
7. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 51);
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 305);
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1092);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
TENTANG PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
UNTUK SISTEM KOMUNIKASI MICROWAVE LINK.
hlm. 3
BAB IKETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
3. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
4. Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat Pemancar Radio dan Penerima Radio termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.
5. Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggaraan penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi.
6. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang mempunyai lebar tertentu.
7. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari Pita Frekuensi Radio yang ditetapkan untuk suatu Stasiun Radio.
8. Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk Kanal Frekuesi Radio berdasarkan persyaratan tertentu.
9. Microwave Link adalah sistem radio relay di atas 1 GHz antar-Stasiun Radio yang terletak pada titik yang tetap (fixed point).
10. Pemancar Radio adalah Alat Telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio.
11. Penerima Radio adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan dan menerima gelombang radio.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
hlm. 4
BAB IIPERENCANAAN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK SISTEM KOMUNIKASI MICROWAVE LINK
Perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk sistem komunikasi Microwave Link meliputi:
a. perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio (band plan); dan
b. perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan).
(1) Perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio (band plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi Pita Frekuensi Radio:
a. 4400–5000 MHz;
b. 6425–7110 MHz;
c. 7125–7425 MHz;
d. 7425–7725 MHz;
e. 7725–8275 MHz;
f. 8275–8500 MHz;
g. 10,7–11,7 GHz;
h. 12,75–13,25 GHz;
i. 14,4–15,35 GHz;
j. 17,7–19,7 GHz;
k. 21,2–23,6 GHz;
l. 31,8–33,4 GHz;
m. 37–39,5 GHz; dan
n. 71–76 GHz berpasangan dengan 81–86 GHz.
(2) Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan:
a. jaringan tulang punggung; dan/atau
b. jaringan penyalur.
(3) Penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatasi untuk komunikasi titik ke titik.
(4) Komunikasi titik ke titik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan komunikasi antar 2 (dua) Stasiun Radio yang terletak pada titik yang tetap (fixed point).
(5) Pita Frekuensi Radio:
a. 10,95–11,2 GHz dan 11,45–11,7 GHz dalam rentang Pita Frekuensi Radio 10,7–11,7 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g; dan
b. 17,7–19,7 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, digunakan untuk sistem komunikasi Microwave Link sampai dengan tanggal 31 Desember 2027.
Perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
hlm. 5
BAB IIIPENGGUNAAN KANAL FREKUENSI RADIO UNTUK SISTEM KOMUNIKASI MICROWAVE LINK
Penggunaan Kanal Frekuensi Radio untuk sistem komunikasi Microwave Link wajib memenuhi ketentuan jarak minimum antar-Stasiun Radio sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Ketentuan jarak minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikecualikan untuk:
a. keperluan pertahanan dan keamanan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. penggunaan Kanal Frekuensi Radio untuk keperluan tertentu.
(2) Keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. percepatan pemerataan pembangunan infrastruktur jaringan Telekomunikasi; atau
b. kegiatan yang memerlukan sistem komunikasi Microwave Link untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Menteri menetapkan wilayah percepatan pemerataan pembangunan infrastruktur jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berdasarkan kriteria paling sedikit:
a. jumlah penduduk;
b. kepadatan penduduk;
c. rata-rata pendapatan penduduk;
d. ketersediaan fasilitas pelayanan publik;
e. keberadaan jaringan tulang punggung dan/atau jaringan penyalur;
f. kapasitas jaringan Telekomunikasi terdekat;
g. cakupan layanan jaringan bergerak seluler;
h. kerapatan antarmenara Telekomunikasi untuk jaringan bergerak seluler;
i. keberadaan penyelenggara Telekomunikasi dan Pita Frekuensi Radio yang digunakan;
j. kualitas layanan Telekomunikasi; dan
k. lokasi geografis berdasarkan kontur wilayah.
(4) Dalam penetapan wilayah percepatan pemerataan pembangunan infrastruktur jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Menteri dapat meminta data yang diperlukan kepada penyelenggara Telekomunikasi.
(5) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap wilayah percepatan pemerataan pembangunan infrastruktur jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
hlm. 6
(6) Direktur Jenderal melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri.
(7) Kegiatan yang memerlukan sistem komunikasi Microwave Link untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. uji coba teknologi;
b. uji coba Pemancar Radio dan/atau Penerima Radio;
c. kegiatan kenegaraan;
d. penanggulangan bencana;
e. pencarian dan pertolongan; atau
f. peristiwa tertentu yang berskala nasional atau internasional.
(8) Kegiatan yang memerlukan sistem komunikasi Microwave Link untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
Keperluan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b menggunakan Kanal Frekuensi Radio untuk sistem komunikasi Microwave Link pada Pita Frekuensi Radio:
a. 4400–5000 MHz;
b. 6425–7110 MHz;
c. 7125–7425 MHz;
d. 7425–7725 MHz;
e. 7725–8275 MHz; dan
f. 8275–8500 MHz.
(1) Kanal Frekuensi Radio untuk sistem komunikasi Microwave Link sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan untuk keperluan:
a. penyelenggaraan jaringan Telekomunikasi;
b. penyelenggaraan Telekomunikasi khusus; atau
c. penyelenggaraan jasa penyiaran televisi.
(2) Penggunaan Kanal Frekuensi Radio untuk sistem komunikasi Microwave Link diutamakan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Kanal Frekuensi Radio untuk sistem komunikasi Microwave Link untuk keperluan penyelenggaraan Telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan oleh:
a. instansi pemerintah; atau
b. badan hukum Indonesia.
(4) Kanal Frekuensi Radio untuk sistem komunikasi Microwave Link untuk keperluan penyelenggaraan jasa penyiaran televisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan oleh:
a. lembaga penyiaran publik;
b. lembaga penyiaran swasta melalui media terestrial untuk layanan program siaran;
c. lembaga penyiaran swasta layanan multipleksing media terestrial; atau
hlm. 7
d. lembaga penyiaran berlangganan.
(5) Lembaga penyiaran untuk penyelenggaraan jasa penyiaran televisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat menyelenggarakan sistem komunikasi Microwave Link jika salah satu Stasiun Radio merupakan studio atau pemancar televisi.
(6) Topologi sistem komunikasi Microwave Link untuk keperluan penyelenggaraan jasa penyiaran televisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penggunaan Kanal Frekuensi Radio untuk sistem komunikasi Microwave Link wajib berdasarkan ISR.
(2) ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil analisis teknis dengan memperhatikan:
a. perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio (band plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
b. perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channelling plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
c. efisiensi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
d. ketersediaan Kanal Frekuensi Radio; dan
e. jarak minimum antar-Stasiun Radio.
(3) Analisis teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
(4) ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ISR untuk penggunaan Kanal Frekuensi Radio diluar ketentuan jarak minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 1(satu) tahun.
Pemegang ISR untuk sistem komunikasi Microwave Link sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dikenakan kewajiban membayar biaya hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemegang ISR untuk sistem komunikasi Microwave Link mendapatkan proteksi atas gangguan yang merugikan (harmful interference) dari pengguna Spektrum Frekuensi Radio lain.
hlm. 8
Pemegang ISR pada Pita Frekuensi Radio 71–76 GHz berpasangan dengan 81–86 GHz untuk lebar pita (bandwidth) sebesar 2 GHz dapat menyewakan jaringan Microwave Link dalam bentuk kapasitas lebar pita (bandwidth) kepada penyelenggara Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengguna Kanal Frekuensi Radio untuk sistem komunikasi Microwave Link yang melanggar kewajiban pemenuhan ketentuan jarak minimum antar-Stasiun Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. penghentian pemancaran Spektrum Frekuensi Radio.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan secara kumulatif.
BAB IVHAK LABUH MICROWAVE LINK
Penyelenggara Telekomunikasi yang akan menggunakan Kanal Frekuensi Radio untuk sistem komunikasi Microwave Link dan terhubung dengan Stasiun Radio yang terletak di wilayah negara lain wajib memiliki Hak Labuh Microwave Link.
(1) Pelaku usaha mengajukan permohonan Hak Labuh Microwave Link secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan:
a. salinan izin penyelenggaraan jaringan Telekomunikasi;
b. surat pernyataan bahwa informasi dan dokumen yang disampaikan benar dan valid;
c. perjanjian kerja sama dengan penyelenggara Telekomunikasi yang berkedudukan di wilayah negara lain; dan
d. surat pernyataan yang menyatakan pemenuhan unsur sebagai berikut:
1. keamanan dan kerahasiaan informasi;
2. pelindungan data pribadi;
3. persaingan usaha yang sehat;
4. kepentingan nasional;
5. pertahanan dan keamanan negara; dan
6. efisiensi sarana transmisi Telekomunikasi internasional.
(2) Dalam hal pelaku usaha belum memiliki izin penyelenggaraan jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus melampirkan bukti nomor induk berusaha yang mencantumkan klasifikasi kegiatan berusaha penyelenggaraan jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 9
(3) Direktur Jenderal melaksanakan verifikasi terhadap permohonan Hak Labuh Microwave Link meliputi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemenuhan unsur sebagai berikut:
a. keamanan dan kerahasiaan informasi;
b. pelindungan data pribadi;
c. persaingan usaha yang sehat;
d. kepentingan nasional;
e. pertahanan dan keamanan negara; dan
f. efisiensi sarana transmisi Telekomunikasi internasional.
(4) Efisiensi sarana transmisi Telekomunikasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 6 dan ayat (3) huruf f meliputi:
a. sistem komunikasi Microwave Link yang digunakan sementara sebagai jaringan tulang punggung lintas negara; dan/atau
b. sistem komunikasi Microwave Link yang digunakan sebagai cadangan (back up) untuk jaringan serat optik lintas negara.
(5) Dalam melaksanakan verifikasi permohonan Hak Labuh Microwave Link sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap.
(7) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri dapat menerima atau menolak permohonan Hak Labuh Microwave Link.
(8) Dalam hal permohonan Hak Labuh Microwave Link diterima, Menteri menerbitkan Hak Labuh Microwave Link.
(9) Dalam hal permohonan Hak Labuh Microwave Link ditolak, Menteri menyampaikan surat penolakan permohonan Hak Labuh Microwave Link.
(1) Hak Labuh Microwave Link sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) diberikan dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.
(2) Hak Labuh Microwave Link dapat dicabut sebelum berakhirnya masa berlaku Hak Labuh Microwave Link sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a. tidak memiliki ISR paling lama 1 (satu) tahun dalam periode masa laku Hak Labuh Microwave Link;
b. tidak mendapatkan izin penyelenggaraan jaringan Telekomunikasi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Hak Labuh Microwave Link;
c. tidak lagi melakukan kerja sama dengan penyelenggara Telekomunikasi yang berkedudukan di wilayah negara lain;
d. izin penyelenggaraan jaringan Telekomunikasi dicabut atau berakhir;
hlm. 10
e. tidak lagi memenuhi ketentuan efisiensi sarana transmisi Telekomunikasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4); atau
f. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pencabutan Hak Labuh Microwave Link sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(4) Pencabutan Hak Labuh Microwave Link karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f ditindaklanjuti dengan pencabutan ISR penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk sistem komunikasi Microwave Link.
(1) Pengguna Kanal Frekuensi Radio untuk sistem komunikasi Microwave Link yang salah satu Stasiun Radio terletak di wilayah negara lain dan melanggar kewajiban memiliki Hak Labuh Microwave Link sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. penghentian pemancaran Spektrum Frekuensi Radio.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan secara kumulatif.
BAB VALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI MICROWAVE LINK
(1) Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Microwave Link yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi standar teknis.
(2) Standar teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Microwave Link sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 11
BAB VIKOORDINASI INTERNASIONAL
(1) Kanal Frekuensi Radio untuk sistem komunikasi Microwave Link, harus terlebih dahulu dilakukan koordinasi internasional dalam hal Stasiun Radio:
a. terletak di wilayah perbatasan;
b. pancaran Spektrum Frekuensi Radio dapat menjangkau negara lain; dan/atau
c. berpotensi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference).
(2) Koordinasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dengan administrasi Telekomunikasi negara lain.
BAB VIIPENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sistem komunikasi Microwave Link.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan monitoring Spektrum Frekuensi Radio.
(3) Kegiatan monitoring Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. observasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
b. identifikasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
c. pengukuran parameter teknis Stasiun Radio; dan
d. inspeksi Stasiun Radio.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sistem komunikasi Microwave Link, Pengguna Spektrum Frekuensi Radio dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIIIKETENTUAN PERALIHAN
(1) ISR yang didalamnya tercantum Kanal Frekuensi Radio Microwave Link yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, masih berlaku sampai dengan batas waktu tanggal 30 Desember 2026.
hlm. 12
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ISR pada Kanal Frekuensi Radio dalam rentang Pita Frekuensi Radio 71–76 GHz berpasangan dengan 81– 86 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf n masih berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku ISR dan tidak dapat diperpanjang.
(3) Dalam hal setelah berakhirnya:
a. batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b. masa berlaku ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang ISR yang masih akan menggunakan Kanal Frekuensi Radio untuk keperluan Microwave Link, harus mengajukan permohonan ISR sesuai dengan perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(1) ISR yang tidak memenuhi ketentuan jarak minimum sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, masih berlaku sampai dengan batas waktu tanggal 30 Desember 2026.
(2) Dalam hal setelah berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang ISR yang masih akan menggunakan Kanal Frekuensi Radio untuk sistem komunikasi Microwave Link, harus mengajukan permohonan ISR sesuai dengan ketentuan jarak minimum antar-Stasiun Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pemegang Hak Labuh Microwave Link yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
BAB IXKETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 616), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
hlm. 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2024
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI ARIE SETIADI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024
Plt. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 756
Salinan sesuai dengan aslinya Kementerian Komunikasi dan Informatika
Lampiran I
hlm. 14
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 8 TAHUN 2024
TENTANG
PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI
RADIO UNTUK SISTEM KOMUNIKASI
MICROWAVE LINK
PERENCANAAN PENGGUNAAN KANAL FREKUENSI RADIO
(CHANNELING PLAN)
A. Penjelasan Umum
Keterangan gambar:
f0 = frekuensi tengah dari Pita Frekuensi Radio, sebagai batas untuk
membedakan frekuensi bagian bawah dari Pita Frekuensi Radio
dengan bagian atas dari Pita Frekuensi Radio;
fn = frekuensi tengah dari satu Kanal Frekuensi Radio di bagian bawah
dari Pita Frekuensi Radio;
f’n = frekuensi tengah dari satu Kanal Frekuensi Radio di bagian atas
dari Pita Frekuensi Radio;
B. Perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio
1. Pita Frekuensi Radio 4400–5000 MHz (f0 = 4700 MHz)
Channel Separation = 40 MHz, Lebar Pita = 40 MHz
Tabel 1 Pita Frekuensi Radio 4400–5000 MHz Lebar Pita 40 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 4430 4730
2 4470 4770
3 4510 4810
hlm. 15
2. Pita Frekuensi Radio 6425–7110 MHz (f0 = 6770 MHz)
Channel Separation = 40 MHz, Lebar Pita = 40 MHz
Tabel 2 Pita Frekuensi Radio 6425–7110 MHz Lebar Pita 40 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 6460 6800
2 6500 6840
3 6540 6880
4 6580 6920
5 6620 6960
6 6660 7000
7 6700 7040
8 6740 7080
3. Pita Frekuensi Radio 7125–7425 MHz (f0 = 7275 MHz)
a. Channel Separation = 7 MHz, Lebar Pita = 7 MHz
Tabel 3a Pita Frekuensi Radio 7125–7425 MHz Lebar Pita 7 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 7128 1) 7289
2 7135 7296
3 7142 7303
4 7149 7310
5 7156 7317
6 7163 7324
7 7170 7331
8 7177 7338
9 7184 7345
10 7191 7352
11 7198 7359
12 7205 7366
13 7212 7373
14 7219 7380
15 7226 7387
16 7233 7394
20 7261 7422 1) 2)
hlm. 16
Keterangan Tabel 3a:
1) Kanal Frekuensi Radio f1 (7128 MHz) dan Kanal Frekuensi
Radio f’20 (7422 MHz) melebihi batas minimum dan batas
maksimum Pita Frekuensi Radio 7125–7425 MHz.
2) Analisis teknis pada Kanal Frekuensi Radio f’20
(7422 MHz) memperhatikan adanya irisan frekuensi antara
Kanal Frekuensi Radio tersebut dengan Kanal Frekuensi
Radio lain.
Ilustrasinya adalah sebagai berikut:
b. Channel Separation = 14 MHz, Lebar Pita = 14 MHz
Tabel 3b Pita Frekuensi Radio 7125–7425 MHz Lebar Pita 14 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 7135 7296
2 7149 7310
3 7163 7324
4 7177 7338
5 7191 7352
hlm. 17
c. Channel Separation = 28 MHz, Lebar Pita = 28 MHz
Tabel 3c Pita Frekuensi Radio 7125–7425 MHz Lebar Pita 28 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 7142 7303
2 7170 7331
3 7198 7359
4 7226 7387
d. Channel Separation = 56 MHz, Lebar Pita = 56 MHz
Tabel 3d Pita Frekuensi Radio 7125–7425 MHz Lebar Pita 56 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 7156 7317
2 7212 7373
4. Pita Frekuensi Radio 7425–7725 MHz (f0 = 7575 MHz)
a. Channel Separation = 7 MHz, Lebar Pita = 7 MHz
Tabel 4a Pita Frekuensi Radio 7425–7725 MHz Lebar Pita 7 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 7428 1) 2) 7589
2 7435 7596
3 7442 7603
4 7449 7610
5 7456 7617
6 7463 7624
7 7470 7631
8 7477 7638
9 7484 7645
10 7491 7652
11 7498 7659
12 7505 7666
13 7512 7673
14 7519 7680
15 7526 7687
16 7533 7694
20 7561 7722 1)
hlm. 18
Keterangan Tabel 4a:
1) Kanal Frekuensi Radio f1 (7428 MHz) dan Kanal Frekuensi
Radio f’20 (7722 MHz) melebihi batas minimum dan batas
maksimum Pita Frekuensi Radio 7425–7725 MHz.
2) Analisis teknis pada Kanal Frekuensi Radio f1
(7428 MHz) memperhatikan adanya irisan frekuensi antara
Kanal Frekuensi Radio tersebut dengan Kanal Frekuensi
Radio lain.
Ilustrasinya adalah sebagai berikut:
b. Channel Separation = 14 MHz, Lebar Pita = 14 MHz
Tabel 4b Pita Frekuensi Radio 7425–7725 MHz Lebar Pita 14 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 7435 7596
2 7449 7610
3 7463 7624
4 7477 7638
5 7491 7652
hlm. 19
c. Channel Separation = 28 MHz, Lebar Pita = 28 MHz
Tabel 4c Pita Frekuensi Radio 7425–7725 MHz Lebar Pita 28 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 7442 7603
2 7470 7631
3 7498 7659
4 7526 7687
d. Channel Separation = 56 MHz, Lebar Pita = 56 MHz
Tabel 4d Pita Frekuensi Radio 7425–7725 MHz Lebar Pita 56 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 7456 7617
2 7512 7673
5. Pita Frekuensi Radio 7725–8275 MHz (f0 = 8000 MHz)
a. Channel Separation = 29,65 MHz, Lebar Pita = 29,65 MHz
Tabel 5a Pita Frekuensi Radio 7725–8275 MHz Lebar Pita 29,65 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 7747,70 8059,02
2 7777,35 8088,67
3 7807,00 8118,32
4 7836,65 8147,97
5 7866,30 8177,62
6 7895,95 8207,27
7 7925,60 8236,92
8 7955,25 8266,57 1) 2) 3)
Keterangan Tabel 5a:
1) Kanal Frekuensi Radio f’8 (8266,57 MHz) melebihi batas
maksimum Pita Frekuensi Radio 7725–8275 MHz.
2) Analisis teknis pada Kanal Frekuensi Radio f’8 (8266,57 MHz)
memperhatikan adanya irisan frekuensi antara Kanal
Frekuensi Radio tersebut dengan Kanal Frekuensi Radio lain.
Analisis teknis dapat mencakup antara lain polarisasi
pancaran.
hlm. 20
3) Dengan memperhatikan kondisi tersebut, jika tidak
memenuhi kriteria analisis teknis, maka di dalam satu
wilayah yang sama hanya dapat memilih salah satu dari
kedua Kanal Frekuensi Radio yang beririsan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 (satu):
a. Kanal Frekuensi Radio f’8 (8266,57 MHz); atau
b. Kanal Frekuensi Radio f1 (8293 MHz) pada Pita
Frekuensi Radio 8275–8500 MHz.
Ilustrasinya adalah sebagai berikut:
b. Channel Separation = 59,3 MHz, Lebar Pita = 40 MHz
Tabel 5b Pita Frekuensi Radio 7725–8275 MHz Lebar Pita 40 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 7940,425 8251,745
c. Channel Separation = 59,3 MHz, Lebar Pita = 56 MHz
Tabel 5c Pita Frekuensi Radio 7725–8275 MHz Lebar Pita 56 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 7762,525 8073,845
2 7821,825 8133,145
3 7881,125 8192,445
4 7940,425 8251,745 1) 2) 3)
Keterangan Tabel 5c:
1) Kanal Frekuensi Radio f’4 (8251,745 MHz) melebihi batas
maksimum Pita Frekuensi Radio 7725–8275 MHz.
2) Analisis teknis pada Kanal Frekuensi Radio f’4 (8251,745
MHz) memperhatikan adanya irisan frekuensi antara Kanal
Frekuensi Radio tersebut dengan Kanal Frekuensi Radio
lain. Analisis teknis dapat mencakup antara lain polarisasi
pancaran.
3) Dengan memperhatikan kondisi tersebut, jika tidak
memenuhi kriteria analisis teknis, maka di dalam satu
wilayah yang sama, Pemohon ISR dapat mempertimbangkan
untuk mengajukan penggunaan Kanal 1 pada Tabel 5b.
hlm. 21
Ilustrasinya adalah sebagai berikut:
6. Pita Frekuensi Radio 8275–8500 MHz (f0 = 8387,5 MHz)
a. Channel Separation = 14 MHz, Lebar Pita = 28 MHz, Interleaved
Channel Arrangement
Tabel 6a Pita Frekuensi Radio 8275–8500 MHz Lebar Pita 28 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 8293 1) 2) 3) 8412
2 8307 8426
3 8321 8440
4 8335 8454
5 8349 8468
6 8363 8482
Keterangan Tabel 6a:
1) Kanal Frekuensi Radio f1 (8293 MHz) beririsan dengan Kanal
Frekuensi Radio f’8 (8266,57 MHz) pada Pita Frekuensi
Radio 7725–8275 MHz.
2) Analisis teknis pada Kanal Frekuensi Radio f1 (8293 MHz)
memperhatikan adanya irisan frekuensi antara Kanal
Frekuensi Radio tersebut dengan Kanal Frekuensi Radio
lain. Analisis teknis dapat mencakup antara lain polarisasi
pancaran.
3) Dengan memperhatikan kondisi tersebut, jika tidak
memenuhi kriteria analisis teknis, maka di dalam satu
wilayah yang sama hanya dapat memilih salah satu dari
kedua Kanal Frekuensi Radio yang beririsan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 (satu):
a. Kanal Frekuensi Radio f1 (8293 MHz); atau
b. Kanal Frekuensi Radio f’8 (8266,57 MHz) pada Pita
Frekuensi Radio 7725–8275 MHz.
hlm. 22
Ilustrasinya adalah sebagai berikut:
b. Lebar Pita = 56 MHz, Interleaved Channel Arrangement
Tabel 6b Pita Frekuensi Radio 8275–8500 MHz Lebar Pita 56 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 8307 1) 2) 3) 8426
2 8349 8468
Keterangan Tabel 6b:
1) Kanal Frekuensi Radio f1 (8307 MHz) beririsan dengan Kanal
Frekuensi Radio f’8 (8266,57 MHz) pada Pita Frekuensi
Radio 7725–8275 MHz.
2) Analisis teknis pada Kanal Frekuensi Radio f1 (8307 MHz)
memperhatikan adanya irisan frekuensi antara Kanal
Frekuensi Radio tersebut dengan Kanal Frekuensi Radio
lain. Analisis teknis dapat mencakup antara lain polarisasi
pancaran.
3) Dengan memperhatikan kondisi tersebut, jika tidak
memenuhi kriteria analisis teknis, maka di dalam satu
wilayah yang sama hanya dapat memilih salah satu dari
kedua Kanal Frekuensi Radio yang beririsan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 (satu):
a. Kanal Frekuensi Radio f1 (8307 MHz); atau
b. Kanal Frekuensi Radio f’8 (8266,57 MHz) pada Pita
Frekuensi Radio 7725–8275 MHz.
Ilustrasinya adalah sebagai berikut:
7. Pita Frekuensi Radio 10,7–11,7 GHz (f0 = 11,2 GHz)
a. Channel Separation = 40 MHz, Lebar Pita = 30 MHz
Tabel 7a Pita Frekuensi Radio 10,7–11,7 GHz Lebar Pita 30 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
hlm. 23
b. Channel Separation = 40 MHz, Lebar Pita = 40 MHz
Tabel 7b Pita Frekuensi Radio 10,7–11,7 GHz Lebar Pita 40 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 10715 2) 3) 4) 11245 4)
2 10755 11285
3 10795 11325
4 10835 11365
5 10875 11405
6 10915 11445
7 10955 1) 11485 1)
8 10995 1) 11525 1)
9 11035 1) 11565 1)
10 11075 1) 11605 1)
11 11115 1) 11645 1)
12 11155 1) 11685 1)
Keterangan Tabel 7b:
1) Kanal Frekuensi Radio ini digunakan untuk sistem
komunikasi Microwave Link sampai dengan tanggal 31
Desember 2027.
2) Kanal Frekuensi Radio f1 (10715 MHz) melebihi batas
minimum Pita Frekuensi Radio 10700–11700 MHz.
3) Analisis teknis pada Kanal Frekuensi Radio f1 (10715 MHz)
memperhatikan adanya irisan frekuensi antara Kanal
Frekuensi Radio tersebut dengan Kanal Frekuensi Radio
lain. Analisis teknis dapat mencakup antara lain polarisasi
pancaran
4) Dengan memperhatikan kondisi tersebut, jika tidak
memenuhi kriteria analisis teknis, maka di dalam satu
wilayah yang sama, Pemohon ISR dapat mempertimbangkan
untuk mengajukan penggunaan Kanal 1 pada Tabel 7a.
Ilustrasinya adalah sebagai berikut:
hlm. 24
8. Pita Frekuensi Radio 12,75–13,25 GHz
a. Channel Separation = 7 MHz, Lebar Pita = 7 MHz
Tabel 8a Pita Frekuensi Radio 12,75–13,25 GHz Lebar Pita 7 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 12754,5 13020,5
2 12761,5 13027,5
3 12768,5 13034,5
4 12775,5 13041,5
5 12782,5 13048,5
6 12789,5 13055,5
7 12796,5 13062,5
8 12803,5 13069,5
9 12810,5 13076,5
10 12817,5 13083,5
11 12824,5 13090,5
12 12831,5 13097,5
13 12838,5 13104,5
14 12845,5 13111,5
15 12852,5 13118,5
16 12859,5 13125,5
17 12866,5 13132,5
18 12873,5 13139,5
19 12880,5 13146,5
20 12887,5 13153,5
21 12894,5 13160,5
22 12901,5 13167,5
23 12908,5 13174,5
24 12915,5 13181,5
25 12922,5 13188,5
26 12929,5 13195,5
27 12936,5 13202,5
28 12943,5 13209,5
29 12950,5 13216,5
30 12957,5 13223,5
31 12964,5 13230,5
32 12971,5 13237,5
hlm. 25
b. Channel Separation = 14 MHz, Lebar Pita = 14 MHz
Tabel 8b Pita Frekuensi Radio 12,75–13,25 GHz Lebar Pita 14 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 12761,5 13027,5
2 12775,5 13041,5
3 12789,5 13055,5
4 12803,5 13069,5
5 12817,5 13083,5
6 12831,5 13097,5
7 12845,5 13111,5
8 12859,5 13125,5
9 12873,5 13139,5
10 12887,5 13153,5
11 12901,5 13167,5
12 12915,5 13181,5
13 12929,5 13195,5
14 12943,5 13209,5
15 12957,5 13223,5
16 12971,5 13237,5
c. Channel Separation = 28 MHz, Lebar Pita = 28 MHz
Tabel 8c Pita Frekuensi Radio 12,75–13,25 GHz Lebar Pita 28 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 12765 13031
2 12793 13059
3 12821 13087
4 12849 13115
5 12877 13143
6 12905 13171
7 12933 13199
8 12961 13227
d. Channel Separation = 56 MHz, Lebar Pita = 56 MHz
Tabel 8d Pita Frekuensi Radio 12,75–13,25 GHz Lebar Pita 56 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
hlm. 26
9. Pita Frekuensi Radio 14,4–15,35 GHz
a. Channel Separation = 7 MHz, Lebar Pita = 7 MHz
Tabel 9a Pita Frekuensi Radio 14,4–15,35 GHz Lebar Pita 7 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 14406,5 14896,5
2 14413,5 14903,5
3 14420,5 14910,5
4 14427,5 14917,5
5 14434,5 14924,5
6 14441,5 14931,5
7 14448,5 14938,5
8 14455,5 14945,5
9 14462,5 14952,5
10 14469,5 14959,5
11 14476,5 14966,5
12 14483,5 14973,5
13 14490,5 14980,5
14 14497,5 14987,5
15 14504,5 14994,5
16 14511,5 15001,5
17 14518,5 15008,5
18 14525,5 15015,5
19 14532,5 15022,5
20 14539,5 15029,5
21 14546,5 15036,5
22 14553,5 15043,5
23 14560,5 15050,5
24 14567,5 15057,5
25 14574,5 15064,5
26 14581,5 15071,5
27 14588,5 15078,5
28 14595,5 15085,5
29 14602,5 15092,5
30 14609,5 15099,5
31 14616,5 15106,5
32 14623,5 15113,5
33 14630,5 15120,5
34 14637,5 15127,5
35 14644,5 15134,5
36 14651,5 15141,5
37 14658,5 15148,5
38 14665,5 15155,5
hlm. 27
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
39 14672,5 15162,5
40 14679,5 15169,5
41 14686,5 15176,5
42 14693,5 15183,5
43 14700,5 15190,5
44 14707,5 15197,5
45 14714,5 15204,5
46 14721,5 15211,5
47 14728,5 15218,5
48 14735,5 15225,5
49 14742,5 15232,5
50 14749,5 15239,5
51 14756,5 15246,5
52 14763,5 15253,5
53 14770,5 15260,5
54 14777,5 15267,5
55 14784,5 15274,5
56 14791,5 15281,5
57 14798,5 15288,5
58 14805,5 15295,5
59 14812,5 15302,5
60 14819,5 15309,5
61 14826,5 15316,5
62 14833,5 15323,5
63 14840,5 15330,5
64 14847,5 15337,5
b. Channel Separation = 14 MHz, Lebar Pita = 14 MHz
Tabel 9b Pita Frekuensi Radio 14,4–15,35 GHz Lebar Pita 14 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 14413,5 14903,5
2 14427,5 14917,5
3 14441,5 14931,5
4 14455,5 14945,5
5 14469,5 14959,5
6 14483,5 14973,5
7 14497,5 14987,5
8 14511,5 15001,5
9 14525,5 15015,5
10 14539,5 15029,5
11 14553,5 15043,5
hlm. 28
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
12 14567,5 15057,5
13 14581,5 15071,5
14 14595,5 15085,5
15 14609,5 15099,5
16 14623,5 15113,5
17 14637,5 15127,5
18 14651,5 15141,5
19 14665,5 15155,5
20 14679,5 15169,5
21 14693,5 15183,5
22 14707,5 15197,5
23 14721,5 15211,5
24 14735,5 15225,5
25 14749,5 15239,5
26 14763,5 15253,5
27 14777,5 15267,5
28 14791,5 15281,5
29 14805,5 15295,5
30 14819,5 15309,5
31 14833,5 15323,5
32 14847,5 15337,5
c. Channel Separation = 28 MHz, Lebar Pita = 28 MHz
Tabel 9c Pita Frekuensi Radio 14,4–15,35 GHz Lebar Pita 28 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 14417 14907
2 14445 14935
3 14473 14963
4 14501 14991
5 14529 15019
6 14557 15047
7 14585 15075
8 14613 15103
9 14641 15131
10 14669 15159
11 14697 15187
12 14725 15215
hlm. 29
d. Channel Separation = 56 MHz, Lebar Pita = 56 MHz
Tabel 9d Pita Frekuensi Radio 14,4–15,35 GHz Lebar Pita 56 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 14431 14921
2 14487 14977
3 14543 15033
4 14599 15089
5 14655 15145
6 14711 15201
7 14767 15257
8 14823 15313
10. Pita Frekuensi Radio 17,7–19,7 GHz (f0 = 18,7 GHz)
Channel Separation = 7 MHz, Lebar Pita = 7 MHz
Tabel 10 Pita Frekuensi Radio 17,7–19,7 GHz Lebar Pita 7 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 17710 18720
2 17717 18727
3 17724 18734
4 17731 18741
5 17738 18748
6 17745 18755
7 17752 18762
8 17759 18769
9 17766 18776
Pita Frekuensi Radio ini digunakan untuk sistem komunikasi
Microwave Link sampai dengan tanggal 31 Desember 2027.
11. Pita Frekuensi Radio 21,2–23,6 GHz
a. Channel Separation = 7 MHz, Lebar Pita = 7 MHz
Tabel 11a Pita Frekuensi Radio 21,2–23,6 GHz Lebar Pita 7 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 22011,5 23019,5
2 22018,5 23026,5
3 22025,5 23033,5
4 22032,5 23040,5
5 22039,5 23047,5
6 22046,5 23054,5
hlm. 30
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
7 22053,5 23061,5
8 22060,5 23068,5
9 22067,5 23075,5
10 22074,5 23082,5
11 22081,5 23089,5
12 22088,5 23096,5
13 22095,5 23103,5
14 22102,5 23110,5
15 22109,5 23117,5
16 22116,5 23124,5
17 22123,5 23131,5
18 22130,5 23138,5
19 22137,5 23145,5
20 22144,5 23152,5
21 22151,5 23159,5
22 22158,5 23166,5
23 22165,5 23173,5
24 22172,5 23180,5
25 22179,5 23187,5
26 22186,5 23194,5
27 22193,5 23201,5
28 22200,5 23208,5
29 22207,5 23215,5
30 22214,5 23222,5
31 22221,5 23229,5
32 22228,5 23236,5
33 22235,5 23243,5
34 22242,5 23250,5
35 22249,5 23257,5
36 22256,5 23264,5
37 22263,5 23271,5
38 22270,5 23278,5
39 22277,5 23285,5
40 22284,5 23292,5
41 22291,5 23299,5
42 22298,5 23306,5
43 22305,5 23313,5
44 22312,5 23320,5
45 22319,5 23327,5
46 22326,5 23334,5
47 22333,5 23341,5
48 22340,5 23348,5
hlm. 31
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
49 22347,5 23355,5
50 22354,5 23362,5
51 22361,5 23369,5
52 22368,5 23376,5
53 22375,5 23383,5
54 22382,5 23390,5
55 22389,5 23397,5
56 22396,5 23404,5
57 22403,5 23411,5
58 22410,5 23418,5
59 22417,5 23425,5
60 22424,5 23432,5
61 22431,5 23439,5
62 22438,5 23446,5
63 22445,5 23453,5
64 22452,5 23460,5
65 22459,5 23467,5
66 22466,5 23474,5
67 22473,5 23481,5
68 22480,5 23488,5
69 22487,5 23495,5
70 22494,5 23502,5
71 22501,5 23509,5
72 22508,5 23516,5
73 22515,5 23523,5
74 22522,5 23530,5
75 22529,5 23537,5
76 22536,5 23544,5
77 22543,5 23551,5
78 22550,5 23558,5
79 22557,5 23565,5
80 22564,5 23572,5
81 22571,5 23579,5
82 22578,5 23586,5
83 22585,5 23593,5
hlm. 32
b. Channel Separation = 14 MHz, Lebar Pita = 14 MHz
Tabel 11b Pita Frekuensi Radio 21,2–23,6 GHz Lebar Pita 14 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 22015 23023
2 22029 23037
3 22043 23051
4 22057 23065
5 22071 23079
6 22085 23093
7 22099 23107
8 22113 23121
9 22127 23135
10 22141 23149
11 22155 23163
12 22169 23177
13 22183 23191
14 22197 23205
15 22211 23219
16 22225 23233
17 22239 23247
18 22253 23261
19 22267 23275
20 22281 23289
21 22295 23303
22 22309 23317
23 22323 23331
24 22337 23345
25 22351 23359
26 22365 23373
27 22379 23387
28 22393 23401
29 22407 23415
30 22421 23429
31 22435 23443
32 22449 23457
33 22463 23471
34 22477 23485
35 22491 23499
36 22505 23513
hlm. 33
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
c. Channel Separation = 28 MHz, Lebar Pita = 28 MHz
Tabel 11c Pita Frekuensi Radio 21,2–23,6 GHz Lebar Pita 28 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 22022 23030
2 22050 23058
3 22078 23086
4 22106 23114
5 22134 23142
6 22162 23170
7 22190 23198
8 22218 23226
9 22246 23254
10 22274 23282
11 22302 23310
12 22330 23338
13 22358 23366
14 22386 23394
15 22414 23422
16 22442 23450
17 22470 23478
18 22498 23506
19 22526 23534
20 22554 23562
d. Channel Separation = 56 MHz, Lebar Pita = 56 MHz
Tabel 11d Pita Frekuensi Radio 21,2–23,6 GHz Lebar Pita 56 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 22036 23044
2 22092 23100
3 22148 23156
4 22204 23212
5 22260 23268
6 22316 23324
hlm. 34
e. Channel Separation = 112 MHz, Lebar Pita = 112 MHz
Tabel 11e Pita Frekuensi Radio 21,2–23,6 GHz Lebar Pita 112 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 22078 23086
2 22190 23198
3 22302 23310
4 22414 23422
5 22526 23534
f. Channel Separation = 224 MHz, Lebar Pita = 224 MHz
Tabel 11f Pita Frekuensi Radio 21,2–23,6 GHz Lebar Pita 224 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 22134 23142
2 22358 23366
12. Pita Frekuensi Radio 31,8–33,4 GHz
a. Channel Separation = 14 MHz, Lebar Pita = 14 MHz
Tabel 12a Pita Frekuensi Radio 31,8–33,4 GHz Lebar Pita 14 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 31822 32634
2 31836 32648
3 31850 32662
4 31864 32676
5 31878 32690
6 31892 32704
7 31906 32718
8 31920 32732
9 31934 32746
10 31948 32760
11 31962 32774
12 31976 32788
13 31990 32802
14 32004 32816
15 32018 32830
16 32032 32844
hlm. 35
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
23 32130 32942
24 32144 32956
25 32158 32970
26 32172 32984
27 32186 32998
28 32200 33012
29 32214 33026
30 32228 33040
31 32242 33054
32 32256 33068
33 32270 33082
34 32284 33096
35 32298 33110
36 32312 33124
37 32326 33138
38 32340 33152
39 32354 33166
40 32368 33180
41 32382 33194
42 32396 33208
43 32410 33222
44 32424 33236
45 32438 33250
46 32452 33264
47 32466 33278
48 32480 33292
49 32494 33306
50 32508 33320
51 32522 33334
52 32536 33348
53 32550 33362
54 32564 33376
b. Channel Separation = 28 MHz, Lebar Pita = 28 MHz
Tabel 12b Pita Frekuensi Radio 31,8–33,4 GHz Lebar Pita 28 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
hlm. 36
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
6 31969 32781
7 31997 32809
8 32025 32837
9 32053 32865
10 32081 32893
11 32109 32921
12 32137 32949
13 32165 32977
14 32193 33005
15 32221 33033
16 32249 33061
17 32277 33089
18 32305 33117
19 32333 33145
20 32361 33173
21 32389 33201
22 32417 33229
23 32445 33257
24 32473 33285
25 32501 33313
26 32529 33341
27 32557 33369
c. Channel Separation = 56 MHz, Lebar Pita = 56 MHz
Tabel 12c Pita Frekuensi Radio 31,8–33,4 GHz Lebar Pita 56 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 31899 32711
2 31955 32767
3 32011 32823
4 32067 32879
5 32123 32935
6 32179 32991
7 32235 33047
8 32291 33103
hlm. 37
d. Channel Separation = 112 MHz, Lebar Pita = 112 MHz
Tabel 12d Pita Frekuensi Radio 31,8–33,4 GHz Lebar Pita 112 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 31927 32739
2 32039 32851
3 32151 32963
4 32263 33075
5 32375 33187
6 32487 33299
13. Pita Frekuensi Radio 37–39,5 GHz
a. Channel Separation = 14 MHz, Lebar Pita = 14 MHz
Tabel 13a Pita Frekuensi Radio 37–39,5 GHz Lebar Pita 14 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 37065 38325
2 37079 38339
3 37093 38353
4 37107 38367
5 37121 38381
6 37135 38395
7 37149 38409
8 37163 38423
9 37177 38437
10 37191 38451
11 37205 38465
12 37219 38479
13 37233 38493
14 37247 38507
15 37261 38521
16 37275 38535
17 37289 38549
18 37303 38563
19 37317 38577
20 37331 38591
21 37345 38605
22 37359 38619
23 37373 38633
hlm. 38
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
30 37471 38731
31 37485 38745
32 37499 38759
33 37513 38773
34 37527 38787
35 37541 38801
36 37555 38815
37 37569 38829
38 37583 38843
39 37597 38857
40 37611 38871
41 37625 38885
42 37639 38899
43 37653 38913
44 37667 38927
45 37681 38941
46 37695 38955
47 37709 38969
48 37723 38983
49 37737 38997
50 37751 39011
51 37765 39025
52 37779 39039
53 37793 39053
54 37807 39067
55 37821 39081
56 37835 39095
57 37849 39109
58 37863 39123
59 37877 39137
60 37891 39151
61 37905 39165
62 37919 39179
63 37933 39193
64 37947 39207
65 37961 39221
hlm. 39
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
72 38059 39319
73 38073 39333
74 38087 39347
75 38101 39361
76 38115 39375
77 38129 39389
78 38143 39403
79 38157 39417
80 38171 39431
b. Channel Separation = 28 MHz, Lebar Pita = 28 MHz
Tabel 13b Pita Frekuensi Radio 37–39,5 GHz Lebar Pita 28 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 37072 38332
2 37100 38360
3 37128 38388
4 37156 38416
5 37184 38444
6 37212 38472
7 37240 38500
8 37268 38528
9 37296 38556
10 37324 38584
11 37352 38612
12 37380 38640
13 37408 38668
14 37436 38696
15 37464 38724
16 37492 38752
17 37520 38780
18 37548 38808
19 37576 38836
20 37604 38864
21 37632 38892
22 37660 38920
hlm. 40
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
29 37856 39116
30 37884 39144
31 37912 39172
32 37940 39200
33 37968 39228
34 37996 39256
35 38024 39284
36 38052 39312
37 38080 39340
38 38108 39368
39 38136 39396
40 38164 39424
c. Channel Separation = 56 MHz, Lebar Pita = 56 MHz
Tabel 13c Pita Frekuensi Radio 37–39,5 GHz Lebar Pita 56 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 37086 38346
2 37142 38402
3 37198 38458
4 37254 38514
5 37310 38570
6 37366 38626
7 37422 38682
8 37478 38738
9 37534 38794
10 37590 38850
11 37646 38906
12 37702 38962
13 37758 39018
14 37814 39074
15 37870 39130
16 37926 39186
hlm. 41
d. Channel Separation = 112 MHz, Lebar Pita = 112 MHz
Tabel 13d Pita Frekuensi Radio 37–39,5 GHz Lebar Pita 112 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 37114 38374
2 37226 38486
3 37338 38598
4 37450 38710
5 37562 38822
6 37674 38934
7 37786 39046
8 37898 39158
9 38010 39270
10 38122 39382
14. Pita Frekuensi Radio 71–76 GHz berpasangan dengan 81–86 GHz
a. Channel Separation = 125 MHz, Lebar Pita = 125 MHz
Tabel 14a Pita Frekuensi Radio 71–76 GHz berpasangan dengan
81–86 GHz Lebar Pita 125 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 71062,5 81062,5
2 71187,5 81187,5
3 71312,5 81312,5
4 71437,5 81437,5
5 71562,5 81562,5
6 71687,5 81687,5
7 71812,5 81812,5
8 71937,5 81937,5
9 72062,5 82062,5
10 72187,5 82187,5
11 72312,5 82312,5
12 72437,5 82437,5
13 72562,5 82562,5
14 72687,5 82687,5
15 72812,5 82812,5
16 72937,5 82937,5
17 73062,5 83062,5
18 73187,5 83187,5
19 73312,5 83312,5
20 73437,5 83437,5
21 73562,5 83562,5
22 73687,5 83687,5
hlm. 42
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
23 73812,5 83812,5
24 73937,5 83937,5
25 74062,5 84062,5
26 74187,5 84187,5
27 74312,5 84312,5
28 74437,5 84437,5
29 74562,5 84562,5
30 74687,5 84687,5
31 74812,5 84812,5
32 74937,5 84937,5
33 75062,5 85062,5
34 75187,5 85187,5
35 75312,5 85312,5
36 75437,5 85437,5
37 75562,5 85562,5
38 75687,5 85687,5
39 75812,5 85812,5
40 75937,5 85937,5
b. Channel Separation = 250 MHz, Lebar Pita = 250 MHz
Tabel 14b Pita Frekuensi Radio 71–76 GHz berpasangan dengan
81–86 GHz Lebar Pita 250 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 71250 81250
2 71500 81500
3 71750 81750
4 72000 82000
5 72250 82250
6 72500 82500
7 72750 82750
8 73000 83000
9 73250 83250
10 73500 83500
11 73750 83750
12 74000 84000
13 74250 84250
14 74500 84500
hlm. 43
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
c. Channel Separation = 500 MHz, Lebar Pita = 500 MHz
Tabel 14c Pita Frekuensi Radio 71–76 GHz berpasangan dengan
81–86 GHz Lebar Pita 500 MHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 71375 81375
2 71875 81875
3 72375 82375
4 72875 82875
5 73375 83375
6 73875 83875
7 74375 84375
8 74875 84875
9 75375 85375
d. Channel Separation = 1 GHz, Lebar Pita = 1 GHz
Tabel 14d Pita Frekuensi Radio 71–76 GHz berpasangan dengan
81–86 GHz Lebar Pita 1 GHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 71625 81625
2 72625 82625
3 73625 83625
4 74625 84625
e. Channel Separation = 1,25 GHz, Lebar Pita = 1,25 GHz
Tabel 14e Pita Frekuensi Radio 71–76 GHz berpasangan dengan
81–86 GHz Lebar Pita 1,25 GHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
hlm. 44
f. Channel Separation = 1,5 GHz, Lebar Pita = 1,5 GHz
Tabel 14f Pita Frekuensi Radio 71–76 GHz berpasangan dengan
81–86 GHz Lebar Pita 1,5 GHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 71875 81875
2 73375 83375
3 74875 84875
g. Channel Separation = 2 GHz, Lebar Pita = 2 GHz
Tabel 14g Pita Frekuensi Radio 71–76 GHz berpasangan dengan
81–86 GHz Lebar Pita 2 GHz
Nomor Kanal
(n)
fn (MHz) f’n (MHz)
1 72125 82125
2 74125 84125
C. Penggunaan Pita Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Microwave
Link untuk Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi.
Dalam menggunakan Pita Frekuensi Radio untuk sistem komunikasi
Microwave Link, lembaga penyiaran jasa penyiaran televisi dapat
menggunakan sistem komunikasi satu arah atau sistem komunikasi dua
arah sesuai dengan perencanaan Kanal Frekuensi Radio. Penggunaan
sistem komunikasi satu arah dapat menggunakan Kanal Frekuensi Radio
fn atau Kanal Frekuensi Radio f’n.
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI ARIE SETIADI