Verifikasi Dokumen adalah kegiatan pencocokan data administratif realisasi komponen produksikiriman Pos universal dan biaya Kantor LPU dengan komponenbiaya yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 27 · Penyelenggaraan Pos
Verifikasi Dokumen adalah kegiatan pencocokan data administratif realisasi komponen pendapatan dan biaya KPC LPU dengan komponen pendapatan dan biaya yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.
Pasal 1 angka 12 · Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.