Daftar isi (7 bab, 104 pasal, 5 lampiran)
hlm. 1

BERITA NEGARA

No.304, 2021 KEMENKOMINFO. Penyiaran. Penyelenggaraan.

Pencabutan.

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2021

TENTANG

PENYELENGGARAAN PENYIARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 294 ayat (5), Pasal 474 ayat (1), dan Pasal 502 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Penyiaran;

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 96);

hlm. 2

4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4567);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4568);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);

11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 hlm. 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima Siaran.

2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan Siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, laut, atau antariksa dengan menggunakan Spektrum Frekuensi Radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima Siaran.

3. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

4. Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang selanjutnya disingkat IPP adalah hak yang diberikan oleh negara kepada Lembaga Penyiaran untuk menyelenggarakan Penyiaran.

5. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

6. Surat Perintah Pembayaran adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan hlm. 4 Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.

7. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

8. Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3OOO GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain penyelenggaraan telekomunikasi, penyelenggaraan Penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi.

9. Penyiaran Secara Bersamaan yang selanjutnya disebut Penyiaran Simulcast adalah penyelenggaraan pemancaran Siaran televisi analog dan Siaran televisi digital pada saat yang bersamaan.

10. Penyiaran Televisi dengan Teknologi Digital Melalui Terestrial adalah Penyiaran penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) dengan menggunakan teknologi digital yang dipancarkan secara terestrial melalui sarana multipleksing dan diterima dengan perangkat penerima.

11. Layanan Program Siaran adalah layanan rangkaian Siaran mata acara dan/atau Siaran iklan yang disusun secara berkesinambungan dan/atau terjadwal yang dipancarluaskan melalui sistem transmisi untuk dapat diterima oleh masyarakat.

12. Layanan Multipleksing adalah penyelenggaraan layanan dengan menggunakan infrastruktur multipleksing yang menggabungkan 2 (dua) program Siaran atau lebih melalui slot yang merupakan bagian dari kapasitas multipleksing untuk dipancarkan melalui media transmisi terestrial dan diterima dengan perangkat penerima Siaran.

13. Layanan Tambahan adalah layanan nilai tambah yang diselenggarakan dengan memanfaatkan penggunaan hlm. 5 persediaan kapasitas multipleksing pada sistem Penyiaran digital untuk menyediakan layanan lainnya seperti layanan konten audio dan data casting untuk informasi cuaca, pendidikan, pasar modal, berita terkini, dan lain sebagainya.

14. Penyelenggaraan Multipleksing adalah penyaluran program Siaran digital melalui infrastruktur Penyiaran dari penyelenggara multipleksing.

15. Slot Multipleksing adalah bagian dari Total Kapasitas Multipleksing.

16. Total Kapasitas Multipleksing adalah jumlah maksimum slot yang dapat disediakan oleh suatu perangkat multipleksing dengan pengaturan teknis tertentu.

17. Hari adalah hari kerja.

18. Titik Batas Sewa adalah titik atau lokasi batas penyediaan Slot Multipleksing.

19. Tarif Batas Atas (ceiling price) adalah besaran tarif tertinggi yang dapat ditawarkan penyelenggara multipleksing dalam penyewaan Slot Multipleksing.

20. Tarif Sewa Slot Multipleksing adalah biaya yang dibebankan kepada pengguna yang merupakan akibat penggunaan sewa slot program Siaran yang disediakan oleh penyelenggara multipleksing dan dipungut dalam suatu periode sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

21. Mean Opinion Score (MOS) adalah ukuran yang mewakili kualitas keseluruhan dari suatu stimulus atau sistem, yang dihitung berdasarkan nilai rata-rata aritmatika atas semua nilai pada skala yang telah ditentukan tentang kinerja kualitas suatu sistem pada penilaian Quality of Experience (QoE).

22. Metode Stimulasi Tunggal (Single Stimulus Method) adalah salah satu metode penilaian Quality of Experience (QoE) dengan menggunakan satu gambar atau urutan gambar yang telah diproses dan disajikan, kemudian diberi peringkat secara independen pada skala yang ditentukan dengan menggunakan Mean Opinion Score (MOS).

hlm. 6

23. Ketersediaan Layanan adalah kemampuan jaringan multipleksing untuk menyediakan layanan Siaran digital dalam Wilayah Layanan Siaran selama periode yang ditentukan.

24. Kualitas Gambar adalah penilaian kualitas gambar televisi keluaran dari platform distribusi sinyal yang diterima oleh pemirsa dan/atau yang diproduksi oleh Lembaga Penyiaran.

25. Bitrate per Program adalah pengukuran jumlah bit yang ditransmisikan selama jangka waktu yang ditentukan.

26. Aktivasi Layanan adalah waktu yang dibutuhkan untuk mengaktifkan layanan pertama kali sejak penandatangan kerja sama dan pemenuhan kewajiban oleh pelanggan.

27. Reaktivasi Layanan adalah waktu yang dibutuhkan untuk mengaktifkan kembali layanan selanjutnya setelah adanya pemenuhan kewajiban oleh pelanggan.

28. Penyelesaian Gangguan adalah penyelesaian gangguan oleh penyelenggara multipleksing yang diselesaikan dalam waktu 10 (sepuluh) jam sejak diterimanya laporan gangguan.

29. Akurasi Billing adalah persentase (%) keluhan atas akurasi tagihan dalam 1 (satu) bulan tagihan dibanding dengan jumlah seluruh tagihan pada bulan tersebut.

30. Wilayah Layanan adalah wilayah penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran multipleksing Melalui Sistem Terestrial.

31. Alat Bantu Penerima Siaran Digital (Set Top Box) yang selanjutnya disebut STB adalah alat bantu untuk dapat menerima Siaran televisi digital bagi masyarakat yang masih menggunakan perangkat penerima Siaran televisi analog.

32. Daftar Hitam Penyelenggara adalah daftar yang memuat identitas direksi, pengurus, dan/atau badan hukum yang dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

33. Lembaga Penyiaran adalah Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Lembaga Penyiaran Publik hlm. 7 Televisi Republik Indonesia, Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan.

34. Lembaga Penyiaran Publik yang selanjutnya di singkat LPP adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

35. Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disebut LPP Lokal adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, menyelenggarakan kegiatan Penyiaran radio atau Penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia untuk radio dan Televisi Republik Indonesia untuk televisi.

36. Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya disingkat LPS adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran radio atau televisi.

37. Lembaga Penyiaran Komunitas yang selanjutnya disingkat LPK adalah Lembaga Penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.

38. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang selanjutnya disingkat LPB adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran berlangganan.

39. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

40. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan hlm. 8 pos dan informatika.

Pasal 2 #Laporkan

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mencakup:

a. kegiatan usaha penyelenggaraan Penyiaran;

b. penyelenggaraan Penyiaran dengan teknologi digital;

c. standar kualitas layanan penyelenggaraan Penyiaran Televisi dengan Teknologi Digital Melalui Terestrial;

d. mekanisme penyediaan dan distribusi STB;

e. pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Penyiaran; dan

f. tata cara pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan Penyiaran.

BAB IIKEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PENYIARAN

Bagian KesatuUmum

Pasal 3 #Laporkan

(1) Penyelenggaraan Penyiaran terdiri atas:

a. Jasa Penyiaran Radio; dan

b. Jasa Penyiaran Televisi.

(2) Jasa Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:

a. LPP;

b. LPS;

c. LPK; atau

d. LPB.

(3) LPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. LPP Radio Republik Indonesia;

b. LPP Televisi Republik Indonesia; dan

c. LPP Lokal.

(4) Penyelenggaraan Penyiaran jasa Penyiaran radio dan jasa Penyiaran televisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hlm. 9 dapat diselenggarakan melalui media:

a. terestrial;

b. satelit; dan/atau

c. kabel.

(5) Penyelenggaraan Penyiaran melalui media sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.

Pasal 4 #Laporkan

(1) Penyelenggaraan Penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), wajib memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha untuk memperoleh IPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 10 (sepuluh tahun) dan dapat diperpanjang.

Pasal 5 #Laporkan

(1) Perizinan Berusaha untuk penyelenggaraan Penyiaran dengan media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) diberikan melalui mekanisme evaluasi.

(2) Permohonan IPP untuk Penyelenggaraan Penyiaran melalui media terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a untuk LPS dan LPB dapat diajukan setelah adanya pengumuman peluang penyelenggaraan Penyiaran oleh Menteri.

(3) Pengumuman peluang penyelenggaran Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal pada 1 (satu) Wilayah Layanan Siaran, jumlah permohonan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi jumlah ketersediaan kanal frekuensi radio dan/atau ketersediaan Slot Multipleksing, IPP diberikan melalui mekanisme seleksi.

(5) Mekanisme dan tata cara seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.

hlm. 10

Pasal 6 #Laporkan

(1) Pengumuman peluang penyelenggaraan jasa Penyiaran yang diselenggarakan oleh LPS dan/atau LPB melalui media terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan secara terbuka pada situs web (website) resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, media cetak, dan/atau media elektronik.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. Wilayah Layanan Siaran;

b. jangka waktu pengajuan permohonan; dan

c. jumlah ketersediaan kanal frekuensi radio dan/atau Slot Multipleksing.

Pasal 7 #Laporkan

(1) Permohonan IPP untuk jasa Penyiaran yang diselenggarakan oleh LPS dan LPB melalui terestrial diajukan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam pengumuman peluang penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b.

(2) Permohonan IPP untuk:

a. jasa Penyiaran yang diselenggarakan oleh LPB melalui satelit;

b. jasa Penyiaran yang diselenggarakan oleh LPB melalui kabel;

c. jasa Penyiaran yang diselenggarakan oleh LPP Lokal; atau

d. jasa Penyiaran yang diselenggarakan oleh LPK, dapat diajukan tanpa adanya pengumuman peluang penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8 #Laporkan

Menteri dapat melakukan penghentian sementara permohonan IPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dengan memperhatikan:

a. persaingan usaha yang sehat;

hlm. 11

b. perlindungan investasi;

c. kepentingan daerah;

d. perbandingan Ketersediaan Layanan (supply side) dengan kebutuhan masyarakat (demand side) yang berimbang; dan/atau

e. efisiensi nasional.

Pasal 9 #Laporkan

(1) LPP Lokal dapat didirikan di daerah provinsi atau kabupaten/kota dengan kriteria dan persyaratan sebagai berikut:

a. belum ada stasiun Penyiaran Radio Republik Indonesia dan/atau Televisi Republik Indonesia di Wilayah Layanan Siaran;

b. tersedianya Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan rencana induk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan Penyiaran;

c. tersedianya sumber daya manusia profesional di bidang Penyiaran dan sumber daya lainnya sehingga LPP Lokal mampu melakukan paling sedikit 12 (dua belas) jam Siaran per hari untuk radio dan 3 (tiga) jam Siaran per hari untuk televisi dengan materi Siaran yang proporsional; dan

d. operasional Siaran diselenggarakan secara berkesinambungan.

(2) Kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk LPP Lokal yang didirikan dengan menggunakan teknologi digital.

Pasal 10 #Laporkan

Dalam 1 (satu) kabupaten/kota dapat didirikan 1 (satu) LPP Lokal jasa Penyiaran radio dan/atau 1 (satu) LPP Lokal jasa Penyiaran televisi.

Pasal 11 #Laporkan

Sesudah pasal ini disisipkan Pasal 11A dan Pasal 11B oleh Permenkominfo No. 11 Tahun 2021 (Pasal I, Pasal 11A). Lihat di matriks perubahan.

(1) Pendirian LPP Lokal berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diberikan sepanjang:

a. Slot Multipleksing tersedia bagi jasa Penyiaran hlm. 12 televisi; atau

b. tersedianya Spektrum Frekuensi Radio bagi jasa Penyiaran radio.

(2) Jasa Penyiaran radio dan/atau jasa Penyiaran televisi yang diselenggarakan oleh LPP Lokal harus menyiarkan isi Siaran terkait pembangunan di berbagai bidang termasuk namun tidak terbatas pada bidang wawasan kebangsaan, pendidikan, seni budaya, kesehatan, pertanian, pariwisata, ekonomi kreatif, pembinaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan penanganan kebencanaan.

Bagian KeduaTata Cara Uji Laik Operasi Penyiaran

Pasal 12 #Laporkan

(1) Pelaku Usaha dalam melakukan permohonan uji laik operasi harus memenuhi dokumen dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Sebelum permohonan uji laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus memenuhi persyaratan:

a. melaksanakan pembangunan dan/atau menyediakan sarana dan prasarana Penyiaran dengan melampirkan daftar perangkat dan pengujian mandiri sarana prasarana Penyiaran;

b. dalam hal penyelenggaraan Penyiaran menggunakan Spektrum Frekuensi Radio dan/atau satelit asing, sebelum pelaksanaan uji laik operasi Penyiaran wajib memenuhi Perizinan Berusaha penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan/atau hak labuh satelit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. dokumen kerja sama dengan penyelenggara multipleksing bagi Pelaku Usaha/Lembaga Penyiaran yang akan menyelenggarakan Layanan hlm. 13 Program Siaran;

d. foto dan video sarana dan prasarana Penyiaran; dan

e. gambar peta jangkauan wilayah Siaran atau peta jangkauan Wilayah Layanan.

(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

a. sarana perangkat Penyiaran yang sesuai dengan rencana dasar teknik Penyiaran dan persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi untuk keperluan penyelenggaraan televisi Siaran dan radio Siaran;

b. prasarana kantor dan studio bagi LPP, LPP Lokal, LPS, dan LPK;

c. prasarana kantor dan stasiun pengendali bagi LPB; dan

d. sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan perkembangan dan penerapan teknologi Penyiaran.

Pasal 13 #Laporkan

(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan uji laik operasi setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

(2) Pelaku Usaha mengajukan permohonan uji laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) tahun sejak memperoleh Nomor Induk Berusaha untuk kegiatan usaha penyelenggaraan Penyiaran.

(3) Direktur Jenderal melaksanakan uji laik operasi setelah permohonan uji laik operasi Penyiaran dari Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.

(4) Uji laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan metode uji petik.

(5) Direktur Jenderal dapat melaksanakan uji laik operasi secara daring dan luring.

(6) Surat keterangan laik operasi diterbitkan berdasarkan hasil uji laik operasi.

(7) Dalam hal dinyatakan tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil uji laik operasi, Pelaku Usaha diberi hlm. 14 kesempatan untuk melakukan perbaikan paling lama 1 (satu) bulan sejak pelaksanaan uji laik operasi.

(8) Surat keterangan laik operasi diterbitkan setelah menerima perbaikan pemenuhan persyaratan uji laik operasi dari Pelaku Usaha dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan dinyatakan lengkap serta memenuhi persyaratan.

Pasal 14 #Laporkan

(1) Direktur Jenderal menerbitkan Surat Perintah Pembayaran biaya IPP setelah diterbitkan surat keterangan laik operasi.

(2) Pelaku Usaha wajib membayar biaya IPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari sejak Surat Perintah Pembayaran ditetapkan.

(3) Besaran biaya IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Bagian KetigaCakupan Wilayah Siaran

Pasal 15 #Laporkan

(1) Penyelenggaraan Penyiaran dapat dilakukan dengan cakupan wilayah Siaran meliputi seluruh Indonesia, regional, dan/atau lokal dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri.

(2) Penyelenggaraan Penyiaran untuk cakupan wilayah Siaran meliputi seluruh Indonesia dapat dilakukan oleh:

a. LPP Radio Republik Indonesia;

b. LPP Televisi Republik Indonesia;

c. LPS jasa Penyiaran televisi melalui media terestrial untuk Layanan Program Siaran;

d. LPS melalui media satelit; atau

e. LPB melalui media satelit dan/atau media kabel.

hlm. 15

(3) Penyelenggaraan Penyiaran untuk cakupan wilayah Siaran regional dan/atau lokal dapat dilakukan oleh:

a. LPP Lokal;

b. LPS jasa Penyiaran radio melalui media terestrial;

c. LPS jasa Penyiaran televisi melalui media terestrial untuk Layanan Program Siaran;

d. LPS jasa Penyiaran televisi Layanan Multipleksing melalui terestrial;

e. LPK; atau

f. LPB melalui media terestrial dan/atau kabel.

(4) Lembaga Penyiaran yang melaksanakan penyelenggaraan Penyiaran melalui media terestrial dengan cakupan wilayah Siaran meliputi seluruh Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c wajib memiliki cabang paling sedikit di ibukota provinsi dan bersiaran di cakupan wilayah Siaran meliputi seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) LPS yang melaksanakan penyelenggaraan Penyiaran digital melalui media terestrial dengan cakupan wilayah Siaran meliputi seluruh Indonesia dan regional, siarannya wajib memuat konten lokal paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari waktu Siaran keseluruhan per hari.

(6) Cakupan wilayah Siaran meliputi seluruh Indonesia, regional, dan/atau lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:

a. kesehatan industri Penyiaran;

b. kemampuan dan kesiapan penyelenggara;

c. ketersediaan Slot Multipleksing; dan/atau

d. ketersediaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan rencana induk Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan Penyiaran.

Pasal 16 #Laporkan

(1) Radius Siaran LPK jasa Penyiaran radio yang bersiaran melalui media terestrial dibatasi maksimum 2,5 km (dua setengah kilometer) dari lokasi pemancar atau dengan hlm. 16 ERP (effective radiated power) maksimum 46,99 (empat puluh enam koma sembilan puluh sembilan) dBm.

(2) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk LPK yang bersiaran melalui Layanan Multipleksing Siaran televisi digital terestrial.

Pasal 17 #Laporkan

(1) Dalam hal pada 1 (satu) radius Siaran terdapat LPK yang telah memperoleh IPP, LPK dimaksud dapat memberikan kesempatan bersiaran bagi komunitas lainnya yang berkeinginan untuk mendirikan LPK.

(2) Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan pemancar sesuai ketentuan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Bagian KeempatPenyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan

Paragraf 1Umum

Pasal 18 #Laporkan

(1) Penyelenggaraan Penyiaran oleh LPS dilaksanakan dalam lingkup stasiun Penyiaran lokal.

(2) Untuk menjangkau wilayah yang lebih luas, LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk sistem stasiun jaringan.

Pasal 19 #Laporkan

LPS dapat menyelenggarakan layanannya dengan sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah Siaran sampai dengan seluruh wilayah Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. induk stasiun jaringan dan anggota stasiun jaringan merupakan LPS yang terletak di ibukota provinsi dan/atau kabupaten/kota; dan

b. untuk kesamaan acara, Siaran stasiun jaringan dapat hlm. 17 dipancarluaskan melalui stasiun relai ke seluruh wilayah dalam 1 (satu) provinsi.

Pasal 20 #Laporkan

Sistem stasiun jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilaksanakan oleh:

a. induk stasiun jaringan; dan

b. anggota stasiun jaringan.

Pasal 21 #Laporkan

(1) Induk stasiun jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan LPS yang bertindak sebagai koordinator yang siarannya direlai oleh anggota stasiun jaringan.

(2) Anggota stasiun jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan LPS yang tergabung dalam sistem stasiun jaringan yang melakukan relai Siaran pada waktu tertentu dari induk stasiun jaringan.

Pasal 22 #Laporkan

LPS jasa Penyiaran radio atau jasa Penyiaran televisi hanya dapat berjaringan dalam 1 (satu) sistem stasiun jaringan.

Paragraf 2Relai Siaran dan Siaran Lokal

Pasal 23 #Laporkan

(1) Program Siaran yang direlai oleh anggota stasiun jaringan dari induk stasiun jaringan dibatasi dengan durasi paling banyak 40% (empat puluh persen) untuk LPS jasa Penyiaran radio dan 90% (sembilan puluh persen) untuk LPS jasa Penyiaran televisi dari seluruh waktu Siaran per hari anggota stasiun jaringan.

(2) LPS yang melaksanakan penyelenggaraan Penyiaran analog, anggota stasiun jaringan harus memuat Siaran lokal dengan durasi paling sedikit 60% (enam puluh persen) untuk LPS jasa Penyiaran radio dan 10% hlm. 18 2021, No. 304 -10% (sepuluh persen) untuk LPS jasa Penyiaran televisi dari seluruh waktu Siaran per hari.

Paragraf 3Persetujuan Penyelenggaraan Sistem Stasiun Jaringan

Pasal 24 #Laporkan

(1) LPS jasa Penyiaran radio atau jasa Penyiaran televisi yang akan menyelenggarakan Penyiaran melalui sistem stasiun jaringan wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.

(2) Permohonan persetujuan penyelenggaraan sistem stasiun jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh LPS induk stasiun jaringan dengan melampirkan:

a. perjanjian kerja sama antara induk stasiun jaringan dan anggota stasiun jaringan; dan

b. daftar anggota stasiun jaringan.

(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:

a. penetapan induk stasiun jaringan dan anggota stasiun jaringan;

b. persentase durasi relai Siaran dari seluruh waktu Siaran per hari; dan

c. persentase durasi Siaran lokal dari seluruh waktu Siaran per hari.

Pasal 25 #Laporkan

(1) Evaluasi terhadap kelayakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perjanjian kerja sama antara induk stasiun jaringan dengan anggota stasiun jaringan; dan

b. persentase durasi relai Siaran dan Siaran lokal.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hlm. 19 disampaikan kepada LPS induk stasiun jaringan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) Hari.

(4) Dalam hal hasil evaluasi terhadap laporan permohonan penyelenggaraan sistem stasiun jaringan oleh LPS induk stasiun jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, LPS Induk Stasiun Jaringan diberikan kesempatan untuk melengkapi permohonan penyelenggaraan sistem stasiun jaringan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya hasil evaluasi dari Menteri.

(5) LPS induk stasiun jaringan yang tidak melengkapi permohonan persetujuan penyelenggaraan sistem stasiun jaringan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dianggap mengundurkan diri.

(6) Dalam hal permohonan persetujuan penyelenggaraan sistem stasiun jaringan dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri memberikan persetujuan penyelenggaraan sistem stasiun jaringan dalam jangka waktu 5 (lima) Hari.

(7) Dalam melaksanakan evaluasi terhadap permohonan persetujuan penyelenggaraan Penyiaran melalui sistem stasiun jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Menteri dapat membentuk tim.

Paragraf 4Perubahan Sistem Stasiun Jaringan

Pasal 26 #Laporkan

(1) Perubahan sistem stasiun jaringan meliputi:

a. perubahan susunan;

b. pengurangan anggota; dan/atau

c. penambahan anggota.

(2) LPS jasa Penyiaran radio atau jasa Penyiaran televisi yang akan melakukan perubahan susunan dan/ atau pengurangan anggota stasiun jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib melapor dan memperoleh persetujuan dari Menteri.

hlm. 20

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis dalam proses permohonan persetujuan penambahan jumlah anggota stasiun jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c oleh LPS jasa Penyiaran radio atau jasa Penyiaran televisi.

Bagian KelimaPerubahan Data Perizinan Lembaga Penyiaran

Paragraf 1Umum

Pasal 27 #Laporkan

(1) Lembaga Penyiaran dapat melakukan perubahan:

a. nama;

b. alamat kantor;

c. susunan pengurus; dan/atau

d. saham.

(2) Setiap perubahan nama, alamat kantor, susunan pengurus, dan/atau saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Lembaga Penyiaran harus dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 1 (satu) bulan sejak dilakukan perubahan.

Paragraf 2Perubahan Nama, Alamat Kantor, Susunan Pengurus, dan Saham

Pasal 28 #Laporkan

Perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a meliputi:

a. perubahan nama badan hukum; dan

b. perubahan nama udara.

Pasal 29 #Laporkan

Perubahan alamat kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal hlm. 21 27 ayat (1) huruf b tidak berkaitan dengan Wilayah Layanan Siaran sebagaimana telah ditetapkan dalam IPP.

Pasal 30 #Laporkan

(1) Perubahan susunan pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c meliputi:

a. direksi dan komisaris pada LPS dan LPB;

b. direksi dan dewan pengawas pada LPP Lokal; atau

c. penanggung jawab pada LPK.

(2) Warga negara asing dapat menjadi pengurus LPS hanya untuk bidang keuangan dan bidang teknik.

Pasal 31 #Laporkan

(1) Setiap perubahan kepemilikan saham baik langsung maupun tidak langsung pada LPS dan LPB wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Perubahan kepemilikan saham LPS dilarang mengakibatkan pelanggaran ketentuan:

a. kepemilikan asing;

b. pemusatan kepemilikan; atau

c. kepemilikan silang.

(3) Perubahan kepemilikan saham LPB dilarang mengakibatkan pelanggaran ketentuan:

a. kepemilikan asing; atau

b. kepemilikan silang.

(4) Setiap perubahan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyebabkan perubahan pengendalian pada LPS dan LPB, wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 32 #Laporkan

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) paling sedikit memuat mengenai latar belakang dan tujuan perubahan saham.

hlm. 22

Paragraf 3Penyampaian Laporan

Pasal 33 #Laporkan

Laporan perubahan nama badan hukum dan susunan pengurus yang telah memperoleh pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham harus mendapatkan persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34 #Laporkan

Laporan perubahan nama, susunan pengurus, saham, dan persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum harus disampaikan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Paragraf 4Evaluasi

Pasal 35 #Laporkan

Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat memanggil Lembaga Penyiaran untuk menyampaikan kelengkapan informasi terhadap data perubahan yang disampaikan.

Pasal 36 #Laporkan

Dalam hal laporan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 dinyatakan tidak lengkap maka laporan perubahan ditolak.

Pasal 37 #Laporkan

(1) Direktur Jenderal menyimpan laporan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dinyatakan lengkap dalam database.

(2) Menteri menerbitkan surat penerimaan perubahan nama hlm. 23 badan hukum setelah laporan dinyatakan lengkap.

Pasal 38 #Laporkan

Lembaga Penyiaran bertanggung jawab terhadap setiap perubahan data yang dilaporkan ke Direktur Jenderal.

Pasal 39 #Laporkan

Perubahan data perizinan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 31, batal demi hukum.

Bagian KeenamPelaporan Penyelenggaraan Penyiaran

Pasal 40 #Laporkan

(1) Lembaga Penyiaran wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Penyiaran kepada Menteri paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. permodalan (status perubahan terakhir) yang terdiri atas:

1. modal;

2. komposisi pemegang saham; dan

3. pemusatan dan kepemilikan silang.

b. laporan keuangan;

c. jumlah pelanggan untuk LPB;

d. pengembangan program Siaran yang terdiri atas:

1. uraian waktu Siaran, sumber materi mata acara Siaran, khalayak sasaran, dan daya saing; dan

2. persentase mata acara Siaran keseluruhan dan pola acara Siaran harian dan mingguan;

e. pengembangan sarana dan prasarana yang terdiri atas:

1. daftar inventaris sarana dan prasarana yang digunakan, termasuk peralatan studio dan hlm. 24 pemancar, jumlah dan jenis studio; dan

2. peta lokasi stasiun Penyiaran, gambar tata ruang stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan Siaran dan Wilayah Layanan siarannya;

f. pelaksanaan penyelenggaraan Penyiaran melalui sistem stasiun jaringan untuk LPS jasa Penyiaran radio atau jasa Penyiaran televisi yang menyelenggarakan Penyiaran melalui sistem stasiun jaringan;

g. pemenuhan komitmen penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan rencana bisnis/proposal yang diajukan pada saat permohonan dan perpanjangan IPP; dan

h. kepatuhan hukum terkait kekayaan intelektual dan pemenuhan kewajiban pembayaran royalti hak cipta dan hak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 dan angka 3 tidak berlaku bagi LPP dan LPK.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui aplikasi laporan penyelenggaraan Penyiaran.

BAB IIIPENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL

Bagian KesatuUmum

Pasal 41 #Laporkan

(1) Penyelenggaraan Penyiaran jasa Penyiaran televisi secara Digital melalui sistem terestrial meliputi:

a. Layanan Program Siaran;

hlm. 25

b. Layanan Multipleksing; dan

c. Layanan Tambahan.

(2) Layanan Program Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan oleh LPP Televisi Republik Indonesia, LPP Lokal, LPS, dan LPK.

(3) Layanan Multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan oleh:

a. LPP Televisi Republik Indonesia; dan

b. LPS Jasa Penyiaran televisi.

(4) Layanan Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilaksanakan oleh LPP Televisi Republik Indonesia, LPP Lokal, LPS, dan LPK.

Bagian KeduaPenyelenggaraan Multipleksing

Pasal 42 #Laporkan

(1) Penyelenggaraan Penyiaran jasa Penyiaran televisi melalui media terestrial dilakukan dengan teknologi digital melalui Penyelenggaraan Multipleksing.

(2) Penyelenggaraan Multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Spektrum Frekuensi Radio sebagai sumber daya alam terbatas yang dikuasai oleh negara dan pengelolaannya dilakukan oleh Menteri.

(3) Penyelenggaraan Penyiaran jasa Penyiaran televisi dengan teknologi digital melalui media terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui beberapa penyelenggara multipleksing dalam jumlah terbatas terkait ketersediaan frekuensi dan iklim usaha.

(4) Jumlah penyelenggara multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

(5) Penetapan LPP Televisi Republik Indonesia sebagai penyelenggara multipleksing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Menteri tanpa melalui evaluasi atau seleksi.

(6) Penetapan penyelenggara multipleksing untuk LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf b hlm. 26 dilakukan oleh Menteri melalui evaluasi atau seleksi.

(7) Penetapan penyelenggara multipleksing melalui evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku untuk LPS yang telah melakukan investasi dan telah menyelenggarakan multipleksing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Menteri melaksanakan seleksi penyelenggara multipleksing oleh LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pada Wilayah Layanan Siaran yang belum ditetapkan penyelenggara multipleksing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf b.

(9) Penetapan penyelenggara multipleksing berdasarkan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mempertimbangkan penyelenggara yang telah menyelenggarakan multipleksing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(10) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) termasuk namun tidak terbatas pada kinerja, pelaksanaan komitmen, dan/atau dukungan Lembaga Penyiaran atas pelaksanaan Penyiaran digital dan penghentian Siaran televisi analog sesuai waktu yang ditetapkan.

(11) Menteri menetapkan penyelenggara multipleksing melalui evaluasi atau seleksi berdasarkan pertimbangan:

a. perlindungan kepentingan nasional;

b. pemerataan penyebaran informasi;

c. kesiapan infrastruktur multipleksing penyelenggara Penyiaran;

d. penetapan penyelenggara multipleksing yang telah melakukan investasi sebelumnya;

e. perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan/atau pencegahan interferensi Spektrum Frekuensi Radio;

f. kesiapan ekosistem penyelenggaraan Penyiaran;

g. efisiensi industri Penyiaran;

h. perlindungan investasi; dan/atau

i. persiapan penghentian Siaran analog (Analog Switch hlm. 27 Off/ASO).

Pasal 43 #Laporkan

Penyelenggara multipleksing melaksanakan Layanan Program Siaran sesuai dengan cakupan wilayah Penyelenggaraan Multipleksingnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 44 #Laporkan

(1) Penyelenggara multipleksing dapat bekerjasama dengan penyelenggara multipleksing lainnya dan/atau penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam rangka penggunaan bersama infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kerja sama dalam rangka penggunaan bersama infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggunaan bersama infrastruktur pasif yang dibutuhkan dalam menyelenggarakan Layanan Multipleksing yang meliputi:

a. menara (tower);

b. tiang (pole);

c. ruang penempatan perangkat (shelter);

d. catudaya listrik;

e. sistem pendingin;

f. lahan;

g. gedung; dan

h. bentuk infrastruktur pasif lainnya.

Bagian KetigaLayanan Tambahan

Pasal 45 #Laporkan

(1) Penyelenggaraan Penyiaran jasa Penyiaran televisi berupa Layanan Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c dapat berupa:

a. penyaluran konten audio; dan/atau

b. penyaluran konten data.

(2) Penyelenggaraan Penyiaran jasa Penyiaran televisi berupa hlm. 28 Layanan Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Lembaga Penyiaran setelah memperoleh persetujuan Menteri.

(3) Pelaksanaan Layanan Tambahan oleh Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menggunakan standar sistem dan memenuhi kinerja teknik yang ditetapkan.

(4) Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran dapat menyelenggarakan Layanan Tambahan dengan menyewa Slot Multipleksing dari penyelenggara multipleksing.

(5) Penyelenggaraan Layanan Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan setelah batas waktu penghentian Siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO).

Bagian KeempatPenyiaran Simulcast

Pasal 46 #Laporkan

(1) Lembaga Penyiaran jasa Penyiaran televisi yang bersiaran secara analog dapat melakukan Penyiaran Simulcast sebagai Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran melalui persetujuan Menteri dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan perjanjian kerja sama dengan penyelenggara multipleksing yang sesuai dengan Wilayah Layanan analog yang tercantum dalam IPP; dan

b. membayar biaya IPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Lembaga Penyiaran jasa Penyiaran televisi yang bersiaran secara analog dapat menghentikan Siaran analog dan beralih menjadi Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran melalui Penyelenggaraan Multipleksing setelah melalui persetujuan Menteri dengan ketentuan:

hlm. 29

a. mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan perjanjian kerja sama dengan penyelenggara multipleksing yang sesuai dengan Wilayah Layanan analog yang tercantum dalam IPP;

b. mengembalikan izin stasiun radio kanal frekuensi radio yang digunakan untuk televisi Siaran analog kepada Menteri; dan

c. membayar biaya IPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 47 #Laporkan

Penyelenggaraan Penyiaran Simulcast berakhir pada saat penghentian Siaran analog (Analog Switch Off/ASO) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KelimaPenyewaan Slot Multipleksing

Paragraf 1Umum

Pasal 48 #Laporkan

(1) LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan Layanan Program Siaran dengan menyewa Slot Multipleksing dari penyelenggara multipleksing.

(2) Dalam hal LPP Televisi Republik Indonesia dan LPS menjadi penyelenggara multipleksing, menyediakan program Siaran melalui Slot Multipleksingnya sendiri.

(3) Penyelenggara multipleksing wajib memenuhi permohonan penyewaan Slot Multipleksing dari LPP, LPS, dan/atau LPK yang memenuhi syarat penyewaan multipleksing yang ditetapkan oleh penyelenggara multipleksing dan memperoleh persetujuan dari Menteri sepanjang Slot Multipleksing masih tersedia.

(4) Penyelenggara multipleksing wajib menetapkan syarat penyewaan Slot Multipleksing yang memenuhi prinsip keterbukaan akses dan non-diskriminasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 30

(5) Mekanisme penyewaan sisa Slot Multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan pengumuman Penyelenggaraan Multipleksing yang ditetapkan oleh Menteri.

(6) Menteri dapat menetapkan pemanfaatan penggunaan multipleksing dan/atau Slot Multipleksing yang tidak dimanfaatkan oleh penyelenggara multipleksing.

Pasal 49 #Laporkan

(1) Kapasitas Slot Multipleksing dari penyelenggara multipleksing dapat digunakan oleh LPS yang menyediakan Layanan Program Siaran dan/atau Layanan Tambahan yang terafiliasi dengan LPS penyelenggara multipleksing, termasuk LPS yang bersangkutan.

(2) Kapasitas Slot Multipleksing dari penyelenggara multipleksing yang dapat digunakan oleh LPS yang menyediakan Layanan Program Siaran dan/atau Layanan Tambahan yang terafiliasi dengan LPS penyelenggara multipleksing, termasuk LPS yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) Slot Multipleksing atau dapat menggunakan kapasitas sampai dengan 50% (lima puluh persen).

Pasal 50 #Laporkan

(1) LPS yang menyediakan Layanan Program Siaran dan/atau Layanan Tambahan yang terafiliasi dengan LPS penyelenggara multipleksing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) wajib memperoleh IPP dan bersiaran secara digital sesuai dengan ketentuan:

a. LPS yang menyediakan Layanan Program Siaran yang telah memperoleh IPP dan bersiaran secara analog dapat bersiaran secara simulcast atau hanya melaksanakan Siaran secara digital; dan

b. Pelaku Usaha yang terafiliasi dapat mengajukan permohonan IPP penyelenggaraan Layanan Program hlm. 31 Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kriteria afiliasi penyelenggara multipleksing dan LPS yang menyediakan Layanan Program Siaran dan/atau Layanan Tambahan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 51 #Laporkan

(1) Penyelenggara multipleksing wajib mempublikasikan pembukaan peluang kerja sama dan informasi mengenai Slot Multipleksing yang dikelolanya untuk disewakan kepada LPP, LPS, dan/atau LPK.

(2) Informasi mengenai Slot Multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit:

a. jenis layanan sewa Slot Multipleksing;

b. Wilayah Layanan Siaran;

c. kapasitas Slot Multipleksing yang tersedia;

d. Tarif Sewa Slot Multipleksing yang dihitung berdasarkan tata cara perhitungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. kualitas layanan (Quality of Service);

f. prosedur penyediaan layanan sewa Slot Multipleksing; dan

g. syarat penyewaan Slot Multipleksing.

(3) Informasi mengenai Slot Multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan secara terbuka paling sedikit melalui situs web (website) resmi dari penyelenggara multipleksing.

Pasal 52 #Laporkan

(1) Kerja sama penyewaan Slot Multipleksing antara penyelenggara multipleksing dengan Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran paling sedikit memuat:

a. Wilayah Layanan Siaran;

b. hak dan kewajiban;

c. service level agreement (SLA);

hlm. 32

d. Tarif Sewa Slot Multipleksing yang dihitung berdasarkan tata cara perhitungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. masa berlaku kerjasama; dan

f. kompensasi apabila tidak memenuhi hak dan kewajiban.

(2) Kerja sama penyewaan Slot Multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan dari Menteri.

Paragraf 2Penyediaan Layanan Sewa Slot Multipleksing

Pasal 53 #Laporkan

Penyelenggara multipleksing menyediakan layanan sewa Slot Multipleksing sesuai dari Titik Batas Sewa yang terletak pada port atau interface penyelenggara multipleksing sampai dengan perangkat penerima masyarakat.

Pasal 54 #Laporkan

(1) Penyelenggara multipleksing dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan jenis layanan dan/atau besaran Tarif Sewa Slot Multipleksing.

(2) Diskriminasi dalam penyediaan jenis layanan dan/atau besaran Tarif Sewa Slot Multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada:

a. antrian, prosedur dan waktu penyediaan layanan sewa Slot Multipleksing;

b. besaran tarif dan pola diskon layanan sewa Slot Multipleksing;

c. kualitas layanan sewa Slot Multipleksing; dan

d. perjanjian penyediaan layanan sewa Slot Multipleksing.

hlm. 33

Paragraf 3Struktur Tarif Sewa Slot Multipleksing

Pasal 55 #Laporkan

(1) Struktur Tarif Sewa Slot Multipleksing terdiri atas:

a. biaya aktivasi;

b. biaya pemakaian.

(2) Biaya aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya yang dibebankan kepada Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran dan/atau Layanan Tambahan untuk mengaktifkan akses sambungan layanan sewa Slot Multipleksing yang besarnya ditentukan oleh penyelenggara multipleksing.

(3) Biaya pemakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya yang dibebankan kepada Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran dan/atau Layanan Tambahan atas pemakaian sewa Slot Multipleksing yang dihitung berdasarkan waktu pemakaian dan/atau kapasitas Slot Multipleksing.

Pasal 56 #Laporkan

(1) Penyelenggara multipleksing dalam menghitung besaran biaya pemakaian Slot Multipleksing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf b oleh Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran dan/atau Layanan Tambahan, menggunakan perhitungan yang transparan berdasarkan biaya saat ini (current cost).

(2) Biaya saat ini (current cost) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang paling akhir dicatat oleh penyelenggara multipleksing dalam pembukuannya dan merupakan biaya maksimum.

hlm. 34

Paragraf 4Formula dan Tata Cara Penetapan Tarif Sewa Slot

Multipleksing

Pasal 57 #Laporkan

(1) Penghitungan Tarif Sewa Slot Multipleksing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf d yang dilakukan oleh penyelenggara multipleksing wajib mengacu pada formula tarif serta memperoleh persetujuan Menteri untuk ditetapkan.

(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.

Pasal 58 #Laporkan

(1) Penyelenggara multipleksing menetapkan besaran Tarif Sewa Slot Multipleksing dengan struktur tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) berdasarkan formula perhitungan Tarif Sewa Slot Multipleksing sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Formula perhitungan Tarif Sewa Slot Multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan metode Bottom-Up Forward-Looking Long Run Incremental Cost Plus (FL-LRIC+) dan digunakan untuk menghitung besaran biaya pemakaian maksimum atau Tarif Batas Atas (ceiling price) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf b.

(3) Dalam menggunakan formula perhitungan Tarif Sewa Slot Multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap penyelenggara multipleksing yang menyediakan layanan sewa Slot Multipleksing harus berpedoman pada:

a. perhitungan Tarif Sewa Slot Multipleksing; dan

b. pengoperasian model perhitungan Tarif Sewa Slot Multipleksing, sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan hlm. 35 Menteri ini.

Pasal 59 #Laporkan

(1) Penyelenggara multipleksing wajib menyampaikan rencana jenis layanan sewa Slot Multipleksing, besaran Tarif Sewa Slot Multipleksing, dan Wilayah Layanan serta seluruh data perhitungan yang digunakan dalam perhitungan besaran Tarif Sewa Slot Multipleksing kepada Menteri paling lama 60 (enam puluh) Hari sebelum diimplementasikan.

(2) Penyampaian data perhitungan besaran Tarif Sewa Slot Multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan:

a. perhitungan perkiraan (forecast) data permintaan dan kapasitas;

b. model jaringan;

c. perhitungan biaya layanan; dan

d. tabel (spreadsheet) perhitungan.

(3) Tata cara perhitungan besaran Tarif Sewa Slot Multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4) Rencana jenis layanan dan besaran Tarif Sewa Slot Multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 55 mengenai struktur Tarif Sewa Slot Multipleksing dan/atau Layanan Tambahan.

Pasal 60 #Laporkan

(1) Rencana jenis layanan dan besaran Tarif Sewa Slot Multipleksing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dievaluasi dan ditetapkan oleh Menteri

(2) Dalam hal dipandang perlu Menteri melakukan evaluasi terhadap Tarif Batas Atas (ceiling price) sewa Slot Multipleksing setiap tahun.

(3) Penyelenggara multipleksing dapat menyesuaikan jenis hlm. 36 layanan dan besaran Tarif Sewa Slot Multipleksing setiap 3 (tiga) tahun.

(4) Penyelenggara multipleksing dapat mengajukan penyesuaian Tarif Sewa Slot Multipleksing kepada Menteri dalam hal terjadi adanya perubahan sistem dan/atau penggantian perangkat.

(5) Penyelenggara multipleksing wajib mengikuti ketentuan batasan besaran Tarif Sewa Slot Multipleksing yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Paragraf 5Pelaporan Tarif Sewa Multipleksing

Pasal 61 #Laporkan

(1) Penyelenggara multipleksing wajib menyampaikan laporan berkala kepada Menteri.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. cakupan dan topologi jaringan;

b. kapasitas yang terpasang dan kapasitas yang terpakai;

c. besaran Tarif Sewa Slot Multipleksing; dan

d. pendapatan usaha layanan sewa Slot Multipleksing pada penyelenggaraan Penyiaran multipleksing.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap tahun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian KeenamPenghentian Siaran

Pasal 62 #Laporkan

(1) Penyelenggara multipleksing wajib menghentikan Siaran dari Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran dalam hal Lembaga Penyiaran dimaksud hlm. 37 mendapatkan sanksi berupa pencabutan IPP atau pembekuan kegiatan Siaran.

(2) Penghentian Siaran sebagai akibat sanksi pembekuan kegiatan Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jangka waktu sanksi pembekuan kegiatan Siaran dimaksud.

(3) Dalam hal pencabutan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat pelanggaran ketentuan mengenai standar program siaran yang ditetapkan Komisi Penyiaran Indonesia, penyelenggara multipleksing wajib menghentikan kegiatan Siaran dari Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(4) Penghentian Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan oleh penyelenggara multipleksing setelah mendapatkan pemberitahuan tertulis dari Menteri terkait sanksi pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan Penyiaran atau pemberitahuan tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia terkait sanksi pembekuan kegiatan Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KetujuhTahapan Analog Switch Off

Pasal 63 #Laporkan

Pasal ini diubah oleh Permenkominfo No. 11 Tahun 2021 (Pasal I, Pasal 63). Bunyi di bawah ini bunyi sebelum perubahan. Lihat di matriks perubahan.

(1) Penghentian Siaran televisi analog dilakukan dengan berpedoman pada pentahapan berdasarkan Wilayah Layanan Siaran dengan keseluruhan waktu pelaksanaan yang tidak melewati tanggal 2 November 2022 pukul 24:00 Waktu Indonesia Barat.

(2) Tahapan penghentian Siaran televisi analog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 5 (lima) tahapan yang terdiri atas:

a. Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021;

b. Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021;

hlm. 38

c. Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022;

d. Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022; dan

e. Tahap V: paling lambat 2 November 2022.

(3) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4) Setiap Lembaga Penyiaran yang menyelenggarakan jasa Penyiaran televisi dengan media terestrial secara analog pada setiap Wilayah Layanan Siaran harus melaksanakan penghentian Siaran televisi analog sesuai pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Bagian KedelapanMekanisme Penyediaan dan Distribusi Set Top Box (STB)

Paragraf 1Mekanisme Penyediaan

Pasal 64 #Laporkan

(1) Pemerintah membantu penyediaan alat bantu penerimaan Siaran STB kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima Siaran televisi secara digital melalui terestrial.

(2) Penyediaan alat bantu penerimaan Siaran STB kepada rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing.

(3) Dalam hal penyediaan alat bantu penerimaan Siaran STB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi, dapat berasal dari:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

b. sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

hlm. 39

Paragraf 2Distribusi dan Kriteria Penerima Set Top Box/STB

Pasal 65 #Laporkan

Kriteria penerima STB, mekanisme pendistribusian STB, dan pengawasan atas pelaksanaan pendistribusian STB kepada rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ditetapkan oleh Menteri.

Bagian KesembilanTata Cara Penetapan Penomoran untuk Keperluan Jasa

Penyiaran Televisi Digital Melalui Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar

Paragraf 1Tata Cara Penomoran

Pasal 66 #Laporkan

(1) Penetapan penomoran untuk jasa Penyiaran televisi digital sistem teresterial penerimaan tetap tidak berbayar, berlaku untuk penyelenggaraan:

a. Layanan Multipleksing;

b. Layanan Program Siaran; dan

c. Layanan Tambahan.

(2) Penetapan penomoran penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Network ID;

b. Transport Stream ID;

c. Service ID; dan

d. Logical Channel Number (LCN).

(3) Direktur Jenderal menetapkan penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c kepada penyelenggara multipleksing.

(4) Direktur Jenderal menetapkan penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d kepada Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau hlm. 40 Layanan Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

Pasal 67 #Laporkan

(1) Logical Channel Number (LCN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf d ditetapkan kepada Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran yang telah memperoleh Perizinan Berusaha penyelenggaraan Penyiaran secara digital.

(2) LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan anggota sistem stasiun jaringan, dapat memperoleh penetapan penomoran Logical Channel Number (LCN) yang berbeda dengan induk stasiun jaringan.

Paragraf 2Pencabutan dan Pengembalian Penomoran

Pasal 68 #Laporkan

(1) Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran yang keluar dari keanggotaan sistem stasiun jaringan dan masih menyelenggarakan Layanan Program Siaran, wajib mengembalikan penetapan penomoran kepada Direktur Jenderal.

(2) Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan permohonan Logical Channel Number (LCN) yang baru kepada Direktur Jenderal.

(3) Direktur Jenderal menetapkan penomoran Logical Channel Number (LCN) yang baru kepada Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 69 #Laporkan

(1) Penetapan penomoran dicabut karena:

a. IPP dicabut; dan /atau

b. penataan perencanaan penomoran.

hlm. 41

(2) Direktur Jenderal menetapkan penomoran baru bagi Lembaga Penyiaran yang dikenai pencabutan penetapan penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Pasal 70 #Laporkan

(1) Lembaga Penyiaran wajib mengembalikan penetapan penomoran jika:

a. mengembalikan IPP; atau

b. mengajukan permohonan perubahan penetapan penomoran baru.

(2) Pengembalian penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. IPP masih berlaku;

b. masih melakukan kegiatan penyelenggaraan Penyiaran; dan/atau

c. bergabung ke dalam keanggotaan sistem stasiun jaringan.

(3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan penetapan penomoran baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

(4) Direktur Jenderal menetapkan atau menolak permohonan perubahan penomoran baru berdasarkan hasil evaluasi.

Paragraf 3Pelaporan

Pasal 71 #Laporkan

(1) Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan penggunaan penomoran terhadap penyelenggara multipleksing dan Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran dan/atau Layanan Tambahan.

(2) Penyelenggara multipleksing wajib melaporkan penggunaan penomoran kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan.

hlm. 42

Pasal 72 #Laporkan

Format laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IVSTANDAR KUALITAS LAYANAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL

Bagian KesatuUmum

Pasal 73 #Laporkan

(1) Dalam penyelenggaraan Penyiaran televisi dengan teknologi digital, penyelenggara multipleksing dan Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran wajib memenuhi standar kualitas layanan.

(2) Standar kualitas layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

a. standar kualitas layanan jaringan; dan

b. standar kualitas pelayanan pelanggan.

(3) Standar kualitas layanan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. Quality of Services (QoS); dan

b. Quality of Experience (QoE).

(4) Standar kualitas layanan jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan parameter atau indikator kinerja yang dijadikan acuan dalam menilai dan mengukur kualitas layanan pada penyediaan jaringan milik Lembaga Penyiaran.

(5) Standar kualitas pelayanan pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan parameter atau indikator kinerja yang dijadikan acuan dalam menilai dan mengukur kualitas pengoperasian dan pelayanan terhadap pengguna layanan dari Lembaga Penyiaran.

hlm. 43

Bagian KeduaStandar Kualitas Layanan pada Penyelenggara Multipleksing

Pasal 74 #Laporkan

(1) Penyelenggara multipleksing wajib memenuhi standar kualitas layanan jaringan yang terdiri atas:

a. Ketersediaan Layanan;

b. Bitrate per Program; dan

c. Kualitas Gambar.

(2) Penyelenggara multipleksing wajib memenuhi standar kualitas pelayanan pelanggan yang terdiri atas:

a. Aktivasi Layanan;

b. Reaktivasi Layanan;

c. Penyelesaian Gangguan; dan

d. Akurasi Billing.

(3) Standar kualitas layanan pada Penyelenggaraan Multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian KetigaStandar Kualitas Layanan pada Lembaga Penyiaran yang

Menyediakan Layanan Program Siaran

Pasal 75 #Laporkan

(1) Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran wajib memenuhi Standar Kualitas Layanan jaringan yang terdiri atas:

a. Kualitas Gambar; dan

b. Bitrate per Program.

(2) Standar kualitas layanan pada Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

hlm. 44

Pasal 76 #Laporkan

(1) Penyelenggara multipleksing dan Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran yang bekerjasama wajib membuat perjanjian Service Level Agreement (SLA).

(2) Perjanjian Service Level Agreement (SLA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjamin pemenuhan standar kualitas layanan.

(3) Pemenuhan standar kualitas layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure).

Bagian KeempatPengukuran Kualitas Layanan

Pasal 77 #Laporkan

(1) Dalam penyelenggaraan Penyiaran jasa Penyiaran televisi secara digital melalui terestrial, penyelenggara multipleksing dan Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran wajib melakukan pengukuran kinerja kualitas layanan paling sedikit sekali dalam setahun.

(2) Pengukuran kinerja kualitas layanan jasa Penyiaran televisi secara digital melalui media terestrial terdiri atas kinerja kualitas layanan:

a. Penyelenggaraan Multipleksing; dan

b. penyelenggaraan Layanan Program Siaran.

(3) Pengukuran kinerja kualitas layanan dapat dilakukan melalui pengumpulan data termasuk namun tidak terbatas pada:

a. pengukuran lapangan spontan dan rutin;

b. survei konsumen; dan/atau

c. dokumen pengukuran mandiri yang diterima dari penyelenggara multipleksing dan Lembaga Penyiaran yang menyediakan layanan program Siaran.

(4) Parameter, metode pengukuran, dan formula perhitungan dalam rangka pengukuran standar kualitas layanan hlm. 45 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengacu pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 78 #Laporkan

(1) Metode pengukuran kualitas layanan jaringan pada Penyelenggaraan Multipleksing dilakukan dengan pengukuran lapangan pada setiap Wilayah Layanan Penyiaran menggunakan alat ukur tertentu.

(2) Pengukuran kualitas layanan jaringan untuk Siaran digital terkait pengukuran Kualitas Gambar dilakukan dengan mengunakan survei lapangan pada setiap Wilayah Layanan Penyiaran dengan pengukuran Mean Opinion Score (MOS).

(3) Pengukuran Mean Opinion Score (MOS) dilakukan dengan Metode Stimulasi Tunggal (Single Stimulus Method) dengan cara menggunakan satu gambar atau urutan gambar yang telah diproses dan disajikan, dan indeks nilai terhadap kualitas urutan gambar tersebut yang diberikan oleh penilai.

(4) Lingkungan pengukuran Mean Opinion Score (MOS) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dalam 2 (dua) lingkungan yang berbeda, yang terdiri atas:

a. pengukuran laboratorium atau studio Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran; dan

b. pengukuran di luar laboratorium, yaitu di area yang tidak terstandardisasi seperti rumah, ruang pameran dan lainnya.

Bagian KelimaPelaporan Kualitas Layanan

Pasal 79 #Laporkan

(1) Penyelenggara multipleksing dan Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran jasa hlm. 46 Penyiaran televisi secara digital melalui terestrial wajib menyimpan seluruh rekaman data hasil pengukuran dan perhitungan parameter standar kualitas layanan.

(2) Laporan pencapaian standar kualitas layanan berdasarkan hasil pengukuran kualitas layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal setiap tahun paling lambat akhir bulan Juni pada tahun berikutnya.

Pasal 80 #Laporkan

(1) Laporan pencapaian standar kualitas layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) harus disampaikan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Laporan pencapaian standar kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus disertai:

a. data dukung dalam bentuk softcopy dan hardcopy; dan

b. pernyataan bahwa laporan dibuat dengan benar dan akurat serta ditandatangani oleh direktur utama di atas materai cukup.

Bagian KeenamEvaluasi Pelaporan Pencapaian Kualitas Layanan

Pasal 81 #Laporkan

(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pelaporan kinerja kualitas layanan dari setiap penyelenggara multipleksing dan Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran jasa Penyiaran televisi secara digital melalui terestrial.

(2) Dalam hal diperlukan verifikasi terhadap hasil evaluasi laporan pencapaian standar kualitas layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat meminta penjelasan lebih lanjut dari penyelenggara multipleksing dan/atau Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran atau melakukan hlm. 47 audit lapangan.

Bagian KetujuhPublikasi Kualitas Layanan

Pasal 82 #Laporkan

Penyelenggara multipleksing dan Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran wajib mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan pada situs web (website) resmi penyelenggara dan/atau media publikasi lainnya.

Pasal 83 #Laporkan

Direktur Jenderal dapat mempublikasikan hasil penilaian pencapaian standar kualitas layanan hasil audit lapangan.

BAB VPENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Bagian KesatuUmum

Pasal 84 #Laporkan

(1) Pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan Penyiaran dilaksanakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.

(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan ketentuan penyelenggaraan Penyiaran; dan

b. pengenaan sanksi atas pelanggaran oleh Lembaga Penyiaran.

(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi monitoring dan evaluasi terhadap:

a. kewajiban penyelenggaraan Penyiaran; dan

b. standar kualitas penyelenggaraan Penyiaran.

hlm. 48

Bagian KeduaSistem Monitoring Penyelenggaraan Penyiaran

Pasal 85 #Laporkan

(1) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) huruf b, Menteri membentuk sistem monitoring penyelenggaraan Penyiaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

(2) Penyelenggara Penyiaran wajib membuka akses dan/atau memberikan informasi yang diminta untuk kepentingan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pembukaan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui keterhubungan perangkat penyelenggaraan Penyiaran dengan sistem monitoring penyelenggaraan Penyiaran.

(4) Ketentuan teknis keterhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan standar prosedur operasional pelaksanaan sistem monitoring penyelenggaraan Penyiaran ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

(5) Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas layanan Penyiaran kepada masyarakat, Menteri dapat mengumumkan hasil monitoring dan evaluasi kualitas penyelenggaraan Penyiaran.

Pasal 86 #Laporkan

Dalam hal terjadi gangguan jaringan yang menyebabkan terputusnya seluruh layanan pada satu pemancar, Lembaga Penyiaran wajib menyampaikan laporan gangguan layanan secara real time.

Pasal 87 #Laporkan

Menteri menjamin keamanan dan kerahasiaan data yang disampaikan oleh Lembaga Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 49

BAB VIKEWAJIBAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF

Bagian KesatuKewajiban Penyelenggaraan Penyiaran

Pasal 88 #Laporkan

Lembaga Penyiaran wajib memenuhi ketentuan penyelenggaraan sebagai berikut:

a. membayar biaya IPP berdasarkan zona sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. menyampaikan laporan penyelenggaraan Penyiaran;

c. mematuhi ketentuan rencana dasar teknik Penyiaran dan persyaratan teknis perangkat Penyiaran;

d. dilarang memindahtangankan izin;

e. dilarang tidak melakukan Siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah;

f. memenuhi ketentuan perubahan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31;

g. memenuhi standar kualitas layanan;

h. bagi LPP Radio Republik Indonesia, LPP Televisi Republik Indonesia, dan LPS jasa Penyiaran televisi untuk Layanan Program Siaran yang melaksanakan penyelenggaraan Penyiaran melalui media terestrial dengan cakupan wilayah siaran meliputi seluruh Indonesia:

1. memiliki cabang paling sedikit di setiap ibukota provinsi; dan

2. bersiaran di cakupan wilayah siaran meliputi seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

i. memuat konten lokal paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dari waktu siaran keseluruhan per hari bagi LPS yang melaksanakan penyelenggaraan Penyiaran digital melalui media terestrial dengan cakupan wilayah siaran meliputi seluruh Indonesia dan regional;

hlm. 50

j. memenuhi ketentuan penyelenggaraan Penyiaran melalui sistem stasiun jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a bagi LPS yang menyelenggarakan layanannya dengan sistem stasiun jaringan;

k. untuk LPB:

1. melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan;

2. menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari kapasitas saluran untuk menyalurkan program dari LPP dan LPS; dan

3. menyediakan 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) saluran siaran produksi luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dalam hal menyalurkan saluran siaran produksi 10 (sepuluh) atau lebih, perbandingan saluran siaran produksi dalam negeri dan saluran siaran produksi luar negeri 1 (satu) berbanding 10 (sepuluh) dengan pembulatan angka ke atas; atau

b) dalam hal menyalurkan saluran siaran produksi kurang dari 10 (sepuluh), menyediakan paling sedikit 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri.

l. memenuhi radius siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) untuk LPK jasa Penyiaran radio yang bersiaran melalui media terestrial;

m. untuk Lembaga Penyiaran jasa Penyiaran televisi melalui media terestrial menyelenggarakan Penyiaran dengan teknologi digital setelah batas waktu penghentian Siaran televisi analog;

n. membuka akses dan/atau memberikan informasi yang diminta untuk kepentingan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85;

o. memenuhi ketentuan isi Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

p. memenuhi ketentuan penyelenggaraan Penyiaran sesuai hlm. 51 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

q. dalam hal menjadi penyelenggara multipleksing wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. melaksanakan Layanan Program Siaran sesuai cakupan wilayah Penyelenggaraan Multipleksingnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. melaksanakan pembangunan dan/atau penyediaan komitmen sesuai penetapan multipleksing yang diperolehnya;

3. menyediakan STB sesuai dengan komitmen dalam penetapan multipleksing yang diperolehnya;

4. memenuhi permohonan penyewaan Slot Multipleksing dari LPP, LPS, dan/atau LPK yang memenuhi syarat penyewaan multipleksing yang ditetapkan oleh penyelenggara multipleksing dan memperoleh persetujuan dari Menteri sepanjang Slot Multipleksing masih tersedia;

5. menetapkan syarat penyewaan Slot Multipleksing yang memenuhi prinsip keterbukaan akses dan non-diskriminatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6. mempublikasikan pembukaan peluang kerja sama dan informasi mengenai Slot Multipleksing yang dikelolanya untuk disewakan kepada LPP, LPS, dan/atau LPK;

7. memuat informasi sewa Slot Multipleksing sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2);

8. menyampaikan informasi mengenai Slot Multipleksing secara terbuka paling sedikit melalui situs web (website) resmi dari Penyelenggaraan Multipleksing;

9. menetapkan Tarif Sewa Slot Multipleksing sesuai formula yang ditetapkan oleh Menteri;

10. memenuhi standar kualitas layanan; dan

11. melakukan pemisahan pembukuan secara tegas atas hlm. 52 kegiatan yang dilakukan sebagai penyelenggara multipleksing dengan penyelenggaraan Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran dan/atau Layanan Tambahan.

Bagian KeduaSanksi Administratif

Paragraf 1Tujuan Pengenaan Sanksi Administratif

Pasal 89 #Laporkan

Pengenaan sanksi administratif bertujuan untuk:

a. meningkatkan kepatuhan Pelaku Usaha terhadap peraturan perundang-undangan;

b. meningkatkan penetrasi infrastruktur dan kualitas layanan penyelenggaraan Penyiaran; dan

c. menjamin hak-hak pengguna layanan penyelenggaraan Penyiaran.

Paragraf 2Pelanggaran dan Sanksi Administratif

Pasal 90 #Laporkan

Pasal ini diubah oleh Permenkominfo No. 11 Tahun 2021 (Pasal I, Pasal 90). Bunyi di bawah ini bunyi sebelum perubahan. Lihat di matriks perubahan.

(1) Setiap pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha dan ketentuan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dikenakan sanksi administratif.

(2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukenali berdasarkan:

a. hasil monitoring dan/atau evaluasi;

b. hasil pemeriksaan yang bersumber dari informasi atau laporan pengaduan masyarakat; dan/atau

c. hasil pengawasan dan temuan langsung di lapangan.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. teguran tertulis;

b. pengenaan denda administratif;

hlm. 53

c. penghentian sementara kegiatan berusaha;

d. daya paksa polisional; dan/atau

e. pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha.

(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (3) dikenakan oleh Menteri atau Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan/atau huruf d dilaksanakan berdasarkan surat perintah tugas, terdokumentasi dan dituangkan dalam berita acara.

(6) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak memperoleh Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif tersebut didahului oleh surat perintah untuk menghentikan pelanggaran yang paling sedikit memuat pasal yang dilanggar, ancaman sanksi, batas waktu dan perintah untuk menghentikan kegiatan yang melanggar ketentuan.

(7) Pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan secara berjenjang atau berdiri sendiri untuk masing-masing jenis sanksi administratif.

(8) Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban Lembaga Penyiaran untuk memenuhi kewajiban Perizinan Berusaha dan/atau ketentuan yang dilanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88.

Pasal 91 #Laporkan

(1) Hasil pemeriksaaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Penyiaran yang terindikasi sebagai tindak pidana bidang Penyiaran, diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Penanganan pelanggaran tindak pidana bidang Penyiaran tidak menggugurkan pengenaan sanksi administratif.

hlm. 54

Pasal 92 #Laporkan

(1) Dalam hal Lembaga Penyiaran melakukan pelanggaran penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan/atau wilayah jangkauan Siaran yang ditetapkan yang mengakibatkan izin stasiun radio dicabut, IPP Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dicabut.

(2) Dalam hal Lembaga Penyiaran melakukan pelanggaran penyelenggaraan Penyiaran yang mengakibatkan IPP dicabut, izin stasiun radio Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dicabut.

(3) Dalam hal izin stasiun radio Lembaga Penyiaran habis masa lakunya dan tidak melakukan perpanjangan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak habis masa laku izin stasiun radio dimaksud, IPP Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dicabut.

Paragraf 3Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Teguran Tertulis

Pasal 93 #Laporkan

(1) Direktur Jenderal menerbitkan teguran tertulis bagi Lembaga Penyiaran yang melanggar dan/atau tidak memenuhi kewajiban Perizinan Berusaha paling lambat 10 (sepuluh) Hari sejak ditemukenalinya pelanggaran kewajiban yang dituangkan dalam berita acara dan/atau bukti lainnya.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), teguran tertulis terhadap keterlambatan kewajiban penyampaian laporan penyelenggaraan Penyiaran diterbitkan setelah batas waktu penyampaian laporan berakhir.

(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perintah untuk segera mematuhi kewajiban berusaha atau melaksanakan kegiatan berusaha sesuai dengan ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan serta memuat tahapan selanjutnya dari sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan hlm. 55 perundang-undangan.

(4) Tahapan pengenaan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihentikan prosesnya jika Lembaga Penyiaran memenuhi kewajibannya.

Paragraf 4Tata Cara Keberatan

Pasal 94 #Laporkan

(1) Keberatan merupakan upaya administratif yang dapat diajukan oleh Pelaku Usaha yang dikenakan sanksi administratif.

(2) Keberatan tidak menunda pengenaan sanksi administratif.

(3) Pelaku Usaha dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) Hari sejak pertama kali diterbitkannya teguran tertulis sesuai jenis pelanggarannya dengan melampirkan dokumen pendukung.

(4) Pelaku Usaha yang mengajukan keberatan atas keputusan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan keberatan dan bukti pendukung tidak melakukan pelanggaran.

(5) Direktur Jenderal menyelesaikan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diterimanya keberatan yang dibuktikan dengan tanda terima pengiriman surat.

(6) Dalam hal Direktur Jenderal tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), keberatan dianggap dikabulkan.

(7) Direktur Jenderal menetapkan keputusan untuk menerima atau menolak keberatan paling lama 5 (lima) Hari setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(8) Dalam hal keberatan diterima, sanksi administratif yang diberikan terkait dengan pelanggaran kewajiban dimaksud batal demi hukum.

hlm. 56

(9) Dalam proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal berwenang meminta keterangan tambahan kepada Pelaku Usaha yang bersangkutan, atau pihak lain yang dianggap perlu.

Paragraf 5Tata Cara Pengenaan Denda Administratif

Pasal 95 #Laporkan

(1) Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan pembayaran untuk pengenaan sanksi denda administratif yang memuat:

a. besaran denda yang dikenakan;

b. jatuh tempo pembayaran;

c. cara penyetoran; dan

d. informasi denda keterlambatan pembayaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(2) Surat pemberitahuan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 1 (satu) Hari sejak berakhirnya batas waktu teguran tertulis terakhir dan/atau sejak ditemukenalinya pelanggaran kewajiban yang dituangkan dalam berita acara dan/atau bukti lainnya.

(3) Jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat pemberitahuan pembayaran.

(4) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Lembaga Penyiaran belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal menerbitkan surat tagihan pertama.

(5) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan, Lembaga Penyiaran belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal menerbitkan surat tagihan kedua.

(6) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung hlm. 57 sejak tanggal surat tagihan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan, Lembaga Penyiaran belum atau tidak melunasi kewajibannya, Direktur Jenderal menerbitkan surat tagihan ketiga.

(7) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan, Lembaga Penyiaran belum atau tidak melunasi kewajibannya, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Lembaga Penyiaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

b. penyerahan penagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara.

(8) Keterlambatan atas pembayaran sanksi denda yang melebihi jatuh tempo pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam surat pemberitahuan pembayaran, dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah sanksi denda yang harus dibayarkan, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.

(9) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikenakan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

(10) Pembayaran sanksi administratif berupa denda administratif oleh Lembaga Penyiaran disetor langsung ke kas negara melalui rekening bendahara penerima Direktorat Jenderal pada bank Pemerintah yang ditunjuk.

Paragraf 6Tata Cara Penghentian Sementara Kegiatan Berusaha

Pasal 96 #Laporkan

(1) Penghentian sementara kegiatan berusaha sebagaimana hlm. 58 dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) huruf c merupakan sanksi administratif untuk menghentikan kegiatan operasional Lembaga Penyiaran dalam jangka waktu tertentu paling lama 1 (satu) tahun di wilayah terjadinya pelanggaran.

(2) Penghentian sementara kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan dipenuhinya kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.

(3) Dalam hal Lembaga Penyiaran yang dikenakan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan berusaha telah memenuhi kewajiban sebelum masa penghentian sementara kegiatan berusaha berakhir, Lembaga Penyiaran harus melapor kepada Direktur Jenderal yang memerintahkan penghentian sementara kegiatan berusaha.

Paragraf 7Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif dengan Daya

Paksa Polisional

Pasal 97 #Laporkan

(1) Daya paksa polisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) huruf d dapat berupa:

a. meminta identitas pelaku pelanggaran dan mendokumentasikan dalam bentuk digital;

b. memasuki dan memeriksa lokasi kegiatan usaha;

c. meminta keterangan Pelaku Usaha dan/atau Lembaga Penyiaran yang melakukan pelanggaran;

d. memanggil Pelaku Usaha dan/atau Lembaga Penyiaran yang melakukan pelanggaran; dan/atau

e. penyegelan sementara alat dan/atau perangkat penunjang yang digunakan untuk kegiatan berusaha.

(2) Daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan sanksi hlm. 59 administratif berupa penghentian sementara kegiatan berusaha.

Paragraf 8Tata Cara Pencabutan Layanan dan/atau Perizinan Berusaha

Pasal 98 #Laporkan

(1) Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha sebagai tahap paling akhir dalam tahapan pengenaan sanksi administratif.

(2) Pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha dapat dilakukan secara langsung apabila pelanggaran yang dilakukan Lembaga Penyiaran membahayakan keamanan negara dan/atau berpotensi merugikan negara.

(3) Lembaga Penyiaran yang telah dijatuhi sanksi administratif pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha baru setelah melewati tenggang waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan.

Bagian KetigaRincian Pengenaan Sanksi Administratif

Pasal 99 #Laporkan

Ketentuan mengenai rincian pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 93, dan Pasal 95 sampai dengan Pasal 98 tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian KeempatDaftar Hitam

Pasal 100 #Laporkan

(1) Direksi, pengurus, perorangan, dan/atau badan hukum hlm. 60 Lembaga Penyiaran dapat ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara dalam hal Lembaga Penyiaran dikenai sanksi administratif berupa pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha.

(2) Direksi, pengurus, perorangan, dan/atau badan hukum Lembaga Penyiaran yang ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara, dilarang terlibat dalam penyelenggaraan Penyiaran.

(3) Direksi, pengurus, perorangan, dan/atau badan hukum Lembaga Penyiaran dapat dikeluarkan dari Daftar Hitam Penyelenggara setelah:

a. 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara; dan/atau

b. kewajiban yang menjadi piutang negara dipenuhi.

Bagian KelimaPengenaan Sanksi pada Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Pasal 101 #Laporkan

Pemberian sanksi administratif untuk wilayah Kawasan Ekonomi Khusus dan/atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dilaksanakan berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIIKETENTUAN PENUTUP

Pasal 102 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan penyelenggaraan Penyiaran yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 103 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 hlm. 61 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 702);

b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran pada Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 704) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran pada Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1176);

c. Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39 Tahun 2012 tentang Lembaga Penyiaran Komunitas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1018);

d. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1019);

e. Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1020);

f. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1661);

g. Pasal 2 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 32 sampai dengan Pasal 45 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun hlm. 62 Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 791);

h. Pasal 28 sampai dengan Pasal 36, Pasal 88 ayat (4), dan Pasal 88 ayat (5) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1041) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 841); dan

i. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penyiaran Simulcast untuk Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 712), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 104 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 63

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Maret 2021

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOHNNY G. PLATE

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 April 2021

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

Lampiran I

hlm. 64 OCR
2021, No. 304 “64
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 6 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
SURAT PELAPORAN PERUBAHAN DATA
IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN
LEMBAGA PENYIARAN JASA PENYIARAN RADIO ATAU JASA PENYIARAN
TELEVISI
Kop Surat Lembaga Penyiaran
Nomor : (nomor surat keluar)
Perihal : Pelaporan Perubahan Data Izin Penyelenggaraan Penyiaran
Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio atau Jasa Penyiaran
Televisi
Lampiran : 1 (satu) berkas
Kepada Yth:
Menteri Komunikasi dan Informatika RI.
di -
Jakarta
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama AA AA AA PE PA NATA (tuliskan sesuai KTP)
Jabatan ANTA PA PASS ERA TAP (minimal setingkat Direksi dan tercantum
dalam akta)
Alamat nnnasatenaananan asean sn (tliSskAaN alamat kantor Lembaga Penyiaran)
bertindak untuk-dan atas AMA ay ywanayuuaan (anna
badan hukum Lembaga Penyiaran yang tercantum dalam IPP sebelum
perubahan), dengan ini menyampaikan laporan perubahan data Izin
Penyelenggaraan Penyiaran bagi .....ooooooocoooooom.. (nama badan
hukum Lembaga Penyiaran yang tercantum dalam IPP sebelum perubahan)
sebagai Lembaga Penyiaran jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi.
hlm. 65 OCR
'65- 2021, No. 304
Kami menyatakan bahwa semua data yang tercantum/yang dibuat untuk
pelaporan perubahan data izin ini adalah benar dan sesuai dengan data yang
sebenarnya, bertanggungjawab terhadap seluruh perubahan data perizinan
penyiaran serta setuju dan sanggup untuk memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Pemohon
- Tanda tangan
- Stempel/ cap lembaga
penyiaran
- Bermaterai cukup
Nama Jelas
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOHNNY G. PLATE

Lampiran II

hlm. 66 OCR
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 6 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
FORMULIR PELAPORAN PERUBAHAN
NAMA, ALAMAT KANTOR, SUSUNAN PENGURUS, DAN/ATAU SAHAM
1, NAMA
ia rta Data eng — Matt Perahaaltan
Bl NN
Hukum
(2 Namaudara 000 Pl
3 Akta Ea ME Ia
Perubahan (Tanggal Tanggal oo ”
terakhir yang Nama & Nama &
memuat domisili domisili
tentang notaris notaris
perubahan
nama badan
hukum
“) Perda untuk
LPP Lokal
4 Pengesahaan (No (No Po)
perubahan Nama Nama
terakhir yang instansi instansi yang
memuat yang menerbitkan
tentang menerbitkan
perubahan
nama badan
hukum dari
instansi yang
berwenang
Il. ALAMAT KANTOR
perubahan
1 Alamat (Jalan . Idalan 00000 Pool
Kantor (Kelurahan/Desa —— Kelurahan/Desa ”
Kecamatan — Kecamatan —
ba DA EN bean ME
Pos: Pos:
(Provinsi Provinsi
Nomortelepon Fax Nomortelepon Fax
(Email ... JEmal oo”
Iwebsite Jwebsiteo————— 000000
21NIB/ No. po IK Yo
Keterangan Nama instansi Nama instansi
Domisili yang yang
menerbitkan menerbitkan
hlm. 67 OCR
67- 2021, No. 304
HI. SUSUNAN PENGURUS
A. Lembaga Penyiaran Publik Lokal
1. Dewan Direksi
perubahan
Sebelum Sesudah
11 Direktur INama
Utama an NN NN
(Selaku Kewarganegaraan
Penanggung
Jawab
Umum
Diisi sesuai (NIK)
nomenklatur) Kewarganegaraan '”'””””””
2. Dewan Pengawas (3 orang)
Ea AAL
perubahan
2.1 Ketua (Nama '” 10000
Dewan INK”
Pengawas Kewarganegaraan
2.2 Anggota” Nama
Dewan NK oo
sa bisa NN DN
2.3 Anggota” Nama 00000000
Dewan INK oo” oo oh
ejaan “oo
B. Lembaga Penyiaran Komunitas
Penanggung Jawab
1, Pengurus
AL
perubahan
Ll Ketua INama 00000 0000001
INK” oh
2. Pengawas
DA 2 aa 2-1
perubahan
NK” oo nh
Kewarganegaraan '— '””””oI
hlm. 68 OCR
2021, No. 304 PN
C. Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan
1. Direksi
AA 1
perubahan
L1 Direktur Nama Lo
Utama INK” oh
Penanggung
Jawab Umum
Direktur... ' Nama Io
(apabila jnK—” LI —
dari satu agar
ditambahkan
datanya
2. Komisaris
jim T Semat perubahan
perubahan
2.1 Komisaris (Nama Io0000000
aa ——
Komisaris... Nama 0
(apabila Ink” 0
komisaris Kewarganegaraan
lebih dari satu
ditambahkan
datanya
IV. SAHAM
A. Aspek Permodalan
kan Penibahan et Masan Perubahan
saham
PN Ba PA PP
pemegang nama lembar lembar
ii
nama lembar nama lembar
Di YP Ti 7
lembar lembar
3 Komposisi Ja WNI oo” OJ... oo JaWNI oo Jasa Yeo
“5.
saham
Modal yang
disetor oleh
pemegang
saham
hlm. 69 OCR
B. Pemusatan Dan Kepemilikan Silang
1. Data Sebelum Perubahan
Nama Nama Media Yang Dimilki & Persentase Kepemilikan Saham
Pemega Media Cetak LPS Radio LPS Televisi LPB
ng (surat kabar
Saham harian!
Nama Nama Persentase Nama Persentase Nama Persentase Nama Persentase
penegang surat Kepemilika perusaha Kepemilikan perusaha Kepemilika perusahaa. Kepemilika
saham kabar 1 Saham an Radio Saham un TV n Saham nTv n Salum
sesuai dan dan dan berlanggan
butir A lokasin lokasinya lokasinya an dan
angka 2 va lokasinya
2. Data Sesudah Perubahan
Ma Nama Media Yang Dimilki & Persentase Kepemilikan Saham Alasan
Pari Media Cetak LPS Radio LPS Televisi LPB Perubah
& (surat kabar an
g Saham tenita
Nama Nama Persent Namu Persentas Nama Persentas Nama Persen
pemegang surat ase perusaha e perusa Je perusaha tase
sahum kabar Kepemil an Radio Kepemilik haan Kepemilik an TV Kepem
sesuai butir dan ikan dan an TV dan Pan bertangga ilikan
A angka 2 lokasi Saham lakasinya Saham lokasin Saham nan dan Saham
nya “ lokasinya
Contoh Cara Pengisian :
Maba Nama Media Yang Dimilki & Persentase Kepemilikan Saham
P Media Cetak LPS Radio LPS Televisi LPB
emegan
Sat (surat kabar
8 harian
SKH 300 PT. PL: 806 PT. Bintang
Angkasa Radio Televisi Vision
(Jakarta) Matahari Bulan (Jakarta)
(Jakarta) (Jakarta)
hlm. 70 OCR
PT Flora (- SKH 54 T-PT. 1096 PT. 1596 PT. Anggrek 2096
Media Akasia Radio Televisi Vision
(Jakarta) Mawar Melati (Semarang)
- SKH (Medan) (Bandung)
Tulip
(Surabay -PT.
aj Radio
Lily
(Jakarta
(Dat Jas Tomas at Yan Lana Yan Iss ama
V. DOKUMEN YANG DILAMPIRKAN:
1. Perubahan Nama badan hukum
a. Bagi LPK, LPS dan LPB
1) Akta perubahan nama badan hukum
2) Surat persetujuan Menteri bidang Hukum dan HAM
b. Bagi LPP Lokal
Perda perubahan nama badan hukum
2. Perubahan susunan pengurus
a. Bagi LPK, LPS dan LPB:
1) Akta perubahan susunan pengurus
2) Surat penerimaan perubahan Menteri bidang Hukum dan HAM
b. Bagi LPP Lokal
Perda perubahan susunan pengurus
3. Perubahan saham dan modal
Bagi LPS dan LPB
a. Akta perubahan susunan pengurus
b. Surat persetujuan dan penerimaan perubahan Menteri bidang
Hukum dan HAM
4. Perubahan alamat kantor
a. Nomor Induk Berusaha yang menunjukkan alamat perubahan, atau
b. Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh instansi setempat
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOHNNY G. PLATE

Lampiran III

hlm. 71 OCR
71 2021, No. 304
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA
NOMOR 6 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
PEDOMAN PERHITUNGAN TARIF SEWA SLOT MULTIPLEKSING
BAB I
PEDOMAN PERHITUNGAN TARIF SEWA SLOT MULTIPLEKSING PADA
PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLEKSING
l. UMUM
Tujuan utama dari model ini adalah untuk menghitung biaya layanan sewa
slot multipleksing berdasarkan Forward-Looking Long Run Incremental Cost
Plus (FLLRIC#) dengan metoda Bottom Up. Model ini menetapkan
langkah-langkah perhitungan biaya-biaya infrastruktur multipleksing
dengan cara yang lebih terinci.
1.1 Metodologi
Metodologi perhitungan tarif yang diusulkan adalah sebagai berikut:
a. Sewa saluran siaran dengan kapasitas sewa yang fleksibel
tergantung kebutuhan penyewa,
b. Struktur tarif terdiri dari biaya pemakaian (bulanan/tahunan) per
kapasitas sewa,
c. Tarif hasil perhitungan merupakan tarif maksimum (ceiling price)
danbesaran tarif berdasarkan fungsi kapasitas dan OoS
infrastruktur multipleksing yang dibangun,
d. Tarif yang dihitung belum termasuk pajak-pajak yang berlaku
(PPN/PPh),
e. Infrastruktur multipleksing yang menjadi dasar perhitungan adalah
infrastruktur multipleksing yang dimiliki oleh penyelenggara.
hlm. 72 OCR
2021, No. 304 70.
1.2 Definisi
a. Dalam melakukan penyusunan model perhitungan tarif sewa slot
multipleksing dilakukan dengan menggunakan model Bottom-Up
Forward-Looking Long Run Incremental Cost Plus,
b. Untuk membangun model harus berdasarkan pengertian dari
komponen model dan komponen biaya yang tercantum dalam
Lampiran ini.
1.2.1 Biaya Berorientasi Kedepan (Forward-Looking
a. Biaya yang berorientasi kedepan merupakan biaya yang
merepresentasikan biaya-biaya yang akan diperlukan oleh
penyelenggara infrastruktur multipleksing yang sedang
membangun infrastruktur multipleksing saat ini dan yang
akan datang.
b. Untuk memperoleh biaya yang berorientasi ke depan
tersebut dilakukan dengan cara:
1) Biaya saat ini diubah sifatnya menjadi biaya yang
berorientasi ke depan dengan melakukan pemutakhiran
berdasarkan biaya ekonomi sesungguhnya dari biaya
penyediaan layanan sewa slot multipleksing,
2) Dalam pemodelan perhitungan dengan “forward-lookingf
dilakukan dengan memodelkan infrastruktur
multipleksing yang berorientasi ke depan, khususnya
pertimbangan optimalisasi,
3) Biaya penyediaan suatu layanan sewa saluran
siaran dihitung berdasarkan jumlah biaya inkremen
yang dibutuhkan dalam menyediakan layanan sewa
slot multipleksing tersebut.
1.2.2 Jangka panjang (Long-Run)
a. Dengan menggunakan ukuran jangka panjang akan
mengindikasikan pemikiran tentang waktu dimana semua
input, termasuk perangkat modal, dapat berubah (bervariasi)
akibat perubahan permintaan.
hlm. 73 OCR
73- 2021, No. 304
b. Model-model biaya harus mengadaptasikan atau mengubah
semua faktor input terhadap perubahan permintaan layanan.
Definisi jangka panjang merupakan suatu periode waktu
dimana semua input dapat berubah (bervariasi), tetapi
teknologi produksi pada dasarnya tidak berubah.
1.2.3 Biaya Inkremental (Incremental Cost)
a. Biaya inkremental merupakan biaya yang timbul apabila
terdapat penyelenggaraan inkremen dari keluaran (layanan)
tambahan yang didefinisikan, atau kenaikan biaya
penyelenggaraan layanan yang dapat dihindari bila tidak
memberikan atau menghasilkan keluaran (layanan)
tambahan.
b. Untuk keperluan perhitungan biaya layanan sewa slot
multipleksing, inkremen-inkremen ini harus didefinisikan
sebagai biaya tambahan sewa kanal bandwidth (dalam
inkremen) dibagi dengan total volume kapasitas bandwidth
dalam inkremen (kapasitas multipleksing dalam hal Mbps)
untuk menghasilkan rata-rata kenaikan biaya (LRIC per
unit). Hal tersebut dijelaskan oleh gambar berikut:
Costs
Incrementai Costa er -— Average incremental costs
1
Forced common 1
costs
Inerement Volume
Gambar 1. Biaya Inkremen Jangka Panjang
hlm. 74 OCR
1.3 Inkremen
1:31 Besarnya Inkremen
a. Biaya inkremen ini contohnya adalah ketika ada perubahan
kecil dalam volume permintaan layanan sewa slot
multipleksing.
b. Definisi inkremen diatas ekuivalen dengan biaya
marjinal (marginal costj, yaitu biaya yang berhubungan
dengan perubahan satu satuan keluaran.
1.3.2 Inkremen Infrastruktur Multipleksing
Biaya-biaya ini merupakan keluaran yang paling penting dari
model. Model harus menghasilkan keluaran berupa biaya
kenaikan (inkremen) tambahan yang memberikan informasi
mengenai biaya-biaya berbagai perangkat yang dibutuhkan
untuk layanan sewa infrastruktur multipleksing yang
diestimasikan berdasarkan FL-LRIC Plus Bottom Up.
a. Inkremen utama dalam inkremen infrastruktur
multipleksing yang didefinisikan adalah inkremen
infrastruktur multipleksing yang didefinisikan sebagai
layanan yang menggunakan infrastruktur multipleksing.
b. Kenaikan biaya dari inkremen multipleksing adalah biaya
yang dihasilkan ketika menambahkan suatu infrastruktur
multipleksing ketika sudah ada infrastruktur multipleksing
eksisting
2. PROSES PERHITUNGAN TARIF SEWA SLOT MULTIPLEKSING
Proses perhitungan tarif layanan sewa slot multipleksing dilakukan melalui
langkah-langkah metodologi sebagai berikut:
hlm. 75 OCR
5 2021, No. 304
mn AMA
Gambar 2. Metodologi Model Bottom-Up FL LRIC #
Model menentukan kategori biaya yang mungkin muncul pada sebuah
penyelenggara yang menggunakan teknologi infrastruktur terkini (forward-
looking infrastructure technologies) dalam melakukan berbagai jasa
infrastruktur. Tujuan utama model adalah untuk menghitung satuan biaya
layanan dengan mempertimbangkan semua kategori biaya yang timbul pada
penyelenggara tersebut dalam menangani layanan sewa slot multipleksing
(berbasis kapasitas Mbps).
Model ini mengalokasikan semua biaya yang timbul untuk menghasilkan
satuan biaya layanan sewa slot multipleksing. Model dapat dijalankan
dengan menggunakan input data yang berdasar pada penggunaan sumber
daya (level resources) dan beban-beban biaya sebuah penyelenggara
tertentu. Beban-beban biaya yang muncul dari sebuah penyelenggara
tertentu mencerminkan tingkat beban biaya dari penyelenggara tersebut
(pendekatan scorched node). Artinya semua biaya dihitung
berdasarkan infrastruktur yang dibangun oleh penyelenggara tersebut.
Model konfigurasi infrastruktur yang dipergunakan dalam perhitungan
dibangun dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mengadopsi elemen-elemen infrastruktur eksisting kedalam model
yaitu elemen infrastruktur yang sudah menunjukkan keterhubungan
antar elemen infrastruktur yang dimiliki oleh satu penyelenggara.
Melakukan pemodelan konfigurasi multipleksing dengan pendekatan
scorched node, yaitu dengan cara: www.peraturan.go.id
hlm. 76 OCR
1) Mengambil lokasi dan jumlah node infrastruktur yang telah
dibangun oleh penyelenggara sebagai basis untuk topologi
infrastruktur yang dimodelkan,
2) Menentukan kapasitas dan layanan yang dimiliki oleh penyelenggara
saat ini:
3) Mengasumsikan bahwa fungsi setiap node adalah tetap
seperti yang digunakan penyelenggara saat ini.
b. Selanjutnya berdasarkan model scorched node yang telah ditentukan,
dilakukan pemodelan konfigurasi infrastruktur multipleksing selama
masa perencanaan dengan mempertimbangkan aspek parameter desain
infrastruktur, dan tren teknologi multipleksing.
2.1 Design Jaringan
Dalam pendekatan model Bottom-Up penentuan biaya ditentukan
berdasarkan perencanaan jaringan (design jaringan). Design jaringan
menggambarkan kebutuhan jenis dan jumlah elemen jaringan yang
diperlukan dalam penyelenggaraan multipleksing.
Penentuan design jaringan ditentukan dengan mempertimbangkan
parameter jaringan dan konfigurasi jaringan dalam penyelenggaraan
multipleksing. Dalam pendekatan scorched node, Konfigurasi
didasarkan pada node yang dibangun oleh penyelenggara
multipleksing. Dalam hal ini, pemancar dapat dingaun dengan
menggunakan Single Freguency network (SFN) atau Multi Fregueney
network (MFN). Sehingga biaya jaringan yang diperhitungkan sesuai
konfigurasi yang digunakan.
a. Model merupakan alat untuk menghasilkan perkiraan-perkiraan
biaya dari layanan sewa saluran siaran. Model harus
menghasilkan perkiraan untuk layanan sewa saluran siaran
dengan asumsi schorched node. Model ini menggabungkan
sejumlah asumsi umum, input tertentu dan output akhir dan
intermediate yang saling terhubungkan melalui penggunaan
formula-formula yang berdasarkan prinsip-prinsip teknis, ekonomi
dan akuntansi. Beberapa aggregasi biaya diinginkan untuk
menjadikan model dapat dikelola, tapi aggregasi ini harus dibatasi
untuk menjamin agar mampu menguraikan rincian biaya dengan
baik. www.peraturan.go.id
hlm. 77 OCR
77. 2021, No. 304
b. Model harus membedakan infrastruktur inti multipleksing dan
infrastruktur pendukung multipleksing, yaitu:
1) Infrastruktur inti, merupakan sarana utama infrastruktur
yang mendukung layanan dapat dipergunakan oleh penyewa,
seperti: multiplekser, antena, pemancar, dil.
2) Infrastruktur pendukung, merupakan elemen fisik
infrastruktur yang mendukung infrastruktur inti, seperti: UPS,
generator, system proteksi, catu daya, dil.
Cc. Elemen infrastruktur yang memenuhi kategori teknologi forward-
looking pada perhitungan tarif sewa slot multipleksing ini adalah
teknologi multiplekser, yang dimungkinkan karena perkembangan
teknologi multipleksing yang pesat.
d. Elemen Jaringan dari layanan sewa Slot Multipleksing, dibedakan
menjadi:
1) Peralatan Head-end multipleksing: encoder, multiplekser,
router, audio/video source, Rack and Cable, Sistem integration &
Morutoring, parabola & LNB.
2) Peralatan Sistem Pemancar: tansmiter system, antenna system,
Feeder system, monitoring station.
3) Peralatan supporting system: UPS system, generator set, electrical
protection system, main distribution panel (MDP).
4) Infrastruktur: Land & Building, Tower and shelter, PLN
Connection.
2.2 Struktur Biaya
a. Struktur biaya ditentukan berdasarkan design jaringan. Dalam hal
ini struktuk biaya dihitung dengan mempertimbangkan jumlah
elemen jaringan dan harga dari setiap elemen jaringan tersebut.
b. Secara umum struktur biaya dikelompokan menjadi 2 kategori,
yaitu:
1) Biaya Investasi atau capital expenditure (CAPEX), dan
2) Biaya Operasi atau Operating Expenditure (OPEX).
hlm. 78 OCR
Cc. Biaya CAPEX terdiri dari
1) Biaya system Head End,
2) Biaya system Pemancar,
3) Biaya Sistem Pendukung, dan
4) Biaya Infrastruktur.
d. Biaya Operasi terdiri dari:
1) Biaya power dan listrik,
2) Biaya operasi dan pemeliharaan,
3) Biaya personil,
4) Biaya BHP ISR,
5) Biaya Administrasi dan Umum,
6) Biaya Penjualan dan Pemasaran, dan
7) Biaya sewa Aset atau Infrastruktur.
e. Prosedur untuk membangun model dapat diringkas dalam 5 langkah
berikut:
1) Mengidentifikasi kebutuhan data input dalam perhitungan
model tarif sewa slot multipleksing bagi penyelenggara
multipleksing,
2) Menentukan desain jaringan untuk mengidentifikasi kebutuhan
jumlah elemen jaringan yang diperlukan,
3) Mengembangkan struktur biaya dan mengestimasi biaya investasi
dan operasi yang diperlukan,
4) Menentukan biaya tahunan yang merupakan biaya total
tahunan dari penyelenggaraan layanan multipleksing, dan
S5) Menentukan biaya layanan dengan memperhitungkan
kapasitas multipleksing yang tersedia dan kapasitas layanan
yang akan diberikan (services loading factor).
3. MODEL LAYANAN SEWA SLOT MULTIPLEKSING
a. Penggunaan infrastruktur multipleksing ini berdasarkan kepada total
kapasitas yang menjadi output dari setiap konfigurasi multipleksing yang
dibuat oleh penyelenggara.
hlm. 79 OCR
79- 2021, No. 304
b. Tarif sewa dipengaruhi oleh proporsi kapasitas yang disewa terhadap total
kapasitas multipleksing, yang mampu memberikan pengembalian
terhadap besaran biaya tahunan yang ditanggung oleh penyelenggara.
Cc. Konfigurasi multipleksing dan elemen infrastruktur yang dibangun akan
berpengaruh kepada OoS (Ouality of Service) yang mempengaruhi
kehandalan infrastruktur, kapasitas (bitrate) total suatu multipleksing,
dan tarif layanan sewa saluran siaran, sehingga pendimensian
infrastruktur multipleksing harus secara transparan dipaparkan pada
perhitungan tarif sewa slot multipleksing.
4. PERANCANGAN INFRASTRUKTUR MULTIPLEKSING
4.1 Pendekatan scorched node
a. Pendekatan scorched node dalam hal perancangan multipleksing
mengikuti konsep yang menunjukkan bahwa lokasi node-node
eksisting penyelenggara harus diambil sebagaimana apa adanya.
Pendekatan ini tidak berarti bahwa jumlah dan tipe perangkat yang
sama harus ditempatkan pada lokasi-lokasi node ini.
b. Model bottom-up harus menunjukkan biaya-biaya dari suatu
infrastruktur dengan konfigurasi ideal yang dioperasikan oleh
perusahaan yang ideal, berdasarkan solusi teknologi terbaru dan
struktur organisasi yang optimal (efisien). Namun demikian,
arsitektur infrastruktur multipleksing secara geografis eksisting
harus menjadi acuan (asumsi scorched node).
Cc. Perancangan model infrastruktur multipleksing berdasarkan
struktur infrastruktur multipleksing eksisting milik penyelenggara.
Ini berarti bahwa model bottom-up harus memperkirakan biaya-biaya
infrastruktur multipleksing berdasarkan data infrastruktur
penyelenggara sebagai titik awal, dengan beberapa optimalisasi
perangkat dalam infrastruktur apabila diperlukan.
d. Model harus menunjukkan hal-hal berikut:
1) Biaya-biaya investasi yang diperlukan untuk infrastruktur, dan
2) Biaya-biaya operasi yang diperlukan dalam mengoperasikan
penyelenggaraan multipleksing.
hlm. 80 OCR
4.2 Persyaratan Infrastruktur Multipleksing yang Optimal
Optimalisasi yang dilakukan dalam model bottom-up harus memenuhi
persyaratan-persyaratan minimum tertentu, yaitu:
1) Infrastruktur harus didimensikan dengan benar, model bottom- up
harus dapat menunjukkan bahwa infrastruktur yang dirancang
mampu membawa layanan yang didimensikan dengan tingkat
kehandalan (OoS) yang memadai,
2) Infrastruktur harus memberikan layanan dengan kualitas layanan
sesuai dengan kualitas layanan yang ditawarkan, Kualitas termasuk
di antaranya, redundansi sistem, robustness sistem, bandwidth
output, jangkauan (coverage) layanan,
3) Infrastruktur harus layak secara teknis, model infrastruktur
tidak terlalu bersifat teoritis dan eksperimental, tapi harus
mencerminkan infrastruktur yang dapat dijalankan atau
diimplementasikan oleh penyelenggara-penyelenggara — yang akan
membangun infrastruktur pada saat ini, dan
4) Infrastruktur harus efektif pembiayaannya.
4.3 Tahapan-tahapan dalam pemodelan Infrastruktur Multipleksing
Tahapan dalam pemodelan infrastruktur multipleksing adalah:
a. Pengumpulan input-input yang diperlukan dalam perancangan
infrastruktur multipleksing,
b. Pemilihan konfigurasi dan dimensioning teknologi multipleksing
dan sarana pendukung,
Cc. Memperkirakan biaya-biaya yang relevan.
4.3.1 Pengumpulan Input Perancangan Infrastruktur Multipleksing
Input perancangan infrastruktur multipleksing ini adalah
berdasarkan kepada informasi geografis baik luas wilayah
layanan, maupun kondisi terrain dari wilayah layanan yang akan
dibangun. Luas wilayah layanan akan berpengaruh terhadap
jumlah multipleksing yang disediakan, sedangkan kondisi terrain
akan berpengaruh terhadap kebutuhan daya pancar pada
SERAP. PERDANA. www.peraturan.go.id
hlm. 81 OCR
81- 2021, No. 304
Penyelenggara juga harus mengetahui kondisi pasar pada
masing- masing daerah layanannya untuk menentukan OoS
yang akan dibangunnya, karena akan sangat berpengaruh
terhadap konfigurasi elemen redundansi untuk meningkatkan
kehandalan infrastruktur multipleksing dalam menyediakan
layanan sewa slot multipleksing.
4.3.2 Menentukan teknologi multipleksing
a. Tahap selanjutnya adalah memilih teknologi yang paling
optimal untuk penyelenggaraan infrastruktur multipleksing
dan delivery layanan penyiaran digital ke seluruh end-
user pada masing-masing wilayah layanan. Jenis teknologi
yang mungkin untuk dipertimbangkan adalah termasuk
multipleksing dan pemancar, Secara prinsip, model dapat
memasukkan setiap teknologi dalam infrastruktur
multipleksing selama teknologi yang dimodelkan dapat
menghasilkan layanan dengan fungsionalitas dan kualitas
yang bisa dijaminkan kepada pelanggan.
b. Setelah dipilih teknologi dengan biaya yang paling efisien,
model selanjutnya menghitung kebutuhan perangkat dan
mengestimasikan perkiraan biaya baik untuk biaya investasi
maupun biaya operasi.
4.3.3 Memperkirakan biaya-biaya yang relevan
a. Model cost-based harus menggunakan referensi harga
perangkat yang relevan kepada harga yang berlaku pada saat
tahun awal perhitungan.
b. Model cost-based harus menggunakan referensi biaya-
biaya langsung, tak langsung, dan operasional yang
relevan dan mengacu kepada penyelenggaraan infrastruktur
yang efektif dan efisien.
4.4 Memodelkan arsitektur dan konfigurasi Jaringan Multipleksing
a. Model harus menunjukkan biaya sebuah infrastruktur yang digelar
dengan menggunakan teknologi terkini (forward-looking
technology). Teknologi ini harus diinterpretasikan sebagai teknologi
yang efektif secara biaya yang digelar dalam, skala BESatu ran.go id
hlm. 82 OCR
b. Teknologi multipleksing diutamakan merupakan standar teknologi
DVB T2 sesuai ketentuan regulasi.
Cc. Asumsi-asumsi berikut harus digunakan dalam pemodelan bottom-
up.
1) Model bottom-up sebagai titik acuan, dimana penyelenggara
akan memodelkan infrastruktur yang telah dibangunnya ke
model perhitungan.
2) Model bottom-up sebagai titik acuan, harus mendimensikan
kapasitas yang dibangun oleh penyelenggara.
3) Model bottom-up sebagai titik acuan, harus memodelkan
konfigurasi infrastruktur multipleksing yang dibangunnya,
terkait dengan redundansi maupun arsitektur infrastruktur
multipleksing.
4.5 Data-data yang diperlukan untuk pemodelan
Data-data yang diperlukan untuk pemodelan dengan metode Bottom-up
dengan asumsi “Scorched Node:
a. Data node stasion pemancar,
b. Informasi konfigurasi infrastruktur multipleksing
Cc. Informasi eleman jaringan yang menyangkut:
1) Besarnya kebutuhan daya pancar (kW),
2) Besarnya power /Listrik (kVa),
3) Jumlah tower (unit),
4) Tinggi tower (meter), dan
S5) Jumlah bangunan (unit).
d. Biaya satuan perangkat (capex dan opex):
e. Umur ekonomis perangkat,
f. Biaya modal atau weighted average cost of capital (WACC).
4.6 Teknologi Jaringan Multipleksing
a. Struktur jaringan yang ada, dan pilihan teknologi yang digunakan
akan memberikan informasi untuk pertimbangan biaya. Model yang
diterapkan harus memperlihatkan dan menjelaskan teknologi-
teknologi yang digunakan dalam setiap bagian infrastruktur
multipleksing yang ada.
hlm. 83 OCR
83. 2021, No. 304
b. Pemilihan skenario redundansi menjadi pilihan dan nilai jaminan
terhadap OoS dari penyelenggara kepada penyewa, sehingga biaya
yang diakibatkan dikarenakan skenario redundansi akan
diperhitungkan disesuaikan dengan SLA yang bisa dijaminkan
oleh infrastruktur tersebut.
4.7 Pendimensian Jaringan Multipleksing
a. Model harus mendimensikan dengan optimal infrastruktur
multipleksing berdasarkan kondisi geografis dan biaya perangkat.
b. Dimensi kapasitas infrastruktur multipleksing dipengaruhi oleh
konfigurasi teknis perangkat sistem multipleksing (multiplekser,
pemancar, dil) Penyelenggara secara transparan menghitung
infrastruktur yang dibangun yang mempengaruhi kapasitas (dimensi)
infrastruktur dan OoS infrastruktur dari setiap penyelenggara di
setiap wilayah layanan.
4.8 Memodelkan Elemen Jaringan Multipleksing
a. Memodelkan elemen jaringan multipleksing merupakan bagian
yang penting dari proses perhitungan biaya sewa slot multipleksing.
Dikarenakan setiap penyelenggaraan infrastruktur multipleksing di
setiap wilayah layanan akan berbeda dengan wilayah layanan
lainnya, terutama terkait dengan biaya-biaya dan konfigurasi
infrastruktur yang dibangun oleh setiap penyelenggara.
b. Model harus mengidentifikasi biaya-biaya elemen jaringan yang
terkait dengan teknologi multipleksing yang dipergunakan, skema
redundansi yang dibangun, pemilihan transmitter yang
dipergunakan dan infrastruktur lain sebagai penyusun
infrastruktur multipleksing.
Cc. Inventarisasi semua jenis elemen jaringan dilakukan dengan cara
mendefinisikan elemen jaringan yang akan dipakai dalam proses
perhitungan dengan merujuk kepada model konfigurasi jaringan
yang dibangun, penentuan perangkat dan elemen jaringan yang
digunakan diklasifikasikan sebagai berikut:
hlm. 84 OCR
Tabel 1 Kategori Elemen Jaringan Penyelenggaraan Multipleksing
Be ama agama
De jatamaa o———————
System
5. ESTIMASI HARGA SATUAN PERANGKAT DAN OPEX
a. Dalam model diperlukan pengestimasian harga satuan dari
perangkat dan biaya operasional.
b. Data harga perangkat diperoleh berdasarkan kontrak untuk setiap
perangkat. Selain harga perangkat juga diperlukan biaya instalasi untuk
perangkat, sehingga investasi perangkat nantinya dihitung dari biaya
pembelian perangkat dan biaya instalasi perangkat. Karena model
menggunakan metode forward looking incremental cost maka harga
perangkat menggambarkan harga terkini dari pengadaan perangkat.
Cc. Bilamana setiap lokasi menggunakan vendor perangkat yang berbeda,
maka harga perangkat disesuaikan dengan harga dari vendor tersebut.
hlm. 85 OCR
.85- 2021, No. 304
d. Penentuan umur ekonomis perangkat tidak dilakukan berdasarkan
masing-masing penyelenggara, tetapi diseragamkan walaupun setiap
penyelenggara menggunakan vendor perangkat yang berbeda.
e. Penentuan umur ekonomis dilakukan berdasarkan data industry yang
disepakati atau berdasarkan benchmark dari negara lain dengan
menggunakan teknologi yang sejenis.
f. Biaya operasi diestimasi untuk setiap kategori biaya berdasarkan
rencana penyelenggaraan atau pengalaman historis penyelenggaraan.
6. ESTIMASI BIAYA INVESTASI
Menentukan besarnya biaya investasi yang diperlukan untuk membangun dan
merealisasikan elemen infrastruktur yang telah ditetapkan. Penentuan
besarnya biaya investasi dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Melakukan perkalian antara jumlah elemen infrastruktur dengan
harga satuan elemen infrastruktur sebagai dasar dalam menghitung
biaya investasi model infrastruktur yang lengkap,
Investasi NE it - O'ty NEi"“ Unit Price NEit
Keterangan:
Investasi NEit : besarnya investasi elemen
infrastruktur i pada tahun ke t
O'ty NEi : jumlah elemen infrastruktur tiap
tahun
Unit Price NEit : harga satuan elemen infrastruktur
i pada tahun ket
b. Menggunakan harga perubahan setiap tahun dari elemen
infrastruktur sebagai dasar penentuan biaya investasi dimasa
mendatang.
Sedangkan untuk menghitung biaya investasi tambahan dengan
formula sebagai berikut :
Investasi Tambahan NE it -AO'ty NE i" Unit Price NEit
Unit Price NEit# 1 2 Unit Price NEit “(1 AUnit Price )
hlm. 86 OCR
Keterangan:
Investasi Tambahan NEit : besarnya investasi tambahan
elemen infrastruktur i pada tahun
ket
A O'ty NEi : tambahan jumlah elemen
infrastruktur tiap tahun
Unit Price NEit : harga satuan elemen infrastruktur
i pada tahun ket
Unit Price NEit # 1 : harga satuan elemen infrastruktur
i pada tahun ke t-1
A Unit Price : perubahan harga satuan elemen
infrastruktur i tiap tahun
7. ESTIMASI BIAYA TAHUNAN
Biaya tahunan menggambarkan total biaya anualisasi untuk setiap elemen
jaringan. Biaya tahunan ini terdiri dari biaya OPEX dan biaya CAPEX. Biaya
operasi sudah merupakan biaya tahunan, sedangkan biaya CAPEX dilakukan
sekali diawal dan bukan merupakan biaya tahunan, sehingga perlu
dilakukan anualisasi.
Karena CAPEX memunculkan biaya modal, maka biaya anualisasi CAPEX
terdiri dari 2 bagian biaya, yaitu biaya penyusutan (depresiasi) sebagai
tingkat pengembalian investasi dan biaya modal yang mencerminkan biaya
yang muncul karena ada risiko investasi.
Biaya depresiasi dihitung dengan mempertimbangkan umur ekonomis asset
dari setiap elemen jaringan atau disebut juga Economic Depreciation.
Mengingat umur ekonomis asset yang disampaikan oleh setiap penyelenggara
berbeda-beda, maka perlu adanya penyeragaman umur ekonomis asset agar
lebih fair. Penentuan umur ekonomis dapat dilakukan berdasarkan data
industry yang disepakati atau benchmarking dari negara lain yang
menerapkan teknologi yang sama.
hlm. 87 OCR
87 2021, No. 304
7.1 Penyusutan ekonomi
Penyusutan ekonomi (Economic Depreciation) dapat didefinisikan secara
sederhana sebagai perubahan nilai pasar dari sebuah aset dari waktu
ke waktu. Nilai pasar dari sebuah aset sama dengan nilai
pendapatan saat ini yang diharapkan dihasilkan oleh aset tersebut
terhadap sisa usia kegunaan aset tersebut. Penyusutan ekonomi
menghitung perubahan-perubahan nilai aset. Penyusutan ekonomi
sangat berkaitan dengan nilai sekarang (present value) aset, sedangkan
penyusutan akuntansi lebih berkaitan pengalokasian aset yang
dievaluasi. Jadi penyusutan ekonomi berkaitan erat dengan proses
valuasi aset secara periodik '”' tidak hanya berkaitan dengan
pengalokasian beban biaya saja.
Bila memungkinkan untuk dipraktekkan, maka model harus
menggunakan penyusutan ekonomi. Dokumentasi yang mendukung
harus memberikan penjelasan terinci mengenai asumsi penting yang
dibuat untuk menilai aset pada periode tertentu.
Bila dikarenakan adanya kesulitan-kesulitan dalam penghitungan
penyusutan ekonomi, maka dapat mempergunakan pendekatan yang
lebih sederhana. Pendekatan-pendekatan yang lebih sederhana ini secara
tipikal memfokuskan pada pengembalian biaya penggantian
(replacement costs), daripada nilai ekonomi dari aset.
Metoda penyusutan yang umum digunakan adalah menggunakan metode
Penyusutan garis lurus (straight-line depreciation). Metode garis lurus
membagi harga aset berdasarkan umur aset untuk menghasilkan biaya
penyusutan per tahun.
7.2 Biaya modal
Biaya modal merupakan biaya yang muncul karena adanya pendanaan
investasi yang berasal dari hutang dan modal sendiri. Komposisi struktur
capital akan sangat berpengaruh terhadap besarnya biaya modal. Dalam
hal ini biaya modal dianggap sebagai pengembalian capital baik yang
berasal dari hutang maupun modal sendiri. Pengembalian kapital
dilakukan dengan menerapkan konsep Weighted Average Cost of Capital
(WACC) yang dihitung pada nilai capital untuk setiap elemen jaringan.
hlm. 88 OCR
2021, No. 304 3g
Nilai WACC dihitung berdasarkan perkalian komposisi hutang dengan
tingkat bunga ditambahkan dengan komposisi modal dengan returnnya.
Dalam menghitung biaya modal biasanya menggunakan pendekatan
dengan menggunakan metode WACC (weight average cost capital).
Besarnya nilai WACC setelah pajak (WACC post tax) dihitung dengan
menggunakan formula sebagai berikut:
Perhitungan WACC setelah Pajak:
WACC - t 1-T 2
- Ao — £ — h ——
Keterangan:
ri - Average Interest Rate Debt
re - Expected Rate of Return of Shareholders
D- Amount of Debt
E- Amount of Eguity
T- Amount of Tax Rate
Namun karena dalam perhitungan ini WACC digunakan untuk
perhitungan tariff, maka WACC yang digunakan adalah WACC sebelum
Pajak (WACC pre-tax) dengan formula sebagai berikut :
WACC,
WAC Cpre tax Kn
- 1—t
Penjelasan dari masing-masing variable adalah sebagai berikut :
1. Risk free rate Mengacu kepada tingkat pengembalian
obligasi pemerintah dengan masa jatuh tempo
10 (sepuluh) tahun, yang besarannya
diterbitkan oleh Bank Indonesia,
2. Debt risk : (Premi atas semua resiko pinjaman yang
premium berlaku yang ditetapkan oleh pemberi
pinjaman (institusi keuangan),
hlm. 89 OCR
.89- 2021, No. 304
3. Beta Ditetapkan sendiri oleh penyelenggara dengan
Melakukan benchmark kepada perusahaan
sejenis di dalam atau di luar negeri,
4. Market risk : Selisih antara tingkat pengembalian saham
premium gabungan pada pasar modal dengan risk free
aa Je ramemem aa
5. Marginal tax : Tingkat kewajiban pajak perusahaan yang
rate ditetapkan oleh pemerintah c.g Menteri
Keuangan,
6. Market value : Besaran pinjaman yang dijadikan sebagai
of debt modal perusahaan dalam menyediakan
Ke Hanabi
7. Market value : Besaran ekuitas yang dijadikan sebagai modal
of eguity perusahaan dalam menyediakan
infrastruktur. Besaran ekuitas ini dapat
berupa setoran ekuitas baru dari pemegang
saham dan atau laba yang ditahan (retained
earning).
Biaya modal dihitung dengan mengalikan WACC dengan net book value
dari aset. Dengan demikian total biaya adalah penjumlahan dari biaya
operasi, biaya depresiasi dan biaya modal.
8. PERHITUNGAN BIAYA LAYANAN
Tahap akhir dalam proses pemodelan dengan pendekatan bottom-up adalah
menghitung biaya layanan. Biaya layanan dihitung dengan
mempertimbangkan total biaya tahunan dibagi dengan kapasitas
Multipleksing yang dibangun. Formulasinya dijabarkan sebagai berikut:
Bjasa -TBJasa / KT
Keterangan:
Bjasa : Biaya layanan sewa infrastruktur (Harga dalam
satuan per Mbps)
TBJasa : Biaya total infrastruktur setiap tahun
KT : Total kapasitas multipleksing yang dibangun
(Mbps)
hlm. 90 OCR
Dalam hal ini kapasitas per multipleksing yang dijadikan acuan dasar
mengacu pada standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Perhitungan biaya layanan dapat berbeda-beda untuk setiap penyelenggara
multipleksing karena sangat tergantung dari konfigurasi jaringan dan
perangkat yang digunakannya serta biaya dari masing-masing penyelenggara
multipleksing.
Karena tarif sewa yang ditawarkan merupakan tarif batas atas, maka
penyelenggara data menawarkan tarif sewa slot multipleksing dibawah tarif
sewa slot multipleksing yang ditetapkan.
Melakukan perhitungan biaya setiap layanan sewa infrastruktur dengan
mempertimbangkan total biaya selama satu tahun dan total kapasitas yang
bisa disediakan oleh infrastruktur tersebut.
9, DOKUMENTASI MODEL
a. Dokumentasi model harus menjelaskan hal-hal berikut:
1) Seluruh algoritma dan formula, seperti bagaimana model
menurunkan beban biaya tahunan dari biaya investasi aset dan
biaya lain yang relevan, dan
2) Dokumentasi model yang diusulkan harus dengan jelas
menunjukkan bagaimana biaya infrastruktur multipleksing
dimodelkan, serta metodologi yang digunakan untuk
mengestimasikan biaya operasi infrastruktur.
b. Dokumentasi harus memberikan informasi yang lebih terinci
berkaitan dengan informasi berikut :
1) Informasi atas kapasitas (bandwidth) multipleksing,
2) Struktur dan konfigurasi infrastruktur, Skema redundansi,
pemancar, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan struktur dan
konfigurasi infrastruktur multipleksing, dan
3) Informasi biaya dan hal yang berkaitan dengan biaya, seperti biaya
asset, informasi harga satuan perangkat, trend harga, dan lain.
hlm. 91 OCR
91- 2021, No. 304
10. PERANGKAT LUNAK MODEL PERHITUNGAN
a. Penyelenggara dapat membangun model dengan perangkat lunak
sendiri tetapi dengan mengacu pada ketentuan dan tata cara yang
ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
b. Penyelenggara dapat menggunakan model perhitungan dengan
bentuk baku (template) perangkat lunak milik Direktur Jendral,
BAB II
PEDOMAN PENGOPERASIAN MODEL PERHITUNGAN
TARIF SLOT MULTIPLEKSING
1. PENDAHULUAN
Lampiran Peraturan Menteri ini menjelaskan bagaimana model dioperasikan
dan digunakan serta memberikan deskripsi rinci tentang perhitungan yang
dilakukan dalam setiap worksheet.
Model ini memiliki sejumlah ketentuan khusus untuk membantu pengguna:
a. Cell input menggunakan background cell berwarna kuning,
b. Ada beberapa input yang menggunakan tool “Combo Box” untuk
memudahkan pemilihan, terutama pada konfigurasi infrastruktur
multipleksing,
c. Cell perhitungan menggunakan backgroundeell berwarna putih,
d. Cell keterangan menggunakan backgroundcell berwarna hijau, dan/atau
e. Alur perhitungan dimulai dari bagian atas sheet ke bagian bawah dan
dengan sedikit pengecualian dari kiri ke kanan antar sheet.
2. GAMBARAN UMUM PENGOPERASIOAN MODEL
Model Bottom-Up menggunakan berbagai macam parameter perencanaan
infrastruktur untuk menghitung elemen-elemen jaringan/infrastruktur
multipleksing yang dibangun oleh penyelenggara, baik dari segi kapasitas
maupun kualitas infrastruktur.
Model kemudian mendimensikan jumlah elemen jaringan yang dibutuhkan
untuk menghitung besarnya investasi dalam membangun infrastruktur
multipleksing yang telah dibangun. Perhitungan Costing dilakukan dengan
menggunakan metoda LRIC untuk menghasilkan harga satuan jasa sewa
kapasitas multipleksing.
hlm. 92 OCR
Penentuan beban biaya jasa tarif sewa slot multipleksing dihitung dengan
membagi total biaya penyelenggaraan multipleksing oleh kapasitas multipleksing.
Model terdiri dari data input dan proses perhitungan. Data input diperoleh dari
penyelenggara multipleksing. Sedangkan proses perhitungan dikembangkan
dengan menyusun formulasi perhitungan berdasarkan data input dan sesuai
kebutuhan output yang akah dihitung. Data input dan proses perhitungan
mengacu pada metodologi perhitungan tarif sewa slot multipleksing pada
penyelenggaraan Multipleksing seperti dijelaskan pada BAB I.
Berdasarkan metodologi tersebut, maka dapat dijabarkan data input dan proses
perhitungan tarif sewa slot multipleksing pada penyelenggaraan multipleksing
sebagai berikut:
Tabel 2 Daftar Sheet Input dan Perhitungan
a. Metodologi perhitungan nput
b. Konfiguarasi jaringan
—paserme mp
— asumsi Jimpate
Unit Capex & Opex
WACC Input/ Perhitungan
Rekap Input
Perhitungan Biaya Tahun
Perhitungan Biaya Tahun
Perhitungan Biaya Tahun
Perhitungan Biaya Tahun
4. Opex oo” Perhitungan
6. '— Biayalayanan —”—— Perhitungan
hlm. 93 OCR
3. HASIL AKHIR (RESULT)
Pada Sheet Hasil akhir atau “Resulf, akan ditampilkan simulasi hasil
perhitungan biaya layanan sewa slot multipleksing per bulan pada
penyelenggaraan multipleksing sesuai dengan kapasitas yang akan disewakan.
Biaya layanan ini dapat dijadikan sebagai tarif layanan sewa slot multipleksing
yang dapat ditawarkan penyelenggara Multipleksing kepada penyelenggara
program siaran dan merupakan tarif batas atas.
Secara umum yang akan dijadikan acuan adalah tarif per bps per bulan.
Sedangkan penyelenggara multipleksing dapat menawarkan layanan dengan
kapasitas per 1,8 Mpbs, 2 Mbps, 6 Mpbs dan sebagainya. Dalam hal ini tarif
layanan dihitung dengan mengalikan tarif per bps dengan kapasitas yang
ditawarkan.
Pemilihan data input untuk melakukan simulasi ditunjukan dalam tabel
dibawah ini.
Tabel 3 Control Box Model untuk Simulasi Hasil Perhitungan
Input
Channel Bandwidth Jam)
Code Rate ani
Total Channel Bandwidth
Occupancy Tiweshold
Provinsi Tower & Gedung Ra
Wilayah Layanan aa OPEx Pata Ta
Tahun ru Umur Depresiasi orsepatuti Bersama
sewa Bandwidih Kanal BHP ISR Dhutintaded Tar
Biaya Sewa MUX per Bulan Rp 11,750,754
Biaya Sewa MUX per Tahun Rp 141.009.051
Sewa per bps per bulan Rp 5.6
hlm. 94 OCR
Berdasarkan tabel diatas untuk modulation dan total channel bandwidth
besarnya disesuaikan berdasarkan parameter teknis sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Untuk pemilihan provinsi, kota, tahun disesuaikan dengan wiayah yang akan
dihitung.
Sedangkan untuk parameter lainnya yang dapat disimulasikan antara lain:
a. biaya seperti tower & Gedung ada 2 alternatif pilihan yaitu bangun sendiri
(built) atau sewa (leased).
b. Opex ada 2 pilihan aktual sesuai data detil dari penyelenggara atau
berdasarkan persentase, Yang dipilih adalah aktual untuk mencerminkan
biaya sesungguhnya.
Cc. Umur depresiasi juga ada 2 alternatif, yaitu sesuai input penyelenggara
dan disepakati bersama. Karena setiap penyelenggara berbeda-beda
sehngga yang dipilih adalah yang disepakati bersama.
d. BHP ISR juga ada 2 pilihan, yaitu dimasukan sebagai komponen biaya
(included) dan tidak dimasukan (not included)
Dengan parameter tersebut, maka akan diperoleh biaya sewa slot
multipleksing per bulan dan per bps.
4. DATA INPUT MODEL
Data input model terdiri dari:
a. data jumlah elemen jaringan per lokasi,
b. data unit investasi per perangkat per lokasi,
Cc. data unit opex per lokasi,
d. data biaya sewa infrastruktur per lokasi, dan
e. data WACC.
hlm. 95 OCR
95. 2021, No. 304
Contoh format data input untuk jumlah elemen jaringan per lokasi dijabarkan
sebagai berikut:
Tabel 4 Format Data Input untuk Jumlah Elemen Jaringan
See
Wilayah Layanan kw kVA unit meter unit
Provinsi Nangroe Aceh ————— Ah A3 —
h
Aceh-2
—a ——I———————
alaceha ”—— 10000
. SjAceh-5 “LI Ih —
—eaan ——————
Lo 7pacen-7 ————— 001
Be Ba Be en
Lo alace-g —— 000 0
20jaceh-t0o —————— —— 0000 P0
Aafaceha1i oo” — 1 01
A2jaceh12 te no
oa8laceha3 ———— Po to he
dajacehaa ”————————
me su. i ..- ..
PropinsiSumatraUtara '””””)” 00000000
4 SumateraUtara-1 — ” 000
2 sumaterautara-2 —— 0
3 sumateraUtara-3 ” 0000000
4Sumaterautara-4 ” 0000
. Ssumaterautara-5 ” 0000 Pp
6 Sumaterautara-6 ” —— 0
7Sumaterautara-7 0000 popo
8 Sumaterautara-8 ” 0000p
@lsumaterautara-9 ” Pp
1 ito,
hlm. 96 OCR
Contoh format data input untuk unit investasi perangkat per lokasi dijabarkan
sebagai berikut:
Tabel 5 Format data Input untuk Unit Investasi Perangkat dan Infrastruktur
adas ae GFA
sean !
lay: ar Rp Rp Rp ka Kp . Ll) &p up ku)
(#rosnsirangoeaceh”—”—” oo” ToT o TT IT xx —————
Papa ”———”—”—,—————D— “GO OWOOWO WOWO—UOV
p—— ———L————————————-———
ce — www www — —— ——
bea” TI ol It LL Ii bwt
Lake oo — www — Oo OOWOw w———
Lake —, V— ovj
(2apeng”— —, LUNA —U——U———U—U
bat ——b—b—b——b—b—————
ilAcon 1 —w ————V——————D
baper oo —“—— DD —— www Et —b
japang” ——,—,—,— GW“ “—O OU
Ba Ba Ea aa an an aa
jagpenia”————, V—, GULA UU
me vii ix wr wr
PN Ba Me ea aa Ma na
PaBumateravur—————,—A—D— DO vO
Sumatera Utara 2 ME DA MENANAM DN NN MAN NN DAN MEN
Sumatora Utare-3 —— www — ——— ——w—
Sumatera Utara-& "——I3$5—Ji — ———-——-“—?—$t£tztH-
(—SBumamaumresoo oo “——— wV———D—————jU—U—D
(Yebumatsratass”———————— PPPA —P————D
Ba Bu Bu GB BB Bu
— www
Electrical
Generator Instalasi Site (Tower, PLN
ah Layanan Ap Rp Rp Rp La Ro Rp
oa oo” “TI e L LX Io Lo oo Io Koo)
aa bb ——
cen-4 ” SN II #—-HE———-e-—---e ——— — 4
Ne aan mem. mmm
s ee ea ag ag Se aa
Ie Aa Ia aa me —-,-z....
porajaeer o———” 1 oU on ono Yo
oapjacerg o”— ” ” Ke “INI “— II —AI —i
joagjaceg o——o—”/ 0000/0000 To Yo oo oo Lo
Lagaenaa oo LL. LoL... Ih ho
La Kaca Se Sg me sn pe Lt
(PmpinsiSumatrautaa PPA AU
san Ma Be De De Be He Me
3Sumaterautara3 ”—— 000 Yoo AA “———tctctcb,
—pmawayast 0 1-2» AA——
$ rw 2 KE
SiSumaterautar6 ”—— 0000 UU
atera Mara-7
—a — —————————-—————
I-- i3i——b:-ttt&£Xt:ttt#itwrt —
hlm. 97 OCR
. 304
97 2021, No. 30
Contoh format data input untuk Opex per lokasi dijabarkan sebagai berikut:
Tabel 6 Format data input untuk Opex Penyelenggaraan Multipleksing
ilayah Layanan Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp
Ho “1” “(Aw —-
ace2 ”— 100000 YA
3jaceng o—— To oo Lo no Lo
4laceha o——— oo on oo oo
oslacees o—— oo on
6 Aceh-6
5 ————————————
8laceh-8 lh bil Ja
gang o———— oU oU on oh Lou AI
en “1.” A'A----——————
Ace ”— Yo Yo
Lola oo oo oo 1 oo oo No LX A
kia Ia an A4 Ii ——
Pe mm—sm SI h:hHrh —tf —-Xtth —
PropinsiSumatrautra ”)” ” 0
pan oU “ L 1 ' —--—-
Sumatera Utara-2 —— ———————
3lsumaterautar3 —— ”———
—aa ” ” - ————-
Sumaterautar-5 —— Po
6SumateraUtara-6 ” PP PD
ASumaterautara-7 ——” ” 0000000 10 oo Lo
8Sumaterautar-8 ” Po
SiSumateraUtara-3 — ” 10 100
TOMANG, diiibNiNNNNNNNNNNNY! PNNNNNNNNNNNNNNNN PNNNNNNNNNNNNNAN NNNNNNNNNNN NNNNNNNNNY TNNNNNNNNN PNNNNNN NNNNNA
hlm. 98 OCR
Contoh format data input untuk sewa Infrastruktur per lokasi dijabarkan
sebagai berikut :
Tabel 7 Format data Input untuk Biaya Sewa Infrastruktur
Aa
uilding 7 per Lokasi Bangu T
Wilayah nan unit unit link Rp Rp Rp
aan ——p—————LK——
1 Aceh-1
3laceh3 o— — 1 1 "ts
Ha, ———,————
5/Aceh-5
Iacen7 o———— vit ss
8 hceh8 ” oo I——“—A
10 Aceh-10
opajacenai o——— TU LA — 3 —
— 12)Aceh-12
14 Aceh-14
—— www
Alsumaterautarad ”——”—”” P0 0
2isumaterautara-2 — —
3 Sumatera Utara-3
4 Sumatera Utara-4 —z£:iH$HWd-k
S Sumatera Utara-5 Ma De Na NE
6$sumaterautara- ”—— — 00000000000
7 Sumatera Utara-7 ——e
——8 Sumatera Utara-8 Ba Sa Sa Sa
9 Sumatera Utara-9 NN MEN ————
——'iiH:-tw#u it: w bt
contoh format data input untuk WACC per lokasi dijabarkan sebagai berikut:
Tabel 8 Format data Input dan Perhitungan WACC
jajar (rtetIreotate oo 111000 Oovemment Bond Yeid 10Yenre
Corporate Debt 3,90f4a Penyelenggara
Premium
SP — en ena aan anna Dam AE
ape— ea —epaa o————
BN
Ke De ME LT 5...
Pe an
Te en Sneak
ga —eranar
ea “ gajkak
p— Jean
eamawee. o— antam ”———
(see o—— papa ——0
hlm. 99 OCR
-'99- 2021, No. 304
5. PARAMETER YANG DI SERAGAMKAN UNTUK SEMUA PENYELENGGARA
Untuk menciptakan keadilan karena ada dalam industri yang sama, maka ada
beberapa parameter perhitungan tarif sewa slot multipleksing pada
penyelenggaraan multipeksing ini yang diseragamkan antara lain :
Tabel 9 Parameter yang diseragamkan untuk semua Penyelenggara Multipleksing
1 Ocupancey 1004 Dengan adanya layanan SD dan
2 Standar Teknis Sesuai Parameter Minimum Modulasi 64 OAM
Teknis yang
dtetapkan
Pemerintah
3 Maksimum 33 Mbps "64 OAM, 4/5
kapasitas kanal
per
multipleksing
4 Common Cost Disesuaikan “ Biaya Adm & Umum,
dengan riil cost Pemasaran, BHP Frekuensi
5 WACC 10-1525 » Malaysia 11,57Y0
tergantung D/E s Thailand 1280
Ratio
6 Nilai Aset Revaluasi . Harga Kontrak Saat ini
berdasarkan » Kurs saat ini (Kurs BI)
current price
7 Nilai OPEX Diidentifikasi Data Penyelenggara yang
detail sesuai dirasionalisasi dengan data
komponen biaya Industri
Opex yang
diperlukan
hlm. 100 OCR
Umur Ekonomis e Headend 10 Referensi : Implementation Digital
Aset tahun Teresterial Televission Thailand,
e Antena 20 ITU 2015
tahun
e Pemancar 10
tahun
se Power 8 tahun
e Tower 20
tahun
e Bangunan 20
tahun
Cost Allocation Dialokasikan Sharing cost untuk analog dan
(Analog & proporsional digital
Se
Tarif — Layanan Disesuaikan Tarif layanan per Kbps dan sesuai
Sewa Saluran dengan layanan SLA yang diberikan
Multipleksing yang diberikan
6. PERHITUNGAN BIAYA INVESTASI
Sheet costing tahun pertama adalam proses Perhitungan biaya investasi untuk
tahun pertama beroperasi. Perhitungan biaya investasi dilakukan berdasarkan
strukuktur biaya yang diperlukan berdasarkan identifikasi kebutuhan elemen
jaringan dalam penyelenggaraan multipleksing.
Secara umum proses perhitungan biaya investasi dalam penyelenggaraan
multipelksing untuk tahun pertama dijabarkan sebagai berikut:
hlm. 101 OCR
-101- 2021, No. 304
Tabel 10 Contoh Format Perhitungan biaya Investasi (CAPEX)
aa hatingstadnaovoTowamefo- To of mol o oTo oa Io I—
rvemnng Paanatana— —eraa———g———Ah———h———————
Mramentrarayaen”————— ovwwanaf—— 0 af of. mm jm
mwesaamyen Jamumaani”——— Tovowamef—— ol al me om jm
mana Damemateae————— Jowo —— oran me
Dherineirg Batara nasa —. — mlm mn mu
ormas fo 0 lo al 0x oo md ml —.
panda Pa AE EN IN Ie
haanstse—————————— Tovovarep—— al tol il aa” Tm Ta am
--— 101219 v 1 1 ....yon IA BA bada
ea aa ara Aa
ursseam”—”———powasamaj— ulah ama pa Tom jom 2m
Ka — tata ar
sara (Enaicai router Sta asams ja —af aj aa ma -
TI an En En IN II
PT gg o oba d4 ———S S3 ——3————S
Karena menggunakan pendekatan forward looking long run incremental cost
(FLLRIC), maka perhitungan biaya investasi diproyeksi untuk tahun kedua
sampai tahun kelima penyelenggaraan multipleksing. Hal ini dilakukan untuk
melihat tren tarif untuk 5 tahun kedepan, sehingga apabila akan diterapkan
tarif sewa slot Multipleksing setiap tahun, maka tarif hasil perhitungan dalam
model dapat menjadi alternatif untuk penyesuaian tarif setiap tahun.
7. PERHITUNGAN BIAYA OPERASI (OPEX)
Perhitungan biaya operasi per tahun dijabarkan secara detail berdasarkan
kebutuhan biaya untuk pengoperasian penyelenggaraan multipleksing. Secara
umum komponen biaya operasi untuk penyelenggaraan multipleksing
dijabarkan sebagai berikut:
hlm. 102 OCR
Tabel 11 Format Perhitungan biaya Operasi (OPEX)
0000 Ao Cilegon
Biaya Power&istik ” w0ox 2000 2000 00x 20000
Tana — — aa aa
Operasi & Pemeliharaan XKXKX
BHP FrekuensiISR””—”—””””———” woo w000 20000 woo Lo 000
Administrasi Umum ———— ” woo x00x 20000 woo 0000
Sales& Marketing ——————— x00x woo 2000 00x K0
Sewa Infrastruktur” x00x 200006 20000 0000 wo
Do WOTALOPEXI woo woo 20000 w000 w0006
8. PERHITUNGAN BIAYA TAHUNAN (ECONOMIC COSTING)
Sheet ini merupakan resume hasil perhitungan biaya sewa slot multipleksing,
yang berisi mengenai perhitungan biaya secara ekonomi (economic costing).
Sheet ini terdiri dari beberapa tabel-tabel, yakni:
a. Tabel Aset dan biaya operasional setiap tahun
Tabel ini menambahkan semua kelompok biaya untuk setiap elemen
infrastruktur disetiap tahunnya yang dikaitkan dengan tren
kenaikan/penurunan yang terjadi, seperti yang telah dihitung dalam
berbagai sheet yang secara kolektif membentuk perhitungan biaya
infrastruktur. Perhitungan biaya mempertimbangkan biaya setiap elemen
infrastruktur di setiap tahun untuk:
1) Tambahan biaya Aset,
2) Biaya instalasi: dan
3) Biaya OPEX.
b. Tabel Akumulasi
Tabel ini menyusun kembali data di tabel penambahan aset pertahun,
penambahan instalasi pertahun dan biaya operasional setiap tahun
dalam kondisi kumulatif terhadap periode yang dicakup oleh model.
hlm. 103 OCR
-103- 2021, No. 304
c. Tabel Penyusutan
Tabel ini menambahkan seluruh kelompok beban penyusutan untuk
setiap elemen infrastruktur (berdasar pada nilai MEA dan beban biaya
instalasi) untuk setiap tahun, seperti yang telah dihitung. Hasilnya
adalah beban penyusutan berdasarkan elemen infrastruktur untuk
setiap tahun.
d. Tabel Nilai Sisa asset (Net book value)
Tabel ini menambahkan semua kelompok nilai sisa produksi dari aset
diawal tahun untuk setiap elemen infrastruktur di setiap tahunnya,
seperti yang telah dihitung dalam berbagai sheet.
e. Tabel Biaya Modal Investasi pertahun
Tabel ini menghitung biaya modal pengembalian aset untuk setiap
tahunnya. Hal ini dilakukan dengan mengalikan nilai sisa aset dengan
Weighted Average Cost of Capital (WACC).
f. ' Tabel Biaya capex per tahun (Penyusutan # Biaya Modal)
Tabel ini menghitung biaya jasa tahunan yang berhubungan dengan
capex (atau biaya tahunan CAPEX) dengan menambahkan penyusutan
dan pengembalian aset.
g. Tabel Beban Biaya CAPEX # OPEX tahunan
Tabel ini menghitung beban biaya tahunan total dari infrastruktur,
seperti yang dimodelkan, dengan menambah CAPEX tahunan ke dalam
pengeluaran operasional (OPEX) untuk setiap elemen infrastruktur
untuk setiap tahun.
9. BIAYA LAYANAN
Sheet Biaya layanan menggambarkan hasil perhitungan biaya layanan dengan
mempertimbangkan biaya tahunan dari CAPEX dan OPEX. Dalam hal ini total
biaya tahunan terdiri dari penjumlahan dari biaya operasi, depresiasi dan
biaya modal. Sedangkan biaya layanan dihitung dari total biaya tahunan
dibagi dengan kapasitas multipleksing.
hlm. 104 OCR
BAB III
FORMAT LAPORAN DATA LAYANAN SEWA SLOT MULTIPLEKSING PADA
PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLEKSING
PERIODE : JANUARI - DESEMBER 20...
Wilayah Kapasitas Kapasitas Tarif Sewa Slot Pendapatan #haya
Layanan Terpasang Terpakai Multipleksing Usaha Gperam
(Mbps) (Mbps) (Rp) (Rp)
Aktivasi Pemakaian
(Rp) per bulan
per Mbps
s1 1 , te Ll to
2 te te 11 Ll Lt
s1 1 te Lt 1
st 1 1 Lte 1 1
st 1 Le te
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOHNNY G. PLATE

Lampiran IV

hlm. 105 OCR
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
NOMOR 6 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
TAHAPAN PENGHENTIAN SIARAN TELEVISI ANALOG
Tahap-1: Daftar Wilayah Layanan Siaran dengan Tahapan Penghentian Siaran
Televisi Siaran Analog Paling Lambat pada Tanggal 17 Agustus 2021
Waktu Setempat
Wilayah Layanan Siaran
ama bagta on . Daerah Layanan Kabupaten/Kota
Aceh — 1 11.06 Kabupaten Aceh Besar
11.71 Kota Banda Aceh
2 (Kepulauan Riau-— 1 21.01 Kabupaten Bintan
21.02 Kabupaten Karimun
21.71 Kota Batam
21.72 Kota Tanjung Pinang
3 (Banten -—1 36.04 Kabupaten Serang
36.72 Kota Cilegon
36.73 Kota Serang
4 Kalimantan Timur-1 64.02 Kabupaten Kutai Kartanegara
64.72 Kota Samarinda
64.74 Kota Bontang
S5 Kalimantan Utara — 1 65.01 Kabupaten Bulungan
65.71 Kota Tarakan
hlm. 106 OCR
Tahap-2: Daftar Wilayah Layanan Siaran dengan Tahapan Penghentian Siaran
Televisi Siaran Analog Paling Lambat pada Tanggal 31 Desember
2021 Waktu Setempat
Wilayah Layanan Siaran
Televisi Digital Daerah Layanan Kabupaten/Kota
11.72 Kota Sabang
2 Aceh -—4 11.07 Kabupaten Pidie
11.11 Kabupaten Bireuen
11.18 Kabupaten Pidie Jaya
3 14.03 Kabupaten Bengkalis
14.10 Kabupaten Kepulauan Meranti
14.72 Kota Dumai
S5 Jawa Barat -3 32.09 Kabupaten Cirebon
32.08 Kabupaten Kuningan
32.74 Kota Cirebon
Jawa Barat — 4 32.07 Kabupaten Ciamis
32.18 Kabupaten Pangandaran
32.06 Kabupaten Tasikmalaya
32.79 Kota Banjar
32.78 Kota Tasikmalaya
Jawa Barat — 8 32.10 Kabupaten Majalengka
32.11 Kabupaten Sumedang
9 Jawa Tengah - 2 33.16 Kabupaten Blora
10 (Jawa Tengah - 3 33.26 Kabupaten Pekalongan
33.27 Kabupaten Pemalang
33.28 Kabupaten Tegal
33.75 Kota Pekalongan
33.76 Kota Tegal
Jawa Tengah -— 6 33.17 Kabupaten Rembang
33.18 Kabupaten Pati
33.20 Kabupaten Jepara
12 Jawa Tengah - 7 33.01 Kabupaten Cilacap
33.02 Kabupaten Banyumas
33.03 Kabupaten Purbalingga
33.29 Kabupaten Brebes
13 Jawa Timur -3 35.27 Kabupaten Sampang
35.28 Kabupaten Pamekasan
35.29 Kabupaten Sumenep
hlm. 107 OCR
53.21 Kabupaten Malaka
64.71 Kota Balikpapan
hlm. 108 OCR
Tahap-3: Daftar Wilayah Layanan Siaran dengan Tahapan Penghentian Siaran
Televisi Siaran Analog Paling Lambat pada Tanggal 31 Maret 2022
Waktu Setempat
Wilayah Layanan Siaran
Televisi Digital Daerah Layanan Kabupaten/Kota
1 Aceh-7 11.08 Kabupaten Aceh Utara
11.73 Kota Lhokseumawe
2 Sumatera Utara - 2 12.06 Kabupaten Karo
12.08 Kabupaten Simalungun
12.09 Kabupaten Asahan
12.19 Kabupaten Batu Bara
12.72 Kota Pematangsiantar
12.74 Kota Tanjung Balai
3 Sumatera Utara — 5 12.11 Kabupaten Dairi
12.15 Kabupaten Pakpak Bharat
Sumatera Barat — 1 13.02 Kabupaten Solok
13.03 Kabupaten Sijunjung
13.04 Kabupaten Tanah Datar
13.05 Kabupaten Padang Pariaman
13.06 Kabupaten Agam
13.71 Kota Padang
13.72 Kota Solok
13.73 Kota Sawahlunto
13.74 Kota Padang Panjang
13.75 Kota Bukittinggi
13.77 Kota Pariaman
5 Jambi-l 15.04 Kabupaten Batanghari
15.05 Kabupaten Muaro Jambi
15.71 Kota Jambi
15.03 Kabupaten Sarolangun
Sumatera Selatan -— 1 16.02 Kabupaten Ogan Komering Ilir
16.07 Kabupaten Banyuasin
16.10 Kabupaten Ogan Ilir
16.71 Kota Palembang
7 (Bali 51.01 Kabupaten Jembrana
51.02 Kabupaten Tabanan
51.03 Kabupaten Badung
51.04 Kabupaten Gianyar
51.05 Kabupaten Klungkung
51.06 Kabupaten Bangli
51.07 Kabupaten Karangasem
51.08 Kabupaten Buleleng
51.71 Kota Denpasar
Bengkulu — 1 17.09 Kabupaten Bengkulu Tengah
17.71 Kota Bengkulu
hlm. 109 OCR
-109- 2021, No. 304
Wilayah Layanan Siaran
Televisi Digital Daerah Layanan Kabupaten/Kota
Lampung -— 1 18.01 Kabupaten Lampung Selatan
18.02 Kabupaten Lampung Tengah
18.07 Kabupaten Lampung Timur
18.09 Kabupaten Pesawaran
18.10 Kabupaten Pringsewu
18.71 Kota Bandar Lampung
18.72 Kota Metro
Kepulauan Bangka Belitung - 1/ 19.04 Kabupaten Bangka Tengah
19.71 Kota Pangkal Pinang
11 (Jawa Timur -4 35.08 Kabupaten Lumajang
35.09 Kabupaten Jember
35.11 Kabupaten Bondowoso
12 (Nusa Tenggara Barat -— 1 52.01 Kabupaten Lombok Barat
52.02 Kabupaten Lombok Tengah
52.03 Kabupaten Lombok Timur
52.71 Kota Mataram
13 Nusa Tenggara Timur — 1 53.01 Kabupaten Kupang
53.71 Kota Kupang
14 (Kalimantan Barat — 1 61.02 Kabupaten Mempawah
61.12 Kabupaten Kubu Raya
61.71 Kota Pontianak
15 Kalimantan Selatan — 2 63.05 Kabupaten Tapin
63.06 Kabupaten Hulu Sungai Selatan
63.07 Kabupaten Hulu Sungai Tengah
63.08 Kabupaten Hulu Sungai Utara
63.11 Kabupaten Balangan
16 Kalimantan Selatan — 3 63.02 Kabupaten Kotabaru
Kalimantan Selatan — 4 63.09 Kabupaten Tabalong
18 (Kalimantan Tengah — 1 62.11 Kabupaten Pulang Pisau
62.71 Kota Palangkaraya
19 Sulawesi Utara — 1 71.02 Kabupaten Minahasa
71.06 Kabupaten Minahasa Utara
71.71 Kota Manado
71.72 Kota Bitung
71.73 Kota Tomohon
20 Sulawesi Tengah — 1 72.10 Kabupaten Sigi
72.71 Kota Palu
21 Sulawesi Selatan — 1 73.05 Kabupaten Takalar
73.06 Kabupaten Gowa
73.09 Kabupaten Maros
73.10 Kabupaten Pangkajene Kepulauan
73.71 Kota Makassar
hlm. 110 OCR
Wilayah Layanan Siaran
Televisi Digital Daerah Layanan Kabupaten/Kota
22 Sulawesi Tenggara — 1 74.02 Kabupaten Konawe
74.05 Kabupaten Konawe Selatan
74.09 Kabupaten Konawe Utara
74.12 Kabupaten Konawe Kepulauan
74.71 Kota Kendari
23 Gorontalo -— 1 75.01 Kabupaten Gorontalo
75.03 Kabupaten Bone Bolango
75.05 Kabupaten Gorontalo Utara
75.71 Kota Gorontalo
75.02 Kabupaten Boalemo
Sulawesi Barat — 1 76.02 Kabupaten Mamuju
25 Maluku —1 81.06 Kabupaten Seram Bagian Barat
81.71 Kota Ambon
26 Maluku Utara — 1 82.01 Kabupaten Halmahera Barat
82.71 Kota Ternate
27 IPapua—1 91.03 Kabupaten Jayapura
91.11 Kabupaten Keerom
91.71 Kota Jayapura
28 (Papua Barat —1 92.01 Kabupaten Sorong
92.71 Kota Sorong
29 (Papua Barat — 4 92.02 Kabupaten Manokwari
92.11 Kabupaten Manokwari Selatan
92.12 Kabupaten Pegunungan Arfak
hlm. 111 OCR
411- 2021, No. 304
Tahap-4: Daftar Wilayah Layanan Siaran dengan Tahapan Penghentian Siaran
Televisi Siaran Analog Paling Lambat pada Tanggal 17 Agustus 2022
Waktu Setempat
Wilayah Layanan Siaran
no Televisi Digital Daerah Layanan Kabupaten/Kota
1 Sumatera Utara - 1 12.05 Kabupaten Langkat
12.07 Kabupaten Deli Serdang
12.18 Kabupaten Serdang Bedagai
12.71 Kota Medan
12.75 Kota Binjai
12.76 Kota Tebing Tinggi
2 Sumatera Barat — 4 13.07 Kabupaten Lima Puluh Kota
13.76 Kota Payakumbuh
T3.01 Kabupaten Pesisir Selatan
Riau — 5 14.05 Kabupaten Pelalawan
14.08 Kabupaten Siak
14.09 Kabupaten Kuantan Singingi
Jambi - 2 15.06 Kabupaten Tanjung Jabung Barat
15.07 Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Jambi - 3 15.08 Kabupaten Bungo
15.09 Kabupaten Tebo
15.02 Kabupaten Merangin
8. Sumatera Selatan — 2 16.06 Kabupaten Musi Banyuasin
Sumatera Selatan — 3 16.05 Kabupaten Musi Rawas
16.11 Kabupaten Empat Lawang
16.13 Kabupaten Musi Rawas Utara
16.73 Kota Lubuk Linggau
10 Sumatera Selatan — 4 16.03 Kabupaten Muara Enim
16.12 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
16.74 Kota Prabumulih
11 (Sumatera Selatan - 5 16.04 Kabupaten Lahat
16.72 Kota Pagar Alam
12 Sumatera Selatan - 6 16.01 Kabupaten Ogan Komering Ulu
16.08 Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
13 (Lampung-3 18.03 Kabupaten Lampung Utara
18.08 Kabupaten Way Kanan
18.12 Kabupaten Tulang Bawang Barat
14 (Kepulauan Bangka Belitung - 2/19.01 Kabupaten Bangka
19.05 Kabupaten Bangka Barat
15 DKI Jakarta 31.01 Kabupaten Adm. Kep. Seribu
31.71 Kota Adm. Jakarta Pusat
31.72 Kota Adm. Jakarta Utara
31.73 Kota Adm. Jakarta Barat
31.74 Kota Adm. Jakarta Selatan
hlm. 112 OCR
31.75 Kota Adm. Jakarta Timur
32.16 Kabupaten Bekasi
32.01 Kabupaten Bogor
32.75 Kota Bekasi
32.71 Kota Bogor
32.76 Kota Depok
36.03 Kabupaten Tangerang
36.71 Kota Tangerang
36.74 Kota Tangerang Selatan
16 Jawa Barat —1 32.04 Kabupaten Bandung
32.17 Kabupaten Bandung Barat
32.73 Kota Bandung
32.77 Kota Cimahi
17 (Jawa Tengah -— 1 33.09 Kabupaten Boyolali
33.14 Kabupaten Sragen
33.15 Kabupaten Grobogan
33.19 Kabupaten Kudus
33.21 Kabupaten Demak
33.22 Kabupaten Semarang
33.73 Kota Salatiga
33.74 Kota Semarang
18 DI Yogyakarta 34.01 Kabupaten Kulon Progo
34.02 Kabupaten Bantul
34.03 Kabupaten Gunungkidul
34.04 Kabupaten Sleman
34.71 Kota Yogyakarta
33.10 Kabupaten Klaten
33.11 Kabupaten Sukoharjo
33.13 Kabupaten Karanganyar
33.72 Kota Surakarta
19 (Jawa Timur —1 35.14 Kabupaten Pasuruan
35.15 Kabupaten Sidoarjo
35.16 Kabupaten Mojokerto
35.17 Kabupaten Jombang
35.24 Kabupaten Lamongan
35.25 Kabupaten Gresik
35.26 Kabupaten Bangkalan
35.75 Kota Pasuruan
35.76 Kota Mojokerto
35.78 Kota Surabaya
21 (Kalimantan Barat - 3 61.07 Kabupaten Bengkayang
61.72 Kota Singkawang
hlm. 113 OCR
113- 2021, No. 304
Wilayah Layanan Siaran
Televisi Digital Daerah Layanan Kabupaten/Kota
22 (Kalimantan Selatan — 1 63.01 Kabupaten Tanah Laut
63.03 Kabupaten Banjar
63.04 Kabupaten Barito Kuala
63.71 Kota Banjarmasin
63.72 Kota Banjarbaru
23 Kalimantan Tengah -— 6 62.02 Kabupaten Kotawaringin Timur
62.06 Kabupaten Katingan
24 Sulawesi Utara — 2 71.01 Kabupaten Bolaang Mongondow
71.05 Kabupaten Minahasa Selatan
71.07 Kabupaten Minahasa Tenggara
71.10 Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
71.74 Kota Kotamobagu
Sulawesi Tengah - 2 72.03 Kabupaten Donggala
26 Sulawesi Tengah - 6 72.02 Kabupaten Poso
72.09 Kabupaten Tojo Una Una
27 Sulawesi Selatan — 5 73.17 Kabupaten Luwu
73.22 Kabupaten Luwu Utara
73.73 Kota Palopo
28 Sulawesi Selatan — 7 73.08 Kabupaten Bone
73.12 Kabupaten Soppeng
73.13 Kabupaten Wajo
Sulawesi Selatan — 8 73.07 Kabupaten Sinjai
30 Sulawesi Tenggara — 2 74.03 Kabupaten Muna
74.13 Kabupaten Muna Barat
74.14 Kabupaten Buton Tengah
74.72 Kota Bau Bau
31 Maluku Utara -3 82.04 Kabupaten Halmahera Selatan
82.72 Kota Tidore Kepulauan
hlm. 114 OCR
2021, No. 304 11a-
Tahap-5: Daftar Wilayah Layanan Siaran dengan Tahapan Penghentian Siaran
Televisi Siaran Analog Paling Lambat pada Tanggal 2 November 2022
Pukul 24:00 WIB
Wilayah Layanan Siaran
no Televisi Digital Daerah Layanan Kabupaten/Kota
3 Jambi-4 15.01 Kabupaten Kerinci
15.72 Kota Sungai Penuh
4 Kepulauan Bangka Belitung - 4 19.02 Kabupaten Belitung
19.06 Kabupaten Belitung Timur
5 Jawa Barat - 5 32.02 Kabupaten Sukabumi
32.72 Kota Sukabum
Jawa Barat - 6 32.12 Kabupaten Indramayu
32.15 Kabupaten Karawang
32.14 Kabupaten Purwakarta
32.13 Kabupaten Subang
7 Jawa Tengah - 5 33.08 Kabupaten Magelang
33.23 Kabupaten Temanggung
33.24 Kabupaten Kendal
33.25 Kabupaten Batang
33.71 Kota Magelang
Jawa Tengah - 8 33.04 Kabupaten Banjarnegara
33.05 Kabupaten Kebumen
33.06 Kabupaten Purworejo
33.07 Kabupaten Wonosobo
Jawa Timur — 2 35.07 Kabupaten Malang
35.13 Kabupaten Probolinggo
35.73 Kota Malang
35.74 Kota Probolinggo
35.79 Kota Batu
Jawa Timur — 7 35.04 Kabupaten Tulungagung
35.05 Kabupaten Blitar
35.06 Kabupaten Kediri
35.18 Kabupaten Nganjuk
35.71 Kota Kediri
35.72 Kota Blitar
11 (Jawa Timur -8 35.22 Kabupaten Bojonegoro
35.23 Kabupaten Tuban
hlm. 115 OCR
4115- 2021, No. 304
35.03 Kabupaten Trenggalek
35.19 Kabupaten Madiun
35.20 Kabupaten Magetan
35.21 Kabupaten Ngawi
35.77 Kota Madiun
52.06 Kabupaten Bima
52.72 Kota Bima
73.15 Kabupaten Pinrang
73.16 Kabupaten Enrekang
73.72 Kota Pare Pare
81.72 Kota Tual
91.13 Kabupaten Yahukimo
91.20 Kabupaten Mamberamo Raya
91.21 Kabupaten Mamberamo Tengah
91.22 Kabupaten Yalimo
91.19 Kabupaten Supiori
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOHNNY G. PLATE

Lampiran V

hlm. 116 OCR
LAMPIRAN V
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI
DAN INFORMATIKA
NOMOR 6 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
FORMAT PELAPORAN PENGGUNAAN PENOMORAN
A. Data Administrasi
Nama Badan :
hukum
No. IPP :
Jenis :
Penyelenggaraan
Masa laku IPP :
B. Wilayah siaran
1. Network ID :
2. Transport Stream :
3. Service ID dan LCN :
Nama Service LCN Jenis Kualitas Kapasitas
penyelenggara ID" penyelenggaraan layanan Sewa
Video/Audio (Mbps)
SD/HD
Ako IL. Io Poo Moo
2. un tu noh
last . /o”oo)o1 oU oU
4. Sisa kapasitas multipleksing:
(Direksi)
hlm. 117 OCR
117 2021, No. 304
Keterangan:
1. Laporan penggunaan pada point B dibuat dalam 1 wilayah layanan
2. Penyelenggara multipleksing yang memiliki jangkauan lebih dari 1
wilayah siaran maka point B disalin dan disusun berurutan
3. Network ID, Transport Stream dan Service ID diisi dalam format Hexa
dengan memperhatikan alokasi dan penetapan
4. LCN diisi dalam bentuk decimal berdasarkan penetapan
5. Sisa kapasitas multipleksing di isi dengan total bitrate yang tersedia
6. Form laporan ditandatangani oleh pejabat setingkat Direksi
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOHNNY G. PLATE
hlm. 118 OCR
o! SAOS Sis os
2 gOSa 9 AT
7 2 Tn Hen PER Ia
2 2 3afEso oo AAS33,
5 & AN: DA DES
5 S HN NN? SIS 55
- & SBEKEK SE LKER
ia)
z2 7 8
c $ 5 $
2 z & - 7 Sa
£ 3 BR 8 “ e S"
4 DA z n
z A AN Hi
s2 S5 £ 6
5 « Ae 1) d 5
2 SEE, £ SS 5 s kk $
LT COM aX 5 a $5 5
9 5Sscza s 1s s z
- 5 5 8 58 &
k35 KOsBa 2 v Ss sp DD c
s sSost 2 - ata 3
SS KOaa 2 : a13 8
Jo Sub z 2. aa K g
X3 —
23 £38I8 28 go £3
SS M5s 39 (F9 22
52 Sel” 55 s3 S3
z Te SE (PA
a v3 « a . Ne
3 BA “3 SG 3
- 2 5 9 (Bo 38
z T aa 8
5 er lag S&
: 85 2: (38 2s
2 Lg 5S 8g s5
Pi
z BSE E 3 -
c :! 5 SG 5 &
»- ep sc aga » SS «
« ta DATE 5 3.
A g 1 Ss 8 2: (F3 s$
£ "3 gag g n. $$3
£ " 975 Tel BSE
3 Se alassss "55 ESS
1 Ea: Ela 9g
2 PES pO Sain $aD
» Uu A3 Pe an
Cc S9 MSSssag31305335
A 55
2 3 Mz e
Lani
5 S3 B3 £
35 AB: IE
8 25 -3E
58 TG ML
kz DN PN
AA
ar “ a
hlm. 119 OCR
8.58
2g 29
c ah
£ - Lv
a28
7 GET
TES.
AN
MI 2iss Je lp 392
S55 2 (sis 438
- UY » hd - s Hn
ang ss gs”
Sl sis S 8Il 6 «
“Neh 2. 7 8
lo ke Je ea 28
kj t a Jaj- 2
- Ja
C —
ol z8 (as Isis - S2
xIO KK IIA v 1
Sl ju "Jalu 8x 2
3 8D05
Bo je le lal 2586
09 Hu
FEE
AOA
& 5
tai, 33
Ek
TEE
SEA
w
hlm. 120 OCR
Ana ee ee
TSS ASGR T Ec ais8a
C
x
$ t-
5
Ai - g
5
u
aj $ c
5 £ 258 £
» 5
-z # 0g »
& AS 353 5
sp - 388
5 1 s TA SET s
1 z T "285 c
£ z - s T
5 : : s8 5
Hz 238 oOG
“IE ai S5 5
1 sil» 8 ba 2
ago 2 28 e
als Es “3 anti»
85 si£ & Ba 25
z s 4 3 &
keYuj £ u
#5 1 85 SS5y $5
EN TERI: g 2 ESEBo 32
2) Aa $$ z3 5588 s3
g g : d- OM ge d
Pa sg 6 na SINI UA
5 £ £ 5 12563
8 £, Su 8 32 GgAr
S om 3 EN: Some S5 83
so (M3s P3 pSP3S sa
£ BSE Sr Me) 5 2S 5 &
2 Ms #3353. : T3333 5
S S8 Savuse 3 S8,$55 $
sg Misang 5 Oene3 esdetriai
pa Aa cErITasAAS Sc EEaKaAcw
gg E-
3 al 3 33
A SA
ta 5 Sex
u an 3 8 £ 2 $
TN EN 2 $
S$33 2 $
LA ma «3
x
IR ba mmporovrone
— Si ii xww-besraturan-gd.id
hlm. 121 OCR
191. 2021, No. 304
39 aus HN
2f fvg $$ Ing
2 8. 9 3 »& Rn
3 sE53 8G Es 5
ag Sa,5 ng SG.
Tw SE F0, SEFS
2Egrarg oo (SS Petara
TEcES5a TEKASIA
F SEEEEo oo £
c
£ hn SES 8s
52 — . 5
rx « 9 SEP 8
B NN NE
u vu LEBAT AS
8 “3
23 E K3 E
9) c 3
- “ta s 5
38 S 1
ES & e
Pu kari v
58 8 4 &
ae 0 33
al - 3
£8 ai?
3. 5 HE SN
s Pu 49 £
v2 30 ac 4
atu RE Fr
9 23 33 $
A8 3
5)
328 0 3 y
STATS 3)
ESG Su : s E
32153 1 33
jrgagngg (essngas
PEP 03 SES p33
2». AD aj
S5 v CT AK Pu 5 w -
35 Sis BS gstisi
"ANN RN R0n 3 PE
5 Gerigs PBR “3
5 Serta GG -E
Ys3 93 R3 TS 335855
dT285SKE 3939535
BCEEXKPOK SSS. AIS
- an
c :
reg c
hlm. 122 OCR
GAS
Lo
2 pp
SS 2g
Ea
g0-33
553
TSc9a
N
iss Bs Il- IT «se
22” IS Jus 23
- adl 5 ar. 5 DL) Jk s
v n
ol» Ss sia s
ed Rai - n
Lin, le) ola Cc c
sl Aa sa ss Fl 23
Sl Eli 3 8 Slilu 8 SS
ks c
uv lb)
NI “
KS
— ta »
: TE
28 ta - &£5
2 Is jels “Sa
“1 SO aa M “33
ai Aju vsP
EE 883
» t oo lal- -—.
Swn wu
SSS.
2 u
Sem: £
W. NT en
5 Mes? F
5 3-8
8 "AS35
PE BE 2
as 58 28
Ke 2 Ec
“FEE
5 9 ERA
28 2525
Se AC MUA
g
58
5 el
S3
tu g
& Na
$ Oo
“Ik 5.
hlm. 123 OCR
kas
£ 2
2x54
FIP3G
A3 2.8
Pee
"Sasa
PL
z
5 S9
n DA
2 Es
2 282
ca
8 A3
3
aan
5 £
as 3
z &
Ku s
ra 3 kera
5 $ 5
2 F v
2 2
Ke g s
5) g fan)
w 2
NN: 5:
2 3 £
d. 2g 2
28 85 at
Lu
S3 SS 1 8
ap U A0 BD -$
28 13 2 Kh
— K5) d »)
Ss Sg SA o Ia w
: DS Oo
4 5$ Es M3 -2:o
Na 0 bb bh
E 3- ah Sp ap
2883 9 $eE3
Sg SG en ....
S2 3. S
TN as
FEE 35 Mz
ng SB5 ss ME
e— Tah A Se he.
SBA$3 5 g E
2 2 £ : £ 5
g 2 & 2 &
ES s la »
: 25 KS (5 g
al 2» Ig ..
AK s u Pra 2g
NM» Tr he lan) ng
55 Maa
hlm. 124 OCR
z 02855
5 mu 4 T8
Pa 0 ts fav! ap 5)
Ec a 3 ag g B » 3
2 (el sIsizes £ s8 en:
& & Al & & 8g 58
£ EiBleo a53 25 Wae
5 DIGENA KBK 3 £
t- jt S3 CC Cd u
g viu lu s3 55 2 n
83
2 Mis £ 58
Ls)
Ai 1
Uu
2 M3 JAN 22 (si:
3 M3 8 Ig £ F
s0. 8 Is 3 8 5 5
aj LL » alias -
. Ms sis is 5 8 Ic £
S ep ag ia ES ol
- s sig (Tap s2
R Te Ga La
N —A
hlm. 125 OCR
.125- 2021, No. 304
5. Metode Pengukuran yang Digunakan
Sesuai dengan tujuan pengukuran, yaitu untuk mendapatkan penilaian
kualitas layanan siaran TV digital dari pengguna akhir maka Metode
Pengukuran OoE yang dianggap paling sesuai adalah pendekatan subjektif
menggunakan metode Metode Stimulasi Tunggal (Single Stimulus Method).
Penilaian dengan metode SS ini dilakukan terhadap kualitas gambar dan
suara program siaran dari salah satu atau beberapa penyelenggara siaran
digital, yang disalurkan dan dipancarkan melalui suatu kanal tertentu dari
penyelenggara multipleksing atau penyelenggara jaringan lainnya dimana
gambar dan suara dimaksud dapat dilihat dan didengar melalui TV Set
Stationary. Penilaian SS dilakukan dengan memberikan skala penilaian 1
sampai 5 sesui penilaian peringkat tingkat kualitas berdasarkan persepsi
responden (observer) secara individual.
Penilaian jenjang tingkat kualitas OoE dilakukan dengan menggunakan Mean
Opinion Score (MOS), yaitu ukuran yang mewakili kualitas keseluruhan dari
suatu stimulus atau system, biasanya dihitung berdasarkan nilai rata-rata
aritmatika atas semua nilai pada skala yang telah ditentukan tentang kinerja
kualitas sistem.
MOS sering digunakan untuk evaluasi kualitas video, audio, dan audiovisual.
ITU-T telah menetapkan beberapa cara merujuk pada MOS dalam
Rekomendasi P.800.1.
MOS dinyatakan sebagai bilangan rasional tunggal, biasanya dalam kisaran
1-5, di mana 1 adalah kualitas terendah yang dirasakan, dan 5 adalah
kualitas tertinggi yang dirasakan. seperti terlihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 1 Skor Penilaian menggunakan MOS
5 Luar Biasa (Tidak Terlihat (Imperceptible)
(Excellent)
4 Baik (Good) erlihat Tapi Tidak Mengganggu
Perceptible not Annoying)
hlm. 126 OCR
3 Cukup (Fair) erasa Hampir Mengganggu (Slightl
nnoying)
Kurang (Poor) Mengganggu (Annoying
Kadi Jelek (Bad) Sangat Mengganggu ( Very Annoying
Penilaian akhir suatu skor kualitas layanan adalah nilai rata-rata dari
jumlah total pemberian nilai peringkat kualitas layanan dari sejumlah
responden (observer) dibagi dengan jumlah total responden (observer) yang
dituangkan dalam formula sebagai berikut :
n
Nkjg -YXi/n
i-1
Nk : Nilai Kualitas Akhir
J : Jenis layanan (SD, HD, UHD)
g : genre (Olahraga, Film, Musik, Berita, Iklan
Komersial, dll)
Xi : Observerkei
N : Jumlah Total Observer
6. Tahapan Proses Penilaian
a. Tahap Persiapan
Persiapan pengukuran dilakukan mulai pemilihan wilayah layanan
penyiaran TV digital, penentuan lingkungan tempat pengukuran,
pengaturan peralatan, memilih sumber video, memproses sumber video,
dan merekrut penilai (observer).
1) Lingkungan Tempat Pengukuran
Pengukuran subjektif dapat dilakukan dalam beberapa jenis
lingkungan, yaitu lingkungan laboratorium, lingkungan rumah
dengan persyaratan tertentu dan lingkungan bebas yang tidak
memiliki standar khusus.
hlm. 127 OCR
197. 2021, No. 304
Apabila tempat pengukuran dilakukan pada lingkungan
laboratorium dan lingkungan rumah dengan persyaratan tertentu,
maka International Telecommunication Union (ITU) telah membuat
persyaratan kedua lingkungan tersebut yang ditentukan
berdasarkan Rekomendasi ITU-R BT. 500-11,
Namun mengingat lingkungan studio penyelenggara siaran digital
memiliki kondisi yang berbeda-beda dan untuk memudahkan dalam
penilaian kualitas layanan, maka pengukuran kualitas yang
dilakukan dalam pedoman ini adalah lingkungan pengukuran :
a. Lingkungan studio siaran digital penyelenggara
b. Lingkungan perumahan dan/atau pameran disisi pengguna
Lingkungan studio lebih mudah dalam mengukur output dari
perangkat yang ada dalam studio siaran digital. Sedangkan
lingkungan rumah lebih dekat dengan pengalaman menonton nyata
pengguna.
Ukuran layar mempengaruhi jarak menonton yang diinginkan atau
preferred viewing distance (PVD), di mana para penonton memiliki
pengalaman menonton yang optimal. Oleh karena itu, dalam
pengujian, jarak menonton harus disesuaikan untuk memenuhi
PVD yang ditentukan oleh ukuran layar.
Disarankan agar resolusi monitor maksimum dan minimum dapat
dilaporkan, terutama perangkat TV konsumen yang digunakan di
lingkungan rumah.
Berikut ini adalah Jarak tampilan dan ukuran layar harus dipilih
untuk memenuhi PVD. Angka bisa valid baik untuk SDTV dan
HDTV karena sangat sedikit perbedaan yang ditemukan.
hlm. 128 OCR
Tabel 2 Jarak menonton berdasarkan perbedaan Ukuran Layar TV
Screen diagonal Screen height
Pe AT ON EN
—2 os wa 3
—s La ro» wo
oo 2» 53 08 ” 6
0 on» 00 5s
50 pas —
Sumber : Recommendation ITU-R BT.500-11
2) Pemilihan sumber Video
Sumber konten video sangat mempengaruhi pengalaman menonton
pengguna. Saat memilih sumber konten, ada beberapa faktor yang
harus dipertimbangkan, antara lain :
a. Warna
b. Tingkat pencahayaan (low luminance dan high luminance)
Cc. Fitur gerak dan spasial seperti gambar diam, urutan video,
arah bergerak benda
d. Sumber konten berupa film, sport, iklan, berita dan lainnya
e. Faktor-faktor lain, misalnya menghindari materi yang
menyinggung budaya atau gender
3) Pemprosesan Sumber Video
Observer harus memilih referensi pengkodean bitrate (encoding
bitrate) dan tingkat kehilangan paket (packet loss rate) yang
dijadikan standar untuk memproses sumber video.
Tahapan pemprosesan video meliputi : (1) encoder mengkodekan
video dengan format kompresi video tertentu, di mana distorsi
encoder diterapkan. (2) video melewati jaringan transmisi (sering
disimulasikan), di mana distorsi jaringan diterapkan. (3) video yang
diproses dapat diperoleh setelah decoding.
hlm. 129 OCR
.129- 2021, No. 304
4) Rekrutmen Penilai (Observerj
Diperlukan setidaknya 15 penilai non-spesialis (sumber:
Recommendation ITU-R BT.500-11) harus direkrut untuk penilaian
ini. Penilai harus diuji ketajaman visual, penglihatan warna dan
keakraban bahasa yang digunakan dalam tes. Karena demografi
penilai mungkin memiliki pengaruh pada hasil evaluasi akhir,
informasi pribadi mereka harus dikumpulkan seluas mungkin
seperti usia, jenis kelamin, pekerjaan, pendidikan, dll.
Berdasarkan hal tersebut, maka calon observer yang akan menjadi
penilai harus memiliki persyaratan sebagai berikut :
a. Tidak memiliki keahlian dalam pemrosesan gambar (image
processing) dan pemrosesan suara (audio processing),
b. Memiliki penglihatan dan pendengaran yang normal,
Cc. Memiliki penglihatan dengan menggunakan alat bantu yang
telah dikoreksi dengan Snellen chart,
d. Tidak buta warna,
e. Usia minimal 17 tahun, dan
f. ' Sehat jasmani dan rohani.
Sebelum sesi pengukuran dimulai, penilai harus diberikan instruksi
tentang:
a. Aliran proses pengukuran,
b. Kemungkinan penurunan kualitas, misalnya, warna,
kecerahan, kedalaman, gerakan, dan "salju":
c. Skala evaluasi, misalnya, Berkelanjutan atau kategorikal.
b. Tahap Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan dengan cara pengukuran subjektif dan
mengumpulkan hasil pengukuran (misalnya, Skor pengguna).
Dalam pengambilan data lapangan, harus memperhatikan dan
memenuhi hal-hal sebagai berikut:
hlm. 130 OCR
1. Sumber gambar dan suara berasal dari penyelenggara penyiaran
siaran digital dengan setidaknya mengambil 3 kanal siaran yang
memenuhi 3 genre yaitu:
a. Olahraga,
b. Film,
c. Berita,
d. Musik,
e. Iklan komersial, dan/atau
f. ' Lain-lain.
2. Pengaturan parameter teknis TV set stationary dapat dilakukan
pemilihan yaitu:
a. Pengaturan standar pabrik (default),
b. Pengaturan secara individual, dan/atau
Cc. Dilakukan pengaturan parameter teknis perangkat dengan
mengambil atau menetapkan keputusan bersama.
3. Durasi waktu bagi observer dalam memberikan penilaian berkisar
sampai dengan 30 menit disesuaikan dengan durasi tayangan
program siaran yang sedang berjalan.
Dalam pengumpulan data sebaiknya dilakukan 3 tahap berikut:
1. Sesi pelatihan digunakan untuk memberikan instruksi penilaian
kepada observer (penilai) tentang metode penilaian, jenis gangguan
atau faktor kualitas yang mungkin terjadi, skala penilaian, urutan
dan waktu pelaksanaan penilaian.
2. Sesi Uji coba sebagai “pemanasan” bagi penilai untuk menstabilkan
penilaian. Penilaian dalam sub-bagian ini tidak akan dimasukkan
sebagai hasil untuk analisis lebih lanjut.
3. Sesi pengukuran utama adalah fase uji formal, yang hasilnya akan
digunakan untuk analisis lebih lanjut.
hlm. 131 OCR
131. 2021, No. 304
Cc. Tahap Pengolahan Data
Melakukan Pemrosesan data termasuk memeriksa kelengkapan data,
menyaring pencilan data (data outliers) dan penilai yang tidak konsisten.
Penilaian diproses dengan menghitung rata-rata nilai untuk video dan
audio yang diproses menggunakan Mean Opinion Score (MOS). MOS
sering digunakan untuk memvalidasi kinerja model kualitas objektif
tanpa referensi.
Kemudian, hasilnya harus disaring sebagai berikut:
a. Periksa kelengkapan data: apakah penilai memberi skor untuk
setiap video.
b. Hapus penilai dengan skor ekstrim (pencilan).
Cc. Hapus penilai dengan skor tidak stabil
Penyaringan data dilakukan dua kali, yaitu :
a. Menyaring outlier yang menyimpang dari perilaku rata-rata
b. Menyaring outlier dapat ditentukan dengan menggunakan Mean
Sguared Error (MSE, dimana jika ada data yang jauh dari nilai rata-
rata baik lebih kecil ataupun lebih besar, maka data tersebut
dianggap outlier
Cc. Menyaring penilai yang perilakunya tidak konsisten.
d. Penilai diminta menilai kualitas video selama periode tertentu ketika
segmen video asli (belum diproses) sedang diputar dengan
memberikan beberapa perlakukan distorsi.
Grade Phase Grade Phase
Original pivoriona Original Disoong Original pisoriong see 00.
hlm. 132 OCR
Apabila penilai melakukan penilaian tidak konsisten terhadap video
original dengan memberikan skor yang berbeda, maka penilai tidak
dimasukan dalam proses penentuan hasil.
Meskipun tes subjektif langsung mengukur OoE dengan bertanya
kepada penilai untuk evaluasi mereka, namun tes subjektif ini memiliki
beberapa kelemahan:
l. Biaya tinggi (High cost). Tes subjektif memerlukan waktu yang lama
dan biaya yang besar.
2. Penilai terbatas. Biasanya, tidak lebih dari 100 penilai terlibat
dalam tes subjektif karena biayanya yang tinggi. Penilai ini hanya
dapat mewakili fitur demografis dari sebagian kecil dari seluruh
populasi pemirsa.
3. Lingkungan terkendali. Tes subyektif sering dilakukan di
lingkungan laboratorium, yang bukan tempat biasa di mana
penonton umum menonton video. Hasilnya mungkin bukan
cerminan akurat dari pengalaman menonton sejati pemirsa secara
alami, di mana faktor-faktor lain, seperti penundaan (delay)
mungkin memiliki pengaruh pada OoE.
4. Jenis distorsi terbatas. Jenis distorsi yang diproses lab adalah
representatif tetapi tidak dapat menjelaskan semua parameter yang
berdampak pada OoE. Beberapa kondisi sulit untuk diuji di
lingkungan laboratorium, seperti keterlambatan dan jitter yang
disebabkan oleh jaringan transmisi, atau faktor eksternal seperti
lokasi berbeda di mana pemirsa menonton video.
5. Korelasi faktor distorsi. Satu masalah tentang pemrosesan video
adalah bahwa banyak faktor distorsi berkorelasi dalam kenyataan.
Beberapa kombinasi faktor tidak akan terjadi di lingkungan nyata.
Sebagai contoh, jika bitrate dan frame rate dipilih sebagai faktor
distorsi, tidak mungkin pemrosesan (bitrate tinggi, frame rate
rendah) akan terjadi di lingkungan nyata.
hlm. 133 OCR
133. 2021, No. 304
6. Tidak berlaku untuk prediksi. Tes subjektif tidak dapat digunakan
untuk monitor OoE real time atau prediksi OoE kedepan. Dengan
demikian, itu tidak dapat memberikan panduan instrumental untuk
adaptasi sistem real-time.
d. Tahap Penyajian Hasil dan Analisa
Hasil akhir harus mencakup beberapa hal berikut:
1. Konfigurasi tes,
2. Uji informasi urutan video,
3, Jenis sumber video,
4. Jenis monitor layar,
5. Jumlah dan informasi demografis penilai,
6. Sistem referensi parameter teknis TV set stationary yang digunakan,
7. Nilai tengah rata-rata untuk percobaan,
8. Interval kepercayaan rata-rata dan 95” dari distribusi statistik dari
nilai penilaian.
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOHNNY G. PLATE
hlm. 134 OCR
— “Taka 9
n Uk 8
$ en S
»G mem a
- og
2 s «
5 -
Pa sz 5 5
8 3 8 z
a N at ae £ 8
- cc & «LL s 3
52 $$ S3 pg
# - d A2 A
— 5 & 5
2 258 5 z
z2 Song Sszs (Ss
0 SSL 5 gas Pem
kr Srosa El sesal Is
Os$r & Z vs
MANA 5 2 zagp "IS $
sg az9A & 5 Szs5s (F3
5 z- go Alis
z Z 3,
ai «
. s ZDK
3 z Han
P c OS
z n ZA
s A s
AA 9
z 0
Aa satin
z n s
1 5 si
— " 1
$ 258 £
5 ae tw
3 DB ga x
Pa ..
z 2
5 zw
3 2 5 SE 5
Dp Di £
Or nk tx
D Ox Is
£ 2
— z :
s g 5 tw
nik
£ Se Ah is
- sc « dag
S Sg NE:
z £ “ana - DA 0
8 £ Soge
g g Ui Ga
s g 8 & 23
z 2, & :
z s 5$pS sie $$
a - g (98. &
aci aj 3v3K3 233
p. “Na 5 (2 Z8
5 Pera 932825
- a E SEM 2 He MN Mg Mp)
A
Aman-peratbran-ee. id
hlm. 135 OCR
zca IS 8 5
WZzM Ia ag far
z
a32
z
sea.
A2
pd
& «c Is
Sr- d
Es SEE Et E
Cl sean (sz 5g
g Taro S8 S8
ep) anna N 5
z An Ola &
5 &
(Fi «
x Or s :
c Sa£ Is
Ol sas PG
A. Aa 0
z mn s
— « si. . .
2 5 Sis . :
ora lo - —
Da DO 4 sis . BA
er 2
5 £
52 AkIs z s
O KX DO Elo st t
d Ba s sis -A A
- 2
z2 8 s El ” -
2 5 2 js E E
9 & x Slo 4 —
Lea 52 Ba “2 Ng PN Lap) zA )
rok
35 55525 Ja
- oo 153 SESa3s (Ss
- LES & $
» 2 Brg II Ir
& 26 5 R3 A33 £ s
S 5, 88 zp
3 «S3 8
£ 5 8. #88 8
Z. FE 8 gSp3 8
5 g 5 g ve (gxG
a Ea - g Sm S2
» 24525 2155 g 2: g
Fasrs (302G ES Es
SEsas Sskisa Sean
NN an
To Eeto -—30.id
hlm. 136 OCR
MAN (DO Agu ras jo 2
Sz2 (8 Sg53.58: (S 5
San Ig 953: Es s £
azam Noganbas &
MEN N
ng cerokaa5
- SEEsa$S3
5 Sega uSrAa
LA &
s2
cz gas
TO 5 9
La KEka
s3 geng
« 38
z2 F3
358
« E2z3 333 5g s$
2 gEka asas 3 £ :
2 Tag» Tess S8 "3
Osg5 ena 2 £ 20 &
m cas PTE h 0 CH
z B9 SUN. " ii
z Ne MEN
- . 93 si
c & 5 &5 Ss
n Ss (-g2E a £
2 Zoc Sg o B
& pzWN 8 NN
25: (BEE -
n ZA 88 E
da - pcs C
. OA msg c
Cc Ke
2 ki
Zn z 3
5 3 sEagas E E
5? Ss khkaxu £ s
Au pat.
os BE S8$S S ke)
aa sk kiS3tu 5 3
5 k s
Ann ” #
S 5D iusa s z
or wp ejasoa o c
d D x Is 235 m B5
22 “rseas
2-98 «
20 sEsa33
2 2 skads3r : :
Cai ah E£
es) c kasa z £
2 £ S raga : :
Pp Peka
SESESS NERENEN: F5
1 SS p5338 dSg2goas (553
£ pedas 285ESEE (228
OS O2E 508 08 tu
c a IL 3 ASIA AA Ai
2: 203 2 SS
$ St. $$ 3
Z. Sa 8S. g sg 58
$ Su 3 3. d £ 8» d d
A TAK 33 93 Setau T Sg
3033 E SESAGEIE S5.
Aap eratran—eo.id
hlm. 137 OCR
2: 13
Damn ta
CS g
PN
Lu
mpZAm fa
nd
z
sz
A2
z
ap « Is
srz d
Esss z $
El agen (£ &
5 aa LG 0
osOr 8
F Z- M £ 8
ep) ZA U mM
5 K3 5
5 -
x AN 2
£, DzUu £
& Oa IS.
" ses P3
z mn s
— z
958k
or mk
AD DB »
er 5
Zn z
S5 sel
2 5 5 Es
5 AD kls
orak
Na 2
z n sz
AB “
2 5 sk g
SE SIK
re Aa
SUSy9yO 3999 DUS BISA,
SErEiS S9 - 2 305
sLLT AA A53 £ SSL
S 2353 F0 8 022, 5593
s 2 Ne ET
2 leh GE0i3 95 85 gf3 3 5535
Bd Kenang T - dEwasdagpuEPKS
: Rean IE SOgugEgSE Bar 35 IK3S
2 05595333, d00ULOggYAa 5 E
Ka a Sange 3 ponagg SA SA Lu BAR AKS
— Lv Uu (5)
SEEILEKAKESES &
hlm. 138 OCR
an g g
Oz Is 2
zaman . Li
mzm I& an
nd
53
z
Fe)
ta
«IL
naga.
A2
z
& « 5g «
3»
& TEE 2 8
ta --— S z
3533 Tg
2 F NOr mw £
- - Am 8
2 saxn 2 8
z am
5 A.
A aa
(7 Sang Ig £ g 5
£ zOc kk »— 8 2
« saz Iss 5 E
a zas PB 3 £
p. 2 c c
z mn sz
S585k
Spek
O Kk mi
AD DB » Fs
& E ..
z0
at we ae -
2 5 2 Ls 5
0 sak 1
(es SN CR ba 3
ee e sa
z Nn « E
s3 £ Els 2
MANA .
SE8EP N
tts) —- em! B Md 3 5 keg An Ss "
8 SEiaS5S35A (f8 SIS E55$at3
kai - g , —- w
- oo Ro Be35BanEs (M.bengat 933
s. co Diaga 3 S SUN guta
is) — s7.
s SG 4g $Sxgott s s3 2
kei r S SUSrI3 sg 5 -
Le Sc 8 yoo ve Wa . 5 85
£ re gSST9 £ V2 DB ge
— ai (3) n B7 a82
Ri 253 G 5 Cv 2
- pipe SE5BES GA en
v Na Re! ad tag sa
SEKSI o0gKAS Esuk egEnasa
.$ VE SILu see! id
hlm. 139 OCR
Tale & g g
S2. 5 3 3
Ma 2 A2 2
S3 S g $
ken u u
dm & & a
ad
5
LA
2s
sg
«3
4 —
A2
£5 d g g sg s
u sea 3 8 3 2 &
ae sess es e - g 8
TA 2 5 sz z8
2 TNO m £ mw £ sn £
n san8 5 3 5 $ 8
5
A & 3
sc & — Ps:
n S.g sc $
ta DA 8 £
2 822 3 £
ama “
p. 5 cs
z mn s
S58k
spa
OI K Dn
ad &
zw E
2 La
2 £ Aa g E E E
S5 29k ia a 3
£ z
z W «
55 3s : C ,
oesk E 5 E
9 Sa 5 E 2
ec rak
s5 20. DA TC Oo A
Seas3 (Sas$g3s S3S5:53h
z 2 as 30295 5836 ITE
Ta Ia 2 58
- di SS 35 5g -8 "g
& 8 (Ig Sr 5 5
g & 85 St $ 2 2
Ss S Di 55 EN sg m £
: 35 8S 0 s3 STS 5S s9 S5" 5
ta 8 O ,— ks) 5
2 3 Psss3g3 Eg9r33 S2553s5E
33 pis$33 pf532355 no Sasea$43
SS AgSaga Sega gaS (AE 334855
aa aa aan
-A — — .
TT Oreo SM id
hlm. 140 OCR
Uzu
SSR
nd
z
aga
A2
Ta-
& sec
» Aa Aa
pan
2 TB»
- SAK
legi SAK
z R9
sz
A -
x Z2
R Sg
nG Aw
2 B2
al sza8£
HA
je
z
zZ mw s
8? £
oOruk
Aa BD «
A
zZ mn -
5»
- A0 Ik
orak
- z
z 0 « E
2 3 3s
52£$ik
ore
Dn ak
6 Ak
a— d 20. B0
8 SOnggEEGBOLI 3 sPsraai
— Dp an tel 235
- sg “$E30321 88 SKAKIAIK
& & BuvgyB & UB ABU
3g 3
s 5 3 sgm 33 do 53-
Da Dt Mm co da. -.g M—. « rag
2 ISNSOGLO SE53u 3940192.
& PA EN:
8 NN Ia DE
an SOE BEN I KEASLKASE BAU Ear
Li S5
hlm. 141 OCR
Man S5 Es &- 5
CMD & sS305 2
zr (8 $g3 S
ca S 509, -
Hzm la G3X95 aj
ng TOBA oa
» v4
— sa uNG
LA sa
0s Sg
so lag
cl
8 c$
- LC w
A 85
23
£ 3g
as! « Is
« Afas (aa. sg $
Ip) Zasa n er
5 Ry 2 Ig fa v mn
“5 p. s3 Aa
z s2
2 . mpe
3 £ lsg s3
al S5 (gs :
£ ZA 8 E ss
& Bzu (SEX 3 2
c cas 238 z £
Ap sa L
& 9 REG c
-8 $$
z0 Es39
5 d Ski
55 S 2 s3
or B 2
DD #53
& an KAN
2 NN
Z- » (885
2 2 Sesar
oa SA kes 2
AD DA x js Ha Es
& 2
- 2 Ela
2 5 z-iag £
2 5 # clas :
2 DN 3 Aa
nd YM 0
SAnSSn53158Gg (331 $828
z gags eerajagia (sg ST9S
5 RPP 58 4D, 8 (BSE $8kt0
& 258 “3g 8g Is 2 £
5. ag 1385 Ss 8 F 8 S
Z. 0 gi “$A 3 s$ 2 $$
85 s5 ga 0 S0 9 5 3G
$ 3555233 8 y3 T la BE Sy 585
3 388 vit E5y S (S3 YES GS
en 958212093 215 S Teo nOo0HE
3SISEy9EEIeEe EgSatPSS
N SERA IEOIKESII IU IUSa
z SESOKELIG AS ESEK,
08 po
AAA —peratran—do.id
hlm. 142 OCR
2021, No. 304 jan.
z
s & $3S sg
-£ 2 TES Aa
&Ng E S5 ISS 355
2 - GO YargnhPL
MAH 2 sa COPUKYERA
ag “2 S 5 Ts Nan ai
Oz S SIS SsAvyUAE
Am £ TEE ERA
» LI EK KOPULEKA
5 SegEseP3 Asia
« 14
25 PE
£5 5S,
sg —- st
«LD Ti
AA IN:
ala TA
sT35
£ SEL.
5 sasa 2S 235
s Aas (IS 5 TO 3
20 SE TEg$
— #- mx £E 9 & »
a
nv ash IS 2358
Ss KA
c z Er bad
wa Be Mt Mp3
2 $se PE
z hzw ss
“ Gas 8 #
n ZA E
BH DS 08,
D. an :
z aa
TE
z w s POR 3
— « si.
» Saki 253
SDrakis Ma pa
O Kk milo gg
aga ski Es80
— 2 2535
Ss 5 s Elz Eaga
re) kis sg53
k DN Kk 3
Oo Kk mw klo 2503
Na FE
: TE
9 5 5 sis Fak
S5 ps kls 283
ox isis Aa
dea ej” 3
Kung peng!
EsSass (ABE8I-
- oo Isgrad" sasp33
». FgeS$ PE 055
s 23503 KE S0
8 AN Ia — G
£ «8533 8. « H 58
m ES t7, 2 2
ia SS EaS5 Ona:
Ea 363 FES50P
IESESr T9L98
SESs3E3s Ssss3a
Na
To Eeto a-go.id
hlm. 143 OCR
ses s g
JA 5 “4
MPN 2 2
A3 Tn bad S tw
OzL & 2
ca kei LB)
Ska an Ta
z
F3,
:2
SA
s0
2
ga
TO
AK
3 TA g sg g
— yag - u-
— #Kes - $ re 2
2 TE Pn & Yu £
» Os9X E mw £
» zasa (Is 8 Ss &
zZl dawn an an
Z
kn
« ta -
- zODk g bri £ &
5 522 js g NE
i7al . -
sn Ag Dg
HW - 45!
2, E. La L
mM He
s 5 s js
£ 5 2 isl,
LC
— 2
5
SS all.
2 5 » Elis
2 S A Ad -
& z
@j z m « E
2 SS Ski
ia d &« Ic 2
K4 D & » 2 jala
5 S Saki is
aa Ia Sa “PA Bag
hat . - 1 . 20
5 Sg33 3gw s4 3 gEpas
z Siap DPK , s8 0gLu56
2 5 TT" — "dal
z z a38 n 58 2 “Tt gsr3
ka ta
c Ke) o & £ g 52 E
a S0 g -n Tp
8 9 85 35 EN. SESI 3
1) £ Hi HN : Ki 2 Sa s2 te &
5 S Fe gags. A3 SugPaet ISS
3 Ing FAdngas SOLIPSISeaE
a 2 5828 SIS OT DERS
AS 9 p3 A5 Ts PSPS A Su
- EK NE N SEN NEO
- ra ESesaswas ASEKatuaukA
MAA ANRI War oLuu an-do.id
hlm. 144 OCR
2021, No. 304 yaa.
z
cNg
Ses 3 .
pe 2 2
Sz2 (8 5
sz (S 5
dam I(& Ae
s
a43
ema
SO
wi
«2
ZA
A2
z
SpzS IS s g
su AA Ka
- 222 3 N £ $
5 se53 s3 Na
2 1255 s 5
Oza5 (8 5 2 $
2 sap: IS 8 8 $
z An Mm Ig £
z
S tu
S3 8 $ s
D Sg g "5.
sg & ga $ s 5
& AR TT w . 8
S0 8 5
Du Aa « L
c
z9. 5
255i s
2g S5 5
AD Xx »
mn 2
52 & :
29 DS E
5 A Ig
orak 2
DA DAD x ls
& 1
z mw « z
: s
5 2
Aa aa
aa 2 3
s ka) 5 8
55532 48 x3 5
2g as £ AA — —-
9S ?553 Ss 35 5
& TALI Mm me“. "ag wa 5
s Sngfess 3833 Eks 8 O sp
& S5 9S3S NG pEssnis 53,03
S Ppang sai (Op3 Dani an aa
2 SGESIAr Am 58 as 9aS
& LN: 5855 2 2 Pe2gO Ea 3Lg La
& Us 3S3I (OLES ASI aN Be
B SA oa ta Ta
Pn nee:
- v z
SSEsastaA KSEESEASsSEASsSALES
8 po an
hlm. 145 OCR
Dat 5 5
Mp 2 2
ai "Tanba 9 T
Ozx 1S &
ai OG PEI u P3
Aizn a a
ipa
-a
z2
2
« A2zs (3 « EN:
asem (IS £ Cu Ss
2 Ta aa 5, uv £
Ta Osgx (8 E 2 $
png ARA V SA LB) F
z an MO IE lag
A
s3
« — tm Eau
s 8 & 5 3
ZzODk c h TT BR
s 532 (8. 5 £
mM Aa —
as (£ "
Aa E. « L
ifp) et
Zn. z
» Sok
D s Aa le
orak
Ad DD Xx sz
z nm E
S5 $ Ec b,
& P2hIg x
orak ah
DA sii t-
AE z
Hg g Is .
2 5 Ss :
ae eksis 2
Aa DI
an NN AT "ND
GESanGE ji w Sd PISA
Iingasgss g dsadan
z ho ““Ag35E 8 3 39k
2 Put 3 & Ke man
395 g v d3
5 CR & 4 $$ Ay
& 5 29 £ F3 ESw 92
2 Bi sfs 33 6 (ES 3 Ass
5 HER sg (x5 BXESS
. TAN HA ap 0 Ly Xx Su
2 3S$55335335 SSAP $asrT
SSSp3hga Pc P3beesatan
AN Ne ET RI RAN Ti Mete SAN
&AESasfxrua3 rx E SaxSS555
NN Ja aan
Tv beratu -—o.id
hlm. 146 OCR
“Nag
5 g
At 5
Mp ng
ai menta g
225 (3
dam I(&
nd
c
52
ha
A2
z
. S2zs (3 s
Sl zccs Is $
S5 Abau 0 £
TAG S
Ol sasa S8
z Aa Is
Z
ku
(73 s
d
aa Dr 5 z
5 822 (£
Ol sa NE
BH 43)
LK BS c
pe
z mn 2
SAS
s5 Oi
ox
d D X Is
& z
z mn z
2 3 $ Ez
- A Sic
orak
Ps 25 Da 2. Te bana
— E
3 8
sx iis
Ad Da DI
& Re Ar
G ASEGj Gy3 ah sh TES $
pa Na. 2 2G 5 Aa “353 35
- Na pan ag 288 2
S c S GM th «MM 5 & “?
& s fayl -n9 2 ta ae 8
a E 03 mw Tw &5 n KD 4 855,5
- SS 998 8S S5 SL LNG 33 84
& Kos dna. 3 Sdri SS a50
ES v3 PI Ie Ni
A NE SENI KAN
Ve bangtan gOnboNaS335SS3IR5S
FS3r53S53 , 4 . : .
LEBASESEKIS S3 JJ sa
OS po emeoowntinomat
Aan —peratbran—eel id
hlm. 147 OCR
-0« g
px g g g
Dat 5 - 5
Ma 5 5 5
ai Tan 3 » Pasi
se - - :
Hem & an &
52
A2
pe c
al gss3 5 8 z5 3
5 A50 ce 2 rs 3
-s D-zaO . $ u sg Lu s
TAP SE BD BD 8
n Aa S CB) S v S (3)
z Solala cz n £n en
Z
rn
c - 5
as Zz Dk 5 » 3 Ei
c D2n 5 z NG
Mm .— tea
Aa DE D2 g
Hd Tt g
LA 8 £ &
z
z nm 5
SAS E j7
5 0 is g g
sa 3 - Ie ai
g an (Is tt c
Ad DAD Xx z — Mm
SE 2
z WN 2
das ” £ -
5 5 c c
ora E 3 s
AD AD « ls es — S
SE :
z0 s z F
m3 g : E :
2 » & Is 2 c ks
2 CE . : £
Aa Da Is a 3
ee or
— & bag
8 $ d SETCH aa S3
Suga $ OIES g 8 £ EE
z B0 d3 6 ey 5
Se. SPS MS al
2 FE max 3 » E spOS3 :
pa MR mw 3g TN KR £
s s3 BD ses enga En sEsS -
Na 0 » ala S3 5 na
4 Ore KA Lk OM SimEsOs35 MOS
£ 2 Iis EL nas, Doyerge $$ 5x30
& SANA one Mera
S5 on S3 SS JAS Swa S5
PSrospAgpEpasa Po 2550
2 s S30SSKUISIE3 OTAK 5313
a FE S85283nsksEbosuastiL
82 beo omooteomadi
hlm. 148 OCR
Neni -
Dat
pn 5
J4 x
OzrKx Oo
TB &
mem #
ad ta a
- z «
5 « ai
Sa nd s 3
S Fa z
9s 2g z
:6 3 2 :
-D SO IL
c 2 : 8 :
Ie 0 £
Z x
x
r» 5
z 2 pn
3 Sa25 s 8 ZR
Sl Secs Is - 2
s ascu (Cc £ 8 x
TAG IS £
n osas ja 8
5 AA vm
2 Am jo
sja
A In
8.5
Kai
& Z-Dr
« 522
2) spg
: 5
z m &
&. ad (Sl
2 5 Skis
sx 5 Bls
SA
ea
5
eh z
S5 s Es
5 DE
13) A sa
orak
D Ds kim
& E 2
z mn «
z 2
ar isis
d PP HW IsIMm
Se AP
Gaga 3 SSS
t-Ta)
SIPIP 2 535
2 g £ RU
1 aa
cd ts)
9 z0 25 5 se 2
- Ses33. 353 :
5 se RERE RER
- San5 Stalatrss
5393 yg e2t32 pt
SaYOANUnOsORa
SEN vafan EK