Daftar isi (8 pasal, 1 lampiran)
hlm. 1

Tim Kerja Hukum dan Kerja Sama

Pemrakarsa Kementerian Komdigi

Biro Hukum

Kementerian Komdigi

Ketua Tim Harmonisasi

Kementerian Hukum

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 2025

TENTANG

STANDAR KEGIATAN USAHA DAN STANDAR PRODUK/JASA PADA

PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR

POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN SERTA SEKTOR

PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor hlm. 2 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7115);

5. Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 370);

6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 7);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL TENTANG

STANDAR KEGIATAN USAHA DAN STANDAR PRODUK/JASA

PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

BERBASIS RISIKO SEKTOR POS, TELEKOMUNIKASI, DAN

PENYIARAN SERTA SEKTOR PENYELENGGARAAN SISTEM

DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha.

2. Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan /atau kegiatannya.

3. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.

4. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

5. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

6. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik.

7. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan PBBR.

8. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

9. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

hlm. 3

Pasal 2 #Laporkan

Menetapkan standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran serta sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

Pasal 3 #Laporkan

Standar kegiatan usaha pada PB sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran serta sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4 #Laporkan

Standar produk/jasa pada PB UMKU sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran serta sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5 #Laporkan

(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PBBR sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran serta sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

(2) Pengawasan terhadap PBBR sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran serta sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. PB dan/atau PB UMKU sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran serta sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang sudah diterbitkan dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu PB dan/atau PB UMKU berakhir; dan

b. Permohonan baru atau perpanjangan atas PB dan/atau PB UMKU sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran serta sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang telah diajukan dan/atau dalam proses verifikasi, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 7 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 265), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 4

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Oktober 2025

MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL

REPUBLIK INDONESIA, Œ

MEUTYA VIADA HAFID

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж Kepala Biro Hukum Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Direktur Jenderal Ekosistem Digital Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Sekretaris Jenderal hlm. 5 Tim Kerja Hukum dan Kerja Sama Pemrakarsa Kementerian Komdigi Biro Hukum Kementerian Komdigi Ketua Tim Harmonisasi Kementerian Hukum

LAMPIRAN I

PERATURAN MENTERI

KOMUNIKASI DAN DIGITAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 2025

TENTANG

STANDAR KEGIATAN USAHA DAN

STANDAR PRODUK/JASA PADA

PENYELENGGARAAN PERIZINAN

BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR

POS, TELEKOMUNIKASI, DAN

PENYIARAN SERTA SEKTOR

PENYELENGGARAAN SISTEM DAN

TRANSAKSI ELEKTRONIK

STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR POS,

TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN SERTA SEKTOR PENYELENGGARAAN

SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

A. SEKTOR POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN

1. STANDAR KEGIATAN USAHA AKTIVITAS KURIR No.

KBLI 53201

AKTIVITAS KURIR

1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan pengiriman barang yang dilakukan secara komersial selain kegiatan pengiriman pos universal.

Kegiatannya mencakup pengumpulan/ pengambilan, penyortiran/pemrosesan, pengangkutan dan pengantaran surat, dokumen, parsel, barang, dan paket baik domestik maupun internasional melalui perusahaan dengan menggunakan satu atau lebih jenis angkutan dan kegiatannya dapat menggunakan angkutan pribadi, sewaan yang dikerjasamakan, atau angkutan umum. Aktivitas ini meliputi seluruh kegiatan penyelenggaraan pos yang jenis dan tarif layanannya ditetapkan oleh penyelenggara pos berdasarkan formula perhitungan berbasis biaya sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

2. Istilah dan Definisi a. Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan Pos untuk kepentingan umum.

b. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.

c. Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan Pos.

hlm. 6

No.

KBLI 53201

AKTIVITAS KURIR

d. Pengguna Layanan Pos adalah seluruh pihak yang menggunakan layanan Pos.

e. Interkoneksi adalah keterhubungan jaringan pos antar Penyelenggara Pos.

f. Layanan Pos Komersial adalah layanan Pos yang besaran tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan oleh pemerintah.

g. Kiriman adalah satuan komunikasi tertulis, surat elektronik, paket, logistik, atau uang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos.

h. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan perizinan berusaha.

i. Pengirim adalah Pengguna Layanan Pos yang mengirimkan kiriman melalui Penyelenggara Pos.

j. Penerima adalah Pengguna Layanan Pos yang menerima kiriman melalui Penyelenggara Pos.

k. Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik adalah kegiatan pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan, dan penyampaian informasi berupa surat, warkatpos, kartu pos, barang cetakan, dokumen dan/atau sekogram.

l. Layanan Paket adalah kegiatan layanan pengambilan, penerimaan, pemrosesan, pengangkutan, dan/atau pengantaran barang.

m. Layanan Logistik adalah kegiatan perencanaan, penanganan, dan pengendalian terhadap pengiriman dan penyimpanan barang, termasuk informasi, jasa pengurusan, dan administrasi yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos.

n. Layanan Transaksi Keuangan adalah kegiatan penyetoran, penyimpanan, pemindahbukuan, pendistribusian, dan pembayaran uang dari dan/atau untuk Pengguna Layanan Pos yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos.

o. Layanan Keagenan Pos adalah kegiatan penyediaan sarana dan prasarana untuk layanan Pos.

p. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.

3. Penggolongan Usaha hlm. 7 No.

KBLI 53201

AKTIVITAS KURIR

4. Ketentuan Persyaratan

a. Memiliki modal paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

b. Menyampaikan proposal rencana usaha 5 (lima) tahun yang berisi:

1) Profil badan usaha, struktur permodalan, susunan direksi atau pengurus, dan dewan komisaris atau pengawas

2) Aspek teknis Paling sedikit pemanfaatan teknologi dan infrastruktur operasional

3) Aspek bisnis Paling sedikit SDM, Cakupan Wilayah, dan Sertifikasi

4) Aspek keuangan Paling sedikit sumber dana dan proyeksi kebutuhan pendanaan

c. Menyampaikan pernyataan:

1) Kesanggupan mematuhi ketentuan Penyelenggaraan Pos

2) Data yang valid dan benar

d. Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara.

e. Memenuhi persyaratan pembayaran biaya izin Penyelenggaraan Pos berdasarkan surat pemberitahuan pembayaran.

5. Ketentuan Verifikasi Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian dilakukan melalui verifikasi terhadap kelengkapan dokumen persyaratan administratif kegiatan aktivitas kurir.

Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian dilakukan setelah Pelaku Usaha menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar.

Prosedur Penilaian Kesesuaian

a. Pelaku Usaha

1) Membuat akun di Sistem OSS.

2) Memilih bidang usaha kode KBLI 53201 dan mengisi data kegiatan usaha.

3) Melakukan pemenuhan komitmen dengan memilih tombol pemenuhan komitmen yang akan terhubung secara Single Sign-On (SSO) dengan sistem sipaola.komdigi.go.id;

4) Memilih jenis layanan yang diinginkan, sebagai berikut:

a) Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik;

b) Layanan Paket;

hlm. 8

No.

KBLI 53201

AKTIVITAS KURIR

c) Layanan Logistik;

d) Layanan Transaksi Keuangan; dan/atau

e) Layanan Keagenan Pos.

5) Dalam hal Pelaku Usaha memilih layanan logistik sebagaimana dimaksud pada angka 4) huruf c), paling sedikit harus memilih layanan:

a) komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik; dan/atau

b) paket.

6) Dalam hal Pelaku Usaha ingin menambah layanan transaksi keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 4) huruf d), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a) telah memperoleh PB Penyelenggaraan Pos untuk Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik dan/atau Layanan Paket;

b) memiliki jaringan di seluruh ibu kota provinsi;

c) menjalankan kegiatan usaha paling singkat 1 (satu) tahun;

d) melampirkan bukti PB dan/atau persetujuan dari lembaga yang berwenang di bidang sistem pembayaran dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait layanan transaksi keuangan bidang Pos dalam hal mengajukan permohonan Layanan Transaksi Keuangan berupa Wesel Pos dan/atau Transfer Dana; dan

e) memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan transaksi keuangan bidang Pos dalam hal mengajukan Layanan Transaksi Keuangan untuk Giro Pos dan/atau Tabungan Pos.

7) Menyampaikan dokumen persyaratan

PB.

8) Menerima notifikasi Surat Perintah Membayar biaya PB Penyelenggaraan Pos.

9) Melakukan pembayaran dan self declare telah melakukan pembayaran pada sistem sipaola.komdigi.go.id.

10) PB diterbitkan melalui Sistem OSS dalam hal Pelaku Usaha telah melakukan pembayaran berdasarkan surat perintah membayar.

b. Petugas Layanan Publik :

hlm. 9

No.

KBLI 53201

AKTIVITAS KURIR

1) Direktorat Jenderal selaku verifikator melakukan penilaian kesesuaian dokumen persyaratan PB yang disampaikan oleh Pelaku Usaha melalui sistem sipaola.komdigi.go.id.

2) Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian paling lama 1 (satu) Hari sejak dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

3) Dalam hal diperlukan, verifikator dapat melakukan verifikasi lapangan terhadap pemenuhan persyaratan PB.

6. Ketentuan Kewajiban

a. Memulai operasional Penyelenggaraan Pos paling lambat 6 (enam) bulan sejak PB Penyelenggaraan Pos diterbitkan.

b. Memenuhi kewajiban kontribusi penyelenggaraan Layanan Pos Universal:

1) membayar kontribusi; dan

2) menyampaikan dokumen kontribusi.

c. Menyediakan jaringan Pos sesuai PB yang diperoleh.

d. Menjaga keamanan dan keselamatan kiriman.

e. Melaksanakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri.

f. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pos kepada Menteri secara tertulis yang paling sedikit memuat:

1) jenis layanan;

2) jumlah produksi;

3) tarif layanan;

4) pencapaian terhadap standar pelayanan;

5) wilayah operasi; dan

6) jumlah sumber daya manusia.

g. Melaporkan kepada Menteri dalam hal melakukan perubahan akta pendirian atau susunan pemegang saham dan/atau besaran kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

h. Menyediakan Interkoneksi Layanan Pos Universal terhadap Penyelenggaraan Pos lainnya.

i. Memenuhi kewajiban Penyelenggaraan Pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 10

2. STANDAR KEGIATAN USAHA AKTIVITAS AGEN KURIR No.

KBLI 53202

AKTIVITAS AGEN KURIR

1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup usaha jasa swasta sebagai mitra usaha penyelenggara pos yang menyelenggarakan kegiatan pengumpulan, pemrosesan, pemasaran, pengurusan administrasi, atau pengantaran barang, parsel, dan dokumen baik domestik maupun internasional.

2. Istilah dan Definisi a. Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan Pos untuk kepentingan umum.

b. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.

c. Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan Pos.

d. Pengguna Layanan Pos adalah seluruh pihak yang menggunakan layanan Pos.

e. Interkoneksi adalah keterhubungan jaringan pos antar Penyelenggara Pos.

f. Layanan Pos Komersial adalah layanan Pos yang besaran tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan oleh pemerintah.

g. Kiriman adalah satuan komunikasi tertulis, surat elektronik, paket, logistik, atau uang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos.

h. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan perizinan berusaha.

i. Pengirim adalah Pengguna Layanan Pos yang mengirimkan kiriman melalui Penyelenggara Pos.

j. Penerima adalah Pengguna Layanan Pos yang menerima kiriman melalui Penyelenggara Pos.

k. Layanan Komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik adalah kegiatan pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan, dan penyampaian informasi berupa surat, warkatpos, kartu pos, barang cetakan, dokumen dan/atau sekogram.

l. Layanan Paket adalah kegiatan layanan pengambilan, penerimaan, pemrosesan, pengangkutan, dan/atau pengantaran barang.

m. Layanan Logistik adalah kegiatan perencanaan, penanganan, dan pengendalian terhadap pengiriman dan penyimpanan barang, termasuk informasi, jasa pengurusan, dan administrasi yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos.

hlm. 11

No.

KBLI 53202

AKTIVITAS AGEN KURIR

n. Layanan Transaksi Keuangan adalah kegiatan penyetoran, penyimpanan, pemindahbukuan, pendistribusian, dan pembayaran uang dari dan/atau untuk Pengguna Layanan Pos yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos.

o. Layanan Keagenan Pos adalah kegiatan penyediaan sarana dan prasarana untuk layanan Pos.

3. Penggolongan Usaha -

4. Ketentuan Persyaratan -

5. Ketentuan Verifikasi -

6. Ketentuan Kewajiban

a. Memenuhi standar usaha aktivitas agen kurir yang paling sedikit meliputi:

1) Sarana untuk kegiatan pengumpulan (collecting), paling sedikit meliputi;

a) memiliki 1 (satu) buah timbangan dengan daya tampung 0 s.d. 50 (lima puluh) kilogram atau lebih dengan ketelitian sampai 100 (seratus) gram;

b) 1 (satu) set komputer dan printer; dan

c) alat komunikasi dan/atau jaringan internet.

2) Fasilitas untuk kegiatan pengumpulan (collecting), paling sedikit meliputi:

a) terdapat ruang pelayanan;

b) terdapat ruang pengaduan;

c) terdapat ruang tunggu konsumen;

d) terdapat tempat atau wadah untuk menyimpan Kiriman Pos; dan

e) alat tulis kantor dan/atau perangkat elektronik penunjang lainnya.

3) Sarana atau fasilitas untuk kegiatan pengambilan (pickup), pengantaran (delivery), pemasaran, atau pengurusan administrasi dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan Penyelenggara Pos.

4) Sumber Daya Manusia terdapat paling sedikit;

a) 1 (satu) orang yang bertugas untuk mengambil, menerima dan memproses Kiriman Pos; dan/atau

b) 1 (satu) orang yang bertugas untuk melakukan pengiriman Kiriman Pos.

5) Memiliki dokumen administrasi berupa legalitas lokasi usaha sesuai domisili kegiatan usaha.

hlm. 12

No.

KBLI 53202

AKTIVITAS AGEN KURIR

6) Menyediakan informasi yang valid dan benar kepada konsumen mengenai produk layanan, tarif atau biaya layanan, kepastian waktu layanan, prosedur layanan, standar operasional dan prosedur layanan, dan tata cara pengaduan, serta saluran penyampaian saran dan masukan.

b. Tidak melakukan aktivitas pengumpulan dan pemrosesan Kiriman Pos yang sifatnya berbahaya.

c. Memiliki perjanjian kerja sama sebagai agen kurir dengan Penyelenggara Pos.

d. Menjamin perlindungan konsumen.

e. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang Pos dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

hlm. 13

3. STANDAR KEGIATAN USAHA PENYIARAN RADIO OLEH SWASTA No.

KBLI 60102

PENYIARAN RADIO OLEH SWASTA

1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran radio yang dikelola oleh swasta, seperti penyiaran sinyal suara melalui studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi pemrograman sinyal suara kepada masyarakat atau pendengar; kegiatan jaringan radio, yaitu mengumpulkan dan mengirimkan program sinyal suara untuk para pendengar lewat udara, kabel atau satelit; kegiatan penyiaran radio lewat internet (stasiun radio internet); dan penyiaran data yang terintegrasi dengan penyiaran radio. Termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran radio. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61991.

2. Istilah dan Definisi a. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima Siaran.

b. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan Siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, laut, atau antariksa dengan menggunakan Spektrum Frekuensi Radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima Siaran.

c. Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya disingkat LPS adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran radio atau televisi.

d. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.

e. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.

3. Penggolongan Usaha hlm. 14 No.

KBLI 60102

PENYIARAN RADIO OLEH SWASTA

4. Ketentuan Persyaratan

a. Menyampaikan rencana penyelenggaraan Penyiaran yang memuat:

1) Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format Siaran;

2) Uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan Penyiaran;

3) Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta susunan kepemilikan saham perusahaan;

4) Mencantumkan kepemilikan saham pada LPS jasa Penyiaran radio yang sudah dimiliki oleh pemegang saham;

5) Mencantumkan daftar media cetak, LPS jasa Penyiaran radio, LPS jasa Penyiaran televisi dan/atau lembaga Penyiaran berlangganan yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha;

6) Peta wilayah jangkauan Siaran; dan

7) Sarana dan prasarana Penyiaran mencakup kantor, spesifikasi perangkat, dan konfigurasi teknis sistem Penyiaran.

b. Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan direksi dan komisaris badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara.

c. Menyampaikan surat pernyataan:

1) Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2) Sanggup memenuhi dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing dalam hal akan menyelenggarakan Penyiaran dengan teknologi digital melalui media terestrial;

3) Sanggup memenuhi persyaratan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4) Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5) Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6) Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana Penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum hlm. 15 No.

KBLI 60102

PENYIARAN RADIO OLEH SWASTA mengajukan permohonan uji laik operasi Penyiaran; dan

7) Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar.

d. Dalam hal penyelenggaraan jasa Penyiaran radio digital dengan media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing.

e. Mengajukan permohonan uji laik operasi Penyiaran setelah membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana Penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi Penyiaran sesuai standar kegiatan usaha.

g. Membayar biaya izin penyelenggaraan Penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari sejak surat perintah pembayaran diterbitkan.

h. Pelaku Usaha yang telah memperoleh PB penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang PB penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi pada bulan ke 6 (enam) sampai dengan bulan ke 5 (lima) sebelum masa laku PB penyelenggaraan Penyiaran berakhir, dengan persyaratan sebagai berikut:

1) Pengajuan perpanjangan PB penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PB penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;

2) Tidak memiliki kewajiban PNBP yang terutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;

3) Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;

4) Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

5) Membayar biaya izin penyelenggaraan Penyiaran dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak surat perintah pembayaran diterbitkan.

hlm. 16

No.

KBLI 60102

PENYIARAN RADIO OLEH SWASTA

5. Ketentuan Verifikasi Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap penyiaran radio oleh swasta dilakukan melalui verifikasi terhadap pemenuhan dokumen persyaratan administratif dan pelaksanaan uji laik operasi.

Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian dilakukan setelah Pelaku Usaha menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar.

Prosedur Penilaian Kesesuaian

a. Pelaku Usaha mengajukan permohonan melalui Sistem OSS.

b. Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan.

c. Sebelum permohonan uji laik operasi, Pelaku Usaha harus memenuhi persyaratan:

1) melaksanakan pembangunan dan/atau menyediakan sarana dan prasarana Penyiaran dengan melampirkan daftar perangkat dan pengujian mandiri sarana prasarana Penyiaran;

2) dalam hal penyelenggaraan Penyiaran menggunakan Spektrum Frekuensi Radio sebelum pelaksanaan uji laik operasi Penyiaran, Pelaku Usaha wajib memenuhi PB penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3) dokumen kerja sama dengan penyelenggara multipleksing bagi Pelaku Usaha/lembaga Penyiaran yang akan menyelenggarakan layanan program Siaran;

4) foto dan video sarana dan prasarana Penyiaran; dan

5) gambar peta jangkauan wilayah Siaran atau peta jangkauan wilayah layanan.

d. Pelaku Usaha mengajukan permohonan uji laik operasi paling lambat 1 (satu) tahun sejak permohonan PB diterima sistem manajemen perizinan Penyiaran.

e. Direktur Jenderal melaksanakan uji laik operasi setelah permohonan uji laik operasi Penyiaran dari Pelaku Usaha diterima.

f. Uji laik operasi dapat dilakukan dengan metode uji petik.

g. Direktur Jenderal melaksanakan uji laik operasi secara luring atau dapat dilaksanakan secara daring.

h. Dalam hal Pelaku Usaha dinyatakan tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil uji hlm. 17 No.

KBLI 60102

PENYIARAN RADIO OLEH SWASTA laik operasi, Pelaku Usaha harus melakukan perbaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak pelaksanaan uji laik operasi.

i. Surat keterangan laik operasi diterbitkan berdasarkan hasil uji laik operasi.

j. Dalam hal Pelaku Usaha dinyatakan lulus uji laik operasi, Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO).

k. Direktur Jenderal menerbitkan surat perintah pembayaran biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) setelah diterbitkan surat keterangan laik operasi.

l. Pelaku Usaha wajib membayar biaya IPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.

m. PB diterbitkan melalui Sistem OSS dalam jangka waktu 7 Hari setelah Pelaku Usaha telah melakukan pembayaran berdasarkan surat perintah pembayaran.

n. Pelaku Usaha yang tidak melakukan pembayaran biaya IPP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf l, SKLO dinyatakan batal demi hukum.

6. Ketentuan Kewajiban

a. Tidak melanggar ketentuan larangan berupa Siaran iklan niaga yang dilakukan dengan:

1) promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;

2) promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;

3) promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;

4) hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan

5) eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.

b. Isi Siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Membayar biaya izin penyelenggaraan Penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Dilarang memindahtangankan PB penyelenggaraan Penyiaran kepada pihak lain.

e. Tidak melanggar ketentuan larangan tidak melakukan Siaran lebih dari 3 (tiga) bulan hlm. 18 No.

KBLI 60102

PENYIARAN RADIO OLEH SWASTA secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah.

f. Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik Penyiaran dan persyaratan teknis perangkat Penyiaran.

g. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Penyiaran kepada Menteri.

h. Memenuhi ketentuan isi Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

i. Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

j. Memperoleh PB UMKU izin stasiun radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio.

hlm. 19

4. STANDAR KEGIATAN USAHA AKTIVITAS PENYIARAN DAN

PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH SWASTA No.

KBLI 60202

AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH

SWASTA

1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran televisi yang dikelola oleh swasta, termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran televisi, seperti pembuatan program saluran televisi lengkap dari komponen program yang dibeli (seperti film, dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (seperti berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemrograman dari saluran video atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi. Program televisi lengkap dapat disiarkan sendiri atau melalui distribusi pihak ketiga, seperti perusahaan kabel atau provider televisi satelit. Pemrograman dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format terbatas seperti program berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk anak muda), dapat dibuat dengan bebas tersedia untuk pemakai atau dapat hanya tersedia atas dasar langganan. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61933.

2. Istilah dan Definisi a. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima Siaran.

b. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan Siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, laut, atau antariksa dengan menggunakan Spektrum Frekuensi Radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima Siaran.

c. Penyiaran Televisi dengan Teknologi Digital Melalui Terestrial adalah Penyiaran penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) dengan menggunakan teknologi digital yang dipancarkan secara terestrial melalui sarana multipleksing dan diterima dengan perangkat penerima.

d. Layanan Program Siaran adalah layanan rangkaian Siaran mata acara dan/atau Siaran iklan yang disusun secara berkesinambungan dan/atau terjadwal yang hlm. 20 No.

KBLI 60202

AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH

SWASTA dipancarluaskan melalui sistem transmisi untuk dapat diterima oleh masyarakat.

e. Layanan Multipleksing adalah penyelenggaraan layanan dengan menggunakan infrastruktur multipleksing yang menggabungkan 2 (dua) program Siaran atau lebih melalui slot yang merupakan bagian dari kapasitas multipleksing untuk dipancarkan melalui media transmisi terestrial dan diterima dengan perangkat penerima Siaran.

f. Layanan Tambahan adalah layanan nilai tambah yang diselenggarakan dengan memanfaatkan penggunaan persediaan kapasitas multipleksing pada sistem Penyiaran digital untuk menyediakan layanan lainnya seperti layanan konten audio dan data casting untuk informasi cuaca, pendidikan, pasar modal, berita terkini, dan lain sebagainya.

g. Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya disingkat LPS adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran radio atau televisi.

h. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang selanjutnya disingkat LPB adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran berlangganan.

i. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.

j. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.

3. Penggolongan Usaha -

4. Ketentuan Persyaratan

a. Menyampaikan rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:

1) latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format Siaran;

2) mencantumkan uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan Penyiaran;

3) daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta kepemilikan saham;

hlm. 21

No.

KBLI 60202

AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH

SWASTA

4) mencantumkan kepemilikan saham pada LPS jasa Penyiaran televisi yang sudah dimiliki oleh pemegang saham;

5) mencantumkan daftar media cetak, LPS jasa Penyiaran radio, LPS jasa Penyiaran televisi dan/atau LPB yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha;

6) peta wilayah jangkauan Siaran; dan

7) sarana dan prasarana Penyiaran mencakup kantor, spesifikasi perangkat, dan konfigurasi teknis sistem Penyiaran.

b. Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi dan komisaris badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara

c. Menyampaikan surat pernyataan:

1) sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2) sanggup memenuhi dokumen kerja sama dengan penyelenggara Layanan Multipleksing;

3) sanggup memenuhi persyaratan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4) sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5) sanggup memenuhi ketentuan terkait isi Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6) sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana Penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengajukan permohonan uji laik operasi Penyiaran; dan

7) sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar.

d. Dalam hal penyelenggaraan Layanan Program Siaran dan/atau Layanan Tambahan jasa Penyiaran televisi digital melalui media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerja sama dengan penyelenggara Layanan Multipleksing.

e. Mengajukan permohonan uji laik operasi Penyiaran setelah membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana Penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 22

No.

KBLI 60202

AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH

SWASTA

f. Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi Penyiaran sesuai standar kegiatan usaha.

g. Membayar biaya izin penyelenggaraan Penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari sejak surat perintah pembayaran diterbitkan.

h. Pelaku Usaha yang telah memperoleh PB penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang PB penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi pada bulan ke 6 (enam) sampai dengan bulan ke 5 (lima) sebelum masa laku PB penyelenggaraan Penyiaran berakhir, dengan persyaratan sebagai berikut:

1) pengajuan perpanjangan PB penyelenggaraan penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PB penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;

2) tidak memiliki kewajiban PNBP yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;

3) dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;

4) dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerja sama dengan penyelenggara Layanan Multipleksing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5) membayar biaya izin penyelenggaraan Penyiaran dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak surat perintah pembayaran diterbitkan;

6) bagi LPS penyelenggara Penyiaran Layanan Multipleksing dapat memperpanjang PB penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi terhadap:

a) data penyelenggaraan Penyiaran;

b) laporan tahunan kinerja operasional.

5. Ketentuan Verifikasi Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap penyiaran dan pemrograman televisi oleh swasta dilakukan melalui verifikasi terhadap pemenuhan dokumen hlm. 23 No.

KBLI 60202

AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH

SWASTA persyaratan administratif dan pelaksanaan uji laik operasi.

Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian dilakukan setelah Pelaku Usaha menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar.

Prosedur Penilaian Kesesuaian

a. Pelaku Usaha mengajukan permohonan melalui Sistem OSS.

b. Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan.

c. Sebelum permohonan uji laik operasi, Pelaku Usaha harus memenuhi persyaratan:

1) melaksanakan pembangunan dan/atau menyediakan sarana dan prasarana Penyiaran dengan melampirkan daftar perangkat dan pengujian mandiri sarana prasarana Penyiaran;

2) dalam hal penyelenggaraan Penyiaran menggunakan spektrum frekuensi radio sebelum pelaksanaan uji laik operasi Penyiaran, Pelaku Usaha wajib memenuhi PB penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3) dokumen kerja sama dengan penyelenggara multipleksing bagi Pelaku Usaha/lembaga Penyiaran yang akan menyelenggarakan Layanan Program Siaran;

4) foto dan video sarana dan prasarana Penyiaran; dan

5) gambar peta jangkauan wilayah Siaran atau peta jangkauan wilayah layanan.

d. Pelaku Usaha mengajukan permohonan uji laik operasi paling lambat 1 (satu) tahun sejak permohonan izin berusaha diterima sistem manajemen perizinan Penyiaran.

e. Direktur Jenderal melaksanakan uji laik operasi setelah permohonan uji laik operasi Penyiaran dari Pelaku Usaha diterima.

f. Uji laik operasi dapat dilakukan dengan metode uji petik.

g. Direktur Jenderal melaksanakan uji laik operasi secara luring atau dapat dilaksanakan secara daring.

hlm. 24

No.

KBLI 60202

AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH

SWASTA

h. Dalam hal Pelaku Usaha dinyatakan tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil uji laik operasi, Pelaku Usaha harus melakukan perbaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak pelaksanaan uji laik operasi.

i. Surat keterangan laik operasi diterbitkan berdasarkan hasil uji laik operasi.

j. Dalam hal Pelaku Usaha dinyatakan lulus uji laik operasi, Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO).

k. Direktur Jenderal menerbitkan surat perintah pembayaran biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) setelah diterbitkan surat keterangan laik operasi.

l. Pelaku Usaha wajib membayar biaya IPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.

m. PB diterbitkan melalui Sistem OSS dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari setelah Pelaku Usaha melakukan pembayaran berdasarkan surat perintah pembayaran.

n. Pelaku Usaha yang tidak melakukan pembayaran biaya IPP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf l, SKLO dinyatakan batal demi hukum.

6. Ketentuan Kewajiban

a. Tidak melanggar ketentuan larangan berupa Siaran iklan niaga yang dilakukan dengan:

1) promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;

2) promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;

3) promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;

4) hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau

5) eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.

b. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Penyiaran kepada Menteri.

c. Isi Siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 25

No.

KBLI 60202

AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH

SWASTA

d. Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik Penyiaran dan persyaratan teknis perangkat Penyiaran.

e. Dilarang memindahtangankan PB penyelenggaraan Penyiaran kepada pihak lain.

f. Membayar biaya izin penyelenggaraan Penyiaran berdasarkan zona sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

g. Tidak melanggar ketentuan larangan tidak melakukan Siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah.

h. Bagi LPS yang menyelenggarakan Layanan Multipleksing wajib:

1) melaksanakan pembangunan dan/atau penyediaan multipleksing sesuai dengan komitmen dalam PB yang diperolehnya dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

2) menyediakan set top box sesuai dengan komitmen dalam PB yang diperolehnya dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

3) melakukan kerja sama penggunaan slot multipleksing kepada lembaga Penyiaran publik, LPS, dan/atau lembaga Penyiaran komunitas yang menyediakan Layanan Program Siaran penyelenggaraan Siaran digital; dan

4) menetapkan tarif sewa multipleksing sesuai dengan formula tarif dan hasil evaluasi yang ditetapkan oleh Menteri.

i. Memenuhi ketentuan isi Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

j. Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

k. Memperoleh PB UMKU izin stasiun radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio.

hlm. 26

5. STANDAR KEGIATAN USAHA AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN

KABEL No.

KBLI 61100

AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL

1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan perlengkapan telegraf dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Di mana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel.

Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan terestrial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.

2. Istilah dan Definisi a. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

b. Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

c. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.

hlm. 27

No.

KBLI 61100

AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL

d. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh PB Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.

e. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jaringan Telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.

f. Uji Laik Operasi adalah pengujian sistem secara teknis dan operasional dalam pemenuhan standar minimum penyelenggaraan Telekomunikasi.

g. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.

h. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.

3. Penggolongan Usaha -

4. Ketentuan Persyaratan

a. Menyampaikan rencana Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang memuat:

1) Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;

2) Konfigurasi jaringan yang akan dibangun;

3) Peta jaringan dan/atau rute jaringan;

4) Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;

5) Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;

6) Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana Telekomunikasi yang akan dibangun;

7) Bukti kepemilikan perangkat;

8) Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara Telekomunikasi lainnya;

9) Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan

10) Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/ pelanggan, dan pelayanan pengguna/ pelanggan.

b. Menyampaikan surat pernyataan:

1) Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar;

hlm. 28

No.

KBLI 61100

AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL

2) Tidak memiliki kewajiban PNBP yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;

3) Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara;

c. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi dan melampirkan dokumen penetapan penomoran Telekomunikasi dalam hal menggunakan penomoran Telekomunikasi.

d. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.

5. Ketentuan Verifikasi Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap aktivitas Telekomunikasi dengan kabel dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui verifikasi pemenuhan dokumen persyaratan dan pelaksanaan Uji Laik Operasi.

Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi:

a. Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi meliputi:

1) Pemeriksaan sistem; dan

2) Pengujian sistem.

b. Pemeriksaan sistem meliputi namun tidak terbatas pada:

1) daftar perangkat;

2) instalasi perangkat/koneksi fisik perangkat;

3) sistem ruangan;

4) kondisi ruangan operasional; dan

5) catu daya dan kelengkapannya

6) Pengujian sistem meliputi namun tidak terbatas pada:

a) fungsi layanan;

b) fungsi jaringan;

c) simulasi operasi; dan/atau

d) penggunaan penomoran Telekomunikasi.

Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian dilakukan setelah Pelaku Usaha menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar.

Prosedur Penilaian Kesesuaian

a. Pelaku Usaha mengajukan permohonan di Sistem OSS dengan menambahkan bidang usaha dan melengkapi data pemilihan bidang usaha termasuk ruang lingkup usaha hlm. 29 No.

KBLI 61100

AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL (memilih jenis penyelenggaraan Telekomunikasi yang diinginkan).

b. Pelaku Usaha melengkapi data detail usaha dan mengikuti tahapan di Sistem OSS sampai bidang usaha yang ditambahkan telah tercantum dalam lampiran NIB dengan status belum pemenuhan persyaratan.

c. Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan dalam sistem perizinan Telekomunikasi.

d. Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan.

e. Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan sah dan lengkap, Pelaku Usaha mengajukan permohonan Uji Laik Operasi.

f. Uji Laik Operasi dilaksanakan berdasarkan kewajiban pembangunan dan/atau penyediaan sarana dan prasarana Telekomunikasi yang tercantum dalam komitmen tahun pertama (awal operasi) dalam PB Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.

g. Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi melalui Sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital setelah Pelaku Usaha mendapatkan notifikasi pemenuhan kelengkapan dokumen administratif dalam rangka pemenuhan komitmen untuk PB Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.

h. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi dengan cara:

1) memilih mekanisme pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan; dan

2) memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan.

i. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui uji petik dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan tahapan sebagai berikut:

1) mengoordinasikan jadwal pelaksanaan Uji Laik Operasi;

2) menyusun tim Uji Laik Operasi yang ditetapkan melalui surat perintah tugas (SPT) oleh Direktur Layanan Ekosistem Digital; dan

3) mengunggah Berita Acara dan Hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi ke sistem hlm. 30 No.

KBLI 61100

AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.

j. Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk sarana dan prasarana Telekomunikasi yang telah dinyatakan laik operasi berdasarkan evaluasi hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi oleh Tim Uji Laik Operasi paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak Berita Acara Evaluasi Uji Laik Operasi diunggah ke sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.

k. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi sarana dan prasarana Telekomunikasi dinyatakan tidak laik operasi, Pelaku Usaha diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarana dan prasarana Telekomunikasi dan menyampaikan kembali permohonan Uji Laik Operasi melalui sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.

l. PB diterbitkan melalui Sistem OSS.

m. Tata cara pelaksanaan Uji Laik Operasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Ketentuan Kewajiban

a. Menggunakan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi.

b. Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia.

c. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakan serta sarana dan prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati.

g. Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai hlm. 31 No.

KBLI 61100

AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

h. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

i. Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/USO.

j. Memenuhi komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan Jaringan Telekomunikasi.

k. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh.

l. Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis.

m. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

n. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan Telekomunikasi.

o. Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jaringan Telekomunikasi.

p. Melaporkan penggunaan penomoran Telekomunikasi setiap tahun dalam hal menggunakan penomoran Telekomunikasi.

q. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

r. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan Jaringan Telekomunikasi yang telah memenuhi syarat berlangganan Jaringan Telekomunikasi sepanjang Jaringan telekomunikasi tersedia.

s. Memperoleh:

1) PB UMKU Hak Labuh Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Transmisi Telekomunikasi Internasional dalam hal penyelenggara Jaringan Telekomunikasi bekerja sama dengan badan usaha asing yang akan menyediakan sarana transmisi hlm. 32 No.

KBLI 61100

AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL Telekomunikasi internasional melalui SKKL secara langsung ke Indonesia; dan/atau

2) PB UMKU penomoran Telekomunikasi dalam hal menggunakan penomoran telekomunikasi.

t. Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 33

6. STANDAR KEGIATAN USAHA AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA

KABEL No.

KBLI 61200

AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL

1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya.

Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.

2. Istilah dan Definisi a. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

b. Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

c. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.

d. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Perizinan Berusaha penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.

e. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jaringan Telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.

f. Uji Laik Operasi adalah pengujian sistem secara teknis dan operasional dalam pemenuhan standar minimum Penyelenggaraan Telekomunikasi.

hlm. 34

No.

KBLI 61200

AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL

g. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.

h. Direktur adalah Direktur yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang layanan perizinan Telekomunikasi.

i. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.

3. Penggolongan Usaha -

4. Ketentuan Persyaratan

a. Menyampaikan rencana penyelenggaraan jaringan Telekomunikasi yang memuat:

1) Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;

2) Konfigurasi jaringan yang akan dibangun;

3) Peta jaringan dan/rute jaringan;

4) Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;

5) Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;

6) Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana Telekomunikasi yang akan dibangun;

7) Bukti kepemilikan perangkat;

8) Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara Telekomunikasi lainnya;

9) Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan

10) Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.

b. Menyampaikan surat pernyataan:

1) kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar;

2) tidak memiliki kewajiban PNBP yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi; dan

3) daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara.

c. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi dan melampirkan dokumen penetapan penomoran hlm. 35 No.

KBLI 61200

AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL Telekomunikasi dalam hal menggunakan penomoran Telekomunikasi.

d. memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.

5. Ketentuan Verifikasi Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap aktivitas Telekomunikasi tanpa kabel dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui verifikasi pemenuhan dokumen persyaratan dan pelaksanaan Uji Laik Operasi.

Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi:

a. Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi meliputi:

1) Pemeriksaan sistem; dan

2) Pengujian sistem.

b. Pemeriksaan sistem meliputi namun tidak terbatas pada:

1) daftar perangkat;

2) instalasi perangkat/koneksi fisik perangkat;

3) sistem ruangan;

4) kondisi ruangan operasional; dan

5) catu daya dan kelengkapannya

c. Pengujian sistem meliputi namun tidak terbatas pada:

1) fungsi layanan;

2) fungsi jaringan;

3) simulasi operasi; dan/atau

4) penggunaan penomoran Telekomunikasi.

Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian dilakukan setelah Pelaku Usaha menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar.

Prosedur Penilaian Kesesuaian

a. Pelaku Usaha mengajukan permohonan di Sistem OSS dengan menambahkan bidang usaha dan melengkapi data pemilihan bidang usaha termasuk ruang lingkup usaha (memilih jenis penyelenggaraan Telekomunikasi yang diinginkan).

b. Pelaku Usaha melengkapi data detail usaha dan mengikuti tahapan di Sistem OSS sampai bidang usaha yang ditambahkan telah tercantum dalam lampiran NIB dengan status belum pemenuhan persyaratan.

hlm. 36

No.

KBLI 61200

AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL

c. Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan dalam sistem perizinan Telekomunikasi.

d. Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan.

e. Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan sah dan lengkap, Pelaku Usaha mengajukan permohonan Uji Laik Operasi.

f. Uji Laik Operasi dilaksanakan berdasarkan kewajiban pembangunan dan/atau penyediaan sarana dan prasarana Telekomunikasi yang tercantum dalam komitmen tahun pertama (awal operasi) dalam PB Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.

g. Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi melalui Sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital setelah Pelaku Usaha mendapatkan notifikasi pemenuhan kelengkapan dokumen administratif dalam rangka pemenuhan komitmen untuk PB Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.

h. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi dengan cara:

1) memilih mekanisme pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan; dan

2) memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan.

i. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui uji petik dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan tahapan sebagai berikut:

1) mengoordinasikan jadwal pelaksanaan Uji Laik Operasi;

2) menyusun tim Uji Laik Operasi yang ditetapkan melalui surat perintah tugas (SPT) oleh Direktur Layanan Ekosistem Digital; dan

3) mengunggah Berita Acara dan Hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi ke Sistem

OSS.

j. Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk sarana dan prasarana Telekomunikasi yang telah dinyatakan laik operasi berdasarkan evaluasi hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi oleh Tim Uji Laik Operasi paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak Berita Acara hlm. 37 No.

KBLI 61200

AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL Evaluasi Uji Laik Operasi diunggah ke sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.

k. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi sarana dan prasarana Telekomunikasi dinyatakan tidak laik operasi, Pelaku Usaha diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarana dan prasarana Telekomunikasi dan menyampaikan kembali permohonan Uji Laik Operasi melalui sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.

l. PB diterbitkan melalui Sistem OSS.

m. Tata cara pelaksanaan Uji Laik Operasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Ketentuan Kewajiban

a. Menggunakan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi.

b. Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia.

c. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati.

g. Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

h. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 38

No.

KBLI 61200

AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL

i. Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO.

j. Memenuhi komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan Jaringan Telekomunikasi.

k. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh.

l. Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis.

m. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

n. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi.

o. Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.

p. Melaporkan penggunaan penomoran Telekomunikasi setiap tahun dalam hal menggunakan Penomoran Telekomunikasi.

q. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

r. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan Jaringan Telekomunikasi yang telah memenuhi syarat berlangganan Jaringan Telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia.

s. Memperoleh:

1) PB UMKU Izin Pita Frekuensi Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio;

2) PB UMKU penomoran Telekomunikasi dalam hal menggunakan penomoran Telekomunikasi; dan/atau

3) PB UMKU izin stasiun radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio

t. Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 39

7. STANDAR KEGIATAN USAHA JASA TELEKOMUNIKASI LAYANAN

PANGGILAN PREMIUM, KONTEN SMS PREMIUM, PANGGILAN

TERKELOLA, DAN NILAI TAMBAH TELEPONI LAINNYA No.

KBLI 61911 JASA PANGGILAN PREMIUM (PREMIUM CALL)

KBLI 61912 JASA KONTEN SMS PREMIUM

KBLI 61914 JASA PANGGILAN TERKELOLA (CALLING CARD)

KBLI 61919 JASA NILAI TAMBAH TELEPONI LAINNYA

1. Ruang Lingkup KBLI 61911

JASA PANGGILAN PREMIUM (PREMIUM CALL) Kelompok ini mencakup usaha jasa panggilan atau percakapan ke nomor tertentu yang mempunyai awalan 0809, dan diberlakukan tarif premium. Sifat akses "Premium Call" adalah "normally closed" yaitu dibuka apabila ada permintaan dari pelanggan.

KBLI 61912

JASA KONTEN SMS PREMIUM Kelompok ini mencakup usaha jasa untuk menyediakan konten melalui jaringan bergerak seluler yang pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar pelanggan jaringan bergerak seluler. Konten yang disediakan adalah semua bentuk informasi yang dapat berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk digital, termasuk software aplikasi untuk diunduh dan SMS premium.

KBLI 61914

JASA PANGGILAN TERKELOLA (CALLING CARD) Kelompok ini mencakup usaha jasa untuk menyediakan layanan panggilan teleponi dengan tambahan fitur yang dapat mengelola panggilan dan/atau tagihan melalui proses tambahan autentikasi pemakai atau kode akses sebelum dilakukan panggilan teleponi.

KBLI 61919

JASA NILAI TAMBAH TELEPONI LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan lainnya jasa nilai tambah teleponi dan termasuk jasa penunjang telekomunikasi lainnya.

2. Istilah dan Definisi a. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

b. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan perizinan berusaha.

c. Komitmen Layanan adalah kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyediakan layanan di wilayah tertentu dengan komitmen penyediaan layanan sesuai hlm. 40 No.

KBLI 61911 JASA PANGGILAN PREMIUM (PREMIUM CALL)

KBLI 61912 JASA KONTEN SMS PREMIUM

KBLI 61914 JASA PANGGILAN TERKELOLA (CALLING CARD)

KBLI 61919 JASA NILAI TAMBAH TELEPONI LAINNYA dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Uji Laik Operasi adalah pengujian sistem secara teknis dan operasional dalam pemenuhan standar minimum penyelenggaraan Telekomunikasi.

e. Jasa Nilai Tambah Teleponi adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan nilai tambah untuk layanan teleponi dasar.

f. Jasa Panggilan Terkelola (calling card) adalah jenis layanan dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan panggilan teleponi dengan tambahan fitur yang dapat mengelola panggilan dan/atau tagihan melalui proses tambahan autentikasi pemakai atau kode akses sebelum dilakukan panggilan teleponi.

g. Jasa Konten SMS Premium adalah jenis layanan dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan konten dengan memanfaatkan pesan pendek premium dan/atau mekanisme lainnya.

h. Jasa Panggilan Premium adalah panggilan teleponi dengan tarif premium.

i. Jasa Nilai Tambah Teleponi lainnya adalah layanan jasa nilai tambah teleponi yang disediakan sesuai dengan perkembangan teknologi yang jenisnya belum diatur dalam Peraturan Menteri ini.

j. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.

k. Direktur adalah Direktur yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.

l. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.

3. Penggolongan Usaha -

4. Ketentuan Persyaratan

a. Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun;

b. Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis;

c. Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat;

d. Memiliki bukti kepemilikan perangkat;

e. Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau PB penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

hlm. 41

No.

KBLI 61911 JASA PANGGILAN PREMIUM (PREMIUM CALL)

KBLI 61912 JASA KONTEN SMS PREMIUM

KBLI 61914 JASA PANGGILAN TERKELOLA (CALLING CARD)

KBLI 61919 JASA NILAI TAMBAH TELEPONI LAINNYA

f. Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual;

g. Memperoleh dokumen penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal menggunakan penomoran telekomunikasi;

h. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi; dan

i. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi secara mandiri.

5. Ketentuan Verifikasi Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap:

a. Jasa Panggilan Premium (premium call);

b. Jasa Konten SMS Premium;

c. Jasa Panggilan Terkelola (calling card); dan

d. Jasa Nilai Tambah Teleponi lainnya, dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui verifikasi pemenuhan standar (dalam bentuk verifikasi dokumen dan Uji Laik Operasi).

Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi:

a. Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi meliputi:

1) Pemeriksaan sistem; dan

2) Pengujian sistem.

b. Pemeriksaan sistem meliputi namun tidak terbatas pada:

1) daftar perangkat;

2) instalasi perangkat/koneksi fisik perangkat;

3) sistem ruangan;

4) kondisi ruangan operasional; dan

5) catu daya dan kelengkapannya.

c. Pengujian sistem meliputi namun tidak terbatas pada:

1) fungsi layanan;

2) fungsi jaringan;

3) simulasi operasi; dan/atau

4) penggunaan penomoran telekomunikasi.

Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian pelaksanaan verifikasi pemenuhan standar:

a. Direktorat Jenderal melakukan verifikasi dokumen paling lambat 3 (tiga) Hari sejak persyaratan terpenuhi;

b. Direktorat Jenderal menyampaikan notifikasi hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi laik atau tidak laik operasi:

1) dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari sejak dilaksanakannya Uji Laik Operasi dengan metode uji petik; dan

2) dalam waktu paling lambat 3 (tiga) Hari sejak Pelaku Usaha mengunggah hlm. 42 No.

KBLI 61911 JASA PANGGILAN PREMIUM (PREMIUM CALL)

KBLI 61912 JASA KONTEN SMS PREMIUM

KBLI 61914 JASA PANGGILAN TERKELOLA (CALLING CARD)

KBLI 61919 JASA NILAI TAMBAH TELEPONI LAINNYA dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri.

c. Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) diterbitkan paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak Berita Acara Evaluasi Uji Laik Operasi diunggah ke sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.

Prosedur Penilaian Kesesuaian

a. Pelaku Usaha mengajukan permohonan di Sistem OSS dengan menambahkan bidang usaha dan melengkapi data pemilihan bidang usaha termasuk ruang lingkup usaha (memilih jenis penyelenggaraan telekomunikasi yang diinginkan).

b. Pelaku Usaha melengkapi data detail usaha dan mengikuti tahapan di Sistem OSS sampai bidang usaha yang ditambahkan telah tercantum dalam lampiran NIB dengan status belum pemenuhan persyaratan.

c. Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan dalam sistem perizinan telekomunikasi.

d. Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan.

e. Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan sah dan lengkap, Pelaku Usaha mengajukan permohonan Uji Laik Operasi.

f. Uji Laik Operasi dilaksanakan berdasarkan kewajiban pembangunan dan/atau penyediaan sarana dan prasarana Telekomunikasi yang tercantum dalam Komitmen tahun pertama (awal operasi) dalam PB Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

g. Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi melalui Sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital setelah Pelaku Usaha mendapatkan notifikasi pemenuhan kelengkapan dokumen administratif dalam rangka pemenuhan Komitmen untuk PB penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

h. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi dengan cara:

1) memilih mekanisme pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode penilaian mandiri;

2) memilih tanggal mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode penilaian mandiri dan hlm. 43 No.

KBLI 61911 JASA PANGGILAN PREMIUM (PREMIUM CALL)

KBLI 61912 JASA KONTEN SMS PREMIUM

KBLI 61914 JASA PANGGILAN TERKELOLA (CALLING CARD)

KBLI 61919 JASA NILAI TAMBAH TELEPONI LAINNYA surat perintah pelaksanaan tugas Uji Laik Operasi penilaian mandiri yang ditetapkan oleh pimpinan perusahaan atau yang setingkat direktur utama.

i. Pelaku Usaha mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Uji Laik Operasi Penilaian Mandiri paling lambat sesuai dengan tanggal pengunggahan dokumen yang dipilih oleh Pelaku Usaha.

j. Dalam hal Pelaku Usaha tidak mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Uji Laik Operasi Penilaian Mandiri, maka Pelaku Usaha akan mendapatkan notifikasi untuk melakukan permohonan Uji Laik Operasi kembali.

k. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui penilaian mandiri dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan tahapan sebagai berikut:

1) melakukan evaluasi terhadap dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode penilaian mandiri yang disampaikan oleh Pelaku Usaha;

2) mengunggah berita acara dan hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi melalui penilaian mandiri ke sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital; dan

3) menyampaikan notifikasi penerbitan/penolakan terhadap pemenuhan kelengkapan dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode penilaian mandiri paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak Pelaku Usaha mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode penilaian mandiri.

l. Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk sarana dan prasarana telekomunikasi yang telah dinyatakan laik operasi berdasarkan evaluasi hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi oleh Tim Uji Laik Operasi paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak Berita Acara Evaluasi Uji Laik Operasi diunggah ke sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.

m. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi sarana dan prasarana hlm. 44 No.

KBLI 61911 JASA PANGGILAN PREMIUM (PREMIUM CALL)

KBLI 61912 JASA KONTEN SMS PREMIUM

KBLI 61914 JASA PANGGILAN TERKELOLA (CALLING CARD)

KBLI 61919 JASA NILAI TAMBAH TELEPONI LAINNYA telekomunikasi dinyatakan tidak laik operasi, Pelaku Usaha diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarana dan prasarana telekomunikasi dan menyampaikan kembali permohonan Uji Laik Operasi melalui sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.

n. PB diterbitkan melalui Sistem OSS.

o. Tata cara pelaksanaan Uji Laik Operasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Ketentuan Kewajiban

a. Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi.

b. Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia.

c. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

g. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

h. Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO).

i. Memenuhi Komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 45

No.

KBLI 61911 JASA PANGGILAN PREMIUM (PREMIUM CALL)

KBLI 61912 JASA KONTEN SMS PREMIUM

KBLI 61914 JASA PANGGILAN TERKELOLA (CALLING CARD)

KBLI 61919 JASA NILAI TAMBAH TELEPONI LAINNYA

j. Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam perjanjian tertulis.

k. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

l. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi.

m. Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jasa telekomunikasi.

n. Menyampaikan laporan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

o. Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri.

p. Memenuhi Komitmen Layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh.

q. Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan.

r. Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan.

s. Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan Jasa Telekomunikasi.

t. Memperoleh PB UMKU penomoran telekomunikasi dan melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun dalam hal menggunakan penomoran telekomunikasi.

u. Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 46

8. STANDAR KEGIATAN USAHA JASA INTERNET TELEPONI UNTUK

KEPERLUAN PUBLIK No.

KBLI 61913

JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK

1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup usaha jasa untuk mentransmisi panggilan melalui jaringan Internet Protocol (IP). Kegiatan ini menyelenggarakan internet teleponi yang bersifat komersial, dihubungkan ke jaringan telekomunikasi.

2. Istilah dan Definisi a. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

b. Jasa Telekomunikasi adalah layanan Telekomunikasi untuk memenuhi keperluan bertelekomunikasi dengan menggunakan Jaringan Telekomunikasi.

c. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh PB Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

d. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jasa Telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.

e. Layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik yang selanjutnya disebut Layanan ITKP adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan teleponi sambungan langsung jarak jauh dan sambungan langsung internasional berbasis protokol internet, serta penggunaannya melalui kode akses sebelum dilakukan panggilan teleponi.

f. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat dengan OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

g. Uji Laik Operasi adalah pengujian sistem secara teknis dan operasional dalam pemenuhan standar minimum Penyelenggaraan Telekomunikasi.

h. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.

hlm. 47

No.

KBLI 61913

JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK

i. Direktur adalah Direktur yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang layanan perizinan Telekomunikasi.

j. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.

3. Penggolongan Usaha -

4. Ketentuan Persyaratan

a. Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun;

b. Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis;

c. Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat;

d. Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat;

e. Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau PB penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh;

f. Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual;

g. Menyampaikan surat pernyataan:

1) Tidak memiliki kewajiban PNBP yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;

2) Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara

h. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi dan melampirkan dokumen penetapan penomoran Telekomunikasi dalam hal menggunakan penomoran Telekomunikasi.

i. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.

5. Ketentuan Verifikasi Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap jasa internet teleponi untuk keperluan publik dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui verifikasi pemenuhan dokumen persyaratan dan pelaksanaan Uji Laik Operasi.

Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi:

a. Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi meliputi:

1) Pemeriksaan sistem; dan

2) Pengujian sistem.

b. Pemeriksaan sistem meliputi namun tidak terbatas pada:

1) daftar perangkat;

hlm. 48

No.

KBLI 61913

JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK

2) instalasi perangkat/koneksi fisik perangkat;

3) sistem ruangan;

4) kondisi ruangan operasional; dan

5) catu daya dan kelengkapannya

c. Pengujian sistem meliputi namun tidak terbatas pada:

1) fungsi layanan;

2) fungsi jaringan;

3) simulasi operasi; dan/atau

4) penggunaan penomoran Telekomunikasi.

Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian dilakukan setelah Pelaku Usaha menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar.

Prosedur Penilaian Kesesuaian

a. Pelaku Usaha mengajukan permohonan PB di Sistem OSS dengan menambahkan bidang usaha dan melengkapi data pemilihan bidang usaha termasuk ruang lingkup usaha (memilih jenis penyelenggaraan Telekomunikasi yang diinginkan).

b. Pelaku Usaha melengkapi data detail usaha dan mengikuti tahapan di Sistem OSS sampai bidang usaha yang ditambahkan telah tercantum dalam lampiran NIB dengan status belum pemenuhan persyaratan.

c. Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan dalam sistem perizinan Telekomunikasi.

d. Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan.

e. Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan sah dan lengkap, Pelaku Usaha mengajukan permohonan Uji Laik Operasi.

f. Uji Laik Operasi dilaksanakan berdasarkan kewajiban pembangunan dan/atau penyediaan sarana dan prasarana Telekomunikasi yang tercantum dalam komitmen tahun pertama (awal operasi) dalam PB penyelenggaraan jasa Telekomunikasi.

g. Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi melalui sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital setelah Pelaku Usaha mendapatkan notifikasi pemenuhan kelengkapan dokumen administratif dalam rangka pemenuhan komitmen untuk PB Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

h. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi dengan cara:

hlm. 49

No.

KBLI 61913

JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK

1) memilih mekanisme pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan; dan

2) memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan.

i. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui uji petik dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan tahapan sebagai berikut:

1) mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan Uji Laik Operasi;

2) menyusun tim Uji Laik Operasi yang ditetapkan melalui surat perintah tugas (SPT) oleh Direktur; dan

3) mengunggah Berita Acara dan Hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi ke sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.

j. Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk sarana dan prasarana Telekomunikasi yang telah dinyatakan laik operasi berdasarkan evaluasi hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi oleh Tim Uji Laik Operasi paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak Berita Acara Evaluasi Uji Laik Operasi diunggah ke sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.

k. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi sarana dan prasarana Telekomunikasi dinyatakan tidak laik operasi, Pelaku Usaha diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarana dan prasarana Telekomunikasi dan menyampaikan kembali permohonan Uji Laik Operasi melalui sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.

l. PB diterbitkan melalui Sistem OSS.

m.Tata cara pelaksanaan Uji Laik Operasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Ketentuan Kewajiban

a. Menggunakan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi.

b. Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia.

c. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 50

No.

KBLI 61913

JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK

d. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

g. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

h. Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO).

i. Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

j. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis.

k. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

l. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan Telekomunikasi.

m. Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

n. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

o. Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan Telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri.

p. Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan Jasa Telekomunikasi secara menyeluruh.

q. Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan.

hlm. 51

No.

KBLI 61913

JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK

r. Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan.

s. Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan Jasa Telekomunikasi.

t. Memperoleh PB UMKU penomoran telekomunikasi dan melaporkan penggunaan penomoran Telekomunikasi setiap tahun dalam hal menggunakan Penomoran Telekomunikasi.

u. Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 52

9. STANDAR KEGIATAN USAHA INTERNET SERVICE PROVIDER No.

KBLI 61921

INTERNET SERVICE PROVIDER

1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.

2. Istilah dan Definisi a. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

b. Jasa Telekomunikasi adalah layanan Telekomunikasi untuk memenuhi keperluan bertelekomunikasi dengan menggunakan Jaringan Telekomunikasi.

c. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

d. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jasa Telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.

e. Layanan Akses Internet (Internet Service Provider) yang selanjutnya disebut Layanan Akses Internet (ISP) adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan internet bagi pelanggan untuk terhubung dengan jaringan internet publik.

f. Nomor Protokol Internet yang selanjutnya disebut Nomor PI adalah sumber daya utama untuk terselenggaranya komunikasi internet Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) adalah alamat identifikasi yang diberikan (assign) pada sebuah perangkat untuk terhubung ke jaringan internet dengan menggunakan protokol internet.

g. Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number) adalah nomor yang digunakan sebagai pengidentifikasi suatu kelompok yang terdiri atas satu atau lebih protokol internet yang terkoneksi ke kelompok lainnya dalam suatu kebijakan koneksi yang didefinisikan dengan jelas.

h. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat dengan OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau hlm. 53 No.

KBLI 61921

INTERNET SERVICE PROVIDER bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

i. Uji Laik Operasi adalah pengujian sistem secara teknis dan operasional dalam pemenuhan standar minimum Penyelenggaraan Telekomunikasi.

j. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.

k. Direktur adalah Direktur yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang layanan perizinan Telekomunikasi.

l. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.

3. Penggolongan Usaha -

4. Ketentuan Persyaratan

a. Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun.

b. Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis.

c. Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat.

d. Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat.

e. Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau PB penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh.

f. Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual.

g. Menyampaikan surat pernyataan:

1) tidak memiliki kewajiban PNBP yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;

2) daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara.

h. Memperoleh surat penetapan Internet Protocol Address/IP Address dan Autonomous System Number/AS Number yang dialokasikan oleh Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional atau dialokasikan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan gerbang akses internet (NAP).

i. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi.

j. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.

5. Ketentuan Verifikasi Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian hlm. 54 No.

KBLI 61921

INTERNET SERVICE PROVIDER Penilaian kesesuaian terhadap internet service provider dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui verifikasi pemenuhan dokumen persyaratan dan pelaksanaan Uji Laik Operasi.

Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi:

a. Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi meliputi:

1) Pemeriksaan sistem; dan

2) Pengujian sistem.

b. Pemeriksaan sistem meliputi namun tidak terbatas pada:

1) daftar perangkat;

2) instalasi perangkat/koneksi fisik perangkat;

3) sistem ruangan;

4) kondisi ruangan operasional; dan

5) catu daya dan kelengkapannya

c. Pengujian sistem meliputi namun tidak terbatas pada:

1) fungsi layanan;

2) fungsi jaringan;

3) simulasi operasi; dan/atau

4) penggunaan penomoran Telekomunikasi.

Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian dilakukan setelah Pelaku Usaha menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar.

Prosedur Penilaian Kesesuaian

a. Pelaku Usaha mengajukan permohonan PB di Sistem OSS dengan menambahkan bidang usaha dan melengkapi data pemilihan bidang usaha termasuk ruang lingkup usaha (memilih jenis penyelenggaraan Telekomunikasi yang diinginkan).

b. Pelaku Usaha melengkapi data detail usaha dan mengikuti tahapan di Sistem OSS sampai bidang usaha yang ditambahkan telah tercantum dalam lampiran NIB dengan status belum pemenuhan persyaratan.

c. Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan dalam sistem perizinan Telekomunikasi.

d. Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan.

e. Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan sah dan lengkap, Pelaku Usaha mengajukan permohonan Uji Laik Operasi.

f. Uji Laik Operasi dilaksanakan berdasarkan kewajiban pembangunan dan/atau penyediaan sarana dan prasarana hlm. 55 No.

KBLI 61921

INTERNET SERVICE PROVIDER Telekomunikasi yang tercantum dalam komitmen tahun pertama (awal operasi) dalam PB penyelenggaraan jasa Telekomunikasi.

g. Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi melalui sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital setelah Pelaku Usaha mendapatkan notifikasi pemenuhan kelengkapan dokumen administratif dalam rangka pemenuhan komitmen untuk PB Penyelenggaraan Telekomunikasi.

h. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi dengan cara:

1) memilih mekanisme pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan; dan

2) memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan.

i. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui uji petik dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan tahapan sebagai berikut:

1) mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan Uji Laik Operasi;

2) menyusun tim Uji Laik Operasi yang ditetapkan melalui surat perintah tugas (SPT) oleh Direktur; dan

3) mengunggah Berita Acara dan Hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi ke sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.

j. Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk sarana dan prasarana Telekomunikasi yang telah dinyatakan laik operasi berdasarkan evaluasi hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi oleh Tim Uji Laik Operasi paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak Berita Acara Evaluasi Uji Laik Operasi diunggah ke sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.

k. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi sarana dan prasarana Telekomunikasi dinyatakan tidak laik operasi, Pelaku Usaha diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarana dan prasarana Telekomunikasi dan menyampaikan kembali permohonan Uji Laik Operasi melalui sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.

l. PB diterbitkan melalui Sistem OSS.

hlm. 56

No.

KBLI 61921

INTERNET SERVICE PROVIDER

m. Tata cara pelaksanaan Uji Laik Operasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Ketentuan Kewajiban

a. Menggunakan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi.

b. Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia.

c. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

g. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

h. Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO).

i. Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

j. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis.

k. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

l. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan Telekomunikasi.

m. Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan hlm. 57 No.

KBLI 61921

INTERNET SERVICE PROVIDER secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara Telekomunikasi.

n. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

o. Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan Telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri.

p. Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan Jasa Telekomunikasi secara menyeluruh.

q. Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan.

r. Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan

s. Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan Jasa Telekomunikasi.

t. Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 58

10. STANDAR KEGIATAN USAHA JASA SISTEM KOMUNIKASI DATA No.

KBLI 61922

JASA SISTEM KOMUNIKASI DATA

1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup kegiatan jasa sistem komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman suara, gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan ketersambungan, kualitas dan keamanan.

2. Istilah dan Definisi a. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

b. Jasa Telekomunikasi adalah layanan Telekomunikasi untuk memenuhi keperluan bertelekomunikasi dengan menggunakan Jaringan Telekomunikasi.

c. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

d. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jasa Telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.

e. Layanan Sistem Komunikasi Data adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan komunikasi data untuk berbagai kebutuhan tertentu yang diselenggarakan dengan jaminan ketersambungan, kualitas, dan keamanan.

f. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat dengan OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

g. Hak Labuh (Landing Right) Satelit adalah hak untuk menggunakan Satelit Asing yang diberikan oleh Menteri kepada penyelenggara Telekomunikasi.

h. Uji Laik Operasi adalah pengujian sistem secara teknis dan operasional dalam pemenuhan standar minimum Penyelenggaraan Telekomunikasi.

i. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.

j. Direktur adalah Direktur yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang layanan perizinan Telekomunikasi.

hlm. 59

No.

KBLI 61922

JASA SISTEM KOMUNIKASI DATA

k. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.

3. Penggolongan Usaha -

4. Ketentuan Persyaratan

a. Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun;

b. Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis;

c. Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat;

d. Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat;

e. Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau PB penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh;

f. Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual;

g. Menyampaikan surat pernyataan:

1) tidak memiliki kewajiban PNBP yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;

2) daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara.

h. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi;

i. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.

5. Ketentuan Verifikasi Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap jasa sistem komunikasi data dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui verifikasi pemenuhan dokumen persyaratan dan pelaksanaan Uji Laik Operasi.

Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi:

a. Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi meliputi:

1) Pemeriksaan sistem; dan

2) Pengujian sistem.

b. Pemeriksaan sistem meliputi namun tidak terbatas pada:

1) daftar perangkat;

2) instalasi perangkat/koneksi fisik perangkat;

3) sistem ruangan;

4) kondisi ruangan operasional; dan

5) catu daya dan kelengkapannya

c. Pengujian sistem meliputi namun tidak terbatas pada:

1) fungsi layanan;

2) fungsi jaringan;

hlm. 60

No.

KBLI 61922

JASA SISTEM KOMUNIKASI DATA

3) simulasi operasi; dan/atau

4) penggunaan penomoran Telekomunikasi.

Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian dilakukan setelah Pelaku Usaha menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar.

Prosedur Penilaian Kesesuaian

a. Pelaku Usaha mengajukan permohonan PB di Sistem OSS dengan menambahkan bidang usaha dan melengkapi data pemilihan bidang usaha termasuk ruang lingkup usaha (memilih jenis penyelenggaraan Telekomunikasi yang diinginkan).

b. Pelaku Usaha melengkapi data detail usaha dan mengikuti tahapan di Sistem OSS sampai bidang usaha yang ditambahkan telah tercantum dalam lampiran NIB dengan status belum pemenuhan persyaratan.

c. Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan dalam sistem perizinan Telekomunikasi.

d. Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan.

e. Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan sah dan lengkap, Pelaku Usaha mengajukan permohonan Uji Laik Operasi.

f. Uji Laik Operasi dilaksanakan berdasarkan kewajiban pembangunan dan/atau penyediaan sarana dan prasarana Telekomunikasi yang tercantum dalam komitmen tahun pertama (awal operasi) dalam PB penyelenggaraan jasa Telekomunikasi.

g. Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi melalui sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital setelah Pelaku Usaha mendapatkan notifikasi pemenuhan kelengkapan dokumen administratif dalam rangka pemenuhan komitmen untuk PB penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

h. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi dengan cara:

1) memilih mekanisme pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan; dan

2) memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan.

hlm. 61

No.

KBLI 61922

JASA SISTEM KOMUNIKASI DATA

i. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui uji petik dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan tahapan sebagai berikut:

1) mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan Uji Laik Operasi;

2) menyusun tim Uji Laik Operasi yang ditetapkan melalui surat perintah tugas (SPT) oleh Direktur; dan

3) mengunggah Berita Acara dan Hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi ke sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.

j. Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk sarana dan prasarana Telekomunikasi yang telah dinyatakan laik operasi berdasarkan evaluasi hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi oleh Tim Uji Laik Operasi paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak Berita Acara Evaluasi Uji Laik Operasi diunggah ke sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.

k. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi sarana dan prasarana Telekomunikasi dinyatakan tidak laik operasi, Pelaku Usaha diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarana dan prasarana Telekomunikasi dan menyampaikan kembali permohonan Uji Laik Operasi melalui sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.

l. PB diterbitkan melalui Sistem OSS.

m.Tata cara pelaksanaan Uji Laik Operasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Ketentuan Kewajiban

a. Menggunakan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi.

b. Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia.

c. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai hlm. 62 No.

KBLI 61922

JASA SISTEM KOMUNIKASI DATA dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

g. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

h. Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation

(KPU/USO).

i. Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

j. Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis.

k. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

l. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan Telekomunikasi.

m. Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara Telekomunikasi.

n. Menyampaikan laporan penyelenggaraan jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

o. Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan Telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri.

p. Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa Telekomunikasi secara menyeluruh.

q. Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan.

r. Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan.

s. Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa Telekomunikasi.

t. Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 63

11. STANDAR KEGIATAN USAHA JASA TELEVISI PROTOKOL INTERNET

(IPTV) No.

KBLI 61923

JASA TELEVISI PROTOKOL INTERNET (IPTV)

1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup usaha jasa untuk menyediakan layanan konvergen radio dan televisi, video, audio, teks, grafik dan data yang disalurkan melalui jaringan protokol internet yang dijamin kualitas layanannya, keamanannya, kehandalannya, dan mampu memberikan layanan komunikasi dengan pelanggan secara dua arah (interaktif).

2. Istilah dan Definisi a. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

b. Jasa Telekomunikasi adalah layanan Telekomunikasi untuk memenuhi keperluan bertelekomunikasi dengan menggunakan Jaringan Telekomunikasi.

c. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

d. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jasa Telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.

e. Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television) yang selanjutnya disebut Layanan IPTV adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan konvergen radio dan televisi, video, audio, teks, grafik dan data yang disalurkan melalui jaringan protokol internet yang dijamin kualitas layanannya, keamanannya, kehandalannya, dan mampu memberikan layanan komunikasi dengan pelanggan secara 2 (dua) arah atau interaktif.

f. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat dengan OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

g. Uji Laik Operasi adalah pengujian sistem secara teknis dan operasional dalam hlm. 64 No.

KBLI 61923

JASA TELEVISI PROTOKOL INTERNET (IPTV) pemenuhan standar minimum Penyelenggaraan Telekomunikasi.

h. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.

i. Direktur adalah Direktur yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang layanan perizinan Telekomunikasi.

j. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.

3. Penggolongan Usaha -

4. Ketentuan Persyaratan

a. Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun.

b. Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis.

c. Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat.

d. Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat.

e. Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau izin penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh.

f. Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual.

g. Menyampaikan surat pernyataan:

1) tidak memiliki kewajiban PNBP yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;

2) daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara.

h. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi.

i. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.

5. Ketentuan Verifikasi Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap jasa televisi protokol internet (IPTV) dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui verifikasi pemenuhan dokumen persyaratan dan pelaksanaan Uji Laik Operasi.

Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi:

a. Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi meliputi:

1) Pemeriksaan sistem; dan

2) Pengujian sistem.

b. Pemeriksaan sistem meliputi namun tidak terbatas pada:

1) daftar perangkat;

hlm. 65

No.

KBLI 61923

JASA TELEVISI PROTOKOL INTERNET (IPTV)

2) instalasi perangkat/koneksi fisik perangkat;

3) sistem ruangan;

4) kondisi ruangan operasional; dan

5) catu daya dan kelengkapannya

c. Pengujian sistem meliputi namun tidak terbatas pada:

1) fungsi layanan;

2) fungsi jaringan;

3) simulasi operasi; dan/atau

4) penggunaan penomoran Telekomunikasi.

Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian dilakukan setelah Pelaku Usaha menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar.

Prosedur Penilaian Kesesuaian

a. Pelaku Usaha mengajukan permohonan di Sistem OSS dengan menambahkan bidang usaha dan melengkapi data pemilihan bidang usaha termasuk ruang lingkup usaha (memilih jenis penyelenggaraan Telekomunikasi yang diinginkan).

b. Pelaku Usaha melengkapi data detail usaha dan mengikuti tahapan di Sistem OSS sampai bidang usaha yang ditambahkan telah tercantum dalam lampiran NIB dengan status belum pemenuhan persyaratan.

c. Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan dalam sistem perizinan Telekomunikasi.

d. Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan.

e. Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan sah dan lengkap, Pelaku Usaha mengajukan permohonan Uji Laik Operasi.

f. Uji Laik Operasi dilaksanakan berdasarkan kewajiban pembangunan dan/atau penyediaan sarana dan prasarana Telekomunikasi yang tercantum dalam komitmen tahun pertama (awal operasi) dalam PB Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

g. Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi melalui sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital setelah Pelaku Usaha mendapatkan notifikasi pemenuhan kelengkapan dokumen administratif dalam rangka pemenuhan komitmen untuk PB Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

hlm. 66

No.

KBLI 61923

JASA TELEVISI PROTOKOL INTERNET (IPTV)

h. Permohonan Uji Laik Operasi disampaikan paling lambat 15 (lima belas) Hari sebelum berakhirnya waktu pemenuhan atas pernyataan komitmen.

i. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi dengan cara:

1) memilih mekanisme pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan; dan

2) memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan.

j. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui uji petik dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan tahapan sebagai berikut:

1) mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan Uji Laik Operasi;

2) menyusun tim Uji Laik Operasi yang ditetapkan melalui surat perintah tugas (SPT) oleh Direktur; dan

3) mengunggah berita acara dan hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi ke sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.

k. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi sarana dan prasarana Telekomunikasi dinyatakan tidak laik operasi, Pelaku Usaha diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarana dan prasarana Telekomunikasi dan menyampaikan kembali permohonan Uji Laik Operasi melalui sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.

l. PB diterbitkan melalui Sistem OSS.

m. Tata cara pelaksanaan Uji Laik Operasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Ketentuan Kewajiban

a. Menggunakan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi.

b. Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia.

c. Mengikuti ketentuan rencana dasar teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 67

No.

KBLI 61923

JASA TELEVISI PROTOKOL INTERNET (IPTV)

e. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

g. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

h. Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation

(KPU/USO).

i. Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

j. Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis.

k. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

l. Memenuhi standar kualitas penyelenggaraan Telekomunikasi.

m. Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara Telekomunikasi.

n. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

o. Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan Telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri.

p. Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan Jasa Telekomunikasi secara menyeluruh.

q. Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan.

hlm. 68

No.

KBLI 61923

JASA TELEVISI PROTOKOL INTERNET (IPTV)

r. Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan.

s. Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan Jasa Telekomunikasi.

t. Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 69

12. STANDAR KEGIATAN USAHA JASA INTERKONEKSI INTERNET (NAP) No.

KBLI 61924

JASA INTERKONEKSI INTERNET (NAP)

1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup kegiatan menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa akses internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet, penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat menyediakan jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi melakukan pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses internet.

2. Istilah dan Definisi a. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

b. Jasa Telekomunikasi adalah layanan Telekomunikasi untuk memenuhi keperluan bertelekomunikasi dengan menggunakan Jaringan Telekomunikasi.

c. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

d. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jasa Telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.

e. Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point) yang selanjutnya disebut Layanan Gerbang Akses Internet (NAP) adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan penyaluran trafik internet dan routing bagi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi lainnya untuk terhubung ke jaringan internet internasional (IP Transit), terhubung dengan sesama Penyelenggara Layanan Gerbang Akses Internet, dan menjadi titik penyebaran akses Internet di dalam negeri (Internet Exchange), serta dapat berfungsi sebagai penyimpan sementara (caching) dan/atau pengatur penyaluran (distribution) konten internet.

f. Nomor Protokol Internet yang selanjutnya disebut Nomor PI adalah sumber daya utama untuk terselenggaranya komunikasi internet Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) adalah alamat identifikasi yang diberikan (assign) pada sebuah perangkat hlm. 70 No.

KBLI 61924

JASA INTERKONEKSI INTERNET (NAP) untuk terhubung ke jaringan internet dengan menggunakan protokol internet.

g. Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number) adalah nomor yang digunakan sebagai pengidentifikasi suatu kelompok yang terdiri atas satu atau lebih protokol internet yang terkoneksi ke kelompok lainnya dalam suatu kebijakan koneksi yang didefinisikan dengan jelas.

h. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat dengan OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

i. Uji Laik Operasi adalah pengujian sistem secara teknis dan operasional dalam pemenuhan standar minimum Penyelenggaraan Telekomunikasi.

j. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.

k. Direktur adalah Direktur yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang layanan perizinan Telekomunikasi.

l. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.

3. Penggolongan Usaha -

4. Ketentuan Persyaratan

a. Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun.

b. Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis.

c. Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat.

d. Memiliki bukti kepemilikan alat/ perangkat.

e. Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau PB penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh.

f. Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual.

g. Menyampaikan surat pernyataan:

1) Tidak memiliki kewajiban PNBP yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

2) Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, hlm. 71 No.

KBLI 61924

JASA INTERKONEKSI INTERNET (NAP) dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara.

h. Memperoleh surat penetapan Internet Protocol Address/IP Address dan Autonomous System Number/AS Number yang dialokasikan oleh Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional.

i. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi.

j. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.

5. Ketentuan Verifikasi Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap jasa interkoneksi internet dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui verifikasi pemenuhan dokumen persyaratan dan pelaksanaan Uji Laik Operasi.

Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi:

a. Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi meliputi:

1) Pemeriksaan sistem; dan

2) Pengujian sistem.

b. Pemeriksaan sistem meliputi namun tidak terbatas pada:

1) daftar perangkat;

2) instalasi perangkat/koneksi fisik perangkat;

3) sistem ruangan;

4) kondisi ruangan operasional; dan

5) catu daya dan kelengkapannya

c. Pengujian sistem meliputi namun tidak terbatas pada:

1) fungsi layanan;

2) fungsi jaringan;

3) simulasi operasi; dan/atau

4) penggunaan penomoran Telekomunikasi.

Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian dilakukan setelah Pelaku Usaha menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar.

Prosedur Penilaian Kesesuaian

a. Pelaku Usaha mengajukan permohonan perizinan berusaha di Sistem OSS dengan menambahkan bidang usaha dan melengkapi data pemilihan bidang usaha termasuk ruang lingkup usaha (memilih jenis penyelenggaraan Telekomunikasi yang diinginkan).

b. Pelaku Usaha melengkapi data detail usaha dan mengikuti tahapan di Sistem OSS sampai bidang usaha yang ditambahkan telah tercantum dalam lampiran NIB dengan status belum pemenuhan persyaratan.

hlm. 72

No.

KBLI 61924

JASA INTERKONEKSI INTERNET (NAP)

c. Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan dalam sistem perizinan Telekomunikasi.

d. Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan.

e. Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan sah dan lengkap, Pelaku Usaha mengajukan permohonan Uji Laik Operasi.

f. Uji Laik Operasi dilaksanakan berdasarkan kewajiban pembangunan dan/atau penyediaan sarana dan prasarana Telekomunikasi yang tercantum dalam komitmen tahun pertama (awal operasi) dalam PB Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

g. Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi melalui Sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital setelah Pelaku Usaha mendapatkan notifikasi pemenuhan kelengkapan dokumen administratif dalam rangka pemenuhan komitmen untuk PB Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

h. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi dengan cara:

1) memilih mekanisme pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan; dan

2) memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan.

i. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui uji petik dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan tahapan sebagai berikut:

1) mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan Uji Laik Operasi;

2) menyusun tim Uji Laik Operasi yang ditetapkan melalui perintah tugas (SPT) oleh Direktur; dan

3) mengunggah Berita Acara dan Hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi ke sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.

j. Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk sarana dan prasarana Telekomunikasi yang telah dinyatakan laik operasi berdasarkan evaluasi hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi oleh Tim Uji Laik Operasi paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak Berita Acara Evaluasi Uji Laik Operasi diunggah ke sistem hlm. 73 No.

KBLI 61924

JASA INTERKONEKSI INTERNET (NAP) layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.

k. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi sarana dan prasarana Telekomunikasi dinyatakan tidak laik operasi, Pelaku Usaha diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarana dan prasarana Telekomunikasi dan menyampaikan kembali permohonan Uji Laik Operasi melalui sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.

l. PB diterbitkan melalui Sistem OSS.

m. Tata cara pelaksanaan Uji Laik Operasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Ketentuan Kewajiban

a. Menggunakan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi.

b. Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia.

c. Memenuhi ketentuan dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

g. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

h. Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation

(KPU/USO).

hlm. 74

No.

KBLI 61924

JASA INTERKONEKSI INTERNET (NAP)

i. Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

j. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis.

k. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

l. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan Telekomunikasi.

m. Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara Telekomunikasi.

n. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

o. Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan Telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri.

p. Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan Jasa Telekomunikasi secara menyeluruh.

q. Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan.

r. Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan.

s. Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan Jasa Telekomunikasi.

t. Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 75

13. STANDAR KEGIATAN USAHA JASA MULTIMEDIA LAINNYA No.

KBLI 61929

JASA MULTIMEDIA LAINNYA

1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 61921 sampai dengan 61924.

2. Istilah dan Definisi a. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

b. Jasa Telekomunikasi adalah layanan Telekomunikasi untuk memenuhi keperluan bertelekomunikasi dengan menggunakan Jaringan Telekomunikasi.

c. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

d. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jasa Telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.

e. Penyelenggaraan Jasa Multimedia adalah Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan berbasis teknologi informasi selain Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar dan Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi.

f. Uji Laik Operasi adalah pengujian sistem secara teknis dan operasional dalam pemenuhan standar minimum Penyelenggaraan Telekomunikasi.

g. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.

h. Direktur adalah Direktur yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang layanan perizinan Telekomunikasi.

i. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.

3. Penggolongan Usaha -

4. Ketentuan Persyaratan

a. Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun.

b. Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis.

c. Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat.

d. Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat.

e. Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau PB hlm. 76 No.

KBLI 61929

JASA MULTIMEDIA LAINNYA penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh.

f. Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual.

g. Menyampaikan surat pernyataan:

1) tidak memiliki kewajiban PNBP yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;

2) daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara.

h. Dalam hal menggunakan penomoran protokol internet, wajib memperoleh surat penetapan Internet Protocol Address/IP Address dan Autonomous System Number/AS Number yang dialokasikan oleh Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional atau dialokasikan oleh penyelenggara jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan gerbang akses internet (NAP).

i. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi.

j. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.

5. Ketentuan Verifikasi Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap jasa multimedia lainnya dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui verifikasi pemenuhan dokumen persyaratan dan pelaksanaan Uji Laik Operasi.

Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi:

a. Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi meliputi:

1) Pemeriksaan sistem; dan

2) Pengujian sistem.

b. Pemeriksaan sistem meliputi namun tidak terbatas pada:

1) daftar perangkat;

2) instalasi perangkat/koneksi fisik perangkat;

3) sistem ruangan;

4) kondisi ruangan operasional; dan

5) catu daya dan kelengkapannya

c. Pengujian sistem meliputi namun tidak terbatas pada:

1) fungsi layanan;

2) fungsi jaringan;

3) simulasi operasi; dan/atau

4) penggunaan penomoran Telekomunikasi.

hlm. 77

No.

KBLI 61929

JASA MULTIMEDIA LAINNYA Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian dilakukan setelah Pelaku Usaha menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar.

Prosedur Penilaian Kesesuaian

a. Pelaku Usaha mengajukan permohonan PB di Sistem OSS dengan menambahkan bidang usaha dan melengkapi data pemilihan bidang usaha termasuk ruang lingkup usaha (memilih jenis penyelenggaraan Telekomunikasi yang diinginkan).

b. Pelaku Usaha melengkapi data detail usaha dan mengikuti tahapan di Sistem OSS sampai bidang usaha yang ditambahkan telah tercantum dalam lampiran NIB dengan status belum pemenuhan persyaratan.

c. Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan dalam sistem perizinan Telekomunikasi.

d. Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan.

e. Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan sah dan lengkap, Pelaku Usaha mengajukan permohonan Uji Laik Operasi.

f. Uji Laik Operasi dilaksanakan berdasarkan kewajiban pembangunan dan/atau penyediaan sarana dan prasarana Telekomunikasi yang tercantum dalam komitmen tahun pertama (awal operasi) dalam PB penyelenggaraan jasa Telekomunikasi.

g. Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi melalui Sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital setelah Pelaku Usaha mendapatkan notifikasi pemenuhan kelengkapan dokumen administratif dalam rangka pemenuhan komitmen untuk perizinan berusaha penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

h. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi dengan cara:

1) memilih mekanisme pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan; dan

2) memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan.

hlm. 78

No.

KBLI 61929

JASA MULTIMEDIA LAINNYA

i. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui uji petik dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan tahapan sebagai berikut:

1) mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan Uji Laik Operasi;

2) menyusun tim Uji Laik Operasi yang ditetapkan melalui perintah tugas (SPT) oleh Direktur; dan

3) mengunggah Berita Acara dan Hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi ke sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.

j. Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk sarana dan prasarana Telekomunikasi yang telah dinyatakan laik operasi berdasarkan evaluasi hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi oleh Tim Uji Laik Operasi paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak Berita Acara Evaluasi Uji Laik Operasi diunggah ke sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.

k. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi sarana dan prasarana Telekomunikasi dinyatakan tidak laik operasi, Pelaku Usaha diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarana dan prasarana Telekomunikasi dan menyampaikan kembali permohonan Uji Laik Operasi melalui sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.

l. PB diterbitkan melalui Sistem OSS.

m. Tata cara pelaksanaan Uji Laik Operasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Ketentuan Kewajiban

a. Menggunakan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi.

b. Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia.

c. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan hlm. 79 No.

KBLI 61929

JASA MULTIMEDIA LAINNYA prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

g. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

h. Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation

(KPU/USO).

i. Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

j. Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis.

k. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

l. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan Telekomunikasi.

m. Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara Telekomunikasi.

n. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

o. Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan Telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri.

p. Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan Jasa Telekomunikasi secara menyeluruh.

q. Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan.

r. Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan.

hlm. 80

No.

KBLI 61929

JASA MULTIMEDIA LAINNYA

s. Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan Jasa Telekomunikasi.

t. Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 81

14. STANDAR KEGIATAN USAHA AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI KHUSUS

UNTUK KEPERLUAN SENDIRI No.

KBLI 61992

AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN SENDIRI

1. Ruang Lingkup a. Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan sendiri dapat diselenggarakan dalam hal:

1) keperluan tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

2) lokasi kegiatan belum terjangkau oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara Jasa Telekomunikasi; dan/atau

3) kegiatan memerlukan Jaringan Telekomunikasi tersendiri dan terpisah.

b. PB untuk Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri yang diselenggarakan oleh badan hukum dilaksanakan melalui Sistem OSS.

c. PB untuk Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah, Perseorangan, dan Dinas Khusus dilaksanakan tidak melalui Sistem OSS.

2. Istilah dan Definisi a. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

b. Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian Perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

c. Jasa Telekomunikasi adalah layanan Telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan Jaringan Telekomunikasi.

d. Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus adalah penyelenggaraan Telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus.

e. Daerah Layanan adalah cakupan layanan stasiun radio untuk frekuensi Very High Frequency dan Ultra High Frequency dalam 1 (satu) provinsi dan/atau cakupan layanan stasiun radio untuk frekuensi radio High Frequency lebih dari 1 (satu) provinsi.

f. Uji Laik Operasi adalah pengujian sistem secara teknis dan operasional dalam pemenuhan standar minimum penyelenggaraan Telekomunikasi.

hlm. 82

No.

KBLI 61992

AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN SENDIRI

3. Penggolongan Usaha -

4. Ketentuan Persyaratan

a. Pelaku Usaha menyampaikan dokumen persyaratan perizinan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri yang diselenggarakan oleh badan hukum sebagai berikut:

1) pernyataan kesanggupan menyampaikan rencana penyelenggaraan yang memuat:

a) maksud, tujuan, dan alasan membangun telekomunikasi khusus;

b) konfigurasi sistem dan teknologi jaringan telekomunikasi khusus yang akan dibangun;

c) diagram dan rute serta peta jaringan; dan

d) cakupan wilayah layanan.

2) surat bukti ketidaksanggupan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyediakan layanan yang dibutuhkan.

3) pernyataan:

a) kesanggupan mengembalikan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus, jika jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi;

b) kesanggupan untuk memenuhi tenggat waktu dalam memenuhi pernyataan komitmen; dan

c) kesediaan dikenai sanksi administratif dalam hal tidak memenuhi pernyataan komitmen.

4) pernyataan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara Telekomunikasi;

5) pernyataan bahwa data yang disampaikan valid dan benar;

6) Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) diperoleh setelah mendapatkan izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Dalam hal Pelaku Usaha, belum memiliki Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO), Pelaku Usaha menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi melalui fasilitas perizinan telekomunikasi khusus dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

hlm. 83

No.

KBLI 61992

AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN SENDIRI

1) Konfigurasi sistem dan teknologi Jaringan Telekomunikasi khusus hasil pembangunan;

2) Daftar perangkat dan sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang digunakan;

3) Bukti kepemilikan perangkat;

4) Salinan izin stasiun radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio; dan

5) Salinan izin galian dari kementerian atau pemerintah daerah terkait dalam hal membangun optik yang melintasi jalan umum.

5. Ketentuan Verifikasi

a. Pelaksana penilaian kesesuaian Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital;

b. Waktu pelaksanaan 1 (satu) Hari setelah ketentuan persyaratan perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri oleh badan hukum dinyatakan lengkap.

c. Prosedur penilaian kesesuaian

1) Pelaku Usaha menyampaikan permohonan PB untuk Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri yang diselenggarakan oleh badan hukum melalui Sistem OSS untuk memperoleh PBBR dengan NIB dengan kode KBLI 61992 sebagai Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri;

2) Pelaku Usaha mengunggah dokumen persyaratan perizinan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri yang diselenggarakan oleh badan hukum;

3) Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital terhadap dokumen persyaratan perizinan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri yang diselenggarakan oleh badan hukum;

4) Dalam hal dokumen persyaratan perizinan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri yang diselenggarakan oleh badan hukum dinyatakan lengkap dan sesuai diterbitkan izin Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri yang diselenggarakan oleh badan hukum.

5) Dalam hal dokumen persyaratan perizinan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri yang diselenggarakan oleh badan hukum dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, permohonan ditolak.

6. Ketentuan Kewajiban

a. Menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah hlm. 84 No.

KBLI 61992

AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN SENDIRI memenuhi standar teknis dan telah bersertifikat;

b. Menyampaikan laporan penyelenggaraan per tahun dan laporan per 5 tahunan kepada Menteri;

c. Mengembalikan PB apabila jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi;

d. Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. Memperoleh PB UMKU izin stasiun radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio;

f. mematuhi ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dalam hal menggunakan sistem radio;

g. menyelenggarakan Telekomunikasi khusus sesuai cakupan wilayah layanan yang tercantum dalam izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus; dan

h. memberikan bantuan layanan Telekomunikasi, dalam hal terjadi keadaan bahaya di daerah cakupan wilayah Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus.

hlm. 85

15. STANDAR KEGIATAN USAHA JASA JUAL KEMBALI JASA

TELEKOMUNIKASI No.

KBLI 61994

JASA JUAL KEMBALI JASA TELEKOMUNIKASI

1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi, seperti warung telepon (wartel) yang menyediakan jasa telepon, faksimili, teleks, dan telegraf, jasa jual kembali akses internet seperti Warung Internet/Internet Café dan jasa jual kembali jasa telekomunikasi lainnya.

2. Istilah dan Definisi a. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau non-perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

b. Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.

c. Jual Kembali Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan menjual kembali layanan telekomunikasi melalui kerja sama.

3. Penggolongan Usaha -

4. Ketentuan Persyaratan -

5. Ketentuan Verifikasi -

6. Ketentuan Kewajiban

a. Memenuhi standar usaha aktivitas jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.

b. Adanya perjanjian kerja sama antara penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi menggunakan merek dagang layanan penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang dijual kembali dan dapat menambahkan merek dagang pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi kepada pelanggan (end user);

2) Pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan Jasa Telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

hlm. 86

No.

KBLI 61994

JASA JUAL KEMBALI JASA TELEKOMUNIKASI

3) Seluruh pendapatan dari pelaksanaan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi menjadi pendapatan dari dan dibukukan oleh penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

4) Penagihan (billing) mencantumkan merek dagang penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

5) Dalam hal jual kembali layanan jasa telekomunikasi berbasis protokol internet, pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan alamat protokol internet (Internet Protocol Address/IP Address) publik dan nomor sistem otonom (Autonomous System Number) milik penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

c. Menjamin perlindungan konsumen.

d. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang melakukan kerja sama Jual Kembali Jasa Telekomunikasi wajib menjamin keberlangsungan seluruh layanan telekomunikasi yang diselenggarakannya.

e. Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 87

16. STANDAR KEGIATAN USAHA AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI SATELIT No.

KBLI 61300

AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI SATELIT

1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak melalui satelit Stasiun bumi, Sentral gerbang dan Jaringan penghubung. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pengoperasian, perawatan atau penyediaan akses terhadap fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman audio visual atau program teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal atau jaringan radio ke konsumen melalui sistem satelit yang langsung terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan di sini umumnya tidak berasal dari materi pemrograman). Termasuk kegiatan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur satelit.

2. Istilah dan Definisi a. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

b. Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

c. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.

d. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Perizinan Berusaha penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.

e. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jaringan Telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.

f. Uji Laik Operasi adalah pengujian sistem secara teknis dan operasional dalam pemenuhan standar minimum Penyelenggaraan Telekomunikasi.

g. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.

hlm. 88

No.

KBLI 61300

AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI SATELIT

h. Direktur adalah Direktur yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang layanan Perizinan Telekomunikasi.

i. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.

3. Penggolongan Usaha

4. Ketentuan Persyaratan

a. Menyampaikan rencana penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang memuat:

1) Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;

2) Konfigurasi jaringan yang akan dibangun;

3) Peta jaringan dan/atau rute jaringan;

4) Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;

5) Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;

6) Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana Telekomunikasi yang akan dibangun;

7) Bukti kepemilikan perangkat;

8) Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara Telekomunikasi lainnya;

9) Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan

10) Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.

b. Menyampaikan surat pernyataan:

1) Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar;

2) tidak memiliki kewajiban PNBP yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;

3) Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara,

c. Mengajukan permohonan uji laik operasi dan melampirkan dokumen penetapan penomoran Telekomunikasi dalam hal menggunakan penomoran Telekomunikasi.

d. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi.

hlm. 89

No.

KBLI 61300

AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI SATELIT

5. Ketentuan Verifikasi Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap aktivitas Telekomunikasi dengan kabel dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui verifikasi pemenuhan dokumen persyaratan dan pelaksanaan uji laik operasi.

Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi:

a. Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi meliputi:

1) Pemeriksaan sistem; dan

2) Pengujian sistem.

b. Pemeriksaan sistem meliputi namun tidak terbatas pada:

1) daftar perangkat;

2) instalasi perangkat/koneksi fisik perangkat;

3) sistem ruangan;

4) kondisi ruangan operasional; dan

5) catu daya dan kelengkapannya

c. Pengujian sistem meliputi namun tidak terbatas pada:

1) fungsi layanan;

2) fungsi jaringan;

3) simulasi operasi; dan/atau

4) penggunaan penomoran Telekomunikasi.

Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian dilakukan setelah Pelaku Usaha menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar.

Prosedur Penilaian Kesesuaian

a. Pelaku Usaha mengajukan permohonan di Sistem OSS dengan menambahkan bidang usaha dan melengkapi data pemilihan bidang usaha termasuk ruang lingkup usaha (memilih jenis penyelenggaraan Telekomunikasi yang diinginkan).

b. Pelaku Usaha melengkapi data detail usaha dan mengikuti tahapan di Sistem OSS sampai bidang usaha yang ditambahkan telah tercantum dalam lampiran NIB dengan status belum pemenuhan persyaratan.

c. Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan dalam sistem perizinan Telekomunikasi.

d. Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan.

e. Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan sah dan lengkap, Pelaku Usaha mengajukan permohonan Uji Laik Operasi.

hlm. 90

No.

KBLI 61300

AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI SATELIT

f. Uji Laik Operasi dilaksanakan berdasarkan kewajiban pembangunan dan/atau penyediaan sarana dan prasarana Telekomunikasi yang tercantum dalam komitmen tahun pertama (awal operasi) dalam PB Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.

g. Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi melalui Sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital setelah Pelaku Usaha mendapatkan notifikasi pemenuhan kelengkapan dokumen administratif dalam rangka pemenuhan komitmen untuk PB Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.

h. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi dengan cara:

1) memilih mekanisme pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan; dan

2) memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan.

i. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui uji petik dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan tahapan sebagai berikut:

1) Mengoordinasikan jadwal pelaksanaan Uji Laik Operasi;

2) Menyusun tim Uji Laik Operasi yang ditetapkan melalui surat perintah tugas (SPT) oleh Direktur Layanan Ekosistem Digital; dan

3) Mengunggah Berita Acara dan Hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi ke Sistem

OSS

j. Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk sarana dan prasarana Telekomunikasi yang telah dinyatakan laik operasi berdasarkan evaluasi hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi oleh Tim Uji Laik Operasi paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak Berita Acara Evaluasi Uji Laik Operasi diunggah ke sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.

k. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi sarana dan prasarana Telekomunikasi dinyatakan tidak laik operasi, Pelaku Usaha diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarana dan prasarana Telekomunikasi dan menyampaikan kembali permohonan Uji Laik hlm. 91 No.

KBLI 61300

AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI SATELIT Operasi melalui sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.

l. PB diterbitkan melalui Sistem OSS.

m.Tata cara pelaksanaan Uji Laik Operasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Ketentuan Kewajiban

a. menggunakan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi.

b. Mengutamakan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia.

c. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati.

g. Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

h. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

i. Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO).

j. Memenuhi komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan Jaringan Telekomunikasi.

k. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan Jaringan secara menyeluruh.

hlm. 92

No.

KBLI 61300

AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI SATELIT

l. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis.

m. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

n. memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan Telekomunikasi.

o. Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.

p. Melaporkan penggunaan penomoran Telekomunikasi setiap tahun dalam hal menggunakan penomoran Telekomunikasi.

q. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

r. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan Telekomunikasi yang telah memenuhi syarat berlangganan Jaringan Telekomunikasi sepanjang jaringan Telekomunikasi tersedia.

s. Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

t. Memperoleh PB UMKU penomoran Telekomunikasi dalam hal menggunakan penomoran Telekomunikasi.

u. Memperoleh PB UMKU Izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio.

v. Memperoleh PB UMKU hak labuh satelit dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing.

hlm. 93

17. STANDAR KEGIATAN USAHA AKTIVITAS CALL CENTRE No.

KBLI 82200

AKTIVITAS CALL CENTRE

1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup usaha jasa call center, seperti inbound call centre (panggilan ke dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan; outbond call centre (panggilan ke luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan.

2. Istilah dan Definisi a. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

b. Jasa Telekomunikasi adalah layanan Telekomunikasi untuk memenuhi keperluan bertelekomunikasi dengan menggunakan Jaringan Telekomunikasi.

c. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

d. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jasa Telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.

e. Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan pusat panggilan teleponi untuk pencarian informasi guna kepentingan pelanggan Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center).

f. Penomoran Telekomunikasi adalah kombinasi digit yang mencirikan identitas pelanggan, wilayah, elemen jaringan, penyelenggara, atau layanan Telekomunikasi.

g. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat dengan OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, hlm. 94 No.

KBLI 82200

AKTIVITAS CALL CENTRE pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

h. Uji Laik Operasi adalah pengujian sistem secara teknis dan operasional dalam pemenuhan standar minimum penyelenggaraan Telekomunikasi.

i. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.

j. Direktur adalah Direktur yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang layanan perizinan Telekomunikasi.

k. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.

3. Penggolongan Usaha -

4. Ketentuan Persyaratan

a. Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun.

b. Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis.

c. Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat.

d. Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat.

e. Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau PB penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh.

f. Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual.

g. Menyampaikan surat pernyataan:

1) tidak memiliki kewajiban PNBP yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;

2) daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara.

h. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi dan melampirkan dokumen penetapan penomoran Telekomunikasi dalam hal menggunakan Penomoran Telekomunikasi.

i. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.

5. Ketentuan Verifikasi Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap aktivitas call centre dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui verifikasi pemenuhan dokumen persyaratan dan pelaksanaan Uji Laik Operasi.

hlm. 95

No.

KBLI 82200

AKTIVITAS CALL CENTRE Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi:

a. Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi meliputi:

1) Pemeriksaan sistem; dan

2) Pengujian sistem.

b. Pemeriksaan sistem meliputi namun tidak terbatas pada:

1) daftar perangkat;

2) instalasi perangkat/koneksi fisik perangkat;

3) sistem ruangan;

4) kondisi ruangan operasional; dan

5) catu daya dan kelengkapannya

c. Pengujian sistem meliputi namun tidak terbatas pada:

1) fungsi layanan;

2) fungsi jaringan;

3) simulasi operasi; dan/atau

4) penggunaan Penomoran Telekomunikasi.

Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian dilakukan setelah Pelaku Usaha menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar.

Prosedur Penilaian Kesesuaian

a. Pelaku Usaha mengajukan permohonan PB di Sistem OSS dengan menambahkan bidang usaha dan melengkapi data pemilihan bidang usaha termasuk ruang lingkup usaha (memilih jenis penyelenggaraan Telekomunikasi yang diinginkan).

b. Pelaku Usaha melengkapi data detail usaha dan mengikuti tahapan di Sistem OSS sampai bidang usaha yang ditambahkan telah tercantum dalam lampiran NIB dengan status belum pemenuhan persyaratan.

c. Pelaku usaha menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan dalam sistem perizinan Telekomunikasi.

d. Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan.

e. Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan sah dan lengkap, Pelaku Usaha mengajukan permohonan Uji Laik Operasi.

f. Uji Laik Operasi dilaksanakan berdasarkan kewajiban pembangunan dan/atau penyediaan sarana dan prasarana Telekomunikasi yang tercantum dalam komitmen tahun pertama (awal operasi) dalam PB penyelenggaraan jasa Telekomunikasi.

g. Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi melalui Sistem hlm. 96 No.

KBLI 82200

AKTIVITAS CALL CENTRE layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital setelah Pelaku Usaha mendapatkan notifikasi pemenuhan kelengkapan dokumen administratif dalam rangka pemenuhan komitmen untuk PB Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

h. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi dengan cara:

1) memilih mekanisme pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan; dan

2) memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan.

i. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui uji petik dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan tahapan sebagai berikut:

1) mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan Uji Laik Operasi;

2) menyusun tim Uji Laik Operasi yang ditetapkan melalui perintah tugas (SPT) oleh Direktur; dan

3) mengunggah Berita Acara dan Hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi ke sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.

j. Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk sarana dan prasarana Telekomunikasi yang telah dinyatakan laik operasi berdasarkan evaluasi hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi oleh Tim Uji Laik Operasi paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak Berita Acara Evaluasi Uji Laik Operasi diunggah ke sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.

k. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi sarana dan prasarana Telekomunikasi dinyatakan tidak laik operasi, Pelaku Usaha diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarana dan prasarana Telekomunikasi dan menyampaikan kembali permohonan Uji Laik Operasi melalui sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.

l. PB diterbitkan melalui Sistem OSS.

m. Tata cara pelaksanaan Uji Laik Operasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Ketentuan Kewajiban

a. Menggunakan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi hlm. 97 No.

KBLI 82200

AKTIVITAS CALL CENTRE persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi.

b. Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia.

c. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

e. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

g. Memenuhi kewajiban Kontribusi Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

h. Menyampaikan dokumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO).

i. Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

j. Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis.

k. Memenuhi ketentuan kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

l. Memenuhi standar kualitas penyelenggaraan Telekomunikasi.

m. Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara Telekomunikasi

n. Menyampaikan laporan penyelenggaraan jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 98

No.

KBLI 82200

AKTIVITAS CALL CENTRE

o. Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan Telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri.

p. Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan Jasa Telekomunikasi secara menyeluruh.

q. Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan.

r. Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan.

s. Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan Jasa Telekomunikasi.

t. Melaporkan penggunaan Penomoran Telekomunikasi setiap tahun dalam hal menggunakan Penomoran Telekomunikasi.

u. Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

v. Memperoleh PB UMKU Penomoran Telekomunikasi dalam hal menggunakan Penomoran Telekomunikasi.

hlm. 99

B. SEKTOR PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

1. STANDAR KEGIATAN USAHA AKTIVITAS PENGEMBANGAN

TEKNOLOGI BLOCKCHAIN No.

KBLI 62014

AKTIVITAS PENGEMBANGAN TEKNOLOGI BLOCKCHAIN

1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan teknologi blockchain, seperti kegiatan implementasi smart contract, perancangan infrastruktur blockchain publik dan blockchain privat. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan berjangka komoditas aset kripto (6615).

2. Istilah dan Definisi a. Blockchain adalah sebuah sistem penyimpanan data digital yang terdiri atas banyak server (multiserver). Pada teknologi blockchain, data yang dibuat oleh satu server dapat direplikasi dan diverifikasi oleh server yang lain.

b. Pelaku Usaha adalah badan usaha yang berbadan hukum Indonesia yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada pengembangan teknologi blockchain.

c. Smart Contract merupakan perjanjian antar 2 (dua) pihak dalam bentuk kode komputer yang berjalan di jaringan blockchain yang disimpan dalam jaringan publik dan tidak dapat diubah.

3. Penggolongan Usaha -

4. Ketentuan Persyaratan -

5. Ketentuan Verifikasi -

6. Ketentuan Kewajiban

a. Menyerahkan perencanaan/Roadmap teknologi Blockchain termasuk rencana menerapkan aktivitas usaha lainnya kepada Menteri.

b. Pelaporan secara berkala setiap minimal 1 (satu) tahun sekali dan/atau jika terjadi perubahan mengenai perkembangan proyek kepada Menteri.

hlm. 100

2. STANDAR KEGIATAN USAHA AKTIVITAS PEMROGRAMAN BERBASIS

KECERDASAN ARTIFISIAL No.

KBLI 62015

AKTIVITAS PEMROGRAMAN BERBASIS KECERDASAN ARTIFISIAL

1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup konsultasi yang dilanjutkan analisis dan pemrograman yang memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (AI) termasuk subset dari AI seperti machine learning, natural language processing, expert system, dan subset AI lainnya.

2. Istilah dan Definisi a. Kecerdasan Artifisial adalah bentuk pemrograman pada suatu perangkat komputer dalam melakukan pemrosesan dan/atau pengolahan data secara cermat.

b. Pelaku Usaha adalah badan usaha yang berbadan hukum Indonesia yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial.

3. Penggolongan Usaha -

4. Ketentuan Persyaratan -

5. Ketentuan Verifikasi -

6. Ketentuan Kewajiban

a. Membuat dan menerapkan internal company policies mengenai data dan etika internal Kecerdasan Artifisial.

b. Memenuhi self-declare untuk tenaga ahli sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) minimal untuk Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) bidang Keahlian Artificial Intelligence Sub Bidang Data Science.

c. Memublikasikan inovasi dan pengembangan teknologi kepada publik melalui event, demo, maupun cara-cara yang dapat diakses oleh publik dengan memperhatikan aspek privasi dan legalitas informasi.

d. Pelaporan secara berkala setiap 1 (satu) tahun mengenai kegiatan manajemen dan keamanan data (data security and governance) yang dilakukan kepada Menteri.

hlm. 101

3. STANDAR KEGIATAN USAHA AKTIVITAS PENYEDIAAN IDENTITAS

DIGITAL No. KBLI 62022

AKTIVITAS PENYEDIAAN IDENTITAS DIGITAL

1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan identitas digital yang merupakan representasi entitas di dalam sistem elektronik. Identitas digital dapat diterbitkan dalam beberapa tingkat assurance/kepercayaan berdasarkan risiko dalam pembuktian identitas. Kegiatan ini dapat berupa proses digital dalam hal registrasi, validasi, penyimpanan, autentikasi, termasuk manajemen atribut biografis maupun biometrik yang diasosiasikan dengan kredensial untuk suatu entitas. Kredensial dibuat dalam bentuk digital, seperti unique number, user account, dan sertifikat elektronik.

2. Istilah dan Definisi a. Identitas digital adalah informasi elektronik yang memuat identitas unik dari suatu subjek hukum yang pemanfaatannya berada di bawah penguasaan dari subjek hukum yang terasosiasi dengan identitas tersebut.

b. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.

3. Penggolongan Usaha -

4. Ketentuan Persyaratan

a. Surat pernyataan kesediaan untuk menjamin kerugian Pengguna Identitas Digital akibat kegagalan layanan Identitas Digital, kesengajaan dan/atau kelalaian kepada Orang, Badan Usaha, atau Instansi karena kegagalannya.

b. Memiliki fasilitas dan peralatan yang berada di wilayah Indonesia sebagai berikut:

1) sistem untuk mengelola informasi pendaftaran pemilik identitas digital;

2) sistem untuk menerbitkan dan mengelola identitas digital yang diberikan kepada pemilik identitas digital;

3) sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam penyelenggaraan identitas digital; dan

4) sistem verifikasi identitas digital.

Kepemilikan fasilitas dan peralatan yang berada di wilayah hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam menyediakan layanan Penyediaan hlm. 102 No. KBLI 62022

AKTIVITAS PENYEDIAAN IDENTITAS DIGITAL Identitas Digital dalam wilayah hukum Indonesia, antara lain:

a) pendaftaran identitas digital; dan

b) autentikasi identitas digital.

2) prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan.

3) memiliki dokumen:

a) rencana bisnis;

b) rencana keberlangsungan bisnis;

c) rencana penanggulangan bencana; dan

d) laporan pengujian sistem elektronik (stress test dan load test) dan analisis keamanan informasi (penetration test).

4) struktur organisasi dan Sumber Daya Manusia

a) struktur organisasi non teknis/ manajemen, paling sedikit terdiri atas:

i. direktur atau setingkat;

ii. kepala divisi operasional atau setingkat; iii. kepala divisi teknologi/pengembangan atau setingkat;

iv. kepala divisi keuangan atau setingkat;

v. kepala divisi pemasaran/penjualan atau setingkat;

b) sumber daya manusia (teknis):

Memiliki tenaga ahli yang disesuaikan dengan rencana bisnis perusahaan yang memiliki kompetensi dan dibuktikan dengan dokumen Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) paling sedikit untuk kategori informasi dan komunikasi golongan pokok aktivitas pemrograman, serta memiliki sertifikasi di bidang keamanan informasi dan pelindungan data pribadi.

5) Pelayanan:

a) penyedia identitas digital menyediakan layanan, antara lain:

i. kredensial identitas digital;

ii. autentikasi identitas digital.

b) menyediakan layanan pendukung, antara lain:

i. layanan konsumen/customer service;

ii. layanan hubungan pemerintah (government relation); iii. layanan pelaporan dan pengaduan.

6) Ketentuan Produksi:

a) memenuhi standar interoperabilitas penyedia identitas digital.

hlm. 103

No. KBLI 62022

AKTIVITAS PENYEDIAAN IDENTITAS DIGITAL

b) memiliki dokumen kebijakan yang berisi jaminan ganti rugi yang dialami orang, badan usaha, atau instansi akibat kegagalan layanan penyediaan identitas digital baik karena kesengajaan dan/atau kelalaian dalam mematuhi kewajibannya sebagai penyedia identitas digital.

c) khusus untuk kredensial dalam bentuk sertifikat elektronik penyediaan identitas digital wajib terlebih dahulu memenuhi ketentuan KBLI 62023.

5. Ketentuan Verifikasi Pelaksana Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian dilakukan oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang identitas digital di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Prosedur Penilaian Kesesuaian

a. Pelaku Usaha unggah dokumen yang dipersyaratkan ke dalam Sistem OSS.

b. Unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang identitas digital di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi melakukan verifikasi administrasi berupa kelengkapan dokumen persyaratan.

c. Apabila verifikasi administrasi telah sesuai, Unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang identitas digital di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi akan melakukan verifikasi teknis.

6. Ketentuan Kewajiban

a. Menyerahkan salinan bukti laporan sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

b. Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan.

c. Melakukan validasi Identitas Digital sesuai dengan standar dan panduan penyediaan Identitas Digital.

d. Memberikan edukasi kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital mengenai hlm. 104 No. KBLI 62022

AKTIVITAS PENYEDIAAN IDENTITAS DIGITAL penggunaan dan pengamanan Identitas Digital.

e. Memberitahukan kontrak berlangganan (Subscriber Agreement) dan kebijakan privasi Penyediaan Identitas Digitalnya kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital.

f. Membuat daftar Identitas Digital yang aktif dan yang dicabut dengan mengelola sistem verifikasi Identitas Digital.

g. Memelihara dokumen arsip secara sistematik dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam bentuk tertulis (paper based) dan/atau elektronik (electronic based) .

h. Memeriksa kebenaran identitas calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital.

i. Mengelola dan mengamankan sistem yang menyimpan identitas digital pelanggannya paling sedikit dengan menetapkan dan menerapkan prosedur yang efektif dan terdokumentasi yang mencakup:

1) penyelenggaraan layanan yang sesuai dengan kebijakan dan standar operasional prosedur;

2) menjaga hubungan dan pola komunikasi dengan pelanggan; dan

3) melakukan monitoring, evaluasi dan tindak lanjut yang efektif dan terdokumentasi.

j. Menjamin kerugian akibat kegagalan layanan Penyediaan Identitas Digital, kesengajaan, dan/atau kelalaian kepada orang, badan usaha, atau Instansi karena kegagalannya dalam mematuhi kewajiban sebagai Penyedia Identitas Digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

k. Menyampaikan laporan kegiatan Penyediaan Identitas Digital kepada Menteri sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun berjalan atau sewaktu-waktu apabila diminta.

l. Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

hlm. 105

4. STANDAR KEGIATAN USAHA AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT

ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT

ELEKTRONIK No.

KBLI 62023

AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN

YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan penyelenggaraan layanan yang menggunakan sertifikat elektronik, seperti tanda tangan elektronik, segel elektronik, penanda waktu elektronik, layanan pengiriman elektronik tercatat, autentikasi situs web, dan preservasi tanda tangan elektronik dan/atau segel elektronik.

2. Istilah dan Definisi a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.

b. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh PSrE.

c. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

d. Tanda Lulus Audit Sistem Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk selanjutnya disebut Tanda Lulus PSrE adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (LS PSrE) kepada PSrE yang telah memenuhi penilaian kelaikan.

3. Penggolongan Usaha -

4. Ketentuan Persyaratan

a. Tidak menjadi induk bagi PSrE lain dan tidak berinduk kepada PSrE lain.

b. Telah melakukan penilaian mandiri yang mengacu pada standar fasilitas dan peralatan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

c. Melampirkan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.

d. Memenuhi interoperabilitas PSrE Indonesia yang mengacu pada standar interoperabilitas PSrE non-Instansi yang diterbitkan oleh hlm. 106 No.

KBLI 62023

AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN

YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

e. Memiliki bukti sertifikat dan laporan hasil dari penilaian sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

f. Memiliki dokumen kebijakan yang berisi jaminan ganti rugi yang dialami Orang, Badan Usaha, atau Instansi akibat kegagalan layanan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik baik karena kesengajaan dan/atau kelalaian dalam mematuhi kewajibannya sebagai PSrE.

g. Memiliki kemampuan keuangan berupa harta paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan menyerahkan bukti kemampuan keuangan berupa salinan neraca keuangan yang sudah diaudit oleh auditor independen.

h. Memiliki paling sedikit 11 (sebelas) orang peran terpercaya dalam pengoperasian fasilitas dan peralatan yang mengerjakan tugas sebagai berikut:

1) melakukan koordinasi operasional PSrE;

2) menyusun dan mengesahkan kebijakan terkait operasional PSrE;

3) melakukan administrasi sistem operasi perangkat PSrE;

4) melakukan administrasi aplikasi manajemen kunci;

5) melakukan administrasi aplikasi validation authority;

6) melakukan administrasi aplikasi Time Stamping Authority;

7) melakukan administrasi sistem repository;

8) melakukan administrasi perangkat keras kriptografi;

9) melakukan pengamanan akses fisik dan/atau akses perangkat kriptografi;

10) melakukan pengamanan secret shared dari perangkat keras kriptografi;

11) melakukan administrasi pendaftaran sertifikat; dan

12) melakukan audit internal.

Ketentuan mengenai peran terpercaya dan pemisahan tugasnya (separation of duties) mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

hlm. 107

No.

KBLI 62023

AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN

YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

i. Memiliki Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) PSrE yang mengacu pada Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk.

j. Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan.

k. Memiliki proposal PSrE sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik. Struktur organisasi non teknis/manajemen tersebut paling sedikit terdiri atas:

1) direktur atau setingkat;

2) kepala divisi operasional atau setingkat;

3) kepala divisi teknologi/pengembangan atau setingkat;

4) kepala divisi keuangan atau setingkat;

5) kepala divisi pemasaran/penjualan atau setingkat.

l. Menyerahkan salinan bukti integritas dan rekam jejak direksi dan dewan komisaris PSrE Indonesia.

m. Menyerahkan salinan rekam jejak PSrE Indonesia tidak dalam kondisi berperkara atau pailit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri tempat domisili badan hukum berada.

n. Memiliki fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan sertifikasi elektronik dalam wilayah hukum Indonesia sebagai berikut:

1) sistem untuk mengelola informasi pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik;

2) sistem untuk membuat dan mengelola data pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik;

3) sistem untuk menerbitkan dan mengelola Sertifikat Elektronik yang diberikan kepada Pemilik Sertifikat Elektronik;

4) sistem untuk menandai waktu data elektronik (timestamp);

5) sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik; dan

6) sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority) yaitu:

a) Online Certificate Status Protocol

(OCSP);

hlm. 108

No.

KBLI 62023

AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN

YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

b) Certificate Revocation List (CRL);

c) memiliki atau mempunyai kontrol penuh atas fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam menyediakan layanan tersertifikasi yang diselenggarakannya dalam wilayah hukum Indonesia, antara lain:

1) Tanda Tangan Elektronik;

2) Segel Elektronik;

3) Penanda Waktu Elektronik;

4) Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat;

5) Autentikasi Situs Web;

6) Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik;

7) Identitas Digital; dan/atau

8) Layanan lain yang menggunakan Sertifikat Elektronik.

d) menyediakan layanan pendukung, paling sedikit sebagai berikut:

1) layanan konsumen (customer service);

2) layanan hubungan pemerintah (government relation);

3) layanan pelaporan dan pengaduan.

o. memiliki dokumen:

1) rencana bisnis;

2) rencana keberlangsungan bisnis;

3) rencana penanggulangan bencana; dan

4) laporan pengujian sistem elektronik (stress test dan load test) dan analisis keamanan informasi (penetration test).

p. mendapatkan Tanda Lulus penilaian kelaikan dari LS PSrE yang penilaiannya mengacu pada:

1) Standar yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, antara lain:

a) Standar fasilitas dan peralatan PSrE;

b) Standar interoperabilitas PSrE Indonesia;

c) Standar verifikasi identitas; dan

d) Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk.

2) Panduan-panduan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;

3) Standar-standar lain yang disebutkan dalam Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;

hlm. 109

No.

KBLI 62023

AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN

YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

4) Best practice internasional yang dipakai PSrE Indonesia dalam layanannya;

5) Standar SNI ISO/IEC 15408; dan

6) Standar SNI ISO/IEC 18045.

q. menerapkan sistem manajemen usaha yang mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, antara lain:

1) Standar Fasilitas dan Peralatan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang di dalamnya mensyaratkan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi;

2) Panduan Operasional Penyelenggara Sertifikasi Elektronik;

3) Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk, yang di dalamnya mengatur terkait dengan jaminan ganti rugi, rencana bisnis, rencana keberlangsungan bisnis, rencana penanggulangan bencana serta panduan lain yang mengacu pada best practice internasional.

5. Ketentuan Verifikasi Pelaksana Penilaian Kesesuaian

a. LS PSrE melakukan penilaian kelaikan PSrE Indonesia.

b. Dalam hal LS PSrE belum ada, penilaian kelaikan PSrE Indonesia dilakukan oleh Pengawas Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.

Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Prosedur Penilaian Kesesuaian

a. Tahap Pendaftaran sebagai Calon PSrE Pendaftaran sebagai calon PSrE Indonesia diajukan melalui surat permohonan kepada Menteri dan melampirkan dokumen pelengkap sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri terkait Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.

b. Tahap Pemenuhan Syarat Dokumen pemenuhan persyaratan diperiksa paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dokumen tersebut diterima.

c. Tahap Penilaian Kelaikan oleh LS PSrE hlm. 110 No.

KBLI 62023

AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN

YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK Penilaian kelaikan oleh LS PSrE paling lama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender.

d. Tahap Key Signing Certificate Signing Request

(CSR) Calon PSrE Indonesia harus menyerahkan CSR untuk melakukan proses key signing ceremony. Penyerahan CSR mengacu pada panduan penerbitan sertifikat PSrE Indonesia yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

e. Tahap Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengakuan SK Pengakuan sebagai PSrE Indonesia diterbitkan paling lama 3 (tiga) Hari.

Dalam hal semua prosedur penilaian kesesuaian sudah terpenuhi:

a. Pelaku Usaha unggah dokumen yang dipersyaratkan ke dalam Sistem OSS.

b. Unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sertifikasi elektronik di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi melakukan verifikasi administrasi berupa kelengkapan dokumen persyaratan.

c. Apabila verifikasi dokumen persyaratan telah sesuai, unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sertifikasi elektronik di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi akan menerbitkan sertifikat standar melalui Sistem OSS.

6. Ketentuan Kewajiban

a. Melaksanakan audit terhadap otoritas pendaftarannya (registration authority).

b. Melakukan validasi Sertifikat Elektronik.

c. Memberikan edukasi kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Sertifikat Elektronik mengenai penggunaan dan pengamanan Sertifikat Elektronik.

d. Memberitahukan kontrak berlangganan (Subscriber Agreement) dan kebijakan privasi Penyelenggaraan Sertifikasi Elektroniknya kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Sertifikat Elektronik.

e. Memberitahukan Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik hlm. 111 No.

KBLI 62023

AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN

YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK (Certification Practice Statement) Penyelenggaraan Sertifikasi Elektroniknya kepada pihak lain yang menggunakan jasa PSrE Indonesia.

f. Membuat daftar Sertifikat Elektronik yang aktif dan yang dicabut dengan mengelola sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority).

g. Memelihara dokumen arsip secara sistematik dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam bentuk tertulis (paper based) dan/atau elektronik (electronic based).

h. Memeriksa kebenaran identitas calon pemilik dan/atau Pemilik Sertifikat Elektronik.

i. Meminta persetujuan Menteri dalam hal terjadi perubahan layanan PSrE Indonesia yang berbeda dengan ketentuan dalam Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk.

j. Memperbarui Tanda Lulus PSrE yang akan habis masa berlakunya.

k. Mempublikasikan Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) Penyelenggaraan Sertifikasi Elektroniknya di situs resmi layanannya.

l. Mengelola dan mengamankan sistem yang menyimpan identitas Pemilik Sertifikat Elektronik.

m. Menjamin kerugian akibat kegagalan layanan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, kesengajaan, dan/atau kelalaian kepada orang, badan usaha, atau Instansi karena kegagalannya dalam mematuhi kewajiban sebagai PSrE sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

n. Menyampaikan laporan kegiatan Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik kepada Menteri sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun berjalan atau sewaktu-waktu apabila diminta.

o. Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

hlm. 112

5. STANDAR KEGIATAN USAHA AKTIVITAS KONSULTASI DAN

PERANCANGAN INTERNET OF THINGS (IOT) No.

KBLI 62024

AKTIVITAS KONSULTASI DAN PERANCANGAN INTERNET OF THINGS

(IOT)

1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup kegiatan layanan konsultasi, perancangan dan pembuatan solusi sistem terintegrasi berdasarkan pesanan (bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat keras (hardware) yang sudah ada, seperti sensor, microcontroller, dan perangkat keras (hardware) lainnya. Modifikasi tersebut dilakukan pada perangkat keras (hardware) IoT dan/atau perangkat lunak (software) yang tertanam di dalamnya. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas manufaktur chip (26120) dan aktivitas penerbitan/pengembangan perangkat lunak IoT (58200 dan 62019).

2. Istilah dan Definisi a. Pelaku Usaha adalah badan usaha yang berbadan hukum indonesia yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada konsultasi dan perancangan internet of things (IoT).

b. Internet of things (IoT) adalah sistem untuk mengimplementasikan koneksi internet pada perangkat keras dan sensor.

3. Penggolongan Usaha -

4. Ketentuan Persyaratan -

5. Ketentuan Verifikasi -

6. Ketentuan Kewajiban

a. Memenuhi Standar Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT).

b. Memenuhi self-declare untuk tenaga ahli sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi bidang Internet of Things (IoT).

c. Pelaporan kegiatan usaha secara berkala setiap 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 113

6. STANDAR KEGIATAN USAHA PENERBITAN PIRANTI LUNAK No.

KBLI 58200

PENERBITAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE)

1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk semua platform sistem operasi.

2. Istilah dan Definisi a. Gim adalah piranti lunak dimana penggunanya dapat berinteraksi melalui piranti keras untuk bermain dan mendapat umpan balik audiovisual.

b. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

c. Penerbit Gim adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan penerbitan Gim.

3. Penggolongan Usaha -

4. Ketentuan Persyaratan -

5. Ketentuan Verifikasi Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian dilakukan terhadap:

a. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat;

b. Sertifikat Hasil Klasifikasi Gim; dan

c. Laporan berkala, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Ketentuan Kewajiban

a. Melakukan pemenuhan PB UMKU Klasifikasi Gim.

b. Melakukan pemenuhan PB UMKU Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

c. Melakukan pemenuhan uji kesesuaian Klasifikasi Gim.

d. Melakukan pelaporan secara berkala.

MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEUTYA VIADA HAFID

Lampiran II

hlm. 114
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI
KOMUNIKASI DAN DIGITAL
NOMOR 15 TAHUN 2025
TENTANG
STANDAR KEGIATAN USAHA DAN
STANDAR PRODUK/JASA PADA
PENYELENGGARAAN PERIZINAN
BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN
PENYIARAN SERTA SEKTOR
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN
TRANSAKSI ELEKTRONIK
STANDAR PRODUK/JASA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR POS,
TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN SERTA SEKTOR PENYELENGGARAAN
SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
A. SEKTOR POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
1. SERTIFIKAT ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT
TELEKOMUNIKASI
No.
SERTIFIKAT ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT
TELEKOMUNIKASI
(DIBUKA UNTUK SELURUH KBLI)
1. Tujuan a. melindungi masyarakat dari kemungkinan
kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian
Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi;
b. mencegah saling mengganggu antara Alat
Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi;
c. menjamin keterhubungan dalam jaringan
Telekomunikasi.
d. mendorong berkembangnya industri, inovasi,
dan rekayasa teknologi Telekomunikasi
nasional.
Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi yang akan dibuat, dirakit, atau
dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau
digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia
wajib memiliki Sertifikat Alat Telekomunikasi
dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
2. Istilah dan Definisi a. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran,
pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil
informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,
tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui
sistem kawat, optik, radio, atau sistem
elektromagnetik lainnya.
hlm. 115
No.
SERTIFIKAT ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT
TELEKOMUNIKASI
(DIBUKA UNTUK SELURUH KBLI)
b. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat
perlengkapan yang digunakan dalam
bertelekomunikasi.
c. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok
Alat Telekomunikasi yang memungkinkan
bertelekomunikasi.
d. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan
penerbitan Sertifikat.
e. Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi adalah model atau jenis Alat
Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi yang mempunyai karakteristik
tertentu dan bukan merupakan kategori serial.
f. Standar Teknis adalah persyaratan teknis Alat
Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi yang mencakup aspek elektris,
elektronis, keselamatan, kesehatan,
keamanan, dan/atau lingkungan.
g. Laporan Hasil Uji adalah laporan hasil uji Alat
Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi yang diterbitkan oleh Balai Uji.
h. Fasilitas Layanan Sertifikasi adalah sarana
atau media untuk dapat melakukan proses
layanan sertifikasi.
i. Surat Pemberitahuan Pembayaran yang
selanjutnya disingkat SPP adalah surat
pemberitahuan besaran biaya Sertifikat kepada
pemohon Sertifikat.
3. Ketentuan
Persyaratan
a. Laporan hasil uji atau test report alat
telekomunikasi dan/atau perangkat
telekomunikasi;
b. Dokumen spesifikasi teknis alat
telekomunikasi dan/atau perangkat
telekomunikasi;
c. Deklarasi kesesuaian (Declaration of
Conformity) terhadap standar teknis alat
telekomunikasi dan/atau perangkat
telekomunikasi yang ditandatangani oleh
pemohon;
d. Foto berwarna alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasi yang menampilkan
data merek dan tipe alat telekomunikasi
dan/atau perangkat Telekomunikasi;
e. Menyatakan bahwa data dan dokumen yang
disampaikan adalah benar dan valid; dan
f. Melunasi biaya sertifikat alat Telekomunikasi
dan/atau perangkat telekomunikasi.
Persyaratan khusus:
a. Khusus untuk alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasi berupa penguat
hlm. 116
No.
SERTIFIKAT ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT
TELEKOMUNIKASI
(DIBUKA UNTUK SELURUH KBLI)
sinyal (repeater/booster) sistem komunikasi
bergerak seluler, melampirkan:
1) surat perjanjian kerja sama dengan
penyelenggara jaringan bergerak seluler
Indonesia; dan
2) surat pernyataan tidak memperdagangkan
alat telekomunikasi dan/atau perangkat
telekomunikasi penguat sinyal
(repeater/booster) sistem komunikasi
bergerak seluler selain kepada
penyelenggara jaringan bergerak seluler
Indonesia.
b. Khusus untuk alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasi berupa
telepon/modem satelit, melampirkan:
1) surat perjanjian kerja sama dengan
penyelenggara telekomunikasi Indonesia
yang menyediakan layanan
telepon/modem satelit; dan
2) surat pernyataan tidak memperdagangkan
alat telekomunikasi dan/atau perangkat
telekomunikasi telepon/modem satelit
selain kepada penyelenggara
telekomunikasi Indonesia yang
menyediakan layanan telepon/modem
satelit.
c. Khusus untuk alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasi pesawat telepon
seluler, komputer genggam, dan komputer
tablet, melampirkan surat deklarasi jaminan
keamanan international mobile equipment
identity dan daftar international mobile
equipment identity yang disetujui oleh Global
System for Mobile Communications Association
(GSMA) atau sejenisnya;
d. Khusus untuk permohonan sertifikat alat
telekomunikasi dan/atau perangkat
telekomunikasi yang diajukan oleh Pelaku
Usaha yang ditunjuk sebagai perwakilan
dan/atau distributor oleh pemilik merek,
melampirkan surat penunjukan sebagai
perwakilan dan/atau distributor dari pemilik
merek;
e. Khusus untuk permohonan sertifikat alat
telekomunikasi dan/atau perangkat
telekomunikasi yang diajukan oleh pemilik
merek yang terdaftar di Indonesia,
melampirkan dokumen yang menunjukkan
pemenuhan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang terkait kepemilikan hak atas
merek dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum;
hlm. 117
No.
SERTIFIKAT ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT
TELEKOMUNIKASI
(DIBUKA UNTUK SELURUH KBLI)
f. Khusus untuk alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasi yang diwajibkan
memenuhi ketentuan terkait tingkat
komponen dalam negeri, melampirkan
dokumen yang menunjukkan pemenuhan
ketentuan peraturan perundang-undangan
yang terkait tingkat komponen dalam negeri
alat telekomunikasi dan/atau perangkat
telekomunikasi dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian;
g. Khusus untuk alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasi yang digunakan
untuk keperluan sendiri, melampirkan surat
pernyataan alat telekomunikasi hanya
digunakan untuk keperluan sendiri; dan
h. Khusus untuk permohonan sertifikat alat
telekomunikasi dan/atau perangkat
telekomunikasi yang menggunakan laporan
hasil uji atau test report milik pihak lain,
melampirkan persetujuan penggunaan
laporan hasil uji atau test report dari pemilik
laporan hasil uji atau test report.
4. Ketentuan
Verifikasi
a. Pelaksana penilaian kesesuaian Direktorat
Jenderal Infrastruktur Digital.
b. Waktu pelaksanaan 1(satu) Hari sejak
permohonan sertifikat diterima dengan
lengkap.
c. Prosedur penilaian kesesuaian
1) Pelaku Usaha masuk melalui laman
https://oss.go.id/
2) Pelaku Usaha mengajukan permohonan
sertifikasi dari menu PB-UMKU dengan
memilih KBLI dan memilih jenis PB UMKU
Sertifikat Alat dan/atau Perangkat
Telekomunikasi melalui laman
https://oss.go.id/
3) OSS menerbitkan ID Izin PB UMKU.
4) Pelaku Usaha memilih ID Izin dan mengisi
formulir secara online serta melengkapi
dokumen persyaratan / pendukungnya
sesuai ketentuan penerimaan berkas
permohonan sertifikasi melalui laman
Fasilitas Layanan Sertifikasi.
5) DJID memeriksa kesesuaian pengisian
formulir dan kelengkapan dokumen yang
diajukan. Apabila sesuai dan lengkap,
Pelaku Usaha mendapat Nomor Tanda
Terima. Apabila tidak sesuai dan/atau
tidak lengkap, permohonan akan ditolak
dengan alasan penolakan.
6) DJID melakukan analisis dan evaluasi
berkas permohonan sertifikasi, diterbitkan
hlm. 118
No.
SERTIFIKAT ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT
TELEKOMUNIKASI
(DIBUKA UNTUK SELURUH KBLI)
SPP. Jika tidak sesuai, permohonan akan
ditolak dengan alasan penolakan.
7) Pelaku Usaha mendapatkan SPP yang
dapat dicetak sendiri secara online
kemudian membayar biaya sertifikat
sesuai tagihan yang tertera dalam SPP
Sertifikat melalui sistem SIMPONI.
8) Pelaku Usaha memeriksa kesesuaian
jumlah biaya yang dibayarkan dengan
jumlah tagihan dalam SPP Sertifikat.
Apabila telah membayar sebelum batas
waktu (14 hari kalender), maka sistem
akan mengirimkan data sertifikat. Apabila
tidak membayar setelah batas waktu (14
hari kalender), maka SPP sertifikat tidak
berlaku dan status permohonan sertifikasi
menjadi batal.
9) Fasilitas Layanan Sertifikasi menerbitkan
sertifikat sebagai lampiran PB UMKU.
10) Pelaku Usaha mengunduh dokumen PB
UMKU Sertifikat Alat dan/atau Perangkat
Telekomunikasi melalui laman
https://oss.go.id/
11) Fasilitas Layanan Sertifikasi mengirimkan
data sertifikat terbit ke sistem Indonesia
National Single Window dan Sistem
Informasi Manajemen Spektrum.
5. Ketentuan
Kewajiban
a. Memasang label pada alat telekomunikasi
dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah
diterbitkan sertifikat alat telekomunikasi
dan/atau perangkat telekomunikasi.
b. Melaporkan bukti pemasangan label pada alat
telekomunikasi dan/atau perangkat
telekomunikasi.
c. Mengajukan perubahan data administrasi
sertifikat alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasi dalam hal terdapat
perubahan data administrasi sebagai berikut:
1) nama pemilik sertifikat alat telekomunikasi
dan/atau perangkat telekomunikasi
dan/atau
2) alamat pemilik sertifikat alat
telekomunikasi dan/atau perangkat
telekomunikasi.
hlm. 119
2. PENOMORAN TELEKOMUNIKASI
No.
PENOMORAN TELEKOMUNIKASI
KBLI 61100
KBLI 61200
KBLI 61300
KBLI 61912
KBLI 61913
KBLI 61914
KBLI 61919
KBLI 82200
1. Tujuan Dalam hal penyelenggara telekomunikasi akan
menggunakan penomoran telekomunikasi,
diperlukan PB UMKU penomoran telekomunikasi.
2. Istilah dan Definisi a. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran,
pengiriman, dan atau penerimaan dari hasil
informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,
tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui
sistem kawat, optik, radio, atau sistem
elektromagnetik lainnya.
b. Penomoran Telekomunikasi adalah kombinasi
digit yang mencirikan identitas pelanggan,
wilayah, elemen jaringan, penyelenggara, atau
layanan Telekomunikasi.
c. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal
yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di
bidang ekosistem digital.
3. Ketentuan
Persyaratan
a. Dokumen PB sesuai peruntukan.
b. Laporan penggunaan penomoran yang telah
ditetapkan sebelumnya untuk permohonan
tambahan penomoran Telekomunikasi.
c. Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan
Verifikasi
Dalam hal dokumen persyaratan telah sesuai dan
penomoran yang diminta tersedia, Direktorat
Jenderal menerbitkan penetapan Penomoran
Telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. Ketentuan
Kewajiban
a. Menggunakan penomoran Telekomunikasi
sesuai dengan peruntukannya.
b. Melaporkan penggunaan Penomoran
Telekomunikasi setiap tahun.
hlm. 120
3. IZIN STASIUN RADIO
No.
IZIN STASIUN RADIO
(DIBUKA UNTUK SELURUH KBLI)
1. Tujuan Aktivitas menggunakan Spektrum Frekuensi
Radio dalam bentuk Kanal Frekuensi Radio
2. Istilah dan Definisi a. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran,
pengiriman dan atau penerimaan dari setiap
informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,
tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui
sistem kawat, optik, radio, atau sistem
elektromagnetik lainnya.
b. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan
siaran melalui sarana pemancaran dan/atau
sarana transmisi di darat, di laut atau di
antariksa dengan menggunakan spektrum
frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau
media lainnya untuk dapat diterima secara
serentak dan bersamaan oleh masyarakat
dengan perangkat penerima siaran.
c. Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang
elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil
dari 3000 GHz yang merambat di udara
dan/atau ruang angkasa yang berfungsi
sebagai media pengiriman dan/atau
penerimaan informasi untuk keperluan antara
lain penyelenggaraan Telekomunikasi,
penyelenggaraan Penyiaran, penerbangan,
pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak
jauh, dan astronomi.
d. Stasiun Radio adalah satu atau beberapa
perangkat pemancar atau perangkat penerima
atau gabungan dari perangkat Pemancar Radio
dan Penerima Radio termasuk alat
perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi
untuk menyelenggarakan komunikasi radio.
e. Pemancar Radio adalah Alat Telekomunikasi
yang menggunakan dan memancarkan
gelombang radio.
f. Penerima Radio adalah Alat Telekomunikasi
dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang
menggunakan dan menerima gelombang radio.
g. Alokasi Frekuensi Radio adalah pencantuman
pita frekuensi tertentu dalam tabel alokasi
frekuensi untuk penggunaan oleh satu atau
lebih dinas komunikasi radio terestrial atau
dinas komunikasi radio ruang angkasa atau
dinas radio astronomi berdasarkan persyaratan
tertentu. Istilah alokasi ini juga berlaku untuk
pembagian lebih lanjut pita frekuensi tersebut
di atas untuk setiap jenis dinasnya.
h. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari pita
frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu
stasiun radio.
hlm. 121
No.
IZIN STASIUN RADIO
(DIBUKA UNTUK SELURUH KBLI)
i. Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat
ISR adalah izin penggunaan spektrum
frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi
radio berdasarkan persyaratan tertentu.
j. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio untuk Izin Stasiun Radio yang
selanjutnya disingkat BHP ISR adalah
kewajiban yang harus dibayar oleh setiap
pemegang ISR.
k. Surat Pemberitahuan Pembayaran yang
selanjutnya disingkat SPP adalah surat
pemberitahuan besaran BHP Spektrum
Frekuensi Radio kepada pemohon izin
penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
l. Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum
Frekuensi Radio adalah sarana atau media
untuk dapat melakukan proses perizinan
Spektrum Frekuensi Radio.
3. Ketentuan
Persyaratan
Persyaratan Umum:
a. menyatakan bahwa data dan dokumen yang
disampaikan adalah benar dan valid;
b. mengisi formulir teknis data penggunaan
spektrum frekuensi radio;
c. Melampirkan:
1) izin penyelenggaraan Telekomunikasi;
2) izin penyelengaraan Penyiaran; atau
3) bukti NIB yang mencantumkan klasifikasi
kegiatan berusaha penyelenggaraan
telekomunikasi atau penyelenggaraan
penyiaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Persyaratan ini tidak berlaku untuk:
1) keperluan dinas khusus; dan/atau
2) keperluan lain yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan
informasi.
d. tidak memiliki kewajiban PNBP yang
terhutang kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informasi;
e. memiliki konfirmasi status wajib pajak dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
f. menggunakan alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasi yang telah
memiliki sertifikat alat telekomunikasi
dan/atau perangkat telekomunikasi dan
sesuai peruntukannya; dan
g. melunasi biaya hak penggunaan spektrum
frekuensi radio untuk ISR.
Persyaratan khusus:
hlm. 122
No.
IZIN STASIUN RADIO
(DIBUKA UNTUK SELURUH KBLI)
a. untuk permohonan ISR keperluan maritim
melampirkan:
1) grosse akta atau surat PAS; dan
2) sertifikat standar penetapan frekuensi
marine untuk komunikasi stasiun radio
kapal, surat laut, atau surat penetapan
callsign,
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perhubungan.
b. untuk permohonan ISR keperluan radio
pantai melampirkan:
1) buku ikhtisar stasiun radio pantai; dan
2) sertifikat standar penetapan frekuensi
marine untuk komunikasi stasiun radio
pantai.
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perhubungan.
c. untuk permohonan ISR keperluan
penerbangan, melampirkan rekomendasi
stasiun radio darat penerbangan, dari
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perhubungan.
d. untuk permohonan ISR stasiun bumi,
melampirkan:
1) dokumen konfigurasi jaringan.
2) khusus untuk permohonan ISR Stasiun
Bumi yang diajukan oleh Lembaga
Penyiaran Berlangganan, memiliki:
a) Hak Labuh Satelit jika menggunakan
Satelit Asing; dan
b) perjanjian kerja sama penggunaan
kapasitas Satelit jika tidak
menggunakan Satelit milik sendiri.
e. untuk permohonan ISR angkasa:
1) Hak Labuh Satelit jika menggunakan
Satelit Asing;
2) perjanjian kerja sama penggunaan
kapasitas Satelit jika tidak menggunakan
Satelit milik sendiri;
3) data stasiun bumi untuk keperluan
gateway dan/atau telemetry, tracking, and
command (TT&C); dan
4) dokumen konfigurasi jaringan.
f. untuk permohonan ISR keperluan microwave
link titik ke titik (point-to-point) yang
merupakan bagian dari jaringan
telekomunikasi lintas negara, melampirkan
salinan hak labuh microwave link.
4. Ketentuan
Verifikasi
a. pelaksana penilaian kesesuaian Direktorat
Jenderal Infrastruktur Digital;
b. waktu pelaksanaan 1 (satu) Hari sejak
permohonan diterima secara lengkap;
c. prosedur penilaian kesesuaian:
hlm. 123
No.
IZIN STASIUN RADIO
(DIBUKA UNTUK SELURUH KBLI)
1) Pelaku Usaha masuk melalui laman
2) Pelaku Usaha mengajukan permohonan
ISR dari menu PB-UMKU
3) Pelaku Usaha mengisi formulir data
teknis dan melampirkan persyaratan
melalui laman fasilitas layanan perizinan
4) Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
melakukan validasi dokumen persyaratan
kesesuaian pengisian formulir;
5) Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
melakukan analisis teknis dengan
memperhatikan:
a) perencanaan penggunaan Pita
Frekuensi Radio (band plan);
b) perencanaan penggunaan Kanal
Frekuensi Radio (chanelling plan);
c) efisiensi penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio; dan
d) ketersediaan Kanal Frekuensi Radio.
e) khusus untuk dinas Penyiaran,
memperhatikan ketersediaan Kanal
Frekuensi Radio sesuai rencana induk
Spektrum Frekuensi Radio untuk
keperluan Penyiaran dan/atau
peluang usaha Penyiaran sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
6) Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
memberikan persetujuan atau penolakan
permohonan ISR berdasarkan hasil
analisis teknis.
7) Dalam hal permohonan ISR disetujui
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
melakukan penerbitan SPP (dikecualikan
untuk dinas maritim dan dinas
penerbangan);
8) jika permohonan ISR tidak disetujui maka
permohonan ISR ditolak dengan alasan
penolakan;
9) Pelaku Usaha melakukan pembayaran
SPP;
10) Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
menerbitkan ISR.
5. Ketentuan
Kewajiban
a. Menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai
dengan peruntukannya;
b. Mengoperasikan stasiun radio sesuai dengan
parameter teknis yang ditetapkan dalam ISR
antara lain:
1) frekuensi radio pemancar dan frekuensi
radio penerima;
2) Lokasi dan titik koordinat stasiun radio;
hlm. 124
No.
IZIN STASIUN RADIO
(DIBUKA UNTUK SELURUH KBLI)
3) Tinggi antena;
4) Lebar pita frekuensi radio; dan
5) Daya pancar.
c. Menggunakan spektrum frekuensi radio yang
tidak menimbulkan gangguan yang merugikan
(harmful interference);
d. Menggunakan alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasi yang telah memiliki
sertifikat alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasi;
e. Menggunakan spektrum frekuensi radio secara
optimal;
f. Memenuhi kelas emisi (class of emission) sesuai
dengan peraturan radio (radio regulation) yang
ditetapkan oleh Internasional
Telecommunication Union;
g. Menggunakan sinyal identifikasi atau identitas
stasiun radio pada setiap pemancaran
spektrum frekuensi radio untuk dinas
radiokomunikasi tertentu;
h. Melunasi biaya hak penggunaan spektrum
frekuensi radio untuk ISR tahunan paling
lambat pada tanggal jatuh tempo;
i. Khusus untuk pemegang ISR stasiun bumi,
wajib memberikan akses terhadap stasiun
bumi dalam rangka pengawasan dan
penegakan hukum di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
j. Khusus untuk pemegang ISR angkasa, wajib:
1) Memiliki infrastruktur di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang
memiliki kemampuan paling sedikit:
a) pemantauan jaringan dan trafik
(network and traffic monitoring);
b) pengendalian jaringan dan trafik
(network and traffic control);
c) keamanan jaringan dan trafik (network
and traffic security); dan
d) akses untuk penyadapan yang sah
(lawful interception), secara real-time
yang digunakan untuk melaksanakan
fungsi:
i. Kendali trafik pelanggan;
ii. Kendali akses Stasiun Bumi
untuk penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio; dan
iii. Pemblokiran akses terhadap
sumber informasi yang tidak
sesuai dengan ketentuan
hlm. 125
No.
IZIN STASIUN RADIO
(DIBUKA UNTUK SELURUH KBLI)
peraturan perundang-
undangan.
2) Memberikan akses terhadap infrastruktur
sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dalam rangka pengawasan dan penegakan
hukum di wilayah negara Kesatuan
Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan;
3) Menyampaikan daftar badan usaha yang
memiliki perjanjian kerja sama dengan
pemegang ISR angkasa untuk penggunaan
kapasitas Satelit atau konstelasi satelit di
wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali setiap
tahun; dan
4) Mendaftarkan setiap stasiun bumi yang
digunakan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia secara berkala paling
sedikit 1 (satu) kali setiap tahun dan
sewaktu-waktu berdasarkan permintaan
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital.
hlm. 126
4. IZIN PITA FREKUENSI RADIO
No.
IZIN PITA FREKUENSI RADIO
KBLI 61200
1. Tujuan Aktivitas menggunakan Spektrum Frekuensi
Radio dalam bentuk Pita Frekuensi Radio
2. Istilah dan Definisi a. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran,
pengiriman dan atau penerimaan dari setiap
informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,
tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui
sistem kawat, optik, radio, atau sistem
elektromagnetik lainnya.
b. Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang
elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil
dari 3000 GHz yang merambat di udara
dan/atau ruang angkasa yang berfungsi
sebagai media pengiriman dan/atau
penerimaan informasi untuk keperluan antara
lain penyelenggaraan Telekomunikasi,
penyelenggaraan Penyiaran, penerbangan,
pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak
jauh, dan astronomi.
c. Alokasi Frekuensi Radio adalah pencantuman
pita frekuensi tertentu dalam tabel alokasi
frekuensi untuk penggunaan oleh satu atau
lebih dinas komunikasi radio terestrial atau
dinas komunikasi radio ruang angkasa atau
dinas radio astronomi berdasarkan persyaratan
tertentu. Istilah alokasi ini juga berlaku untuk
pembagian lebih lanjut pita frekuensi tersebut
di atas untuk setiap jenis dinasnya.
d. Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio yang selanjutnya disebut Optimalisasi
adalah upaya meningkatkan nilai manfaat dari
Spektrum Frekuensi Radio.
e. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari
spektrum frekuensi radio yang mempunyai
lebar tertentu.
f. Izin Pita Frekuensi Radio yang selanjutnya
disingkat IPFR adalah izin penggunaan
spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita
frekuensi radio berdasarkan persyaratan
tertentu.
g. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio yang selanjutnya disebut BHP Spektrum
Frekuensi Radio adalah kewajiban yang harus
dibayar oleh setiap pemegang izin penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio.
h. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio yang
selanjutnya disingkat BHP IPFR adalah
kewajiban yang harus dibayar oleh setiap
pemegang IPFR.
i. Surat Pemberitahuan Pembayaran yang
selanjutnya disingkat SPP adalah surat
hlm. 127
No.
IZIN PITA FREKUENSI RADIO
KBLI 61200
pemberitahuan besaran BHP Spektrum
Frekuensi Radio kepada pemohon izin
penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
j. Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum
Frekuensi Radio adalah sarana atau media
untuk dapat melakukan proses perizinan
Spektrum Frekuensi Radio.
3. Ketentuan
Persyaratan
a. Permohonan IPFR dapat diajukan oleh Pelaku
Usaha yang telah mendapatkan:
1) Keputusan Menteri mengenai penetapan
pemenang seleksi hak penggunaan
spektrum frekuensi radio dalam bentuk
pita frekuensi radio bagi Pelaku Usaha
yang ditetapkan berdasarkan seleksi;
2) Keputusan Menteri mengenai penetapan
hak penggunaan spektrum frekuensi radio
dalam bentuk pita frekuensi radio bagi
Pelaku Usaha yang ditetapkan
berdasarkan evaluasi;
3) Keputusan Menteri mengenai penetapan
hak penggunaan spektrum frekuensi radio
dalam bentuk pita frekuensi radio bagi
Pelaku Usaha yang ditetapkan melalui
perubahan ISR menjadi IPFR;
4) Keputusan Menteri mengenai penetapan
perpanjangan hak penggunaan spektrum
frekuensi radio dalam bentuk pita
frekuensi radio bagi Pelaku Usaha yang
disetujui perpanjangan IPFR; atau
5) Keputusan Menteri mengenai penetapan
hak penggunaan spektrum frekuensi radio
dalam bentuk pita frekuensi radio bagi
Pelaku Usaha yang disetujui sebagai
penerima pengalihan hak penggunaan
spektrum frekuensi radio.
b. Melunasi biaya hak penggunaan spektrum
frekuensi radio untuk IPFR.
4. Ketentuan
Verifikasi
a. Pelaksana penilaian kesesuaian Direktorat
Jenderal Infrastruktur Digital;
b. Waktu pelaksanaan: -
c. Prosedur penilaian kesesuaian bagi:
1) Permohonan IPFR diajukan kepada
Menteri
2) Pelaku Usaha yang mengajukan
permohonan IPFR berdasarkan:
a) hasil seleksi
b) hasil evaluasi
c) perubahan ISR menjadi IPFR
d) perpanjangan IPFR
verifikasi dilakukan terhadap keputusan
menteri yang menjadi ketentuan
persyaratan permohonan IPFR dan
hlm. 128
No.
IZIN PITA FREKUENSI RADIO
KBLI 61200
pelunasan biaya hak penggunaan
spektrum frekuensi radio untuk IPFR.
3) Pelaku Usaha penerima pengalihan hak
penggunaan spektrum frekuensi radio,
verifikasi dilakukan terhadap keputusan
menteri yang menjadi ketentuan
persyaratan permohonan IPFR.
5. Ketentuan
Kewajiban
a. Menggunakan pita frekuensi radio sesuai
dengan peruntukannya;
b. Menggunakan spektrum frekuensi radio yang
tidak menimbulkan gangguan yang merugikan
(harmful interference);
c. Menggunakan alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasi yang telah memiliki
sertifikat alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasi;
d. Menggunakan spektrum frekuensi radio secara
optimal;
e. Menyampaikan laporan penggunaan pita
frekuensi radio secara berkala;
f. Melunasi biaya hak penggunaan spektrum
frekuensi radio untuk IPFR;
g. Memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan
dalam dokumen seleksi, bagi pemegang IPFR
yang dinyatakan sebagai pemenang seleksi
yang meliputi:
1) penyampaian jaminan komitmen
pembayaran biaya IPFR tahunan (spectrum
surety bond) dalam bentuk bank garansi
sesuai batas waktu yang ditetapkan;
2) kewajiban pemanfaatan Pita Frekuensi
Radio;
3) ketentuan penggunaan Pita Frekuensi
Radio antara lain penataan ulang
(refarming) dan koordinasi teknis; dan/atau
4) kewajiban lain yang ditetapkan dalam
dokumen seleksi.
h. Memperoleh persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informasi sebelum
melakukan kerja sama penggunaan spektrum
frekuensi radio; dan
i. Memperoleh persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informasi sebelum
melakukan pengalihan hak penggunaan
spektrum frekuensi radio.
hlm. 129
5. HAK LABUH SATELIT
No.
HAK LABUH SATELIT
KBLI 60202 dan
KBLI 61300
1. Tujuan Pelaku Usaha yang akan menggunakan satelit
asing dalam rangka memberikan layanan Satelit
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Istilah dan Definisi a. Hak Labuh Satelit adalah hak untuk
menggunakan Satelit Asing dalam rangka
memberikan layanan Satelit di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
b. Penyelenggara Telekomunikasi adalah
perseorangan, koperasi, badan usaha milik
daerah, badan usaha milik negara, badan
usaha swasta, instansi pemerintah, dan
instansi pertahanan keamanan negara.
c. Penyiaran adalah pemancarluasan siaran
melalui sarana pemancaran dan/atau sarana
transmisi di darat, di laut, atau di antariksa
dengan menggunakan spektrum frekuensi
radio melalui udara, kabel, dan/atau media
lainnya untuk dapat diterima secara serentak
dan bersamaan oleh masyarakat dengan
perangkat penerima siaran.
d. Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara
Penyiaran, baik lembaga Penyiaran publik,
lembaga Penyiaran swasta, lembaga Penyiaran
komunitas, maupun Lembaga Penyiaran
Berlangganan yang dalam melaksanakan
tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya
berpedoman sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
e. Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah
Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial,
berbentuk badan hukum Indonesia, yang
bidang usahanya menyelenggarakan jasa
Penyiaran berlangganan.
f. Satelit adalah suatu benda yang beredar di
ruang angkasa dan mengelilingi bumi,
berfungsi sebagai stasiun radio yang menerima
dan memancarkan atau memancarkan
kembali dan/atau menerima, memproses dan
memancarkan kembali sinyal komunikasi
radio.
g. Konstelasi Satelit adalah sekelompok Satelit
nongeostationary satellite orbit yang bekerja
sama sebagai suatu sistem.
h. Orbit Satelit adalah suatu lintasan di angkasa
yang dilalui oleh pusat massa Satelit.
i. Filing Satelit adalah dokumen teknis dari
jaringan sistem Satelit yang didaftarkan
kepada International Telecommunication
Union oleh Administrasi Telekomunikasi
untuk dapat mengoperasikan Satelit dan
hlm. 130
No.
HAK LABUH SATELIT
KBLI 60202 dan
KBLI 61300
menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di
Orbit Satelit tertentu.
j. Satelit Indonesia adalah Satelit yang
dioperasikan menggunakan Filing Satelit
Indonesia dan/atau Satelit atau Konstelasi
Satelit yang pengadaan, pengoperasian, dan
pengendaliannya dilakukan oleh badan
hukum Indonesia dan memberikan layanan ke
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
k. Satelit Asing adalah Satelit atau Konstelasi
Satelit selain Satelit Indonesia.
l. Penyelenggara Satelit Asing adalah badan
hukum asing yang mengelola Satelit Asing
yang terdaftar pada Administrasi
Telekomunikasi negara lain.
m.Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang
elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil
dari 3000 GHz yang merambat di udara
dan/atau ruang angkasa yang berfungsi
sebagai media pengiriman dan/atau
penerimaan informasi untuk keperluan antara
lain Penyelenggaraan Telekomunikasi,
penyelenggaraan Penyiaran, penerbangan,
pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak
jauh, dan astronomi.
n. Administrasi Telekomunikasi adalah negara
yang diwakili oleh Pemerintah negara yang
bersangkutan.
3. Ketentuan
Persyaratan
a. Satelit Asing dapat digunakan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari
Menteri.
b. Mengisi formulir teknis data penggunaan
Satelit Asing dengan:
1) memiliki
a) Izin penyelenggaraan telekomunikasi;
b) Izin penyelenggaraan penyiaran; atau
c) Bukti NIB yang mencantumkan
klasifikasi kegiatan berusaha
Penyelenggaraan Telekomunikasi atau
penyelenggaraan Penyiaran sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2) melampirkan:
a) surat pernyataan dukungan
penyediaan kapasitas (bandwidth) dari
Penyelenggara Satelit Asing yang paling
sedikit memuat informasi jangka waktu
rencana kerja sama dan rencana
jumlah kapasitas satelit yang akan
digunakan;
hlm. 131
No.
HAK LABUH SATELIT
KBLI 60202 dan
KBLI 61300
b) surat pernyataan bahwa data dan
dokumen yang disampaikan adalah
benar dan valid; dan
c) surat pernyataan mengatasi gangguan
frekuensi radio setiap saat.
4. Ketentuan
Verifikasi
a. Pelaksana penilaian kesesuaian Direktorat
Jenderal Infrastruktur Digital;
b. Waktu pelaksanaan 1 (satu) Hari sejak
permohonan diterima secara lengkap;
c. Prosedur penilaian kesesuaian
1) Pelaku Usaha masuk melalui laman
https://oss.go.id/;
2) Pelaku Usaha mengajukan permohonan
Hak Labuh Satelit dari menu PB-UMKU;
3) Pelaku Usaha mengisi formulir data teknis
dan melampirkan persyaratan melalui
laman fasilitas layanan perizinan;
4) Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
melakukan verifikasi dokumen persyaratan
kesesuaian pengisian formulir;
5) Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
memberikan persetujuan atau penolakan
permohonan Hak Labuh Satelit;
6) Dalam hal permohonan Hak Labuh Satelit
disetujui Direktorat Jenderal Infrastruktur
Digital melakukan penerbitan Hak Labuh
Satelit;
7) Jika permohonan Hak Labuh Satelit tidak
disetujui maka permohonan Hak Labuh
Satelit ditolak dengan disertai alasan
penolakan.
5. Ketentuan
Kewajiban
a. Memperoleh ISR sebelum mengoperasikan
stasiun bumi paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Hak Labuh Satelit diterbitkan;
b. Menyampaikan izin Penyelenggaraan
Telekomunikasi atau izin penyelenggaraan
Penyiaran kepada Direktur Jenderal paling
lambat 1 (satu) tahun sejak Hak Labuh Satelit
diterbitkan, dalam hal permohonan Hak Labuh
Satelit menggunakan bukti NIB sebagai
persyaratan pengajuan permohonan Hak
Labuh Satelit;
c. Melakukan mitigasi gangguan spektrum
frekuensi radio yang merugikan (harmful
interference) terhadap filing Satelit Indonesia
dan/atau terhadap stasiun radio terestrial
Indonesia.
hlm. 132
6. HAK LABUH SISTEM KOMUNIKASI KABEL LAUT (SKKL) TRANSMISI
TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL
No.
HAK LABUH SISTEM KOMUNIKASI KABEL LAUT (SKKL) TRANSMISI
TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL
KBLI 61100
1. Tujuan Dalam hal Pelaku Usaha bekerja sama dengan
badan usaha asing yang akan menyediakan
sarana transmisi telekomunikasi internasional
melalui Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL)
secara langsung ke Indonesia.
2. Istilah dan Definisi a. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran,
pengiriman dan atau penerimaan dari setiap
informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,
tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui
sistem kawat, optik, radio, atau sistem
elektromagnetik lainnya.
b. Sistem Komunikasi Kabel Laut yang
selanjutnya disebut SKKL, adalah suatu sistem
transmisi Telekomunikasi menggunakan media
kabel yang dibentangkan di dalam lautan
dan/atau samudera untuk menghubungkan
beberapa stasiun kabel di setiap negara yang
dilaluinya.
c. Hak Labuh Sistem Komunikasi Kabel Laut
Transmisi Telekomunikasi Internasional yang
selanjutnya disebut Hak Labuh SKKL adalah
hak yang diberikan kepada Penyelenggara
Jaringan Telekomunikasi dalam rangka
penyediaan sarana transmisi Telekomunikasi
internasional secara langsung ke wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui
kerja sama dengan badan usaha asing.
d. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
adalah kegiatan penyediaan dan/atau
pelayanan Jaringan Telekomunikasi yang
memungkinkan terselenggaranya
Telekomunikasi.
e. Penyelenggaraan Jaringan Tetap adalah
kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk
layanan Telekomunikasi tetap yang
dimaksudkan bagi terselenggaranya
telekomunikasi publik dan sirkit sewa.
3. Ketentuan
Persyaratan
Permohonan Hak Labuh SKKL oleh Penyelenggara
Jaringan Telekomunikasi diajukan kepada
Menteri dengan persyaratan sebagai berikut:
a. salinan PB Penyelenggaraan Jaringan Tetap
tertutup SKKL;
b. salinan perjanjian kerja sama penyediaan
sarana transmisi Telekomunikasi
internasional melalui SKKL dengan badan
usaha asing, dengan ketentuan Penyelenggara
Jaringan Telekomunikasi yang bermaksud
bekerja sama dengan badan usaha asing
wajib memenuhi persyaratan:
hlm. 133
No.
HAK LABUH SISTEM KOMUNIKASI KABEL LAUT (SKKL) TRANSMISI
TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL
KBLI 61100
1) menyatakan kesanggupan untuk
bertanggung jawab memenuhi seluruh
kewajiban yang dikenakan pada SKKL
transmisi Telekomunikasi internasional
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2) merupakan penyelenggara SKKL yang
telah aktif beroperasi selama paling
singkat 5 (lima) tahun dan telah mencapai
100% (seratus persen) komitmen
pembangunan 5 (lima) tahun pertama;
3) merupakan anggota dari konsorsium
pembangunan SKKL transmisi
Telekomunikasi internasional dimaksud
dan melakukan investasi kabel laut paling
sedikit 5% (lima persen) dari total investasi
konsorsium dalam penyediaan seluruh
SKKL internasional di wilayah Indonesia;
4) memiliki hak dan kewenangan penuh
sebagai pengendali dalam pengambilan
keputusan terhadap kesisteman kabel laut
yang berada di wilayah Indonesia yang
tertuang dalam perjanjian kerja sama
konsorsium;
5) tidak memiliki kewajiban PNBP yang
terhutang kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang komunikasi dan informasi;
6) memiliki konfirmasi status wajib pajak
dari kementerian yang menyelenggarakan
pemerintahan di bidang keuangan;
7) memiliki kendali dan melakukan
operasional jaringan SKKL internasional
yang landing di Indonesia;
8) melaporkan SKKL internasional sebagai
bagian dari komitmen pembangunan
sebelum instalasi SKKL dimulai;
9) membangun stasiun kabel dan/atau
menyewa dari Penyelenggara
Telekomunikasi yang memiliki stasiun
kabel di lokasi yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan;
10) mengikuti koridor alur kabel bawah laut
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
11) mengikuti aturan penggelaran SKKL
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
12) memiliki hak pengawasan dan pengelolaan
sepenuhnya terhadap trafik yang
dikirimkan dan diterima di stasiun kabel;
hlm. 134
No.
HAK LABUH SISTEM KOMUNIKASI KABEL LAUT (SKKL) TRANSMISI
TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL
KBLI 61100
13) menyediakan fasilitas bagi pemerintah
untuk melakukan lawful interception; dan
14) memperhatikan ketersediaan redundancy
Jaringan Telekomunikasi rute
internasional.
c. surat pernyataan (undertaking letter) terkait
pemenuhan unsur-unsur sebagai berikut:
1) keamanan dan kerahasiaan informasi;
2) pelindungan data pribadi;
3) persaingan usaha yang sehat;
4) kepentingan negara dan masyarakat;
5) pertahanan dan keamanan negara; dan
6) efisiensi sarana transmisi Telekomunikasi
internasional secara nasional.
d. Hak Labuh Sistem Komunikasi Kabel Laut
Transmisi Telekomunikasi internasional
mulai berlaku efektif sejak permohonan
disetujui.
4. Ketentuan
Verifikasi
a. Pelaksana penilaian kesesuaian Direktorat
Jenderal Infrastruktur Digital.
b. Waktu pelaksanaan 30 (tiga puluh) Hari sejak
permohonan diterima secara lengkap dan
berdasarkan hasil evaluasi.
c. Prosedur penilaian kesesuaian
1) Pelaku Usaha menyampaikan surat
permohonan Hak Labuh SKKL kepada
Menteri c.q Direktur Jenderal Infrastruktur
Digital;
2) Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
melakukan verifikasi dokumen persyaratan
kesesuaian Hak Labuh SKKL dan evaluasi
permohonan Hak Labuh SKKL;
3) Direktur Jenderal Infrastruktur Digital
memberikan persetujuan atau penolakan
permohonan Hak Labuh SKKL;
4) Dalam hal permohonan Hak Labuh SKKL
disetujui Direktur Jenderal Infrastruktur
Digital a.n Menteri menerbitkan Hak Labuh
SKKL;
5) Dalam hal permohonan Hak Labuh SKKL
tidak disetujui Direktur Jenderal
Infrastruktur Digital a.n Menteri
menerbitkan surat penolakan dengan
alasan penolakan.
5. Ketentuan
Kewajiban
a. Menyampaikan laporan setiap tahun kepada
Menteri mengenai operasional SKKL transmisi
Telekomunikasi internasional paling sedikit
memuat:
1) trafik;
2) pelanggan;
3) utilitas jaringan; dan
4) tarif ke pelanggan.
hlm. 135
No.
HAK LABUH SISTEM KOMUNIKASI KABEL LAUT (SKKL) TRANSMISI
TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL
KBLI 61100
b. Membangun stasiun kabel (cable landing
station/CLS) dan/atau menyewa dari
Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki
stasiun kabel (cable landing station/CLS).
c. Mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan.
hlm. 136
B. SEKTOR PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
1. PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP
PRIVAT
No.
PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP
PRIVAT
(DIBUKA UNTUK SELURUH KBLI)
1. Tujuan Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik
dilakukan untuk memberikan kepastian hukum
bagi setiap penyelenggara dalam menjalankan
kegiatan operasional di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, serta menjamin
perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna
layanan sistem elektronik. Melalui mekanisme
pendaftaran, Penyelenggara Sistem Elektronik
diakui secara legal, tunduk pada ketentuan
peraturan perundang-undangan, dan
bertanggung jawab atas layanan, konten, serta
pengelolaan data pribadi pengguna. Pendaftaran
ini juga memperkuat kepercayaan publik
terhadap platform digital, mendorong terciptanya
layanan yang andal, aman, dan profesional, serta
meningkatkan rasa aman dan nyaman
masyarakat dalam beraktivitas di ruang digital.
Di sisi lain, pendaftaran memberikan dasar bagi
pemerintah untuk melakukan pengawasan,
pembinaan, dan penegakan hukum secara efektif
terhadap seluruh penyelenggara, baik dari dalam
maupun luar negeri, guna memastikan
kesetaraan perlakuan dan mendukung
terwujudnya ekosistem digital yang adil, sehat,
dan berkelanjutan. Secara keseluruhan,
pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik
merupakan bagian dari upaya strategis dalam
membangun kedaulatan dan ketahanan digital
nasional.
Pelaku Usaha yang wajib mengajukan PB UMKU
ini adalah
a. Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur
atau diawasi oleh kementerian atau lembaga
berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b. Penyelenggara Sistem Elektronik yang
memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam
jaringan melalui internet yang dipergunakan
untuk:
1) menyediakan, mengelola, dan/atau
mengoperasikan penawaran dan/atau
perdagangan barang dan/ atau jasa;
2) menyediakan, mengelola, dan/atau
mengoperasikan layanan transaksi
keuangan;
3) pengiriman materi atau muatan digital
berbayar melalui jaringan data baik
hlm. 137
No.
PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP
PRIVAT
(DIBUKA UNTUK SELURUH KBLI)
dengan cara unduh melalui portal atau
situs, pengiriman lewat surat elektronik,
atau melalui aplikasi lain ke perangkat
pengguna;
4) menyediakan, mengelola, dan/atau
mengoperasikan layanan komunikasi
meliputi namun tidak terbatas pada
pesan singkat, panggilan suara, panggilan
video, surat elektronik, dan percakapan
dalam jaringan dalam bentuk platform
digital, layanan jejaring dan media sosial;
5) layanan mesin pencari, layanan
penyediaan Informasi Elektronik yang
berbentuk tulisan, suara, gambar,
animasi, musik, video, film, dan
permainan atau kombinasi dari sebagian
dan/ atau seluruhnya; dan/ atau
6) pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan
operasional melayani masyarakat yang
terkait dengan aktivitas Transaksi
Elektronik.
2. Istilah dan Definisi a. Sistem Elektronik adalah serangkaian
perangkat dan prosedur elektronik yang
berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan,
mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,
dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
b. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap
orang, penyelenggara negara, badan usaha,
dan masyarakat yang menyediakan,
mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem
Elektronik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama kepada Pengguna Sistem
Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau
keperluan pihak lain.
c. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup
Privat yang selanjutnya disebut PSE Lingkup
Privat adalah penyelenggaraan Sistem
Elektronik oleh orang, badan usaha, dan
masyarakat.
d. Informasi Elektronik adalah satu atau
sekumpulan Data Elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto, electronic data
interchange (EDI), surat elektronik (electronic
mail), telegram, teleks, telecopy atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,
simbol, atau perforasi yang telah diolah yang
memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya.
e. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi
Elektronik yang dibuat, diteruskan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam
hlm. 138
No.
PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP
PRIVAT
(DIBUKA UNTUK SELURUH KBLI)
bentuk analog, digital, elektromagnetik,
optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat,
ditampilkan, dan/atau didengar melalui
komputer atau Sistem Elektronik, termasuk
tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau
perforasi yang memiliki makna atau arti atau
dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
f. Data Elektronik adalah data berbentuk
elektronik yang tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto,
electronic data interchange (EDI), surat
elektronik (electronic mail), telegram, teleks,
telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,
kode akses, simbol, atau perforasi.
g. Data Pribadi adalah setiap data tentang
seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau
dapat diidentifikasi secara tersendiri atau
dikombinasi dengan informasi lainnya baik
secara langsung maupun tidak langsung
melalui Sistem Elektronik dan/atau
nonelektronik.
h. Pemutusan Akses adalah tindakan
pemblokiran akses, penutupan akun
dan/atau penghapusan konten.
3. Ketentuan
Persyaratan
Mengisi formulir pendaftaran yang memuat
informasi yang benar mengenai:
a. Gambaran umum pengoperasian Sistem
Elektronik yang terdiri atas:
1) Nama Sistem Elektronik;
2) Sektor Sistem Elektronik;
Dalam hal Pelaku Usaha melakukan
kegiatan usaha yang perizinan berusaha
nya di luar Sistem OSS, maka harus
mengunggah PB dari Instansi Pengatur
dan Pengawas Sektor.
3) Uniform Resource Locator (URL) website;
4) Sistem nama domain (domain name
system) dan/atau alamat Internet Protocol
(IP) server;
5) Deskripsi model bisnis;
6) Deskripsi singkat fungsi Sistem
Elektronik dan proses bisnis Sistem
Elektronik;
7) Keterangan Data Pribadi yang diproses;
8) Keterangan lokasi pengelolaan,
pemrosesan, dan/atau penyimpanan
Sistem Elektronik dan Data Elektronik;
9) Keterangan yang menyatakan bahwa PSE
Lingkup Privat menjamin dan
melaksanakan kewajiban pemberian
hlm. 139
No.
PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP
PRIVAT
(DIBUKA UNTUK SELURUH KBLI)
akses terhadap Sistem Elektronik dan
Data Elektronik dalam rangka
memastikan efektivitas pengawasan dan
penegakan hukum sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
b. Kewajiban untuk memastikan keamanan
informasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
c. Kewajiban melakukan pelindungan Data
Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
d. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan
Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tambahan persyaratan bagi PSE Lingkup Privat
Asing:
Formulir pendaftaran yang memuat:
a. Identitas PSE Lingkup Privat asing;
b. Identitas pimpinan perusahaan dan/atau
identitas penanggung jawab;
c. Keterangan domisili dan/atau akta pendirian
perusahaan (certificate of incorporation) yang
disampaikan dengan melampirkan dokumen
pendukung dalam Bahasa Indonesia yang
diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah;
d. Jumlah pelanggan (user) dari Indonesia;
e. Nilai transaksi yang berasal dari Indonesia.
4. Ketentuan
Verifikasi
Pelaksana Penilaian Kesesuaian:
Penilaian kesesuaian dilakukan oleh unit kerja
yang mempunyai tugas melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
di bidang pengawasan nama domain, identitas
digital, tanda tangan digital, dan transaksi
elektronik di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informasi dalam bentuk
pemeriksaan dokumen.
Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian
Penilaian kesesuaian dilakukan setelah Pelaku
Usaha menyampaikan dokumen persyaratan
secara lengkap dan benar.
Prosedur Penilaian Kesesuaian
a. Dilakukan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informasi terhadap
PSE Asing
1) ⁠Pelaku Usaha melakukan pendaftaran
Badan Usaha Luar Negeri melalui Sistem
hlm. 140
No.
PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP
PRIVAT
(DIBUKA UNTUK SELURUH KBLI)
OSS yang secara otomatis juga
menerbitkan Tanda Daftar PSE Lingkup
Privat Asing.
2) ⁠Pelaku Usaha melengkapi persyaratan
pendaftaran sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
b. Dilakukan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informasi terhadap
PSE Lingkup Privat Domestik:
1) Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB dan
perizinan berusaha melalui Sistem OSS
mengajukan PB UMKU Tanda Daftar PSE
Lingkup Privat.
2) ⁠Pelaku Usaha melengkapi persyaratan
pendaftaran sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
3) ⁠Bagi sektor yang izinnya dikecualikan dari
Sistem OSS perlu menyertakan dokumen
izin usaha tambahan.
4) ⁠Direktorat Teknis kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang komunikasi dan informasi
melakukan verifikasi atas kesesuaian
kelengkapan yang diajukan Pelaku Usaha.
5. Ketentuan
Kewajiban
a. Pelaporan dalam hal ada perubahan data
pendaftaran
b. Memenuhi self-declare terhadap persyaratan
pendaftaran PSE Lingkup Privat.
c. Memastikan:
1) Sistem elektroniknya tidak memuat
informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang dilarang;
2) Sistem elektroniknya tidak memfasilitasi
penyebarluasan informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang
dilarang; dan
3) penyelenggaraan sistem elektronik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
hlm. 141
2. KLASIFIKASI PRODUK GIM
No.
KLASIFIKASI PRODUK GIM
KBLI 58200 PENERBITAN PIRANTI LUNAK
1. Tujuan Dalam hal penerbitan piranti lunak (software)
untuk penerbitan gim, diperlukan PB UMKU
klasifikasi produk gim.
2. Istilah dan Definisi a. Gim adalah piranti lunak dimana
penggunanya dapat berinteraksi melalui
piranti keras untuk bermain dan mendapat
umpan balik audiovisual.
b. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup
Privat adalah penyelenggaraan sistem
elektronik oleh orang, badan usaha, dan
masyarakat.
c. Penerbit Gim adalah setiap orang
perseorangan, badan usaha dan/atau badan
hukum yang memasarkan produk Gim.
d. Klasifikasi Gim adalah kegiatan
pengelompokan permainan berdasarkan
konten dan usia Pengguna melalui asesmen
yang dilakukan secara mandiri oleh Penerbit
dan hasilnya akan dilakukan uji kesesuaian
oleh penguji klasifikasi Gim.
e. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal
yang tugas dan fungsinya di bidang
ekosistem digital.
3. Ketentuan
Persyaratan
a. Melakukan klasifikasi Gim secara mandiri
secara daring;
b. Menyediakan informasi terkait penerbit Gim;
c. Menyediakan informasi terkait Gim; dan
d. Dilakukan uji kesesuaian oleh penguji
klasifikasi Gim.
4. Ketentuan
Verifikasi
Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian
Penilaian kesesuaian terhadap klasifikasi produk
gim dilakukan oleh Penerbit Gim melalui self
assessment.
Dalam hal dokumen persyaratan telah sesuai,
Direktur Jenderal menerbitkan Klasifikasi Gim
sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
5. Ketentuan
Kewajiban
a. Memiliki produk berupa piranti lunak
(software) Gim
b. Mengisi form pembuatan akun IGRS (Indonesia
Game Rating System) dengan menyampaikan
informasi terkait Penerbit Gim yang terdiri atas:
1) nama penerbit dan alamat surat elektronik;
dan
2) dalam hal tersedia, dapat menyampaikan
informasi:
a) nama penanggung jawab;
b) narahubung;
c) alamat; dan
hlm. 142
No.
KLASIFIKASI PRODUK GIM
KBLI 58200 PENERBITAN PIRANTI LUNAK
d) nomor telepon.
c. Melakukan klasifikasi produk Gim pada sistem
IGRS dengan menyampaikan informasi
terkait sekurang-kurangnya:
1) Nama Gim;
2) Platform distribusi;
3) Jenis atau genre;
4) Waktu rilis;
5) Kode pembaruan (versi);
6) Deskripsi singkat;
7) Cuplikan permainan dan cuplikan konten;
8) Tautan untuk mengunduh Gim;
9) Monetisasi produk Gim sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEUTYA VIADA HAFID