Daftar isi (8 pasal, 1 lampiran)
Tim Kerja Hukum dan Kerja Sama
Pemrakarsa Kementerian Komdigi
Biro Hukum
Kementerian Komdigi
Ketua Tim Harmonisasi
Kementerian Hukum
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2025
TENTANG
STANDAR KEGIATAN USAHA DAN STANDAR PRODUK/JASA PADA
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN SERTA SEKTOR
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor hlm. 2 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7115);
5. Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 370);
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 7);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL TENTANG
STANDAR KEGIATAN USAHA DAN STANDAR PRODUK/JASA
PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
BERBASIS RISIKO SEKTOR POS, TELEKOMUNIKASI, DAN
PENYIARAN SERTA SEKTOR PENYELENGGARAAN SISTEM
DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
Pasal 1 #Laporkan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha.
2. Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan /atau kegiatannya.
3. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
4. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
5. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
6. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik.
7. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan PBBR.
8. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
9. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
hlm. 3Pasal 2 #Laporkan
Menetapkan standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran serta sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
Pasal 3 #Laporkan
Standar kegiatan usaha pada PB sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran serta sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4 #Laporkan
Standar produk/jasa pada PB UMKU sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran serta sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5 #Laporkan
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PBBR sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran serta sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
(2) Pengawasan terhadap PBBR sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran serta sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 #Laporkan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. PB dan/atau PB UMKU sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran serta sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang sudah diterbitkan dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu PB dan/atau PB UMKU berakhir; dan
b. Permohonan baru atau perpanjangan atas PB dan/atau PB UMKU sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran serta sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang telah diajukan dan/atau dalam proses verifikasi, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 7 #Laporkan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 265), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8 #Laporkan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
hlm. 4Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2025
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
REPUBLIK INDONESIA, Œ
MEUTYA VIADA HAFID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж Kepala Biro Hukum Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Direktur Jenderal Ekosistem Digital Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Sekretaris Jenderal hlm. 5 Tim Kerja Hukum dan Kerja Sama Pemrakarsa Kementerian Komdigi Biro Hukum Kementerian Komdigi Ketua Tim Harmonisasi Kementerian Hukum
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI
KOMUNIKASI DAN DIGITAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2025
TENTANG
STANDAR KEGIATAN USAHA DAN
STANDAR PRODUK/JASA PADA
PENYELENGGARAAN PERIZINAN
BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR
POS, TELEKOMUNIKASI, DAN
PENYIARAN SERTA SEKTOR
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN
TRANSAKSI ELEKTRONIK
STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR POS,
TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN SERTA SEKTOR PENYELENGGARAAN
SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
A. SEKTOR POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
1. STANDAR KEGIATAN USAHA AKTIVITAS KURIR No.
KBLI 53201
AKTIVITAS KURIR
1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan pengiriman barang yang dilakukan secara komersial selain kegiatan pengiriman pos universal.
Kegiatannya mencakup pengumpulan/ pengambilan, penyortiran/pemrosesan, pengangkutan dan pengantaran surat, dokumen, parsel, barang, dan paket baik domestik maupun internasional melalui perusahaan dengan menggunakan satu atau lebih jenis angkutan dan kegiatannya dapat menggunakan angkutan pribadi, sewaan yang dikerjasamakan, atau angkutan umum. Aktivitas ini meliputi seluruh kegiatan penyelenggaraan pos yang jenis dan tarif layanannya ditetapkan oleh penyelenggara pos berdasarkan formula perhitungan berbasis biaya sebagaimana ditetapkan Pemerintah.
2. Istilah dan Definisi a. Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan Pos untuk kepentingan umum.
b. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.
c. Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan Pos.
hlm. 6No.
KBLI 53201
AKTIVITAS KURIR
d. Pengguna Layanan Pos adalah seluruh pihak yang menggunakan layanan Pos.
e. Interkoneksi adalah keterhubungan jaringan pos antar Penyelenggara Pos.
f. Layanan Pos Komersial adalah layanan Pos yang besaran tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan oleh pemerintah.
g. Kiriman adalah satuan komunikasi tertulis, surat elektronik, paket, logistik, atau uang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos.
h. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan perizinan berusaha.
i. Pengirim adalah Pengguna Layanan Pos yang mengirimkan kiriman melalui Penyelenggara Pos.
j. Penerima adalah Pengguna Layanan Pos yang menerima kiriman melalui Penyelenggara Pos.
k. Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik adalah kegiatan pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan, dan penyampaian informasi berupa surat, warkatpos, kartu pos, barang cetakan, dokumen dan/atau sekogram.
l. Layanan Paket adalah kegiatan layanan pengambilan, penerimaan, pemrosesan, pengangkutan, dan/atau pengantaran barang.
m. Layanan Logistik adalah kegiatan perencanaan, penanganan, dan pengendalian terhadap pengiriman dan penyimpanan barang, termasuk informasi, jasa pengurusan, dan administrasi yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos.
n. Layanan Transaksi Keuangan adalah kegiatan penyetoran, penyimpanan, pemindahbukuan, pendistribusian, dan pembayaran uang dari dan/atau untuk Pengguna Layanan Pos yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos.
o. Layanan Keagenan Pos adalah kegiatan penyediaan sarana dan prasarana untuk layanan Pos.
p. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.
3. Penggolongan Usaha hlm. 7 No.
KBLI 53201
AKTIVITAS KURIR
4. Ketentuan Persyaratan
a. Memiliki modal paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
b. Menyampaikan proposal rencana usaha 5 (lima) tahun yang berisi:
1) Profil badan usaha, struktur permodalan, susunan direksi atau pengurus, dan dewan komisaris atau pengawas
2) Aspek teknis Paling sedikit pemanfaatan teknologi dan infrastruktur operasional
3) Aspek bisnis Paling sedikit SDM, Cakupan Wilayah, dan Sertifikasi
4) Aspek keuangan Paling sedikit sumber dana dan proyeksi kebutuhan pendanaan
c. Menyampaikan pernyataan:
1) Kesanggupan mematuhi ketentuan Penyelenggaraan Pos
2) Data yang valid dan benar
d. Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara.
e. Memenuhi persyaratan pembayaran biaya izin Penyelenggaraan Pos berdasarkan surat pemberitahuan pembayaran.
5. Ketentuan Verifikasi Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian dilakukan melalui verifikasi terhadap kelengkapan dokumen persyaratan administratif kegiatan aktivitas kurir.
Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian dilakukan setelah Pelaku Usaha menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar.
Prosedur Penilaian Kesesuaian
a. Pelaku Usaha
1) Membuat akun di Sistem OSS.
2) Memilih bidang usaha kode KBLI 53201 dan mengisi data kegiatan usaha.
3) Melakukan pemenuhan komitmen dengan memilih tombol pemenuhan komitmen yang akan terhubung secara Single Sign-On (SSO) dengan sistem sipaola.komdigi.go.id;
4) Memilih jenis layanan yang diinginkan, sebagai berikut:
a) Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik;
b) Layanan Paket;
hlm. 8No.
KBLI 53201
AKTIVITAS KURIR
c) Layanan Logistik;
d) Layanan Transaksi Keuangan; dan/atau
e) Layanan Keagenan Pos.
5) Dalam hal Pelaku Usaha memilih layanan logistik sebagaimana dimaksud pada angka 4) huruf c), paling sedikit harus memilih layanan:
a) komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik; dan/atau
b) paket.
6) Dalam hal Pelaku Usaha ingin menambah layanan transaksi keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 4) huruf d), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) telah memperoleh PB Penyelenggaraan Pos untuk Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik dan/atau Layanan Paket;
b) memiliki jaringan di seluruh ibu kota provinsi;
c) menjalankan kegiatan usaha paling singkat 1 (satu) tahun;
d) melampirkan bukti PB dan/atau persetujuan dari lembaga yang berwenang di bidang sistem pembayaran dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait layanan transaksi keuangan bidang Pos dalam hal mengajukan permohonan Layanan Transaksi Keuangan berupa Wesel Pos dan/atau Transfer Dana; dan
e) memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan transaksi keuangan bidang Pos dalam hal mengajukan Layanan Transaksi Keuangan untuk Giro Pos dan/atau Tabungan Pos.
7) Menyampaikan dokumen persyaratan
PB.
8) Menerima notifikasi Surat Perintah Membayar biaya PB Penyelenggaraan Pos.
9) Melakukan pembayaran dan self declare telah melakukan pembayaran pada sistem sipaola.komdigi.go.id.
10) PB diterbitkan melalui Sistem OSS dalam hal Pelaku Usaha telah melakukan pembayaran berdasarkan surat perintah membayar.
b. Petugas Layanan Publik :
hlm. 9No.
KBLI 53201
AKTIVITAS KURIR
1) Direktorat Jenderal selaku verifikator melakukan penilaian kesesuaian dokumen persyaratan PB yang disampaikan oleh Pelaku Usaha melalui sistem sipaola.komdigi.go.id.
2) Waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian paling lama 1 (satu) Hari sejak dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
3) Dalam hal diperlukan, verifikator dapat melakukan verifikasi lapangan terhadap pemenuhan persyaratan PB.
6. Ketentuan Kewajiban
a. Memulai operasional Penyelenggaraan Pos paling lambat 6 (enam) bulan sejak PB Penyelenggaraan Pos diterbitkan.
b. Memenuhi kewajiban kontribusi penyelenggaraan Layanan Pos Universal:
1) membayar kontribusi; dan
2) menyampaikan dokumen kontribusi.
c. Menyediakan jaringan Pos sesuai PB yang diperoleh.
d. Menjaga keamanan dan keselamatan kiriman.
e. Melaksanakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri.
f. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pos kepada Menteri secara tertulis yang paling sedikit memuat:
1) jenis layanan;
2) jumlah produksi;
3) tarif layanan;
4) pencapaian terhadap standar pelayanan;
5) wilayah operasi; dan
6) jumlah sumber daya manusia.
g. Melaporkan kepada Menteri dalam hal melakukan perubahan akta pendirian atau susunan pemegang saham dan/atau besaran kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Menyediakan Interkoneksi Layanan Pos Universal terhadap Penyelenggaraan Pos lainnya.
i. Memenuhi kewajiban Penyelenggaraan Pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 102. STANDAR KEGIATAN USAHA AKTIVITAS AGEN KURIR No.
KBLI 53202
AKTIVITAS AGEN KURIR
1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup usaha jasa swasta sebagai mitra usaha penyelenggara pos yang menyelenggarakan kegiatan pengumpulan, pemrosesan, pemasaran, pengurusan administrasi, atau pengantaran barang, parsel, dan dokumen baik domestik maupun internasional.
2. Istilah dan Definisi a. Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan Pos untuk kepentingan umum.
b. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.
c. Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan Pos.
d. Pengguna Layanan Pos adalah seluruh pihak yang menggunakan layanan Pos.
e. Interkoneksi adalah keterhubungan jaringan pos antar Penyelenggara Pos.
f. Layanan Pos Komersial adalah layanan Pos yang besaran tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan oleh pemerintah.
g. Kiriman adalah satuan komunikasi tertulis, surat elektronik, paket, logistik, atau uang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos.
h. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan perizinan berusaha.
i. Pengirim adalah Pengguna Layanan Pos yang mengirimkan kiriman melalui Penyelenggara Pos.
j. Penerima adalah Pengguna Layanan Pos yang menerima kiriman melalui Penyelenggara Pos.
k. Layanan Komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik adalah kegiatan pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan, dan penyampaian informasi berupa surat, warkatpos, kartu pos, barang cetakan, dokumen dan/atau sekogram.
l. Layanan Paket adalah kegiatan layanan pengambilan, penerimaan, pemrosesan, pengangkutan, dan/atau pengantaran barang.
m. Layanan Logistik adalah kegiatan perencanaan, penanganan, dan pengendalian terhadap pengiriman dan penyimpanan barang, termasuk informasi, jasa pengurusan, dan administrasi yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos.
hlm. 11No.
KBLI 53202
AKTIVITAS AGEN KURIR
n. Layanan Transaksi Keuangan adalah kegiatan penyetoran, penyimpanan, pemindahbukuan, pendistribusian, dan pembayaran uang dari dan/atau untuk Pengguna Layanan Pos yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos.
o. Layanan Keagenan Pos adalah kegiatan penyediaan sarana dan prasarana untuk layanan Pos.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan -
5. Ketentuan Verifikasi -
6. Ketentuan Kewajiban
a. Memenuhi standar usaha aktivitas agen kurir yang paling sedikit meliputi:
1) Sarana untuk kegiatan pengumpulan (collecting), paling sedikit meliputi;
a) memiliki 1 (satu) buah timbangan dengan daya tampung 0 s.d. 50 (lima puluh) kilogram atau lebih dengan ketelitian sampai 100 (seratus) gram;
b) 1 (satu) set komputer dan printer; dan
c) alat komunikasi dan/atau jaringan internet.
2) Fasilitas untuk kegiatan pengumpulan (collecting), paling sedikit meliputi:
a) terdapat ruang pelayanan;
b) terdapat ruang pengaduan;
c) terdapat ruang tunggu konsumen;
d) terdapat tempat atau wadah untuk menyimpan Kiriman Pos; dan
e) alat tulis kantor dan/atau perangkat elektronik penunjang lainnya.
3) Sarana atau fasilitas untuk kegiatan pengambilan (pickup), pengantaran (delivery), pemasaran, atau pengurusan administrasi dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan Penyelenggara Pos.
4) Sumber Daya Manusia terdapat paling sedikit;
a) 1 (satu) orang yang bertugas untuk mengambil, menerima dan memproses Kiriman Pos; dan/atau
b) 1 (satu) orang yang bertugas untuk melakukan pengiriman Kiriman Pos.
5) Memiliki dokumen administrasi berupa legalitas lokasi usaha sesuai domisili kegiatan usaha.
hlm. 12No.
KBLI 53202
AKTIVITAS AGEN KURIR
6) Menyediakan informasi yang valid dan benar kepada konsumen mengenai produk layanan, tarif atau biaya layanan, kepastian waktu layanan, prosedur layanan, standar operasional dan prosedur layanan, dan tata cara pengaduan, serta saluran penyampaian saran dan masukan.
b. Tidak melakukan aktivitas pengumpulan dan pemrosesan Kiriman Pos yang sifatnya berbahaya.
c. Memiliki perjanjian kerja sama sebagai agen kurir dengan Penyelenggara Pos.
d. Menjamin perlindungan konsumen.
e. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang Pos dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
hlm. 133. STANDAR KEGIATAN USAHA PENYIARAN RADIO OLEH SWASTA No.
KBLI 60102
PENYIARAN RADIO OLEH SWASTA
1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran radio yang dikelola oleh swasta, seperti penyiaran sinyal suara melalui studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi pemrograman sinyal suara kepada masyarakat atau pendengar; kegiatan jaringan radio, yaitu mengumpulkan dan mengirimkan program sinyal suara untuk para pendengar lewat udara, kabel atau satelit; kegiatan penyiaran radio lewat internet (stasiun radio internet); dan penyiaran data yang terintegrasi dengan penyiaran radio. Termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran radio. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61991.
2. Istilah dan Definisi a. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima Siaran.
b. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan Siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, laut, atau antariksa dengan menggunakan Spektrum Frekuensi Radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima Siaran.
c. Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya disingkat LPS adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran radio atau televisi.
d. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.
e. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.
3. Penggolongan Usaha hlm. 14 No.
KBLI 60102
PENYIARAN RADIO OLEH SWASTA
4. Ketentuan Persyaratan
a. Menyampaikan rencana penyelenggaraan Penyiaran yang memuat:
1) Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format Siaran;
2) Uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan Penyiaran;
3) Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta susunan kepemilikan saham perusahaan;
4) Mencantumkan kepemilikan saham pada LPS jasa Penyiaran radio yang sudah dimiliki oleh pemegang saham;
5) Mencantumkan daftar media cetak, LPS jasa Penyiaran radio, LPS jasa Penyiaran televisi dan/atau lembaga Penyiaran berlangganan yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha;
6) Peta wilayah jangkauan Siaran; dan
7) Sarana dan prasarana Penyiaran mencakup kantor, spesifikasi perangkat, dan konfigurasi teknis sistem Penyiaran.
b. Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan direksi dan komisaris badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara.
c. Menyampaikan surat pernyataan:
1) Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Sanggup memenuhi dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing dalam hal akan menyelenggarakan Penyiaran dengan teknologi digital melalui media terestrial;
3) Sanggup memenuhi persyaratan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4) Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5) Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6) Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana Penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum hlm. 15 No.
KBLI 60102
PENYIARAN RADIO OLEH SWASTA mengajukan permohonan uji laik operasi Penyiaran; dan
7) Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar.
d. Dalam hal penyelenggaraan jasa Penyiaran radio digital dengan media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing.
e. Mengajukan permohonan uji laik operasi Penyiaran setelah membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana Penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi Penyiaran sesuai standar kegiatan usaha.
g. Membayar biaya izin penyelenggaraan Penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari sejak surat perintah pembayaran diterbitkan.
h. Pelaku Usaha yang telah memperoleh PB penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang PB penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi pada bulan ke 6 (enam) sampai dengan bulan ke 5 (lima) sebelum masa laku PB penyelenggaraan Penyiaran berakhir, dengan persyaratan sebagai berikut:
1) Pengajuan perpanjangan PB penyelenggaraan Penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PB penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;
2) Tidak memiliki kewajiban PNBP yang terutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
3) Dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;
4) Dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5) Membayar biaya izin penyelenggaraan Penyiaran dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak surat perintah pembayaran diterbitkan.
hlm. 16No.
KBLI 60102
PENYIARAN RADIO OLEH SWASTA
5. Ketentuan Verifikasi Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap penyiaran radio oleh swasta dilakukan melalui verifikasi terhadap pemenuhan dokumen persyaratan administratif dan pelaksanaan uji laik operasi.
Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian dilakukan setelah Pelaku Usaha menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar.
Prosedur Penilaian Kesesuaian
a. Pelaku Usaha mengajukan permohonan melalui Sistem OSS.
b. Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan.
c. Sebelum permohonan uji laik operasi, Pelaku Usaha harus memenuhi persyaratan:
1) melaksanakan pembangunan dan/atau menyediakan sarana dan prasarana Penyiaran dengan melampirkan daftar perangkat dan pengujian mandiri sarana prasarana Penyiaran;
2) dalam hal penyelenggaraan Penyiaran menggunakan Spektrum Frekuensi Radio sebelum pelaksanaan uji laik operasi Penyiaran, Pelaku Usaha wajib memenuhi PB penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) dokumen kerja sama dengan penyelenggara multipleksing bagi Pelaku Usaha/lembaga Penyiaran yang akan menyelenggarakan layanan program Siaran;
4) foto dan video sarana dan prasarana Penyiaran; dan
5) gambar peta jangkauan wilayah Siaran atau peta jangkauan wilayah layanan.
d. Pelaku Usaha mengajukan permohonan uji laik operasi paling lambat 1 (satu) tahun sejak permohonan PB diterima sistem manajemen perizinan Penyiaran.
e. Direktur Jenderal melaksanakan uji laik operasi setelah permohonan uji laik operasi Penyiaran dari Pelaku Usaha diterima.
f. Uji laik operasi dapat dilakukan dengan metode uji petik.
g. Direktur Jenderal melaksanakan uji laik operasi secara luring atau dapat dilaksanakan secara daring.
h. Dalam hal Pelaku Usaha dinyatakan tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil uji hlm. 17 No.
KBLI 60102
PENYIARAN RADIO OLEH SWASTA laik operasi, Pelaku Usaha harus melakukan perbaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak pelaksanaan uji laik operasi.
i. Surat keterangan laik operasi diterbitkan berdasarkan hasil uji laik operasi.
j. Dalam hal Pelaku Usaha dinyatakan lulus uji laik operasi, Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO).
k. Direktur Jenderal menerbitkan surat perintah pembayaran biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) setelah diterbitkan surat keterangan laik operasi.
l. Pelaku Usaha wajib membayar biaya IPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.
m. PB diterbitkan melalui Sistem OSS dalam jangka waktu 7 Hari setelah Pelaku Usaha telah melakukan pembayaran berdasarkan surat perintah pembayaran.
n. Pelaku Usaha yang tidak melakukan pembayaran biaya IPP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf l, SKLO dinyatakan batal demi hukum.
6. Ketentuan Kewajiban
a. Tidak melanggar ketentuan larangan berupa Siaran iklan niaga yang dilakukan dengan:
1) promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;
2) promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;
3) promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
4) hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan
5) eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.
b. Isi Siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Membayar biaya izin penyelenggaraan Penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Dilarang memindahtangankan PB penyelenggaraan Penyiaran kepada pihak lain.
e. Tidak melanggar ketentuan larangan tidak melakukan Siaran lebih dari 3 (tiga) bulan hlm. 18 No.
KBLI 60102
PENYIARAN RADIO OLEH SWASTA secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah.
f. Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik Penyiaran dan persyaratan teknis perangkat Penyiaran.
g. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Penyiaran kepada Menteri.
h. Memenuhi ketentuan isi Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i. Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
j. Memperoleh PB UMKU izin stasiun radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio.
hlm. 194. STANDAR KEGIATAN USAHA AKTIVITAS PENYIARAN DAN
PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH SWASTA No.
KBLI 60202
AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH
SWASTA
1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran televisi yang dikelola oleh swasta, termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran televisi, seperti pembuatan program saluran televisi lengkap dari komponen program yang dibeli (seperti film, dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (seperti berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemrograman dari saluran video atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi. Program televisi lengkap dapat disiarkan sendiri atau melalui distribusi pihak ketiga, seperti perusahaan kabel atau provider televisi satelit. Pemrograman dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format terbatas seperti program berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk anak muda), dapat dibuat dengan bebas tersedia untuk pemakai atau dapat hanya tersedia atas dasar langganan. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61933.
2. Istilah dan Definisi a. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima Siaran.
b. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan Siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, laut, atau antariksa dengan menggunakan Spektrum Frekuensi Radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima Siaran.
c. Penyiaran Televisi dengan Teknologi Digital Melalui Terestrial adalah Penyiaran penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) dengan menggunakan teknologi digital yang dipancarkan secara terestrial melalui sarana multipleksing dan diterima dengan perangkat penerima.
d. Layanan Program Siaran adalah layanan rangkaian Siaran mata acara dan/atau Siaran iklan yang disusun secara berkesinambungan dan/atau terjadwal yang hlm. 20 No.
KBLI 60202
AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH
SWASTA dipancarluaskan melalui sistem transmisi untuk dapat diterima oleh masyarakat.
e. Layanan Multipleksing adalah penyelenggaraan layanan dengan menggunakan infrastruktur multipleksing yang menggabungkan 2 (dua) program Siaran atau lebih melalui slot yang merupakan bagian dari kapasitas multipleksing untuk dipancarkan melalui media transmisi terestrial dan diterima dengan perangkat penerima Siaran.
f. Layanan Tambahan adalah layanan nilai tambah yang diselenggarakan dengan memanfaatkan penggunaan persediaan kapasitas multipleksing pada sistem Penyiaran digital untuk menyediakan layanan lainnya seperti layanan konten audio dan data casting untuk informasi cuaca, pendidikan, pasar modal, berita terkini, dan lain sebagainya.
g. Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya disingkat LPS adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran radio atau televisi.
h. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang selanjutnya disingkat LPB adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran berlangganan.
i. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.
j. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan
a. Menyampaikan rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat:
1) latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format Siaran;
2) mencantumkan uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan Penyiaran;
3) daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta kepemilikan saham;
hlm. 21No.
KBLI 60202
AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH
SWASTA
4) mencantumkan kepemilikan saham pada LPS jasa Penyiaran televisi yang sudah dimiliki oleh pemegang saham;
5) mencantumkan daftar media cetak, LPS jasa Penyiaran radio, LPS jasa Penyiaran televisi dan/atau LPB yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha;
6) peta wilayah jangkauan Siaran; dan
7) sarana dan prasarana Penyiaran mencakup kantor, spesifikasi perangkat, dan konfigurasi teknis sistem Penyiaran.
b. Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi dan komisaris badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
c. Menyampaikan surat pernyataan:
1) sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) sanggup memenuhi dokumen kerja sama dengan penyelenggara Layanan Multipleksing;
3) sanggup memenuhi persyaratan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4) sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5) sanggup memenuhi ketentuan terkait isi Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6) sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana Penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengajukan permohonan uji laik operasi Penyiaran; dan
7) sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar.
d. Dalam hal penyelenggaraan Layanan Program Siaran dan/atau Layanan Tambahan jasa Penyiaran televisi digital melalui media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerja sama dengan penyelenggara Layanan Multipleksing.
e. Mengajukan permohonan uji laik operasi Penyiaran setelah membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana Penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 22No.
KBLI 60202
AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH
SWASTA
f. Memperoleh surat keterangan laik operasi Penyiaran berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi Penyiaran sesuai standar kegiatan usaha.
g. Membayar biaya izin penyelenggaraan Penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari sejak surat perintah pembayaran diterbitkan.
h. Pelaku Usaha yang telah memperoleh PB penyelenggaraan Penyiaran dapat memperpanjang PB penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi pada bulan ke 6 (enam) sampai dengan bulan ke 5 (lima) sebelum masa laku PB penyelenggaraan Penyiaran berakhir, dengan persyaratan sebagai berikut:
1) pengajuan perpanjangan PB penyelenggaraan penyiaran paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PB penyelenggaraan Penyiaran dan memenuhi catatan hasil evaluasi atau dinyatakan layak;
2) tidak memiliki kewajiban PNBP yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
3) dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio, wajib menyampaikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) yang masih berlaku;
4) dalam hal menggunakan slot multipleksing, wajib menyampaikan dokumen kerja sama dengan penyelenggara Layanan Multipleksing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5) membayar biaya izin penyelenggaraan Penyiaran dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak surat perintah pembayaran diterbitkan;
6) bagi LPS penyelenggara Penyiaran Layanan Multipleksing dapat memperpanjang PB penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi terhadap:
a) data penyelenggaraan Penyiaran;
b) laporan tahunan kinerja operasional.
5. Ketentuan Verifikasi Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap penyiaran dan pemrograman televisi oleh swasta dilakukan melalui verifikasi terhadap pemenuhan dokumen hlm. 23 No.
KBLI 60202
AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH
SWASTA persyaratan administratif dan pelaksanaan uji laik operasi.
Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian dilakukan setelah Pelaku Usaha menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar.
Prosedur Penilaian Kesesuaian
a. Pelaku Usaha mengajukan permohonan melalui Sistem OSS.
b. Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan.
c. Sebelum permohonan uji laik operasi, Pelaku Usaha harus memenuhi persyaratan:
1) melaksanakan pembangunan dan/atau menyediakan sarana dan prasarana Penyiaran dengan melampirkan daftar perangkat dan pengujian mandiri sarana prasarana Penyiaran;
2) dalam hal penyelenggaraan Penyiaran menggunakan spektrum frekuensi radio sebelum pelaksanaan uji laik operasi Penyiaran, Pelaku Usaha wajib memenuhi PB penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) dokumen kerja sama dengan penyelenggara multipleksing bagi Pelaku Usaha/lembaga Penyiaran yang akan menyelenggarakan Layanan Program Siaran;
4) foto dan video sarana dan prasarana Penyiaran; dan
5) gambar peta jangkauan wilayah Siaran atau peta jangkauan wilayah layanan.
d. Pelaku Usaha mengajukan permohonan uji laik operasi paling lambat 1 (satu) tahun sejak permohonan izin berusaha diterima sistem manajemen perizinan Penyiaran.
e. Direktur Jenderal melaksanakan uji laik operasi setelah permohonan uji laik operasi Penyiaran dari Pelaku Usaha diterima.
f. Uji laik operasi dapat dilakukan dengan metode uji petik.
g. Direktur Jenderal melaksanakan uji laik operasi secara luring atau dapat dilaksanakan secara daring.
hlm. 24No.
KBLI 60202
AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH
SWASTA
h. Dalam hal Pelaku Usaha dinyatakan tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil uji laik operasi, Pelaku Usaha harus melakukan perbaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak pelaksanaan uji laik operasi.
i. Surat keterangan laik operasi diterbitkan berdasarkan hasil uji laik operasi.
j. Dalam hal Pelaku Usaha dinyatakan lulus uji laik operasi, Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO).
k. Direktur Jenderal menerbitkan surat perintah pembayaran biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) setelah diterbitkan surat keterangan laik operasi.
l. Pelaku Usaha wajib membayar biaya IPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari sejak surat perintah pembayaran ditetapkan.
m. PB diterbitkan melalui Sistem OSS dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari setelah Pelaku Usaha melakukan pembayaran berdasarkan surat perintah pembayaran.
n. Pelaku Usaha yang tidak melakukan pembayaran biaya IPP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf l, SKLO dinyatakan batal demi hukum.
6. Ketentuan Kewajiban
a. Tidak melanggar ketentuan larangan berupa Siaran iklan niaga yang dilakukan dengan:
1) promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;
2) promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;
3) promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
4) hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau
5) eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.
b. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Penyiaran kepada Menteri.
c. Isi Siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 25No.
KBLI 60202
AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH
SWASTA
d. Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik Penyiaran dan persyaratan teknis perangkat Penyiaran.
e. Dilarang memindahtangankan PB penyelenggaraan Penyiaran kepada pihak lain.
f. Membayar biaya izin penyelenggaraan Penyiaran berdasarkan zona sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Tidak melanggar ketentuan larangan tidak melakukan Siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah.
h. Bagi LPS yang menyelenggarakan Layanan Multipleksing wajib:
1) melaksanakan pembangunan dan/atau penyediaan multipleksing sesuai dengan komitmen dalam PB yang diperolehnya dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) menyediakan set top box sesuai dengan komitmen dalam PB yang diperolehnya dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) melakukan kerja sama penggunaan slot multipleksing kepada lembaga Penyiaran publik, LPS, dan/atau lembaga Penyiaran komunitas yang menyediakan Layanan Program Siaran penyelenggaraan Siaran digital; dan
4) menetapkan tarif sewa multipleksing sesuai dengan formula tarif dan hasil evaluasi yang ditetapkan oleh Menteri.
i. Memenuhi ketentuan isi Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
j. Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
k. Memperoleh PB UMKU izin stasiun radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio.
hlm. 265. STANDAR KEGIATAN USAHA AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN
KABEL No.
KBLI 61100
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL
1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan perlengkapan telegraf dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Di mana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel.
Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan terestrial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
2. Istilah dan Definisi a. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
b. Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
c. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
hlm. 27No.
KBLI 61100
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL
d. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh PB Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
e. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jaringan Telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.
f. Uji Laik Operasi adalah pengujian sistem secara teknis dan operasional dalam pemenuhan standar minimum penyelenggaraan Telekomunikasi.
g. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.
h. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan
a. Menyampaikan rencana Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang memuat:
1) Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
2) Konfigurasi jaringan yang akan dibangun;
3) Peta jaringan dan/atau rute jaringan;
4) Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
5) Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
6) Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana Telekomunikasi yang akan dibangun;
7) Bukti kepemilikan perangkat;
8) Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara Telekomunikasi lainnya;
9) Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
10) Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/ pelanggan, dan pelayanan pengguna/ pelanggan.
b. Menyampaikan surat pernyataan:
1) Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar;
hlm. 28No.
KBLI 61100
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL
2) Tidak memiliki kewajiban PNBP yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
3) Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara;
c. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi dan melampirkan dokumen penetapan penomoran Telekomunikasi dalam hal menggunakan penomoran Telekomunikasi.
d. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
5. Ketentuan Verifikasi Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap aktivitas Telekomunikasi dengan kabel dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui verifikasi pemenuhan dokumen persyaratan dan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi:
a. Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi meliputi:
1) Pemeriksaan sistem; dan
2) Pengujian sistem.
b. Pemeriksaan sistem meliputi namun tidak terbatas pada:
1) daftar perangkat;
2) instalasi perangkat/koneksi fisik perangkat;
3) sistem ruangan;
4) kondisi ruangan operasional; dan
5) catu daya dan kelengkapannya
6) Pengujian sistem meliputi namun tidak terbatas pada:
a) fungsi layanan;
b) fungsi jaringan;
c) simulasi operasi; dan/atau
d) penggunaan penomoran Telekomunikasi.
Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian dilakukan setelah Pelaku Usaha menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar.
Prosedur Penilaian Kesesuaian
a. Pelaku Usaha mengajukan permohonan di Sistem OSS dengan menambahkan bidang usaha dan melengkapi data pemilihan bidang usaha termasuk ruang lingkup usaha hlm. 29 No.
KBLI 61100
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL (memilih jenis penyelenggaraan Telekomunikasi yang diinginkan).
b. Pelaku Usaha melengkapi data detail usaha dan mengikuti tahapan di Sistem OSS sampai bidang usaha yang ditambahkan telah tercantum dalam lampiran NIB dengan status belum pemenuhan persyaratan.
c. Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan dalam sistem perizinan Telekomunikasi.
d. Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan.
e. Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan sah dan lengkap, Pelaku Usaha mengajukan permohonan Uji Laik Operasi.
f. Uji Laik Operasi dilaksanakan berdasarkan kewajiban pembangunan dan/atau penyediaan sarana dan prasarana Telekomunikasi yang tercantum dalam komitmen tahun pertama (awal operasi) dalam PB Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
g. Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi melalui Sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital setelah Pelaku Usaha mendapatkan notifikasi pemenuhan kelengkapan dokumen administratif dalam rangka pemenuhan komitmen untuk PB Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
h. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi dengan cara:
1) memilih mekanisme pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan; dan
2) memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan.
i. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui uji petik dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan tahapan sebagai berikut:
1) mengoordinasikan jadwal pelaksanaan Uji Laik Operasi;
2) menyusun tim Uji Laik Operasi yang ditetapkan melalui surat perintah tugas (SPT) oleh Direktur Layanan Ekosistem Digital; dan
3) mengunggah Berita Acara dan Hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi ke sistem hlm. 30 No.
KBLI 61100
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.
j. Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk sarana dan prasarana Telekomunikasi yang telah dinyatakan laik operasi berdasarkan evaluasi hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi oleh Tim Uji Laik Operasi paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak Berita Acara Evaluasi Uji Laik Operasi diunggah ke sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.
k. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi sarana dan prasarana Telekomunikasi dinyatakan tidak laik operasi, Pelaku Usaha diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarana dan prasarana Telekomunikasi dan menyampaikan kembali permohonan Uji Laik Operasi melalui sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.
l. PB diterbitkan melalui Sistem OSS.
m. Tata cara pelaksanaan Uji Laik Operasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan Kewajiban
a. Menggunakan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi.
b. Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia.
c. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakan serta sarana dan prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati.
g. Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai hlm. 31 No.
KBLI 61100
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i. Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/USO.
j. Memenuhi komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan Jaringan Telekomunikasi.
k. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh.
l. Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis.
m. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
n. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan Telekomunikasi.
o. Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jaringan Telekomunikasi.
p. Melaporkan penggunaan penomoran Telekomunikasi setiap tahun dalam hal menggunakan penomoran Telekomunikasi.
q. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
r. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan Jaringan Telekomunikasi yang telah memenuhi syarat berlangganan Jaringan Telekomunikasi sepanjang Jaringan telekomunikasi tersedia.
s. Memperoleh:
1) PB UMKU Hak Labuh Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Transmisi Telekomunikasi Internasional dalam hal penyelenggara Jaringan Telekomunikasi bekerja sama dengan badan usaha asing yang akan menyediakan sarana transmisi hlm. 32 No.
KBLI 61100
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL Telekomunikasi internasional melalui SKKL secara langsung ke Indonesia; dan/atau
2) PB UMKU penomoran Telekomunikasi dalam hal menggunakan penomoran telekomunikasi.
t. Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 336. STANDAR KEGIATAN USAHA AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA
KABEL No.
KBLI 61200
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL
1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya.
Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.
2. Istilah dan Definisi a. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
b. Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
c. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
d. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Perizinan Berusaha penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
e. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jaringan Telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.
f. Uji Laik Operasi adalah pengujian sistem secara teknis dan operasional dalam pemenuhan standar minimum Penyelenggaraan Telekomunikasi.
hlm. 34No.
KBLI 61200
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL
g. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.
h. Direktur adalah Direktur yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang layanan perizinan Telekomunikasi.
i. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan
a. Menyampaikan rencana penyelenggaraan jaringan Telekomunikasi yang memuat:
1) Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
2) Konfigurasi jaringan yang akan dibangun;
3) Peta jaringan dan/rute jaringan;
4) Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
5) Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
6) Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana Telekomunikasi yang akan dibangun;
7) Bukti kepemilikan perangkat;
8) Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara Telekomunikasi lainnya;
9) Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
10) Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
b. Menyampaikan surat pernyataan:
1) kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar;
2) tidak memiliki kewajiban PNBP yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi; dan
3) daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara.
c. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi dan melampirkan dokumen penetapan penomoran hlm. 35 No.
KBLI 61200
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL Telekomunikasi dalam hal menggunakan penomoran Telekomunikasi.
d. memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
5. Ketentuan Verifikasi Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap aktivitas Telekomunikasi tanpa kabel dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui verifikasi pemenuhan dokumen persyaratan dan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi:
a. Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi meliputi:
1) Pemeriksaan sistem; dan
2) Pengujian sistem.
b. Pemeriksaan sistem meliputi namun tidak terbatas pada:
1) daftar perangkat;
2) instalasi perangkat/koneksi fisik perangkat;
3) sistem ruangan;
4) kondisi ruangan operasional; dan
5) catu daya dan kelengkapannya
c. Pengujian sistem meliputi namun tidak terbatas pada:
1) fungsi layanan;
2) fungsi jaringan;
3) simulasi operasi; dan/atau
4) penggunaan penomoran Telekomunikasi.
Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian dilakukan setelah Pelaku Usaha menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar.
Prosedur Penilaian Kesesuaian
a. Pelaku Usaha mengajukan permohonan di Sistem OSS dengan menambahkan bidang usaha dan melengkapi data pemilihan bidang usaha termasuk ruang lingkup usaha (memilih jenis penyelenggaraan Telekomunikasi yang diinginkan).
b. Pelaku Usaha melengkapi data detail usaha dan mengikuti tahapan di Sistem OSS sampai bidang usaha yang ditambahkan telah tercantum dalam lampiran NIB dengan status belum pemenuhan persyaratan.
hlm. 36No.
KBLI 61200
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL
c. Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan dalam sistem perizinan Telekomunikasi.
d. Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan.
e. Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan sah dan lengkap, Pelaku Usaha mengajukan permohonan Uji Laik Operasi.
f. Uji Laik Operasi dilaksanakan berdasarkan kewajiban pembangunan dan/atau penyediaan sarana dan prasarana Telekomunikasi yang tercantum dalam komitmen tahun pertama (awal operasi) dalam PB Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
g. Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi melalui Sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital setelah Pelaku Usaha mendapatkan notifikasi pemenuhan kelengkapan dokumen administratif dalam rangka pemenuhan komitmen untuk PB Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
h. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi dengan cara:
1) memilih mekanisme pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan; dan
2) memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan.
i. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui uji petik dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan tahapan sebagai berikut:
1) mengoordinasikan jadwal pelaksanaan Uji Laik Operasi;
2) menyusun tim Uji Laik Operasi yang ditetapkan melalui surat perintah tugas (SPT) oleh Direktur Layanan Ekosistem Digital; dan
3) mengunggah Berita Acara dan Hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi ke Sistem
OSS.
j. Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk sarana dan prasarana Telekomunikasi yang telah dinyatakan laik operasi berdasarkan evaluasi hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi oleh Tim Uji Laik Operasi paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak Berita Acara hlm. 37 No.
KBLI 61200
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL Evaluasi Uji Laik Operasi diunggah ke sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.
k. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi sarana dan prasarana Telekomunikasi dinyatakan tidak laik operasi, Pelaku Usaha diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarana dan prasarana Telekomunikasi dan menyampaikan kembali permohonan Uji Laik Operasi melalui sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.
l. PB diterbitkan melalui Sistem OSS.
m. Tata cara pelaksanaan Uji Laik Operasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan Kewajiban
a. Menggunakan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi.
b. Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia.
c. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati.
g. Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 38No.
KBLI 61200
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL
i. Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO.
j. Memenuhi komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan Jaringan Telekomunikasi.
k. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh.
l. Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis.
m. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
n. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi.
o. Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.
p. Melaporkan penggunaan penomoran Telekomunikasi setiap tahun dalam hal menggunakan Penomoran Telekomunikasi.
q. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
r. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan Jaringan Telekomunikasi yang telah memenuhi syarat berlangganan Jaringan Telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia.
s. Memperoleh:
1) PB UMKU Izin Pita Frekuensi Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio;
2) PB UMKU penomoran Telekomunikasi dalam hal menggunakan penomoran Telekomunikasi; dan/atau
3) PB UMKU izin stasiun radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio
t. Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 397. STANDAR KEGIATAN USAHA JASA TELEKOMUNIKASI LAYANAN
PANGGILAN PREMIUM, KONTEN SMS PREMIUM, PANGGILAN
TERKELOLA, DAN NILAI TAMBAH TELEPONI LAINNYA No.
KBLI 61911 JASA PANGGILAN PREMIUM (PREMIUM CALL)
KBLI 61912 JASA KONTEN SMS PREMIUM
KBLI 61914 JASA PANGGILAN TERKELOLA (CALLING CARD)
KBLI 61919 JASA NILAI TAMBAH TELEPONI LAINNYA
1. Ruang Lingkup KBLI 61911
JASA PANGGILAN PREMIUM (PREMIUM CALL) Kelompok ini mencakup usaha jasa panggilan atau percakapan ke nomor tertentu yang mempunyai awalan 0809, dan diberlakukan tarif premium. Sifat akses "Premium Call" adalah "normally closed" yaitu dibuka apabila ada permintaan dari pelanggan.
KBLI 61912
JASA KONTEN SMS PREMIUM Kelompok ini mencakup usaha jasa untuk menyediakan konten melalui jaringan bergerak seluler yang pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar pelanggan jaringan bergerak seluler. Konten yang disediakan adalah semua bentuk informasi yang dapat berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk digital, termasuk software aplikasi untuk diunduh dan SMS premium.
KBLI 61914
JASA PANGGILAN TERKELOLA (CALLING CARD) Kelompok ini mencakup usaha jasa untuk menyediakan layanan panggilan teleponi dengan tambahan fitur yang dapat mengelola panggilan dan/atau tagihan melalui proses tambahan autentikasi pemakai atau kode akses sebelum dilakukan panggilan teleponi.
KBLI 61919
JASA NILAI TAMBAH TELEPONI LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan lainnya jasa nilai tambah teleponi dan termasuk jasa penunjang telekomunikasi lainnya.
2. Istilah dan Definisi a. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
b. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan perizinan berusaha.
c. Komitmen Layanan adalah kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyediakan layanan di wilayah tertentu dengan komitmen penyediaan layanan sesuai hlm. 40 No.
KBLI 61911 JASA PANGGILAN PREMIUM (PREMIUM CALL)
KBLI 61912 JASA KONTEN SMS PREMIUM
KBLI 61914 JASA PANGGILAN TERKELOLA (CALLING CARD)
KBLI 61919 JASA NILAI TAMBAH TELEPONI LAINNYA dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Uji Laik Operasi adalah pengujian sistem secara teknis dan operasional dalam pemenuhan standar minimum penyelenggaraan Telekomunikasi.
e. Jasa Nilai Tambah Teleponi adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan nilai tambah untuk layanan teleponi dasar.
f. Jasa Panggilan Terkelola (calling card) adalah jenis layanan dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan panggilan teleponi dengan tambahan fitur yang dapat mengelola panggilan dan/atau tagihan melalui proses tambahan autentikasi pemakai atau kode akses sebelum dilakukan panggilan teleponi.
g. Jasa Konten SMS Premium adalah jenis layanan dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan konten dengan memanfaatkan pesan pendek premium dan/atau mekanisme lainnya.
h. Jasa Panggilan Premium adalah panggilan teleponi dengan tarif premium.
i. Jasa Nilai Tambah Teleponi lainnya adalah layanan jasa nilai tambah teleponi yang disediakan sesuai dengan perkembangan teknologi yang jenisnya belum diatur dalam Peraturan Menteri ini.
j. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.
k. Direktur adalah Direktur yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.
l. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan
a. Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun;
b. Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis;
c. Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat;
d. Memiliki bukti kepemilikan perangkat;
e. Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau PB penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
hlm. 41No.
KBLI 61911 JASA PANGGILAN PREMIUM (PREMIUM CALL)
KBLI 61912 JASA KONTEN SMS PREMIUM
KBLI 61914 JASA PANGGILAN TERKELOLA (CALLING CARD)
KBLI 61919 JASA NILAI TAMBAH TELEPONI LAINNYA
f. Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual;
g. Memperoleh dokumen penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal menggunakan penomoran telekomunikasi;
h. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi; dan
i. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi secara mandiri.
5. Ketentuan Verifikasi Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap:
a. Jasa Panggilan Premium (premium call);
b. Jasa Konten SMS Premium;
c. Jasa Panggilan Terkelola (calling card); dan
d. Jasa Nilai Tambah Teleponi lainnya, dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui verifikasi pemenuhan standar (dalam bentuk verifikasi dokumen dan Uji Laik Operasi).
Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi:
a. Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi meliputi:
1) Pemeriksaan sistem; dan
2) Pengujian sistem.
b. Pemeriksaan sistem meliputi namun tidak terbatas pada:
1) daftar perangkat;
2) instalasi perangkat/koneksi fisik perangkat;
3) sistem ruangan;
4) kondisi ruangan operasional; dan
5) catu daya dan kelengkapannya.
c. Pengujian sistem meliputi namun tidak terbatas pada:
1) fungsi layanan;
2) fungsi jaringan;
3) simulasi operasi; dan/atau
4) penggunaan penomoran telekomunikasi.
Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian pelaksanaan verifikasi pemenuhan standar:
a. Direktorat Jenderal melakukan verifikasi dokumen paling lambat 3 (tiga) Hari sejak persyaratan terpenuhi;
b. Direktorat Jenderal menyampaikan notifikasi hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi laik atau tidak laik operasi:
1) dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari sejak dilaksanakannya Uji Laik Operasi dengan metode uji petik; dan
2) dalam waktu paling lambat 3 (tiga) Hari sejak Pelaku Usaha mengunggah hlm. 42 No.
KBLI 61911 JASA PANGGILAN PREMIUM (PREMIUM CALL)
KBLI 61912 JASA KONTEN SMS PREMIUM
KBLI 61914 JASA PANGGILAN TERKELOLA (CALLING CARD)
KBLI 61919 JASA NILAI TAMBAH TELEPONI LAINNYA dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri.
c. Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) diterbitkan paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak Berita Acara Evaluasi Uji Laik Operasi diunggah ke sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.
Prosedur Penilaian Kesesuaian
a. Pelaku Usaha mengajukan permohonan di Sistem OSS dengan menambahkan bidang usaha dan melengkapi data pemilihan bidang usaha termasuk ruang lingkup usaha (memilih jenis penyelenggaraan telekomunikasi yang diinginkan).
b. Pelaku Usaha melengkapi data detail usaha dan mengikuti tahapan di Sistem OSS sampai bidang usaha yang ditambahkan telah tercantum dalam lampiran NIB dengan status belum pemenuhan persyaratan.
c. Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan dalam sistem perizinan telekomunikasi.
d. Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan.
e. Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan sah dan lengkap, Pelaku Usaha mengajukan permohonan Uji Laik Operasi.
f. Uji Laik Operasi dilaksanakan berdasarkan kewajiban pembangunan dan/atau penyediaan sarana dan prasarana Telekomunikasi yang tercantum dalam Komitmen tahun pertama (awal operasi) dalam PB Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
g. Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi melalui Sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital setelah Pelaku Usaha mendapatkan notifikasi pemenuhan kelengkapan dokumen administratif dalam rangka pemenuhan Komitmen untuk PB penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
h. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi dengan cara:
1) memilih mekanisme pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode penilaian mandiri;
2) memilih tanggal mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode penilaian mandiri dan hlm. 43 No.
KBLI 61911 JASA PANGGILAN PREMIUM (PREMIUM CALL)
KBLI 61912 JASA KONTEN SMS PREMIUM
KBLI 61914 JASA PANGGILAN TERKELOLA (CALLING CARD)
KBLI 61919 JASA NILAI TAMBAH TELEPONI LAINNYA surat perintah pelaksanaan tugas Uji Laik Operasi penilaian mandiri yang ditetapkan oleh pimpinan perusahaan atau yang setingkat direktur utama.
i. Pelaku Usaha mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Uji Laik Operasi Penilaian Mandiri paling lambat sesuai dengan tanggal pengunggahan dokumen yang dipilih oleh Pelaku Usaha.
j. Dalam hal Pelaku Usaha tidak mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode Penilaian Mandiri dan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Uji Laik Operasi Penilaian Mandiri, maka Pelaku Usaha akan mendapatkan notifikasi untuk melakukan permohonan Uji Laik Operasi kembali.
k. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui penilaian mandiri dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan tahapan sebagai berikut:
1) melakukan evaluasi terhadap dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode penilaian mandiri yang disampaikan oleh Pelaku Usaha;
2) mengunggah berita acara dan hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi melalui penilaian mandiri ke sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital; dan
3) menyampaikan notifikasi penerbitan/penolakan terhadap pemenuhan kelengkapan dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode penilaian mandiri paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak Pelaku Usaha mengunggah dokumen hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode penilaian mandiri.
l. Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk sarana dan prasarana telekomunikasi yang telah dinyatakan laik operasi berdasarkan evaluasi hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi oleh Tim Uji Laik Operasi paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak Berita Acara Evaluasi Uji Laik Operasi diunggah ke sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.
m. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi sarana dan prasarana hlm. 44 No.
KBLI 61911 JASA PANGGILAN PREMIUM (PREMIUM CALL)
KBLI 61912 JASA KONTEN SMS PREMIUM
KBLI 61914 JASA PANGGILAN TERKELOLA (CALLING CARD)
KBLI 61919 JASA NILAI TAMBAH TELEPONI LAINNYA telekomunikasi dinyatakan tidak laik operasi, Pelaku Usaha diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarana dan prasarana telekomunikasi dan menyampaikan kembali permohonan Uji Laik Operasi melalui sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.
n. PB diterbitkan melalui Sistem OSS.
o. Tata cara pelaksanaan Uji Laik Operasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan Kewajiban
a. Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi.
b. Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia.
c. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO).
i. Memenuhi Komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 45No.
KBLI 61911 JASA PANGGILAN PREMIUM (PREMIUM CALL)
KBLI 61912 JASA KONTEN SMS PREMIUM
KBLI 61914 JASA PANGGILAN TERKELOLA (CALLING CARD)
KBLI 61919 JASA NILAI TAMBAH TELEPONI LAINNYA
j. Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam perjanjian tertulis.
k. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi.
m. Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jasa telekomunikasi.
n. Menyampaikan laporan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
o. Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri.
p. Memenuhi Komitmen Layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh.
q. Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan.
r. Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan.
s. Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan Jasa Telekomunikasi.
t. Memperoleh PB UMKU penomoran telekomunikasi dan melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun dalam hal menggunakan penomoran telekomunikasi.
u. Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 468. STANDAR KEGIATAN USAHA JASA INTERNET TELEPONI UNTUK
KEPERLUAN PUBLIK No.
KBLI 61913
JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK
1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup usaha jasa untuk mentransmisi panggilan melalui jaringan Internet Protocol (IP). Kegiatan ini menyelenggarakan internet teleponi yang bersifat komersial, dihubungkan ke jaringan telekomunikasi.
2. Istilah dan Definisi a. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
b. Jasa Telekomunikasi adalah layanan Telekomunikasi untuk memenuhi keperluan bertelekomunikasi dengan menggunakan Jaringan Telekomunikasi.
c. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh PB Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
d. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jasa Telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.
e. Layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik yang selanjutnya disebut Layanan ITKP adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan teleponi sambungan langsung jarak jauh dan sambungan langsung internasional berbasis protokol internet, serta penggunaannya melalui kode akses sebelum dilakukan panggilan teleponi.
f. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat dengan OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
g. Uji Laik Operasi adalah pengujian sistem secara teknis dan operasional dalam pemenuhan standar minimum Penyelenggaraan Telekomunikasi.
h. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.
hlm. 47No.
KBLI 61913
JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK
i. Direktur adalah Direktur yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang layanan perizinan Telekomunikasi.
j. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan
a. Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun;
b. Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis;
c. Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat;
d. Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat;
e. Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau PB penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh;
f. Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual;
g. Menyampaikan surat pernyataan:
1) Tidak memiliki kewajiban PNBP yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
2) Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
h. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi dan melampirkan dokumen penetapan penomoran Telekomunikasi dalam hal menggunakan penomoran Telekomunikasi.
i. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
5. Ketentuan Verifikasi Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap jasa internet teleponi untuk keperluan publik dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui verifikasi pemenuhan dokumen persyaratan dan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi:
a. Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi meliputi:
1) Pemeriksaan sistem; dan
2) Pengujian sistem.
b. Pemeriksaan sistem meliputi namun tidak terbatas pada:
1) daftar perangkat;
hlm. 48No.
KBLI 61913
JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK
2) instalasi perangkat/koneksi fisik perangkat;
3) sistem ruangan;
4) kondisi ruangan operasional; dan
5) catu daya dan kelengkapannya
c. Pengujian sistem meliputi namun tidak terbatas pada:
1) fungsi layanan;
2) fungsi jaringan;
3) simulasi operasi; dan/atau
4) penggunaan penomoran Telekomunikasi.
Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian dilakukan setelah Pelaku Usaha menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar.
Prosedur Penilaian Kesesuaian
a. Pelaku Usaha mengajukan permohonan PB di Sistem OSS dengan menambahkan bidang usaha dan melengkapi data pemilihan bidang usaha termasuk ruang lingkup usaha (memilih jenis penyelenggaraan Telekomunikasi yang diinginkan).
b. Pelaku Usaha melengkapi data detail usaha dan mengikuti tahapan di Sistem OSS sampai bidang usaha yang ditambahkan telah tercantum dalam lampiran NIB dengan status belum pemenuhan persyaratan.
c. Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan dalam sistem perizinan Telekomunikasi.
d. Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan.
e. Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan sah dan lengkap, Pelaku Usaha mengajukan permohonan Uji Laik Operasi.
f. Uji Laik Operasi dilaksanakan berdasarkan kewajiban pembangunan dan/atau penyediaan sarana dan prasarana Telekomunikasi yang tercantum dalam komitmen tahun pertama (awal operasi) dalam PB penyelenggaraan jasa Telekomunikasi.
g. Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi melalui sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital setelah Pelaku Usaha mendapatkan notifikasi pemenuhan kelengkapan dokumen administratif dalam rangka pemenuhan komitmen untuk PB Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
h. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi dengan cara:
hlm. 49No.
KBLI 61913
JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK
1) memilih mekanisme pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan; dan
2) memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan.
i. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui uji petik dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan tahapan sebagai berikut:
1) mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan Uji Laik Operasi;
2) menyusun tim Uji Laik Operasi yang ditetapkan melalui surat perintah tugas (SPT) oleh Direktur; dan
3) mengunggah Berita Acara dan Hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi ke sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.
j. Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk sarana dan prasarana Telekomunikasi yang telah dinyatakan laik operasi berdasarkan evaluasi hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi oleh Tim Uji Laik Operasi paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak Berita Acara Evaluasi Uji Laik Operasi diunggah ke sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.
k. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi sarana dan prasarana Telekomunikasi dinyatakan tidak laik operasi, Pelaku Usaha diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarana dan prasarana Telekomunikasi dan menyampaikan kembali permohonan Uji Laik Operasi melalui sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.
l. PB diterbitkan melalui Sistem OSS.
m.Tata cara pelaksanaan Uji Laik Operasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan Kewajiban
a. Menggunakan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi.
b. Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia.
c. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 50No.
KBLI 61913
JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK
d. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO).
i. Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
j. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis.
k. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan Telekomunikasi.
m. Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
n. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
o. Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan Telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri.
p. Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan Jasa Telekomunikasi secara menyeluruh.
q. Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan.
hlm. 51No.
KBLI 61913
JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK
r. Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan.
s. Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan Jasa Telekomunikasi.
t. Memperoleh PB UMKU penomoran telekomunikasi dan melaporkan penggunaan penomoran Telekomunikasi setiap tahun dalam hal menggunakan Penomoran Telekomunikasi.
u. Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 529. STANDAR KEGIATAN USAHA INTERNET SERVICE PROVIDER No.
KBLI 61921
INTERNET SERVICE PROVIDER
1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.
2. Istilah dan Definisi a. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
b. Jasa Telekomunikasi adalah layanan Telekomunikasi untuk memenuhi keperluan bertelekomunikasi dengan menggunakan Jaringan Telekomunikasi.
c. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
d. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jasa Telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.
e. Layanan Akses Internet (Internet Service Provider) yang selanjutnya disebut Layanan Akses Internet (ISP) adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan internet bagi pelanggan untuk terhubung dengan jaringan internet publik.
f. Nomor Protokol Internet yang selanjutnya disebut Nomor PI adalah sumber daya utama untuk terselenggaranya komunikasi internet Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) adalah alamat identifikasi yang diberikan (assign) pada sebuah perangkat untuk terhubung ke jaringan internet dengan menggunakan protokol internet.
g. Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number) adalah nomor yang digunakan sebagai pengidentifikasi suatu kelompok yang terdiri atas satu atau lebih protokol internet yang terkoneksi ke kelompok lainnya dalam suatu kebijakan koneksi yang didefinisikan dengan jelas.
h. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat dengan OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau hlm. 53 No.
KBLI 61921
INTERNET SERVICE PROVIDER bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
i. Uji Laik Operasi adalah pengujian sistem secara teknis dan operasional dalam pemenuhan standar minimum Penyelenggaraan Telekomunikasi.
j. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.
k. Direktur adalah Direktur yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang layanan perizinan Telekomunikasi.
l. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan
a. Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun.
b. Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis.
c. Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat.
d. Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat.
e. Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau PB penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh.
f. Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual.
g. Menyampaikan surat pernyataan:
1) tidak memiliki kewajiban PNBP yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
2) daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara.
h. Memperoleh surat penetapan Internet Protocol Address/IP Address dan Autonomous System Number/AS Number yang dialokasikan oleh Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional atau dialokasikan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan gerbang akses internet (NAP).
i. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi.
j. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
5. Ketentuan Verifikasi Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian hlm. 54 No.
KBLI 61921
INTERNET SERVICE PROVIDER Penilaian kesesuaian terhadap internet service provider dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui verifikasi pemenuhan dokumen persyaratan dan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi:
a. Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi meliputi:
1) Pemeriksaan sistem; dan
2) Pengujian sistem.
b. Pemeriksaan sistem meliputi namun tidak terbatas pada:
1) daftar perangkat;
2) instalasi perangkat/koneksi fisik perangkat;
3) sistem ruangan;
4) kondisi ruangan operasional; dan
5) catu daya dan kelengkapannya
c. Pengujian sistem meliputi namun tidak terbatas pada:
1) fungsi layanan;
2) fungsi jaringan;
3) simulasi operasi; dan/atau
4) penggunaan penomoran Telekomunikasi.
Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian dilakukan setelah Pelaku Usaha menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar.
Prosedur Penilaian Kesesuaian
a. Pelaku Usaha mengajukan permohonan PB di Sistem OSS dengan menambahkan bidang usaha dan melengkapi data pemilihan bidang usaha termasuk ruang lingkup usaha (memilih jenis penyelenggaraan Telekomunikasi yang diinginkan).
b. Pelaku Usaha melengkapi data detail usaha dan mengikuti tahapan di Sistem OSS sampai bidang usaha yang ditambahkan telah tercantum dalam lampiran NIB dengan status belum pemenuhan persyaratan.
c. Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan dalam sistem perizinan Telekomunikasi.
d. Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan.
e. Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan sah dan lengkap, Pelaku Usaha mengajukan permohonan Uji Laik Operasi.
f. Uji Laik Operasi dilaksanakan berdasarkan kewajiban pembangunan dan/atau penyediaan sarana dan prasarana hlm. 55 No.
KBLI 61921
INTERNET SERVICE PROVIDER Telekomunikasi yang tercantum dalam komitmen tahun pertama (awal operasi) dalam PB penyelenggaraan jasa Telekomunikasi.
g. Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi melalui sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital setelah Pelaku Usaha mendapatkan notifikasi pemenuhan kelengkapan dokumen administratif dalam rangka pemenuhan komitmen untuk PB Penyelenggaraan Telekomunikasi.
h. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi dengan cara:
1) memilih mekanisme pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan; dan
2) memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan.
i. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui uji petik dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan tahapan sebagai berikut:
1) mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan Uji Laik Operasi;
2) menyusun tim Uji Laik Operasi yang ditetapkan melalui surat perintah tugas (SPT) oleh Direktur; dan
3) mengunggah Berita Acara dan Hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi ke sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.
j. Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk sarana dan prasarana Telekomunikasi yang telah dinyatakan laik operasi berdasarkan evaluasi hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi oleh Tim Uji Laik Operasi paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak Berita Acara Evaluasi Uji Laik Operasi diunggah ke sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.
k. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi sarana dan prasarana Telekomunikasi dinyatakan tidak laik operasi, Pelaku Usaha diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarana dan prasarana Telekomunikasi dan menyampaikan kembali permohonan Uji Laik Operasi melalui sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.
l. PB diterbitkan melalui Sistem OSS.
hlm. 56No.
KBLI 61921
INTERNET SERVICE PROVIDER
m. Tata cara pelaksanaan Uji Laik Operasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan Kewajiban
a. Menggunakan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi.
b. Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia.
c. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO).
i. Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
j. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis.
k. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan Telekomunikasi.
m. Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan hlm. 57 No.
KBLI 61921
INTERNET SERVICE PROVIDER secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara Telekomunikasi.
n. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
o. Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan Telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri.
p. Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan Jasa Telekomunikasi secara menyeluruh.
q. Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan.
r. Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan
s. Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan Jasa Telekomunikasi.
t. Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 5810. STANDAR KEGIATAN USAHA JASA SISTEM KOMUNIKASI DATA No.
KBLI 61922
JASA SISTEM KOMUNIKASI DATA
1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup kegiatan jasa sistem komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman suara, gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan ketersambungan, kualitas dan keamanan.
2. Istilah dan Definisi a. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
b. Jasa Telekomunikasi adalah layanan Telekomunikasi untuk memenuhi keperluan bertelekomunikasi dengan menggunakan Jaringan Telekomunikasi.
c. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
d. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jasa Telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.
e. Layanan Sistem Komunikasi Data adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan komunikasi data untuk berbagai kebutuhan tertentu yang diselenggarakan dengan jaminan ketersambungan, kualitas, dan keamanan.
f. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat dengan OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
g. Hak Labuh (Landing Right) Satelit adalah hak untuk menggunakan Satelit Asing yang diberikan oleh Menteri kepada penyelenggara Telekomunikasi.
h. Uji Laik Operasi adalah pengujian sistem secara teknis dan operasional dalam pemenuhan standar minimum Penyelenggaraan Telekomunikasi.
i. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.
j. Direktur adalah Direktur yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang layanan perizinan Telekomunikasi.
hlm. 59No.
KBLI 61922
JASA SISTEM KOMUNIKASI DATA
k. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan
a. Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun;
b. Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis;
c. Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat;
d. Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat;
e. Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau PB penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh;
f. Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual;
g. Menyampaikan surat pernyataan:
1) tidak memiliki kewajiban PNBP yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
2) daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara.
h. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi;
i. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
5. Ketentuan Verifikasi Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap jasa sistem komunikasi data dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui verifikasi pemenuhan dokumen persyaratan dan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi:
a. Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi meliputi:
1) Pemeriksaan sistem; dan
2) Pengujian sistem.
b. Pemeriksaan sistem meliputi namun tidak terbatas pada:
1) daftar perangkat;
2) instalasi perangkat/koneksi fisik perangkat;
3) sistem ruangan;
4) kondisi ruangan operasional; dan
5) catu daya dan kelengkapannya
c. Pengujian sistem meliputi namun tidak terbatas pada:
1) fungsi layanan;
2) fungsi jaringan;
hlm. 60No.
KBLI 61922
JASA SISTEM KOMUNIKASI DATA
3) simulasi operasi; dan/atau
4) penggunaan penomoran Telekomunikasi.
Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian dilakukan setelah Pelaku Usaha menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar.
Prosedur Penilaian Kesesuaian
a. Pelaku Usaha mengajukan permohonan PB di Sistem OSS dengan menambahkan bidang usaha dan melengkapi data pemilihan bidang usaha termasuk ruang lingkup usaha (memilih jenis penyelenggaraan Telekomunikasi yang diinginkan).
b. Pelaku Usaha melengkapi data detail usaha dan mengikuti tahapan di Sistem OSS sampai bidang usaha yang ditambahkan telah tercantum dalam lampiran NIB dengan status belum pemenuhan persyaratan.
c. Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan dalam sistem perizinan Telekomunikasi.
d. Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan.
e. Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan sah dan lengkap, Pelaku Usaha mengajukan permohonan Uji Laik Operasi.
f. Uji Laik Operasi dilaksanakan berdasarkan kewajiban pembangunan dan/atau penyediaan sarana dan prasarana Telekomunikasi yang tercantum dalam komitmen tahun pertama (awal operasi) dalam PB penyelenggaraan jasa Telekomunikasi.
g. Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi melalui sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital setelah Pelaku Usaha mendapatkan notifikasi pemenuhan kelengkapan dokumen administratif dalam rangka pemenuhan komitmen untuk PB penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
h. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi dengan cara:
1) memilih mekanisme pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan; dan
2) memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan.
hlm. 61No.
KBLI 61922
JASA SISTEM KOMUNIKASI DATA
i. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui uji petik dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan tahapan sebagai berikut:
1) mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan Uji Laik Operasi;
2) menyusun tim Uji Laik Operasi yang ditetapkan melalui surat perintah tugas (SPT) oleh Direktur; dan
3) mengunggah Berita Acara dan Hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi ke sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.
j. Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk sarana dan prasarana Telekomunikasi yang telah dinyatakan laik operasi berdasarkan evaluasi hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi oleh Tim Uji Laik Operasi paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak Berita Acara Evaluasi Uji Laik Operasi diunggah ke sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.
k. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi sarana dan prasarana Telekomunikasi dinyatakan tidak laik operasi, Pelaku Usaha diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarana dan prasarana Telekomunikasi dan menyampaikan kembali permohonan Uji Laik Operasi melalui sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.
l. PB diterbitkan melalui Sistem OSS.
m.Tata cara pelaksanaan Uji Laik Operasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan Kewajiban
a. Menggunakan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi.
b. Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia.
c. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai hlm. 62 No.
KBLI 61922
JASA SISTEM KOMUNIKASI DATA dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation
(KPU/USO).
i. Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
j. Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis.
k. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan Telekomunikasi.
m. Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara Telekomunikasi.
n. Menyampaikan laporan penyelenggaraan jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
o. Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan Telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri.
p. Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa Telekomunikasi secara menyeluruh.
q. Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan.
r. Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan.
s. Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa Telekomunikasi.
t. Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 6311. STANDAR KEGIATAN USAHA JASA TELEVISI PROTOKOL INTERNET
(IPTV) No.
KBLI 61923
JASA TELEVISI PROTOKOL INTERNET (IPTV)
1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup usaha jasa untuk menyediakan layanan konvergen radio dan televisi, video, audio, teks, grafik dan data yang disalurkan melalui jaringan protokol internet yang dijamin kualitas layanannya, keamanannya, kehandalannya, dan mampu memberikan layanan komunikasi dengan pelanggan secara dua arah (interaktif).
2. Istilah dan Definisi a. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
b. Jasa Telekomunikasi adalah layanan Telekomunikasi untuk memenuhi keperluan bertelekomunikasi dengan menggunakan Jaringan Telekomunikasi.
c. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
d. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jasa Telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.
e. Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television) yang selanjutnya disebut Layanan IPTV adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan konvergen radio dan televisi, video, audio, teks, grafik dan data yang disalurkan melalui jaringan protokol internet yang dijamin kualitas layanannya, keamanannya, kehandalannya, dan mampu memberikan layanan komunikasi dengan pelanggan secara 2 (dua) arah atau interaktif.
f. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat dengan OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
g. Uji Laik Operasi adalah pengujian sistem secara teknis dan operasional dalam hlm. 64 No.
KBLI 61923
JASA TELEVISI PROTOKOL INTERNET (IPTV) pemenuhan standar minimum Penyelenggaraan Telekomunikasi.
h. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.
i. Direktur adalah Direktur yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang layanan perizinan Telekomunikasi.
j. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan
a. Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun.
b. Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis.
c. Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat.
d. Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat.
e. Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau izin penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh.
f. Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual.
g. Menyampaikan surat pernyataan:
1) tidak memiliki kewajiban PNBP yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
2) daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara.
h. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi.
i. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
5. Ketentuan Verifikasi Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap jasa televisi protokol internet (IPTV) dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui verifikasi pemenuhan dokumen persyaratan dan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi:
a. Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi meliputi:
1) Pemeriksaan sistem; dan
2) Pengujian sistem.
b. Pemeriksaan sistem meliputi namun tidak terbatas pada:
1) daftar perangkat;
hlm. 65No.
KBLI 61923
JASA TELEVISI PROTOKOL INTERNET (IPTV)
2) instalasi perangkat/koneksi fisik perangkat;
3) sistem ruangan;
4) kondisi ruangan operasional; dan
5) catu daya dan kelengkapannya
c. Pengujian sistem meliputi namun tidak terbatas pada:
1) fungsi layanan;
2) fungsi jaringan;
3) simulasi operasi; dan/atau
4) penggunaan penomoran Telekomunikasi.
Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian dilakukan setelah Pelaku Usaha menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar.
Prosedur Penilaian Kesesuaian
a. Pelaku Usaha mengajukan permohonan di Sistem OSS dengan menambahkan bidang usaha dan melengkapi data pemilihan bidang usaha termasuk ruang lingkup usaha (memilih jenis penyelenggaraan Telekomunikasi yang diinginkan).
b. Pelaku Usaha melengkapi data detail usaha dan mengikuti tahapan di Sistem OSS sampai bidang usaha yang ditambahkan telah tercantum dalam lampiran NIB dengan status belum pemenuhan persyaratan.
c. Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan dalam sistem perizinan Telekomunikasi.
d. Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan.
e. Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan sah dan lengkap, Pelaku Usaha mengajukan permohonan Uji Laik Operasi.
f. Uji Laik Operasi dilaksanakan berdasarkan kewajiban pembangunan dan/atau penyediaan sarana dan prasarana Telekomunikasi yang tercantum dalam komitmen tahun pertama (awal operasi) dalam PB Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
g. Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi melalui sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital setelah Pelaku Usaha mendapatkan notifikasi pemenuhan kelengkapan dokumen administratif dalam rangka pemenuhan komitmen untuk PB Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
hlm. 66No.
KBLI 61923
JASA TELEVISI PROTOKOL INTERNET (IPTV)
h. Permohonan Uji Laik Operasi disampaikan paling lambat 15 (lima belas) Hari sebelum berakhirnya waktu pemenuhan atas pernyataan komitmen.
i. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi dengan cara:
1) memilih mekanisme pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan; dan
2) memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan.
j. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui uji petik dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan tahapan sebagai berikut:
1) mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan Uji Laik Operasi;
2) menyusun tim Uji Laik Operasi yang ditetapkan melalui surat perintah tugas (SPT) oleh Direktur; dan
3) mengunggah berita acara dan hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi ke sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.
k. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi sarana dan prasarana Telekomunikasi dinyatakan tidak laik operasi, Pelaku Usaha diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarana dan prasarana Telekomunikasi dan menyampaikan kembali permohonan Uji Laik Operasi melalui sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.
l. PB diterbitkan melalui Sistem OSS.
m. Tata cara pelaksanaan Uji Laik Operasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan Kewajiban
a. Menggunakan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi.
b. Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia.
c. Mengikuti ketentuan rencana dasar teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 67No.
KBLI 61923
JASA TELEVISI PROTOKOL INTERNET (IPTV)
e. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation
(KPU/USO).
i. Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
j. Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis.
k. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l. Memenuhi standar kualitas penyelenggaraan Telekomunikasi.
m. Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara Telekomunikasi.
n. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
o. Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan Telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri.
p. Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan Jasa Telekomunikasi secara menyeluruh.
q. Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan.
hlm. 68No.
KBLI 61923
JASA TELEVISI PROTOKOL INTERNET (IPTV)
r. Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan.
s. Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan Jasa Telekomunikasi.
t. Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 6912. STANDAR KEGIATAN USAHA JASA INTERKONEKSI INTERNET (NAP) No.
KBLI 61924
JASA INTERKONEKSI INTERNET (NAP)
1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup kegiatan menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa akses internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet, penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat menyediakan jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi melakukan pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses internet.
2. Istilah dan Definisi a. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
b. Jasa Telekomunikasi adalah layanan Telekomunikasi untuk memenuhi keperluan bertelekomunikasi dengan menggunakan Jaringan Telekomunikasi.
c. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
d. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jasa Telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.
e. Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point) yang selanjutnya disebut Layanan Gerbang Akses Internet (NAP) adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan penyaluran trafik internet dan routing bagi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi lainnya untuk terhubung ke jaringan internet internasional (IP Transit), terhubung dengan sesama Penyelenggara Layanan Gerbang Akses Internet, dan menjadi titik penyebaran akses Internet di dalam negeri (Internet Exchange), serta dapat berfungsi sebagai penyimpan sementara (caching) dan/atau pengatur penyaluran (distribution) konten internet.
f. Nomor Protokol Internet yang selanjutnya disebut Nomor PI adalah sumber daya utama untuk terselenggaranya komunikasi internet Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) adalah alamat identifikasi yang diberikan (assign) pada sebuah perangkat hlm. 70 No.
KBLI 61924
JASA INTERKONEKSI INTERNET (NAP) untuk terhubung ke jaringan internet dengan menggunakan protokol internet.
g. Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number) adalah nomor yang digunakan sebagai pengidentifikasi suatu kelompok yang terdiri atas satu atau lebih protokol internet yang terkoneksi ke kelompok lainnya dalam suatu kebijakan koneksi yang didefinisikan dengan jelas.
h. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat dengan OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
i. Uji Laik Operasi adalah pengujian sistem secara teknis dan operasional dalam pemenuhan standar minimum Penyelenggaraan Telekomunikasi.
j. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.
k. Direktur adalah Direktur yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang layanan perizinan Telekomunikasi.
l. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan
a. Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun.
b. Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis.
c. Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat.
d. Memiliki bukti kepemilikan alat/ perangkat.
e. Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau PB penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh.
f. Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual.
g. Menyampaikan surat pernyataan:
1) Tidak memiliki kewajiban PNBP yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
2) Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, hlm. 71 No.
KBLI 61924
JASA INTERKONEKSI INTERNET (NAP) dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara.
h. Memperoleh surat penetapan Internet Protocol Address/IP Address dan Autonomous System Number/AS Number yang dialokasikan oleh Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional.
i. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi.
j. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
5. Ketentuan Verifikasi Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap jasa interkoneksi internet dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui verifikasi pemenuhan dokumen persyaratan dan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi:
a. Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi meliputi:
1) Pemeriksaan sistem; dan
2) Pengujian sistem.
b. Pemeriksaan sistem meliputi namun tidak terbatas pada:
1) daftar perangkat;
2) instalasi perangkat/koneksi fisik perangkat;
3) sistem ruangan;
4) kondisi ruangan operasional; dan
5) catu daya dan kelengkapannya
c. Pengujian sistem meliputi namun tidak terbatas pada:
1) fungsi layanan;
2) fungsi jaringan;
3) simulasi operasi; dan/atau
4) penggunaan penomoran Telekomunikasi.
Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian dilakukan setelah Pelaku Usaha menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar.
Prosedur Penilaian Kesesuaian
a. Pelaku Usaha mengajukan permohonan perizinan berusaha di Sistem OSS dengan menambahkan bidang usaha dan melengkapi data pemilihan bidang usaha termasuk ruang lingkup usaha (memilih jenis penyelenggaraan Telekomunikasi yang diinginkan).
b. Pelaku Usaha melengkapi data detail usaha dan mengikuti tahapan di Sistem OSS sampai bidang usaha yang ditambahkan telah tercantum dalam lampiran NIB dengan status belum pemenuhan persyaratan.
hlm. 72No.
KBLI 61924
JASA INTERKONEKSI INTERNET (NAP)
c. Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan dalam sistem perizinan Telekomunikasi.
d. Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan.
e. Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan sah dan lengkap, Pelaku Usaha mengajukan permohonan Uji Laik Operasi.
f. Uji Laik Operasi dilaksanakan berdasarkan kewajiban pembangunan dan/atau penyediaan sarana dan prasarana Telekomunikasi yang tercantum dalam komitmen tahun pertama (awal operasi) dalam PB Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
g. Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi melalui Sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital setelah Pelaku Usaha mendapatkan notifikasi pemenuhan kelengkapan dokumen administratif dalam rangka pemenuhan komitmen untuk PB Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
h. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi dengan cara:
1) memilih mekanisme pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan; dan
2) memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan.
i. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui uji petik dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan tahapan sebagai berikut:
1) mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan Uji Laik Operasi;
2) menyusun tim Uji Laik Operasi yang ditetapkan melalui perintah tugas (SPT) oleh Direktur; dan
3) mengunggah Berita Acara dan Hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi ke sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.
j. Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk sarana dan prasarana Telekomunikasi yang telah dinyatakan laik operasi berdasarkan evaluasi hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi oleh Tim Uji Laik Operasi paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak Berita Acara Evaluasi Uji Laik Operasi diunggah ke sistem hlm. 73 No.
KBLI 61924
JASA INTERKONEKSI INTERNET (NAP) layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.
k. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi sarana dan prasarana Telekomunikasi dinyatakan tidak laik operasi, Pelaku Usaha diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarana dan prasarana Telekomunikasi dan menyampaikan kembali permohonan Uji Laik Operasi melalui sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.
l. PB diterbitkan melalui Sistem OSS.
m. Tata cara pelaksanaan Uji Laik Operasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan Kewajiban
a. Menggunakan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi.
b. Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia.
c. Memenuhi ketentuan dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation
(KPU/USO).
hlm. 74No.
KBLI 61924
JASA INTERKONEKSI INTERNET (NAP)
i. Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
j. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis.
k. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan Telekomunikasi.
m. Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara Telekomunikasi.
n. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
o. Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan Telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri.
p. Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan Jasa Telekomunikasi secara menyeluruh.
q. Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan.
r. Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan.
s. Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan Jasa Telekomunikasi.
t. Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 7513. STANDAR KEGIATAN USAHA JASA MULTIMEDIA LAINNYA No.
KBLI 61929
JASA MULTIMEDIA LAINNYA
1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 61921 sampai dengan 61924.
2. Istilah dan Definisi a. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
b. Jasa Telekomunikasi adalah layanan Telekomunikasi untuk memenuhi keperluan bertelekomunikasi dengan menggunakan Jaringan Telekomunikasi.
c. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
d. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jasa Telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.
e. Penyelenggaraan Jasa Multimedia adalah Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan berbasis teknologi informasi selain Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar dan Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi.
f. Uji Laik Operasi adalah pengujian sistem secara teknis dan operasional dalam pemenuhan standar minimum Penyelenggaraan Telekomunikasi.
g. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.
h. Direktur adalah Direktur yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang layanan perizinan Telekomunikasi.
i. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan
a. Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun.
b. Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis.
c. Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat.
d. Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat.
e. Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau PB hlm. 76 No.
KBLI 61929
JASA MULTIMEDIA LAINNYA penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh.
f. Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual.
g. Menyampaikan surat pernyataan:
1) tidak memiliki kewajiban PNBP yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
2) daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara.
h. Dalam hal menggunakan penomoran protokol internet, wajib memperoleh surat penetapan Internet Protocol Address/IP Address dan Autonomous System Number/AS Number yang dialokasikan oleh Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional atau dialokasikan oleh penyelenggara jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan gerbang akses internet (NAP).
i. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi.
j. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
5. Ketentuan Verifikasi Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap jasa multimedia lainnya dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui verifikasi pemenuhan dokumen persyaratan dan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi:
a. Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi meliputi:
1) Pemeriksaan sistem; dan
2) Pengujian sistem.
b. Pemeriksaan sistem meliputi namun tidak terbatas pada:
1) daftar perangkat;
2) instalasi perangkat/koneksi fisik perangkat;
3) sistem ruangan;
4) kondisi ruangan operasional; dan
5) catu daya dan kelengkapannya
c. Pengujian sistem meliputi namun tidak terbatas pada:
1) fungsi layanan;
2) fungsi jaringan;
3) simulasi operasi; dan/atau
4) penggunaan penomoran Telekomunikasi.
hlm. 77No.
KBLI 61929
JASA MULTIMEDIA LAINNYA Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian dilakukan setelah Pelaku Usaha menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar.
Prosedur Penilaian Kesesuaian
a. Pelaku Usaha mengajukan permohonan PB di Sistem OSS dengan menambahkan bidang usaha dan melengkapi data pemilihan bidang usaha termasuk ruang lingkup usaha (memilih jenis penyelenggaraan Telekomunikasi yang diinginkan).
b. Pelaku Usaha melengkapi data detail usaha dan mengikuti tahapan di Sistem OSS sampai bidang usaha yang ditambahkan telah tercantum dalam lampiran NIB dengan status belum pemenuhan persyaratan.
c. Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan dalam sistem perizinan Telekomunikasi.
d. Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan.
e. Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan sah dan lengkap, Pelaku Usaha mengajukan permohonan Uji Laik Operasi.
f. Uji Laik Operasi dilaksanakan berdasarkan kewajiban pembangunan dan/atau penyediaan sarana dan prasarana Telekomunikasi yang tercantum dalam komitmen tahun pertama (awal operasi) dalam PB penyelenggaraan jasa Telekomunikasi.
g. Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi melalui Sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital setelah Pelaku Usaha mendapatkan notifikasi pemenuhan kelengkapan dokumen administratif dalam rangka pemenuhan komitmen untuk perizinan berusaha penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
h. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi dengan cara:
1) memilih mekanisme pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan; dan
2) memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan.
hlm. 78No.
KBLI 61929
JASA MULTIMEDIA LAINNYA
i. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui uji petik dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan tahapan sebagai berikut:
1) mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan Uji Laik Operasi;
2) menyusun tim Uji Laik Operasi yang ditetapkan melalui perintah tugas (SPT) oleh Direktur; dan
3) mengunggah Berita Acara dan Hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi ke sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.
j. Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk sarana dan prasarana Telekomunikasi yang telah dinyatakan laik operasi berdasarkan evaluasi hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi oleh Tim Uji Laik Operasi paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak Berita Acara Evaluasi Uji Laik Operasi diunggah ke sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.
k. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi sarana dan prasarana Telekomunikasi dinyatakan tidak laik operasi, Pelaku Usaha diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarana dan prasarana Telekomunikasi dan menyampaikan kembali permohonan Uji Laik Operasi melalui sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.
l. PB diterbitkan melalui Sistem OSS.
m. Tata cara pelaksanaan Uji Laik Operasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan Kewajiban
a. Menggunakan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi.
b. Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia.
c. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan hlm. 79 No.
KBLI 61929
JASA MULTIMEDIA LAINNYA prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation
(KPU/USO).
i. Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
j. Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis.
k. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l. Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan Telekomunikasi.
m. Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara Telekomunikasi.
n. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
o. Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan Telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri.
p. Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan Jasa Telekomunikasi secara menyeluruh.
q. Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan.
r. Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan.
hlm. 80No.
KBLI 61929
JASA MULTIMEDIA LAINNYA
s. Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan Jasa Telekomunikasi.
t. Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 8114. STANDAR KEGIATAN USAHA AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI KHUSUS
UNTUK KEPERLUAN SENDIRI No.
KBLI 61992
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN SENDIRI
1. Ruang Lingkup a. Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan sendiri dapat diselenggarakan dalam hal:
1) keperluan tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
2) lokasi kegiatan belum terjangkau oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara Jasa Telekomunikasi; dan/atau
3) kegiatan memerlukan Jaringan Telekomunikasi tersendiri dan terpisah.
b. PB untuk Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri yang diselenggarakan oleh badan hukum dilaksanakan melalui Sistem OSS.
c. PB untuk Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah, Perseorangan, dan Dinas Khusus dilaksanakan tidak melalui Sistem OSS.
2. Istilah dan Definisi a. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
b. Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian Perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
c. Jasa Telekomunikasi adalah layanan Telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan Jaringan Telekomunikasi.
d. Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus adalah penyelenggaraan Telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus.
e. Daerah Layanan adalah cakupan layanan stasiun radio untuk frekuensi Very High Frequency dan Ultra High Frequency dalam 1 (satu) provinsi dan/atau cakupan layanan stasiun radio untuk frekuensi radio High Frequency lebih dari 1 (satu) provinsi.
f. Uji Laik Operasi adalah pengujian sistem secara teknis dan operasional dalam pemenuhan standar minimum penyelenggaraan Telekomunikasi.
hlm. 82No.
KBLI 61992
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN SENDIRI
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan
a. Pelaku Usaha menyampaikan dokumen persyaratan perizinan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri yang diselenggarakan oleh badan hukum sebagai berikut:
1) pernyataan kesanggupan menyampaikan rencana penyelenggaraan yang memuat:
a) maksud, tujuan, dan alasan membangun telekomunikasi khusus;
b) konfigurasi sistem dan teknologi jaringan telekomunikasi khusus yang akan dibangun;
c) diagram dan rute serta peta jaringan; dan
d) cakupan wilayah layanan.
2) surat bukti ketidaksanggupan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyediakan layanan yang dibutuhkan.
3) pernyataan:
a) kesanggupan mengembalikan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus, jika jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi;
b) kesanggupan untuk memenuhi tenggat waktu dalam memenuhi pernyataan komitmen; dan
c) kesediaan dikenai sanksi administratif dalam hal tidak memenuhi pernyataan komitmen.
4) pernyataan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara Telekomunikasi;
5) pernyataan bahwa data yang disampaikan valid dan benar;
6) Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) diperoleh setelah mendapatkan izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Dalam hal Pelaku Usaha, belum memiliki Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO), Pelaku Usaha menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi melalui fasilitas perizinan telekomunikasi khusus dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
hlm. 83No.
KBLI 61992
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN SENDIRI
1) Konfigurasi sistem dan teknologi Jaringan Telekomunikasi khusus hasil pembangunan;
2) Daftar perangkat dan sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang digunakan;
3) Bukti kepemilikan perangkat;
4) Salinan izin stasiun radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio; dan
5) Salinan izin galian dari kementerian atau pemerintah daerah terkait dalam hal membangun optik yang melintasi jalan umum.
5. Ketentuan Verifikasi
a. Pelaksana penilaian kesesuaian Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital;
b. Waktu pelaksanaan 1 (satu) Hari setelah ketentuan persyaratan perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri oleh badan hukum dinyatakan lengkap.
c. Prosedur penilaian kesesuaian
1) Pelaku Usaha menyampaikan permohonan PB untuk Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri yang diselenggarakan oleh badan hukum melalui Sistem OSS untuk memperoleh PBBR dengan NIB dengan kode KBLI 61992 sebagai Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Sendiri;
2) Pelaku Usaha mengunggah dokumen persyaratan perizinan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri yang diselenggarakan oleh badan hukum;
3) Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital terhadap dokumen persyaratan perizinan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri yang diselenggarakan oleh badan hukum;
4) Dalam hal dokumen persyaratan perizinan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri yang diselenggarakan oleh badan hukum dinyatakan lengkap dan sesuai diterbitkan izin Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri yang diselenggarakan oleh badan hukum.
5) Dalam hal dokumen persyaratan perizinan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri yang diselenggarakan oleh badan hukum dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, permohonan ditolak.
6. Ketentuan Kewajiban
a. Menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah hlm. 84 No.
KBLI 61992
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN SENDIRI memenuhi standar teknis dan telah bersertifikat;
b. Menyampaikan laporan penyelenggaraan per tahun dan laporan per 5 tahunan kepada Menteri;
c. Mengembalikan PB apabila jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi;
d. Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Memperoleh PB UMKU izin stasiun radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio;
f. mematuhi ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dalam hal menggunakan sistem radio;
g. menyelenggarakan Telekomunikasi khusus sesuai cakupan wilayah layanan yang tercantum dalam izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus; dan
h. memberikan bantuan layanan Telekomunikasi, dalam hal terjadi keadaan bahaya di daerah cakupan wilayah Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus.
hlm. 8515. STANDAR KEGIATAN USAHA JASA JUAL KEMBALI JASA
TELEKOMUNIKASI No.
KBLI 61994
JASA JUAL KEMBALI JASA TELEKOMUNIKASI
1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi, seperti warung telepon (wartel) yang menyediakan jasa telepon, faksimili, teleks, dan telegraf, jasa jual kembali akses internet seperti Warung Internet/Internet Café dan jasa jual kembali jasa telekomunikasi lainnya.
2. Istilah dan Definisi a. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau non-perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
b. Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.
c. Jual Kembali Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan menjual kembali layanan telekomunikasi melalui kerja sama.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan -
5. Ketentuan Verifikasi -
6. Ketentuan Kewajiban
a. Memenuhi standar usaha aktivitas jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.
b. Adanya perjanjian kerja sama antara penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi menggunakan merek dagang layanan penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang dijual kembali dan dapat menambahkan merek dagang pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi kepada pelanggan (end user);
2) Pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan Jasa Telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
hlm. 86No.
KBLI 61994
JASA JUAL KEMBALI JASA TELEKOMUNIKASI
3) Seluruh pendapatan dari pelaksanaan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi menjadi pendapatan dari dan dibukukan oleh penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
4) Penagihan (billing) mencantumkan merek dagang penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
5) Dalam hal jual kembali layanan jasa telekomunikasi berbasis protokol internet, pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan alamat protokol internet (Internet Protocol Address/IP Address) publik dan nomor sistem otonom (Autonomous System Number) milik penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
c. Menjamin perlindungan konsumen.
d. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang melakukan kerja sama Jual Kembali Jasa Telekomunikasi wajib menjamin keberlangsungan seluruh layanan telekomunikasi yang diselenggarakannya.
e. Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 8716. STANDAR KEGIATAN USAHA AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI SATELIT No.
KBLI 61300
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI SATELIT
1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak melalui satelit Stasiun bumi, Sentral gerbang dan Jaringan penghubung. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pengoperasian, perawatan atau penyediaan akses terhadap fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman audio visual atau program teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal atau jaringan radio ke konsumen melalui sistem satelit yang langsung terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan di sini umumnya tidak berasal dari materi pemrograman). Termasuk kegiatan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur satelit.
2. Istilah dan Definisi a. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
b. Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
c. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
d. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Perizinan Berusaha penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
e. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jaringan Telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.
f. Uji Laik Operasi adalah pengujian sistem secara teknis dan operasional dalam pemenuhan standar minimum Penyelenggaraan Telekomunikasi.
g. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.
hlm. 88No.
KBLI 61300
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI SATELIT
h. Direktur adalah Direktur yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang layanan Perizinan Telekomunikasi.
i. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.
3. Penggolongan Usaha
4. Ketentuan Persyaratan
a. Menyampaikan rencana penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang memuat:
1) Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan;
2) Konfigurasi jaringan yang akan dibangun;
3) Peta jaringan dan/atau rute jaringan;
4) Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun;
5) Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun;
6) Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana Telekomunikasi yang akan dibangun;
7) Bukti kepemilikan perangkat;
8) Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara Telekomunikasi lainnya;
9) Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual; dan
10) Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/pelanggan, dan pelayanan pengguna/pelanggan.
b. Menyampaikan surat pernyataan:
1) Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar;
2) tidak memiliki kewajiban PNBP yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
3) Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara,
c. Mengajukan permohonan uji laik operasi dan melampirkan dokumen penetapan penomoran Telekomunikasi dalam hal menggunakan penomoran Telekomunikasi.
d. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi.
hlm. 89No.
KBLI 61300
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI SATELIT
5. Ketentuan Verifikasi Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap aktivitas Telekomunikasi dengan kabel dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui verifikasi pemenuhan dokumen persyaratan dan pelaksanaan uji laik operasi.
Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi:
a. Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi meliputi:
1) Pemeriksaan sistem; dan
2) Pengujian sistem.
b. Pemeriksaan sistem meliputi namun tidak terbatas pada:
1) daftar perangkat;
2) instalasi perangkat/koneksi fisik perangkat;
3) sistem ruangan;
4) kondisi ruangan operasional; dan
5) catu daya dan kelengkapannya
c. Pengujian sistem meliputi namun tidak terbatas pada:
1) fungsi layanan;
2) fungsi jaringan;
3) simulasi operasi; dan/atau
4) penggunaan penomoran Telekomunikasi.
Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian dilakukan setelah Pelaku Usaha menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar.
Prosedur Penilaian Kesesuaian
a. Pelaku Usaha mengajukan permohonan di Sistem OSS dengan menambahkan bidang usaha dan melengkapi data pemilihan bidang usaha termasuk ruang lingkup usaha (memilih jenis penyelenggaraan Telekomunikasi yang diinginkan).
b. Pelaku Usaha melengkapi data detail usaha dan mengikuti tahapan di Sistem OSS sampai bidang usaha yang ditambahkan telah tercantum dalam lampiran NIB dengan status belum pemenuhan persyaratan.
c. Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan dalam sistem perizinan Telekomunikasi.
d. Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan.
e. Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan sah dan lengkap, Pelaku Usaha mengajukan permohonan Uji Laik Operasi.
hlm. 90No.
KBLI 61300
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI SATELIT
f. Uji Laik Operasi dilaksanakan berdasarkan kewajiban pembangunan dan/atau penyediaan sarana dan prasarana Telekomunikasi yang tercantum dalam komitmen tahun pertama (awal operasi) dalam PB Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
g. Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi melalui Sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital setelah Pelaku Usaha mendapatkan notifikasi pemenuhan kelengkapan dokumen administratif dalam rangka pemenuhan komitmen untuk PB Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
h. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi dengan cara:
1) memilih mekanisme pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan; dan
2) memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan.
i. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui uji petik dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan tahapan sebagai berikut:
1) Mengoordinasikan jadwal pelaksanaan Uji Laik Operasi;
2) Menyusun tim Uji Laik Operasi yang ditetapkan melalui surat perintah tugas (SPT) oleh Direktur Layanan Ekosistem Digital; dan
3) Mengunggah Berita Acara dan Hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi ke Sistem
OSS
j. Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk sarana dan prasarana Telekomunikasi yang telah dinyatakan laik operasi berdasarkan evaluasi hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi oleh Tim Uji Laik Operasi paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak Berita Acara Evaluasi Uji Laik Operasi diunggah ke sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.
k. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi sarana dan prasarana Telekomunikasi dinyatakan tidak laik operasi, Pelaku Usaha diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarana dan prasarana Telekomunikasi dan menyampaikan kembali permohonan Uji Laik hlm. 91 No.
KBLI 61300
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI SATELIT Operasi melalui sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.
l. PB diterbitkan melalui Sistem OSS.
m.Tata cara pelaksanaan Uji Laik Operasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan Kewajiban
a. menggunakan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi.
b. Mengutamakan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia.
c. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati.
g. Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i. Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO).
j. Memenuhi komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan Jaringan Telekomunikasi.
k. Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan Jaringan secara menyeluruh.
hlm. 92No.
KBLI 61300
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI SATELIT
l. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis.
m. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
n. memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan Telekomunikasi.
o. Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.
p. Melaporkan penggunaan penomoran Telekomunikasi setiap tahun dalam hal menggunakan penomoran Telekomunikasi.
q. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
r. Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan Telekomunikasi yang telah memenuhi syarat berlangganan Jaringan Telekomunikasi sepanjang jaringan Telekomunikasi tersedia.
s. Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
t. Memperoleh PB UMKU penomoran Telekomunikasi dalam hal menggunakan penomoran Telekomunikasi.
u. Memperoleh PB UMKU Izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio.
v. Memperoleh PB UMKU hak labuh satelit dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing.
hlm. 9317. STANDAR KEGIATAN USAHA AKTIVITAS CALL CENTRE No.
KBLI 82200
AKTIVITAS CALL CENTRE
1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup usaha jasa call center, seperti inbound call centre (panggilan ke dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan; outbond call centre (panggilan ke luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan.
2. Istilah dan Definisi a. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
b. Jasa Telekomunikasi adalah layanan Telekomunikasi untuk memenuhi keperluan bertelekomunikasi dengan menggunakan Jaringan Telekomunikasi.
c. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
d. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jasa Telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.
e. Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan pusat panggilan teleponi untuk pencarian informasi guna kepentingan pelanggan Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center).
f. Penomoran Telekomunikasi adalah kombinasi digit yang mencirikan identitas pelanggan, wilayah, elemen jaringan, penyelenggara, atau layanan Telekomunikasi.
g. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat dengan OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, hlm. 94 No.
KBLI 82200
AKTIVITAS CALL CENTRE pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
h. Uji Laik Operasi adalah pengujian sistem secara teknis dan operasional dalam pemenuhan standar minimum penyelenggaraan Telekomunikasi.
i. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.
j. Direktur adalah Direktur yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang layanan perizinan Telekomunikasi.
k. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan
a. Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun.
b. Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis.
c. Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat.
d. Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat.
e. Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau PB penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh.
f. Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual.
g. Menyampaikan surat pernyataan:
1) tidak memiliki kewajiban PNBP yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
2) daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara.
h. Mengajukan permohonan Uji Laik Operasi dan melampirkan dokumen penetapan penomoran Telekomunikasi dalam hal menggunakan Penomoran Telekomunikasi.
i. Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
5. Ketentuan Verifikasi Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian terhadap aktivitas call centre dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui verifikasi pemenuhan dokumen persyaratan dan pelaksanaan Uji Laik Operasi.
hlm. 95No.
KBLI 82200
AKTIVITAS CALL CENTRE Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi:
a. Materi pelaksanaan Uji Laik Operasi meliputi:
1) Pemeriksaan sistem; dan
2) Pengujian sistem.
b. Pemeriksaan sistem meliputi namun tidak terbatas pada:
1) daftar perangkat;
2) instalasi perangkat/koneksi fisik perangkat;
3) sistem ruangan;
4) kondisi ruangan operasional; dan
5) catu daya dan kelengkapannya
c. Pengujian sistem meliputi namun tidak terbatas pada:
1) fungsi layanan;
2) fungsi jaringan;
3) simulasi operasi; dan/atau
4) penggunaan Penomoran Telekomunikasi.
Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian dilakukan setelah Pelaku Usaha menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar.
Prosedur Penilaian Kesesuaian
a. Pelaku Usaha mengajukan permohonan PB di Sistem OSS dengan menambahkan bidang usaha dan melengkapi data pemilihan bidang usaha termasuk ruang lingkup usaha (memilih jenis penyelenggaraan Telekomunikasi yang diinginkan).
b. Pelaku Usaha melengkapi data detail usaha dan mengikuti tahapan di Sistem OSS sampai bidang usaha yang ditambahkan telah tercantum dalam lampiran NIB dengan status belum pemenuhan persyaratan.
c. Pelaku usaha menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan dalam sistem perizinan Telekomunikasi.
d. Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan.
e. Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan sah dan lengkap, Pelaku Usaha mengajukan permohonan Uji Laik Operasi.
f. Uji Laik Operasi dilaksanakan berdasarkan kewajiban pembangunan dan/atau penyediaan sarana dan prasarana Telekomunikasi yang tercantum dalam komitmen tahun pertama (awal operasi) dalam PB penyelenggaraan jasa Telekomunikasi.
g. Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi melalui Sistem hlm. 96 No.
KBLI 82200
AKTIVITAS CALL CENTRE layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital setelah Pelaku Usaha mendapatkan notifikasi pemenuhan kelengkapan dokumen administratif dalam rangka pemenuhan komitmen untuk PB Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
h. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi dengan cara:
1) memilih mekanisme pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan; dan
2) memilih tanggal pelaksanaan Uji Laik Operasi dengan metode uji petik di lokasi yang tercantum pada komitmen penyelenggaraan.
i. Evaluasi permohonan Uji Laik Operasi melalui uji petik dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan tahapan sebagai berikut:
1) mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan Uji Laik Operasi;
2) menyusun tim Uji Laik Operasi yang ditetapkan melalui perintah tugas (SPT) oleh Direktur; dan
3) mengunggah Berita Acara dan Hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi ke sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.
j. Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk sarana dan prasarana Telekomunikasi yang telah dinyatakan laik operasi berdasarkan evaluasi hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi oleh Tim Uji Laik Operasi paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak Berita Acara Evaluasi Uji Laik Operasi diunggah ke sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.
k. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi sarana dan prasarana Telekomunikasi dinyatakan tidak laik operasi, Pelaku Usaha diberikan kesempatan untuk memperbaiki sarana dan prasarana Telekomunikasi dan menyampaikan kembali permohonan Uji Laik Operasi melalui sistem layanan perizinan Direktorat Layanan Ekosistem Digital.
l. PB diterbitkan melalui Sistem OSS.
m. Tata cara pelaksanaan Uji Laik Operasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan Kewajiban
a. Menggunakan alat dan/atau perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi hlm. 97 No.
KBLI 82200
AKTIVITAS CALL CENTRE persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi.
b. Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia.
c. Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
e. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
g. Memenuhi kewajiban Kontribusi Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Menyampaikan dokumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO).
i. Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
j. Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis.
k. Memenuhi ketentuan kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l. Memenuhi standar kualitas penyelenggaraan Telekomunikasi.
m. Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara Telekomunikasi
n. Menyampaikan laporan penyelenggaraan jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 98No.
KBLI 82200
AKTIVITAS CALL CENTRE
o. Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan Telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri.
p. Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan Jasa Telekomunikasi secara menyeluruh.
q. Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan.
r. Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan.
s. Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan Jasa Telekomunikasi.
t. Melaporkan penggunaan Penomoran Telekomunikasi setiap tahun dalam hal menggunakan Penomoran Telekomunikasi.
u. Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
v. Memperoleh PB UMKU Penomoran Telekomunikasi dalam hal menggunakan Penomoran Telekomunikasi.
hlm. 99B. SEKTOR PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
1. STANDAR KEGIATAN USAHA AKTIVITAS PENGEMBANGAN
TEKNOLOGI BLOCKCHAIN No.
KBLI 62014
AKTIVITAS PENGEMBANGAN TEKNOLOGI BLOCKCHAIN
1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan teknologi blockchain, seperti kegiatan implementasi smart contract, perancangan infrastruktur blockchain publik dan blockchain privat. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan berjangka komoditas aset kripto (6615).
2. Istilah dan Definisi a. Blockchain adalah sebuah sistem penyimpanan data digital yang terdiri atas banyak server (multiserver). Pada teknologi blockchain, data yang dibuat oleh satu server dapat direplikasi dan diverifikasi oleh server yang lain.
b. Pelaku Usaha adalah badan usaha yang berbadan hukum Indonesia yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada pengembangan teknologi blockchain.
c. Smart Contract merupakan perjanjian antar 2 (dua) pihak dalam bentuk kode komputer yang berjalan di jaringan blockchain yang disimpan dalam jaringan publik dan tidak dapat diubah.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan -
5. Ketentuan Verifikasi -
6. Ketentuan Kewajiban
a. Menyerahkan perencanaan/Roadmap teknologi Blockchain termasuk rencana menerapkan aktivitas usaha lainnya kepada Menteri.
b. Pelaporan secara berkala setiap minimal 1 (satu) tahun sekali dan/atau jika terjadi perubahan mengenai perkembangan proyek kepada Menteri.
hlm. 1002. STANDAR KEGIATAN USAHA AKTIVITAS PEMROGRAMAN BERBASIS
KECERDASAN ARTIFISIAL No.
KBLI 62015
AKTIVITAS PEMROGRAMAN BERBASIS KECERDASAN ARTIFISIAL
1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup konsultasi yang dilanjutkan analisis dan pemrograman yang memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (AI) termasuk subset dari AI seperti machine learning, natural language processing, expert system, dan subset AI lainnya.
2. Istilah dan Definisi a. Kecerdasan Artifisial adalah bentuk pemrograman pada suatu perangkat komputer dalam melakukan pemrosesan dan/atau pengolahan data secara cermat.
b. Pelaku Usaha adalah badan usaha yang berbadan hukum Indonesia yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan -
5. Ketentuan Verifikasi -
6. Ketentuan Kewajiban
a. Membuat dan menerapkan internal company policies mengenai data dan etika internal Kecerdasan Artifisial.
b. Memenuhi self-declare untuk tenaga ahli sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) minimal untuk Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) bidang Keahlian Artificial Intelligence Sub Bidang Data Science.
c. Memublikasikan inovasi dan pengembangan teknologi kepada publik melalui event, demo, maupun cara-cara yang dapat diakses oleh publik dengan memperhatikan aspek privasi dan legalitas informasi.
d. Pelaporan secara berkala setiap 1 (satu) tahun mengenai kegiatan manajemen dan keamanan data (data security and governance) yang dilakukan kepada Menteri.
hlm. 1013. STANDAR KEGIATAN USAHA AKTIVITAS PENYEDIAAN IDENTITAS
DIGITAL No. KBLI 62022
AKTIVITAS PENYEDIAAN IDENTITAS DIGITAL
1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan identitas digital yang merupakan representasi entitas di dalam sistem elektronik. Identitas digital dapat diterbitkan dalam beberapa tingkat assurance/kepercayaan berdasarkan risiko dalam pembuktian identitas. Kegiatan ini dapat berupa proses digital dalam hal registrasi, validasi, penyimpanan, autentikasi, termasuk manajemen atribut biografis maupun biometrik yang diasosiasikan dengan kredensial untuk suatu entitas. Kredensial dibuat dalam bentuk digital, seperti unique number, user account, dan sertifikat elektronik.
2. Istilah dan Definisi a. Identitas digital adalah informasi elektronik yang memuat identitas unik dari suatu subjek hukum yang pemanfaatannya berada di bawah penguasaan dari subjek hukum yang terasosiasi dengan identitas tersebut.
b. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan
a. Surat pernyataan kesediaan untuk menjamin kerugian Pengguna Identitas Digital akibat kegagalan layanan Identitas Digital, kesengajaan dan/atau kelalaian kepada Orang, Badan Usaha, atau Instansi karena kegagalannya.
b. Memiliki fasilitas dan peralatan yang berada di wilayah Indonesia sebagai berikut:
1) sistem untuk mengelola informasi pendaftaran pemilik identitas digital;
2) sistem untuk menerbitkan dan mengelola identitas digital yang diberikan kepada pemilik identitas digital;
3) sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam penyelenggaraan identitas digital; dan
4) sistem verifikasi identitas digital.
Kepemilikan fasilitas dan peralatan yang berada di wilayah hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam menyediakan layanan Penyediaan hlm. 102 No. KBLI 62022
AKTIVITAS PENYEDIAAN IDENTITAS DIGITAL Identitas Digital dalam wilayah hukum Indonesia, antara lain:
a) pendaftaran identitas digital; dan
b) autentikasi identitas digital.
2) prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan.
3) memiliki dokumen:
a) rencana bisnis;
b) rencana keberlangsungan bisnis;
c) rencana penanggulangan bencana; dan
d) laporan pengujian sistem elektronik (stress test dan load test) dan analisis keamanan informasi (penetration test).
4) struktur organisasi dan Sumber Daya Manusia
a) struktur organisasi non teknis/ manajemen, paling sedikit terdiri atas:
i. direktur atau setingkat;
ii. kepala divisi operasional atau setingkat; iii. kepala divisi teknologi/pengembangan atau setingkat;
iv. kepala divisi keuangan atau setingkat;
v. kepala divisi pemasaran/penjualan atau setingkat;
b) sumber daya manusia (teknis):
Memiliki tenaga ahli yang disesuaikan dengan rencana bisnis perusahaan yang memiliki kompetensi dan dibuktikan dengan dokumen Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) paling sedikit untuk kategori informasi dan komunikasi golongan pokok aktivitas pemrograman, serta memiliki sertifikasi di bidang keamanan informasi dan pelindungan data pribadi.
5) Pelayanan:
a) penyedia identitas digital menyediakan layanan, antara lain:
i. kredensial identitas digital;
ii. autentikasi identitas digital.
b) menyediakan layanan pendukung, antara lain:
i. layanan konsumen/customer service;
ii. layanan hubungan pemerintah (government relation); iii. layanan pelaporan dan pengaduan.
6) Ketentuan Produksi:
a) memenuhi standar interoperabilitas penyedia identitas digital.
hlm. 103No. KBLI 62022
AKTIVITAS PENYEDIAAN IDENTITAS DIGITAL
b) memiliki dokumen kebijakan yang berisi jaminan ganti rugi yang dialami orang, badan usaha, atau instansi akibat kegagalan layanan penyediaan identitas digital baik karena kesengajaan dan/atau kelalaian dalam mematuhi kewajibannya sebagai penyedia identitas digital.
c) khusus untuk kredensial dalam bentuk sertifikat elektronik penyediaan identitas digital wajib terlebih dahulu memenuhi ketentuan KBLI 62023.
5. Ketentuan Verifikasi Pelaksana Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian dilakukan oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang identitas digital di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Prosedur Penilaian Kesesuaian
a. Pelaku Usaha unggah dokumen yang dipersyaratkan ke dalam Sistem OSS.
b. Unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang identitas digital di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi melakukan verifikasi administrasi berupa kelengkapan dokumen persyaratan.
c. Apabila verifikasi administrasi telah sesuai, Unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang identitas digital di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi akan melakukan verifikasi teknis.
6. Ketentuan Kewajiban
a. Menyerahkan salinan bukti laporan sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan.
c. Melakukan validasi Identitas Digital sesuai dengan standar dan panduan penyediaan Identitas Digital.
d. Memberikan edukasi kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital mengenai hlm. 104 No. KBLI 62022
AKTIVITAS PENYEDIAAN IDENTITAS DIGITAL penggunaan dan pengamanan Identitas Digital.
e. Memberitahukan kontrak berlangganan (Subscriber Agreement) dan kebijakan privasi Penyediaan Identitas Digitalnya kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital.
f. Membuat daftar Identitas Digital yang aktif dan yang dicabut dengan mengelola sistem verifikasi Identitas Digital.
g. Memelihara dokumen arsip secara sistematik dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam bentuk tertulis (paper based) dan/atau elektronik (electronic based) .
h. Memeriksa kebenaran identitas calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital.
i. Mengelola dan mengamankan sistem yang menyimpan identitas digital pelanggannya paling sedikit dengan menetapkan dan menerapkan prosedur yang efektif dan terdokumentasi yang mencakup:
1) penyelenggaraan layanan yang sesuai dengan kebijakan dan standar operasional prosedur;
2) menjaga hubungan dan pola komunikasi dengan pelanggan; dan
3) melakukan monitoring, evaluasi dan tindak lanjut yang efektif dan terdokumentasi.
j. Menjamin kerugian akibat kegagalan layanan Penyediaan Identitas Digital, kesengajaan, dan/atau kelalaian kepada orang, badan usaha, atau Instansi karena kegagalannya dalam mematuhi kewajiban sebagai Penyedia Identitas Digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
k. Menyampaikan laporan kegiatan Penyediaan Identitas Digital kepada Menteri sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun berjalan atau sewaktu-waktu apabila diminta.
l. Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
hlm. 1054. STANDAR KEGIATAN USAHA AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT
ELEKTRONIK DAN LAYANAN YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT
ELEKTRONIK No.
KBLI 62023
AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN
YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan penyelenggaraan layanan yang menggunakan sertifikat elektronik, seperti tanda tangan elektronik, segel elektronik, penanda waktu elektronik, layanan pengiriman elektronik tercatat, autentikasi situs web, dan preservasi tanda tangan elektronik dan/atau segel elektronik.
2. Istilah dan Definisi a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
b. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh PSrE.
c. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
d. Tanda Lulus Audit Sistem Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk selanjutnya disebut Tanda Lulus PSrE adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (LS PSrE) kepada PSrE yang telah memenuhi penilaian kelaikan.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan
a. Tidak menjadi induk bagi PSrE lain dan tidak berinduk kepada PSrE lain.
b. Telah melakukan penilaian mandiri yang mengacu pada standar fasilitas dan peralatan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
c. Melampirkan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
d. Memenuhi interoperabilitas PSrE Indonesia yang mengacu pada standar interoperabilitas PSrE non-Instansi yang diterbitkan oleh hlm. 106 No.
KBLI 62023
AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN
YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
e. Memiliki bukti sertifikat dan laporan hasil dari penilaian sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f. Memiliki dokumen kebijakan yang berisi jaminan ganti rugi yang dialami Orang, Badan Usaha, atau Instansi akibat kegagalan layanan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik baik karena kesengajaan dan/atau kelalaian dalam mematuhi kewajibannya sebagai PSrE.
g. Memiliki kemampuan keuangan berupa harta paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan menyerahkan bukti kemampuan keuangan berupa salinan neraca keuangan yang sudah diaudit oleh auditor independen.
h. Memiliki paling sedikit 11 (sebelas) orang peran terpercaya dalam pengoperasian fasilitas dan peralatan yang mengerjakan tugas sebagai berikut:
1) melakukan koordinasi operasional PSrE;
2) menyusun dan mengesahkan kebijakan terkait operasional PSrE;
3) melakukan administrasi sistem operasi perangkat PSrE;
4) melakukan administrasi aplikasi manajemen kunci;
5) melakukan administrasi aplikasi validation authority;
6) melakukan administrasi aplikasi Time Stamping Authority;
7) melakukan administrasi sistem repository;
8) melakukan administrasi perangkat keras kriptografi;
9) melakukan pengamanan akses fisik dan/atau akses perangkat kriptografi;
10) melakukan pengamanan secret shared dari perangkat keras kriptografi;
11) melakukan administrasi pendaftaran sertifikat; dan
12) melakukan audit internal.
Ketentuan mengenai peran terpercaya dan pemisahan tugasnya (separation of duties) mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
hlm. 107No.
KBLI 62023
AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN
YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
i. Memiliki Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) PSrE yang mengacu pada Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk.
j. Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan.
k. Memiliki proposal PSrE sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik. Struktur organisasi non teknis/manajemen tersebut paling sedikit terdiri atas:
1) direktur atau setingkat;
2) kepala divisi operasional atau setingkat;
3) kepala divisi teknologi/pengembangan atau setingkat;
4) kepala divisi keuangan atau setingkat;
5) kepala divisi pemasaran/penjualan atau setingkat.
l. Menyerahkan salinan bukti integritas dan rekam jejak direksi dan dewan komisaris PSrE Indonesia.
m. Menyerahkan salinan rekam jejak PSrE Indonesia tidak dalam kondisi berperkara atau pailit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri tempat domisili badan hukum berada.
n. Memiliki fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan sertifikasi elektronik dalam wilayah hukum Indonesia sebagai berikut:
1) sistem untuk mengelola informasi pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik;
2) sistem untuk membuat dan mengelola data pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik;
3) sistem untuk menerbitkan dan mengelola Sertifikat Elektronik yang diberikan kepada Pemilik Sertifikat Elektronik;
4) sistem untuk menandai waktu data elektronik (timestamp);
5) sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik; dan
6) sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority) yaitu:
a) Online Certificate Status Protocol
(OCSP);
hlm. 108No.
KBLI 62023
AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN
YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
b) Certificate Revocation List (CRL);
c) memiliki atau mempunyai kontrol penuh atas fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam menyediakan layanan tersertifikasi yang diselenggarakannya dalam wilayah hukum Indonesia, antara lain:
1) Tanda Tangan Elektronik;
2) Segel Elektronik;
3) Penanda Waktu Elektronik;
4) Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat;
5) Autentikasi Situs Web;
6) Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik;
7) Identitas Digital; dan/atau
8) Layanan lain yang menggunakan Sertifikat Elektronik.
d) menyediakan layanan pendukung, paling sedikit sebagai berikut:
1) layanan konsumen (customer service);
2) layanan hubungan pemerintah (government relation);
3) layanan pelaporan dan pengaduan.
o. memiliki dokumen:
1) rencana bisnis;
2) rencana keberlangsungan bisnis;
3) rencana penanggulangan bencana; dan
4) laporan pengujian sistem elektronik (stress test dan load test) dan analisis keamanan informasi (penetration test).
p. mendapatkan Tanda Lulus penilaian kelaikan dari LS PSrE yang penilaiannya mengacu pada:
1) Standar yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, antara lain:
a) Standar fasilitas dan peralatan PSrE;
b) Standar interoperabilitas PSrE Indonesia;
c) Standar verifikasi identitas; dan
d) Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk.
2) Panduan-panduan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
3) Standar-standar lain yang disebutkan dalam Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik;
hlm. 109No.
KBLI 62023
AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN
YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
4) Best practice internasional yang dipakai PSrE Indonesia dalam layanannya;
5) Standar SNI ISO/IEC 15408; dan
6) Standar SNI ISO/IEC 18045.
q. menerapkan sistem manajemen usaha yang mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, antara lain:
1) Standar Fasilitas dan Peralatan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang di dalamnya mensyaratkan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi;
2) Panduan Operasional Penyelenggara Sertifikasi Elektronik;
3) Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk, yang di dalamnya mengatur terkait dengan jaminan ganti rugi, rencana bisnis, rencana keberlangsungan bisnis, rencana penanggulangan bencana serta panduan lain yang mengacu pada best practice internasional.
5. Ketentuan Verifikasi Pelaksana Penilaian Kesesuaian
a. LS PSrE melakukan penilaian kelaikan PSrE Indonesia.
b. Dalam hal LS PSrE belum ada, penilaian kelaikan PSrE Indonesia dilakukan oleh Pengawas Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Prosedur Penilaian Kesesuaian
a. Tahap Pendaftaran sebagai Calon PSrE Pendaftaran sebagai calon PSrE Indonesia diajukan melalui surat permohonan kepada Menteri dan melampirkan dokumen pelengkap sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri terkait Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
b. Tahap Pemenuhan Syarat Dokumen pemenuhan persyaratan diperiksa paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dokumen tersebut diterima.
c. Tahap Penilaian Kelaikan oleh LS PSrE hlm. 110 No.
KBLI 62023
AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN
YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK Penilaian kelaikan oleh LS PSrE paling lama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender.
d. Tahap Key Signing Certificate Signing Request
(CSR) Calon PSrE Indonesia harus menyerahkan CSR untuk melakukan proses key signing ceremony. Penyerahan CSR mengacu pada panduan penerbitan sertifikat PSrE Indonesia yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
e. Tahap Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengakuan SK Pengakuan sebagai PSrE Indonesia diterbitkan paling lama 3 (tiga) Hari.
Dalam hal semua prosedur penilaian kesesuaian sudah terpenuhi:
a. Pelaku Usaha unggah dokumen yang dipersyaratkan ke dalam Sistem OSS.
b. Unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sertifikasi elektronik di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi melakukan verifikasi administrasi berupa kelengkapan dokumen persyaratan.
c. Apabila verifikasi dokumen persyaratan telah sesuai, unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sertifikasi elektronik di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi akan menerbitkan sertifikat standar melalui Sistem OSS.
6. Ketentuan Kewajiban
a. Melaksanakan audit terhadap otoritas pendaftarannya (registration authority).
b. Melakukan validasi Sertifikat Elektronik.
c. Memberikan edukasi kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Sertifikat Elektronik mengenai penggunaan dan pengamanan Sertifikat Elektronik.
d. Memberitahukan kontrak berlangganan (Subscriber Agreement) dan kebijakan privasi Penyelenggaraan Sertifikasi Elektroniknya kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Sertifikat Elektronik.
e. Memberitahukan Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik hlm. 111 No.
KBLI 62023
AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN
YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK (Certification Practice Statement) Penyelenggaraan Sertifikasi Elektroniknya kepada pihak lain yang menggunakan jasa PSrE Indonesia.
f. Membuat daftar Sertifikat Elektronik yang aktif dan yang dicabut dengan mengelola sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority).
g. Memelihara dokumen arsip secara sistematik dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam bentuk tertulis (paper based) dan/atau elektronik (electronic based).
h. Memeriksa kebenaran identitas calon pemilik dan/atau Pemilik Sertifikat Elektronik.
i. Meminta persetujuan Menteri dalam hal terjadi perubahan layanan PSrE Indonesia yang berbeda dengan ketentuan dalam Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk.
j. Memperbarui Tanda Lulus PSrE yang akan habis masa berlakunya.
k. Mempublikasikan Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) Penyelenggaraan Sertifikasi Elektroniknya di situs resmi layanannya.
l. Mengelola dan mengamankan sistem yang menyimpan identitas Pemilik Sertifikat Elektronik.
m. Menjamin kerugian akibat kegagalan layanan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, kesengajaan, dan/atau kelalaian kepada orang, badan usaha, atau Instansi karena kegagalannya dalam mematuhi kewajiban sebagai PSrE sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
n. Menyampaikan laporan kegiatan Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik kepada Menteri sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun berjalan atau sewaktu-waktu apabila diminta.
o. Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
hlm. 1125. STANDAR KEGIATAN USAHA AKTIVITAS KONSULTASI DAN
PERANCANGAN INTERNET OF THINGS (IOT) No.
KBLI 62024
AKTIVITAS KONSULTASI DAN PERANCANGAN INTERNET OF THINGS
(IOT)
1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup kegiatan layanan konsultasi, perancangan dan pembuatan solusi sistem terintegrasi berdasarkan pesanan (bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat keras (hardware) yang sudah ada, seperti sensor, microcontroller, dan perangkat keras (hardware) lainnya. Modifikasi tersebut dilakukan pada perangkat keras (hardware) IoT dan/atau perangkat lunak (software) yang tertanam di dalamnya. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas manufaktur chip (26120) dan aktivitas penerbitan/pengembangan perangkat lunak IoT (58200 dan 62019).
2. Istilah dan Definisi a. Pelaku Usaha adalah badan usaha yang berbadan hukum indonesia yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada konsultasi dan perancangan internet of things (IoT).
b. Internet of things (IoT) adalah sistem untuk mengimplementasikan koneksi internet pada perangkat keras dan sensor.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan -
5. Ketentuan Verifikasi -
6. Ketentuan Kewajiban
a. Memenuhi Standar Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT).
b. Memenuhi self-declare untuk tenaga ahli sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi bidang Internet of Things (IoT).
c. Pelaporan kegiatan usaha secara berkala setiap 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 1136. STANDAR KEGIATAN USAHA PENERBITAN PIRANTI LUNAK No.
KBLI 58200
PENERBITAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE)
1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk semua platform sistem operasi.
2. Istilah dan Definisi a. Gim adalah piranti lunak dimana penggunanya dapat berinteraksi melalui piranti keras untuk bermain dan mendapat umpan balik audiovisual.
b. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
c. Penerbit Gim adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan penerbitan Gim.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan -
5. Ketentuan Verifikasi Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian dilakukan terhadap:
a. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat;
b. Sertifikat Hasil Klasifikasi Gim; dan
c. Laporan berkala, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan Kewajiban
a. Melakukan pemenuhan PB UMKU Klasifikasi Gim.
b. Melakukan pemenuhan PB UMKU Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
c. Melakukan pemenuhan uji kesesuaian Klasifikasi Gim.
d. Melakukan pelaporan secara berkala.
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEUTYA VIADA HAFID