Daftar isi (7 bab, 66 pasal, 1 lampiran)
hlm. 1

a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2)

huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53

Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi

Radio dan Orbit Satelit, fungsi pengaturan penggunaan

spektrum frekuensi radio yang paling sedikit meliputi

pendayagunaan dan perizinan penggunaan spektrum

frekuensi radio dilaksanakan dalam rangka mendorong

efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum

frekuensi radio;

b. bahwa pita frekuensi radio 2.1 GHz pada rentang 1970-

1980 MHz berpasangan dengan 2160-2170 MHz

berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan

Informatika Nomor 1192 Tahun 2013 tentang Penetapan

Alokasi Blok Pita Frekuensi Radio Hasil Penataan

Menyeluruh Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz sebagaimana

telah diubah dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan

Informatika Nomor 592 Tahun 2014 dan pita frekuensi

Menimbang

MENTERI KOMUNIKASIDANINFORMATIKAREPUBLIK INDONESIA,

DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA

PERATURANMENTERI KOMUNIKASIDANINFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN2017

TENTANG

TATACARASELEKSI PENGGUNA PITAFREKUENSI RADIO 2.1 GHz DAN

PITAFREKUENSI RADIO 2.3 GHz TAHUN 2017 UNTUK KEPERLUAN

PENYELENGGARAANJARINGAN BERGERAK SELULER

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

SALINAN

hlm. 2

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

Informatika Nomor 592 Tahun 2014 dan pita frekuensi radio 2.3 GHz pada rentang 2300-2330 MHz, belum ditetapkan penggunanya;

c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, untuk menetapkan pengguna pita frekuensi radio dilaksanakan antara lain melalui mekanisme seleksi yang tat a caranya ditetapkan oleh Menteri;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;

Mengingat

hlm. 3

5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4995);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5749);

9. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 tentang Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 220);

10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHzuntuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01I PERI M.KOMINFO 11/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2. 1 GHz un tuk Penyelenggaraan J aringan Bergerak hlm. 4 Seluler IMT-2000 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1015);

12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07jPERjM.KOMINFOj2j2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07jPERj M.KOMINFOj2j2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHzuntuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1016);

13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8jPERjM.KOMINFOj01j2009 ten tang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Inforrnatika Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8jPERjM.KOMINFOj01j2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1277);

14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pita Prekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Realokasi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz Yang Menerapkan Personal Communication System 1900 Ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1047);

hlm. 5

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

TENTANGTATACARASELEKSI PENGGUNAPITAFREKUENSI

RADIO 2.1 GHz DANPITAFREKUENSI RADIO 2.3 GHz TAHUN

2017 UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAANJARINGAN

BERGERAK SELULER.

MEMUTUSKAN:

15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1159);

16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 208);

17. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan zatau Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1031);

18. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);

19. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perpanjangan Izin Pita Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 463);

20. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penggunaan Teknologi Pada Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 900 MHz, 2. 1 GHz, dan 2.3 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 813);

Menetapkan

hlm. 6

BABIKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

2. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.

3. Izin Pita Frekuensi Radio yang selanjutnya disingkat IPFR adalah izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.

4. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio, yang selanjutnya disingkat BHP IPFR adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pengguna IPFR sesuai dengan ketentuan.

5. Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler adalah penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.

6. Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz adalah Pita Frekuensi Radio pada rentang 1920-1980 MHzyang berpasangan dengan 2110-2170 MHzuntuk moda Frequency Division Duplexing serta Pita Frekuensi Radio pada rentang 1880-1920 MHz dan 2010-2025 MHzuntuk moda Time Division Duplexing.

7. Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz adalah Pita Frekuensi Radio pada rentang 2300-2400 MHzuntuk moda Time Division Duplexing.

8. Frequency Division Duplexing yang selanjutnya disingkat FDD adalah jenis moda telekomunikasi melalui frekuensi radio yang uplink dan downlink-nya berpasangan pada dimensi frekuensi radio, sehingga uplink dan downlink menggunakan pita frekuensi radio yang berbeda. hlm. 7 disampaikan oleh calon peserta seleksi dalam rangka pemenuhan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Seleksi untuk menjadi peserta seleksi dalam pemilihan pengguna pita frekuensi radio.

16. Simultaneous Multiple Round Ascending Auction yang selanjutnya disingkat SMRA adalah metode sistem penawaran harga melalui lebih dari 1 (satu) putaran lelang (round) dengan harga yang berubah di setiap putaran lelang (round). yang dokumen adalah

9. Time Division Duplexing yang selanjutnya disingkat TDD adalah jenis moda telekomunikasi melalui frekuensi radio yang uplink dan downlink-nya berpasangan pada dimensi waktu, sehingga uplink dan downlink menggunakan pita frekuensi radio yang sarna.

10. Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, yang selanjutnya disebut Seleksi adalah proses pemilihan pengguna pita frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2.1 GHz dan pita frekuensi radio 2.3 GHz yang dilaksanakan pada tahun 2017.

11. Dokumen Seleksi adalah dokumen yang mengatur lebih lanjut dan lebih detil ketentuan-ketentuan tahapan Seleksi termasuk namun tidak terbatas pada tahapan pendaftaran, tahapan Seleksi, dan pengaturan pasca Seleksi.

12. Objek Seleksi adalah pita frekuensi radio yang tersedia dan ditawarkan dalam Seleksi.

13. Harga Dasar Penawaran (Reserved Price) adalah harga minimum dari setiap blok pita frekuensi radio yang menjadi Objek Seleksi yang dapat diterima oleh negara dan menjadi batasan harga terendah bagi peserta seleksi untuk melakukan penawaran harga.

14. Jaminan Keikutsertaan Seleksi (Bid Bond) adalah Bank Garansi untuk keperluan mengikuti Seleksi pada suatu pita frekuensi radio.

15. Dokumen Permohonan

hlm. 8

17. Evaluasi Teknis adalah evaluasi untuk menilai aspek teknis penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

18. Meriteri adalah rnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang korrrunikasi dan inforrnatika.

Pasa12 #Laporkan

Seleksi bertujuan untuk:

a. menambah pita frekuensi radio bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler dan mencapai target kecepatan minimal akses bergerak dalam Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019; dan

b. mernberikan kesempatan bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk meningkatkan kualitas layanan secara maksimal kepada pengguna jaringan bergerak seluler yang seluas-luasnya.

Pasa13 #Laporkan

Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan menerapkan prmsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan perlakuan yang sarna kepada semua pihak yang memenuhi syarat.

BABIIKETENTUANSELEKSIPENGGUNAPITAFREKUENSIRADIO 2.1 GHz DANPITAFREKUENSIRADIO2.3 GHz

Bagian KesatuObjek Seleksi, Harga Dasar Penawaran, dan Jaminan Keikutsertaan Seleksi

Pasa14 #Laporkan

(1) Objek Seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz terdiri dari 2 (dua) blok pita frekuensi radio, masing-masing dengan lebar pita frekuensi radio 5 MHz moda FDD yang berada pada:

hlm. 9

a. rentang 1970-1975 MHzberpasangan dengan 2160- 2165 MHz(Blok 11);dan

b. rentang 1975-1980 MHz berpasangan dengan 2165- 2170 MHz(Blok 12).

(2) Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dengan cakupan daerah layanan nasional.

(3) Harga Dasar Penawaran (Reserved Price) untuk masing-masing Objek Seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz adalah Rp296.742.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam milyar tujuh ratus empat puluh dua juta rupiah).

(4) Jaminan Keikutsertaan Seleksi (Bid Bond) untuk pita frekuensi radio 2.1 GHz adalah 40% (empat puluh per seratus) dari Harga Dasar Penawaran (Reserved Price) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu sebesar Rp118.696.800.000,00 (seratus delapan belas milyar enam ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).

Pasal5 #Laporkan

(1) Objek Seleksi pada pita frekuensi radio 2.3 GHzterdiri atas 1 (satu) blok pita frekuensi radio dengan lebar pita frekuensi radio 30 MHz moda TDD yang berada pada rentang 2300-2330 MHz.

(2) Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dengan cakupan daerah layanan nasional.

(3) Harga Dasar Penawaran (Reserved Price) untuk Objek Seleksi pada pita frekuensi radio 2.3 GHz adalah Rp366.720.000.000,00 (tiga ratus enam puluh enam milyar tujuh ratus dua puluh juta rupiah).

(4) Jaminan Keikutsertaan Seleksi (Bid Bond) untuk pita frekuensi radio 2.3 GHz adalah 40% (empat puluh per seratus) dari Harga Dasar Penawaran (Reserved Price) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu sebesar Rp146.688.000.000,00 (seratus empat puluh enam milyar enam ratus delapan puluh delapan juta rupiah).

hlm. 10

Bagian KeduaPeserta Seleksi

Pasal6 #Laporkan

Peserta Seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz dan pita frekuensi radio 2.3 GHz rnerupakan penyelenggara telekornunikasi yang rnernenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. rnerniliki Izin Penyelenggaraan J aringan Bergerak Seluler;

b. rnenyerahkan Dokurnen Perrnohonan sebagairnana ditentukan dalarn Dokurnen Seleksi;

c. tidak dalarn pengawasan pengadilan terkait kepailitan, tidak dinyatakan pailit, darr/ atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, berdasarkan putusan Pengadilan yang telah rnerniliki kekuatan hukurn tetap (inkracht van gewijsde); dan

d. tidak terafiliasi dengan peserta Seleksi lain.

Pasal 7 #Laporkan

(1) Peserta Seleksi sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 6 dapat rnengikuti Seleksi pada pita frekuensi radio setelah menyerahkan Jarninan Keikutsertaan Seleksi sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 4 ayat (4) dan Z atau Pasal 5· ayat (4) yang disarnpaikan dalarn Dokurnen Perrnohonan.

(2) Peserta Seleksi sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 6 hanya dapat rnernenangkan 1 (satu) blok Objek Seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHzatau pita frekuensi radio 2.3 GHz.

Bagian KetigaPelaksanaan Seleksi

Pasa18 #Laporkan

Seleksi sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 2 dilaksanakan secara bertahap, yang dirnulai dengan Objek Seleksi pada pita frekuensi radio 2.3 GHz sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 5 ayat (1), dilanjutkan dengan Objek Seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 4 ayat (1).

hlm. 11

Pasal9 #Laporkan

(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh tim Seleksi.

(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menandatangani pakta integritas.

(3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(4) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:

a. menyusun jadwal Seleksi;

b. menyusun dan menetapkan Dokumen Seleksi;

c. mengumumkan dimulainya Seleksi;

d. menetapkan tim pendukung bila diperlukan;

e. menenma dokumen permohonan para peserta Seleksi;

f. menenma pertanyaan tertulis dari peserta Seleksi untuk dibahas dalam rapat penjelasan;

g. melaksanakan rapat penjelasan;

h. melakukan adendum Dokumen Seleksi berdasarkan berita acara rapat penjelasan, jika diperlukan;

1. melaksanakan evaluasi administrasi terhadap dokumen permohonan;

J. mengumumkan hasil evaluasi administrasi;

k. melaksanakan persiapan pelaksanaan lelang harga;

1. menetapkan pola kenaikan harga putaran lelang (round);

m. melaksanakan lelang harga;

n. mengumumkan harga pada setiap putaran lelang (round);

o. melaksanakan Evaluasi Teknis;

p. menandatangani seluruh berita acara yang terkait dengan tahapan Seleksi;

q. mengumumkan hasil Seleksi;

r. menjawab sanggahan;

s. menyampaikan hasil Seleksi dan mengusulkan penetapan pemenang Seleksi kepada Menteri; hlm. 12 memberikan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Seleksi.

(2) Tim Seleksi dan tim pendukung wajib memenuhi etika sebagai berikut:

a. melaksanakan hak dan kewajibannya secara tertib, disertai rasa tanggung jawab;

c. tidak menawarkan, tidak (kolusi/persekongkolan) antar peserta Seleksi dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta; dan Zatau tidak menenma,

a. tidak melakukan pengaturan bersama (kolusi/ persekongkolan) antara peserta Seleksi dengan tim Seleksi dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta;

b. tidak melakukan pengaturan bersama

Pasal 10 #Laporkan

(1) Peserta Seleksi wajib memenuhi etika sebagai berikut:

Bagian KeempatEtika Seleksi

berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dan/ atau Dokumen Seleksi;

v. mengusulkan pembatalan penetapan pemenang Seleksi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dan/ atau Dokumen Seleksi;

w. merahasiakan dokumen atau informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan; dan

x. menyimpan seluruh dokumen asli dari tahapan Seleksi.

Seleksi Keikutsertaan Jaminan u. mencairkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dan.' atau Dokumen Seleksi; berdasarkan Seleksi peserta menggugurkan t.

hlm. 13

b. bekerja secara profesional serta menjaga kerahasiaan Dokumen Seleksi dan Dokumen Permohonan yang menurut sifatnya harus dirahasiakan;

c. tidak saling mempengaruhi atau melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan yang tidak sehat;

d. menenma dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan;

e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam tahapan Seleksi; penyalahgunaan mencegah dan menghindari f. kewenangan darr/atau kolusi dengan tujuan untuk mencari keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;

g. tidak melakukan pengaturan bersama (kolusi/ persekongkolan) antara peserta Seleksi dengan tim Seleksi dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta;

h. tidak menenma, tidak menawarkan, tidak memberikan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Seleksi; darr/ atau

1. tidak menambah, mengurangi, mengganti danl atau mengubah tata cara, kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi setelah tanggal dan waktu penyerahan Dokumen Permohonan.

(3) Tim Seleksi dan,' atau tim pendukung yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa penonaktifan dari tim Seleksi dan sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 14

Bagian KelimaTahapan Seleksi

Pasal 11 #Laporkan

(1) Tahapan Seleksi meliputi:

a. pengumuman Seleksi;

b. pengambilan Dokumen Seleksi;

c. penyampaian pertanyaan tertulis;

d. pemberian penjelasan;

e. penyerahan Dokumen Permohonan;

f. evaluasi administrasi;

g. lelang harga;

h. Evaluasi Teknis (jika diperlukan);

1. pengumuman hasil Seleksi;

J. sanggahan; dan

k. penetapan pemenang Seleksi.

(2) Tim Seleksi menyusun jadwal pelaksanaan Seleksi dengan memperhatikan alokasi waktu yang wajar untuk setiap tahapan Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian KeenamMetode Seleksi

Pasal 12 #Laporkan

(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan menggunakan metode:

a. sistem gugur;

b. sistem penawaran harga; dan

c. sistem penilaian (jikadiperlukan).

(2) Sistem gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a diterapkan pada tahapan evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)huruf f.

(3) Sistem penawaran harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterapkan pada tahapan lelang harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)huruf g.

hlm. 15

(4) Sistem penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterapkan pada tahapan evaluasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)huruf h.

Pasal 13 #Laporkan

Sistem penawaran harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)huruf b dilaksanakan dengan menggunakan metode SMRApaling lama 3 (tiga)hari kerja untuk masing-masing pita frekuensi radio.

Pasal 14 #Laporkan

Ketentuan lebih lanjut mengenai Ketentuan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHzdan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz diatur dalam Dokumen Seleksi.

Bagian KetujuhDokumen Seleksi

Pasal 15 #Laporkan

Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan oleh ketua tim Seleksi.

BABIIIIPFRDANBHP IPFR

Pasal 16 #Laporkan

(1) IPFR berlaku untuk masa laku 10 (sepuluh) tahun.

(2) IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk mas a laku 10 (sepuluh) tahun berikutnya setelah melalui evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk di dalamnya untuk kebutuhan lebar pita frekuensi radio (bandwidth) keperluan guard band.

(4) Dalam hal pembayaran BHP IPFR tahun kesatu telah dilunasi sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan, IPFR diterbitkan 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu pembayaran tersebut.

hlm. 16

Pasal 17 #Laporkan

(1) BHP IPFR terdiri atas:

a. biaya Izin Awal (Upfront Fee); dan

b. biaya Izin Pita Frekuensi Radio tahunan (Annual Fee).

(2) Biaya Izin Awal (Upfront Fee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibayar sebesar 2 (dua) kali dari harga penawaran masing-masing pemenang Seleksi.

(3) Biaya Izin Pita Frekuensi Radio tahunan (Annual Fee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibayar sebesar harga penawaran terendah dari pemenang Seleksi di masing-masing pita frekuensi radio.

(4) Skema pembayaran untuk BHP IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) BHP IPFRsebagaimana dimaksud pada ayat (1)yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan (non-refundable) maupun dialihkan untuk pembayaran kewajiban lainnya (non-transferable) dengan alasan apapun.

(6) BHP IPFR perpanjangan IPFR untuk masa laku 10 (sepuluh) tahun berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan.

Pasal 18 #Laporkan

Ketentuan lebih lanjut mengenai IPFR dan BHP IPFR diatur dalam Dokumen Seleksi.

hlm. 17

BABIVTATACARASELEKSIPENGGUNAPITAFREKUENSI RADIO2.1 GHz DANPITAFREKUENSIRADIO2.3 GHz

Bagian KesatuPengumuman Seleksi

Pasal19 #Laporkan

Tim Seleksi mengumumkan pelaksanaan Seleksi kepada Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler melalui situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Bagian KeduaPengambilan Dokumen Seleksi

Pasal20 #Laporkan

Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler melakukan pendaftaran sebagai calon peserta Seleksi dengan mengambil Dokumen Seleksi dan menyerahkan berkas persyaratan pengambilan Dokumen Seleksi sebagai berikut:

a. salinan Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;

b. surat kuasa pengambilan Dokumen Seleksi berkop perusahaan calon peserta Seleksi yang ditandatangani di atas meterai oleh direktur utama atau direktur yang diberikan kewenangan berdasarkan anggaran dasar perusahaan; dan

c. salinan kartu identitas (KTP atau SIM) pihak yang diberikan kuasa, dengan menunjukkan kartu identitas yang asli.

Bagian KetigaPenyampaian Pertanyaan Tertulis

Pasal21 #Laporkan

Calon peserta Seleksi dapat menyampaikan pertanyaan tertulis mengenai isi dari Dokumen Seleksi.

hlm. 18

Bagian KeempatPemberian Penjelasan

Pasal22 #Laporkan

Tim Seleksi memberikan penjelasan kepada calon peserta Seleksi melalui rapat penjelasan Seleksi.

Bagian KelimaPenyerahan Dokumen Permohonan

Pasal23 #Laporkan

Dokumen menyerahkan Seleksi peserta (1) Calon Permohonan sesuai persyaratan dan waktu penyerahan sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Seleksi.

(2) Dokumen Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan selain pada waktu penyerahan Dokumen Permohonan tidak dapat diterima oleh tim Seleksi.

(3) Calon peserta Seleksi yang telah menyerahkan Dokumen Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai peserta Seleksi.

(4) Peserta Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang untuk mengundurkan diri.

Bagian KeenamEvaluasi Administrasi

Pasal24 #Laporkan

Tim Seleksi melaksanakan evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f terhadap Dokumen Permohonan yang telah diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasa123.

Pasal25 #Laporkan

(1) Evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri dari:

a. pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi; dan

b. verifikasi dokumen administrasi.

hlm. 19

(2) Tim Seleksi dapat melakukan klarifikasi kepada peserta Seleksi terhadap hal yang kurang jelas dan meragukan.

Pasal26 #Laporkan

(1) Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi administrasi apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. terpenuhinya seluruh dokumen administrasi; dan

b. dokumen administrasi sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Seleksi.

(2) Peserta Seleksi yang tidak lulus tahapan evaluasi administrasi dinyatakan gugur.

(3) Peserta Seleksi yang lulus tahapan evaluasi administrasi dilanjutkan dengan tahapan lelang harga.

(4) Tim Seleksi mengumumkan hasil evaluasi administrasi melalui situs resrni Kementerian Komunikasi dan Informatika.

(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),dalam hal hasil evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya terdapat 1 (satu) peserta Seleksi pada pita frekuensi radio 2.3 GHz, atau hanya terdapat 1 (satu) atau 2 (dua) peserta Seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz,maka Seleksi dilanjutkan dengan tahapan pengumuman hasil seleksi.

(6) Dalam hal hasil evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak ada peserta Seleksi yang lulus tahapan evaluasi administrasi pada suatu pita frekuensi radio, maka Seleksi pada pita frekuensi radio tersebut dinyatakan gagal.

Bagian KetujuhLelang Harga

Pasal27 #Laporkan

(1) Pada metode SMRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, tim Seleksi mengumumkan harga pada setiap putaran lelang (round) untuk pita frekuensi radio.

hlm. 20

(2) Pada metode SMRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, peserta Seleksi menyampaikan harga penawaran pada setiap putaran lelang (round) dengan menyetujui harga yang diumumkan oleh tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Harga yang diumumkan tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)pada putaran lelang (round) kedua dan putaran lelang (round) selanjutnya mengalami kenaikan secara bertahap setiap putaran lelang (round) dengan memperhatikan jumlah peserta Seleksi yang menyampaikan harga penawaran dan nilai dari harga yang akan diumumkan tim Seleksi.

(4) Pelaksanaan lelang harga pada suatu pita frekuensi radio dengan menggunakan metode SMRA berakhir apabila jumlah peserta Seleksi yang menyampaikan harga penawaran pada suatu putaran lelang (round) di pita frekuensi radio tersebut sarna dengan jumlah Objek Seleksi yang tersedia di pita frekuensi radio tersebut darr/ atau telah mencapai batas waktu pelaksanaan lelang harga yaitu 3 (tiga) hari kerja untuk masing-masing pita frekuensi radio.

Pasal28 #Laporkan

(1) Pada metode SMRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dalam hal putaran lelang (round) kedua atau putaran lelang (round) selanjutnya di pita frekuensi radio 2.1 GHz atau pita frekuensi radio 2.3 GHz tidak terdapat peserta Seleksi yang menyampaikan harga penawaran, maka akan dilakukan 1 (satu) putaran lelang (round) berikutnya.

(2) Pada putaran lelang (round) berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. peserta Seleksi yang dapat mengikuti putaran lelang (round) berikutnya adalah peserta Seleksi yang mengikuti 1 (satu) putaran lelang (round) sebelum putaran lelang (round) yang tidak terdapat peserta hlm. 21 Seleksi yang menyampaikan harga penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

b. peserta Seleksi sebagaimana dimaksud huruf a menyampaikan harga penawaran paling rendah Rpl.OOO.OOO,OO (satu juta rupiah) lebih tinggi dari harga penawaran pada 1 (satu) putaran lelang (round) sebelum putaran lelang (round) yang tidak terdapat penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dan paling tinggi Rpl.OOO.OOO,OO (satu juta rupiah) lebih rendah dari harga yang diumumkan tim Seleksi pada putaran lelang (round) yang tidak terdapat penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal29 #Laporkan

(1) Pada metode SMRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dalam hal putaran lelang (round) kedua atau putaran lelang (round) selanjutnya di pita frekuensi radio

2. 1 GHz hanya terdapat 1 (satu) peserta Seleksi yang menyampaikan harga penawaran, maka peserta Seleksi yang memberikan harga penawaran pada putaran lelang (round) tersebut menjadi peringkat kesatu hasil lelang harga di pita frekuensi radio 2.1 GHz.

(2) Terhadap sisa Objek Seleksi di pita frekuensi radio 2.1 GHz akan dilakukan 1 (satu) putaran lelang (round) berikutnya untuk memperoleh peringkat selanjutnya di pita frekuensi radio 2.1 GHz.

(3) Pada putaran lelang (round) berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. peserta Seleksi yang dapat mengikuti putaran lelang (round) berikutnya adalah peserta Seleksi yang mengikuti 1 (satu) putaran lelang (round) sebelum putaran lelang (round) yang hanya terdapat 1 (satu) peserta Seleksi yang menyampaikan harga penawaran, kecuali peserta Seleksi yang menjadi peringkat kesatu hasil lelang harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

hlm. 22

b. peserta Seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf a menyampaikan harga penawaran paling rendah Rpl.OOO.OOO,OO (satu juta rupiah) lebih tinggi dari harga penawaran pada 1 (satu) putaran lelang (round) sebelum putaran lelang (round) yang hanya terdapat 1 (satu) peserta Seleksi yang menyampaikan harga penawaran dan paling tinggi Rpl.OOO.OOO,OO (satu juta rupiah) lebih rendah dari harga penawaran pada putaran lelang (round) yang hanya terdapat 1 (satu) peserta Seleksi yang menyampaikan harga penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal30 #Laporkan

Peserta Seleksi dilarang melakukan hal-hal yang merugikan pelaksanaan lelang harga.

Pasal31 #Laporkan

(1) Tim Seleksi menyusun berita acara hasil lelang harga berdasarkan hasil tahapan lelang harga.

(2) Berita acara hasillelang harga sebagaimana dimaksud ayat (1) memuat daftar urutan peringkat hasil tahapan lelang harga pada masing-rnasing pita frekuensi radio.

(3) Daftar urutan peringkat hasil tahapan lelang harga sebagaimana dimaksud ayat (2) dimulai dari harga penawaran tertinggi ke harga penawaran terendah.

(4) Dalam hal terdapat harga penawaran yang sarna antara 2 (dua) atau lebih peserta Seleksi pada suatu pita frekuensi radio, maka daftar urutan peringkat hasil tahapan lelang harga antar peserta Seleksi dengan harga penawaran yang sarna tersebut mengacu pada waktu (timestamp) tercepat dalam penyampaian harga penawaran.

(5) Acuan waktu (timestamp) tercepat penyarnpaian harga penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk metode SMRAmengacu pada waktu di server (server time).

hlm. 23

Bagian KedelapanEvaluasi Teknis

Pasal32 #Laporkan

(1) Evaluasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf h akan dilaksanakan dalam hal sampai dengan putaran lelang (round) terakhir di hari terakhir pada tahapan lelang harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)huruf g terdapat kondisi:

a. jumlah peserta Seleksi yang menyam paikan harga penawaran lebih banyak daripada jumlah Objek Seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz atau pada pita frekuensi radio 2.3 GHz;dan

b. harga penawaran dari setiap peserta Seleksi pada putaran lelang (round) terakhir sarna.

(2) Evaluasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian terhadap aspek teknis penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

(3) Tim Seleksi menyusun berita acara hasil Evaluasi Teknis berdasarkan hasil tahapan Evaluasi Teknis.

(4) Berita acara hasil Evaluasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat daftar urutan peringkat hasil tahapan Evaluasi Teknis pada masing-rnasing pita frekuensi radio.

(5) Daftar urutan peringkat hasil tahapan Evaluasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai dari nilai tertinggi ke nilai terendah.

Bagian KesembilanPengumuman Hasil Seleksi

Pasal33 #Laporkan

Tim Seleksi mengumumkan peringkat hasil Seleksi melalui situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

hlm. 24

Bagian KesepuluhSanggahan

Pasal34 #Laporkan

(1) Peserta Seleksi dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis kepada tim Seleksi dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah hari pengumuman hasil Seleksi, disertai bukti-bukti yang memperkuat sanggahan.

(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh peserta Seleksi baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta Seleksi lain.

(3) Dalam hal terdapat sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim Seleksi wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya waktu penyampaian sanggahan.

(4) Pelaksanaan Seleksi tetap berlangsung meskipun terdapat sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian KesebelasPenetapan Pemenang Seleksi

Pasal35 #Laporkan

(1) Tim Seleksi menyampaikan berita acara hasil Seleksi dengan mencantumkan kesimpulan dari semua tahapan Seleksi beserta peringkat hasil Seleksi kepada Menteri.

(2) Menteri menetapkan pemenang Seleksi berdasarkan berita acara hasil Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal36 #Laporkan

(1) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)untuk pita frekuensi radio 2.3 GHzadalah peserta Seleksi yang menjadi urutan kesatu peringkat hasil Seleksi pada pita frekuensi radio 2.3 GHz.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal hasil tahapan evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), hanya terdapat 1 (satu) peserta Seleksi yang lulus tahapan evaluasi administrasi, maka peserta Seleksi dimaksud hlm. 25 dinyatakan sebagai pemenang Seleksi pada pita frekuensi radio 2.3 GHz.

(3) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) ditetapkan sebagai pengguna rentang frekuensi radio 2300-2330 MHz.

(4) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang untuk mengundurkan diri.

(5) Keputusan Menteri mengenai penetapan pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)atau ayat (2) bersifat final dan mengikat.

Pasal37 #Laporkan

(1) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)untuk pita frekuensi radio 2.1 GHz adalah peserta Seleksi yang menjadi urutan kesatu dan kedua peringkat hasil Seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal hasil tahapan evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), hanya terdapat 1 (satu) atau 2 (dua) peserta Seleksi yang lulus tahapan evaluasi administrasi, maka peserta Seleksi dimaksud dinyatakan sebagai pemenang Seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz.

(3) Dalam hal terdapat 2 (dua) peserta Seleksi yang lulus tahapan evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka urutan peringkat hasil Seleksi didasarkan pada urutan harga penawaran.

(4) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2)dengan urutan kesatu peringkat hasil Seleksi ditetapkan sebagai pengguna rentang 1970-1975 MHz berpasangan dengan 2160-2165 MHz(Blok 11).

(5) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2)dengan urutan kedua peringkat hasil Seleksi ditetapkan sebagai pengguna rentang 1975-1980 MHz berpasangan dengan 2165-2170 MHz(Blok 12).

(6) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)dilarang untuk mengundurkan diri.

hlm. 26

(7) Keputusan Menteri mengeriai penetapan pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)atau ayat (2) bersifat final dan mengikat.

Bagian KeduabelasSanksi Administratif dalam Tahapan Seleksi

Pasa138 #Laporkan

Peserta Seleksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dikenakan sanksi administratif berupa:

a. gugur sebagai peserta Seleksi; dan

b. pencairan seluruh Jaminan Keikutsertaan Seleksi.

Pasa139 #Laporkan

Peserta Seleksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi administratif berupa:

a. gugur sebagai peserta Seleksi;

b. pencairan seluruh Jaminan Keikutsertaan Seleksi; dan

c. tidak dapat mengikuti 2 (dua) seleksi pengguna pita frekuensi radio berikutnya.

Pasa140 #Laporkan

Peserta Seleksi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. gugur sebagai peserta Seleksi; dan

b. pencairan seluruh Jaminan Keikutsertaan Seleksi.

Pasa141 #Laporkan

Peserta Seleksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dikenakan sanksi administratif berupa:

a. gugur sebagai peserta Seleksi; dan

b. pencairan seluruh Jaminan Keikutsertaan Seleksi.

hlm. 27

Pasal42 #Laporkan

Peserta Seleksi yang terbukti menyampaikan data yang tidak benar mengenai aspek teknis penyelenggaraan jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)dikenakan sanksi administratif berupa:

a. gugur sebagai peserta Seleksi; dan

b. pencairan seluruh Jaminan Keikutsertaan Seleksi.

Pasal43 #Laporkan

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHzdan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz diatur dalam Dokumen Seleksi.

BABVKETENTUAN PASCASELEKSI

Bagian KesatuKewajiban Pemenang Seleksi

Pasal44 #Laporkan

(1) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) memiliki kewajiban membayar lunas biaya Izin Awal (Upfront Fee) dan biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan untuk tahun kesatu dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah ditetapkan sebagai pemenang Seleksi.

(2) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4)dan ayat (5)memiliki kewajiban:

a. membayar lunas biaya Izin Awal (Upfront Fee) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah ditetapkan sebagai Pemenang Seleksi;

b. membayar lunas biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan untuk tahun kesatu dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah ditetapkannya Keputusan Menteri terkait dengan hasil penataan ulang pita frekuensi radio 2.1 GHz; dan

hlm. 28

c. melaksanakan penataan ulang pita frekuensi radio 2.1 GHzyang akan ditetapkan oleh Menteri.

(3) Dalam hal hasil Seleksi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 tidak diperlukan penataan ulang pita frekuensi radio 2.1 GHz, maka pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4)dan ayat (5)memiliki kewajiban membayar lunas biaya Izin Awal (Upfrant Fee) dan biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan untuk tahun kesatu dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah ditetapkan sebagai pemenang Seleksi.

(4) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2)atau ayat (3), pemenang Seleksi memiliki kewajiban:

a. membayar lunas biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan untuk tahun kedua sampai dengan berakhirnya masa laku Izin Pita Frekuensi Radio setiap tahunnya tanpa melewati batas waktu pembayaran;

b. menyerahkan jaminan komitmen pembayaran biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan (spectrum surety bond) untuk tahun kedua IPFR;

c. menyerahkan jaminan komitmen pembayaran biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan (spectrum surety bond) untuk tahun ketiga IPFR sampai dengan berakhirnya masa laku IPFR setiap tahunnya;

d. melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum di dalam Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;

e. melaporkan data setiap base station yang dibangun dan dioperasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f. melaksanakan segala kewajiban lainnya yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi serta ketentuan peraturan perundang -undangan.

hlm. 29

Bagian KeduaHak Pemenang Seleksi

PasaI45 #Laporkan

Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (4)dan ayat (5)berhak:

a. mendapatkan penetapan blok pita frekuensi radio sesuai dengan blok pita frekuensi radio yang dimenangkan;

b. mendapatkan penetapan Izin Pita Frekuensi Radio setelah dilunasinya BHP IPFR yang terdiri dari biaya Izin Awal (Upfrant Fee) dan biaya Izin Pita Frekuensi Radio tahunan untuk tahun pertama; dan

c. mendapat penyesuaian Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

Bagian KetigaJaminan Komitmen Pembayaran Biaya

Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan (Spectrum Surety Bond)

PasaI46 #Laporkan

(1) Jaminan komitmen pembayaran biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan (spectrum surety bond) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf b dan huruf c merupakan Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank yang berstatus Badan Usaha MilikNegara (BUMN).

(2) Jaminan komitmen pembayaran biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 102% (seratus dua persen) dari biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan (l.02 x biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan).

(3) Jaminan komitmen pembayaran biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)wajib diperbaharui setiap tahunnya paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa laku jaminan komitmen pembayaran biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan tahun sebelumnya.

hlm. 30

(4) Jaminan komitmen pembayaran biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan dicairkan dalam hal sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran BHP IPFR, Pemenang Seleksi tidak melunasi biaya Izin Pita Frekuensi Radio tahunan.

Bagian KeempatSanksi Administratif bagi Pemenang Seleksi

Pasal47 #Laporkan

Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5) yang sebelum ditetapkannya IPFR tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dikenakan sanksi administratif berupa:

a. pembatalan sebagai pemenang Seleksi; dan

b. pencairan seluruh jaminan keikutsertaan Seleksi.

Pasal48 #Laporkan

Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5) yang setelah ditetapkannya IPFRdinyatakan dalam pengawasan pengadilan terkait kepailitan, dinyatakan pailit, dari/ atau kegiatan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan pemenang Seleksi.

Pasal49 #Laporkan

Peserta Seleksi yang menjadi pemenang Seleksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum ditetapkannya IPFR dikenakan sanksi administratif berupa:

a. pembatalan sebagai pemenang Seleksi;

b. pencairan seluruh jaminan keikutsertaan Seleksi; dan

c. tidak dapat mengikuti 2 (dua) Seleksi pengguna pita frekuensi radio berikutnya.

hlm. 31

Pasa150 #Laporkan

Peserta Seleksi yang menjadi pemenang Seleksi yang tidak mernenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap setelah ditetapkannya IPFR dikeriakan sanksi administratif berupa:

a. pencabutan pemenang Seleksi;

b. pencabutanIPFR;dan

c. tidak dapat mengikuti 2 (dua) Seleksi pengguna pita frekuensi radio berikutnya.

Pasa151 #Laporkan

Pemenang Seleksi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) atau Pasal 37 ayat (6) sebelum diterbitkannya IPFR dikenakan sanksi administratif berupa:

a. pembatalan sebagai pemenang Seleksi; dan

b. pencairan seluruh jaminan keikutsertaan Seleksi.

Pasa152 #Laporkan

Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3),Pasal 37 ayat (4)dan ayat (5)yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasa144 ayat (1)atau ayat (2)dikenakan sanksi administratif berupa:

a. pembatalan sebagai pemenang Seleksi; dan

b. pencairan seluruh jaminan keikutsertaan Seleksi.

Pasal53 #Laporkan

Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3),Pasal 37 ayat (4)dan ayat (5)yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf a dikenakan sanksi pencairan jaminan komitmen pembayaran biaya IPFRtahunan.

Pasal 54 #Laporkan

(1) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5) yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf a dan tidak menyampaikan jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan yang hlm. 32 baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. denda terhadap biaya IPFR tahunan;

b. pengumuman kepada publik;

c. penghentian sementara penggunaan IPFR; dan

d. pencabutan IPFR.

(2) Sanksi administratif berupa denda dan pengumuman kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikenakan setiap bulan.

(3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara penggunaan IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan setelah 12 (dua belas) bulan sejak batas waktu pelunasan biaya IPFR tahunan, pemenang Seleksi tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4)huruf a dan Pasal 46 ayat (3).

(4) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sampa! dengan dipenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4)huruf a.

(5) Sanksi administratif berupa pencabutan IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Pencabutan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menghapuskan kewajiban pembayaran biaya IPFR tahunan dan denda keterlambatan pembayaran biaya IPFR tahunan.

(7) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c akan menjadi pertimbangan dalam evaluasi atas permohonan perpanjangan IPFR periode berikutnya.

Pasa155 #Laporkan

Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3),Pasal 37 ayat (4)dan ayat (5)yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa:

a. pencairan seluruh jaminan keikutsertaan Seleksi; dan

b. pengumuman kepada publik.

hlm. 33

Pasal56 #Laporkan

Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3),Pasal37 ayat (4)dan ayat (5)yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf c sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa pengumuman kepada publik.

Pasal57 #Laporkan

Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3),Pasal 37 ayat (4)dan ayat (5)yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf d dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal58 #Laporkan

Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan pasca Seleksi diatur dalam Dokumen Seleksi.

Pasal59 #Laporkan

Dalam hal Seleksi pada suatu pita frekuensi radio dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (6), maka penetapan pengguna pita frekuensi radio pada pita frekuensi radio tersebut diatur dengan Peraturan Menteri.

BABVIKETENTUAN LAIN-LAIN

Bagian KesatuTingkat Komponen Dalam Negeri

Pasal60 #Laporkan

Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5) wajib memenuhi ketentuan pemenuhan tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 34

Bagian KeduaPengembangan Sumber Daya Manusia

Pasal61 #Laporkan

Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5) wajib mengalokasikan anggaran untuk pengembangan sumber daya marrusra Indonesia setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Bagian KetigaPenelitian dan Pengembangan

Pasal62 #Laporkan

Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5) wajib melakukan penelitian dan pengembangan serta inovasi yang berguna bagi perkembangan teknologi serta ilmu pengetahuan di bidang telekomunikasi di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KeempatPenggunaan Teknologi

Pasal63 #Laporkan

(1) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5) diberikan kebebasaan untuk memilih teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.

(2) Kebebasan memilih teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib memenuhi ketentuan:

a. dilarang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference); dan

b. persyaratan teknis alat dan 'atau perangkat telekomunikasi yang ditetapkan.

hlm. 35

Bagian KelimaProsedur Koordinasi

Pasal64 #Laporkan

(1) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3)wajib melakukan sinkronisasi parameter transmisi data moda TDD dengan pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330-2360 MHz dalam rangka:

a. efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio;

b. menjaga kualitas layanan; dan

c. mitigasi gangguan yang merugikan (harmful interference) .

(2) Dalam hal akan dilakukan perubahan parameter transmisi data moda TDD oleh pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan r atau pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHzpada rentang frekuensi radio 2330-2360 MHz, maka kedua belah pihak wajib berkoordinasi dan menyepakati terlebih dahulu perubahan parameter transmisi data moda TDDdimaksud.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara koordinasi antar pengguna pita frekuensi radio 2.3 GHzsebagaimana dimaksud pada ayat (2)diatur dalam Peraturan Menteri.

(4) Pemenang Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengantisipasi keperluan mitigasi interferensi dengan pengguna pita frekuensi radio yang bersebelahan (adjacent channels dengan 2300 MHz termasuk namun tidak terbatas pada penyediaan guardband darr/ atau pemasangan filter.

BABVIIPENGAWASAN

Pasal65 #Laporkan

Menteri melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

hlm. 36

BAB VIn KETENTUAN PENUTUP

Pasal66 #Laporkan

Peraturan Menteri Ill! mulai berlaku pada tanggal diundangkan. memerintahkan mengetahuinya, orang setiap Agar pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 September 2017

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

RUDIANTARA

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 September 2017

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1336

Lampiran

hlm. 37
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2017
TENTANG
TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA
FREKUENSI RADIO 2.1 GHz DAN PITA
FREKUENSI RADIO 2.3 GHz TAHUN 2017
UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN
JARINGAN BERGERAK SELULER
SKEMA PEMBAYARAN BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI
RADIO UNTUK SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHz DAN
PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHz TAHUN 2017 UNTUK KEPERLUAN
PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER
A. Skema Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Untuk Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz.
Tahun Biaya Izin Awal
Biaya IPFR
Total Besaran
TahunIPFR Tahunan
Pembayaran iupfroni fee)
(annual fee)
BHP IPFR
(1) (2) (3) (4) (5) = (3)+ (4)
2017 2 x HP - 2 x HP
Tahun ke-l
2018 1 x HL 1 x HL -
Tahun ke-2 2019 - 1 x HL 1x HL
Tahun ke-3 2020 - 1 x HL 1 x HL
Tahun ke-4 2021 - 1 x HL 1 x HL
Tahun ke-5 2022 - 1 x HL 1 x HL
Tahun ke-6 2023 - 1 x HL 1 x HL
Tahun ke-7 2024 - 1 x HL 1 x HL
Tahun ke-8 2025 - 1 x HL 1 x HL
Tahun ke-9 2026 - 1 x HL 1 x HL
Tahun ke-l0 2027 - 1 x HL 1 x HL
Keterangan:
HP harga penawaran, yaitu besaran penawaran masing-masing Pemenang
Seleksi yang menjadikan peserta Seleksi yang bersangkutan menjadi
Pemenang Seleksi di pita frekuensi radio 2.1 GHz.
HL Harga Lelang, yaitu harga penawaran terendah dari seluruh Pemenang
Seleksi di pita frekuensi radio 2.1 GHz.
hlm. 38
B. Skema Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Untuk Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz.
TahunIPFR
Tahun Biaya Izin Awal Biaya IPFR Tahunan Total Besaran
Pembayaran tupfronifees (annual fee) BHP IPFR
(1) (2) (3) (4) (5) = (3) + (4)
Tahun ke-1 2017 2 x HP 1 x HL (2 x HP) + (1 x HL)
Tahun ke-2 2018 - 1x HL 1 x HL
Tahun ke-3 2019 - 1 x HL 1 x HL
Tahun ke-4 2020 - 1 x HL 1 x HL
Tahun ke-5 2021 - 1 x HL 1 x HL
Tahun ke-6 2022 - 1 x HL 1 x HL
Tahun ke-7 2023 - 1 x HL 1 x HL
Tahun ke-8 2024 - 1 x HL 1 x HL
Tahun ke-9 2025 - 1 x HL 1 x HL
Tahun ke-IO 2026 - 1 x HL 1 x HL
Keterangan:
HP harga penawaran, yaitu besaran penawaran Pemenang Seleksi yang
menjadikan peserta Seleksi yang bersangkutan menjadi Pemenang Seleksi di
pita frekuensi radio 2.3 GHz.
HL Harga Lelang, yaitu harga penawaran dari Pemenang Seleksi di pita frekuensi
radio 2.3 GHz.
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RUDIANTARA