Stasiun Bumi adalah stasiun radio yang terletak di permukaan bumi atau di dalam sebagian atmosfir bumi dan dimaksudkan untuk komunikasi dengan Satelit atau Konstelasi Satelit tertentu.
Pasal 1 angka 20 · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit
Stasiun Bumi adalah stasiun radio yang terletak di permukaan bumi atau di dalam sebagian atmosfir bumi dan dimaksudkan untuk penyelenggaraan telekomunikasi.
Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.
Pasal 1 angka 14 · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.