Tanda Panggilan (Call Sign) adalah identitas yang diberikan kepada pemilik Ikran untuk Komunikasi Radio Umum dalam mendukung kegiatan sektor perikanan.
Pasal 1 angka 4 · Komunikasi Radio Umum untuk Mendukung Kegiatan Sektor Perikanan
Tanda Panggilan (Call Sign) adalah identitas yang diberikan oleh Menteri kepada pemilik IAR dan pemilik IKRAP untuk komunikasi radio amatir dan komunikasi radio antar penduduk.
Pasal 1 angka 14 · Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.