Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi yang merupakan pemegang izin Pita Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz.

Pasal 1 angka 4 · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz

Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz adalah penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched pada pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband).

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 8 · Prosedur Koordinasi Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.