Pejabat Nama Domain adalah pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pejabat Instansi untuk melakukan pendaftaran dan pengelolaan Nama Domain Instansi.

Pasal 1 angka 19 · Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik

Pejabat Nama Domain adalah pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Sekretaris Instansi untuk melakukan pendaftaran dan pengelolaan Nama Domain Instansi.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 6 · Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.