Pengujian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Pengujian adalah penilaian kesesuaian karakteristik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Persyaratan Teknis yang berlaku melalui pengukuran.
Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.
Pasal 1 angka 18 · disingkat atau disebut Pengujian · Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Pengujian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi adalah penilaian kesesuaian karakteristik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap persyaratan teknis yang berlaku melalui pengukuran.
Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.
Pasal 1 angka 5 · Tata Cara Pelaksanaan Uji Petik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Pengujian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi adalah penilaian kesesuaian karakteristik Alatdan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap persyaratan teknis yang berlaku melalui pengukuran.
Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.
Pasal 1 angka 6 · Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.