Direktur adalah direktur yang tugas dan fungsinya di bidang pengendalian ekosistem digital.

Pasal 1 angka 24 · Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler

Direktur adalah direktur yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang pengendalian pos dan informatika.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 38 · Penyelenggaraan Pos

Direktur adalah Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang pengendalian pos dan informatika.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 109 · Penyelenggaraan Telekomunikasi

Direktur adalah Direktur yang ruang lingkup tugas dan fungsinya antara lain di bidang pelayanan Komunikasi Radio Amatir dan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

Pasal 1 angka 20 · Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk

Direktur adalah direktur yang lingkup tugas dan fungsinya mencakup bidang penyelenggaraan Penyiaran.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 23 · Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran

Direktur adalah Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 14 · Tata Cara Pelaksanaan Uji Petik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Direktur adalah direktur yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang pengendalian pos dan informatika.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 10 · Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal

Direktur adalah Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan penyiaran.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 30 · Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran

Direktur adalah Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 24 · Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Direktur adalah Direktur yang membidangi e-Business.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 9 · Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.