Penyelenggaraan Multipleksing adalah penyaluran program siaran digital melalui infrastruktur Penyiaran dari penyelenggara multipleksing. 24, Izin Penyelenggaraan Penyiararl yang selanjutnya disingkat IPP adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga PenYiaran untuk menyelenggarakan Penyiaran.

Pasal 1 angka 23 · disingkat atau disebut IPP · Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

Penyelenggaraan Multipleksing adalah penyaluran program Siaran digital melalui infrastruktur Penyiaran dari penyelenggara multipleksing.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 14 · Penyelenggaraan Penyiaran

Penyelenggaraan Multipleksing adalah penyaluran program siaran dari Penyelenggara Siaran Digital melalui infrastruktur penyiaran yang dimiliki oleh Penyelenggara Multipleksing.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 8 · Pelaksanaan Penyiaran Simulcast Dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.