International Telecommunication Union yang selanjutnya disingkat ITU adalah perhimpunan Telekomunikasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa (United Nations).

Pasal 1 angka 27 · disingkat atau disebut ITU · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit

International Telecommunication Union yang selanjutnya disingkat ITU adalah Perhimpunan Telekomunikasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa (United Nation).

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 20 · disingkat atau disebut ITU · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

International Telecommunication Union yang selanjutnya disingkat ITU adalah Perhimpunan Telekomunikasi Sedunia.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 14 · disingkat atau disebut ITU · Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.