Penyediaan Ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Penyediaan Ekosistem TIK adalah kegiatan untuk mendukung pemanfaatan sarana dan prasarana TIK dengan melakukan berbagai upaya pemberdayaan masyarakat dan pengembangan wilayah .
Pasal 1 angka 3 · disingkat atau disebut Penyediaan Ekosistem TIK · Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika
Penyediaan Ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Ekosistem TIK adalah kegiatan untuk mendukung pemberdayaan sarana dan prasarana penyediaan layanan telekomunikasi, internet dan/atau penyebaran informasi.
Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.
Pasal 1 angka 3 · disingkat atau disebut Ekosistem TIK · Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.