Penyelenggara telekomunikasi yang menerapkan Universal Mobile Telecommunication System, yang selanjutnya disebut penyelenggara UMTS, adalah penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menggunakan pita frekuensi radio 2,1 GHz moda FDD IMT-2000, dan mengaplikasikan sistem Universal Mobile Telecommunication System (UMTS).

Pasal 1 angka 1 · disingkat atau disebut penyelenggara UMTS · Mekanisme dan Tahapan Pemindahan Alokasi Pita Frekuensi Radio pada Penataan Menyeluruh Pita Frekuensi Radio 2,1 Ghz

Penyelenggara telekomunikasi yang menerapkan Universal Mobile Telecommunication System, yang selanjutnya disebut penyelenggara UMTS, adalah penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menggunakan pita frekuensi radio 1920 – 1980 MHz sebagai uplink-nya, berpasangan dengan 2110 – 2170 MHz sebagai downlink-nya, dan mengaplikasikan sistem Universal Mobile Telecommunication System (UMTS).

Pasal 1 angka 9 · disingkat atau disebut penyelenggara UMTS · Prosedur Koordinasi antara Penyelenggara Telekomunikasi yang Menerapkan Personal Communication System 1900 dengan Penyelenggara Telekomunikasi yang Menerapkan Universal Mobile Telecommunication System

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.