Daftar isi (7 bab, 86 pasal, 3 lampiran)
hlm. 1

SALINAN

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

NOMOR 17 TAHUN 2018

TENTANG

KEGIATAN AMATIR RADIO

DAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk perkembangan teknologi dan penerapan sistem informasi manajemen spektrum frekuensi radio, serta untuk efisiensi dan efektifitas pelayanan perizinan, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan kegiatan amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pengaturan mengenai kegiatan amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/ M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/ PER/M.KOMINFO/08/2009 hlm. 2 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio serta beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/ M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk, perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3881);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3980);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3981);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5749);

hlm. 3

5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

TENTANG KEGIATAN AMATIR RADIO DAN KOMUNIKASI

RADIO ANTAR PENDUDUK.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Komunikasi Radio adalah telekomunikasi dengan mempergunakan gelombang radio.

2. Kegiatan Amatir Radio adalah Komunikasi Radio mengenai ilmu pengetahuan, penyelidikan teknis dan informasi yang berkaitan dengan teknik radio dan elektronika.

3. Amatir Radio adalah orang yang melakukan Kegiatan Amatir Radio berdasarkan Izin Amatir Radio.

4. Izin Amatir Radio yang selanjutnya disingkat IAR adalah izin untuk mendirikan, memiliki, dan mengoperasikan stasiun radio amatir.

5. Izin Amatir Radio Khusus yang selanjutnya disebut IAR Khusus adalah izin yang diberikan oleh Direktur Jenderal kepada Organisasi Amatir Radio Indonesia untuk keperluan Kegiatan Amatir Radio khusus dalam jangka waktu tertentu.

hlm. 4

6. Ujian Negara Amatir Radio yang selanjutnya disingkat UNAR adalah ujian negara bagi calon Amatir Radio dan/atau Amatir Radio guna menetapkan tingkat kecakapannya.

7. Komunikasi Radio Antar Penduduk yang selanjutnya disebut KRAP adalah Komunikasi Radio yang menggunakan pita frekuensi radio yang telah ditentukan secara khusus untuk penyelenggaraan KRAP dalam wilayah Republik lndonesia.

8. Izin komunikasi Radio Antar Penduduk, yang selanjutnya disingkat IKRAP adalah izin untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun radio antar penduduk.

9. Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar dan perangkat penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.

10. Stasiun Radio Amatir adalah stasiun radio yang dioperasikan untuk menyelenggarakan Kegiatan Amatir Radio.

11. Stasiun Radio Antar Penduduk adalah stasiun radio yang dioperasikan untuk menyelenggarakan kegiatan radio antar penduduk.

12. Perangkat Radio Amatir adalah sekelompok alat-alat telekomunikasi yang memungkinkan penyelenggaraan Kegiatan Amatir radio.

13. Perangkat Radio Antar Penduduk adalah sekelompok alat-alat telekomunikasi yang memungkinkan komunikasi radio antar penduduk.

14. Tanda Panggilan (Call Sign) adalah identitas yang diberikan oleh Menteri kepada pemilik IAR dan pemilik IKRAP untuk komunikasi radio amatir dan komunikasi radio antar penduduk.

hlm. 5

15. Toleransi Frekuensi Radio merupakan penyimpangan maksimum yang diperbolehkan bagi frekuensi radio tengah dari pita frekuensi radio yang diduduki oleh suatu emisi terhadap frekuensi radio yang ditunjuk untuk emisi tersebut, atau penyimpangan maksimum yang diperbolehkan bagi frekuensi radio karakteristik dari suatu emisi terhadap frekuensi pembandingnya dan toleransi ini dinyatakan bagian dari 106 atau dalam Hertz.

16. Emisi tersebar adalah emisi dari suatu frekuensi radio yang muncul diluar lebar pita yang diperlukan yang levelnya dapat dikurangi tanpa mempengaruhi penyaluran informasi yang bersangkutan.

17. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

19. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

20. Direktur adalah Direktur yang ruang lingkup tugas dan fungsinya antara lain di bidang pelayanan Komunikasi Radio Amatir dan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

21. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah Kepala UPT Monitor Spektrum Frekuensi Radio di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

22. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah UPT Monitor Spektrum Frekuensi Radio di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

23. Organisasi Amatir Radio Indonesia yang selanjutnya disingkat ORARI adalah organisasi bagi penggiat Radio Amatir yang diakui oleh Menteri dan anggota lnternational Amateur Radio Union (IARU).

hlm. 6

24. Organisasi Komunikasi Radio Antar Penduduk yang selanjutnya disebut RAPI adalah organisasi bagi Penggiat KRAP di Indonesia yang diakui oleh Menteri.

Pasal 2 #Laporkan

(1) Setiap kegiatan telekomunikasi untuk keperluan perseorangan wajib diselenggarakan berdasarkan izin yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

(2) Telekomunikasi untuk keperluan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Kegiatan Amatir Radio; dan

b. Komunikasi Radio Antar Penduduk.

(3) Izin untuk menyelenggarakan Kegiatan Amatir Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disebut IAR.

(4) Izin untuk menyelenggarakan Komunikasi Radio Antar Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disebut IKRAP.

BAB IIKEGIATAN AMATIR RADIO

Bagian KesatuPenyelenggaraan Kegiatan Amatir Radio

Pasal 3 #Laporkan

(1) Kegiatan Amatir Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, selain digunakan untuk saling berkomunikasi tentang ilmu pengetahuan, penyelidikan teknis dan informasi yang berkaitan dengan teknik radio dan elektronika, dapat juga digunakan untuk:

a. penyampaian berita pada saat terjadi marabahaya, bencana alam, dan keselamatan jiwa manusia serta harta benda, gawat darurat, wabah penyakit, dan/atau yang menyangkut keamanan negara;

b. latih diri dalam kegiatan Amatir Radio;

hlm. 7

c. saling komunikasi antar Stasiun Radio Amatir;

d. pengembangan teknik radio;

e. dukungan komunikasi; dan

f. kegiatan non komersial lainnya.

(2) Setiap Amatir Radio wajib memberikan prioritas untuk pengiriman dan penyampaian berita pada saat terjadi marabahaya, bencana alam, dan keselamatan jiwa manusia serta harta benda, gawat darurat, wabah penyakit, dan/atau yang menyangkut keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Pasal 4 #Laporkan

(1) Stasiun Radio Amatir dilarang digunakan untuk:

a. keperluan komersial;

b. berkomunikasi dengan stasiun radio lain yang tidak memiliki izin dan/atau stasiun lain yang bukan Stasiun Radio Amatir;

c. memancarkan dan/atau menerima siaran radio dan/atau televisi, nyanyian, musik;

d. memancarkan dan/atau menerima berita mempergunakan bahasa sandi dan enkripsi;

e. memancarkan dan/atau menerima berita atau panggilan marabahaya yang tidak benar;

f. memancarkan atau menerima berita yang bersifat komersial dan/atau memperoleh imbalan jasa;

g. memancarkan dan/atau menerima berita bagi pihak ketiga kecuali berita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a;

h. memancarkan berita yang bersifat melanggar kesusilaan;

i. memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, mengganggu keamanan negara atau ketertiban umum.

j. memancarkan dan/atau memperlombakan sinyal dan/atau modulasi secara bersamaan dan bertumpukan.

hlm. 8

(2) Stasiun Radio Amatir atau Perangkat Radio Amatir dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi oleh instansi Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, Koperasi atau badan-badan lainnya.

Pasal 5 #Laporkan

Dalam menyelenggarakan Kegiatan Amatir Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Amatir Radio harus menggunakan Bahasa lndonesia dan/atau Bahasa lnggris sesuai dengan etika dan tata cara berkomunikasi yang berlaku bagi Amatir Radio baik nasional maupun internasional.

Pasal 6 #Laporkan

Dalam melakukan komunikasi antar Stasiun Radio Amatir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, Amatir Radio dapat berkomunikasi dengan Amatir Radio lain yang berasal dalam negeri dan/atau luar negeri.

Pasal 7 #Laporkan

(1) Setiap Stasiun Radio Amatir harus dapat dikenali dari Tanda Panggilan (Call Sign) yang setiap kali harus dipancarkan dalam interval pendek.

(2) Pemancaran Tanda Panggilan (Call Sign) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit setiap 3 (tiga) menit sekali.

Pasal 8 #Laporkan

(1) Setiap Amatir Radio wajib memasang papan/stiker Tanda Panggilan (Call Sign) pemilik IAR di lokasi Stasiun Radio Amatir, baik stasiun tetap maupun stasiun bergerak.

hlm. 9

(2) Bentuk dan ukuran papan/stiker Tanda Panggilan (Call Sign) pemilik IAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9 #Laporkan

(1) Stasiun Radio Amatir dapat digunakan oleh Amatir Radio lainnya dengan ketentuan:

a. mendapatkan izin dari pemilik Stasiun Radio Amatir;

b. digunakan sesuai tingkatan IAR yang dimiliki;

c. menggunakan Tanda Panggilan (Call Sign) milik Amatir Radio yang menggunakan, dan menyebutkan portable pada Tanda Panggilan (Call Sign), milik Amatir Radio yang Stasiun Radio Amatir-nya digunakan.

d. dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1) huruf b dan huruf c, untuk keperluan IAR Khusus tetap menggunakan Tanda Panggilan (Call Sign) IAR Khusus sesuai tingkatan IAR Khusus yang dimiliki.

(2) Selain dapat digunakan oleh Amatir Radio lain, Stasiun Radio Amatir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan oleh bukan Amatir Radio, yaitu:

a. anggota Pramuka; dan

b. Pelajar/Mahasiswa;

(3) Penggunaan Stasiun Radio Amatir oleh bukan Amatir Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan ketentuan:

a. memiliki IAR Khusus;

b. menggunakan Tanda Panggilan (Call Sign); dan

c. didampingi oleh anggota ORARI.

hlm. 10

Bagian KeduaIzin Amatir Radio

Paragraf 1Jenis Izin Amatir Radio

Pasal 10 #Laporkan

(1) IAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dibagi menjadi:

a. Tingkat Siaga (General);

b. Tingkat Penggalang (Advanced); dan

c. Tingkat Penegak (Extra Class).

(2) Selain IAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. untuk kegiatan Amatir Radio yang bersifat khusus Direktur Jenderal dapat menerbitkan IAR Khusus; dan

b. untuk anggota kehormatan ORARI, dapat diterbitkan IAR.

(3) Format IAR dan IAR khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) huruf a diatur oleh Direktur Jenderal.

Pasal 11 #Laporkan

(1) IAR tingkat siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a diberikan kepada calon Amatir Radio yang dinyatakan lulus UNAR dan/atau Operator Radio Terbatas dan Operator Radio Umum yang berminat menjadi Amatir Radio.

(2) Amatir Radio tingkat siaga dan tingkat penggalang, dapat naik tingkat ke tingkat yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), secara berjenjang.

(3) Amatir Radio yang ingin mengajukan kenaikan tingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mengikuti dan dinyatakan lulus UNAR.

hlm. 11

Pasal 12 #Laporkan

IAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) digunakan untuk keperluan Kegiatan Amatir Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 13 #Laporkan

IAR Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dapat diberikan untuk keperluan:

a. pengembangan dan eksperimen Amatir Radio;

b. DX pedition;

c. Kontes nasional;

d. Kontes internasional;

e. IOTA;

f. Earth Moon Earth (EME);

g. JOTA;

h. Panggilan khusus (special call) yang diselenggarakan oleh ORARI;

i. Club Station;

j. Repeater analog dan digital;

k. Beacon;

l. Satelit;

m. APRS/DPRS;

n. Packet Radio;

o. Gateway; dan/atau

p. dukungan komunikasi pada penanggulangan bencana dan pada kegiatan penting lainnya.

Paragraf 2Masa Laku

Pasal 14 #Laporkan

(1) Masa laku IAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) huruf b selama 5 (lima) tahun.

(2) Masa laku IAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

hlm. 12

(3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), IAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat diberikan dengan masa laku seumur hidup, bagi Amatir Radio yang memenuhi persyaratan:

a. warga negara Indonesia;

b. memiliki IAR yang masih berlaku;

c. telah berusia 60 tahun atau lebih;

d. berprestasi dengan pernyataan dari ORARI; dan

e. masih menjadi anggota ORARI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berturut-turut.

Pasal 15 #Laporkan

(1) Dikecualikan dari ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), masa laku IAR untuk Warga Negara Asing:

a. Diberikan paling lama 3 (tiga) bulan dan tidak dapat diperpanjang, bagi Warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan;

b. Diberikan paling lama 1 (satu) tahun, bagi Warga negara asing yang memiliki kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap.

(2) Masa laku IAR untuk Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sesuai masa laku kartu ijin tinggal terbatas atau kartu ijin tinggal tetap.

Pasal 16 #Laporkan

(1) Masa laku IAR Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a diberikan dengan masa laku sesuai dengan peruntukannya atau paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Masa laku IAR Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang.

hlm. 13

Pasal 17 #Laporkan

(1) Perpanjangan masa laku IAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 16 ayat (2) hanya dapat diajukan oleh Amatir Radio yang IAR nya masih berlaku.

(2) Permohonan perpanjangan masa laku IAR harus diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa laku IAR berakhir.

Paragraf 3Permohonan IAR

Pasal 18 #Laporkan

(1) Permohonan untuk mendapatkan IAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, diajukan melalui sistem perizinan daring (online).

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. permohonan baru IAR;

b. permohonan perpanjangan;

c. permohonan kenaikan tingkat; dan

d. permohonan pembaruan.

Pasal 19 #Laporkan

(1) Pemohon yang mengajukan permohonan baru IAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a harus telah mengikuti dan dinyatakan lulus UNAR.

(2) Dikecualikan dari keharusan mengikuti dan dinyatakan lulus UNAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. Operator Radio Terbatas dan Operator Radio Umum yang berminat menjadi Amatir Radio, dapat mengajukan IAR Tingkat Siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a;

hlm. 14

b. Operator Radio Elektronika Kelas I dan Radio Elektronika Kelas II yang berminat menjadi Amatir Radio, dapat mengajukan IAR Tingkat Penggalang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b;

c. Warga Negara Asing yang berasal dari negara yang telah memberlakukan azas timbal balik terkait Kegiatan Amatir Radio dengan Negara Republik Indonesia, dapat mengajukan IAR sesuai tingkat yang tercantum dalam izin amatir radio yang telah dimilikinya;

d. Warga Negara Indonesia yang telah memiliki IAR selama tinggal di negara asing yang telah memberlakukan azas timbal balik terkait Kegiatan Amatir Radio dengan Negara Republik Indonesia, dapat diberikan IAR sesuai dengan tingkat kecakapan yang dimiliki; dan

e. Anggota kehormatan ORARI.

Pasal 20 #Laporkan

Permohon IAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen yang telah dipindai, yaitu:

a. Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku, bagi warga negara Indonesia;

b. pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah;

c. surat pernyataan tidak keberatan dari orang tua/wali atau keterangan kepala sekolah bagi yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun; dan

d. surat pernyataan bersedia mematuhi semua peraturan perundang-undangan.

hlm. 15

Pasal 21 #Laporkan

Permohonan baru IAR oleh Operator Radio Terbatas dan Operator Radio Umum dan Radio Elektronika Kelas I dan Radio Elektronika Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf b diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan:

a. Sertifikat Operator Radio Terbatas dan Operator Radio Umum atau Sertifikat Radio Elektronika Kelas I dan Radio Elektronika Kelas II yang masih berlaku, hasil pindai; dan

b. pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah.

Pasal 22 #Laporkan

Permohonan baru IAR oleh Warga Negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c, diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen yang telah dipindai, yaitu:

a. izin amatir radio dari negara asal yang masih berlaku;

b. surat izin tinggal di Indonesia (KITAS/ KITAP), atau jadwal perjalanan selama di Indonesia;

c. paspor yang masih berlaku; dan

d. pas foto terbaru dengan latar belakang putih.

Pasal 23 #Laporkan

Permohonan baru IAR oleh Warga Negara Indonesia yang telah memiliki IAR selama tinggal di negara asing yang telah memberlakukan azas timbal balik terkait Kegiatan Amatir Radio dengan Negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d, diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen yang telah dipindai, yaitu:

a. izin amatir radio dari negara asing yang masih berlaku;

b. izin tinggal dari negara asing;

c. Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku; dan

d. pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah.

hlm. 16

Pasal 24 #Laporkan

Permohonan baru IAR oleh Anggota Kehormatan ORARI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e, diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen yang telah dipindai, yaitu:

a. Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;

b. Surat Pengangkatan sebagai Anggota Kehormatan ORARI; dan

c. pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah.

Pasal 25 #Laporkan

Permohonan IAR khusus diajukan dengan mengisi formulir permohonan IAR Khusus dan melampirkan dokumen yang telah dipindai, yaitu:

a. IAR yang masih berlaku;

b. pas photo terbaru penanggung jawab IAR Khusus, dengan latar belakang warna merah.

Pasal 26 #Laporkan

(1) Permohonan kenaikan tingkat IAR diajukan melalui website Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dengan dilengkapi dengan dokumen yang telah dipindai, yaitu:

a. photo terbaru; dan

b. rekomendasi dari ORARI.

(2) Permohonan kenaikan tingkat IAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Amatir Radio yang IAR nya masih berlaku dan terdaftar dalam database pemegang IAR.

Pasal 27 #Laporkan

(1) Permohonan perpanjangan masa laku IAR harus mengisi formulir permohonan dengan dilengkapi dokumen yang telah dipindai, untuk WNI yaitu:

a. rekomendasi ORARI; dan

hlm. 17

b. photo berwarna terbaru dengan latar belakang warna merah.

(2) Permohonan perpanjangan masa laku IAR harus dilengkapi dokumen yang telah dipindai, untuk WNA yaitu:

a. salinan IAR yang masih berlaku;

b. Rekomendasi ORARI;

c. salinan Paspor yang masih berlaku;

d. salinan KITAS atau KITAP yang masih berlaku; dan

e. pas photo berwarna terbaru dengan latar belakang warna putih.

Pasal 28 #Laporkan

(1) Permohonan pembaruan IAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d diajukan dengan alasan pindah alamat.

(2) Permohonan pembaruan IAR dengan alasan pindah alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengisi formulir permohonan dan dilengkapi dengan dokumen yang telah dipindai, yaitu:

a. photo berwarna terbaru dengan latar belakang warna merah; dan

b. salinan surat keterangan pindah alamat dari Instansi yang berwenang.

Paragraf 4UNAR

Pasal 29 #Laporkan

(1) UNAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diselenggarakan oleh Panitia UNAR yang dibentuk oleh Kepala UPT.

(2) Dalam penyelenggaraan UNAR, Panitia UNAR dapat melibatkan ORARI.

(3) Panitia UNAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas antara lain untuk:

hlm. 18

a. mengajukan jadwal pelaksanaan UNAR kepada Direktur;

b. mengumumkan penyelenggaraan UNAR;

c. mempersiapkan sarana dan prasarana UNAR;

d. mencetak kartu dan nomor peserta UNAR yang diunduh dari sistem perizinan elektronik Direktorat Jenderal;

e. menyusun dan mengumumkan tata tertib UNAR;

f. menyelenggarakan UNAR pada tanggal dan waktu yang ditetapkan;

g. memeriksa dan mengevaluasi jawaban UNAR;

h. menetapkan dan mengumumkan hasil UNAR; dan

i. melaporkan hasil pelaksanaan UNAR kepada Direktur Jenderal.

Pasal 30 #Laporkan

(1) Materi yang diujikan dalam penyelenggaraan UNAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf f, disusun oleh Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal, yang antara lain meliputi:

a. Pancasila dengan materi meliputi nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.

b. Peraturan Radio dengan materi:

1. Peraturan Menteri tentang Kegiatan Amatir Radio;

2. Peraturan Radio International Telecommunication Union (ITU);

3. Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;

4. Teori Kode Morse Internasional; dan

5. Operasional amatir radio;

c. Materi Teknik Radio meliputi:

1. teknik listrik arus searah dan bolak balik;

2. rangkaian listrik, elektronika dan teknik digital;

3. radio elektronika;

4. antena radio; dan

hlm. 19

5. propagasi gelombang radio.

d. Materi Bahasa Inggris meliputi tata cara komunikasi.

(2) Materi UNAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan tingkatan IAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).

Pasal 31 #Laporkan

(1) Panitia UNAR menetapkan dan mengumumkan peserta yang lulus UNAR melalui website resmi Direktorat Jenderal dan Surat Elektronik Pemohon, paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah berakhirnya pelaksanaan UNAR.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UNAR, ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Paragraf 5Penerbitan IAR

Pasal 32 #Laporkan

(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan IAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditetapkan 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

(2) Untuk setiap persetujuan atas permohonan IAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan:

a. surat pemberitahuan pembayaran biaya UNAR;

b. surat pemberitahuan pembayaran biaya perpanjangan IAR; atau

c. IAR.

(3) Biaya UNAR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dilunasi paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum pelaksanaan UNAR.

hlm. 20

(4) Biaya perpanjangan IAR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus dilunasi paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum IAR berakhir.

(5) Dalam hal biaya UNAR dan biaya perpanjangan IAR tidak dibayarkan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), persetujuan atas permohonan IAR dan surat pemberitahuan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Pasal 33 #Laporkan

(1) IAR diterbitkan 1 (satu) hari kerja sejak:

a. dinyatakan lulus UNAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); atau

b. sejak berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 28 dinyatakan lengkap;

(2) IAR perpanjangan diterbitkan pada hari yang sama dengan pelunasan biaya perpanjangan IAR sesuai surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b.

(3) IAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk elektronis yang dilengkapi tanda tangan elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) IAR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diunduh melalui sistem perizinan daring (online).

Bagian KetigaBiaya Kegiatan Amatir Radio

Pasal 34 #Laporkan

(1) Biaya Kegiatan Amatir Radio terdiri dari:

a. Biaya UNAR; dan

b. Biaya perpanjangan IAR.

hlm. 21

(2) Biaya perpanjangan IAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dibayarkan sekaligus dimuka untuk periode 5 (lima) tahun.

(3) Besaran biaya Kegiatan Amatir Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2), biaya permohonan perpanjangan bagi warga negara asing (WNA) dibayarkan sekaligus dimuka untuk periode 1 (satu) tahun.

(5) Pembayaran biaya Kegiatan Amatir Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke Kas Negara melalui rekening Bendahara Penerima secara sistem pembayaran otomatis (host to host payment gateway) pada bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal.

Pasal 35 #Laporkan

Penggunaan frekuensi radio untuk Kegiatan Amatir Radio tidak dikenakan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio.

Bagian KeempatKetentuan Teknis Kegiatan Amatir Radio

Pasal 36 #Laporkan

Kegiatan Amatir Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diselenggarakan melalui:

a. Teresterial; dan/atau

b. Satelit.

Paragraf 1Pita Frekuensi Radio untuk Komunikasi Radio Amatir

Pasal 37 #Laporkan

(1) Kegiatan Amatir Radio diselenggarakan pada pita frekuensi radio sebagaimana tercantum dalam Lampiran hlm. 22 II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Pita frekuensi radio untuk keperluan Komunikasi Radio Amatir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan menjadi:

a. Primer; dan

b. Sekunder.

(3) Dalam hal pita frekuensi radio untuk keperluan Komunikasi Radio Amatir termasuk dalam kategori Primer bersama dengan dinas lainnya, maka dalam penyelengaraannya tidak boleh saling mengganggu atau menimbulkan interferensi yang merugikan kepada penyelenggaraan komunikasi radio dinas lain.

(4) Komunikasi Radio Amatir yang diselenggarakan pada pita frekuensi radio yang termasuk kategori sekunder, diselenggarakan dengan ketentuan:

a. tidak boleh menimbulkan interferensi yang merugikan kepada penyelenggaraan komunikasi radio dinas lain yang termasuk dalam kategori primer; dan

b. tidak mendapatkan proteksi dalam hal terkena interferensi yang merugikan dari penyelenggaraan komunikasi radio dinas lain yang termasuk dalam kategori primer.

Pasal 38 #Laporkan

Direktur Jenderal memberitahukan perencanaan penggunaan pita frekuensi radio yang digunakan bersama dengan Dinas Radio lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) kepada ORARI.

Pasal 39 #Laporkan

Izin penggunaan frekuensi radio untuk komunikasi radio amatir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) melekat pada IAR.

hlm. 23

Paragraf 2Teknis Pemancaran Komunikasi Radio Amatir

Pasal 40 #Laporkan

(1) Amatir Radio wajib menjamin pancaran Komunikasi Radionya tidak mengganggu atau menimbulkan interferensi yang merugikan terhadap Kegiatan Amatir Radio lainnya dan/atau komunikasi radio dinas lain.

(2) Untuk mencegah terjadinya gangguan atau interferensi yang merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pancaran Stasiun Radio Amatir wajib memenuhi ketentuan:

a. menggunakan pita frekuensi radio, lebar pita dan mode untuk Dinas Amatir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. memperkecil emisi tersebar;

c. menggunakan daya pancar sesuai tingkatan IAR dan sesuai frekuensi radio yang digunakan.

Pasal 41 #Laporkan

Terhadap ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf a, dapat diberikan Toleransi Frekuensi Radio sebagai berikut:

a. pita frekuensi radio 9 KHz - 535 KHz sebesar 50 bagian dari 106;

b. 1,6 MHz - 4 MHz dibawah 200 watt sebesar 100 bagian dari 106, diatas 200 watt sebesar 50 bagian dari 106;

c. 4 MHz - 29,7 MHz dibawah 500 watt sebesar 50 bagian dari 106, diatas 500 watt sebesar 20 bagian dari 106;

d. 29,7 MHz - 100 MHz dibawah 50 watt sebesar 30 bagian dari 106, diatas 50 watt sebesar 20 bagian dari 106;

e. 100 MHz - 470 MHz dibawah 50 watt sebesar 20 bagian dari 106, diatas 50 watt sebesar 10 bagian dari 106;

f. 470 MHz - 2 450 MHz dibawah 100 watt sebesar 100 bagian dari 106, diatas 100 watt sebesar 50 bagian dari 106;

hlm. 24

g. 2 450 MHz – 10 500 MHz dibawah 100 sebesar 50 bagian dari 106, diatas 100 watt sebesar 50 bagian dari 106;

h. di atas 10 500 MHz sebesar 300 bagian dari 106.

Pasal 42 #Laporkan

Emisi tersebar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b harus dikurangi sampai sekecil mungkin dengan pedoman sebagai berikut:

a. pada frekuensi radio kerja di bawah 30 MHz emisi tersebarnya sebesar 40 dB atau tidak melebihi dari 50 mW;

b. pada frekuensi radio 30 MHz - 235 MHz dengan daya pancar:

1. lebih besar dari 25 watt emisi tersebarnya sebesar 60 dB atau tidak melebihi 1 mW; atau

2. lebih kecil dari 25 watt emisi tersebarnya sebesar 40 dB atau tidak melebihi dari 25 mW;

b. pada frekuensi radio 235 MHz - 960 MHz dengan daya pancar:

1. lebih besar dari 25 watt emisi tersebarnya sebesar 60 dB atau tidak melebihi 20 mW; atau

2. lebih kecil dari 25 watt emisi tersebarnya sebesar 40 dB atau tidak melebihi dari 25 mW;

c. pada frekuensi radio 960 MHz – 17,7 GHz dengan daya pancar:

1. lebih besar dari 10 watt emisi tersebarnya sebesar 50 dB atau tidak melebihi 100 mW; atau

2. lebih kecil dari 10 watt emisi tersebarnya tidak melebihi dari 100 mW;

d. frekuensi di atas 17,7 GHz emisi tersebarnya ditekan semaksimum mungkin.

hlm. 25

Pasal 43 #Laporkan

(1) Daya pancar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c merupakan daya efektif yang dicatumkan ke antena.

(2) Stasiun Radio Amatir dapat memancarkan Daya pancar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan nilai paling besar:

a. Tingkat Siaga:

1. maksimum 100 Watt, untuk Kegiatan Amatir Radio yang diselenggarakan pada pita frekuensi radio di bawah 30 MHz,;

2. maksimum 75 Watt, untuk Kegiatan Amatir Radio yang diselenggarakan pada pita frekuensi radio di atas 30 MHz.

b. Tingkat Penggalang:

1. maksimum 500 Watt, untuk Kegiatan Amatir Radio yang diselenggarakan pada pita frekuensi radio di bawah 30 MHz;

2. maksimum 200 Watt, untuk Kegiatan Amatir Radio yang diselenggarakan pada pita frekuensi radio di atas 30 MHz.

c. Tingkat Penegak:

1. maksimum 1000 Watt, untuk Kegiatan Amatir Radio yang diselenggarakan pada pita frekuensi radio di bawah 30 MHz;

2. maksimum 500 Watt, untuk Kegiatan Amatir Radio yang diselenggarakan pada pita frekuensi radio di atas 30 MHz.

(3) Dalam hal penggunaan untuk keperluan khusus yaitu untuk kegiatan Dx-pedition sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, kontes internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d, IOTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e, dan Earth Moon Earth (EME) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f dapat menggunakan daya pancar paling tinggi 2000 Watt.

hlm. 26

(4) Dikecualikan dari ketentuan pada Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3), daya pancar pada pita frekuensi 5 351,5 kHz sampai dengan 5 366,5 kHz maksimum sebesar 15 Watt.

Paragraf 3Teknis Perangkat

Pasal 44 #Laporkan

Setiap Amatir Radio wajib menggunakan Perangkat Radio Amatir yang telah disertifikasi oleh Direktur Jenderal.

Pasal 45 #Laporkan

(1) Amatir Radio dapat menggunakan lebih dari 1 (satu) Perangkat Radio Amatir.

(2) Amatir Radio diperbolehkan untuk mendirikan dan mempergunakan setiap jenis sistem antena yang diperlukan dengan memperhatikan keamanan dan keserasian lingkungan sekitarnya.

(3) Bagi Amatir Radio yang mendirikan Stasiun Radio Amatir di sekitar stasiun radio pantai/bandar udara wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan khusus yang ditetapkan oleh yang berwenang dalam keselamatan pelayaran/penerbangan.

(4) Bagi Amatir Radio yang mendirikan sistem antena di dalam wilayah stasiun radio pantai/bandar udara hanya boleh dilakukan dengan seizin pejabat yang berwenang.

Paragraf 4Kegiatan Amatir Radio melalui Satelit

Pasal 46 #Laporkan

(1) Ketentuan teknis Kegiatan Amatir Radio melalui satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, mengacu pada ketentuan teknis Kegiatan Amatir Radio melalui teresterial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 45.

hlm. 27

(2) Tata cara filing satelit, dan koordinasi dengan jaringan satelit lain, dalam rangka penyelenggaraan Komunikasi Radio Amatir melalui satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian KeenamTanda Panggilan (Call Sign)

Pasal 47 #Laporkan

(1) Amatir Radio hanya diizinkan memiliki 1 (satu) Tanda Panggilan (Call Sign) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

(2) Tanda Panggilan (Call Sign) Amatir Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

(3) Dalam hal terdapat pemberian Tanda Panggilan (Call Sign)) yang sama kepada Amatir Radio, maka yang dianggap sah adalah pemberian yang pertama kali.

Pasal 48 #Laporkan

Amatir Radio berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki IAR yang diterbitkan oleh negara lain dilarang melakukan kegiatan Amatir Radio di wilayah Indonesia dengan menggunakan Tanda Panggilan (Call Sign) dari negara lain tersebut.

Pasal 49 #Laporkan

(1) Tanda Panggilan (Call Sign) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 memiliki susunan yang terdiri dari:

a. Prefix; dan

b. Suffix.

(2) Tanda Panggilan (Call Sign) untuk setiap wilayah provinsi tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

hlm. 28

Pasal 50 #Laporkan

(1) Susunan Prefix sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a terdiri dari kombinasi huruf dan angka yang menandai identitas negara, tingkatan IAR, dan wilayah.

(2) Susunan prefix, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. Huruf yang menandakan identitas negara dan tingkatan IAR, terdiri dari 2 (dua) huruf, yaitu:

1. YD atau YG untuk Tingkat Siaga (General);

2. YC atau YF untuk Tingkat Penggalang (Advanced);

3. YB atau YE untuk Tingkat Penegak (Extra Class)

4. YH dialokasikan untuk IAR Khusus, pada kegiatan:

a) pembinaan;

b) pengembangan dan eksperimen Amatir Radio;

c) Jambore on The Air (JOTA); dan

d) Repeater, Beacon, Gateway, Satelit;

e) kegiatan penanggulangan bencana dan dukungan komunikasi pada kegiatan penting lainnya.

b. 7A – 7I dan 8A – 8I dialokasikan untuk IAR Khusus setingkat Penegak (Extra Class), pada kegiatan khusus, meliputi:

1. DX-Pedition;

2. Kontes;

3. IOTA; dan

4. Panggilan khusus (special call) yang diselenggarakan oleh ORARI;

c. angka 0 (nol) sampai dengan angka 9 (sembilan) untuk menyatakan kode wilayah.

hlm. 29

d. dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2) huruf a butir 4 dan ayat 2 huruf b, untuk keperluan IAR Khusus angka dapat lebih dari 1 (satu) angka.

Pasal 51 #Laporkan

(1) Susunan Suffix sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b merupakan kelompok huruf akhir untuk menjelaskan identitas pemilik IAR yang dinyatakan dengan 1 (satu) huruf dan paling banyak 4 (empat) huruf dari huruf A sampai huruf Z.

(2) Kombinasi huruf pada Suffix sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menggunakan huruf:

a. SOS (berita marabahaya);

b. TTT (Berita keselamatan);

a. XXX (Berita segera/penting) ;

b. DDD (Penerusan berita marabahaya); dan

c. QAA –QZZ (Q-Code ).

(3) Untuk provinsi hasil pemekaran wilayah, alokasi susunan Suffix untuk Tanda Panggilan (Call Sign) Kegiatan Amatir Radio sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Bagian KetujuhOrganisasi Amatir Radio Indonesia

Pasal 52 #Laporkan

(1) ORARI memiliki fungsi untuk:

a. menghimpun Amatir Radio;

b. menyelenggarakan pelatihan, bimbingan teknis dan tata cara berkomunikasi;

c. melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Radio Amatir;

d. menyusun Prosedur Standar Operasional meliputi antara lain:

1. etika berkomunikasi;

2. konten komunikasi;

hlm. 30

3. dukungan komunikasi radio dalam tanggap darurat bencana;

4. dukungan komunikasi radio pada kegiatan-kegiatan penting.

5. melakukan penelitian dan pengembangan dibidang teknik elektronika, radio dan komunikasi;

6. Mematuhi ketentuan Amatir Radio baik nasional dan atau internasional;

(2) ORARI sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan duta Indonesia di fora internasional bidang Amatir Radio.

(3) Dalam menyelenggarakan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ORARI wajib:

a. melaporkan:

1. kegiatan dan keanggotaan Amatir Radio; dan

2. status IAR seumur hidup kepada Direktur Jenderal, setiap tahun.

b. memberikan rekomendasi untuk:

1. perpanjangan IAR; dan

2. kenaikan tingkat.

(4) Dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2, ORARI wajib berasaskan:

a. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;

b. keterbukaan;

c. akuntabilitas;

d. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

(5) ORARI di tingkat pusat wajib menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

(6) ORARI dapat memberikan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal untuk mencabut IAR dalam hal Amatir Radio melakukan pelanggaran.

Pasal 53 #Laporkan

Setiap Amatir Radio Indonesia wajib menjadi anggota ORARI paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah IAR diterbitkan.

hlm. 31

BAB IIIKOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK

Bagian KesatuPenyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk

Pasal 54 #Laporkan

KRAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, selain digunakan untuk kegiatan kemasyarakatan, dapat juga digunakan untuk:

a. bantuan komunikasi dalam rangka penyelenggaraan olah raga, sosial kemasyarakatan dan penyelenggaraan kemanusiaan lainnya;

b. penyampaian berita marabahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan; dan

c. hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota RAPI.

Pasal 55 #Laporkan

Bahasa yang digunakan dalam penyelenggaraan KRAP adalah Bahasa Indonesia dan sesuai dengan etika dan tata cara berkomunikasi yang berlaku bagi pemegang IKRAP.

Pasal 56 #Laporkan

(1) Setiap Stasiun Radio Antar Penduduk dalam melakukan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 harus dapat dikenali dari Tanda Panggilan (Call Sign).

(2) Setiap Stasiun Radio Antar Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memasang papan/stiker tanda pengenal identitas Stasiun Radio Antar Penduduk ditempat lokasi Stasiun Radio Antar Penduduk baik stasiun tetap maupun bergerak.

(3) Format bentuk dan ukuran papan/stiker tanda pengenal identitas Stasiun Radio Antar Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dalam peraturan Menteri ini.

hlm. 32

Pasal 57 #Laporkan

(1) Stasiun Radio Antar Penduduk dilarang digunakan untuk:

a. memancarkan berita bersifat politik, SARA dan/atau pembicaraan lainnya yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;

b. memancarkan pemberitaan/berita yang bersifat komersial atau memperoleh imbalan jasa;

c. memancarkan berita sandi, kecuali kode -10;

d. berkomunikasi dengan Stasiun Radio Antar Penduduk yang tidak memiliki IKRAP atau stasiun radio lain selain Stasiun Radio Antar Penduduk;

e. digunakan untuk jasa telekomunikasi;

f. memancarkan berita yang tidak benar dan/atau signal yang menyesatkan;

g. memancarkan siaran berita, nyanyian, musik, radio dan/ atau televisi;

h. sarana komunikasi di pesawat udara atau kapal laut;

i. sarana komunikasi bagi kepentingan dinas instansi pemerintah dan/atau swasta;

j. memancarkan dan/atau memperlombakan daya pancar secara bersamaan dan bertumpukan;

k. berkomunikasi ke luar negeri.

(2) Penggunaan pita HF dilarang disambungkan pada suatu penguat daya (external power amplifier) dengan cara apapun.

(3) Penggunaan pita VHF dilarang disambung pada suatu penguat daya (external power amplifier) dengan cara apapun.

hlm. 33

Bagian KeduaIzin Komunikasi Radio Antar Penduduk

Paragraf 1Umum

Pasal 58 #Laporkan

Setiap penggiat KRAP hanya boleh memiliki 1 (satu) IKRAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).

Paragraf 2Masa Laku IKRAP

Pasal 59 #Laporkan

(1) IKRAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 mempunyai masa laku 5 (lima) tahun.

(2) IKRAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang.

(3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), masa laku IKRAP dapat diberikan seumur hidup, dengan ketentuan:

a. memiliki IKRAP yang masih berlaku;

b. telah berusia 60 tahun atau lebih;

c. berprestasi dengan pernyataan dari RAPI; dan

d. masih menjadi anggota RAPI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berturut-turut.

(4) Format IKRAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal.

Pasal 60 #Laporkan

(1) Perpanjangan masa laku IKRAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) hanya dapat diajukan oleh penggiat KRAP yang IKRAP nya masih berlaku.

(2) Permohonan perpanjangan masa laku IKRAP harus diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa laku IKRAP berakhir.

hlm. 34

Paragraf 3Permohonan IKRAP

Pasal 61 #Laporkan

(1) Untuk mendapatkan IKRAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), pemohon harus mengajukan permohonan yang diajukan melalui sistem perizinan daring (online).

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. Permohonan baru;

b. Permohonan perpanjangan; dan

c. Permohonan pembaruan.

Pasal 62 #Laporkan

Permohonan baru IKRAP sebagaimana dimaksud Pasal 61 ayat (2) huruf a diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen yang telah dipindai, yaitu.

a. Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lain yang masih berlaku; dan

b. pas foto terbaru dengan latar belakang warna biru.

Pasal 63 #Laporkan

(1) Permohonan perpanjangan IKRAP sebagaimana dimaksud pada pasal 61 ayat (2) huruf b diajukan secara dalam jaringan (daring) atau online melalui website Direktorat Jenderal.

(2) Permohonan perpanjangan masa laku IKRAP harus dilengkapi dokumen yang telah dipindai yaitu:

a. rekomendasi dari RAPI;

b. foto terbaru dengan latar belakang warna biru.

hlm. 35

Pasal 64 #Laporkan

(1) Permohonan pembaruan IKRAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf c diajukan dengan alasan pindah alamat.

(2) Permohonan pembaruan IKRAP harus dilengkapi dengan dokumen yang telah dipindai, yaitu:

a. photo berwarna terbaru dengan latar belakang warna biru; dan

b. salinan surat keterangan pindah alamat dari Instansi yang berwenang, untuk pembaruan IKRAP karena pindah alamat.

Paragraf 4Penerbitan IKRAP

Pasal 65 #Laporkan

(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan IKRAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ditetapkan 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

(2) Untuk setiap persetujuan atas permohonan IKRAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan surat pemberitahuan pembayaran biaya IKRAP.

(3) Biaya IKRAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilunasi paling lambat 3 (tiga) hari kalender sejak terbit surat pemberitahuan pembayaran biaya IKRAP.

(4) Biaya IKRAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk perpanjangan IKRAP harus dilunasi paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum masa laku IKRAP berakhir.

(5) Dalam hal biaya IKRAP dan biaya perpanjangan IKRAP tidak dibayarkan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), persetujuan atas permohonan IKRAP dan surat pemberitahuan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan batal dan tidak berlaku.

hlm. 36

Pasal 66 #Laporkan

(1) IKRAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 diterbitkan pada hari yang sama dengan pelunasan biaya IKRAP sesuai surat pemberitahuan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65.

(2) IKRAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk elektronis yang dilengkapi tanda tangan elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) IKRAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diunduh melalui sistem perizinan daring (online).

Bagian KetigaBiaya Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk

Pasal 67 #Laporkan

(1) Biaya IKRAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dapat dibayarkan sekaligus di muka untuk periode 5 (lima) tahun.

(2) Besaran biaya sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(3) Pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem pembayaran otomatis (host to host payment gateway) pada bank yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

Pasal 68 #Laporkan

Penggunaan frekuensi radio untuk penyelenggaraan KRAP tidak dikenakan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio.

hlm. 37

Bagian KeempatKetentuan Teknis Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar

Penduduk

Pasal 69 #Laporkan

KRAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dapat dilakukan melalui jaringan teresterial.

Paragraf 1Pita Frekuensi Radio untuk Komunikasi Radio Antar

Penduduk

Pasal 70 #Laporkan

(1) KRAP hanya boleh diselenggarakan pada pita frekuensi radio sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Pita frekuensi radio untuk keperluan KRAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan menjadi:

a. Primer; dan

b. Sekunder.

(3) Dalam hal pita frekuensi radio untuk keperluan KRAP termasuk dalam kategori Primer bersama dengan dinas lainnya, maka dalam penyelengaraannya tidak boleh saling mengganggu atau menimbulkan interferensi yang merugikan kepada penyelenggaraan komunikasi radio dinas lain.

(4) KRAP yang diselenggarakan pada pita frekuensi radio yang termasuk kategori sekunder, diselenggarakan dengan ketentuan:

a. tidak boleh menimbulkan interferensi yang merugikan kepada penyelenggaraan komunikasi radio dinas lain yang termasuk dalam kategori primer; dan

hlm. 38

b. tidak mendapatkan proteksi dalam hal terkena interferensi yang merugikan dari penyelenggaraan komunikasi radio dinas lain yang termasuk dalam kategori primer.

Pasal 71 #Laporkan

Direktur Jenderal memberitahukan perencanaan penggunaan pita frekuensi radio KRAP yang digunakan bersama dengan Dinas Radio lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) dan ayat (4) kepada RAPI.

Pasal 72 #Laporkan

Izin penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) melekat pada IKRAP.

Paragraf 2Teknis Pemancaran

Pasal 73 #Laporkan

(1) Pemegang IKRAP wajib menjamin KRAP yang diselenggarakannya tidak mengganggu atau menimbulkan interferensi yang merugikan terhadap penyelenggaraan KRAP lainnya dan/atau komunikasi radio dinas lain.

(2) Untuk mencegah terjadinya gangguan atau interferensi yang merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pancaran Stasiun Radio Antar Penduduk wajib memenuhi ketentuan:

a. menggunakan pita frekuensi radio, lebar pita dan mode untuk KRAP sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

b. penggunaan pita HF (High Frequency) untuk KRAP sebagai berikut:

hlm. 39

1. kanal frekuensi radio yang diizinkan pada pita HF (High Frequency) untuk KRAP pada pita frekuensi radio 26,960 MHz – 27,410 MHz yang dibagi menjadi 40 kanal.

2. pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan pita frekuensi radio yang digunakan bersama dan tidak khusus diperuntukkan bagi 1 (satu) orang pemegang IKRAP dan tidak dilindungi dari gangguan elektromagnetik yang merugikan;

3. setiap kanal frekuensi radio KRAP sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat digunakan untuk penyampaian berita marabahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR);

4. khusus frekuensi radio 27,065 MHz (kanal 9) hanya digunakan untuk penyampaian berita marabahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR);

5. frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan frekuensi radio dengan pita sisi tunggal (Single Side Band/SSB) menggunakan sisi tunggal atas (Upper Side Band/USB) dengan gelombang pembawa di tekan (Suppressed Carrier);

6. kelas emisi yang diizinkan pada pita HF (High Frequency) merupakan kelas emisi J3E untuk komunikasi radio teleponi;

7. Toleransi Frekuensi Radio maksimum untuk Stasiun Tetap Pita Sisi Tunggal (SSB) sebesar 50 Hz, sedangkan Stasiun Bergerak sebesar 40 bagian dari 106;

8. daya pancar maksimum sebesar:

a) 12 Watt Peak Envelope Power (PEP);

hlm. 40

b) PEP dalam hal ini ialah daya rata-rata yang dicatukan pada saluran transmisi antena oleh suatu pemancar selama satu periode dari frekuensi radio, pada puncak selubung modulasi yang terjadi pada kondisi operasi yang normal;

9. daya pancar sebagaimana dimaksud pada huruf h tidak boleh dilampaui dalam semua keadaan operasi dan semua keadaan modulasi karena daya pancar yang berlebihan akan mengakibatkan gangguan pada sistem hubungan lainnya;

10. pancaran tersebar (spurious emission) sebesar 40 dB (50 mW);

11. lebar pita untuk setiap kanal adalah 2,7 KHz (2K70J3E).

c. Ketentuan penggunaan pita VHF (Very High Frequency) untuk KRAP sebagai berikut:

1. kanal frekuensi radio yang diizinkan pada pita VHF (Very High Frequency) untuk KRAP pada pita frekuensi radio 142,000 MHz – 143,600 MHz dengan spasi alur 20 KHz yang dibagi menjadi 79 kanal;

2. penggunaan pemancar ulang (repeater) digunakan untuk keperluan organisasi Komunikasi Radio Antar Penduduk;

3. frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan frekuensi radio dengan gelombang pembawa modulasi frekuensi radio untuk komunikasi radio teleponi;

4. pita frekuensi radio dengan kanal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pita frekuensi yang digunakan bersama dan tidak khusus diperuntukkan bagi satu orang hlm. 41 pemegang izin dan tidak pula dilindungi dari gangguan elektromagnetik yang merugikan;

5. setiap kanal frekuensi radio dapat digunakan untuk penyampaian berita marabahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR);

6. Toleransi Frekuensi Radio:

a) Stasiun Tetap pancar ulang (repeater) dengan daya pancar maksimum 50 Watt, sebesar 20 bagian dari 106;

b) Stasiun Tetap dan Stasiun Bergerak dengan daya pancar maksimum 25 Watt, sebesar 15 bagian dari 106.

7. daya pancar maksimum:

a) perangkat pancar ulang (repeater): 50 Watt;

b) perangkat Induk: 25 Watt; dan

c) perangkat Genggam: 5 Watt.

8. pancaran tersebar (spurious emission):

a) untuk perangkat pancar ulang (repeater): 60 dB (1 milliWatt);

b) untuk perangkat induk dan perangkat genggam: 40 dB (25 microWatt);

9. kelas emisi yang diizinkan pada pita VHF adalah F3E untuk komunikasi radio teleponi;

10. lebar pita maksimum (necessary bandwith)16 KHz (16K0F3E).

Paragraf 3Teknis Perangkat

Pasal 74 #Laporkan

(1) Setiap pemegang IKRAP wajib menggunakan Perangkat Radio Antar Penduduk yang telah disertifikasi Direktur Jenderal.

hlm. 42

(2) Perangkat Radio Antar Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan yang memiliki tingkat komponen dalam negeri.

(3) Pemilik IKRAP dilarang menggunakan perangkat radio komunikasi berbasis VFO (Variable Frequency Ocsillator).

(4) Pemilik IKRAP dapat menggunakan lebih dari 1 (satu) Perangkat Radio Antar Penduduk.

Pasal 75 #Laporkan

Antena yang dipergunakan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. polarisasi vertikal dan horisontal pada pita HF dengan panjang gelombang maksimal 5/8 lambda;

b. polarisasi vertikal dan horisontal pada pita VHF dengan panjang gelombang maksimal 7/8 lambda;

c. antena yang dipasang pada bangunan antena untuk stasiun tetap KRAP, ketinggian antenanya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. antena KRAP yang didirikan di atas bangunan gedung bertingkat, tidak boleh melebihi 11 (sebelas) meter dari permukaan tanah;

2. antena KRAP yang didirikan di sekitar stasiun radio pantai atau bandar udara, wajib memperhatikan ketentuan khusus yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam keselamatan pelayaran atau penerbangan;

3. antena KRAP yang didirikan di dalam dan di sekitar wilayah stasiun pantai atau bandar udara hanya boleh dilakukan dengan seizin Syahbandar atau pejabat yang berwenang di bandar udara tersebut;

d. bangunan antena harus kuat, tidak membahayakan keselamatan umum dan harus tunduk kepada peraturan tata kota atau ketentuan pemerintah daerah tersebut;

e. ketinggian antena stasiun bergerak KRAP, harus memperhatikan keamanan terhadap bahaya adanya jaringan arus listrik.

hlm. 43

Bagian KelimaTanda Panggilan (Call Sign)

Pasal 76 #Laporkan

(1) Tanda Panggilan (Call Sign) untuk Stasiun Radio Antar Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

(2) Tanda Panggilan (Call Sign) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki susunan yang terdiri dari:

a. Prefix;

b. Kode daerah; dan

c. Suffix.

(3) Setiap stasiun KRAP harus dapat dikenali dari Tanda Panggilan (Call Sign) yang setiap kali harus dipancarkan dalam interval pendek.

(4) Pemancaran Tanda Panggilan (Call Sign) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit setiap 3 (tiga) menit sekali.

Pasal 77 #Laporkan

(1) Prefix sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf a merupakan Tanda Panggilan (Call Sign) yang ditetapkan untuk pemegang IKRAP berupa susunan huruf Juliet Zulu (JZ).

(2) Kode daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Nomor kode daerah untuk Provinsi yang belum tercantum dalam Lampiran III, mengikuti nomor urut berikutnya.

(4) Suffix sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c merupakan susunan huruf AA sampai dengan ZZ, AAA sampai dengan ZZZ dan AAAA sampai dengan ZZZZ.

hlm. 44

Bagian KeenamRadio Antar Penduduk Indonesia

Pasal 78 #Laporkan

(1) RAPI memiliki fungsi untuk:

a. menghimpun penggiat KRAP;

b. aktif di dalam kegiatan KRAP nasional;

c. menyusun standar operasional prosedur dan tata cara berkomunikasi dalam ketentuan organisasi; dan

d. memberikan dukungan komunikasi radio tanggap bencana.

(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RAPI wajib:

a. melaporkan:

1. kegiatan dan keanggotaan KRAP; dan

2. status IKRAP seumur hidup, kepada Direktur Jenderal, setiap tahun; dan

b. memberikan rekomendasi untuk perpanjangan IKRAP; dan

(3) Dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, RAPI wajib berasaskan:

a. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;

b. keterbukaan;

c. akuntabilitas;

d. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

(4) RAPI wajib berkoordinasi dengan Menteri dalam melaksanakan kegiatan di bidang KRAP.

Pasal 79 #Laporkan

Setiap Penggiat KRAP wajib menjadi anggota RAPI, paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak IKRAP diterbitkan.

hlm. 45

BAB IVPEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 80 #Laporkan

(1) Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini, dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

(2) Direktur Jenderal dapat melimpahkan pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UPT.

(3) Dalam melaksanakan Pengawasan dan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) UPT dapat melakukan koordinasi dengan ORARI, RAPI, dan Instansi terkait.

Pasal 81 #Laporkan

Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ORARI dan RAPI.

BAB VSANKSI

Pasal 82 #Laporkan

(1) Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 44, Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 74 ayat (1), dan Pasal 75, dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai telekomunikasi.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Amatir Radio dan/atau Penggiat Komunikasi Radio Antar Penduduk, diberikan sanksi tambahan berupa pencabutan IAR dan/atau IKRAP.

hlm. 46

Pasal 83 #Laporkan

(1) Setiap Amatir Radio dan/atau Penggiat Komunikasi Radio Antar Penduduk yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 45 ayat (3), Pasal 53, Pasal 56 ayat (2), Pasal 57, Pasal 76 ayat (3), Pasal 76 ayat (4), dan Pasal 79 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Direktur Jenderal mencabut izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis yang diberikan sebanyak 2 (dua) kali berturut turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing 15 (lima belas) hari.

BAB VIKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 84 #Laporkan

(1) IAR dan IKRAP yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini ditetap masih tetap berlaku sampai masa berlaku IAR dan IKRAP berakhir.

(2) Sertifikat Kecakapan Amatir Radio sebagai Hasil kelulusan UNAR yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat digunakan sebagai dasar penerbitan IAR paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(3) Dalam hal terdapat pemberian Tanda Panggilan (Call Sign) ganda wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

hlm. 47

BAB VIIKETENTUAN PENUTUP

Pasal 85 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/ M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio;

b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk;

c. Peraturan Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/ M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio;

d. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/ M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 86 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 48

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2018

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

RUDIANTARA

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2018

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1802

Salinan sesuai dengan aslinya Kementerian Komunikasi dan Informatika Kepala Biro Hukum, Bertiana Sari Paraf:

Lampiran I

hlm. 49
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2018
TENTANG
KEGIATAN AMATIR RADIO DAN KOMUNIKASI
RADIO ANTAR PENDUDUK
BENTUK DAN UKURAN PAPAN/STIKER TANDA PANGGILAN (CALL SIGN)
STASIUN RADIO AMATIR DAN STASIUN RADIO KOMUNIKASI RADIO ANTAR
PENDUDUK
I. Bentuk dan Ukuran Papan/Stiker Tanda Panggilan (Call Sign) Stasiun
Radio Amatir
1. Stasiun Radio Amatir Tetap
STASIUN RADIO AMATIR
20 cm
Tanda panggilan (call sign)
50 cm
Keterangan:
a. Bentuk persegi panjang;
b. Ukuran 50 x 20 cm;
c. Huruf balok berdiri;
d. Warna dasar papan coklat;
e. Tulisan berwarna putih:
1) STASIUN RADIO AMATIR;
2) Tanda Panggilan (Call Sign).
f. Logo ORARI di sebelah kiri
hlm. 50
2. Stasiun Radio Amatir Bergerak
STASIUN RADIO AMATIR
Tanda panggilan (callsign) 6 cm
15 cm
Keterangan:
a. Bentuk persegi panjang;
b. Ukuran 15 x 6 cm;
c. Huruf balok berdiri;
d. Warna dasar coklat;
e. Tulisan berwarna putih:
1) STASIUN RADIO AMATIR;
2) Tanda Panggilan (Call Sign).
f. Logo ORARI di sebelah kiri
II. Bentuk dan Ukuran Papan/Stiker Tanda Panggilan (Call Sign) Stasiun
Komunikasi Radio Antar Penduduk
1. Stasiun Komunikasi Radio Antar Penduduk Tetap
STASIUN RADIO KOMUNIKASI
RADIO ANTAR PENDUDUK
Tanda Panggilan (Call Sign)
20 cm
50 cm
Keterangan:
a. Bentuk empat persegi panjang;
b. Warna dasar papan hijau;
c. Ukuran 50 x 20 Cm;
d. Huruf balok berdiri;
hlm. 51
e. Tulisan berwarna hitam:
1) STASIUN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK;
2) Tanda Panggilan (call sign);
f. Logo RAPI di sebelah kiri.
2. Stasiun Komunikasi Radio Antar Penduduk Bergerak
STASIUN KOMUNIKASI
RADIO ANTAR PENDUDUK
Tanda Panggilan (Call Sign)
6 cm
15 cm
Keterangan:
a. Bentuk empat persegi panjang;
b. Warna dasar hijau
c. Ukuran 15 X 6 cm
d. Huruf balok berdiri
e. tulisan berwarna hitam:
1) STASIUN KRAP;
2) Tanda Panggilan (call sign);
f. Logo RAPI disebelah kiri.
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RUDIANTARA
Direktur Operasi
Sumber Daya
Direktur Penataan
Sumber Daya
PLT. Direktur
Pengendalian SDPPI
Sesditjen
SDPPI
Karo Hukum Dirjen
SDPPI
Sekjen
Kemkominfo

Lampiran II

hlm. 52
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2018
TENTANG
KEGIATAN AMATIR RADIO DAN KOMUNIKASI
RADIO ANTAR PENDUDUK
PITA FREKUENSI RADIO, MODE, DAN APLIKASI
DALAM PENYELENGGARAAN KEGIATAN AMATIR RADIO
DAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
I. Pita Frekuensi Radio, Mode, dan Aplikasi dalam Penyelenggaraan Kegiatan
Amatir Radio
Untuk mencegah terjadinya gangguan atau interferensi yang merugikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pancaran Stasiun Radio Amatir
wajib memenuhi antara lain ketentuan mengenai:
1. pita frekuensi radio;
2. lebar pita;
3. mode pancaran; dan
4. aplikasi yang dapat digunakan,
untuk keperluan Kegiatan Amatir Radio.
Ketentuan mengenai pita frekuensi radio, lebar pita, mode pancaran, dan
aplikasi yang dapat digunakan, tercantum dalam Tabel di bawah ini:
BAND
PITA
FREKUENSI
RADIO
(kHz)
KATEGORI
PITA
FREKUENSI
RADIO
LEBAR
PITA
(Hz)
MODE APLIKASI
PENE
GAK
PENG
GALANG
SIAGA
Low Frequencies (LF)
2200 m
135,7 -
137,8
Sekunder 500
CW,
DM
Komunikasi
Reguler
√ √ -
Medium Frequencies (MF)
630 m 472 - 479 Sekunder 500
CW,
DM
Komunikasi
Reguler
√ √ -
hlm. 53
BAND
PITA
FREKUENSI
RADIO
(kHz)
KATEGORI
PITA
FREKUENSI
RADIO
LEBAR
PITA
(Hz)
MODE APLIKASI
PENE
GAK
PENG
GALANG
SIAGA
160 m
1 800 –
1 835
Primer 200 CW
Komunikasi
Reguler
√ √ -
1 835 –
1 850
Primer 500 DM
Komunikasi
Digital
√ √ -
1 850 –
2 000
Primer 3000
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ -
High Frequencies (HF)
80 m
3 500 –
3 510
Primer 200 CW DX Window √ √ √
3 510 –
3 560
Primer 200 CW
Komunikasi
Reguler
√ √ √
3 560 –
3 580
Primer 500 DM
Komunikasi
Digital
√ √ √
3 580 –
3 600
Primer 3000
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ √
3 600 Primer 3000
Semua
Mode
Emergency
CoA 3 600 kHz
±5 kHz
√ √ √
3 600 –
3 650
Primer 3000
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ √
3 650 –
3 700
Primer 6000 AM
Komunikasi
Reguler
√ √ √
3 700 –
3 775
Primer 3000
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ √
3 775 –
3 800
Primer 3000
Semua
Mode
DX Window √ √ √
3 830 Primer 3000
Semua
Mode
ORARI
Nusantara Net
±5 kHz
√ √ √
3 830 –
3 900
Primer 3000
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ √
60 m
5 351,5 -
5 355
Sekunder 500
CW,
DM
Komunikasi
Reguler
√ - -
5 355 –
5 360
Sekunder 3000
Semua
Mode
Komunikasi
Digital
√ - -
5 360 -
5 366,5
Sekunder 3000
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ - -
40 m
7 000 –
7 030
Primer 200 CW
Komunikasi
Reguler
√ √ √
7 030 –
7 040
Primer 500
CW,
DM
Komunikasi
Reguler
√ √ √
7 040 –
7 055
Primer 3000
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ √
7 055 Primer 3000
Semua
Mode
ORARI
Nusantara Net
±5 kHz
√ √ √
7 055 –
7 070
Primer 3000
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ √
hlm. 54
BAND
PITA
FREKUENSI
RADIO
(kHz)
KATEGORI
PITA
FREKUENSI
RADIO
LEBAR
PITA
(Hz)
MODE APLIKASI
PENE
GAK
PENG
GALANG
SIAGA
40 m
7 070 –
7 080
Primer 500 DM
Komunikasi
Digital
√ √ √
7 080 –
7 090
Primer 3000
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ √
7 090 –
7 100
Primer 3000
Semua
Mode
DX Window √ √ √
7 100 –
7 110
Primer 3000
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ √
7 110 Primer 3000
Semua
Mode
Emergency
CoA 7 110 kHz
±5 kHz
√ √ √
7 110 –
7 175
Primer 3000
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ √
7 175 –
7 200
Primer 3000
Semua
Mode
DX Window √ √ √
30 m
10 100 –
10 116
Sekunder 200 CW
Komunikasi
Reguler
√ - -
10 116 Sekunder 500
CW,
DM
Emergency
CoA 10116
kHz
√ - -
10 116 –
10 134
Sekunder 500
CW,
DM
Komunikasi
Reguler
√ - -
10 134 –
10 142
Sekunder 500 DM
Komunikasi
Digital
√ - -
10 142 –
10 150
Sekunder 500
CW,
DM
Komunikasi
Reguler
√ - -
20 m
14 000 –
14 070
Primer 200 CW
Komunikasi
Reguler
√ √ -
14 070 –
14 099
Primer 500 DM
Komunikasi
Digital
√ √ -
14 099 –
14 101
Primer 200 CW
International
Beacon Project
Project
√ √ -
14 101 -
14 110
Primer 500 DM
Komunikasi
Digital
√ √ -
14 110 -
14 150
Primer 3000
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ -
14 150 -
14 300
Primer 3000
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ - -
14 300 Primer 3000
Semua
Mode
Emergency
CoA 14 300
kHz ± 5 kHz
√ - -
14 300 –
14 350
Primer 3000
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ - -
hlm. 55
BAND
PITA
FREKUENSI
RADIO
(kHz)
KATEGORI
PITA
FREKUENSI
RADIO
LEBAR
PITA
(Hz)
MODE APLIKASI
PENE
GAK
PENG
GALANG
SIAGA
17 m
18 068 –
18 095
Primer 200 CW
Komunikasi
Reguler
√ - -
18 095 –
18 109
Primer 500 DM
Komunikasi
Digital
√ - -
18 109 –
18 111
Primer 200 CW
International
Beacon Project
Project
√ - -
18 111 –
18 160
Primer 3000
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ - -
18 160 Primer 3000
Semua
Mode
Emergency
CoA 18 160
kHz ± 5 kHz
√ - -
18 160 –
18 168
Primer 3000
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ - -
15 m
21 000 –
21 070
Primer 200 CW
Komunikasi
Reguler
√ √ √
21 070 –
21 110
Primer 500 DM
Komunikasi
Digital
√ √ √
21 110 –
21 125
Primer 500
CW,
DM
Komunikasi
Reguler
√ √ √
21 125 –
21 149
Primer 3000
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ -
21 125 –
21 149
Primer 200 CW
Komunikasi
Reguler
√ √ √
21 149 –
21 151
Primer 200 CW
International
Beacon Project
Project
√ √ √
21 151 –
21 200
Primer 3000
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ -
21 151 –
21 200
Primer 200 CW
Komunikasi
Reguler
√ √ √
21 200 –
21 360
Primer 3000
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ -
21 360 Primer 3000
Semua
Mode
Emergency
CoA 21 360
kHz ± 5 kHz
√ √ -
21 360 –
21 450
Primer 3000
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ -
12 m
24 890 –
24 910
Primer 500
CW,
DM
Komunikasi
Reguler
√ - -
24 910 -
24 929
Primer 500 DM
Komunikasi
Digital
√
24 929 –
24 931
Primer 200 CW
International
Beacon Project
Project
√ - -
24 931 –
24 990
Primer 3000
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ - -
hlm. 56
BAND
PITA
FREKUENSI
RADIO
(kHz)
KATEGORI
PITA
FREKUENSI
RADIO
LEBAR
PITA
(Hz)
MODE APLIKASI
PENE
GAK
PENG
GALANG
SIAGA
10 m
28 000 –
28 070
Primer 200 CW
Komunikasi
Reguler
√ √ √
28 070 –
28 120
Primer 500 DM
Komunikasi
Digital
√ √ √
28 120 –
28 150
Primer 500
CW,
DM
Komunikasi
Reguler
√ √ √
28 150 –
28 199
Primer 500 DM
Komunikasi
Digital
√ √ √
28 199 –
28 201
Primer 200 CW
International
Beacon Project
√ √ √
28 201 –
28 320
Primer 3000
Semua
Mode
Beacons √ √ √
28 320 -
28 340
Primer 6000
Semua
Mode
DV Center of
Activity 28 330
kHz ± 10 kHz
√ √ √
28 340 –
28 360
Primer 3000
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ √
28 360 Primer 3000
Semua
Mode
Emergency
CoA 28 360
kHz ± 5 kHz
√ √ √
28 360 –
28 680
Primer 3000
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ √
28 680 Primer 3000
Semua
Mode
Image Center
of Activity
√ √ √
28 680 –
29 000
Primer 3000
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ √
29 000 –
29 300
Primer 6000
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ √
29 300 –
29 510
Primer 6000
Semua
Mode
Komunikasi
Satelit
√ √ √
29 510 –
29 520
Primer - - Guard band - - -
29 520 –
29 590
Primer 6000 FM, DV
Input Repeater
(9 kanal
dengan spasi
10 kHz)
√ √ √
29 590 –
29 620
Primer 6000 FM, DV
Frekuensi
Pusat untuk
Mode FM
√ √ √
29 620 –
29 700
Primer 6000 FM, DV
Output
Repeater (9
kanal dengan
spasi 10 kHz)
√ √ √
hlm. 57
BAND
PITA
FREKUENSI
RADIO
(MHz)
KATEGORI
PITA
FREKUENSI
RADIO
LEBAR
PITA
(Hz)
MODE APLIKASI
PENE
GAK
PENG
GALANG
SIAGA
Very High Frequencies (VHF)
6 m
50,000 –
50,100
Primer 500 CW Beacons √ √ -
50,100 –
50,125
Primer 3000
Semua
Mode
DX Window √ √ -
50,125 –
50,270
Primer 3000
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ -
50,270 –
50,320
Primer 3000
Semua
Mode
Komunikasi
Digital
√ √
50,320 –
50,350
Primer 3000
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ -
50,350 –
50,500
Primer 3000
Semua
Mode
Beacons √ √ -
50,500 –
51,000
Primer 12000
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ -
51,000 –
51,110
Primer 12000
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ -
51,110 –
51,480
Primer 12000 FM, DV
Input
Repeater,
spasi kanal 10
kHz (output
+500 Hz)
√ √ -
51,500 –
51,610
Primer 12000 FM, DV
Komunikasi
Reguler
√ √ -
51,610 –
51,980
Primer 12000 FM, DV
Output
Repeater,
spasi kanal10
kHz (input -
500 Hz)
√ √ -
51,980 –
52,100
Primer 12000 FM, DV
Komunikasi
Reguler
√ √ -
52,100 -
54,000
Primer 12000 FM, DV
Komunikasi
Reguler
√ √ -
2 m
144,000 -
144,025
Primer 16000
Semua
Mode
Komunikasi
Satelit
√ √ √
144,025 -
144,150
Primer 16000
Semua
Mode
EME and
Weak Signal
√ √ √
144,150 –
144,400
Primer 16000 DM
Komunikasi
Digital
√ √ √
144,400 –
145,000
Primer 16000
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ √
145,000 Primer 16000 FM, DV
Frekuensi
Panggilan
Nasional
√ √ √
145,020 –
145,780
Primer 16000 FM, DV
Keperluan
Organisasi
√ √ √
2 m
145,780 -
145,800
Primer - - Guard band - - -
hlm. 58
BAND
PITA
FREKUENSI
RADIO
(MHz)
KATEGORI
PITA
FREKUENSI
RADIO
LEBAR
PITA
(Hz)
MODE APLIKASI
PENE
GAK
PENG
GALANG
SIAGA
145,800 –
146,000
Primer 16000
Semua
Mode
Komunikasi
Satelit
√ √ √
146,000 -
146,020
Primer - - Guard band - - -
146,020 -
146,400
Primer 16000 FM, DV
Input Repeater
( Split 600 kHz)
√ √ √
146,400 -
146,500
Primer 16000 FM, DV
Experimental,
Aux Repeater
Link
√ √ √
146,500 -
146,600
Primer 16000 FM, DV
Komunikasi
Reguler
√ √ √
146,600 -
146,620
Primer - - Guard band - - -
146,620 -
147,000
Primer 16000 FM, DV
Output
Repeater (Split
600KHz)
√ √ √
147,000 Primer 16000 FM, DV Emergency CoA √ √ √
147,000 -
147,020
Primer - - Guard band - - -
147,020 –
147,400
Primer 16000 FM, DV
Output
Repeater (Split
600 KHz)
√ √ √
147,400 -
147,420
Primer - - Guard band - - -
147,420 –
147,500
Primer 16000 FM, DV
Experimental,
Aux Repeater
Link
√ √ √
147,500 –
147,600
Primer 16000 FM, DV
Komunikasi
Reguler
√ √ √
147,600 -
147,620
Primer - - Guard band - - -
147,620 –
148,000
Primer 16000 FM, DV
Input Repeater
(Split 600 kHz)
√ √ √
Ultra High Frequencies (UHF)
430,000 -
430,980
Sekunder 16000 FM, DV
Repeater Input
( Split 4 MHz )
√ √ √
70 cm
430,980 -
431,000
Sekunder - - Guardband - - -
431,000 -
432,000
Sekunder 16000
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ √
432,000 -
432,025
Sekunder 16000
Semua
Mode
EME √ √ √
432,025 -
432,100
Sekunder 16000 DM
Komunikasi
Digital
√ √ √
432,100 -
432,300
Sekunder 16000
Semua
Mode
Experimental,
Aux Repeater
Link
√ √ √
hlm. 59
BAND
PITA
FREKUENSI
RADIO
(MHz)
KATEGORI
PITA
FREKUENSI
RADIO
LEBAR
PITA
(Hz)
MODE APLIKASI
PENE
GAK
PENG
GALANG
SIAGA
432,300 -
432,500
Sekunder 16000
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ √
70 cm
432,500 -
432,520
Sekunder - - Guardband - - -
432,520 -
433,000
Sekunder 16000
Semua
Mode
Output
Repeater (
Split 5 MHz)
√ √ √
433,980 -
434,000
Sekunder - - Guardband - - -
434,000 -
434,980
Sekunder 16000 FM, DV
Output
Repeater (
Split 4 MHz)
√ √ √
434,980 -
435,000
Sekunder - - Guardband - - -
435,000 -
437,500
Sekunder 16000
Semua
Mode
Komunikasi
Satelit
√ √ √
437,500 -
437,520
Sekunder - - Guardband - - -
437,520 -
438,000
Sekunder 16000 FM, DV
Input Repeater
( Split 5 MHz)
√ √ √
BAND
PITA
FREKUENSI
RADIO
(GHz)
KATEGORI
PITA
FREKUENSI
RADIO
LEBAR
PITA
(Hz)
MODE APLIKASI
PENE
GAK
PENG
GALANG
SIAGA
23 cm
1,240 –
1,260
Sekunder 20000
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ √
1,260 –
1,270
Sekunder 20000
Semua
Mode
Komunikasi
Satelit
√ √ √
1,270 –
1,2960
Sekunder 20000
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ √
1,296 –
1,2970
Sekunder 20000
Semua
Mode
EME √ √ √
1,297 –
1,300
Sekunder 20000
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ √
13 cm
2,300 –
2,304
Sekunder 1 MHz
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ √
2,304 –
23041
Sekunder 16000
Semua
Mode
EME √ √ √
2,3041 –
2,400
Sekunder 50000
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ √
2,400 –
2,410
Sekunder 50000
Semua
Mode
Komunikasi
Satelit
√ √ √
2,410 –
2,450
Sekunder
100
MHz
Semua
Mode
Broadband √ √ √
Super High Frequencies (SHF)
9 cm
3,300 –
3,400
Sekunder
100
MHz
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ √
hlm. 60
BAND
PITA
FREKUENSI
RADIO
(GHz)
KATEGORI
PITA
FREKUENSI
RADIO
LEBAR
PITA
(Hz)
MODE APLIKASI
PENE
GAK
PENG
GALANG
SIAGA
3,400 –
3,4003
Sekunder 3000
CW,
SSB,
DM
EME √ √ √
3,4003 –
3,401
Sekunder 3000
CW,
SSB,
DM
Weak Signal,
Satelit
√ √ √
3,401 –
3,410
Sekunder
100
MHz
Semua
Mode
Komunikasi
Satelit
√ √ √
3,4563 –
3,457
Sekunder 1000 CW,DM Beacon, ACDS √ √ √
3,410 –
3,500
Sekunder
100
MHz
Semua
Mode
Broadband √ √ √
5 cm
5,650 –
5,670
Sekunder
100
MHz
Semua
Mode
Satelit Uplink √ √ √
5,670 –
5,760
Sekunder
100
MHz
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ √
5,760 –
5,7603
Sekunder 3000
Semua
Mode
EME, Weak
Signal
√ √ √
5,7603 –
5,761
Sekunder 3000 CW,DM Beacon, ACDS √ √ √
5,761 –
5,830
Sekunder
100
MHz
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ √
5,830 –
5,850
Sekunder
100
MHz
Semua
Mode
Komunikasi
Satelit
√ √ √
3 cm
10,000 –
10,450
Sekunder
100
MHz
Semua
Mode
Broadband √ √ -
10,450 –
10,500
Sekunder
100
MHz
Semua
Mode
Komunikasi
Satelit
√ √ -
1,2 cm
24,000 –
24,050
Primer
100
MHz
Semua
Mode
Broadband √ √ -
24,048 –
24,0488
Primer 3000
Semua
Mode
Beacon, ACDS √ √ -
24,049 –
24,050
Primer
100
MHz
Semua
Mode
Komunikasi
Satelit
√ √ -
24,050 –
24,250
Sekunder
100
MHz
Semua
Mode
Broadband √ √
Extremely High Frequencies (EHF)
6 mm
47,000 –
47,088
Primer
100
MHz
Semua
Mode
Broadband √ √ -
47,088 –
47,090
Primer 3000
Semua
Mode
Satellite, CoA
NB Mode
47,0882
√ √ -
47,090 –
47,200
Primer
100
MHz
Semua
Mode
Broadband √ √ -
4 mm
76,000 –
77,500
Sekunder 3000
Semua
Mode
NB CoA
76,0322
√ √ -
77,500 –
77,501
Sekunder 3000
Semua
Mode
Satellite, NB
CoA 77,5002
√ √ -
hlm. 61
BAND
PITA
FREKUENSI
RADIO
(GHz)
KATEGORI
PITA
FREKUENSI
RADIO
LEBAR
PITA
(Hz)
MODE APLIKASI
PENE
GAK
PENG
GALANG
SIAGA
77,501 –
78,000
Primer
100
MHz
Semua
Mode
Broadband √ √ -
78,000 –
79,000
Sekunder 3000
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ -
79,000 –
81,000
Sekunder 3000
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ -
2,5 mm
122,250 –
122,251
Sekunder 3000
Semua
Mode
NB Mode √ √ -
122,251 –
123,000
Sekunder
100
MHz
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ -
2 mm
134,000 –
134,928
Primer
100
MHz
Semua
Mode
Komunikasi
Satelit
√ √ -
134,928 –
134,930
Primer 3000
Semua
Mode
NB CoA
134,930
√ √ -
134,930 –
136,000
Primer
100
MHz
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ -
136,000 –
141,000
Sekunder
100
MHz
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ -
1 mm
241,000 –
248,000
Sekunder
100
MHz
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ -
248,000 –
248,001
Primer
100
MHz
Semua
Mode
Komunikasi
Satelit dan NB
√ √ -
248,001 –
250,000
Primer
100
MHz
Semua
Mode
Komunikasi
Reguler
√ √ -
Keterangan:
1. Pita Frekuensi Radio
Komunikasi Radio Amatir wajib diselenggarakan pada Pita Frekuensi
Radio untuk keperluan Komunikasi Radio Amatir yang ditetapkan dalam
Tabel Alokasi Frekuensi Radio Indonesia. Dalam penyelenggaraannya
setiap Amatir Radio wajib memperhatikan kategori frekuensi radio, yaitu:
1. Kategori primer; dan
2. Kategori sekunder,
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Lebar Pita
Lebar pita (bandwidth) adalah maksimum lebar pita yang diizinkan pada
setiap segmen pita dengan maksimum -6dB pada batas akhir pita.
hlm. 62
3. Mode adalah emisi pancaran, yang terdiri dari:
a. Semua Mode adalah mode-mode yang dapat digunakan oleh Amatir
Radio dengan lebar pita yang diizinkan sesuai pita frekuensi
radionya.
b. Amplitudo Modulation yang selanjutnya disebut AM: A3E atau DSB
full Carrier diizinkan dengan maksimum lebar pita (bandwidth) 6
kHz. Mode AM diizinkan pada segmen “Semua Mode” bila lebar pita
dipenuhi.
c. Continous Wave yang selanjutnya disingkat CW: A1A adalah
pancaran sinyal yang dikodekan Morse (Telegrafi). CW diizinkan
disemua segmen agar menghindari segmen Beacon dan segmen Input
Repeater
d. Frequency Modulation yang selanjutnya disingkat FM adalah suatu
metode pengiriman sinyal informasi dengan cara menumpangkan
sinyal informasi melalui gelombang pembawa (carrier) dengan cara
memodulasi frekuensi radio.
e. Single Side Band yang selanjutnya disingkat SSB adalah suatu
metode pengiriman sinyal informasi yang menggunakan pita sisi
tunggal bawah (Lower Side Band) atau pita sisi tunggal atas (Upper
Side Band).
f. Digital Mode atau Mode Digital, yang selanjutnya disebut DM adalah
Komunikasi Data dengan ketentuan lebar pita. Contoh: RTTY,
AMTOR, PACKET, APRS, SSTV, HELL, PACTOR, CLOVER, AMTOR,
ISCAT, PSK, PSK31, PSK63, FSK, MFSK, MSK144, THROB, OLIVIA,
CONTESTIA, JT6M, JT4, JT9, JT65, FT8, QRA64, WSPR dan lain-
lain.
g. Digital Voice atau Suara Digital yang selanjutnya disebut DV adalah
Komunikasi digital berbasis pengkodean suara dengan ketentuan
lebar pita. Pengguna DV diharuskan melakukan pengecekan kanal
beserta modenya apakah digunakan oleh stasiun lain sebelum
memulai pancaran.
h. Mode AM, SSB dan FM adalah mode suara analog dan tidak
diizinkan untuk suara Digital (Digital Voice). SSB (Phone)
dioperasikan LSB pada pita di bawah Frekuensi 10 MHz dan USB
diatas 10 MHz.
hlm. 63
4. Aplikasi
a. Komunikasi Reguler adalah komunikasi yang lazim dilakukan oleh
Amatir Radio.
b. Komunikasi Digital adalah komunikasi dengan menggunakan mode
digital.
c. Komunikasi Satelit adalah satelit komunikasi yang telah dilengkapi
perangkat repeater terpasang untuk kemampuan seluruh mode (all
mode) pada segmen frekuensi yang telah ditentukan.
d. Automatic Controlled Data Stations yang selanjutnya disingkat ACDS
adalah stasiun data otomatis yang dapat berfungsi store and
forward. Dalam hal ACDS berfungsi sebagai digital beacon, harus
disisipkan Identitas CW dalam interval tertentu agar dapat dikenali.
Stasiun ACDS pada pita HF dilarang dioperasikan tanpa diawasi
(unmanned).
e. Beacon dan/atau digital beacon adalah Perangkat yang
memancarkan sinyal otomatis dalam kode morse dengan waktu
interval tertentu.
f. Aplikasi Broadband dapat berupa komunikasi data dengan
kecepatan tinggi (protocol 802-11), ATV (Amateur TV) dan kegiatan
lain dengan pita lebar.
g. DX Window adalah segmen frekuensi dengan peruntukan
komunikasi antarbenua atau antarnegara dengan menggunakan
bahasa Inggris.
h. Earth Moon Earth atau Moon Bounce yang selanjutnya disingkat EME
adalah teknik komunikasi radio dengan memanfaatkan propagasi
dari bumi ke bulan serta pantulan permukaan bulan kembali ke
bumi.
i. Emergency CoA adalah frekuensi untuk pusat aktifitas yang
digunakan sebagai sarana komunikasi kebencanaan/emergensi.
j. International Beacon Project yang selanjutnya disingkat IBP adalah
jaringan beacon dunia pada pita HF yang diatur oleh IARU.
k. Narrow Band yang selanjutnya disingkat NB adalah pita frekuensi
dengan saluran sempit.
l. Image CoA adalah frekuensi pusat aktifitas yang digunakan sebagai
sarana komunikasi gambar.
hlm. 64
m. Repeater adalah Perangkat pengulang pancaran dengan mode suara
atau dapat memuat tambahan data pada sarana repeater bermode
digital. Sarana repeater hanya diizinkan pada segmen yang telah
ditentukan.
n. Guardband adalah batas frekuensi yang tidak boleh digunakan
untuk transmisi apapun.
II. Pita Frekuensi Radio, Mode, dan Aplikasi dalam Penyelenggaraan
Komunikasi Radio Antar Penduduk
1. High Frequency ( HF )
KANAL FREKUENSI
RADIO
(MHz)
LEBAR
PITA
(Hz)
MODE KELAS
EMISI
POWER
MAKSIMUM
APLIKASI
26,960 Guard Band
1 26,965 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP Simplex
2 26,975 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP Simplex
3 26,985 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP Simplex
4 27,005 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP Simplex
5 27,015 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP Simplex
6 27,025 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP Simplex
7 27,035 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP Simplex
8 27,055 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP Simplex
9 27,065 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP
Frekuensi Pusat
Dukung
Komunikasi
10 27,075 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP
Frekuensi Pusat
Panggilan
Nasional
11 27,085 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP
Simplex -
Keperluan
Organisasi
12 27,105 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP
Simplex -
Keperluan
Organisasi
13 27,115 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP
Simplex -
Keperluan
Organisasi
14 27,125 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP
Simplex -
Keperluan
Organisasi
15 27,135 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP
Simplex -
Keperluan
Organisasi
16 27,155 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP
Simplex -
Keperluan
Organisasi
17 27,165 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP
Simplex -
Keperluan
Organisasi
18 27,175 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP
Simplex -
Keperluan
Organisasi
19 27,185 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP
Simplex -
Keperluan
Organisasi
hlm. 65
KANAL FREKUENSI
RADIO
(MHz)
LEBAR
PITA
(Hz)
MODE KELAS
EMISI
POWER
MAKSIMUM
APLIKASI
20 27,205 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP
Simplex -
Keperluan
Organisasi
21 27,215 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP Simplex
22 27,225 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP Simplex
23 27,235 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP Simplex
24 27,245 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP Simplex
25 27,255 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP Simplex
26 27,265 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP Simplex
27 27,275 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP Simplex
28 27,285 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP Simplex
29 27,295 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP Simplex
30 27,305 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP Simplex
31 27,315 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP Simplex
32 27,325 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP Simplex
33 27,335 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP Simplex
34 27,345 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP Simplex
35 27,355 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP Simplex
36 27,365 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP Simplex
37 27,375 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP Simplex
38 27,385 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP Simplex
39 27,395 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP Simplex
40 27,405 2.700 USB 2K70J3E 12 Watt PEP Simplex
27,410 Guard Band
2. Very High Frequency (VHF)
KANAL FREKUENSI RADIO
(MHz)
LEBAR
PITA
(Hz)
MODE KELAS
EMISI
POWER
MAKSIMUM
APLIKASI
TX RX
142,000 Guard Band
1 142,020 143,520 16.000 FM 16K0F3E 50 Watt Repeater 1
2 142,040 143,540 16.000 FM 16K0F3E 50 Watt Repeater 2
3 142,060 143,560 16.000 FM 16K0F3E 50 Watt Repeater 3
4 142,080 143,580 16.000 FM 16K0F3E 50 Watt Repeater 4
5 142,100 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
6 142,120 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
7 142,140 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
8 142,160 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
9 142,180 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
10 142,200 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
11 142,220 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
12 142,240 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
13 142,260 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
14 142,280 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
15 142,300 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
16 142,320 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
17 142,340 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
18 142,360 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
19 142,380 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
20 142,400 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
21 142,420 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
22 142,440 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
23 142,460 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
24 142,480 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
25 142,500 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
26 142,520 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
27 142,540 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
28 142,560 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
hlm. 66
KANAL FREKUENSI RADIO
(MHz)
LEBAR
PITA
(Hz)
MODE KELAS
EMISI
POWER
MAKSIMUM
APLIKASI
TX RX
29 142,580 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
30 142,600 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
31 142,620 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
32 142,640 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
33 142,660 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
34 142,680 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
35 142,700 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
36 142,720 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
37 142,740 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
38 142,760 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
39 142,780 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
40 142,800 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
41 142,820 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
42 142,840 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
43 142,860 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
44 142,880 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
45 142,900 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
46 142,920 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
47 142,940 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
48 142,960 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
49 142,980 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt Simplex
50 143,000 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt
Frekuensi
Pusat Panggilan
Nasional
51 143,020 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt
Simplex -
Keperluan
Organisasi
52 143,040 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt
Simplex -
Keperluan
Organisasi
53 143,060 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt
Simplex -
Keperluan
Organisasi
54 143,080 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt
Simplex -
Keperluan
Organisasi
55 143,100 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt
Simplex -
Keperluan
Organisasi
56 143,120 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt
Simplex -
Keperluan
Organisasi
57 143,140 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt
Simplex -
Keperluan
Organisasi
58 143,160 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt
Simplex -
Keperluan
Organisasi
59 143,180 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt
Simplex -
Keperluan
Organisasi
60 143,200 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt
Simplex -
Keperluan
Organisasi
61 143,220 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt
Simplex -
Keperluan
Organisasi
62 143,240 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt
Simplex -
Keperluan
Organisasi
hlm. 67
KANAL FREKUENSI RADIO
(MHz)
LEBAR
PITA
(Hz)
MODE KELAS
EMISI
POWER
MAKSIMUM
APLIKASI
TX RX
63 143,260 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt
Simplex -
Keperluan
Organisasi
64 143,280 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt
Simplex -
Keperluan
Organisasi
65 143,300 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt
Simplex -
Keperluan
Organisasi
66 143,320 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt
Simplex -
Keperluan
Organisasi
67 143,340 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt
Simplex -
Keperluan
Organisasi
68 143,360 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt
Simplex -
Keperluan
Organisasi
69 143,380 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt
Simplex -
Keperluan
Organisasi
70 143,400 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt
Simplex -
Keperluan
Organisasi
71 143,420 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt
Simplex -
Keperluan
Organisasi
72 143,440 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt
Simplex -
Keperluan
Organisasi
73 143,460 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt
Simplex -
Keperluan
Organisasi
74 143,480 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt
Simplex -
Keperluan
Organisasi
75 143,500 16.000 FM 16K0F3E 25 Watt
Frekuensi Pusat
Dukung
Komunikasi
143,600 Guard Band
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RUDIANTARA

Lampiran III

hlm. 68
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2018
TENTANG
KEGIATAN AMATIR RADIO DAN
KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
SUSUNAN PEMBAGIAN PREFIX DAN SUFFIX
TANDA PANGGILAN (CALL SIGN) AMATIR RADIO UNTUK TIAP PROVINSI
DAN KODE WILAYAH TANDA PANGGILAN (CALL SIGN)
KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
I. Prefix dan Suffix Tanda Panggilan (Call Sign) Amatir Radio
NO PROVINSI
PREFIX SUFFIX
IAR IAR KHUSUS ANGKA IAR IAR KHUSUS
1. DKI JAKARTA Ø
A – Z
YB, YC, YD, 7A – 7I AA – YZ AA – ZZ
YE, YF, YG 8A – 8I AAA- PZZ AAA – PZZ
YH RAA – YZZ RAA – ZZZ
AAAA - YZZZ AAAA - ZZZZ
2. JAWA BARAT 1
A – Z
YB, YC, YD, 7A – 7F AA – QZ AA – ZZ
YE, YF, YG 8A – 8F AAA- PZZ AAA – PZZ
AAAA - QZZZ RAA – ZZZ
AAAA – ZZZZ
YH
A – Q
AA – QZ
AAA- PZZ
AAAA - QZZZ
3. BANTEN 1
A – Z
YB, YC, YD, 7G – 7I RA – YZ AA – ZZ
YE, YF, YG 8G – 8I RAA- YZZ AAA – PZZ
RAAA - YZZZ RAA – ZZZ
AAAA – ZZZZ
YH
R - Z
RA – ZZ
RAA- ZZZ
RAAA - ZZZZ
hlm. 69
NO PROVINSI
PREFIX SUFFIX
IAR IAR KHUSUS ANGKA IAR IAR KHUSUS
4. JAWA TENGAH 2
A – Z
YB, YC, YD, 7A – 7F AA – TZ AA – ZZ
YE, YF, YG 8A – 8F AAA- PZZ AAA – PZZ
RAA- TZZ RAA – ZZZ
AAAA - TZZZ AAAA – ZZZZ
YH
A – T
AA – TZ
AAA- PZZ
RAA- TZZ
AAAA - TZZZ
5.
DI
YOGYAKARTA
2
A – Z
YB, YC, YD, 7G – 7I UA – YZ AA – ZZ
YE, YF, YG 8G – 8I UAA- YZZ AAA – PZZ
UAAA - YZZZ RAA – ZZZ
AAAA – ZZZZ
YH
U – Z
UA – ZZ
UAA- ZZZ
UAAA - ZZZZ
6. JAWA TIMUR 3
A – Z
YB, YC, YD, 7A – 7I AA – YZ AA – ZZ
YE, YF, YG 8A – 8I AAA- PZZ AAA – PZZ
YH RAA - YZZ RAA – ZZZ
AAAA – ZZZ
7. JAMBI
4
A – Z
AA – EZ AA – ZZ
YB, YC, YD, 7A – 7B AAA- EZZ AAA – PZZ
YE, YF, YG 8A – 8B AAAA - EZZZ RAA – ZZZ
AAAA – ZZZZ
YH
A – E
AA – EZ
AAA – EZZ
AAAA – EZZZ
8.
SUMATERA
SELATAN
YB, YC, YD
4
A – Z
7C – 7D FA – LZ AA – ZZ
8C – 8D FAA- LZZ AAA – PZZ
FAAA - LZZZ RAA – ZZZ
AAAA – ZZZZ
YH
F – I
FA – IZ
FAA – IZZ
FAAA –IZZZ
hlm. 70
NO PROVINSI
PREFIX SUFFIX
IAR IAR KHUSUS ANGKA IAR IAR KHUSUS
9.
BANGKA
BELITUNG
YE, YF, YG
4
A – Z
7E – 7F FA – LZ AA – ZZ
8E – 8F FAA- LZZ AAA – PZZ
FAAA - LZZZ RAA – ZZZ
AAAA – ZZZZ
YH
J – L
JA – LZ
JAA – LZZ
JAAA – LZZZ
10. BENGKULU 4
A – Z
YB, YC, YD, 7I MA – RZ AA – ZZ
YE, YF, YG 8I MAA- PZZ AAA – PZZ
RAA- RZZ RAA – ZZZ
MAAA - RZZZ AAAA – ZZZZ
YH
M – R
MA - RZ
MAA- PZZ
RAA- RZZ
MAAA - RZZZ
11. LAMPUNG 4
A – Z
YB, YC, YD, 7G – 7H SA – YZ AA – ZZ
YE, YF, YG 8G – 8H SAA- YZZ AAA – PZZ
SAAA - YZZZ RAA – ZZZ
AAAA – ZZZZ
YH
S – Z
SA – ZZ
SAA- ZZZ
SAAA - ZZZZ
12.
SUMATERA
BARAT
5
A – Z
YB, YC, YD, 7A – 7C AA – MZ AA – ZZ
YE, YF, YG 8A – 8C AAA- MZZ AAA – PZZ
AAAA - MZZZ RAA – ZZZ
AAAA – ZZZZ
YH
A – M
AA – MZ
AAA- MZZ
AAAA – MZZZ
hlm. 71
NO PROVINSI
PREFIX SUFFIX
IAR IAR KHUSUS ANGKA IAR IAR KHUSUS
13. RIAU
YB, YC, YD
5
A – Z
NA – YZ AA – ZZ
7D – 7F NAA- PZZ AAA – PZZ
8D – 8F RAA- YZZ RAA – ZZZ
NAAA - YZZZ AAAA – ZZZZ
YH
N – T
NA – TZ
NAA- PZZ
RAA- TZZ
NAAA – TZZZ
14.
KEPULAUAN
RIAU
YE, YF, YG
5
A – Z
NA – YZ AA – ZZ
7G – 7I NAA- PZZ AAA – PZZ
8G – 8I RAA- YZZ RAA – ZZZ
NAAA - YZZZ AAAA – ZZZZ
U – Z
YH UA – ZZ
UAA- ZZZ
UAAA – ZZZZ
15.
NANGRO ACEH
DARUSSALAM
6
A – Z
YB, YC, YD, 7A – 7C AA – GZ AA – ZZ
YE, YF, YG 8A – 8C AAA- GZZ AAA – PZZ
AAAA - GZZZ RAA – ZZZ
AAAA – ZZZZ
YH
A – G
AA – GZ
AAA- GZZ
AAAA – GZZZ
16.
SUMATERA
UTARA
6
A – Z
YB, YC, YD, 7D – 7I HA – YZ AA – ZZ
YE, YF, YG 8D - 8I HAA- PZZ AAA – PZZ
RAA- YZZ RAA – ZZZ
HAAA - YZZZ AAAA – ZZZZ
YH
hlm. 72
NO PROVINSI
PREFIX SUFFIX
IAR IAR KHUSUS ANGKA IAR IAR KHUSUS
17.
KALIMANTAN
BARAT
7
AA – GZ AA – ZZ
YB, YC, YD, 7A – 7B AAA- GZZ AAA – PZZ
YE, YF, YG 8A – 8B AAAA - GZZZ RAA – ZZZ
AAAA – ZZZZ
YH
A – G
AA – GZ
AAA- GZZ
AAAA - GZZZ
18.
KALIMANTAN
SELATAN
7
A – Z
YB, YC, YD, 7C – 7D HA – NZ AA – ZZ
YE, YF, YG 8C – 8D HAA- NZZ AAA – PZZ
HAAA - NZZZ RAA – ZZZ
AAAA – ZZZZ
YH
H – N
HA – NZ
HAA- NZZ
HAAA – NZZZ
19.
KALIMANTAN
TENGAH
7
A – Z
YB, YC, YD, OA – TZ AA – ZZ
YE, YF, YG 7E – 7F OAA – PZZ AAA – PZZ
8E – 8F RAA – TZZ RAA – ZZZ
TAAA – TZZZ AAAA – ZZZZ
YH
O – T
OA - TA
OAA – PZZ
RAA – TZZ
TAAA – TZZZ
20.
KALIMANTAN
TIMUR
YB, YC, YD
7
A – Z
UA – YZ AA – ZZ
7G – 7H UAA – YZZ AAA – PZZ
8G – 8H UAAA – YZZZ RAA – ZZZ
AAAA – ZZZZ
U – W
YH UA – WZ
UAA – WZZ
UAAA – WZZZ
21.
KALIMANTAN
UTARA
YE, YF, YG
7
A – Z
7I UA – YZ AA – ZZ
8I UAA – YZZ AAA – PZZ
UAAA – YZZZ RAA – ZZZ
AAAA – ZZZZ
YH
X – Z
XA – ZZ
XAA – ZZZ
XAAA – ZZZZ
hlm. 73
NO PROVINSI
PREFIX SUFFIX
IAR IAR KHUSUS ANGKA IAR IAR KHUSUS
22.
SULAWESI
SELATAN
YB, YC, YD
8
A – Z
7A – 7B AA – HZ AA – ZZ
8A – 8B AAA – HZZ AAA – PZZ
AAAA – HZZZ RAA – ZZZ
AAAA – ZZZZ
YH
A – E
AA – EZ
AAA – EZZ
AAAA – EZZZ
23.
SULAWESI
BARAT
YE, YF, YG
8
A – Z
7C AA – HZ AA – ZZ
8C AAA – HZZ AAA – PZZ
AAAA – HZZZ RAA – ZZZ
AAAA – ZZZZ
YH
F – H
FA – HZ
FAA – HZZ
FAAA – HZZZ
24.
SULAWESI
TENGGARA
8
A – Z
YB, YC, YD, 7D IA – LZ AA – ZZ
YE, YF, YG 8D IAA – LZZ AAA – PZZ
IAAA – LZZZ RAA – ZZZ
AAAA – ZZZZ
YH
I – L
IA – LZ
IAA – LZZ
IAAA – LZZZ
25.
SULAWESI
TENGAH
8
A – Z
YB, YC, YD, 7E MA – PZ AA – ZZ
YE, YF, YG 8E MAA – PZZ AAA – PZZ
MAAA – PZZZ RAA – ZZZ
AAAA – ZZZZ
YH
M – P
MA – PZ
MAA – PZZ
MAAA – PZZZ
26.
SULAWESI
UTARA
YB, YC, YD
8
A – Z
7F QA – UZ AA – ZZ
8F RAA – UZZ AAA – PZZ
RAAA – UZZZ RAA – ZZZ
AAAA – ZZZZ
YH
Q – S
QA – SZ
RAA – SZZ
RAAA – SZZZ
hlm. 74
NO PROVINSI
PREFIX SUFFIX
IAR IAR KHUSUS ANGKA IAR IAR KHUSUS
27. GORONTALO
YE, YF, YG
8
A – Z
7G QA – UZ AA – ZZ
8G RAA – UZZ AAA – PZZ
RAAA – UZZZ RAA – ZZZ
AAAA – ZZZZ
YH
T – U
TA – UZ
TAA – UZZ
TAAA – UZZZ
28. MALUKU
YB, YC, YD
8
A – Z
7H VA – YZ AA – ZZ
8H VAA – YZZ AAA – PZZ
VAAA – YZZZ RAA – ZZZ
AAAA – ZZZZ
YH
V – X
VA – XZ
VAA – XZZ
VAAA – XZZZ
29.
MALUKU
UTARA
YB, YC, YD
8
A – Z
7I VA – YZ AA – ZZ
8I VAA – YZZ AAA – PZZ
VAAA – YZZZ RAA – ZZZ
AAAA – ZZZZ
YH
Y – Z
YA – ZZ
YAA – ZZZ
YAAA – ZZZZ
30. BALI 9
A – Z
YB, YC, YD, 7A – 7B AA – FZ AA – ZZ
YE, YF, YG 8A – 8B AAA – FZZ AAA – PZZ
AAAA – FZZZ RAA – ZZZ
AAAA – ZZZZ
YH
A – F
AA – FZ
AAA – FZZ
AAAA – FZZZ
31.
NUSA
TENGGARA
BARAT
9
A – Z
YB, YC, YD, 7C – 7D GA – KZ AA – ZZ
YE, YF, YG 8C – 8D GAA – KZZ AAA – PZZ
GAAA – KZZZ RAA – ZZZ
AAAA – ZZZZ
YH
G –K
GA – KZ
GAA – KZZ
GAAA – KZZZ
hlm. 75
NO PROVINSI
PREFIX SUFFIX
IAR IAR KHUSUS ANGKA IAR IAR KHUSUS
NUSA
TENGGARA
TIMUR
9
A – Z
YB, YC, YD, 7E – 7F LA – PZ AA – ZZ
YE, YF, YG 8F – 8F LAA – PZZ AAA – PZZ
32. LAAA – PZZZ RAA – ZZZ
AAAA – ZZZZ
YH
L – P
LA – PZ
LAA – PZZ
LAAA – PZZZ
33. PAPUA BARAT 9
A – Z
YB, YC, YD, 7I QA – TZ AA – ZZ
YE, YF, YG 8I RAA – TZZ AAA – PZZ
QAAA – TZZZ RAA – ZZZ
AAAA – ZZZZ
YH
Q – T
QA – TZ
RAA – TZZ
QAAA – TZZZ
34. PAPUA 9
A – Z
YB, YC, YD, 7G – 7H UA – YZ AA – ZZ
YE, YF, YG 8G – 8H UAA – YZZ AAA – PZZ
UAAA – YZZZ RAA – ZZZ
AAAA – ZZZZ
YH
U – Z
UA – ZZ
UAA – ZZZ
UAAA – ZZZZ
II. Kode Daerah Komunikasi Radio Antar Penduduk
1. Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam (01)
2. Provinsi Sumatera Utara (02)
3. Provinsi Sumatera barat (03)
4. Provinsi Riau (04)
5. Provinsi Jambi (05)
6. Provinsi Sumatera Selatan (06)
7. Provinsi Bengkulu (07)
8. Provinsi Lampung (08)
9. Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota jakarta (09)
10. Provinsi Jawa Barat (10)
11. Provinsi Jawa Tengah (11)
hlm. 76
12. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (12)
13. Provinsi Jawa Timur (13)
14. Provinsi Bali (14)
15. Provinsi Nus Tenggara Barat (15)
16. Provinsi Nusa Tenggara Timur (16)
17. Provinsi Kalimantan Utara (17)
18. Provinsi Kalimantan Timur (18)
19. Provinsi Kalimantan Selatan (19)
20. Provinsi Kalimantan Tengah (20)
21. Provinsi Kalimantan Barat (21)
22. Provinsi sulawesi Utara (22)
23. Provinsi Sulawesi Tengah (23)
24. Provinsi Sulawesi Selatan (24)
25. Provinsi Sulawesi Tenggara (25)
26. Provinsi Maluku (26)
27. Provinsi Papua (27)
28. Provinsi Maluku Utara (28)
29. Provinsi Papua Barat (29)
30. Provinsi Banten (30)
31. Provinsi Bangkaa Belitung (31)
32. Provinsi Gorontalo (32)
33. Provinsi Kepulauan Riau (33)
34. Provinsi Sulawesi Barat (34)
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RUDIANTARA
Direktur Operasi
Sumber Daya
Direktur Penataan
Sumber Daya
PLT. Direktur
Pengendalian SDPPI
Sekditjen
SDPPI
Karo Hukum Dirjen
SDPPI
Sekjen
Kemkominfo