Verifikasi adalah proses pencocokan data calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi secara visual oleh petugas Registrasi.

Pasal 1 angka 12 · Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler

Verifikasi adalah kegiatan pencocokan data jumlah realisasi produksi kiriman LPU dan data aspek operasional, sarana dan prasarana, dan aspek keuangan pada Kantor LPU yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Layanan Pos Universal yang terdiri atas Verifikasi Lapangandan Verifikasi Dokumen.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 25 · Penyelenggaraan Pos

Verifikasi adalah proses pencocokan data calon Pelanggan secara visual oleh petugas Registrasi.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 30 · Penyelenggaraan Telekomunikasi

Verifikasi adalah proses pencocokan IMEI Alat dan/atau Perangkat HKT Pengguna HKT dengan data IMEI yang terdapat dalam EIR dan/atau CEIR yang dilakukan secara otomatis melalui sistem Penyelenggara.

Pasal 1 angka 14 · Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Yang Tersambung Ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity

Verifikasi adalah proses pencocokan data calon Pelanggan secara visual oleh petugas registrasi.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 13 · Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi

Verifikasi adalah kegiatan pencocokan data aspek operasional, sarana dan prasarana, dan aspek keuangan pada KPC LPU yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pos yang terdiri atas Verifikasi Lapangan dan Verifikasi Dokumen.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 10 · Penyelenggaraan Layanan Pos Universal

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.