Deposit Prabayar adalah jumlah saldo yang dimiliki oleh Pelanggan Jaringan Telekomunikasi Prabayar yang tercatat dalam sistem milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 48 · Penyelenggaraan Telekomunikasi

Deposit Prabayar adalah jumlah saldo yang dimiliki oleh pengguna jaringan telekomunikasi prabayar yang tercatat dalam sistem milik penyelenggara jaringan.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 9 · Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.