Daftar isi (8 bab, 34 pasal, 4 lampiran)
hlm. 1

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL

NOMOR 7 TAHUN 2026

TENTANG

REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI

MELALUI JARINGAN BERGERAK SELULER

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk menjamin validitas data kependudukan yang digunakan untuk registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler, serta mengakomodasi perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler yang lebih mudah diakses, perlu optimalisasi registrasi pelanggan jasa telekomunikasi bergerak seluler dengan menerapkan penggunaan data kependudukan biometrik;

b. bahwa untuk melindungi data kependudukan yang digunakan untuk registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler yang berkualitas, perlu menerapkan prinsip mengenal pelanggan (know your customer);

c. bahwa ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi informasi, sehingga perlu diganti;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler;

hlm. 2

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7115);

7. Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 370);

8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 17);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL

TENTANG REGISTRASI PELANGGAN JASA

TELEKOMUNIKASI MELALUI JARINGAN BERGERAK

SELULER.

hlm. 3

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

2. Jasa Telekomunikasi adalah layanan Telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan Telekomunikasi.

3. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler yang selanjutnya disebut Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh perizinan berusaha penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

4. Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler yang selanjutnya disebut Pelanggan Jasa Telekomunikasi adalah pelanggan jasa teleponi dasar, jasa nilai tambah teleponi dan/atau jasa multimedia melalui jaringan bergerak seluler.

5. Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang selanjutnya disebut dengan Registrasi adalah pencatatan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

6. ⁠De-Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang selanjutnya disebut dengan De-Registrasi adalah penghapusan catatan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

7. Kartu Perdana adalah kartu yang digunakan oleh Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk dapat menggunakan Jasa Telekomunikasi pascabayar atau prabayar.

8. Prabayar adalah sistem pembayaran di awal periode pemakaian melalui pembelian Kartu Perdana dan pengisian deposit prabayar.

9. Pascabayar adalah sistem pembayaran di akhir periode pemakaian melalui penagihan atas pemakaian pada periode tersebut.

10. Nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network (MSISDN) atau Nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Nomor Pelanggan adalah nomor yang secara unik mengidentifikasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada jaringan bergerak seluler.

11. Validitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi adalah kesesuaian antara identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi dengan orang yang menggunakan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi tersebut.

hlm. 4

12. Verifikasi adalah proses pencocokan data calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi secara visual oleh petugas Registrasi.

13. Validasi adalah proses pencocokan identitas calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi dengan Data Kependudukan milik instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan.

14. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

15. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

16. Data Kependudukan Biometrik adalah Data Kependudukan yang dilengkapi dengan karakteristik fisik unik, melalui sidik jari, pengenalan wajah, atau iris mata.

17. Internet of Things yang selanjutnya disebut IoT adalah konsep di mana benda-benda fisik dapat terhubung dan saling berkomunikasi melalui jaringan internet, memungkinkan pertukaran data dan otomatisasi proses tanpa campur tangan manusia.

18. Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) yang selanjutnya disebut eSIM adalah modul elektronik yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat Pelanggan Jasa Telekomunikasi, berupa mikroprosesor berisi perangkat lunak dan penyimpan data yang ditanam dalam suatu perangkat dan dapat diprogram secara jarak jauh.

19. Mesin ke Mesin (Machine-to-Machine) yang selanjutnya disingkat M2M adalah komunikasi langsung antar perangkat Telekomunikasi tanpa bantuan manusia.

20. Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC), adalah prinsip yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.

21. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

23. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang ekosistem digital.

24. Direktur adalah direktur yang tugas dan fungsinya di bidang pengendalian ekosistem digital.

hlm. 5

BAB IIREGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI

Bagian KesatuUmum

Pasal 2 #Laporkan

(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) untuk melakukan Registrasi.

(2) Dalam menggunakan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib:

a. menetapkan kebijakan Registrasi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;

b. menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang benar dan berhak; dan

c. menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penggunaan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC).

(3) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi bertanggung jawab atas Validitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi dengan menggunakan teknologi biometrik untuk proses Registrasi.

(4) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi, kecuali layanan akses ke Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk keperluan Registrasi.

(5) Ketentuan mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang menjual Kartu Perdana.

(6) Setiap orang yang menjual Kartu Perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.

(7) Pelanggan Jasa Telekomunikasi mempunyai hak untuk menggunakan Jasa Telekomunikasi setelah melakukan Registrasi dengan menggunakan identitas sendiri yang tervalidasi untuk Warga Negara Indonesia atau terverifikasi untuk Warga Negara Asing.

Bagian KeduaIdentitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi

Pasal 3 #Laporkan

(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk Registrasi bagi:

a. Warga Negara Indonesia yakni:

1. Nomor Pelanggan yang digunakan; dan

2. Data Kependudukan berupa:

a) NIK; dan

hlm. 6

b) biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).

b. Warga Negara Asing yakni:

1. Nomor Pelanggan yang digunakan; dan

2. paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

(2) Dalam hal calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah sehingga belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan belum merekam Data Kependudukan Biometrik, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk Registrasi bagi Warga Negara Indonesia berupa:

a. Nomor Pelanggan yang digunakan;

b. Data Kependudukan yakni:

1. NIK calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi dimaksud; dan

2. NIK dan biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition) kepala keluarga sesuai dengan data yang tercantum dalam Kartu Keluarga calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi dimaksud.

(3) Dalam hal Pelanggan Jasa Telekomunikasi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memanfaatkan eSIM untuk mengakses Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk Registrasi berupa:

a. Nomor Pelanggan yang digunakan; dan

b. NIK dan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).

(4) Dalam hal Pelanggan Jasa Telekomunikasi telah melakukan Registrasi dengan menggunakan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilarang melakukan Registrasi yang bersangkutan menggunakan identitas NIK dan Nomor Kartu Keluarga.

(5) Dalam pelaksanaan Registrasi yang menggunakan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib:

a. memiliki dan/atau bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki sertifikat paling rendah ISO/IEC 30107-3 mengenai Presentation Attack Detection (PAD) dan telah lolos uji dengan tingkat ketahanan setara dengan pengujian pada level 2 atau lebih tinggi yang diakui secara internasional; dan

b. menerapkan mekanisme pencegahan dan penanganan penipuan (fraud).

hlm. 7

Bagian KetigaTata Cara Registrasi Prabayar

Pasal 4 #Laporkan

Registrasi Prabayar wajib dilakukan:

a. di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; atau

b. sendiri dengan bantuan perangkat Telekomunikasi dan/atau teknologi informasi.

Pasal 5 #Laporkan

(1) Registrasi di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bagi Warga Negara Indonesia dilakukan oleh petugas gerai yang ditunjuk oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

(2) Petugas gerai melakukan Verifikasi terhadap identitas Warga Negara Indonesia calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar berupa:

a. Nomor Pelanggan yang digunakan; dan

b. Data Kependudukan:

1. NIK; dan

2. biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a.

(3) Dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil dan Nomor Pelanggan aktif serta dapat digunakan.

(4) Dalam hal data calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar diminta untuk melakukan pemutakhiran data ke instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan.

Pasal 6 #Laporkan

(1) Registrasi di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bagi Warga Negara Asing dilakukan oleh petugas gerai yang ditunjuk oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

(2) Petugas gerai melakukan Verifikasi terhadap identitas Warga Negara Asing calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar berupa:

a. Nomor Pelanggan yang digunakan; dan

b. paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.

(3) Setelah data Warga Negara Asing calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terverifikasi, petugas gerai melakukan pencatatan paling sedikit:

a. nama;

b. nomor identitas dari paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS);

c. kewarganegaraan; dan

d. tempat dan tanggal lahir.

hlm. 8

(4) Registrasi bagi Warga Negara Asing yang berstatus pengungsi dilakukan dengan menggunakan identitas pejabat United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) sesuai dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3).

(5) Dalam hal data yang dimasukkan oleh Warga Negara Asing calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar sudah terverifikasi dan dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), proses Registrasi dinyatakan berhasil dan Nomor Pelanggan aktif serta dapat digunakan.

Pasal 7 #Laporkan

(1) Registrasi Prabayar yang dilakukan sendiri dengan bantuan perangkat Telekomunikasi dan/atau teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan melalui aplikasi atau situs internet (website) milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan menerapkan metode pembuktian kebenaran Nomor Pelanggan yang didaftarkan berupa pesan singkat (short message service/SMS), surat elektronik (e-mail), USSD Media Browser (UMB), atau melalui metode pembuktian lain.

(2) Registrasi Prabayar yang dilakukan sendiri melalui aplikasi atau situs internet (website) milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a. calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar mengirimkan Nomor Pelanggan yang akan dilakukan Registrasi pada aplikasi atau situs internet (website) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

b. setelah pengiriman Nomor Pelanggan berhasil, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengirimkan kode otorisasi yang dapat berupa One-Time Password ke Nomor Pelanggan yang akan dilakukan Registrasi atau melalui metode lain yang dapat membuktikan kebenaran Nomor Pelanggan yang didaftarkan;

c. setelah kode otorisasi diterima, calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar:

1. mengirimkan kembali kode otorisasi;

2. memasukkan NIK; dan

3. melakukan pencocokan biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition);

d. setelah data calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar sebagaimana dimaksud dalam huruf c diterima, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi;

e. dalam hal data calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil dan Nomor Pelanggan aktif serta dapat digunakan; dan

hlm. 9

f. dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar diminta untuk melakukan pemutakhiran data ke instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan.

Pasal 8 #Laporkan

Dalam hal Registrasi tidak dapat dilakukan akibat adanya gangguan di sisi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan/atau di sisi instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan, proses Registrasi dilakukan setelah gangguan tersebut diatasi.

Pasal 9 #Laporkan

Ketentuan teknis pelaksanaan Registrasi dengan menggunakan NIK dan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian KeempatTata Cara Registrasi Pascabayar

Pasal 10 #Laporkan

(1) Registrasi Pascabayar wajib dilakukan di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

(2) Registrasi Pascabayar wajib dilaksanakan sesuai dengan kontrak antara Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pascabayar.

(3) Ketentuan mengenai tata cara Registrasi Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Registrasi Pascabayar.

Bagian KelimaAktivasi Nomor Pelanggan

Pasal 11 #Laporkan

(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilarang mengaktifkan Nomor Pelanggan sebelum identitas calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi tervalidasi untuk Warga Negara Indonesia atau terverifikasi untuk Warga Negara Asing.

(2) Aktivasi Nomor Pelanggan wajib dilaksanakan paling lambat 1 x 24 jam sejak identitas calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi tervalidasi untuk Warga Negara Indonesia atau terverifikasi untuk Warga Negara Asing.

hlm. 10

Bagian KeenamPenggantian Kartu Perdana

Pasal 12 #Laporkan

(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat melakukan penggantian Kartu Perdana Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang hilang, rusak, dan/atau karena sebab lain.

(2) Penggantian Kartu Perdana Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

(3) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memastikan mekanisme dan standar operasional prosedur penggantian Kartu Perdana di gerai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan baik dan benar.

(4) Mekanisme dan standar operasional prosedur penggantian Kartu Perdana Pelanggan Jasa Telekomunikasi di gerai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memanfaatkan penggunaan pembaca data Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el reader).

(5) Pembaca data Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el reader) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan hanya untuk proses Verifikasi dan dilarang digunakan untuk keperluan Registrasi.

(6) Ketentuan mengenai tata cara Registrasi Prabayar di gerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 serta Registrasi Pascabayar di gerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penggantian Kartu Perdana Pelanggan Jasa Telekomunikasi di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

BAB IIIKEAMANAN DATA PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI

Pasal 13 #Laporkan

(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyimpan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang masih aktif berlangganan Jasa Telekomunikasi.

(2) Dalam hal Pelanggan Jasa Telekomunikasi sudah tidak aktif berlangganan Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyimpan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi paling singkat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Pelanggan Jasa Telekomunikasi tidak aktif.

(3) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib merahasiakan data dan/atau identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 11

(4) Dalam hal diperlukan, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyerahkan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atas permintaan:

a. Jaksa Agung dan/atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk proses peradilan tindak pidana tertentu;

b. penyidik untuk proses peradilan tindak pidana tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Menteri untuk keperluan kebijakan di bidang Telekomunikasi;

d. instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan; dan/atau

e. instansi pemerintah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam pengelolaan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

(6) Pelaksanaan audit terhadap pemenuhan ISO 27001 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal secara berkala.

BAB IVPENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NOMOR PELANGGAN

Pasal 14 #Laporkan

(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilarang melakukan Registrasi Prabayar lebih dari 3 (tiga) Nomor Pelanggan untuk setiap identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

(2) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), Nomor Pelanggan Prabayar yang digunakan untuk keperluan:

a. komunikasi M2M dan/atau IoT;

b. pengujian, tes, dan/atau deteksi pelanggaran oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; dan/atau

c. tertentu badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya, termasuk namun tidak terbatas untuk keperluan layanan Pelanggan Jasa Telekomunikasi, dapat diregistrasi lebih dari 3 (tiga) Nomor Pelanggan Prabayar untuk setiap identitas dan wajib dilaksanakan melalui gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

Pasal 15 #Laporkan

(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyediakan sistem pengecekan Nomor Pelanggan yang telah diregistrasikan oleh Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

(2) Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang telah melakukan Registrasi dengan NIK dan biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition) dapat meminta Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk melakukan hlm. 12 pengecekan Nomor Pelanggan.

(3) Pengecekan pada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya bisa dilakukan oleh pemilik NIK yang meminta pengecekan.

(4) Pengecekan oleh Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk mengetahui Nomor Pelanggan yang telah diregistrasi dengan menggunakan NIK Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada masing-masing Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

(5) Dalam hal berdasarkan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukenali terdapat Nomor Pelanggan yang menggunakan NIK tanpa sepengetahuan atau izin dari pemilik NIK yang sah dan berhak, Pelanggan Jasa Telekomunikasi dapat meminta dilakukan blokir terhadap Nomor Pelanggan yang diindikasikan menggunakan NIK milik Pelanggan Jasa Telekomunikasi tanpa sepengetahuan atau tanpa izin.

(6) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengirimkan notifikasi kepada pengguna Nomor Pelanggan yang diindikasikan menggunakan NIK yang tidak sah dan tidak berhak untuk melakukan Registrasi ulang paling lambat 1 x 24 jam setelah notifikasi dikirimkan.

(7) Dalam hal pengguna Nomor Pelanggan tidak melakukan Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melaksanakan penghangusan Nomor Pelanggan.

Pasal 16 #Laporkan

(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menghanguskan Nomor Pelanggan yang diketahui atau diindikasikan menggunakan identitas:

a. palsu;

b. tidak benar; atau

c. milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum.

(2) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mengirimkan notifikasi kepada pengguna Nomor Pelanggan untuk melakukan Registrasi ulang paling lambat 1 x 24 jam setelah notifikasi dikirimkan, sebelum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi menghanguskan Nomor Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 17 #Laporkan

(1) Pelanggan Jasa Telekomunikasi dapat melaporkan Nomor Pelanggan yang digunakan untuk melakukan panggilan suara dan/atau pesan pendek (Short Message Service/SMS) yang diindikasikan atau diketahui disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum melalui portal layanan aduan nomor seluler milik Kementerian.

(2) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menghanguskan Nomor Pelanggan yang dilaporkan dan terbukti disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum.

hlm. 13

(3) Tata cara pelaporan penyalahgunaan Nomor Pelanggan yang diindikasikan atau diketahui disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18 #Laporkan

Dalam hal Nomor Pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 dihanguskan, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak mempunyai kewajiban membayar kerugian kepada Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Pasal 19 #Laporkan

(1) Nomor Pelanggan yang dibeli dan/atau disediakan oleh badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya yang digunakan oleh pegawai atau anggota dari badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya tersebut wajib diregistrasi oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan menggunakan identitas masing-masing pegawai atau anggota tersebut.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nomor Pelanggan yang digunakan untuk keperluan:

a. M2M dan/atau IoT;

b. pengujian, tes, dan/atau deteksi pelanggaran oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; atau

c. tertentu badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya, termasuk namun tidak terbatas untuk keperluan layanan Pelanggan Jasa Telekomunikasi, wajib diregistrasi oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan menggunakan identitas kependudukan penanggung jawab badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi.

(3) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nomor Pelanggan yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 diregistrasi dengan menggunakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20 #Laporkan

(1) Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang telah melakukan Registrasi dapat mengalihkan hak atas penggunaan Jasa Telekomunikasi kepada pihak lain.

(2) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas De-Registrasi untuk digunakan oleh Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk mengalihkan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

hlm. 14

(3) Pihak lain yang akan memperoleh hak untuk menggunakan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Registrasi di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan menggunakan mekanisme Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Pasal 10.

Pasal 21 #Laporkan

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mencantumkan tulisan “UNTUK KENYAMANAN DAN KEAMANAN ANDA, REGISTRASIKAN KARTU PRABAYAR MENGGUNAKAN IDENTITAS YANG BENAR DAN BERHAK” dengan huruf kapital berukuran paling sedikit 10 poin pada kemasan atau tampilan penawaran Kartu Perdana Prabayar yang diproduksi secara fisik atau non-fisik (eSIM).

Pasal 22 #Laporkan

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mensosialisasikan kepada calon Pelanggan, Pelanggan Jasa Telekomunikasi, dan setiap orang yang menjual Kartu Perdana Prabayar termasuk distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau perorangan mengenai:

a. tata cara Registrasi; dan

b. pengaturan dan sanksi penggunaan identitas orang lain tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan Registrasi, melalui berbagai media dan saluran Telekomunikasi.

Pasal 23 #Laporkan

(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas kepada Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk:

a. Registrasi ulang dalam hal Pelanggan Jasa Telekomunikasi Warga Negara Indonesia yang telah teregistrasi dengan menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga bermaksud melaksanakan Registrasi ulang dengan menggunakan NIK dan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition); dan

b. melakukan pemeriksaan, pemantauan, dan/atau pelaporan terhadap penggunaan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi tanpa hak dan/atau melawan hukum untuk Registrasi.

(2) Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan sesuai dengan tata cara Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10.

BAB VPENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PELAPORAN

Pasal 24 #Laporkan

Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Registrasi melalui jaringan bergerak seluler.

hlm. 15

Pasal 25 #Laporkan

(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyampaikan laporan setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal, berupa:

a. data Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar aktif:

1. perorangan, termasuk untuk Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan

2. badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya yang menggunakan Nomor Pelanggan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (2).

b. data Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pascabayar aktif:

1. perorangan, termasuk untuk Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan

2. badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya yang menggunakan Nomor Pelanggan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (2).

(2) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan, berupa:

a. data Nomor Pelanggan yang telah diregistrasi ulang atau yang telah dihanguskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17; dan

b. laporan Registrasi ulang Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

(3) Laporan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1 paling sedikit memuat:

a. identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang melakukan Registrasi; dan

b. Nomor Pelanggan yang digunakan.

(4) Laporan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2 paling sedikit memuat:

a. identitas nama penanggung jawab perorangan, badan hukum, badan usaha dan/atau organisasi lainnya yang melakukan Registrasi;

b. Nomor Pelanggan yang digunakan; dan

c. peruntukan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).

hlm. 16

Pasal 26 #Laporkan

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyediakan pusat data Pelanggan Jasa Telekomunikasi aktif yang secara langsung (real time) terhubung dengan sistem monitoring Registrasi Kementerian guna mendukung kebenaran laporan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).

BAB VISANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 27 #Laporkan

(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (4), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 12 ayat (5), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17 ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), Pasal 20 ayat (2), Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25 ayat (1), dan Pasal 26 dikenakan sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. teguran tertulis; dan/atau

b. penghentian sementara kegiatan berusaha.

(3) Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara berjenjang.

(4) Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk memenuhi kewajiban dan/atau ketentuan yang dilanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 28 #Laporkan

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilaksanakan berdasarkan surat perintah tugas, terdokumentasi, dan dituangkan dalam berita acara.

(2) Direktur menerbitkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a bagi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang melanggar dan/atau tidak memenuhi kewajiban Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak ditemukenalinya pelanggaran kewajiban yang dituangkan dalam berita acara dan/atau bukti lainnya.

(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas teguran tertulis pertama sampai dengan teguran tertulis ketiga.

(4) Jangka waktu antar teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 7 (tujuh) hari kerja.

(5) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi perintah untuk segera mematuhi kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) serta memuat tahapan selanjutnya dari sanksi administratif.

hlm. 17

(6) Tahapan pengenaan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihentikan apabila Penyelenggara Jasa Telekomunikasi telah memenuhi kewajibannya.

Pasal 29 #Laporkan

(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak pertama kali diterbitkannya teguran tertulis sesuai jenis pelanggarannya.

(2) Keberatan atas teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam surat pernyataan keberatan yang dilampirkan bukti pendukung tidak melakukan pelanggaran.

(3) Direktur Jenderal menyelesaikan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan yang dibuktikan dengan tanda terima surat.

(4) Direktur Jenderal menetapkan keputusan untuk menerima atau menolak keberatan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Dalam hal Direktur Jenderal tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keberatan dianggap diterima.

(6) Dalam hal keberatan diterima, sanksi administratif yang diberikan terkait dengan pelanggaran kewajiban dimaksud batal demi hukum.

(7) Dalam proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal berwenang meminta keterangan tambahan kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang bersangkutan atau pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 30 #Laporkan

(1) Penghentian sementara kegiatan berusaha dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dalam hal Penyelenggara Jasa Telekomunikasi telah diberikan teguran tertulis ketiga dan belum memenuhi kewajibannya.

(2) Penghentian sementara kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menghentikan kegiatan operasional Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Direktur Jenderal memublikasikan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b melalui situs internet (website) Kementerian.

(4) Dalam hal Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang dikenakan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan berusaha telah memenuhi kewajiban sebelum masa penghentian sementara kegiatan berusaha berakhir, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi harus melaporkan kepada Direktur Jenderal.

hlm. 18

(5) Direktur Jenderal menetapkan pengakhiran penghentian sementara kegiatan berusaha berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 31 #Laporkan

Ketentuan teknis pengenaan sanksi administratif tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VIIKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 32 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dalam melakukan Registrasi sendiri dengan bantuan perangkat Telekomunikasi dan/atau teknologi informasi, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Registrasi berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan;

b. Registrasi sendiri dengan bantuan perangkat Telekomunikasi dan/atau teknologi informasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi masih dapat menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga untuk Registrasi paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan

c. Nomor Pelanggan yang sudah teregistrasi sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap berlaku dan tetap dapat digunakan.

BAB VIIIKETENTUAN PENUTUP

Pasal 33 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 153, Pasal 154, Pasal 155, Pasal 156, Pasal 157, Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, Pasal 172, Pasal 173, Pasal 174, dan Pasal 175, Lampiran XII, Lampiran XIII, dan Lampiran XIX huruf C yang mengatur tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 303), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 19

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Januari 2026

MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL

REPUBLIK INDONESIA, Œ

MEUTYA VIADA HAFID

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж

Lampiran I

hlm. 20
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
DIGITAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2026
TENTANG
REGISTRASI PELANGGAN JASA
TELEKOMUNIKASI MELALUI JARINGAN
BERGERAK SELULER
KETENTUAN TEKNIS
PELAKSANAAN REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
DENGAN MENGGUNAKAN NIK DAN DATA KEPENDUDUKAN BIOMETRIK
BERUPA PENGENALAN WAJAH (FACE RECOGNITION)
NO. KETENTUAN PELAKSANAAN
1. Penggunaan Data
Kependudukan
Biometrik berupa
pengenalan wajah (face
recognition)
Data pengenalan wajah (face recognition)
dengan bantuan perangkat Telekomunikasi
dan/atau teknologi informasi untuk
Registrasi di gerai dan Registrasi sendiri
dengan bantuan perangkat Telekomunikasi
atau teknologi informasi Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi.
2. Penggunaan
aplikasi/perangkat
lunak untuk memotret
wajah
Dapat disediakan oleh Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi dan wajib memenuhi
spesifikasi teknis yang ditentukan oleh
instansi pemerintah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
kependudukan.
3. Persentase keakuratan
data pengenalan wajah
(face recognition)
Persentase kemiripan paling sedikit 95%
(sembilan puluh lima persen).
4. Komponen Untuk melakukan proses pengenalan wajah
(face recognition), yaitu:
1. kamera;
2. potret wajah (faceprint);
3. database; dan
4. algoritma untuk membandingkan potret
wajah (faceprint) calon Pelanggan Jasa
Telekomunikasi dengan potret wajah
(faceprint) dalam database instansi
pemerintah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
kependudukan.
5. Tahapan Validasi
Pengenalan Wajah (Face
Recognition)
a. Deteksi Wajah
Deteksi wajah dilakukan dengan
pengambilan gambar wajah menggunakan
kamera.
b. Analisa Wajah
Analisa wajah dilakukan untuk
menganalisa bentuk wajah dengan
membaca bentuk geometris wajah.
hlm. 21
NO. KETENTUAN PELAKSANAAN
c. Konversi Potret Wajah
Konversi potret wajah dilakukan untuk
mengubah potret wajah menjadi data
digital berupa formula matematis yang
berisi numerical code yang disebut potret
wajah (faceprint) menggunakan timestamp
paling lama 5 (lima) menit sebelum
dilakukan Validasi data ke instansi
pemerintah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
kependudukan.
d. Pencocokan Potret Wajah (Faceprint)
1) untuk Registrasi sendiri wajib
ditambahkan proses Verifikasi dengan
menggunakan deteksi pergerakan
(liveness detection).
2) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
wajib memiliki dan/atau bekerja sama
dengan pihak lain yang memiliki
sertifikat paling rendah ISO/IEC 30107-
3 mengenai Presentation Attack
Detection (PAD) dan mampu lolos uji
dengan tingkat ketahanan setara
dengan pengujian pada Level 2 atau
lebih tinggi yang diakui secara
internasional.
3) untuk Registrasi di gerai dapat melalui
proses Verifikasi deteksi
pergerakan(liveness detection).
e. Deteksi pergerakan (liveness detection)
dapat dilakukan dengan menggunakan
metoda analisis gerakan (active or passive
motion analysis).
6. Prosedur Pengiriman
NIK dan Potret Wajah
(Faceprint)
a. Registrasi di gerai:
1) Petugas gerai Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi mengambil potret
wajah (faceprint) calon Pelanggan Jasa
Telekomunikasi.
2) Petugas gerai Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi mengirimkan data NIK
dan potret wajah (faceprint) ke database
instansi pemerintah yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kependudukan
untuk proses Validasi.
b. Registrasi sendiri:
1) Calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi
mengambil potret wajah (faceprint)
dengan menggunakan aplikasi/
perangkat lunak yang terdapat pada
perangkat seluler.
hlm. 22
NO. KETENTUAN PELAKSANAAN
2) Calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi
mengirimkan data NIK dan potret
wajah (faceprint) ke Penyelenggara
Jasa Telekomunikasi.
3) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
mengirimkan data NIK dan potret
wajah (faceprint) ke database instansi
pemerintah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
kependudukan untuk proses Validasi.
7. Keamanan Data Pribadi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib
menerapkan sertifikasi sistem manajemen
keamanan informasi paling rendah ISO
27001 terbaru dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEUTYA VIADA HAFID

Lampiran II

hlm. 23
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI
DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2026
TENTANG
REGISTRASI PELANGGAN JASA
TELEKOMUNIKASI MELALUI JARINGAN
BERGERAK SELULER
TATA CARA PELAPORAN PENYALAHGUNAAN NOMOR PELANGGAN YANG
DIINDIKASIKAN ATAU DIKETAHUI DISALAHGUNAKAN UNTUK TINDAK
PIDANA ATAU PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
I. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup tata cara pelaporan ini adalah penanganan pengaduan
penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi berupa panggilan dan/atau pesan
yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki oleh Pelanggan Jasa
Telekomunikasi (spam call and/or message) yang diindikasikan penipuan
dalam segala bentuknya, termasuk namun tidak terbatas pada permintaan
untuk segera mengurus pembayaran transaksi tertentu, transfer uang, atau
Pelanggan Jasa Telekomunikasi menjadi pemenang kuis atau undian.
II. ALUR PENGADUAN PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang menerima panggilan dan/atau pesan yang
tidak dikehendaki, selanjutnya disebut Pelapor, diminta untuk merekam
percakapan dan/atau memotret (capture) pesan, serta Nomor Pelanggan pemanggil
dan/atau pengirim pesan.
Pelapor mengirimkan Nomor Pelanggan Pelapor yang telah teregistrasi dengan
benar dan berhak serta rekaman percakapan dan/atau foto pesan ke layanan
aduan yang disiapkan oleh Direktur Jenderal.
Petugas helpdesk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan
yang telah dikirim melalui layanan aduan yang disiapkan oleh Direktur Jenderal.
Petugas helpdesk membuat tiket laporan ke dalam sistem yang disiapkan oleh
Direktur Jenderal dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi terkait yang meminta agar Nomor Pelanggan
pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
hlm. 24
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan
yang terdapat dalam sistem yang disiapkan oleh Direktur Jenderal dengan
melakukan blokir Nomor Pelanggan pemanggil dan/atau pengirim pesan yang
terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.
Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap Nomor Pelanggan yang tidak terkait
dengan penipuan, pemblokiran Nomor Pelanggan pemanggil dan/atau pengirim
pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat
dipertanggungjawabkan dari Pelanggan Jasa Telekomunikasi kepada Direktur
Jenderal.
Jika tidak ada klarifikasi dan/atau verifikasi dalam waktu 1 X 24 jam dari
Pelanggan Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan
penghangusan Nomor Pelanggan.
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada
Direktur Jenderal terkait pengaduan Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang telah
ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem yang disiapkan oleh Direktur
Jenderal.
III. PENANGANAN OLEH PENYELENGGARA JASA TELEKOMUNIKASI
Setelah Penyelenggara Jasa Telekomunikasi membuka laporan yang terdapat
dalam sistem yang disiapkan oleh Direktur Jenderal:
a. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memblokir Nomor Pelanggan
yang digunakan untuk melakukan panggilan dan/atau mengirimkan
pesan yang bersifat mengganggu dan tidak dikehendaki oleh Pelanggan
Jasa Telekomunikasi (spam call and/or message) yang diindikasikan
penipuan.
b. Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib dilakukan
paling lambat 1 x 24 jam setelah diterimanya e-mail dari petugas
helpdesk ke Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang meminta agar
Nomor Pelanggan pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
c. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada
Direktur Jenderal melalui sistem yang disiapkan oleh Direktur Jenderal
terkait pengaduan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan.
d. Blokir Nomor Pelanggan pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat
dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat
dipertanggungjawabkan dari Pelanggan Jasa Telekomunikasi kepada
Direktur Jenderal.
e. Dalam hal klarifikasi dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada
huruf d diterima, Direktur Jenderal menyampaikan surat permintaan
pembukaan blokir kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
f. Jika tidak ada klarifikasi dan/atau verifikasi dalam waktu 1 X 24 jam
dari Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk membuka blokir,
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melakukan penghangusan
Nomor Pelanggan.
hlm. 25
g. Dalam hal Nomor Pelanggan pemanggil dan/atau pengirim pesan
diblokir dan/atau dihanguskan, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
tidak mempunyai kewajiban membayar kerugian kepada Pelanggan Jasa
Telekomunikasi.
IV. LAIN-LAIN
a. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melaporkan Nomor
Pelanggan pemanggil dan/atau pengirim pesan yang telah diblokir
beserta data terkait secara berkala setiap 1 (satu) bulan kepada
Direktur Jenderal dan tembusannya dikirim kepada direktur jenderal
di instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kependudukan, serta Direktur selaku Penyidik Pegawai
Negeri Sipil.
b. Pelapor wajib memberikan laporan yang benar dan bertanggung jawab
atas laporan pengaduan yang dibuat.
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEUTYA VIADA HAFID

Lampiran III

hlm. 26
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
DIGITAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2026
TENTANG
REGISTRASI PELANGGAN JASA
TELEKOMUNIKASI MELALUI JARINGAN
BERGERAK SELULER
KETENTUAN REGISTRASI
NOMOR PELANGGAN PENYELENGGARAAN
LAYANAN NOMOR TUNGGAL DARURAT 112
OLEH PENYELENGGARA JASA TELEKOMUNIKASI
1. Registrasi untuk keperluan penyelenggaraan layanan nomor tunggal
panggilan darurat 112 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi menerbitkan Kartu Perdana
khusus untuk keperluan penyelenggaraan layanan nomor tunggal
panggilan darurat 112 yang hanya dapat digunakan untuk menerima
panggilan (incoming);
b. Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam huruf a diserahkan
kepada Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Direktorat Jenderal
Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, dan
dicatat jumlah serta Nomor Pelanggan;
c. Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Direktorat Jenderal
Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital
menyerahkan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam huruf b
kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan dicatat jumlah
serta Nomor Pelanggan;
d. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan Registrasi untuk
setiap Nomor Pelanggan dengan menggunakan identitas institusinya,
yaitu:
1) nama institusi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
2) alamat institusi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
3) nama jabatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota selaku
penanggung jawab layanan nomor tunggal panggilan 112;
e. Data Registrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d diserahkan
kepada Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Direktorat Jenderal
Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital;
f. Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Direktorat Jenderal
Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital
menyerahkan data Registrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e
kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
g. Setelah menerima data Registrasi sebagaimana dimaksud pada
huruf f, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengaktifkan Nomor
Pelanggan untuk keperluan layanan nomor tunggal panggilan
darurat 112;
h. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melaporkan Nomor
Pelanggan untuk keperluan layanan nomor tunggal panggilan
darurat 112 yang telah aktif kepada Direktur Akselerasi
Infrastruktur Digital dan Direktur Pengendalian Infrastruktur Digital
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi
dan Digital; dan
hlm. 27
i. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang melakukan perubahan
data Registrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d wajib
melaporkan perubahan data Registrasi kepada Direktur Akselerasi
Infrastruktur Digital Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk diserahkan kepada
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
2. Tata cara Registrasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 hanya
digunakan untuk Registrasi untuk keperluan penyelenggaraan layanan
nomor tunggal panggilan darurat 112 oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dan dilarang digunakan untuk Registrasi lainnya.
3. Pelanggaran terhadap ketentuan Registrasi sebagaimana dimaksud dalam
angka 2 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
4. Setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memberikan prioritas
untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi yang terkait
penanganan keadaan darurat.
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEUTYA VIADA HAFID

Lampiran IV

hlm. 28
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
NOMOR 7 TAHUN 2026
TENTANG
REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI
MELALUI JARINGAN BERGERAK SELULER
KETENTUAN TEKNIS PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
No. PELANGGARAN
Sanksi Administratif
TEGURAN
TERTULIS
PERTAMA
TEGURAN
TERTULIS
KEDUA
TEGURAN
TERTULIS
KETIGA
PENGHENTIAN
SEMENTARA
KEGIATAN
BERUSAHA
JANGKA WAKTU TEGURAN TERTULIS
1 2 3 4 5 6
1. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak menggunakan Prinsip
Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) untuk melakukan
Registrasi.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian
Sementara
2. Dalam menggunakan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your
Customer/KYC), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak:
a. menetapkan kebijakan Registrasi berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini;
b. menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi
Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang benar dan berhak; dan
c. menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang
berkaitan dengan penggunaan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know
Your Customer/KYC).
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian
Sementara
hlm. 29
No. PELANGGARAN
Sanksi Administratif
TEGURAN
TERTULIS
PERTAMA
TEGURAN
TERTULIS
KEDUA
TEGURAN
TERTULIS
KETIGA
PENGHENTIAN
SEMENTARA
KEGIATAN
BERUSAHA
JANGKA WAKTU TEGURAN TERTULIS
1 2 3 4 5 6
3. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengedarkan Kartu Perdana dalam
keadaan aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi selain untuk
layanan akses ke Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk keperluan
Registrasi.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian
Sementara
4. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak menggunakan Identitas
Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk Registrasi bagi:
a. Warga Negara Indonesia yakni:
1) Nomor Pelanggan yang digunakan; dan
2) Data Kependudukan berupa:
a) NIK; dan
b) biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).
b. Warga Negara Asing yakni:
1) Nomor Pelanggan yang digunakan; dan
2) paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal
Terbatas (KITAS).
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian
Sementara
5. Dalam hal calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi belum berusia 17
(tujuh belas) tahun dan belum menikah sehingga belum memiliki Kartu
Tanda Penduduk elektronik dan belum merekam Data Kependudukan
Biometrik, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak menggunakan
identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk Registrasi bagi Warga
Negara Indonesia berupa:
a. Nomor Pelanggan yang digunakan;
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian
Sementara
hlm. 30
No. PELANGGARAN
Sanksi Administratif
TEGURAN
TERTULIS
PERTAMA
TEGURAN
TERTULIS
KEDUA
TEGURAN
TERTULIS
KETIGA
PENGHENTIAN
SEMENTARA
KEGIATAN
BERUSAHA
JANGKA WAKTU TEGURAN TERTULIS
1 2 3 4 5 6
b. Data Kependudukan yakni:
1. NIK calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi dimaksud; dan
2. NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah (face
recognition) kepala keluarga sesuai dengan data yang
tercantum dalam Kartu Keluarga Calon Pelanggan Jasa
Telekomunikasi dimaksud.
6. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak menggunakan identitas
Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk Registrasi Warga Negara
Indonesia yang memanfaatkan eSIM untuk mengakses Jasa
Telekomunikasi berupa:
a. Nomor Pelanggan yang digunakan; dan
b. NIK dan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah
(face recognition).
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian
Sementara
7. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Registrasi
menggunakan Data Kependudukan berupa NIK dan Nomor Kartu
Keluarga, terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang telah
melakukan Registrasi dengan menggunakan Data Kependudukan
Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian
Sementara
8. Dalam pelaksanaan Registrasi yang menggunakan Data Kependudukan
Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition), Penyelenggara
Jasa Telekomunikasi tidak:
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian
Sementara
hlm. 31
No. PELANGGARAN
Sanksi Administratif
TEGURAN
TERTULIS
PERTAMA
TEGURAN
TERTULIS
KEDUA
TEGURAN
TERTULIS
KETIGA
PENGHENTIAN
SEMENTARA
KEGIATAN
BERUSAHA
JANGKA WAKTU TEGURAN TERTULIS
1 2 3 4 5 6
a. memiliki dan/atau bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki
sertifikat paling rendah ISO/IEC 30107-3 mengenai Presentation
Attack Detection (PAD) dan telah lolos uji dengan tingkat ketahanan
setara dengan pengujian pada level 2 atau lebih tinggi yang diakui
secara internasional; dan
b. menerapkan mekanisme pencegahan dan penanganan penipuan
(fraud).
9. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak melakukan Registrasi
Prabayar:
a. di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; atau
b. sendiri dengan bantuan perangkat Telekomunikasi dan/atau
teknologi informasi.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian
Sementara
10. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak melakukan Registrasi
Pascabayar di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian
Sementara
11. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak melakukan Registrasi
Pascabayar sesuai dengan kontrak antara Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi dengan Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pascabayar.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian
Sementara
12. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengaktifkan Nomor Pelanggan
sebelum identitas calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi tervalidasi
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian
Sementara
hlm. 32
No. PELANGGARAN
Sanksi Administratif
TEGURAN
TERTULIS
PERTAMA
TEGURAN
TERTULIS
KEDUA
TEGURAN
TERTULIS
KETIGA
PENGHENTIAN
SEMENTARA
KEGIATAN
BERUSAHA
JANGKA WAKTU TEGURAN TERTULIS
1 2 3 4 5 6
untuk Warga Negara Indonesia atau terverifikasi untuk Warga Negara
Asing.
13. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak mengaktifkan Nomor
Pelanggan paling lambat 1 x 24 jam sejak identitas calon Pelanggan Jasa
Telekomunikasi tervalidasi untuk Warga Negara Indonesia atau
terverifikasi untuk Warga Negara Asing.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian
Sementara
14. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak melaksanakan penggantian
Kartu Perdana Pelanggan Jasa Telekomunikasi di gerai Penyelenggara
Jasa Telekomunikasi dengan baik dan benar sesuai dengan mekanisme
dan standar operasional prosedur penggantian Kartu Perdana.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian
Sementara
15. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi menggunakan pembaca data Kartu
Tanda Penduduk elektronik (KTP-el reader) untuk keperluan Registrasi. 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian
Sementara
16. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak melaksanakan tata cara
Registrasi Prabayar di gerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan
Pasal 6 serta Registrasi Pelanggan Pascabayar di gerai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 terhadap penggantian Kartu Perdana
Pelanggan Jasa Telekomunikasi di gerai.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian
Sementara
hlm. 33
No. PELANGGARAN
Sanksi Administratif
TEGURAN
TERTULIS
PERTAMA
TEGURAN
TERTULIS
KEDUA
TEGURAN
TERTULIS
KETIGA
PENGHENTIAN
SEMENTARA
KEGIATAN
BERUSAHA
JANGKA WAKTU TEGURAN TERTULIS
1 2 3 4 5 6
17. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak menyimpan data Pelanggan
Jasa Telekomunikasi yang masih aktif berlangganan Jasa
Telekomunikasi.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian
Sementara
18. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak menyimpan data Pelanggan
Jasa Telekomunikasi yang tidak aktif paling singkat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal Pelanggan Jasa Telekomunikasi tidak aktif.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian
Sementara
19. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak merahasiakan data dan/atau
identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi kecuali ditentukan lain
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian
Sementara
20. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak menyerahkan identitas
Pelanggan Jasa Telekomunikasi atas permintaan:
a. Jaksa Agung dan/atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk
proses peradilan tindak pidana tertentu;
b. penyidik untuk proses peradilan tindak pidana tertentu lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Menteri untuk keperluan kebijakan di bidang Telekomunikasi;
d. instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang
kependudukan; dan/atau
e. instansi pemerintah lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian
Sementara
hlm. 34
No. PELANGGARAN
Sanksi Administratif
TEGURAN
TERTULIS
PERTAMA
TEGURAN
TERTULIS
KEDUA
TEGURAN
TERTULIS
KETIGA
PENGHENTIAN
SEMENTARA
KEGIATAN
BERUSAHA
JANGKA WAKTU TEGURAN TERTULIS
1 2 3 4 5 6
21. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak memiliki sertifikasi paling
rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam pengelolaan data
Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian
Sementara
22. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak melaporkan pelaksanaan
audit terhadap pemenuhan ISO 27001 kepada Direktur Jenderal secara
berkala.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian
Sementara
23. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Registrasi Prabayar
lebih dari 3 (tiga) Nomor Pelanggan untuk setiap identitas Pelanggan
Jasa Telekomunikasi pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja Penghentian
Sementara
24. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak melakukan Registrasi di gerai
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk penggunaan lebih dari 3
(tiga) Nomor Pelanggan untuk setiap identitas Pelanggan Jasa
Telekomunikasi untuk keperluan tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri ini.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian
Sementara
25. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak menyediakan sistem
pengecekan Nomor Pelanggan yang telah diregistrasikan oleh Pelanggan
Jasa Telekomunikasi.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian
Sementara
hlm. 35
No. PELANGGARAN
Sanksi Administratif
TEGURAN
TERTULIS
PERTAMA
TEGURAN
TERTULIS
KEDUA
TEGURAN
TERTULIS
KETIGA
PENGHENTIAN
SEMENTARA
KEGIATAN
BERUSAHA
JANGKA WAKTU TEGURAN TERTULIS
1 2 3 4 5 6
26. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak menghanguskan Nomor
Pelanggan yang diketahui atau diindikasikan menggunakan identitas:
a. palsu;
b. tidak benar; atau
c. milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian
Sementara
27. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak mengirimkan notifikasi
kepada pengguna Nomor Pelanggan untuk melakukan Registrasi ulang
paling lambat 1 x 24 jam setelah notifikasi dikirimkan, sebelum
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi menghanguskan Nomor Pelanggan.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian
Sementara
28. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak menghanguskan Nomor
Pelanggan yang dilaporkan dan terbukti disalahgunakan untuk tindak
pidana atau perbuatan melanggar hukum.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian
Sementara
29. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak melakukan Registrasi Nomor
Pelanggan yang dibeli dan/atau disediakan oleh badan hukum, badan
usaha non badan hukum, dan/atau organisasi lainnya yang digunakan
oleh pegawai atau anggota dari badan hukum, badan usaha non badan
hukum, dan/atau organisasi lainnya tersebut dengan menggunakan
identitas masing-masing pegawai atau anggota tersebut.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian
Sementara
30. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak melakukan Registrasi Nomor
Pelanggan yang digunakan untuk keperluan:
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian
Sementara
hlm. 36
No. PELANGGARAN
Sanksi Administratif
TEGURAN
TERTULIS
PERTAMA
TEGURAN
TERTULIS
KEDUA
TEGURAN
TERTULIS
KETIGA
PENGHENTIAN
SEMENTARA
KEGIATAN
BERUSAHA
JANGKA WAKTU TEGURAN TERTULIS
1 2 3 4 5 6
a. M2M dan/atau IoT;
b. pengujian, tes, dan/atau deteksi pelanggaran oleh Penyelenggara
Jasa Telekomunikasi; atau
c. tertentu badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau
organisasi lainnya, termasuk namun tidak terbatas untuk keperluan
layanan Pelanggan Jasa Telekomunikasi,
dengan menggunakan identitas kependudukan penanggung jawab
badan hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi.
31. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Registrasi untuk:
a. Nomor Pelanggan yang dibeli dan/atau disediakan oleh badan
hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi
lainnya yang digunakan oleh pegawai atau anggota dari badan
hukum, badan usaha non badan hukum, dan/atau organisasi
lainnya; atau
b. Nomor Pelanggan yang digunakan untuk keperluan:
1) M2M dan/atau IoT;
2) pengujian, tes, dan/atau deteksi pelanggaran oleh
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; atau
3) tertentu badan hukum, badan usaha non badan hukum,
dan/atau organisasi lainnya, termasuk namun tidak terbatas
untuk keperluan layanan Pelanggan Jasa Telekomunikasi,
tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf a, Pasal 5, Pasal 6,
Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian
Sementara
hlm. 37
No. PELANGGARAN
Sanksi Administratif
TEGURAN
TERTULIS
PERTAMA
TEGURAN
TERTULIS
KEDUA
TEGURAN
TERTULIS
KETIGA
PENGHENTIAN
SEMENTARA
KEGIATAN
BERUSAHA
JANGKA WAKTU TEGURAN TERTULIS
1 2 3 4 5 6
32. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak menyediakan fasilitas De-
Registrasi untuk digunakan oleh Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang
telah melakukan Registrasi untuk mengalihkan hak atas penggunaan
Jasa Telekomunikasi kepada pihak lain.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian
Sementara
33. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak mencantumkan tulisan
“UNTUK KENYAMANAN DAN KEAMANAN ANDA, REGISTRASIKAN
KARTU PRABAYAR MENGGUNAKAN IDENTITAS YANG BENAR DAN
BERHAK” dengan huruf kapital berukuran paling sedikit 10 poin pada
kemasan atau tampilan penawaran Kartu Perdana Prabayar yang
diproduksi secara fisik atau non-fisik (eSIM).
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian
Sementara
34. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak mensosialisasikan kepada
calon Pelanggan, Pelanggan Jasa Telekomunikasi, dan setiap orang yang
menjual Kartu Perdana Prabayar termasuk distributor, agen, outlet,
pelapak, dan/atau perorangan mengenai tata cara Registrasi melalui
berbagai media dan saluran Telekomunikasi.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian
Sementara
hlm. 38
No. PELANGGARAN
Sanksi Administratif
TEGURAN
TERTULIS
PERTAMA
TEGURAN
TERTULIS
KEDUA
TEGURAN
TERTULIS
KETIGA
PENGHENTIAN
SEMENTARA
KEGIATAN
BERUSAHA
JANGKA WAKTU TEGURAN TERTULIS
1 2 3 4 5 6
35. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak mensosialisasikan kepada
calon Pelanggan, Pelanggan Jasa Telekomunikasi, dan setiap orang yang
menjual Kartu Perdana Prabayar termasuk distributor, agen, outlet,
pelapak, dan/atau perorangan mengenai pengaturan dan sanksi
penggunaan identitas orang lain tanpa hak atau melawan hukum untuk
keperluan Registrasi melalui berbagai media dan saluran
Telekomunikasi.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian
Sementara
36. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak menyediakan fasilitas kepada
Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk Registrasi ulang dalam hal
Pelanggan Jasa Telekomunikasi Warga Negara Indonesia yang telah
teregistrasi dengan menggunakan Data Kependudukan NIK dan Nomor
Kartu Keluarga bermaksud melaksanakan Registrasi ulang dengan
menggunakan NIK dan Data Kependudukan Biometrik.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian
Sementara
37. 4Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak menyediakan fasilitas kepada
Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk melakukan pemeriksaan,
pemantauan, dan/atau pelaporan terhadap penggunaan identitas
Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang melawan hukum untuk Registrasi.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian
Sementara
38. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak melakukan Registrasi ulang
sesuai dengan tata cara Registrasi sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian
Sementara
hlm. 39
No. PELANGGARAN
Sanksi Administratif
TEGURAN
TERTULIS
PERTAMA
TEGURAN
TERTULIS
KEDUA
TEGURAN
TERTULIS
KETIGA
PENGHENTIAN
SEMENTARA
KEGIATAN
BERUSAHA
JANGKA WAKTU TEGURAN TERTULIS
1 2 3 4 5 6
39. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak menyampaikan laporan
setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal, berupa:
a. data Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar aktif; dan
b. data Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pascabayar aktif,
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian
Sementara
40. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak menyediakan pusat data
Pelanggan Jasa Telekomunikasi aktif yang secara langsung (real time)
terhubung dengan sistem monitoring Registrasi Kementerian guna
mendukung kebenaran laporan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi
aktif.
7 Hari Kerja 7 Hari Kerja 7 Hari Kerja
Penghentian
Sementara
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEUTYA VIADA HAFID