Daftar isi (2 bab, 6 pasal)
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
NOMOR 17 TAHUN 2025
TENTANG
PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA
PITA FREKUENSI RADIO 2,6 GHz
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan program prioritas penataan spektrum frekuensi radio sebagaimana tercantum dalam target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, perlu dilakukan peningkatan kualitas internet pitalebar (broadband) dengan indikator kecepatan akses internet jaringan pitalebar bergerak (mobile broadband);
b. bahwa untuk mendukung tercapainya target kecepatan akses internet jaringan pitalebar bergerak (mobile broadband) dibutuhkan penyediaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2,6 GHz dengan mengimplementasikan sistem telekomunikasi bergerak internasional (international mobile telecommunications) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital yang mengatur mengenai tabel alokasi spektrum frekuensi radio Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik hlm. 2 Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4. Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 370);
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1092);
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 17);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL TENTANG
PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA
FREKUENSI RADIO 2,6 GHz.
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1 #Laporkan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggaraan penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi.
3. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang mempunyai lebar tertentu.
4. Izin Pita Frekuensi Radio yang selanjutnya disingkat IPFR adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk Pita Frekuensi Radio berdasarkan persyaratan tertentu.
hlm. 35. Penataan ulang pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Refarming) yang selanjutnya disebut Refarming adalah proses untuk mendapatkan penetapan pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang saling berdampingan (contiguous) pada Pita Frekuensi Radio yang sama.
6. Time Division Duplexing yang selanjutnya disingkat TDD adalah jenis moda Telekomunikasi melalui frekuensi radio yang arah transmisi dari subscriber station ke base station (uplink) dan arah transmisi dari base station ke subscriber station (downlink) berpasangan pada dimensi waktu, sehingga arah transmisi dari subscriber station ke base station (uplink) dan arah transmisi dari base station ke subscriber station (downlink) menggunakan Pita Frekuensi Radio yang sama.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Infrastruktur Digital.
Pasal 2 #Laporkan
Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz dalam Peraturan Menteri ini mencakup Pita Frekuensi Radio pada rentang frekuensi radio 2500–2690 MHz.
BAB IIPENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2,6 GHz
Bagian KesatuUmum
Pasal 3 #Laporkan
(1) Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan dengan moda TDD untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
(2) Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan kecepatan akses internet jaringan pitalebar bergerak (mobile broadband).
Bagian KeduaPenetapan Hak Penggunaan
Pasal 4 #Laporkan
(1) Hak penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz diberikan dalam bentuk IPFR.
(2) IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler dengan wilayah layanan nasional.
(3) Penyelenggara jaringan bergerak seluler yang telah diberikan IPFR merupakan pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz.
hlm. 4(4) Pemilihan penyelenggara jaringan bergerak seluler sebagai pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 #Laporkan
(1) Dalam hal pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz mendapatkan hak penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz yang tidak saling berdampingan (non-contiguous), wajib dilakukan Refarming.
(2) Refarming sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz.
Pasal 6 #Laporkan
(1) Refarming sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan ketentuan:
a. paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dimulainya Refarming yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
b. tidak mengubah masa laku IPFR;
c. tidak mengubah lebar Pita Frekuensi Radio yang telah
ditetapkan di dalam IPFR; dan
d. seluruh biaya yang ditimbulkan dalam pelaksanaan Refarming ditanggung oleh masing-masing pemegang
IPFR.
(2) Pelaksanaan Refarming sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz yang melaksanakan Refarming;
b. jadwal Refarming;
c. tahapan Refarming;
d. mekanisme Refarming;
e. pembagian wilayah layanan tertentu (cluster);
f. pengaturan balik (fallback); dan
g. keadaan kahar (force majeure).
Bagian Ketiga Penggunaan Pita Frekuensi Radio oleh Pemegang Izin Pita Frekuensi Radio Pasal 7 Pemegang IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat memilih teknologi sesuai dengan standar telekomunikasi bergerak internasional (international mobile telecommunications).
Pasal 8
(1) Pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz wajib:
a. menggunakan alat Telekomunikasi dan/atau perangkat Telekomunikasi yang telah memiliki sertifikat alat Telekomunikasi dan/atau perangkat Telekomunikasi;
hlm. 5b. membayar biaya hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk IPFR; dan
c. memenuhi kewajiban lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9 Dalam rangka mitigasi gangguan yang merugikan (harmful interference), pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz melakukan koordinasi dengan:
a. pemegang IPFR lainnya pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz dan/atau Pita Frekuensi Radio lainnya yang menggunakan moda TDD; dan/atau
b. pengguna Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz di wilayah negara lain.
Pasal 10
(1) Koordinasi dengan pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz dan/atau pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan koordinasi teknis yang dilaksanakan dalam bentuk sinkronisasi parameter transmisi moda TDD.
(2) Hasil koordinasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz.
(3) Hasil koordinasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 11
(1) Koordinasi dengan pengguna Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz di wilayah negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan dalam hal:
a. penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz di wilayah yang berbatasan dengan negara lain; atau
b. cakupan layanan menjangkau wilayah negara lain.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dengan administrasi telekomunikasi negara lain dan melibatkan pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz serta pengguna Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz di negara lain.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan perencanaan dan optimalisasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz.
hlm. 6Pasal 12 Biaya yang timbul untuk melakukan penyesuaian teknis pada jaringan telekomunikasi atau penghentian pancaran Spektrum Frekuensi Radio, sebagai akibat pelaksanaan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (4) ditanggung sepenuhnya oleh pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz.
Pasal 13
(1) Pemegang IPFR yang tidak mematuhi hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian pemancaran Spektrum Frekuensi Radio; dan/atau
c. pencabutan IPFR.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikenakan secara kumulatif.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali masing-masing dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi perintah untuk:
a. mematuhi hasil koordinasi; dan
b. menghentikan pemancaran Spektrum Frekuensi Radio.
(5) Penghentian pemancaran Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan melalui tindakan penyegelan perangkat pemancar Spektrum Frekuensi Radio.
(6) Dalam hal pemegang IPFR tidak mematuhi hasil koordinasi sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterbitkannya teguran tertulis ketiga, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
BAB III
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pasal 14
(1) Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz.
(2) Pengawasan dan pengendalian penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
hlm. 7Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2025
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
REPUBLIK INDONESIA, Œ
MEUTYA VIADA HAFID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж