Lampiran I
hlm. 8
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2022
TENTANG
ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
UNTUK KEPERLUAN DINAS MARITIM
ALOKASI KANAL FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO
MEDIUM FREQUENCY (MF)/HIGH FREQUENCY (HF)
BAGIAN A – Tabel Dari Pita-Pita yang Telah Dibagi (WRC-19)
Dalam Tabel ini, bilamana telah sesuai, frekuensi-frekuensi yang dapat
ditetapkan dalam pita yang diberikan untuk setiap penggunaan adalah:
a. ditandai oleh frekuensi terendah dan tertinggi, dicetak tebal, ditetapkan
dalam tiap pita;
b. jumlah frekuensi yang dapat ditetapkan (f.) dan jarak dalam kHz ditandai
dengan huruf miring dan dengan jarak secara teratur.
Tabel 1.1 – Frekuensi Radio (kHz) yang akan Digunakan Dalam Pita
antara 4000 kHz dan 27500 kHz yang Dialokasikan Secara Eksklusif
Kepada Dinas Bergerak Maritim
Pita (MHz) 4 6 8 12 16 18/19 22 25/26
Batas-batas (kHz) 4 063 6 200 8 195 12 230 16 360 18 780 22 000 25 070
Frekuensi-frekuensi
yang dapat ditetapkan
untuk stasiun-stasiun
kapal untuk transmisi
data kelautan
c)
4 063,3
to
4 064,8
6 f.
0,3 kHz
Batas-batas (kHz) 4 065 6 200 8 195 12 230 16 360 18 780 22 000 25 070
Frekuensi-frekuensi
yang dapat ditetapkan
untuk stasiun-stasiun
kapal untuk teleponi,
operasi dupleks
a) i) t)
4 066,4
to
4 144,4
27 f.
3 kHz
6 201,4
to
6 222,4
8 f.
3 kHz
8 196,4
to
8 292,4
33 f.
3 kHz
12 231,4
to
12 351,4
41 f.
3 kHz
16 361,4
to
16 526,4
56 f.
3 kHz
18 781,4
to
18 823,4
15 f.
3 kHz
22 001,4
to
22 157,4
53 f.
3 kHz
25 071,4
to
25 098,4
10 f.
3 kHz
Batas-batas (kHz) 4 146 6 224 8 294 12 353 16 528 18 825 22 159 25 100
Frekuensi-frekuensi
yang dapat ditetapkan
untuk stasiun-stasiun
kapal seperti juga
stasiun-stasiun pantai
untuk teleponi, operasi
simpleks
a) u) v)
4 147,4
to
4 150,4
2 f.
3 kHz
6 225,4
to
6 231,4
3 f.
3 kHz
8 295,4
to
8 298,4
2 f.
3 kHz
12 354,4
to
12 366,4
5 f.
3 kHz
16 529,4
to
16 547,4
7 f.
3 kHz
18 826,4
to
18 844,4
7 f.
3 kHz
22 160,4
to
22 178,4
7 f.
3 kHz
25 101,4
to
25 119,4
7 f.
3 kHz
Batas-batas (kHz) 4 152 6 233 8 300 12 368 16 549 18 846 22 180 25 121
Frekuensi-frekuensi
yang dapat ditetapkan
untuk stasiun-stasiun
kapal untuk transmisi
data
e) m) p) q) r) u)
4 153,5
to
4 168,5
6 f.
3 kHz
6 234,5
to
6 258,5
9 f.
3 kHz
8 301,5
to
8 337,5
13 f.
3 kHz
12 369,5
to
12 417,5
17 f.
3 kHz
16 550,5
to
16 613,5
22 f.
3 kHz
18 847,5
to
18 871,5
9 f.
3 kHz
22 181,5
to
22 238,5
20 f.
3 kHz
25 122,5
to
25 176,5
19 f.
3 kHz
Batas-batas (kHz) 4 170 6 260 8 339 12 419 16 615 18 873 22 240 25 178
Frekuensi-frekuensi
yang dapat ditetapkan
untuk stasiun-stasiun
kapal seperti juga
stasiun-stasiun pantai
untuk transmisi data
e) m) p) q) u)
25 179,5
to
25 206,5
10 f.
3 kHz
Batas-batas (kHz) 4 170 6 260 8 339 12 419 16 615 18 873 22 240 25 208.25
hlm. 9
Pita (MHz) 4 6 8 12 16 18/19 22 25/26
Frekuensi-frekuensi
(berpasangan dan tidak
berpasangan) yang
dapat ditetapkan untuk
stasiun kapal telegrafi
cetak-langsung pita-
sempit (NBDP) dan
sistem transmisi data
kecepatan tidak
melebihi 100 Bd FSK
dan 200 Bd PSK
b) d)
6 260,25
to
6 260,75
2 f.
0,5 kHz
8 339,25
to
8 339,75
2 f.
0,5 kHz
12 419,25
to
12 419,75
2 f.
0,5 kHz
16 615,25
to
16 616,75
4 f.
0,5 kHz
18 873,5
to
18 880
14 f.
0,5 kHz
Batas-batas (kHz) 4 170 6 261 8 340 12 420 16 617 18 880,25 22 240 25 208,25
Frekuensi-frekuensi
yang dapat ditetapkan
untuk stasiun-stasiun
kapal untuk transmisi
data kelautan
c)
6 261.3
to
6 262.5
5 f.
0,3 kHz
8 340.3
to
8 341.5
5 f.
0,3 kHz
12 420.3
to
12 421.5
5 f.
0,3 kHz
16 617.3
to
16 618.5
5 f.
0,3 kHz
22 240.3
to
22 241.5
5 f.
0,3 kHz
Batas-batas (kHz) 4 170 6 262,75 8 341,75 12 421,75 16 618,75 18 880,25 22 241,75 25 208,25
Frekuensi-frekuensi
(berpasangan dan tidak
berpasangan) yang
dapat ditetapkan untuk
stasiun kapal telegrafi
cetak-langsung pita-
sempit (NBDP) dan
sistem transmisi data
kecepatan tidak
melebihi 100 Bd FSK
dan 200 Bd PSK
b) d) j)
4 170,5
to
4 180
20 f.
0,5 kHz
6 263
to
6 269,5
14 f.
0,5 kHz
12 422
1 f.
0,5 kHz
Batas-batas (kHz) 4 180,25 6 269,75 8 341,75 12 422,25 16 618,75 18 880,25 22 241,75 25 208,25
Frekuensi-frekuensi
yang dapat ditetapkan
untuk stasiun-stasiun
kapal untuk transmisi
data
e) m) p) q) u)
4 181,75
to
4 187,75
3f.
3 kHz
6 271,25
to
6 277,25
3 f.
3 kHz
8 343,25
to
8 358,25
6 f.
3 kHz
12 423,75
to
12 450,75
10 f.
3 kHz
16 620,25
to
16 680,25
21 f.
3 kHz
18 881,75
to
18 893,75
5 f.
3 kHz
22 243,25
to
22 288,25
16 f.
3 kHz
Batas-batas (kHz) 4 189,25 6 278,75 8 359,75 12 452,25 16 681,75 18 895,25 22 289,75 25 208,25
Frekuensi-frekuensi
yang dapat ditetapkan
untuk stasiun-stasiun
kapal seperti juga
stasiun-stasiun pantai
untuk transmisi data
e) m) p) q) u)
4 190,75
to
4 196,75
3f.
3 kHz
6 280,25
to
6 310,25
11 f.
3 kHz
8 361,25
to
8 373,25
5 f.
3 kHz
12 453,75
to
12 474,75
8 f.
3 kHz
18 896,75
1 f.
3 kHz
Batas-batas (kHz) 4 198,25 6 311,75 8 374,75 12 476,25 16 681,75 18 898,25 22 289,75 25 208,25
Frekuensi-frekuensi
yang dapat ditetapkan
untuk stasiun-stasiun
pantai untuk transmisi
data
e) m) p) q) u)
4 199,75
to
4 205,75
3f.
3 kHz
Batas-batas (kHz) 4 207,25 6 311,75 8 374,75 12 476,25 16 681,75 18 898,25 22 289,75 25 208,25
Frekuensi-frekuensi
(berpasangan dan tidak
berpasangan) yang
dapat ditetapkan untuk
stasiun kapal telegrafi
NBDP dan sistem
transmisi data
kecepatan tidak
melebihi 100 Bd FSK
dan 200 Bd PSK
b) d) j)
8 375
to
8 383,5
18 f.
0,5 kHz
12 476,5
to
12 522,5
93 f.
0,5 kHz
16 682
to
16 698,5
34 f.
0,5 kHz
22 290
to
22 299
19 f
0,5 kHz
Batas-batas (kHz) 4 207,25 6 311,75 8 383,75 12 522,75 16 698,75 18 898,25 22 299,25 25 208,25
Frekuensi-frekuensi
yang dapat ditetapkan
untuk stasiun-stasiun
kapal seperti juga
stasiun-stasiun
pantai untuk transmisi
data
e) p) q) u)
8 385,5
to
8 406,5
8 f.
3 kHz
12 524,25
to
12 575,25
18 f.
3 kHz
16 700,5
to
16 802,5
35 f.
3 kHz
22 300,75
to
22 372,75
25 f.
3 kHz
Batas-batas (kHz) 4 207,25 6 311,75 8 408 12 576,75 16 804 18 898,25 22 374,25 25 208,25
hlm. 10
Pita (MHz) 4 6 8 12 16 18/19 22 25/26
Frekuensi-frekuensi
yang dapat ditetapkan
untuk stasiun-stasiun
pantai untuk transmisi
data
e ) m) p) q) u)
8 409,5
to
8 412,5
2 f.
3 kHz
Batas-batas (kHz) 4 207,25 6 311,75 8 414 12 576,75 16 804 18 898,25 22 374,25 25 208,25
Frekuensi-frekuensi
yang dapat ditetapkan
kepada stasiun kapal
untuk panggilan selektif
digital
k) l)
4 207,5
to
4 209
4 f.
0,5 kHz
6 312
to
6 313,5
4 f.
0,5 kHz
8 414,5
to
8 416
4 f.
0,5 kHz
12 577
to
12 578,5
4 f.
0,5 kHz
16 804,5
to
16 806
4 f.
0,5 kHz
18 898,5
to
18 899,5
3 f.
0,5 kHz
22 374,5
to
22 375,5
3 f.
0,5 kHz
25 208,5
to
25 209,5
3 f.
0,5 kHz
Batas-batas (kHz) 4 209,25 6 313,75 8 416,25 12 578,75 16 806,25 18 899,75 22 375,75 25 210
Batas-batas (kHz) 4 209,25 6 313,75 8 416,25 12 578,75 16 806,25 19 680,25 22 375,75 26 100,25
Frekuensi-frekuensi
(berpasangan dan tidak
berpasangan) yang
dapat ditetapkan untuk
stasiun pantai untuk
NBDP dan sistem
transmisi data, pada
kecepatan tidak
melebihi 100 Bd FSK
dan 200 Bd PSK
b) d) n) o)
4 209,5
to
4 216
14 f.
0,5 kHz
6 314
to
6 321,5
16 f.
0,5 kHz
8 416,5
to
8 423,5
15 f.
0,5 kHz
12 579
to
12 624,5
92 f.
0,5 kHz
16 806,5
to
16 821,5
31 f.
0,5 kHz
19 680,5
1 f.
0,5 kHz
22 376
1 f.
0,5 kHz
26 100,5
to
26 102,5
5 f.
0,5 kHz
Batas-batas (kHz) 4 216,25 6 321,75 8 423,75 12 624,75 16 821,75 19 680,75 22 376,25 26 102,75
Frekuensi-frekuensi
yang dapat ditetapkan
untuk stasiun-stasiun
kapal untuk transmisi
data
e) m) p) q) u)
22 377,75
to
22 380,75
2 f.
3 kHz
Batas-batas (kHz) 4 216,25 6 321,75 8 423,75 12 624,75 16 821,75 19 680,75 22 382,25 26 102,75
Frekuensi-frekuensi
yang dapat ditetapkan
untuk stasiun-stasiun
kapal seperti juga
stasiun-stasiun pantai
untuk transmisi data
e) m) p) q) u)
4 217,75
1 f.
3 kHz
16 823,25
to
16 838,25
6 f.
3 kHz
Batas-batas (kHz) 4 219,25 6 321,75 8 423,75 12 624,75 16 839,75 19 680,75 22 382,25 26 102,75
Frekuensi-frekuensi
yang dapat ditetapkan
untuk stasiun-stasiun
pantai untuk transmisi
data
e) m) q) u)
6 323,25
to
6329,25
3 f.
3 kHz
8 425,5
to
8 434,5
4 f.
3 kHz
12 626,25
to
12 653,25
10 f.
3 kHz
16 841,25
to
16 901,25
21 f.
3 kHz
19 682,25
1 f.
3 kHz
26 104,25
to
26 119,25
6 f.
3 kHz
Batas-batas (kHz) 4 219,25 6 330,75 8 436,25 12 654,75 16 902,75 19 683,75 22 382,25 26 120,75
Frekuensi-frekuensi
(berpasangan dan tidak
berpasangan) yang
dapat ditetapkan untuk
stasiun pantai untuk
NBDP dan sistem
transmisi data, pada
kecepatan tidak
melebihi 100 Bd FSK
dan 200 Bd PSK
b) d)
12 655
to
12 656,5
4 f.
0,5 kHz
19 684
to
19 691
15 f.
0,5 kHz
22 382,5
to
22 389
14 f.
0,5 kHz
Batas-batas (kHz) 4 219,25 6 330,75 8 436,25 12 656,75 16 902,75 19 691,25 22 389,25 26 120,75
Frekuensi-frekuensi
yang dapat ditetapkan
untuk stasiun-stasiun
pantai untuk transmisi
data
e) m) p) q) u)
19 692,75
to
19 701,75
4 f.
3 kHz
22 390,75
to
22 441,75
18 f.
3 kHz
Batas-batas (kHz) 4 219,25 6 330,75 8 436,25 12 656,75 16 902,75 19 703,25 22 443,25 26 120,75
Frekuensi-frekuensi
(tidak berpasangan)
yang dapat ditetapkan
untuk stasiun pantai
untuk NBDP dan
sistem transmisi data,
pada kecepatan tidak
melebihi 100 Bd FSK
dan 200 Bd PSK
b)
22 443,5
1 f.
0,5 kHz
Batas-batas (kHz) 4 219,25 6 330,75 8 436,25 12 656,75 16 902,75 19 703,25 22 443,75 26 120,75
hlm. 11
Pita (MHz) 4 6 8 12 16 18/19 22 25/26
Frekuensi-frekuensi
yang dapat ditetapkan
kepada stasiun pantai
untuk panggilan
selektif digital
l)
4 219,5
to
4 220,5
3 f.
0,5 kHz
6 331
to
6 332
3 f.
0,5 kHz
8 436,5
to
8 437,5
3 f.
0,5 kHz
12 657
to
12 658
3 f.
0,5 kHz
16 903
to
16 904
3 f.
0,5 kHz
19 703,5
to
19 704,5
3 f.
0,5 kHz
22 444
to
22 445
3 f.
0,5 kHz
26 121
to
26 122
3 f.
0,5 kHz
Batas-batas (kHz) 4 221 6 332,5 8 438 12 658,5 16 904,5 19 705 22 445,5 26 122,5
Frekuensi-frekuensi
yang dapat ditetapkan
untuk sistem transmisi
pita lebar, faksimili,
sistem transmisi data
dan khusus dan sistem
telegrafi cetak-langsung
m) p) s) pp)
Batas-batas (kHz) 4 351 6 501 8 707 13 077 17 242 19 755 22 696 26 145
Frekuensi-frekuensi
yang dapat ditetapkan
untuk stasiun-stasiun
pantai untuk teleponi,
operasi dupleks
a) t)
4 352,4
to
4 436,4
29 f.
3 kHz
6 502,4
to
6 523,4
8 f.
3 kHz
8 708,4
to
8 813,4
36 f.
3 kHz
13 078,4
to
13 198,4
41 f.
3 kHz
17 243,4
to
17 408,4
56 f.
3 kHz
19 756,4
to
19 798,4
15 f.
3 kHz
22 697,4
to
22 853,4
53 f.
3 kHz
26 146,4
to
26 173,4
10 f.
3 kHz
Batas-batas (kHz) 4 438 6 525 8 815 13 200 17 410 19 800 22 855 26 175
a) Lihat Bagian B, Seksi I.
b) Lihat Bagian B, Seksi III.
c) Pita-pita frekuensi dapat juga digunakan oleh stasiun-stasiun pelampung
untuk transmisi data kelautan dan oleh stasuin-stasiun yang memeriksa
pelampung-pelampung tersebut.
d) Lihat Bagian B, Seksi II.
e) Lihat Bagian B, Seksi IV.
i) Untuk penggunaan frekuensi-frekuensi pembawa 4 125 kHz, 6 215 kHz, 8
291 kHz, 12 290 kHz dan 16 420 kHz pada sub-sub pita tersebut oleh
stasiun kapal dan stasiun pantai untuk kegunaan marabahaya dan
keselamatan, oleh teleponi radio pita sisi-tunggal, (lihat Article 31 dalam
Radio Regulation).
j) Untuk penggunaan frekuensi-frekuensi yang ditetapkan 4 177.5 kHz, 6
268 kHz, 8 376,5 kHz, 12 520 kHz dan 16 695 kHz pada sub-sub pita
tersebut oleh stasiun kapal dan stasiun pantai untuk kegunaan
marabahaya dan keselamatan, oleh telegrafi NBDP, (lihat Article 31 dalam
Radio Regulation).
k) Untuk penggunaan frekuensi-frekuensi yang ditetapkan 4 207,5 kHz, 6
312 kHz, 8 414.5 kHz, 12 577 kHz dan 16 804,5 kHz pada sub-sub pita
tersebut oleh stasiun kapal dan stasiun pantai untuk kegunaan
marabahaya dan keselamatan, oleh panggilan selektif digital (lihat Article
31 dalam Radio Regulation).
l) Frekuensi-frekuensi yang ditetapkan berpasangan berikut ini (untuk
stasiun-stasiun kapal/pantai) 4 208/4 219,5 kHz, 6 312,5/6 331 kHz, 8
415/ 8436,5 kHz, 12 577,5/12 657 kHz, 16 805/16 903 kHz, 18 898,5/19
703,5 kHz, 22 374,5/22 444 kHz dan 25 208,5/26 121 kHz adalah
frekuensi-frekuensi internasional pilihan pertama untuk panggilan selektif
digital (lihat Article 54 Radio Regulation)
m) Frekuensi-frekuensi dari pita-pita frekuensi tersebut dapat juga
digunakan untuk telegrafi Morse A1A atau A1B yang tidak mengklaim
perlindungan dari stasiun lain dalam layanan bergerak maritim
menggunakan emisi yang dimodulasi secara digital. Frekuensi apa pun
yang ditetapkan harus berkelipatan 100 Hz. Administrasi harus
memastikan distribusi seragam dari penetapan tersebut dalam pita.
n) Frekuensi-frekuensi yang ditetapkan 4 210 kHz, 6 314 kHz, 8 416,5 kHz,
12 579 kHz, 16 806,5 kHz, 19 680,5 kHz, 22 376 kHz dan 26 100,5 kHz
adalah frekuensi-frekuensi internasional eksklusif untuk transmisi
hlm. 12
Informasi Keselamatan Maritim (MSI) (lihat Article 31 dan Article 33 dalam
Radio Regulation).
o) Frekuensi 4 209,5 kHz adalah frekuensi internasional eksklusif untuk
transmisi dari informasi jenis NAVTEX (lihat Article 31 dan Article 33
dalam Radio Regulation).
p) Sub-sub pita ini, kecuali frekuensi yang disebutkan dalam Catatan i), j), n)
dan o), dirancang untuk emisi modulasi digital dalam layanan bergerak
maritim (misalnya sebagaimana dijelaskan dalam versi terbaru dari
Recommendation ITU-R M.1798 Radio Regulation). Diberlakukan
Ketentuan No. 15.8 dalam Radio Regulation. (WRC-15)
q) Pita-pita frekuensi ini dapat digunakan oleh aplikasi pencetakan langsung
pita sempit (NBDP) oleh administrasi, dengan syarat tidak mengklaim
perlindungan dari stasiun lain dalam layanan bergerak maritim
menggunakan emisi yang dimodulasi secara digital.
r) Frekuensi dalam pita-pita ini dapat digunakan untuk telegrafi pita-lebar,
faksimili, dan transmisi data khusus dengan syarat tidak mengganggu
dan tidak dapat mengklaim perlindungan dari stasiun-stasiun di dinas
bergerak maritim menggunakan emisi yang dimodulasi secara digital.
s) Pita-pita frekuensi 4 345-4 351 kHz, 6 495-6 501 kHz, 8 701-8 707 kHz
dapat digunakan untuk operasi telepon simpleks (sisi tunggal) (secara
teratur diberi jarak 3 kHz), sesuai dengan Ketentuan No. 52.177 dalam
Radio Regulation, dengan syarat tidak mengklaim perlindungan dari
stasiun lain dalam layanan bergerak maritim yang menggunakan emisi
termodulasi secara digital.
t) Pita-pita frekuensi 4 065-4 146 kHz, 4 351-4 438 kHz, 6 200-6 224 kHz, 6
501-6 525 kHz, 8 195-8 294 kHz, 8 707-8 815 kHz, 12 230-12 353 kHz ,
13 077-13 200 kHz, 16 360-16 528 kHz, 17 242-17 410 kHz, 18 780 18
825 kHz, 19 755-19 800 kHz, 22 000-22 159 kHz, 22 696-22 855 kHz, 25
070-25 100 kHz dan 26 145 26 175 kHz dapat digunakan, sesuai dengan
Appendiks 25 (dalam Radio Regulation), untuk emisi termodulasi secara
digital sebagaimana dijelaskan dalam versi terbaru dari Recommendation
ITU R M.1798 (Radio Regulation) dengan syarat bahwa hal itu tidak akan
menyebabkan gangguan berbahaya pada, atau mengklaim perlindungan
dari stasiun lain dalam layanan bergerak maritim menggunakan operasi
telepon radio. Emisi termodulasi digital dapat digunakan asalkan
bandwidth yang ditempati tidak melebihi 2 800 Hz, terletak sepenuhnya
dalam satu saluran frekuensi dan daya selubung puncak stasiun pantai
tidak melebihi 10 kW dan daya selubung puncak stasiun kapal tidak
melebihi 1,5 kW per saluran. (WRC-15)
u) Pita-pita frekuensi ini dapat digunakan untuk emisi modulasi digital pita
lebar dengan menggabungkan beberapa kanal 3 kHz yang berdampingan.
v) Pita-pita frekuensi 4 146-4 152 kHz, 6 224-6 233 kHz, 8 294-8 300 kHz,
12 353-12 368 kHz, 16 528-16 549 kHz, 18 825-18 846 kHz, 22 159-22
180 dan 25 100-25 121 kHz dapat digunakan untuk emisi termodulasi
digital simpleks seperti yang dijelaskan dalam versi terbaru dari
Recommendation ITU R M.1798 (dalam Radio Regulation) dengan syarat
tidak akan menyebabkan gangguan berbahaya, atau mengklaim
perlindungan dari stasiun lain dalam layanan bergerak maritim yang
menggunakan operasi telepon radio. Emisi termodulasi digital dapat
digunakan asalkan bandwidth yang ditempati tidak melebihi 2 800 Hz,
dan terletak sepenuhnya dalam satu kanal frekuensi dan daya selubung
puncak stasiun pantai tidak melebihi 10 kW dan daya selubung puncak
stasiun kapal tidak melebihi 1,5 kW per saluran. (WRC-15)
hlm. 13
pp) Pita-pita 4 221-4 231 kHz, 6 332,5-6 342,5 kHz, 8 438-8 448 kHz, 12 658-
12 668,5 kHz, 16 904,5-16 914,5 kHz dan 22 445,5-22 455,5 kHz dapat
digunakan untuk sistem NAVDAT, dengan ketentuan bahwa penggunaan
untuk stasiun pemancar sistem NAVDAT dibatasi untuk operasi stasiun
pantai sesuai dengan versi terbaru dari Rekomendasi ITU-R M. 2058.
(WRC-19)
BAGIAN B – Pengaturan Penganalan
Seksi I – Teleponi Radio
1. Pengaturan penganalan teleponi radio untuk frekuensi-frekuensi yang
akan digunakan oleh stasiun pantai dan stasiun kapal dalam pita-pita ini
dialokasikan kepada dinas bergerak maritim yang ditentukan dalam Sub-
Sub Seksi berikut ini:
Sub-Seksi A – Tabel frekuensi-frekuensi pemancar pita sisi-tunggal (kHz)
untuk operasi dupleks (dua-frekuensi);
Sub-Seksi B – Tabel frekuensi-frekuensi pemancar pita sisi-tunggal (kHz)
untuk operasi simpleks (satu-frekuensi) dan untuk operasi antar kapal
pindah-pita (dua-frekuensi);
Sub-Seksi C-1 – Tabel frekuensi-frekuensi pemancar pita sisi-tunggal
(kHz) yang direkomendasikan untuk stasiun-stasiun kapal pada pita
4000-4063 kHz yang digunakan bersama dengan dinas tetap;
Sub-Seksi C-2 – Tabel frekuensi-frekuensi pemancar pita sisi-tunggal
(kHz) yang direkomendasikan (kHz) untuk stasiun kapal dan stasiun
pantai pada pita 8 100-8 195 kHz yang digunakan bersama dengan dinas
tetap.
2. Karakteristik-karakteristik teknik untuk pemancar-pemancar pita sisi-
tunggal sebagaimana ditentukan dalam Recommendation ITU R M.1173-1
(dalam Radio Regulation) dapat digunakan.
3. Satu atau lebih kelompok frekuensi dari Sub-Seksi A (dengan
perkecualian dari frekuensi-frekuensi yang disebutkan di nomor 5 di
bawah ini) dapat ditetapkan kepada setiap stasiun pantai, yang
menggunakan frekuensi-frekuensi tersebut yang berhubungan dengan
berpasang-pasangan (lihat No. 52.226 Radio Regulation); setiap pasang
terdiri dari frekuensi pemancar dan penerima. Kelompok seri frekuensi
harus dipilih dengan memperhatikan daerah yang dilayani sedemikian
rupa untuk mencegah, sejauh mungkin, gangguan yang merugikan antara
dinas-dinas dari stasiun-stasiun pantai yang berbeda.
4. Frekuensi-frekuensi dalam Sub-Seksi B diperuntukkan untuk
penggunaan bersama sedunia oleh kapal-kapal seluruh kategori,
berdasarkan permintaan-permintaan trafik, untuk transmisi-transmisi
kapal ke stasiun-stasiun pantai dan untuk komunikasi antar kapal.
Frekuensi-frekuensi tersebut juga diizinkan untuk penggunaan bersama
sedunia untuk transmisi-transmisi oleh stasiun-stasiun pantai (operasi
simpleks) dengan syarat daya selubung puncak tidak melebihi 1 kW.
5. Frekuensi-frekuensi berikut ini dalam Sub-Seksi A dialokasikan untuk
kegunaan panggilan:
– Kanal No. 421 dalam pita 4 MHz;
– Kanal No. 606 dalam pita 6 MHz;
– Kanal No. 821 dalam pita 8 MHz;
– Kanal No. 1221 dalam pita 12 MHz;
– Kanal No. 1621 dalam pita 16 MHz;
– Kanal No. 1806 dalam pita 18 MHz;
– Kanal No. 2221 dalam pita 22 MHz;
– Kanal No. 2510 dalam pita 25 MHz.
hlm. 14
Panggilan pada frekuensi-frekuensi pembawa 12 290 kHz dan 16 420 kHz
hanya akan diperbolehkan kepada dan dari pusat-pusat koordinasi
penyelamatan (lihat No. 30.6.1), tunduk kepada perlindungan-
perlindungan dari Resolution 352 Radio Regulation (WRC 03) (lihat No.
52.221A dan No. 52.222A Radio Regulation).
Frekuensi-frekuensi sisa dalam Sub-sub seksi A, B, C-1 dan C-2 adalah
frekuensi-frekuensi kerja.
5A. Untuk penggunaan frekuensi-frekuensi pembawa:
– 4125 kHz (Kanal No. 421);
– 6215 kHz (Kanal No. 606);
– 8291 kHz (Kanal No. 833);
– 12 290 kHz (Kanal No. 1221);
– 16 420 kHz (Kanal No. 1621);
dalam Sub-Seksi A, oleh stasiun-stasiun pantai dan kapal untuk tujuan-
tujuan marabahaya dan keselamatan (lihat Article 31 dalam Radio
Regulation).
6. a. Stasiun-stasiun telepon radio maritim yang menggunakan emisi-
emisi pita sisi-tunggal pada pita-pita antara 4000 kHz dan 27 500
kHz yang secara eksklusif dialokasikan untuk dinas bergerak maritim
hanya beroperasi pada frekuensi-frekuensi pembawa yang terdapat
dalam Sub-Seksi A dan B dan, dalam hal teleponi radio analog, harus
sesuai dengan karakteristik-karakteristik teknik yang ditentukan
dalam Recommendation ITU-R M.1173-1 Radio Regulation. (WRC-15)
b. Stasiun-stasiun kapal, ketika menggunakan frekuensi-frekuensi
untuk emisi pita sisi-tunggal dalam pita frekuensi 4000-4 063 kHz
dan stasiun kapal dan stasiun pantai, ketika menggunakan
frekuensi-frekuensi untuk emisi pita sisi-tunggal dalam pita 8 100- 8
195 kHz, hendaknya beroperasi pada frekuensi-frekuensi pembawa
yang disebutkan dalam Sub- Seksi C-1 dan Sub-Seksi C-2 secara
berurutan. Dalam hal teleponi radio analog karakteristik-
karakteristik teknik dari perangkat harus ditentukan dalam
Recommendation ITU-R M.1173-1 Radio Regulation. (WRC-15)
c. Stasiun-stasiun, ketika menggunakan mode pita sisi-tunggal, untuk
teleponi radio analog, harus hanya menggunakan emisi kelas J3E.
Untuk komunikasi-komunikasi digital, emisi-emisi kelas J2D harus
digunakan.
7. Rencana penganalan yang ditentukan dalam Sub-Seksi C-2 tidak
mengurangi hak-hak administrasi untuk mendirikan, dan menotifikasi
penetapan-penetapan kepada stasiun-stasiun dalam dinas bergerak
maritim selain dari stasiun-stasiun yang menggunakan teleponi radio
pada pita frekuensi 8100-8195 kHz, sesuai dengan ketentuan-ketentuan
relevan dari Peraturan-peraturan ini.
Sub-Seksi A
Tabel Frekuensi-frekuensi Pemancar Pita Sisi-Tunggal (kHz)
Untuk Operasi Dupleks (Dua-Frekuensi)
No. Kanal
Pita 4 MHz
Stasiun Radio Pantai Stasiun Radio Kapal
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
401 4 357 4 358,4 4 065 4 066,4
402 4 360 4 361,4 4 068 4 069,4
403 4 363 4 364,4 4 071 4 072,4
404 4 366 4 367,4 4 074 4 075,4
405 4 369 4 370,4 4 077 4 078,4
hlm. 15
406 4 372 4 373,4 4 080 4 081,4
407 4 375 4 376,4 4 083 4 084,4
408 4 378 4 379,4 4 086 4 087,4
409 4 381 4 382,4 4 089 4 090,4
410 4 384 4 385,4 4 092 4 093,4
411 4 387 4 388,4 4 095 4 096,4
412 4 390 4 391,4 4 098 4 099,4
413 4 393 4 394,4 4 101 4 102,4
414 4 396 4 397,4 4 104 4 105,4
415 4 399 4 400,4 4 107 4 108,4
416 4 402 4 403,4 4 110 4 111,4
417 4 405 4 406,4 4 113 4 114,4
418 4 408 4 409,4 4 116 4 117,4
419 4 411 4 412,4 4 119 4 120,4
420 4 414 4 415,4 4 122 4 123,4
421 4 417 * 4 418,4 * 4 125 * 3 4 126,4 *
422 4 420 4 421,4 4 128 4 129,4
423 4 423 4 424,4 4 131 4 132,4
424 4 426 4 427,4 4 134 4 135,4
425 4 429 4 430,4 4 137 4 138,4
426 4 432 4 433,4 4 140 4 141,4
427 4 435 4 436,4 4 143 4 144,4
428 1, 2 4 351 4 352,4 – –
429 1, 2 4 354 4 355,4 – –
No. Kanal
Pita 6 MHz
Stasiun Radio Pantai Stasiun Radio Kapal
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
601 6 501 6 502,4 6 200 6 201,4
602 6 504 6 505,4 6 203 6 204,4
603 6 507 6 508,4 6 206 6 207,4
604 6 510 6 511,4 6 209 6 210,4
605 6 513 6 514,4 6 212 6 213,4
606 6 516 * 6 517,4 * 6 215 * 4 6 216,4 *
607 6 519 6 520,4 6 218 6 219,4
608 6 522 6 523,4 6 221 6 222,4
No. Kanal
Pita 8 MHz
Stasiun Radio Pantai Stasiun Radio Kapal
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
801 8 719 8 720,4 8 195 8 196,4
802 8 722 8 723,4 8 198 8 199,4
803 8 725 8 726,4 8 201 8 202,4
804 8 728 8 729,4 8 204 8 205,4
805 8 731 8 732,4 8 207 8 208,4
806 8 734 8 735,4 8 210 8 211,4
807 8 737 8 738,4 8 213 8 214,4
808 8 740 8 741,4 8 216 8 217,4
809 8 743 8 744,4 8 219 8 220,4
810 8 746 8 747,4 8 222 8 223,4
811 8 749 8 750,4 8 225 8 226,4
812 8 752 8 753,4 8 228 8 229,4
813 8 755 8 756,4 8 231 8 232,4
814 8 758 8 759,4 8 234 8 235,4
815 8 761 8 762,4 8 237 8 238,4
816 8 764 8 765,4 8 240 8 241,4
817 8 767 8 768,4 8 243 8 244,4
818 8 770 8 771,4 8 246 8 247,4
819 8 773 8 774,4 8 249 8 250,4
820 8 776 8 777,4 8 252 8 253,4
821 8 779 * 8 780,4 * 8 255 * 8 256,4 *
hlm. 16
No. Kanal
Pita 8 MHz
Stasiun Radio Pantai Stasiun Radio Kapal
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
822 8 782 8 783,4 8 258 8 259,4
823 8 785 8 786,4 8 261 8 262,4
824 8 788 8 789,4 8 264 8 265,4
825 8 791 8 792,4 8 267 8 268,4
826 8 794 8 795,4 8 270 8 271,4
827 8 797 8 798,4 8 273 8 274,4
828 8 800 8 801,4 8 276 8 277,4
829 8 803 8 804,4 8 279 8 280,4
830 8 806 8 807,4 8 282 8 283,4
831 8 809 8 810,4 8 285 8 286,4
832 8 812 8 813,4 8 288 8 289,4
833 8 291 6 8 292,4 8 291 6 8 292,4
834 2, 5 8 707 8 708,4 – –
835 2, 5 8 710 8 711,4 – –
836 2, 5 8 713 8 714,4 – –
837 2, 5 8 716 8 717,4 – –
No. Kanal
Pita 12 MHz
Stasiun Radio Pantai Stasiun Radio Kapal
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
1201 13 077 13 078.4 12 230 12 231.4
1202 13 080 13 081.4 12 233 12 234.4
1203 13 083 13 084.4 12 236 12 237.4
1204 13 086 13 087.4 12 239 12 240.4
1205 13 089 13 090.4 12 242 12 243.4
1206 13 092 13 093.4 12 245 12 246.4
1207 13 095 13 096.4 12 248 12 249.4
1208 13 098 13 099.4 12 251 12 252.4
1209 13 101 13 102.4 12 254 12 255.4
1210 13 104 13 105.4 12 257 12 258.4
1211 13 107 13 108.4 12 260 12 261.4
1212 13 110 13 111.4 12 263 12 264.4
1213 13 113 13 114.4 12 266 12 267.4
1214 13 116 13 117.4 12 269 12 270.4
1215 13 119 13 120.4 12 272 12 273.4
1216 13 122 13 123.4 12 275 12 276.4
1217 13 125 13 126.4 12 278 12 279.4
1218 13 128 13 129.4 12 281 12 282.4
1219 13 131 13 132.4 12 284 12 285.4
1220 13 134 13 135.4 12 287 12 288.4
1221 13 137 * 13 138.4 * 12 290 * 7 12 291.4 *
1222 13 140 13 141.4 12 293 12 294.4
1223 13 143 13 144.4 12 296 12 297.4
1224 13 146 13 147.4 12 299 12 300.4
1225 13 149 13 150.4 12 302 12 303.4
1226 13 152 13 153.4 12 305 12 306.4
1227 13 155 13 156.4 12 308 12 309.4
1228 13 158 13 159.4 12 311 12 312.4
1229 13 161 13 162.4 12 314 12 315.4
1230 13 164 13 165.4 12 317 12 318.4
1231 13 167 13 168.4 12 320 12 321.4
1232 13 170 13 171.4 12 323 12 324.4
1233 13 173 13 174.4 12 326 12 327.4
1234 13 176 13 177.4 12 329 12 330.4
1235 13 179 13 180.4 12 332 12 333.4
1236 13 182 13 183.4 12 335 12 336.4
1237 13 185 13 186.4 12 338 12 339.4
1238 13 188 13 189.4 12 341 12 342.4
1239 13 191 13 192.4 12 344 12 345.4
hlm. 17
No. Kanal
Pita 12 MHz
Stasiun Radio Pantai Stasiun Radio Kapal
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
1240 13 194 13 195.4 12 347 12 348.4
1241 13 197 13 198.4 12 350 12 351.4
No. Kanal
Pita 16 MHz
Stasiun Radio Pantai Stasiun Radio Kapal
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
1601 17 242 17 243,4 16 360 16 361,4
1602 17 245 17 246,4 16 363 16 364,4
1603 17 248 17 249,4 16 366 16 367,4
1604 17 251 17 252,4 16 369 16 370,4
1605 17 254 17 255,4 16 372 16 373,4
1606 17 257 17 258,4 16 375 16 376,4
1607 17 260 17 261,4 16 378 16 379,4
1608 17 263 17 264,4 16 381 16 382,4
1609 17 266 17 267,4 16 384 16 385,4
1610 17 269 17 270,4 16 387 16 388,4
1611 17 272 17 273,4 16 390 16 391,4
1612 17 275 17 276,4 16 393 16 394,4
1613 17 278 17 279,4 16 396 16 397,4
1614 17 281 17 282,4 16 399 16 400,4
1615 17 284 17 285,4 16 402 16 403,4
1616 17 287 17 288,4 16 405 16 406,4
1617 17 290 17 291,4 16 408 16 409,4
1618 17 293 17 294,4 16 411 16 412,4
1619 17 296 17 297,4 16 414 16 415,4
1620 17 299 17 300,4 16 417 16 418,4
1621 17 302 * 17 303,4 * 16 420 * 8 16 421,4 *
1622 17 305 17 306,4 16 423 16 424,4
1623 17 308 17 309,4 16 426 16 427,4
1624 17 311 17 312,4 16 429 16 430,4
1625 17 314 17 315,4 16 432 16 433,4
1626 17 317 17 318,4 16 435 16 436,4
1627 17 320 17 321,4 16 438 16 439,4
1628 17 323 17 324,4 16 441 16 442,4
1629 17 326 17 327,4 16 444 16 445,4
1630 17 329 17 330,4 16 447 16 448,4
1631 17 332 17 333,4 16 450 16 451,4
1632 17 335 17 336,4 16 453 16 454,4
1633 17 338 17 339,4 16 456 16 457,4
1634 17 341 17 342,4 16 459 16 460,4
1635 17 344 17 345,4 16 462 16 463,4
1636 17 347 17 348,4 16 465 16 466,4
1637 17 350 17 351,4 16 468 16 469,4
1638 17 353 17 354,4 16 471 16 472,4
1639 17 356 17 357,4 16 474 16 475,4
1640 17 359 17 360,4 16 477 16 478,4
1641 17 362 17 363,4 16 480 16 481,4
1642 17 365 17 366,4 16 483 16 484,4
1643 17 368 17 369,4 16 486 16 487,4
1644 17 371 17 372,4 16 489 16 490,4
1645 17 374 17 375,4 16 492 16 493,4
1646 17 377 17 378,4 16 495 16 496,4
1647 17 380 17 381,4 16 498 16 499,4
1648 17 383 17 384,4 16 501 16 502,4
1649 17 386 17 387,4 16 504 16 505,4
1650 17 389 17 390,4 16 507 16 508,4
1651 17 392 17 393,4 16 510 16 511,4
1652 17 395 17 396,4 16 513 16 514,4
1653 17 398 17 399,4 16 516 16 517,4
1654 17 401 17 402,4 16 519 16 520,4
hlm. 18
1655 17 404 17 405,4 16 522 16 523,4
1656 17 407 17 408,4 16 525 16 526,4
No. Kanal
Pita 18/19 MHz
Stasiun Radio Pantai Stasiun Radio Kapal
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
1801 19 755 19 756,4 18 780 18 781,4
1802 19 758 19 759,4 18 783 18 784,4
1803 19 761 19 762,4 18 786 18 787,4
1804 19 764 19 765,4 18 789 18 790,4
1805 19 767 19 768,4 18 792 18 793,4
1806 19 770 * 19 771,4 * 18 795 * 18 796,4 *
1807 19 773 19 774,4 18 798 18 799,4
1808 19 776 19 777,4 18 801 18 802,4
1809 19 779 19 780,4 18 804 18 805,4
1810 19 782 19 783,4 18 807 18 808,4
1811 19 785 19 786,4 18 810 18 811,4
1812 19 788 19 789,4 18 813 18 814,4
1813 19 791 19 792,4 18 816 18 817,4
1814 19 794 19 795,4 18 819 18 820,4
1815 19 797 19 798,4 18 822 18 823,4
No. Kanal
Pita 22 MHz
Stasiun Radio Pantai Stasiun Radio Kapal
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
2201 22 696 22 697,4 22 000 22 001,4
2202 22 699 22 700,4 22 003 22 004,4
2203 22 702 22 703,4 22 006 22 007,4
2204 22 705 22 706,4 22 009 22 010,4
2205 22 708 22 709,4 22 012 22 013,4
2206 22 711 22 712,4 22 015 22 016,4
2207 22 714 22 715,4 22 018 22 019,4
2208 22 717 22 718,4 22 021 22 022,4
2209 22 720 22 721,4 22 024 22 025,4
2210 22 723 22 724,4 22 027 22 028,4
2211 22 726 22 727,4 22 030 22 031,4
2212 22 729 22 730,4 22 033 22 034,4
2213 22 732 22 733,4 22 036 22 037,4
2214 22 735 22 736,4 22 039 22 040,4
2215 22 738 22 739,4 22 042 22 043,4
2216 22 741 22 742,4 22 045 22 046,4
2217 22 744 22 745,4 22 048 22 049,4
2218 22 747 22 748,4 22 051 22 052,4
2219 22 750 22 751,4 22 054 22 055,4
2220 22 753 22 754,4 22 057 22 058,4
2221 22 756 * 22 757,4 * 22 060 * 22 061,4 *
2222 22 759 22 760,4 22 063 22 064,4
2223 22 762 22 763,4 22 066 22 067,4
2224 22 765 22 766,4 22 069 22 070,4
2225 22 768 22 769,4 22 072 22 073,4
2226 22 771 22 772,4 22 075 22 076,4
2227 22 774 22 775,4 22 078 22 079,4
2228 22 777 22 778,4 22 081 22 082,4
2229 22 780 22 781,4 22 084 22 085,4
2230 22 783 22 784,4 22 087 22 088,4
2231 22 786 22 787,4 22 090 22 091,4
2232 22 789 22 790,4 22 093 22 094,4
2233 22 792 22 793,4 22 096 22 097,4
2234 22 795 22 796,4 22 099 22 100,4
2235 22 798 22 799,4 22 102 22 103,4
2236 22 801 22 802,4 22 105 22 106,4
2237 22 804 22 805,4 22 108 22 109,4
2238 22 807 22 808,4 22 111 22 112,4
hlm. 19
2239 22 810 22 811,4 22 114 22 115,4
2240 22 813 22 814,4 22 117 22 118,4
2241 22 816 22 817,4 22 120 22 121,4
2242 22 819 22 820,4 22 123 22 124,4
2243 22 822 22 823,4 22 126 22 127,4
2244 22 825 22 826,4 22 129 22 130,4
2245 22 828 22 829,4 22 132 22 133,4
2246 22 831 22 832,4 22 135 22 136,4
2247 22 834 22 835,4 22 138 22 139,4
2248 22 837 22 838,4 22 141 22 142,4
2249 22 840 22 841,4 22 144 22 145,4
2250 22 843 22 844,4 22 147 22 148,4
2251 22 846 22 847,4 22 150 22 151,4
2252 22 849 22 850,4 22 153 22 154,4
2253 22 852 22 853,4 22 156 22 157,4
No. Kanal
Pita 25/26 MHz
Stasiun Radio Pantai Stasiun Radio Kapal
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
2501 26 145 26 146,4 25 070 25 071,4
2502 26 148 26 149,4 25 073 25 074,4
2503 26 151 26 152,4 25 076 25 077,4
2504 26 154 26 155,4 25 079 25 080,4
2505 26 157 26 158,4 25 082 25 083,4
2506 26 160 26 161,4 25 085 25 086,4
2507 26 163 26 164,4 25 088 25 089,4
2508 26 166 26 167,4 25 091 25 092,4
2509 26 169 26 170,4 25 094 25 095,4
2510 26 172 * 26 173,4 * 25 097 * 25 098,4 *
1 Frekuensi-frekuensi stasiun pantai dapat berpasangan dengan frekuensi
stasiun kapal dari Tabel frekuensi-frekuensi simpleks untuk stasiun-stasiun
kapal dan pantai (lihat Sub-Seksi B) atau dengan frekuensi dari pita 4 000-4
063 kHz (lihat Sub-Seksi C-1) untuk dipilih oleh administrasi yang
dimaksud.
2 Kanal-kanal tersebut dapat juga digunakan untuk operasi simpleks (satu
frekuensi).
3 Untuk persyaratan penggunaan frekuensi pembawa 4 125 kHz (lihat No.
52.224 dan 52.225, dan Appendix 15 Radio Regulation).
4 Untuk persyaratan penggunaan frekuensi pembawa 6 215 kHz (lihat
Appendix 15 Radio Regulation).
5 Frekuensi-frekuensi stasiun pantai tersebut dapat berpasangan frekuensi
stasiun kapal dari Tabel frekuensi-frekuensi simpleks untuk stasiun-stasiun
kapal dan pantai (lihat Sub-Seksi B) atau dengan frekuensi dari pita 8 100-8
195 kHz (lihat Sub-Seksi C-2) untuk dipilih oleh administrasi yang
dimaksud.
6 Untuk persyaratan penggunaan frekuensi pembawa 8 291 kHz (lihat
Appendix 15 Radio Regulation).
7 Untuk persyaratan penggunaan frekuensi pembawa 12 290 kHz (lihat No.
52.221A dan 52.222A dan Appendix 15 Radio Regulation).
8 Untuk persyaratan penggunaan frekuensi pembawa 16 420 kHz (lihat No.
52.221A dan 52.222A dan Appendix 15 Radio Regulation).
* Frekuensi-frekuensi yang diikuti oleh tanda asterisk adalah frekuensi-
frekuensi panggilan (lihat No. 52.221 dan 52.222 Radio Regulation).
hlm. 20
Sub-Seksi B
Tabel Frekuensi Pemancar Pita Sisi-Tunggal (Khz) Untuk Operasi Simpleks
(Satu-Frekuensi) Dan Untuk Operasi Antar Kapal Pindah-Pita (Dua-Frekuensi)
(Lihat No.4 dari Seksi I)
3 Untuk penggunaan frekuensi-frekuensi 12 359 kHz dan 16 537 kHz (lihat
No. 52.221A dan 52.222A Radio Regulation).
3 Untuk penggunaan frekuensi-frekuensi 12 359 kHz dan 16 537 kHz (lihat
No. 52.221A dan 52.222A Radio Regulation).
Sub-Seksi C-1
Tabel Frekuensi Pemancar Pita Sisi-Tunggal Yang Direkomendasikan (Khz)
Untuk Stasiun-Stasiun Kapal Pada Pita 4 000-4 063 Khz Yang Digunakan
Bersama Dengan Dinas Tetap
Frekuensi-frekuensi dalam Sub-Seksi ini dapat digunakan:
a. untuk menambah kanal-kanal laut-ke-pantai untuk operasi dupleks
dalam Sub-Seksi A;
b. untuk operasi simpleks antar kapal (satu-frekuensi) dan operasi pindah-
pita;
c. untuk pindah-pita yang bekerja dengan stasiun-stasiun pantai pada
kanal-kanal dalam Sub-Seksi C-2;
d. untuk operasi dupleks dengan stasiun-stasiun pantai yang bekerja pada
pita 4 438-4 650 kHz;
e. untuk operasi dupleks dengan Kanal No. 428 dan 429.
No. Kanal Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
No. Kanal Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
1 4 000* 4 001,4* 12 4 033 4 034,4
2 4 003* 4 004,4* 13 4 036 4 037,4
3 4 006 4 007,4 14 4 039 4 040,4
4 4 009 4 010,4 15 4 042 4 043,4
Pita 4 MHz1 Pita 6 MHz Pita 8 MHz2 Pita 12 MHz3
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
4 146
4 149
4 147,4
4 150,4
6 224
6 227
6 230
6 225,4
6 228,4
6 231,4
8 294
8 297
8 295,4
8 298,4
12 353
12 356
12 362
12 365
12 354,4
12 357,4
12 363,4
12 366,4
1 Frekuensi-frekuensi tersebut dapat juga digunakan untuk operasi dupleks
dengan stasiun-stasiun pantai beroperasi pada Kanal No. 428 dan 429 (lihat
Sub-Seksi A).
2 Frekuensi-frekuensi tersebut dapat digunakan untuk operasi dupleks
dengan stasiun-stasuin pantai beroperasi pada Kanal No. 834 sampai
dengan dan termasuk Kanal 837 (lihat Sub-Seksi A).
Pita 16 MHz3 Pita 18/19 MHz Pita 22 MHz Pita 25/26 MHz
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
16 528
16 531
16 534
16 540
16 543
16 546
16 529,4
16 532,4
16 535,4
16 541,4
16 544,4
16 547,4
18 825
18 828
18 831
18 834
18 837
18 840
18 843
18 826,4
18 829,4
18 832,4
18 835,4
18 838,4
18 841,4
18 844,4
22 159
22 162
22 165
22 168
22 171
22 174
22 177
22 160,4
22 163,4
22 166,4
22 169,4
22 172,4
22 175,4
22 178,4
25 100
25 103
25 106
25 109
25 112
25 115
25 118
25 101,4
25 104,4
25 107,4
25 110,4
25 113,4
25 116,4
25 119,4
hlm. 21
5 4 012 4 013,4 16 4 045 4 046,4
6 4 015 4 016,4 17 4 048 4 049,4
7 4 018 4 019,4 18 4 051 4 052,4
8 4 021 4 022,4 19 4 054 4 055,4
9 4 024 4 025,4 20 4 057 4 058,4
10 4 027 4 028,4 21 4 060 4 061,4
11 4 030 4 031,4
* Administrasi-administrasi diminta untuk segera memaksa stasiun-stasiun
kapal yang berada dalam kekuasaan hukumnya untuk meninggalkan
penggunaan pita 4 000-4 005 kHz ketika melakukan navigasi di Region 3
(lihat juga catatan No. 5.126 dalam Radio Regulation).
Sub-Seksi C-2
Tabel Frekuensi-Frekuensi Pemancar Pita Sisi-Tunggal Yang
Direkomendasikan (Khz) Untuk Stasiun Kapal Dan Stasiun Pantai Pada Pita 8
100-8 195 Khz Yang Digunakan Bersama Dengan Dinas Tetap
(Lihat No. 7 dari Seksi I)
Frekuensi-frekuensi dalam Sub-Seksi ini dapat digunakan:
a. untuk menambah kanal-kanal kapal-ke-pantai dan pantai-ke-kapal untuk
operasi dupleks dalam Sub-Seksi A;
b. untuk operasi simpleks antar kapal (satu frekuensi) dan pindah-pita;
c. untuk pindah-pita yang bekerja dengan stasiun-stasiun kapal pada kanal-
kanal dalam Sub-Seksi C-1;
d. untuk operasi simpleks kapal-ke-pantai atau pantai-ke-kapal;
e. untuk operasi dupleks dengan Kanal No. 834, 835, 836 dan 837.
No. Kanal Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
No. Kanal Frekuensi
pembawa
Frekuensi
ditetapkan
1 8 101 8 102,4 17 8 149 8 150,4
2 8 104 8 105,4 18 8 152 8 153,4
3 8 107 8 108,4 19 8 155 8 156,4
4 8 110 8 111,4 20 8 158 8 159,4
5 8 113 8 114,4 21 8 161 8 162,4
6 8 116 8 117,4 22 8 164 8 165,4
7 8 119 8 120,4 23 8 167 8 168,4
8 8 122 8 123,4 24 8 170 8 171,4
9 8 125 8 126,4 25 8 173 8 174,4
10 8 128 8 129,4 26 8 176 8 177,4
11 8 131 8 132,4 27 8 179 8 180,4
12 8 134 8 135,4 28 8 182 8 183,4
13 8 137 8 138,4 29 8 185 8 186,4
14 8 140 8 141,4 30 8 188 8 189,4
15 8 143 8 144,4 31 8 191 8 192,4
16 8 146 8 147,4
hlm. 22
Seksi II – Telegrafi cetak-langsung pita-sempit
(frekuensi-frekuensi berpasangan)
a. Setiap stasiun pantai yang menggunakan frekuensi-frekuensi
berpasangan ditetapkan satu atau lebih pasangan frekuensinya dari seri-
seri berikut; setiap pasangan terdiri dari frekuensi pengirim dan
penerima.
b. Kecepatan telegrafi cetak-langsung pita-sempit dan sistem-sistem data
tidak boleh melebihi 100 Bd untuk FSK dan 200 Bd untuk PSK.
Tabel frekuensi-frekuensi untuk operasi dua-frekuensi untuk stasiun-stasiun
pantai (kHz)
No.
Kanal
Pita 4 MHz Pita 6 MHz Pita 8 MHz
Pemancar Penerima Pemancar Penerima Pemancar Penerima
1
2
3
4
5
4 210,5
4 211
4 211,5
4 212
4 212,5
4 172,5
4 173
4 173,5
4 174
4 174,5
6 314,5
6 315
6 315,5
6 316
6 316,5
6 263
6 263,5
6 264
6 264,5
6 265
8 376,5
8 417
8 417,5
8 418
8 418,5
8 376,5
8 377
8 377,5
8 378
8 378,5
6
7
8
9
10
4 213
4 213,5
4 214
4 214,5
4 215
4 175
4 175,5
4 176
4 176,5
4 177
6 317
6 317,5
6 318
6 318,5
6 319
6 265,5
6 266
6 266,5
6 267
6 267,5
8 419
8 419,5
8 420
8 420,5
8 421
8 379
8 379,5
8 380
8 380,5
8 381
11
12
13
14
15
4 177,5
4 215,5
4 216
4 177,5
4 178
4 178,5
6 268
6 319,5
6 320
6 320,5
6 268
6 268,5
6 269
6 269,5
8 421,5
8 422
8 422,5
8 423
8 423,5
8 381,5
8 382
8 382,5
8 383
8 383,5
No.
Kanal
Pita 12 MHz Pita 16 MHz Pita 18/19 MHz
Pemancar Penerima Pemancar Penerima Pemancar Penerima
1
2
3
4
5
12 579,5
12 580
12 580,5
12 581
12 581,5
12 477
12 477,5
12 478
12 478,5
12 479
16 807
16 807,5
16 808
16 808,5
16 809
16 683,5
16 684
16 684,5
16 685
16 685,5
6
7
8
9
10
12 582
12 582,5
12 583
12 583,5
12 584
12 479,5
12 480
12 480,5
12 481
12 481,5
16 809,5
16 810
16 810,5
16 811
16 811,5
16 686
16 686,5
16 687
16 687,5
16 688
19 684
19 684,5
19 685
19 685,5
18 873,5
18 874
18 874,5
18 875
11
12
13
14
15
12 584,5
12 585
12 585,5
12 586
12 586,5
12 482
12 482,5
12 483
12 483,5
12 484
16 812
16 812,5
16 813
16 813,5
16 814
16 688,5
16 689
16 689,5
16 690
16 690,5
19 686
19 686,5
19 687
19 687,5
19 688
18 875,5
18 876
18 876,5
18 877
18 877,5
16
17
18
19
20
12 587
12 587,5
12 588
12 588,5
12 589
12 484,5
12 485
12 485,5
12 486
12 486,5
16 814,5
16 815
16 815,5
16 816
16 816,5
16 691
16 691,5
16 692
16 692,5
16 693
19 688,5
19 689
19 689,5
19 690
19 690,5
18 878
18 878,5
18 879
18 879,5
18 880
21
22
23
24
25
12 589,5
12 590
12 590,5
12 591
12 591,5
12 487
12 487,5
12 488
12 488,5
12 489
16 817
16 817,5
16 818
16 695
16 818,5
16 693,5
16 694
16 694,5
16 695
16 695,5
26
27
28
29
30
12 592
12 592,5
12 593
12 593,5
12 594
12 489,5
12 490
12 490,5
12 491
12 491,5
16 819
16 819,5
16 820
16 820,5
16 821
16 696
16 696,5
16 697,5
hlm. 23
12 594,5
12 595,5
12 596,5
12 492
12 492,5
12 493
12 493,5
12 494
16 821,5 16 698,5
36
37
38
39
40
12 597
12 597,5
12 598
12 598,5
12 599
12 494,5
12 495
12 495,5
12 496
12 496,5
41
42
43
44
45
12 599,5
12 600
12 600,5
12 601
12 601,5
12 497
12 497,5
12 498
12 498,5
12 499
No.
Kanal
Pita 12 MHz (selesai)
Pemancar Penerima
46
47
48
49
50
12 602
12 602,5
12 603
12 603,5
12 604
12 499,5
12 500
12 500,5
12 501
12 501,5
51
52
53
54
55
12 604,5
12 605
12 605,5
12 606
12 606,5
12 502
12 502,5
12 503
12 503,5
12 504
56
57
58
59
60
12 607
12 607,5
12 608
12 608,5
12 609
12 504,5
12 505
12 505,5
12 506
12 506,5
61
62
63
64
65
12 609,5
12 610
12 610,5
12 611
12 611,5
12 507
12 507,5
12 508
12 508,5
12 509
66
67
68
69
70
12 612
12 612,5
12 613
12 613,5
12 614
12 509,5
12 510
12 510,5
12 511
12 511,5
71
72
73
74
75
12 614,5
12 615
12 615,5
12 616
12 616,5
12 512
12 512,5
12 513
12 513,5
12 514
76
77
78
79
80
12 617
12 617,5
12 618
12 618,5
12 619
12 514,5
12 515
12 515,5
12 516
12 516,5
81
82
83
84
85
12 619,5
12 620
12 620,5
12 621
12 621,5
12 517
12 517,5
12 518
12 518,5
12 519
86
87
88
89
90
12 622
12 520
12 622,5
12 623
12 623,5
12 519,5
12 520
12 520,5
12 521
12 521,5
91
92
12 624,5
12 522,5
hlm. 24
No. Kanal
Pita 22 MHz
Pemancar Penerima
22 382,5
22 383
22 383,5
22 290,5
22 291
22 291,5
16
17
18
19
20
22 384
22 384,5
22 385
22 385,5
22 386
22 292
22 292,5
22 293
22 293,5
22 294
21
22
23
24
25
22 386,5
22 387
22 387,5
22 388
22 388,5
22 294,5
22 295
22 295,5
22 296
22 296,5
26 22 389 22 297
Seksi III – Telegrafi cetak-langsung pita-sempit
(frekuensi-frekuensi tidak berpasangan)
a. Satu atau lebih frekuensi-frekuensi ditetapkan kepada setiap stasiun
kapal sebagai frekuensi-frekuensi pemancar.
b. Seluruh frekuensi-frekuensi yang disebut dalam lampiran ini dapat
digunakan untuk operasi dupleks NBDP.
c. Kecepatan telegrafi cetak-langsung pita-sempit dan sistem-sistem data
tidak boleh melewati 100 Bd untuk FSK dan 200 Bd untuk PSK.
Pita-pita frekuensi
No.
Kanal
4 MHz 6 MHz 8 MHz 12 MHz 16 MHz
18/19
MHz
22 MHz
25/26
MHz
1
2
3
4
5
4 170,5
4 171
4 171,5
4 172
4 179
6 260,25
6 260,75
6 321
6 321,5
8 339,25
8 339,75
8 375
8 375,5
8 376
12 419,25
12 419,75
12 422
12 476,5
12 655
16 615,25
16 615,75
16 616,25
16 616,75
16 682
19 691 22 290
22 297,5
22 298
22 298,5
22 299
26 101
26 101,5
26 102
26 102,5
6
7
8
4 179,5
4 180
12 655,5
12 656
12 656,5
16 682,5
22 443,5
hlm. 25
Seksi IV - Transmisi data
Tabel Frekuensi (Khz) Yang Ditetapkan Untuk Stasiun Kapal Dan Pantai Untuk
Transmisi Data (kHz)1
No.
Kanal
Pita 4 MHz Pita 6 MHz Pita 8 MHz
Pantai Tx
(kapal Rx)
Kapal Tx/Rx
(pantai Rx)
Pantai Tx
(kapal Rx)
Kapal Tx/Rx
(pantai Rx)
Pantai Tx
(kapal Rx)
Kapal Tx/Rx
(pantai Rx)
1
2
3
4
5
4 153,5 3, 4
4 156,5 3, 4
4 159,5 3, 4
4 162,5 3, 4
4 165,5 3, 4
6 234,5 3, 4
6 237,5 3, 4
6 240,5 3, 4
6 243,5 3, 4
6 246,5 3, 4
8 301,5 3, 4
8 304,5 3, 4
8 307,5 3, 4
8 310,5 3, 4
8 313,5 3, 4
6
7
8
9
10
4 199,75
4 202,75
4 205,75
4 190,75 2, 3
4 168,5 3, 4
4 181,75
4 184,75
4 187,75
4 190,75 2, 3 6 323,25
6 249,5 3, 4
6 252,5 3, 4
6 255,5 3, 4
6 258,5 3, 4
6 271,25
8 316,5 3, 4
8 319,5 3, 4
8 322,5 3, 4
8 325,5 3, 4
8 328,5 3, 4
11
12
13
14
15
4 193,75 2, 3
4 196,75 2, 3
4 217,75 2
4 193,75 2, 3
4 196,75 2, 3
4 217,75 2
6 326,25
6 329,25
6 280,25 2, 3
6 283,25 2, 3
6 286,25 2, 3
6 274,25
6 277,25
6 280,25 2, 3
6 283,25 2, 3
6 286,25 2, 3
8 409,5
8 412,5
8 331,5 3, 4
8 334,5 3, 4
8 337,5 3, 4
8 343,25
8 346,25
16
17
18
19
20
6 289,25 2, 3
6 292,25 2, 3
6 295,25 2, 3
6 298,25 2, 3
6 301,25 2, 3
6 289,25 2, 3
6 292,25 2, 3
6 295,25 2, 3
6 298,25 2, 3
6 301,25 2, 3
8 425,5
8 428,5 3
8 431,5 3
8 434,5 3
8 361,25 2, 3
8 349,25
8 352,25 3
8 355,25 3
8 358,25 3
8 361,25 2, 3
21
22
23
24
25
6 304,25 2, 3
6 307,25 2, 3
6 310,25 2, 3
6 304,25 2, 3
6 307,25 2, 3
6 310,25 2, 3
8 364,25 2, 3
8 367,25 2, 3
8 370,25 2, 3
8 373,25 2, 3
8 385,5 2, 3
8 364,25 2, 3
8 367,25 2, 3
8 370,25 2, 3
8 373,25 2, 3
8 385,5 2, 3
26
27
28
29
30
8 388,5 2, 3
8 391,5 2, 3
8 394,5 2, 3
8 397,5 2, 3
8 400,5 2, 3
8 388,5 2, 3
8 391,5 2, 3
8 394,5 2, 3
8 397,5 2, 3
8 400,5 2, 3
31
32
8 403,5 2, 3
8 406,5 2, 3
8 403,5 2, 3
8 406,5 2, 3
No.
Kanal
12 MHz 16 MHz 18/19 MHz
Pantai Tx
(kapal Rx)
Kapal Tx/Rx
(pantai Rx)
Pantai Tx
(kapal Rx)
Kapal Tx/Rx
(pantai Rx)
Pantai Tx
(kapal Rx)
Kapal Tx/Rx
(pantai Rx)
1
2
3
4
5
12 369,5 3, 4
12 372,5 3, 4
12 375,5 3, 4
12 378,5 3, 4
12 381,5 3, 4
16 550,5 3, 4
16 553,5 3, 4
16 556,5 3, 4
16 559,5 3, 4
16 562,5 3, 4
18 847,5 3, 4
18 850,5 3, 4
18 853,5 3, 4
18 856,5 3, 4
18 859,5 3, 4
6
7
8
9
10
12 384,5 3, 4
12 387,5 3, 4
12 390,5 3, 4
12 393,5 3, 4
12 396,5 3, 4
16 565,5 3, 4
16 568,5 3, 4
16 571,5 3, 4
16 574,5 3, 4
16 577,5 3, 4 19 682,25
18 862,5 3, 4
18 865,5 3, 4
18 868,5 3, 4
18 871,5 3, 4
18 881,75
11
12
13
14
15
12 399,5 3, 4
12 402,5 3, 4
12 405,5 3, 4
12 408,5 3, 4
12 411,5 3, 4
16 580,5 3, 4
16 583,5 3, 4
16 586,5 3, 4
16 589,5 3, 4
16 592,5 3, 4
19 692,75
19 695,75 3
19 698,75 3
19 701,75 3
18 896,75 2
18 884,75
18 887,75 3
18 890,75 3
18 893,75 3
18 896,75 2
16
17
18
19
20
12 626,25
12 629,25
12 632,25
12 414,5 3, 4
12 417,5 3, 4
12 423,75
12 426,75
12 429,75
16 595,5 3, 4
16 598,5 3, 4
16 601,5 3, 4
16 604,5 3, 4
16 607,5 3, 4
21
22
23
24
25
12 635,25
12 638,25 3
12 641,25 3
12 644,25 3
12 647,25 3
12 432,75
12 435,75 3
12 438,75 3
12 441,75 3
12 444,75 3
16 841,25
16 844,25
16 847,25
16 610,5 3, 4
16 613,5 3, 4
16 620,25
16 623,25
16 626,25
26
27
28
29
30
12 650,25 3
12 653,25 3
12 453,75 2, 3
12 456,75 2, 3
12 459,75 2, 3
12 447,75 3
12 450,75 3
12 453,75 2, 3
12 456,75 2, 3
12 459,75 2, 3
16 850,25
16 853,25
16 856,25
16 859,25
16 862,25
16 629,25
16 632,25
16 635,25
16 638,25
16 641,25
31
32
33
34
35
12 462,75 2, 3
12 465,75 2, 3
12 468,75 2, 3
12 471,75 2, 3
12 474,75 2, 3
12 462,75 2, 3
12 465,75 2, 3
12 468,75 2, 3
12 471,75 2, 3
12 474,75 2, 3
16 865,25
16 868,25 3
16 871,25 3
16 874,25 3
16 877,25 3
16 644,25
16 647,25 3
16 650,25 3
16 653,25 3
16 656,25 3
hlm. 26
12 524,25 2, 3
12 527,25 2, 3
12 530,25 2, 3
12 533,25 2, 3
12 536,25 2, 3
12 524,25 2, 3
12 527,25 2, 3
12 530,25 2, 3
12 533,25 2, 3
12 536,25 2, 3
16 880,25 3
16 883,25 3
16 886,25 3
16 889,25 3
16 892,25 3
16 659,25 3
16 662,25 3
16 665,25 3
16 668,25 3
16 671,25 3
41
42
43
44
45
12 539,25 2, 3
12 542,25 2, 3
12 545,25 2, 3
12 548,25 2, 3
12 551,25 2, 3
12 539,25 2, 3
12 542,25 2, 3
12 545,25 2, 3
12 548,25 2, 3
12 551,25 2, 3
16 895,25 3
16 898,25 3
16 901,25 3
16 700,5 2, 3
16 703,5 2, 3
16 674,25 3
16 677,25 3
16 680,25 3
16 700,5 2, 3
16 703,5 2, 3
No.
Kanal
12 MHz (selesai) 16 MHz (selesai)
Pantai Tx
(kapal Rx)
Kapal Tx/Rx
(pantai Rx)
Pantai Tx
(kapal Rx)
Kapal Tx/Rx
(pantai Rx)
46
47
48
49
50
12 554,25 2, 3
12 557,25 2, 3
12 560,25 2, 3
12 563,25 2, 3
12 566,25 2, 3
12 554,25 2, 3
12 557,25 2, 3
12 560,25 2, 3
12 563,25 2, 3
12 566,25 2, 3
16 706,5 2, 3
16 709,5 2, 3
16 712,5 2, 3
16 715,5 2, 3
16 718,5 2, 3
16 706,5 2, 3
16 709,5 2, 3
16 712,5 2, 3
16 715,5 2, 3
16 718,5 2, 3
51
52
53
54
55
12 569,25 2, 3
12 572,25 2, 3
12 575,25 2, 3
12 569,25 2, 3
12 572,25 2, 3
12 575,25 2, 3
16 721,5 2, 3
16 724,5 2, 3
16 727,5 2, 3
16 730,5 2, 3
16 733,5 2, 3
16 721,5 2, 3
16 724,5 2, 3
16 727,5 2, 3
16 730,5 2, 3
16 733,5 2, 3
56
57
58
59
60
16 736,5 2, 3
16 739,5 2, 3
16 742,5 2, 3
16 745,5 2, 3
16 748,5 2, 3
16 736,5 2, 3
16 739,5 2, 3
16 742,5 2, 3
16 745,5 2, 3
16 748,5 2, 3
61
62
63
64
65
16 751,5 2, 3
16 754,5 2, 3
16 757,5 2, 3
16 760,5 2, 3
16 763,5 2, 3
16 751,5 2, 3
16 754,5 2, 3
16 757,5 2, 3
16 760,5 2, 3
16 763,5 2, 3
66
67
68
69
70
16 766,5 2, 3
16 769,5 2, 3
16 772,5 2, 3
16 775,5 2, 3
16 778,5 2, 3
16 766,5 2, 3
16 769,5 2, 3
16 772,5 2, 3
16 775,5 2, 3
16 778,5 2, 3
71
72
73
74
75
16 781,5 2, 3
16 784,5 2, 3
16 787,5 2, 3
16 790,5 2, 3
16 793,5 2, 3
16 781,5 2, 3
16 784,5 2, 3
16 787,5 2, 3
16 790,5 2, 3
16 793,5 2, 3
76
77
78
79
80
16 796,5 2, 3
16 799,5 2, 3
16 802,5 2, 3
16 823,25 2, 3
16 826,25 2, 3
16 796,5 2, 3
16 799,5 2, 3
16 802,5 2, 3
16 823,25 2, 3
16 826,25 2, 3
81
82
83
84
16 829,25 2, 3
16 832,25 2, 3
16 835,25 2, 3
16 838,25 2, 3
16 829,25 2, 3
16 832,25 2, 3
16 835,25 2, 3
16 838,25 2, 3
hlm. 27
No.
Kanal
22 MHz 25/26 MHz
Pantai Tx
(kapal Rx)
Kapal Tx/Rx
(pantai Rx)
Pantai Tx
(kapal Rx)
Kapal Tx/Rx
(pantai Rx)
1
2
3
4
5
22 181,5 3, 4
22 184,5 3, 4
22 187,5 3, 4
22 190,5 3, 4
22 193,5 3, 4
25 122,5 3, 4
25 125,5 3, 4
25 128,5 3, 4
25 131,5 3, 4
25 134,5 3, 4
6
7
8
9
10
22 196,5 3, 4
22 199,5 3, 4
22 202,5 3, 4
22 205,5 3, 4
22 208,5 3, 4
25 137,5 3, 4
25 140,5 3, 4
25 143,5 3, 4
25 146,5 3, 4
25 149,5 3, 4
11
12
13
14
15
22 211,5 3, 4
22 214,5 3, 4
22 217,5 3, 4
22 220,5 3, 4
22 223,5 3, 4
26 104,25
26 107,25
25 152,5 3, 4
25 155,5 3, 4
25 158,5 3, 4
25 161,5
25 164,5
16
17
18
19
20
22 226,5 3, 4
22 229,5 3, 4
22 232,5 3, 4
22 235,5 3, 4
22 238,5 3, 4
26 110,25
26 113,25 3
26 116,25 3
26 119,25 3
25 179,5 2, 3
25 167,5
25 170,5 3
25 173,5 3
25 176,5 3
25 179,5 2, 3
21
22
23
24
25
22 390,75
22 393,75
22 396,75
22 399,75
22 402,75
22 243,25
22 246,25
22 249,25
22 252,25
22 255,25
25 182,5 2, 3
25 185,5 2, 3
25 188,5 2, 3
25 191,5 2, 3
25 194,5 2, 3
25 182,5 2, 3
25 185,5 2, 3
25 188,5 2, 3
25 191,5 2, 3
25 194,5 2, 3
26
27
28
29
30
22 405,75
22 408,75 3
22 411,75 3
22 414,75 3
22 417,75 3
22 258,25
22 261,25 3
22 264,25 3
22 267,25 3
22 270,25 3
25 197,5 2, 3
25 200,5 2, 3
25 203,5 2, 3
25 206,5 2, 3
25 197,5 2, 3
25 200,5 2, 3
25 203,5 2, 3
25 206,5 2, 3
31
32
33
34
35
22 420,75 3
22 423,75 3
22 426,75 3
22 429,75 3
22 432,75 3
22 273,25 3
22 276,25 3
22 279,25 3
22 282,25 3
22 285,25 3
36
37
38
39
40
22 435,75 3
22 300,75 2, 3
22 303,75 2, 3
22 306,75 2, 3
22 309,75 2, 3
22 288,25 3
22 300,75 2, 3
22 303,75 2, 3
22 306,75 2, 3
22 309,75 2, 3
41
42
43
44
45
22 312,75 2, 3
22 315,75 2, 3
22 318,75 2, 3
22 321,75 2, 3
22 324,75 2, 3
22 312,75 2, 3
22 315,75 2, 3
22 318,75 2, 3
22 321,75 2, 3
22 324,75 2, 3
No.
Kanal
22 MHz (selesai)
Pantai Tx
(kapal Rx)
Kapal Tx/Rx
(pantai Rx)
46
47
48
49
50
22 327,75 2, 3
22 330,75 2, 3
22 333,75 2, 3
22 336,75 2, 3
22 339,75 2, 3
22 327,75 2, 3
22 330,75 2, 3
22 333,75 2, 3
22 336,75 2, 3
22 339,75 2, 3
51
52
53
54
55
22 342,75 2, 3
22 345,75 2, 3
22 348,75 2, 3
22 351,75 2, 3
22 354,75 2, 3
22 342,75 2, 3
22 345,75 2, 3
22 348,75 2, 3
22 351,75 2, 3
22 354,75 2, 3
hlm. 28
No.
Kanal
22 MHz (selesai)
Pantai Tx
(kapal Rx)
Kapal Tx/Rx
(pantai Rx)
56
57
58
59
60
22 357,75 2, 3
22 360,75 2, 3
22 363,75 2, 3
22 366,75 2, 3
22 369,75 2, 3
22 357,75 2, 3
22 360,75 2, 3
22 363,75 2, 3
22 366,75 2, 3
22 369,75 2, 3
61
62
63
22 372,75 2, 3
22 438,75
22 441,75
22 372,75 2, 3
22 377,75
22 380,75
1 Transmisi data harus sesuai dengan versi terbaru Recommendation ITU-R
M.1798 Radio Regulation.
2 Hanya operasi yang tidak berpasangan (simpleks).
3 Ditetapkan untuk operasi pita lebar menggunakan kanal-kanal yang
berdekatan kelipatan 3 kHz.
4 Kanal-kanal dapat dipasangkan dengan kanal Stasiun pantai pita lebar di
pita yang sama.
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOHNNY G. PLATE