Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 21 · Informasi dan Transaksi Elektronik

Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum. |NIIEIITEIA

Pasal 1 angka 8 · Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak

Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

Pasal 1 angka 7 · Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak

Orang adalah orang perseorangan, termasuk Korporasi.

Pasal 1 angka 21 · Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Orang adalah orang perseorangan, badan hukum, badan usaha, dan instansi pemerintah.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 17 · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas

Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 100 · Penyelenggaraan Telekomunikasi

Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

Pasal 1 angka 12 · Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik

Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

Pasal 1 angka 12 · Pengelolaan Nomor Protokol Internet

Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

Pasal 1 angka 10 · Pengelolaan Nama Domain

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.