Surat Perintah Pembayaran adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 6 · Penyelenggaraan Penyiaran
Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat penagihan biaya Izin yang diterbitkan oleh Direktur.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 15 · disingkat atau disebut SPP · Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran
Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat penagihan biaya Izin Prinsip dan IPP yang diterbitkan oleh Direktur.
Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.
Pasal 1 angka 18 · disingkat atau disebut SPP · Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.