Nomor Protokol Internet yang selanjutnya disebut Nomor PI adalah sumber daya utama untuk terselenggaranya komunikasi internet.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 89 · disingkat atau disebut Nomor PI · Penyelenggaraan Telekomunikasi

Nomor Protokol Internet yang selanjutnya disebut Nomor PI adalah Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) dan Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number).

Pasal 1 peraturan ini diganti oleh Permenkominfo No. 1 Tahun 2021 (Pasal I, Pasal 1). Teks di atas masih bunyi sebelum perubahan itu; bunyi yang berlaku ada di naskah perubahannya.

Pasal 1 angka 34 · disingkat atau disebut Nomor PI · Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Nomor Protokol Internet yang selanjutnya disebut Nomor PI adalah Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) dan Nomor Sistem Otonom (autonomous system number).

Pasal 1 angka 4 · disingkat atau disebut Nomor PI · Pengelolaan Nomor Protokol Internet

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.