Pemetaan (allotment) frekuensi radio atau kanal frekuensi radio adalah pencantuman kanal frekuensi tertentu hasil dari suatu perencanaan yang telah disetujui, diadopsi oleh konferensi yang kompeten, untuk digunakan oleh satu atau lebih administrasi untuk penggunaan dinas komunikasi radio terestrial atau dinas komunikasi ruang angkasa dalam satu atau lebih negara atau area geografis yang telah teridentifikasi berdasarkan persyaratan tertentu;

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 4 · Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency pada Zona Layanan I dan Zona Layanan XIV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial

Pemetaan (allotment) frekuensi radio atau kanal frekuensi radio adalah pencantuman kanal frekuensi tertentu hasil dari suatu perencanaan yang telah disetujui, diadopsi oleh konferensi yang kompeten, untuk digunakan oleh satu atau lebih administrasi untuk penggunaan dinas komunikasi radio terestrial atau dinas komunikasi ruang angkasa dalam satu atau lebih negara atau area geografis yang telah teridentifikasi berdasarkan persyaratan tertentu.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 4 · Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency pada Zona Layanan IV, Zona Layanan V, Zona Layanan VI, Zona Layanan VII dan Zona Layanan XV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.