Daftar isi (9 pasal, 1 lampiran)
hlm. 1

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL

NOMOR 8 TAHUN 2026

TENTANG

TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit sebagai sumber daya alam yang terbatas, mempunyai arti strategis dalam menunjang kegiatan pemerintahan untuk mendukung pembangunan nasional;

b. bahwa untuk mengoptimalkan pemanfaatan spektrum frekuensi radio secara efisien dan efektif, serta memastikan bahwa penggunaan tersebut sesuai dengan kepentingan nasional, perlu menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Radio (Radio Regulation) edisi 2024 yang ditetapkan oleh Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union);

c. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penggunaan spektrum frekuensi radio nasional, sehingga perlu diganti;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 hlm. 2 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);

6. Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 370);

7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 305);

8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 17);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL TENTANG

TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA.

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggaraan penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi.

2. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang mempunyai lebar tertentu.

hlm. 3

3. Alokasi Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut Alokasi adalah pencantuman Pita Frekuensi Radio tertentu dalam tabel alokasi spektrum frekuensi radio untuk penggunaan oleh satu atau lebih Dinas Radio berdasarkan persyaratan tertentu dan juga berlaku untuk pembagian lebih lanjut Pita Frekuensi Radio untuk setiap jenis dinasnya.

4. Penetapan (Assignment) adalah izin yang diberikan oleh administrasi telekomunikasi kepada suatu Stasiun Radio untuk menggunakan suatu Pita Frekuensi Radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.

5. Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar radio dan penerima radio termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.

6. Dinas Radio adalah dinas yang meliputi transmisi, emisi, dan/atau penerimaan gelombang radio untuk radiokomunikasi terestrial, radiokomunikasi ruang angkasa, dan astronomi radio.

7. Dinas Bergerak Maritim adalah dinas bergerak antara Stasiun Radio pantai dengan Stasiun Radio kapal, antar Stasiun Radio kapal, atau antar Stasiun Radio komunikasi di kapal terkait, yang juga dapat digunakan untuk operasi Stasiun Radio kendaraan penyelamat (survival craft stations) dan stasiun rambu radio penunjuk posisi darurat (emergency positioning-indicating radiobeacon stations).

8. Dinas Bergerak Penerbangan adalah dinas bergerak antara Stasiun Radio penerbangan dengan Stasiun Radio pesawat udara, atau antar Stasiun Radio pesawat udara, yang juga dapat digunakan untuk operasi Stasiun Radio kendaraan penyelamat (survival craft stations), dan pada frekuensi radio yang telah ditentukan untuk keadaan genting dan darurat dapat digunakan untuk stasiun rambu radio penunjuk posisi darurat (emergency positioning-indicating radiobeacon stations).

9. Dinas Keselamatan adalah dinas radiokomunikasi yang digunakan secara permanen atau sementara untuk keselamatan jiwa manusia dan harta benda.

10. Konferensi Radiokomunikasi Sedunia (World Radiocommunication Conference) yang selanjutnya disebut WRC adalah konferensi yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) sampai 4 (empat) tahun oleh International Telecommunication Union untuk meninjau, dan jika perlu, mengubah peraturan radio (radio regulations) berdasarkan agenda yang ditetapkan oleh International Telecommunication Union.

11. Peraturan Radio (Radio Regulations) adalah peraturan tentang Spektrum Frekuensi Radio yang ditetapkan oleh International Telecommunication Union berdasarkan hasil WRC.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Infrastruktur Digital.

hlm. 4

Pasal 2 #Laporkan

(1) Perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio nasional dinyatakan dalam tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.

(2) Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio;

b. catatan kaki internasional;

c. catatan kaki Indonesia;

d. penjatahan kanal frekuensi radio Dinas Bergerak Maritim untuk radiotelefoni Stasiun Radio pantai di wilayah Indonesia; dan

e. penjatahan kanal frekuensi radio Dinas Bergerak Penerbangan untuk Indonesia.

(3) Penjatahan kanal frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e merupakan penentuan kanal frekuensi radio berdasarkan kesepakatan atas perencanaan frekuensi radio dalam WRC.

(4) Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3 #Laporkan

Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai acuan untuk:

a. perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio (band plan);

b. perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan); dan

c. Penetapan (Assignment) Pita Frekuensi Radio dan/atau kanal frekuensi radio.

Pasal 4 #Laporkan

Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) digolongkan menjadi 9 (sembilan) rentang Pita Frekuensi Radio sebagai berikut:

a. lebih besar dari 3 kHz sampai dengan 30 kHz (very low frequency/VLF);

b. lebih besar dari 30 kHz sampai dengan 300 kHz (low frequency/LF);

c. lebih besar dari 300 kHz sampai dengan 3000 kHz (medium frequency/MF);

d. lebih besar dari 3 MHz sampai dengan 30 MHz (high frequency/HF);

e. lebih besar dari 30 MHz sampai dengan 300 MHz (very high frequency/VHF);

f. lebih besar dari 300 MHz sampai dengan 3000 MHz (ultra high frequency/UHF);

g. lebih besar dari 3 GHz sampai dengan 30 GHz (super high frequency/SHF);

h. lebih besar dari 30 GHz sampai dengan 300 GHz (extremely high frequency/EHF); dan

i. lebih besar dari 300 GHz sampai dengan 3000 GHz.

hlm. 5

Pasal 5 #Laporkan

(1) Dalam perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Dinas Radio dikategorikan menjadi:

a. tingkatan primer; atau

b. tingkatan sekunder.

(2) Kategori tingkatan primer dan tingkatan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan Peraturan Radio (Radio Regulations).

Pasal 6 #Laporkan

(1) Penggunaan Dinas Radio dengan tingkatan primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mendapat pelindungan dari gangguan yang merugikan (harmful interference) yang disebabkan oleh penggunaan Dinas Radio dengan tingkatan sekunder.

(2) Penggunaan Dinas Radio dengan tingkatan sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap penggunaan Dinas Radio dengan tingkatan primer yang Pita Frekuensi Radionya sudah ditetapkan atau akan ditetapkan; dan

b. tidak dapat mengklaim pelindungan dari gangguan yang merugikan (harmful interference) yang disebabkan oleh penggunaan Dinas Radio dengan tingkatan primer yang Pita Frekuensi Radionya sudah ditetapkan atau akan ditetapkan.

(3) Penggunaan Dinas Radio dengan tingkatan sekunder dapat mengklaim pelindungan dari gangguan yang merugikan (harmful interference) yang disebabkan oleh penggunaan lain pada Dinas Radio yang sama atau pada Dinas Radio lain dengan tingkatan sekunder yang Pita Frekuensi Radionya akan ditetapkan.

Pasal 7 #Laporkan

(1) Dalam penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, Dinas Keselamatan memiliki prioritas tertinggi.

(2) Spektrum Frekuensi Radio yang digunakan untuk Dinas Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. frekuensi radio mara bahaya internasional (international distress frequencies); dan

b. frekuensi radio lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

(3) Dinas Radio lainnya dilarang menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 6

Pasal 8 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (2) mengenai Pita Frekuensi Radio 300 MHz dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband);

b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2014 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada Pita Ultra High Frequency (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1351);

c. ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 350–438 MHz (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 626); dan

d. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1092), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 7

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Februari 2026

MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL

REPUBLIK INDONESIA, Œ

MEUTYA VIADA HAFID

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж

Lampiran

hlm. 8
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
NOMOR 8 TAHUN 2026
TENTANG
TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
INDONESIA
TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA
Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia ini berisi tentang
pengalokasian Spektrum Frekuensi Radio di Indonesia. Alokasi di Indonesia
yang terdapat di dalam dokumen ini mengacu pada Alokasi di tabel Alokasi
Spektrum Frekuensi Radio yang terdapat dalam Peraturan Radio (Radio
Regulations) edisi 2024 yang dikeluarkan secara resmi oleh ITU.
Daftar istilah yang digunakan dalam tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio
Indonesia meliputi:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau
penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,
tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau
sistem elektromagnetik lainnya.
2. International Telecommunication Union yang selanjutnya disingkat ITU
adalah perhimpunan Telekomunikasi internasional di bawah Perserikatan
Bangsa Bangsa (United Nations).
3. Administrasi Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Administrasi adalah
negara yang diwakili oleh Pemerintah negara yang bersangkutan.
4. Radiokomunikasi adalah Telekomunikasi yang menggunakan gelombang
radio.
5. Astronomi Radio adalah astronomi yang berkenaan dengan pendeteksian
dan analisis gelombang radio yang diterima dari jagat raya.
6. Radiokomunikasi Ruang Angkasa adalah Radiokomunikasi yang mencakup
penggunaan satu atau beberapa stasiun ruang angkasa, satelit pemantul
(reflecting satellites), atau objek lain yang ada di ruang angkasa.
7. Radiokomunikasi Terestrial adalah Radiokomunikasi selain dari
Radiokomunikasi Ruang Angkasa dan Astronomi Radio.
8. Radiodeterminasi adalah penentuan posisi, kecepatan, dan/atau
karakteristik lain dari suatu objek atau pengumpulan informasi yang
terkait dengan parameter tersebut, dengan menggunakan sifat perambatan
gelombang radio.
9. Radionavigasi adalah Radiodeterminasi yang digunakan untuk keperluan
navigasi.
10. Radiolokasi adalah Radiodeterminasi yang digunakan selain untuk
keperluan Radionavigasi.
11. Radio Pencari Arah adalah Radiodeterminasi yang menggunakan
penerimaan gelombang radio untuk menentukan arah suatu Stasiun Radio
atau objek.
12. Aplikasi Industri, Sains dan Medis (industrial, scientific and medical (ISM))
adalah pengoperasian alat atau perangkat yang dirancang untuk
membangkitkan atau menggunakan energi frekuensi radio secara lokal
untuk keperluan industri, sains, medis, alat rumah tangga, atau
sejenisnya, selain penggunaan dalam bidang Telekomunikasi.
hlm. 9
13. Dinas Radiokomunikasi adalah dinas yang meliputi transmisi, emisi,
dan/atau penerimaan gelombang radio untuk tujuan Telekomunikasi
tertentu yang dalam Peraturan Menteri ini mengacu pada Radiokomunikasi
Terestrial, kecuali jika dinyatakan lain.
14. Dinas Astronomi Radio adalah dinas yang berkaitan dengan penggunaan
Astronomi Radio.
15. Dinas Tetap adalah Dinas Radiokomunikasi antara titik tetap yang telah
ditentukan.
16. Dinas Satelit Tetap adalah Dinas Radiokomunikasi antara stasiun bumi
pada posisi yang telah ditentukan, posisi tersebut dapat berupa titik tetap
tertentu atau titik tetap dalam suatu area tertentu ketika satu atau
beberapa satelit digunakan, dalam hal tertentu Dinas Radiokomunikasi ini
mencakup tautan satelit ke satelit yang dapat juga dioperasikan pada Dinas
Antarsatelit dan dapat juga mencakup tautan pengumpan (feeder links)
untuk dinas Radiokomunikasi Ruang Angkasa lainnya.
17. Dinas Antarsatelit adalah Dinas Radiokomunikasi yang menyediakan
tautan antara satelit.
18. Dinas Operasi Ruang Angkasa adalah Dinas Radiokomunikasi yang secara
khusus menangani pengoperasian kendaraan ruang angkasa, terutama
untuk penjejakan ruang angkasa, telemetri ruang angkasa, dan perintah
jarak jauh (telecommand) ruang angkasa yang biasanya sudah termasuk
dalam Dinas Radio tempat stasiun ruang angkasa tersebut beroperasi.
19. Dinas Bergerak adalah Dinas Radiokomunikasi antara Stasiun Radio
bergerak dan Stasiun Radio darat, atau antar Stasiun Radio bergerak.
20. Dinas Satelit Bergerak adalah Dinas Radiokomunikasi antara stasiun bumi
bergerak dengan satu atau beberapa stasiun ruang angkasa, antar stasiun
ruang angkasa yang digunakan oleh dinas ini, atau antara stasiun bumi
bergerak dengan menggunakan satu atau beberapa stasiun ruang angkasa
yang dapat juga meliputi tautan pengumpan (feeder links) yang diperlukan
dalam pengoperasiannya.
21. Dinas Bergerak Darat adalah Dinas Bergerak antara Stasiun Radio induk
dengan Stasiun Radio bergerak darat, atau antar Stasiun Radio bergerak
darat.
22. Dinas Satelit Bergerak Maritim adalah Dinas Satelit Bergerak yang stasiun
bumi bergeraknya berada di kapal., yang juga dapat digunakan untuk
operasi Stasiun Radio kendaraan penyelamat (survival craft stations) dan
stasiun rambu radio penunjuk posisi darurat (emergency positioning-
indicating radiobeacon stations).
23. Dinas Bergerak Penerbangan Route yang selanjutnya disebut Dinas
Bergerak Penerbangan (R) adalah Dinas Bergerak Penerbangan yang
dipersiapkan untuk komunikasi yang berhubungan dengan keselamatan
dan pengaturan penerbangan, terutama pada rute penerbangan sipil
nasional atau internasional.
24. Dinas Bergerak Penerbangan Off-Route yang selanjutnya disebut Dinas
Bergerak Penerbangan (OR) adalah Dinas Bergerak Penerbangan yang
dimaksudkan untuk komunikasi, termasuk komunikasi yang berhubungan
dengan koordinasi penerbangan, terutama di luar rute penerbangan sipil
nasional dan internasional.
25. Dinas Satelit Bergerak Penerbangan adalah Dinas Satelit Bergerak yang
stasiun bumi bergeraknya ditempatkan di pesawat udara, yang juga dapat
digunakan untuk operasi Stasiun Radio kendaraan penyelamat (survival
craft stations) dan stasiun rambu radio penunjuk posisi darurat (emergency
positioning-indicating radiobeacon stations).
hlm. 10
26. Dinas Satelit Bergerak Penerbangan Route yang selanjutnya disebut Dinas
Satelit Bergerak Penerbangan (R) adalah Dinas Satelit Bergerak
Penerbangan yang dipersiapkan untuk komunikasi yang berhubungan
dengan keselamatan dan pengaturan penerbangan, terutama pada rute
penerbangan sipil nasional atau internasional.
27. Dinas Siaran adalah Dinas Radiokomunikasi yang transmisinya
dimaksudkan untuk penerimaan langsung oleh masyarakat umum yang
meliputi transmisi suara, transmisi televisi, atau jenis transmisi yang lain.
28. Dinas Satelit Siaran adalah Dinas Radiokomunikasi yang sinyalnya
dipancarkan atau dipancarkan ulang oleh stasiun ruang angkasa yang
dimaksudkan untuk penerimaan langsung oleh masyarakat umum meliputi
penerimaan langsung individu maupun komunitas.
29. Dinas Radiodeterminasi adalah Dinas Radiokomunikasi untuk keperluan
Radiodeterminasi.
30. Dinas Satelit Radiodeterminasi adalah Dinas Radiokomunikasi untuk
keperluan Radiodeterminasi yang meliputi penggunaan satu atau beberapa
Stasiun Radio ruang angkasa.
31. Dinas Radionavigasi adalah Dinas Radiodeterminasi untuk keperluan
Radionavigasi.
32. Dinas Satelit Radionavigasi adalah Dinas Satelit Radiodeterminasi yang
digunakan untuk keperluan Radionavigasi yang juga dapat mencakup
tautan pengumpan (feeder links) yang diperlukan untuk pengoperasian
dinas itu sendiri.
33. Dinas Radionavigasi Maritim adalah Dinas Radionavigasi yang
dimaksudkan untuk kepentingan dan keselamatan pengoperasian kapal.
34. Dinas Radionavigasi Penerbangan adalah Dinas Radionavigasi yang
dimaksudkan untuk kepentingan dan keselamatan pengoperasian pesawat
udara.
35. Dinas Satelit Radionavigasi Penerbangan adalah Dinas Satelit
Radionavigasi yang stasiun buminya berada di pesawat udara.
36. Dinas Radiolokasi adalah Dinas Radiodeterminasi untuk keperluan
Radiolokasi.
37. Dinas Bantuan Meteorologis adalah Dinas Radiokomunikasi yang
digunakan untuk pengamatan dan eksplorasi meteorologis, termasuk
hidrologis.
38. Dinas Satelit Eksplorasi Bumi adalah Dinas Radiokomunikasi antara
stasiun bumi dengan satu atau beberapa stasiun ruang angkasa, yang
dapat mencakup hubungan antar stasiun ruang angkasa yang memuat
informasi yang berhubungan dengan karakteristik dari Bumi dan fenomena
alamnya, termasuk data yang berhubungan dengan keadaan lingkungan
dan diambil dari sensor aktif atau pasif pada satelit Bumi, dikumpulkan
dari wahana yang mengudara (airborne) atau yang berbasis Bumi, dapat
didistribusikan pada stasiun bumi dalam sistem yang berkaitan, serta
dapat mencakup pemeriksaan wahana (platform interrogation), yang dapat
juga mencakup tautan pengumpan (feeder links) yang diperlukan untuk
pengoperasian dinas itu sendiri.
39. Dinas Satelit Meteorologis adalah Dinas Satelit Eksplorasi Bumi untuk
keperluan meteorologis.
40. Dinas Frekuensi dan Tanda Waktu Standar adalah Dinas Radiokomunikasi
untuk tujuan sains, teknis, dan lain-lain, yang memancarkan frekuensi
radio tertentu, tanda waktu, atau keduanya dengan tingkat ketelitian yang
tinggi, yang dimaksudkan untuk penerimaan umum.
hlm. 11
41. Dinas Satelit Frekuensi dan Tanda Waktu Standar adalah Dinas
Radiokomunikasi yang menggunakan stasiun ruang angkasa pada satelit
Bumi untuk tujuan yang sama seperti Dinas Frekuensi dan Tanda Waktu
Standar yang juga dapat mencakup tautan pengumpan (feeder links) yang
diperlukan untuk pengoperasian dinas itu sendiri.
42. Dinas Penelitian Ruang Angkasa adalah Dinas Radiokomunikasi yang
pesawat ruang angkasanya atau benda lainnya di ruang angkasa
digunakan untuk keperluan penelitian sains atau yang berkenaan dengan
teknologi.
43. Dinas Amatir adalah Dinas Radiokomunikasi untuk tujuan swalatih,
intrakomunikasi, dan investigasi teknis yang dilakukan oleh para amatir,
yaitu mereka yang telah mendapat izin dan berminat dalam bidang teknik
radio yang semata-mata untuk tujuan pribadi, bukan tujuan komersial.
44. Dinas Satelit Amatir adalah Dinas Radiokomunikasi yang menggunakan
Stasiun Radio ruang angkasa pada satelit bumi untuk tujuan yang sama
dengan Dinas Amatir.
A. INFORMASI UMUM
1. PEMBAGIAN WILAYAH BERDASARKAN ITU
Berdasarkan Peraturan Radio (Radio Regulations) edisi 2024, Alokasi dunia
dibagi menjadi 3 (tiga) Wilayah seperti yang terlihat pada Gambar 1. Sesuai
gambar tersebut, Indonesia masuk ke dalam Wilayah 3.
Gambar 1. Peta wilayah Alokasi Spektrum Frekuensi Radio dunia
Wilayah 1 meliputi area yang di sebelah timur dibatasi oleh garis A dan di
sebelah barat dibatasi oleh garis B, kecuali bagian teritori Iran yang terletak
di antara batas-batas tersebut. Wilayah 1 juga meliputi keseluruhan teritori
Armenia, Azerbaijan, Rusia, Georgia, Kazakhstan, Mongolia, Uzbekistan,
Turki, Kirgistan, Tajikistan, Turkmenistan, dan Ukraina serta area sebelah
utara Rusia yang terletak antara garis A dan garis C.
hlm. 12
Wilayah 2 meliputi area yang di sebelah timur dibatasi oleh garis B dan di
sebelah barat dibatasi oleh garis C.
Wilayah 3 meliputi area yang di sebelah timur dibatasi oleh garis C dan di
sebelah barat dibatasi oleh garis A, kecuali Armenia, Azerbaijan, Rusia,
Georgia, Kazakhstan, Mongolia, Uzbekistan, Turki, Kirgistan, Tajikistan,
Turkmenistan, dan Ukraina serta area sebelah utara Rusia. Wilayah ini juga
meliputi bagian teritori Iran yang terletak di luar batas-batas tersebut.
Dalam Peraturan Menteri ini, kata “Wilayah” dan “Kewilayahan” yang
menggunakan huruf besar “W” dan huruf besar “K” terkait dengan 3 (tiga)
Wilayah untuk keperluan Alokasi. Untuk kata “wilayah” dan “kewilayahan”
yang menggunakan huruf kecil “w” dan huruf kecil “k” tidak terkait dengan
3 (tiga) Wilayah untuk keperluan Alokasi.
2. KETENTUAN UMUM ALOKASI PADA CATATAN KAKI INTERNASIONAL
2.1. ALOKASI TAMBAHAN
a. Jika pada catatan kaki internasional terdapat kalimat “juga
dialokasikan” untuk suatu Dinas Radio maka Alokasi dimaksud
merupakan Alokasi tambahan pada suatu Wilayah atau negara
tertentu. Artinya, Alokasi dimaksud ditambahkan di Wilayah atau di
negara tersebut untuk Dinas Radio yang tercantum dalam tabel
Alokasi Spektrum Frekuensi Radio.
b. Jika catatan kaki tidak memasukkan pembatasan apapun pada suatu
Dinas Radio atau beberapa Dinas Radio terkait selain pembatasan
untuk beroperasi hanya di area atau negara tertentu, Stasiun Radio
dari suatu Dinas Radio atau beberapa Dinas Radio tersebut memiliki
hak yang sama untuk beroperasi dengan Stasiun Radio dari suatu
Dinas Radio atau beberapa Dinas Radio dengan tingkatan primer
lainnya yang terdapat dalam tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio.
c. Apabila pembatasan dikenakan pada suatu Alokasi tambahan selain
dari pembatasan untuk beroperasi hanya di area dan negara tertentu,
pembatasan dimaksud dicantumkan dalam catatan kaki tabel Alokasi
Spektrum Frekuensi Radio.
2.2. ALOKASI ALTERNATIF
a. Jika suatu Pita Frekuensi Radio dicantumkan dalam catatan kaki pada
tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio terdapat kata “dialokasikan”
untuk satu atau beberapa Dinas Radio di Wilayah atau negara tertentu
yang berbeda dengan Alokasi pada tabel Alokasi Spektrum Frekuensi
Radio, Alokasi tersebut adalah Alokasi alternatif. Artinya, Alokasi
dimaksud menggantikan Alokasi yang tercantum dalam tabel Alokasi
Spektrum Frekuensi Radio di Wilayah atau negara tersebut.
b. Apabila catatan kaki tidak memasukkan pembatasan apapun pada
Stasiun Radio dari suatu Dinas Radio atau beberapa Dinas Radio
terkait, selain pembatasan untuk beroperasi hanya di area atau negara
tertentu, Stasiun Radio dari suatu Dinas Radio atau beberapa Dinas
Radio tersebut memiliki hak yang sama untuk beroperasi dengan
Stasiun Radio dari suatu Dinas Radio atau beberapa Dinas Radio
primer, yang terdapat dalam tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio,
yang Pita Frekuensi Radionya dialokasikan di area atau negara lain.
hlm. 13
c. Apabila pembatasan dikenakan pada Stasiun Radio dari suatu Dinas
Radio yang memiliki Alokasi alternatif selain dari pembatasan untuk
beroperasi hanya di area atau negara tertentu, pembatasan tersebut
dicantumkan dalam catatan kaki.
2.3. TINGKATAN DINAS RADIO YANG BERBEDA
Tingkatan Dinas Radio yang berbeda merupakan kondisi jika suatu Pita
Frekuensi Radio dicantumkan dalam catatan kaki internasional pada tabel
Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia untuk satu atau beberapa
Dinas Radio dengan tingkatan yang berbeda di suatu area yang lebih kecil
dari Wilayah atau di suatu negara tertentu. Dalam hal ini, suatu Dinas
Radio dapat dikategorikan tingkatan primer di suatu area yang lebih kecil
dari Wilayah atau di suatu negara tertentu, sementara di suatu area yang
lebih kecil dari Wilayah atau di suatu negara tertentu lain, Dinas Radio
tersebut memiliki tingkatan sekunder atau sebaliknya.
2.4. KETENTUAN LAINNYA
a. Apabila dinyatakan dalam tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio
Indonesia bahwa suatu Dinas Radio atau beberapa Stasiun Radio
dalam suatu Dinas Radio dapat beroperasi pada Pita Frekuensi Radio
tertentu dengan syarat tidak menyebabkan gangguan yang merugikan
(harmful interference) terhadap Dinas Radio yang lain atau terhadap
Stasiun Radio yang lain pada Dinas Radio yang sama, hal tersebut
berarti bahwa Dinas Radio yang tunduk untuk tidak menyebabkan
gangguan yang merugikan (harmful interference) tidak dapat
mengklaim pelindungan dari gangguan yang merugikan (harmful
interference) yang disebabkan oleh Dinas Radio lain atau Stasiun Radio
lain pada Dinas Radio yang sama.
b. Apabila dinyatakan dalam tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio
Indonesia bahwa suatu Dinas Radio atau beberapa Stasiun Radio pada
suatu Dinas Radio dapat beroperasi pada Pita Frekuensi Radio tertentu
dengan syarat tidak mengklaim pelindungan dari Dinas Radio lain atau
Stasiun Radio lain pada Dinas Radio yang sama, hal tersebut berarti
juga bahwa Dinas Radio yang dipersyaratkan tidak mengklaim
pelindungan tersebut wajib untuk tidak menyebabkan gangguan yang
merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Radio yang lain atau
Stasiun Radio yang lain dalam Dinas Radio yang sama.
c. Kecuali jika dinyatakan khusus dalam catatan kaki, istilah Dinas Tetap
yang ada dalam Peraturan Menteri ini, tidak mencakup sistem yang
menggunakan propagasi hambur ionosfer (ionospheric scatter).
3. PENJELASAN TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
INDONESIA
3.1. PENJELASAN TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio terdiri dari 3 (tiga) kolom.
a. kolom kesatu menyatakan rentang frekuensi radio;
b. kolom kedua menyatakan Dinas Radio dan nomor catatan kaki
internasional untuk Wilayah 3; dan
c. kolom ketiga menyatakan Dinas Radio, nomor catatan kaki
internasional untuk Wilayah 3 yang relevan dengan Indonesia, dan
nomor catatan kaki Indonesia.
hlm. 14
Gambar 2. Penjelasan tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio
Keterangan:
1. nama Dinas Radio yang ditulis dengan huruf besar (contoh: SATELIT
BERGERAK MARITIM) merupakan Dinas Radio dengan tingkatan
primer;
2. nama Dinas Radio yang ditulis dengan huruf kecil kecuali huruf
pertama di kata pertama (contoh: Satelit bergerak) merupakan Dinas
Radio dengan tingkatan sekunder;
3. catatan tambahan ditulis dengan huruf kecil (contoh: (angkasa ke
Bumi) kecuali Satelit bergerak maritim (angkasa ke Bumi). Catatan
tambahan ini merupakan ketentuan tambahan untuk Dinas Radio
yang tertulis di depannya. Pada contoh di atas, Dinas Radio yang
tertulis di depannya adalah Satelit bergerak.
Dalam hal terdapat tambahan dalam tanda kurung pada suatu Alokasi
dalam tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia, Alokasi
Dinas Radio tersebut dibatasi hanya untuk jenis operasi yang
disebutkan.
Contoh: Satelit bergerak (angkasa ke Bumi) menandakan bahwa Dinas
Satelit bergerak ini digunakan hanya untuk arah komunikasi angkasa
ke Bumi saja.
Contoh lain: BERGERAK kecuali bergerak penerbangan menandakan
bahwa Alokasi tersebut dapat digunakan untuk semua jenis Dinas
Bergerak kecuali Dinas Bergerak Penerbangan.
BERGERAK kecuali bergerak penerbangan bukan berarti Dinas
Bergerak Penerbangan dapat digunakan dengan tingkatan sekunder,
melainkan menandakan bahwa Alokasi tersebut dapat digunakan
untuk semua jenis Dinas Bergerak kecuali Dinas Bergerak
Penerbangan;
4. nomor catatan kaki internasional dengan format penulisan 5.XXX;
5. nomor catatan kaki Indonesia dengan format penulisan INSXXX;
hlm. 15
6. nomor catatan kaki yang ditulis di sebelah kanan dan/atau di bawah
dan menjorok ke kanan dari nama Dinas Radio, hanya berlaku untuk
Dinas Radio tersebut. Contoh: 5.373 5.373A, hanya berlaku untuk
Dinas Radio SATELIT BERGERAK MARITIM (angkasa ke Bumi);
7. nama Dinas Radio yang ditulis di bawah dan menjorok ke kanan
merupakan bagian dari nama Dinas Radio di atasnya. Contoh:
RADIONAVIGASI PENERBANGAN;
8. nomor catatan kaki yang ditulis di bawah Dinas Radio yang
dialokasikan, berlaku untuk lebih dari satu atau seluruh Dinas Radio
yang dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio tersebut.
Penulisan urutan Dinas Radio dalam tabel Alokasi Spektrum Frekuensi
Radio tidak menunjukkan urutan prioritas pada setiap tingkatan.
3.2. PENJELASAN CATATAN KAKI INTERNASIONAL
Catatan kaki internasional merupakan catatan kaki yang ditetapkan pada
Peraturan Radio (Radio Regulations) edisi 2024 untuk menetapkan
tingkatan Dinas Radio yang berbeda, Alokasi tambahan, Alokasi alternatif,
dan ketentuan lainnya. Penomoran catatan kaki internasional dalam
Peraturan Menteri ini sama dengan nomor dalam Peraturan Radio (Radio
Regulations) edisi 2024.
Pada penulisan catatan kaki internasional, keterangan yang dicantumkan
dalam tanda kurung di akhir suatu catatan kaki internasional
menunjukkan catatan kaki tersebut disetujui atau dimodifikasi pada tahun
pelaksanaan WRC tersebut. Sebagai contoh: “5.379D untuk penggunaan
bersama Pita Frekuensi Radio 1668–1675 MHz antara Dinas Satelit
Bergerak dengan Dinas Tetap dan Dinas Bergerak, Resolusi 744 (Rev. WRC-
23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib berlaku. (WRC-23).
Artinya, catatan kaki Wilayah 3 nomor 5.379D disetujui atau dimodifikasi
pada WRC Tahun 2023.
Pada resolusi, jika tahun yang tercantum menggunakan format “Rev. WRC-
XX”, maka hal ini menunjukkan bahwa resolusi tersebut telah direvisi pada
WRC yang diadakan pada tahun XX. Sebagai contoh: “… sesuai dengan
Resolusi 217 (Rev. WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations).”
Artinya, Resolusi 217 direvisi pada WRC Tahun 2023.
3.3. PENJELASAN CATATAN KAKI INDONESIA
Catatan kaki Indonesia merupakan pengalokasian Spektrum Frekuensi
Radio di Indonesia serta perencanaan yang efisien dengan memperhatikan
perkembangan teknologi nasional dan internasional.
Pada penulisan catatan kaki Indonesia, keterangan yang dicantumkan
dalam tanda kurung di akhir suatu catatan kaki Indonesia dalam tabel
Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia menunjukkan catatan kaki
tersebut disetujui pada tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
edisi tahun tersebut. Sebagai contoh, “Penggunaan Pita Frekuensi Radio
400,15–401 MHz oleh selain Dinas Satelit Bergerak:
a. dilarang menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap Dinas Satelit Bergerak yang dialokasikan pada
Pita Frekuensi Radio tersebut; dan
b. tidak dapat mengklaim pelindungan dalam hal terjadi gangguan yang
merugikan (harmful interference) dari Dinas Satelit Bergerak yang
dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio tersebut.
hlm. 16
(TASFRI 2026)”. Artinya, catatan kaki Indonesia INS09A disetujui pada
TASFRI edisi tahun 2026.
Jika tahun yang tercantum menggunakan format “TASFRI rev. XX”, maka
hal ini menunjukkan bahwa catatan kaki tersebut telah direvisi pada edisi
TASFRI tahun XX. Sebagai contoh, “INS08B Penggunaan Pita Frekuensi
Radio 324–328,6 MHz dan 348–350 MHz pada Dinas Tetap hanya untuk
implementasi studio-transmitter link (STL) oleh penyelenggara jasa
penyiaran radio. (TASFRI rev. 2026)”. Artinya, catatan kaki Indonesia
INS08B direvisi pada TASFRI edisi tahun 2026.
hlm. 17
B. TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA
1. TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
kHz
<8,3–112
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
Di bawah 8,3 (tidak dialokasikan)
5.53 5.54
(tidak dialokasikan)
5.53 5.54 INS37
8,3–9 BANTUAN METEOROLOGIS
5.54A
5.54B 5.54C
BANTUAN METEOROLOGIS
5.54A
INS37
9–11,3 BANTUAN METEOROLOGIS
5.54A
RADIONAVIGASI
BANTUAN METEOROLOGIS
5.54A
RADIONAVIGASI
INS37
11,3–14 RADIONAVIGASI RADIONAVIGASI
INS37
14–19,95 TETAP
BERGERAK MARITIM 5.57
5.55 5.56
TETAP
BERGERAK MARITIM 5.57
5.56 INS37
19,95–20,05 FREKUENSI DAN TANDA
WAKTU STANDAR (20 kHz)
FREKUENSI DAN TANDA
WAKTU STANDAR (20 kHz)
INS37
20,05–70 TETAP
BERGERAK MARITIM 5.57
5.56 5.58
TETAP
BERGERAK MARITIM 5.57
5.56 INS37
70–72 RADIONAVIGASI 5.60
Tetap
Bergerak maritim 5.57
5.59
RADIONAVIGASI 5.60
Tetap
Bergerak maritim 5.57
INS37
72–84 TETAP
BERGERAK MARITIM 5.57
RADIONAVIGASI 5.60
TETAP
BERGERAK MARITIM 5.57
RADIONAVIGASI 5.60
INS37
84–86 RADIONAVIGASI 5.60
Tetap
Bergerak maritim 5.57
5.59
RADIONAVIGASI 5.60
Tetap
Bergerak maritim 5.57
INS37
86–90 TETAP
BERGERAK MARITIM 5.57
RADIONAVIGASI 5.60
TETAP
BERGERAK MARITIM 5.57
RADIONAVIGASI 5.60
INS37
90–110 RADIONAVIGASI 5.62
Tetap
5.64
RADIONAVIGASI 5.62
Tetap
5.64 INS37
110–112 TETAP
BERGERAK MARITIM
RADIONAVIGASI 5.60
5.64
TETAP
BERGERAK MARITIM
RADIONAVIGASI 5.60
5.64 INS37
hlm. 18
kHz
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk
Wilayah 3
Dinas Radio untuk
Indonesia
112–117,6 RADIONAVIGASI 5.60
Tetap
Bergerak maritim
5.64 5.65
RADIONAVIGASI 5.60
Tetap
Bergerak maritim
5.64 INS37
117,6–126 TETAP
BERGERAK MARITIM
RADIONAVIGASI 5.60
5.64
TETAP
BERGERAK MARITIM
RADIONAVIGASI 5.60
5.64 INS37
126–129 RADIONAVIGASI 5.60
Tetap
Bergerak maritim
5.64 5.65
RADIONAVIGASI 5.60
Tetap
Bergerak maritim
5.64 INS37
129–130 TETAP
BERGERAK MARITIM
RADIONAVIGASI 5.60
5.64
TETAP
BERGERAK MARITIM
RADIONAVIGASI 5.60
5.64 INS37
130–135,7 TETAP
BERGERAK MARITIM
RADIONAVIGASI
5.64
TETAP
BERGERAK MARITIM
RADIONAVIGASI
5.64 INS37
135,7–137,8 TETAP
BERGERAK MARITIM
RADIONAVIGASI
Amatir 5.67A
5.64 5.67B
TETAP
BERGERAK MARITIM
RADIONAVIGASI
Amatir 5.67A INS35
5.64 INS37
137,8–160 TETAP
BERGERAK MARITIM
RADIONAVIGASI
5.64
TETAP
BERGERAK MARITIM
RADIONAVIGASI
5.64 1INS37
160–190 TETAP
Radionavigasi penerbangan
TETAP
Radionavigasi penerbangan
INS37
190–200 RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
INS37
200–285 RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
Bergerak penerbangan
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
Bergerak penerbangan
INS37
285–315 RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
RADIONAVIGASI MARITIM
(Rambu radio) 5.73
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
RADIONAVIGASI MARITIM
(Rambu radio) 5.73
INS37
315–325 RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
RADIONAVIGASI MARITIM
(Rambu radio) 5.73
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
RADIONAVIGASI MARITIM
(Rambu radio) 5.73
INS37
hlm. 19
kHz
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
325–405 RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
Bergerak penerbangan
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
Bergerak penerbangan
INS37
405–415 RADIONAVIGASI 5.76
Bergerak penerbangan
RADIONAVIGASI 5.76
Bergerak penerbangan
415–472 BERGERAK MARITIM 5.79
Radionavigasi penerbangan
5.77 5.80
5.78 5.82
BERGERAK MARITIM 5.79
Radionavigasi penerbangan
5.82
472–479 BERGERAK MARITIM 5.79
Amatir 5.80A
Radionavigasi penerbangan
5.77 5.80
5.80B 5.82
BERGERAK MARITIM 5.79
Amatir 5.80A INS35
Radionavigasi penerbangan
5.80B 5.82
479–495 BERGERAK MARITIM 5.79
5.79A
Radionavigasi penerbangan
5.77 5.80
5.82
BERGERAK MARITIM 5.79
5.79A
Radionavigasi penerbangan
5.82 INS36
495–505 BERGERAK MARITIM 5.82C
5.82D
BERGERAK MARITIM 5.82C
5.82D
INS36
505–526,5 BERGERAK MARITIM 5.79
5.79A 5.84
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
Bergerak penerbangan
Bergerak darat
BERGERAK MARITIM 5.79
5.79A 5.84
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
Bergerak penerbangan
Bergerak darat
INS36 INS37
526,5–535 SIARAN
Bergerak
5.88
SIARAN INS01
Bergerak
INS37
535–1606,5 SIARAN SIARAN INS01
INS37
1606,5–1800 TETAP
BERGERAK
RADIOLOKASI
RADIONAVIGASI
5.91
TETAP
BERGERAK
RADIOLOKASI
RADIONAVIGASI
INS37
1800–2000 AMATIR
TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
RADIONAVIGASI
Radiolokasi
5.97
AMATIR
TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
RADIONAVIGASI
Radiolokasi
5.97
hlm. 20
kHz
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
2000–2065 TETAP
BERGERAK
TETAP
BERGERAK
2065–2107 BERGERAK MARITIM 5.105
5.106
BERGERAK MARITIM
5.106
2107–2170 TETAP
BERGERAK
TETAP
BERGERAK
2170–2173,5 BERGERAK MARITIM BERGERAK MARITIM
2173,5–2190,5 BERGERAK (mara bahaya dan
panggilan)
5.108 5.109 5.110 5.111
BERGERAK (mara bahaya dan
panggilan)
5.108 5.109 5.110 5.111 INS36
2190,5–2194 BERGERAK MARITIM BERGERAK MARITIM
2194–2300 TETAP
BERGERAK
5.112
TETAP
BERGERAK
2300–2495 TETAP
BERGERAK
SIARAN 5.113
TETAP
BERGERAK
SIARAN 5.113
INS02
2495–2501 FREKUENSI DAN TANDA
WAKTU STANDAR (2500 kHz)
FREKUENSI DAN TANDA
WAKTU STANDAR (2500 kHz)
2501–2502 FREKUENSI DAN TANDA
WAKTU STANDAR
Penelitian ruang angkasa
FREKUENSI DAN TANDA
WAKTU STANDAR
Penelitian ruang angkasa
2502–2505 FREKUENSI DAN TANDA
WAKTU STANDAR
FREKUENSI DAN TANDA
WAKTU STANDAR
2505–2850 TETAP
BERGERAK
TETAP
BERGERAK
2850–3025 BERGERAK PENERBANGAN (R)
5.111 5.115
BERGERAK PENERBANGAN (R)
5.111 5.115 INS36
3025–3155 BERGERAK PENERBANGAN
(OR)
BERGERAK PENERBANGAN
(OR)
3155–3200 TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan (R)
5.116 5.117
TETAP INS01A
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan (R)
5.116
3200–3230 TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan (R)
SIARAN 5.113
5.116
TETAP INS01A
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan (R)
SIARAN 5.113
5.116 INS02
3230–3400 TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
SIARAN 5.113
5.116 5.118
TETAP INS01A
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
SIARAN 5.113
5.116 INS02
3400–3500 BERGERAK PENERBANGAN (R) BERGERAK PENERBANGAN (R)
3500–3900 AMATIR
TETAP
BERGERAK
AMATIR
TETAP INS01A
BERGERAK
hlm. 21
kHz
3900–5351,5
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
3900–3950 BERGERAK PENERBANGAN
SIARAN
BERGERAK PENERBANGAN
SIARAN INS02
3950–4000 TETAP
SIARAN
5.126
TETAP INS01A
SIARAN INS02
5.126
4000–4063 TETAP
BERGERAK MARITIM 5.127
5.126
TETAP INS01A
BERGERAK MARITIM 5.127
5.126
4063–4438 BERGERAK MARITIM 5.79A
5.82D 5.109 5.110 5.130
5.131 5.132
5.128
BERGERAK MARITIM 5.79A
5.82D 5.109 5.110 5.130
5.131 5.132
5.128 INS36
4438–4488 TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
Radiolokasi 5.132A
TETAP INS01A
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
Radiolokasi 5.132A
4488–4650 TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
TETAP INS01A
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
4650–4700 BERGERAK PENERBANGAN (R) BERGERAK PENERBANGAN (R)
4700–4750 BERGERAK PENERBANGAN
(OR)
BERGERAK PENERBANGAN
(OR)
4750–4850 TETAP
SIARAN 5.113
Bergerak darat
TETAP INS01A
SIARAN 5.113
Bergerak Darat
INS02
4850–4995 TETAP
BERGERAK DARAT
SIARAN 5.113
TETAP INS01A
BERGERAK DARAT
SIARAN 5.113
INS02
4995–5003 FREKUENSI DAN TANDA
WAKTU STANDAR (5000
kHz)
FREKUENSI DAN TANDA
WAKTU STANDAR (5000
kHz)
5003–5005 FREKUENSI DAN TANDA
WAKTU STANDAR
Penelitian ruang angkasa
FREKUENSI DAN TANDA
WAKTU STANDAR
Penelitian ruang angkasa
5005–5060 TETAP
SIARAN 5.113
TETAP INS01A
SIARAN 5.113
INS02
5060–5250 TETAP
Bergerak kecuali bergerak
penerbangan
5.133
TETAP INS01A
Bergerak kecuali bergerak
penerbangan INS02A
5250–5275 TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
Radiolokasi 5.132A
TETAP INS01A
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
Radiolokasi 5.132A
5275–5351,5 TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
TETAP INS01A
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
hlm. 22
kHz
5351,5–7450
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
5351,5–5366,5 TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
Amatir 5.133B
TETAP INS01A
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
Amatir 5.133B INS35
5366,5–5450 TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
Penerbangan
TETAP INS01A
BERGERAK kecuali bergerak
Penerbangan
5450–5480 TETAP
BERGERAK PENERBANGAN
(OR)
BERGERAK DARAT
TETAP INS01A
BERGERAK PENERBANGAN
(OR)
BERGERAK DARAT
5480–5680 BERGERAK PENERBANGAN (R)
5.111 5.115
BERGERAK PENERBANGAN (R)
5.111 5.115
5680–5730 BERGERAK PENERBANGAN
(OR)
5.111 5.115
BERGERAK PENERBANGAN
(OR)
5.111 5.115 INS36
5730–5900 TETAP
Bergerak kecuali bergerak
penerbangan (R)
TETAP INS01A
Bergerak kecuali bergerak
penerbangan(R)
5900–5950 SIARAN 5.134
5.136
SIARAN 5.134 INS02
5.136
5950–6200 SIARAN SIARAN INS02
6200–6525 BERGERAK MARITIM 5.109
5.110 5.130 5.132 5.137A
5.137
BERGERAK MARITIM 5.109
5.110 5.130 5.132 5.137A
5.137 INS36
6525–6685 BERGERAK PENERBANGAN (R) BERGERAK PENERBANGAN (R)
6685–6765 BERGERAK PENERBANGAN
(OR)
BERGERAK PENERBANGAN
(OR)
6765–7000 TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan (R)
5.138
TETAP INS01A
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan (R) INS02A
5.138 INS37
7000–7100 AMATIR
SATELIT AMATIR
5.140 5.141 5.141A
AMATIR
SATELIT AMATIR
7100–7200 AMATIR
5.141A 5.141B
AMATIR
TETAP 5.141B INS01A
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan (R) 5.141B
7200–7300 SIARAN SIARAN INS02
7300–7400 SIARAN 5.134
5.143 5.143A 5.143B 5.143C
5.143D
SIARAN 5.134 INS02
5.143 5.143A
7400–7450 SIARAN
5.143A 5.143C
SIARAN INS02
5.143A INS37
hlm. 23
kHz
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
7450–8100 TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan (R)
5.144
TETAP INS01A
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan (R) INS02A
5.144 INS37
8100–8195 TETAP
BERGERAK MARITIM
TETAP INS01A
BERGERAK MARITIM
INS37
8195–8815 BERGERAK MARITIM 5.109
5.110 5.132 5.137A 5.145
5.111
BERGERAK MARITIM 5.109
5.110 5.132 5.137A 5.145
5.111 INS36 INS37
8815–8965 BERGERAK PENERBANGAN (R) BERGERAK PENERBANGAN (R)
8965–9040 BERGERAK PENERBANGAN
(OR)
BERGERAK PENERBANGAN
(OR)
9040–9305 TETAP TETAP INS01A
9305–9355 TETAP
Radiolokasi 5.145A
TETAP INS01A
Radiolokasi 5.145A
9355–9400 TETAP TETAP INS01A
9400–9500 SIARAN 5.134
5.146
SIARAN 5.134 INS02
5.146
9500–9900 SIARAN
5.147
SIARAN INS02
5.147
9900–9995 TETAP TETAP INS01A
9995–10003 FREKUENSI DAN TANDA
WAKTU STANDAR (10000
kHz)
5.111
FREKUENSI DAN TANDA
WAKTU STANDAR (10000
kHz)
5.111 INS36
10003–10005 FREKUENSI DAN TANDA
WAKTU STANDAR
Penelitian Angkasa
5.111
FREKUENSI DAN TANDA
WAKTU STANDAR
Penelitian Angkasa
5.111
10005–10100 BERGERAK PENERBANGAN (R)
5.111
BERGERAK PENERBANGAN (R)
5.111
10100–10150 TETAP
Amatir
TETAP INS01A
Amatir INS35
10150–11175 TETAP
Bergerak kecuali bergerak
penerbangan (R)
TETAP INS01A
Bergerak kecuali bergerak
penerbangan (R) INS02A
INS37
11175–11275 BERGERAK PENERBANGAN
(OR)
BERGERAK PENERBANGAN
(OR)
11275–11400 BERGERAK PENERBANGAN (R) BERGERAK PENERBANGAN (R)
11400–11600 TETAP TETAP
11600–11650 SIARAN 5.134
5.146
SIARAN 5.134 INS02
5.146
11650–12050 SIARAN
5.147
SIARAN INS02
5.147
hlm. 24
kHz
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
12050–12100 SIARAN 5.134
5.146
SIARAN 5.134 INS02
5.146
12100–12230 TETAP TETAP INS01A
12230–13200 BERGERAK MARITIM 5.109
5.110 5.132 5.137A 5.145
BERGERAK MARITIM 5.109
5.110 5.132 5.137A 5.145
INS36
13200–13260 BERGERAK PENERBANGAN
(OR)
BERGERAK PENERBANGAN
(OR)
13260–13360 BERGERAK PENERBANGAN (R) BERGERAK PENERBANGAN (R)
13360–13410 TETAP
ASTRONOMI RADIO
5.149
TETAP INS01A
ASTRONOMI RADIO
5.149
13410–13450 TETAP
Bergerak kecuali bergerak
penerbangan (R)
TETAP INS01A
Bergerak kecuali bergerak
penerbangan (R)
13450–13550 TETAP
Bergerak kecuali bergerak
penerbangan (R)
Radiolokasi 5.132A
TETAP INS01A
Bergerak kecuali bergerak
penerbangan (R)
Radiolokasi 5.132A
13550–13570 TETAP
Bergerak kecuali bergerak
penerbangan (R)
5.150
TETAP INS01A
Bergerak kecuali bergerak
penerbangan (R)
5.150 INS37
13570–13600 SIARAN 5.134
5.151
SIARAN 5.134 INS02
5.151
13600–13800 SIARAN SIARAN INS02
13800–13870 SIARAN 5.134
5.151
SIARAN 5.134 INS02
5.151
13870–14000 TETAP
Bergerak kecuali bergerak
penerbangan (R)
TETAP INS01A
Bergerak kecuali bergerak
penerbangan (R) INS02A
14000–14250 AMATIR
SATELIT AMATIR
AMATIR
SATELIT AMATIR
14250–14350 AMATIR
5.152
AMATIR
14350–14990 TETAP
Bergerak kecuali bergerak
penerbangan (R)
TETAP INS01A
Bergerak kecuali bergerak
penerbangan (R) INS02A
14990–15005 FREKUENSI DAN TANDA
WAKTU STANDAR (15000
kHz)
5.111
FREKUENSI DAN TANDA
WAKTU STANDAR (15000
kHz)
5.111
15005–15010 FREKUENSI DAN TANDA
WAKTU STANDAR
Penelitian Ruang Angkasa
FREKUENSI DAN TANDA
WAKTU STANDAR
Penelitian Ruang Angkasa
15010–15100 BERGERAK PENERBANGAN
(OR)
BERGERAK PENERBANGAN
(OR)
15100–15600 SIARAN SIARAN INS02
hlm. 25
kHz
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
15600–15800 SIARAN 5.134
5.146
SIARAN 5.134 INS02
5.146
15800–16100 TETAP
5.153
TETAP INS01A
5.153
16100–16200 TETAP
Radiolokasi 5.145A
TETAP INS01A
Radiolokasi 5.145A
16200–16360 TETAP TETAP INS01A
16360–17410 BERGERAK MARITIM 5.109
5.110 5.132 5.137A 5.145
BERGERAK MARITIM 5.109
5.110 5.132 5.137A 5.145
INS36
17410–17480 TETAP TETAP INS01A
17480–17550 SIARAN 5.134
5.146
SIARAN 5.134 INS02
5.146
17550–17900 SIARAN SIARAN INS02
17900–17970 BERGERAK PENERBANGAN (R) BERGERAK PENERBANGAN (R)
17970–18030 BERGERAK PENERBANGAN
(OR)
BERGERAK PENERBANGAN
(OR)
18030–18052 TETAP TETAP INS01A
18052–18068 TETAP
Penelitian ruang angkasa
TETAP INS01A
Penelitian ruang angkasa
18068–18168 AMATIR
SATELIT AMATIR
5.154
AMATIR
SATELIT AMATIR
18168–18780 TETAP
Bergerak kecuali bergerak
penerbangan
TETAP INS01A
Bergerak kecuali bergerak
penerbangan
18780–18900 BERGERAK MARITIM BERGERAK MARITIM
18900–19020 SIARAN 5.134
5.146
SIARAN 5.134 INS02
5.146
19020–19680 TETAP TETAP INS01A
19680–19800 BERGERAK MARITIM 5.132 BERGERAK MARITIM 5.132
INS36
19800–19990 TETAP TETAP INS01A
19990–19995 FREKUENSI DAN TANDA
WAKTU STANDAR
Penelitian ruang angkasa
5.111
FREKUENSI DAN TANDA
WAKTU STANDAR
Penelitian ruang angkasa
5.111 INS36
19995–20010 FREKUENSI DAN TANDA
WAKTU STANDAR (20000
kHz)
5.111
FREKUENSI DAN TANDA
WAKTU STANDAR (20000
kHz)
5.111
20010–21000 TETAP
Bergerak
TETAP INS01A
Bergerak
21000–21450 AMATIR
SATELIT AMATIR
AMATIR
SATELIT AMATIR
21450–21850 SIARAN SIARAN INS02
hlm. 26
kHz
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
21850–21870 TETAP
5.155
TETAP INS01A
21870–21924 TETAP 5.155B TETAP 5.155B INS01A
21924–22000 BERGERAK PENERBANGAN (R) BERGERAK PENERBANGAN (R)
22000–22855 BERGERAK MARITIM 5.132
5.137A
5.156
BERGERAK MARITIM 5.132
5.137A
INS36
22855–23000 TETAP
5.156
TETAP INS01A
23000–23200 TETAP
Bergerak kecuali bergerak
penerbangan (R)
5.156
TETAP INS01A
Bergerak kecuali bergerak
penerbangan (R)
23200–23350 TETAP 5.156A
BERGERAK PENERBANGAN
(OR)
TETAP 5.156A INS01A
BERGERAK PENERBANGAN
(OR)
23350–24000 TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan 5.157
TETAP INS01A
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan 5.157
24000–24450 TETAP
BERGERAK DARAT
TETAP INS01A
BERGERAK DARAT
24450–24600 TETAP
BERGERAK DARAT
Radiolokasi 5.132A
TETAP INS01A
BERGERAK DARAT
Radiolokasi 5.132A
24600–24890 TETAP
BERGERAK DARAT
TETAP INS01A
BERGERAK DARAT
24890–24990 AMATIR
SATELIT AMATIR
AMATIR
SATELIT AMATIR
24990–25005 FREKUENSI DAN TANDA
WAKTU STANDAR (25000
kHz)
FREKUENSI DAN TANDA
WAKTU STANDAR (25000
kHz)
25005–25010 FREKUENSI DAN TANDA
WAKTU STANDAR
Penelitian ruang angkasa
FREKUENSI DAN TANDA
WAKTU STANDAR
Penelitian ruang angkasa
25010–25070 TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
TETAP INS01A
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
25070–25210 BERGERAK MARITIM BERGERAK MARITIM
25210–25550 TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
TETAP INS01A
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
25550–25670 ASTRONOMI RADIO
5.149
ASTRONOMI RADIO
5.149
25670–26100 SIARAN SIARAN INS02
hlm. 27
kHz
Rentang
Frekuensi
Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
26100–26175 BERGERAK MARITIM 5.132 BERGERAK MARITIM 5.132
INS36
26175–26200 TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
TETAP INS01A
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
26200–26350 TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
Radiolokasi 5.132A
TETAP INS01A
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
Radiolokasi 5.132A
26350–27500 TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
5.150
TETAP INS01A
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
5.150 INS37
hlm. 28
MHz
27,5–40,98
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
27,5–28 BANTUAN METEOROLOGIS
TETAP
BERGERAK
BANTUAN METEOROLOGIS
TETAP INS01A
BERGERAK
28–29,7 AMATIR
SATELIT AMATIR
AMATIR
SATELIT AMATIR
29,7–30,005 TETAP
BERGERAK
TETAP
BERGERAK
INS37
30,005–30,01 OPERASI RUANG ANGKASA
(identifikasi satelit)
TETAP
BERGERAK
PENELITIAN RUANG ANGKASA
OPERASI RUANG ANGKASA
(identifikasi satelit)
TETAP
BERGERAK
PENELITIAN RUANG ANGKASA
INS37
30,01–37,5 TETAP
BERGERAK
TETAP
BERGERAK
INS37
37,5–38,25 TETAP
BERGERAK
Astronomi Radio
5.149
TETAP
BERGERAK
Astronomi Radio
5.149 INS37
38,25–39,5 TETAP
BERGERAK
TETAP
BERGERAK
INS37
39,5–39,986 TETAP
BERGERAK
RADIOLOKASI 5.132A
TETAP
BERGERAK
RADIOLOKASI 5.132A
INS37
39,986–40 TETAP
BERGERAK
RADIOLOKASI 5.132A
Penelitian ruang angkasa
TETAP
BERGERAK
RADIOLOKASI 5.132A
Penelitian ruang angkasa
INS37
40–40,02 TETAP
BERGERAK
Satelit eksplorasi Bumi (aktif)
5.159A
Penelitian ruang angkasa
TETAP
BERGERAK
Satelit eksplorasi Bumi (aktif)
5.159A
Penelitian ruang angkasa
INS37
40,02–40,98 TETAP
BERGERAK
Satelit eksplorasi Bumi (aktif)
5.159A
5.150
TETAP
BERGERAK
Satelit eksplorasi Bumi (aktif)
5.159A
5.150 INS37
hlm. 29
MHz
40,98–75,2
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
40,98–41,015 TETAP
BERGERAK
Satelit eksplorasi Bumi (aktif)
5.159A
Penelitian ruang angkasa
5.160 5.161
TETAP
BERGERAK
Satelit eksplorasi Bumi (aktif)
5.159A
Penelitian ruang angkasa
INS37
41,015–42 TETAP
BERGERAK
Satelit eksplorasi Bumi (aktif)
5.159A
5.160 5.161 5.161A
TETAP
BERGERAK
Satelit eksplorasi Bumi (aktif)
5.159A
INS37
42–42,5 TETAP
BERGERAK
Satelit eksplorasi Bumi (aktif)
5.159A
5.161
TETAP
BERGERAK
Satelit eksplorasi Bumi (aktif)
5.159A
INS37
42,5–44 TETAP
BERGERAK
Satelit eksplorasi Bumi (aktif)
5.159A
5.160 5.161 5.161A
TETAP
BERGERAK
Satelit eksplorasi Bumi (aktif)
5.159A
INS37
44–47 TETAP
BERGERAK
Satelit eksplorasi Bumi (aktif)
5.159A
5.162 5.162A
TETAP
BERGERAK
Satelit eksplorasi Bumi (aktif)
5.159A
Radiolokasi 5.162A
INS37
47–50 TETAP
BERGERAK
SIARAN
Satelit eksplorasi Bumi (aktif)
5.159A
5.162A
TETAP
BERGERAK
SIARAN
Satelit eksplorasi Bumi (aktif)
5.159A
Radiolokasi 5.162A
INS37
50–54 AMATIR
5.162A 5.167 5.167A 5.168
5.170
AMATIR
TETAP 5.167A
BERGERAK 5.167A
SIARAN 5.167A
5.162A
54–68 TETAP
BERGERAK
SIARAN
5.162A
TETAP
BERGERAK
SIARAN
Radiolokasi 5.162A
68–74,8 TETAP
BERGERAK
5.149 5.176 5.179
TETAP
BERGERAK
5.149 INS37
74,8–75,2 RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
5.180 5.181
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
5.180 INS36 INS37
hlm. 30
MHz
75,2–137,175
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
75,2–75,4 TETAP
BERGERAK
5.179
TETAP
BERGERAK
INS37
75,4–87 TETAP
BERGERAK
5.182 5.183 5.188
TETAP
BERGERAK
INS37
87–100 TETAP
BERGERAK
SIARAN
TETAP
BERGERAK
SIARAN
INS04 INS37
100–108 SIARAN
5.192 5.194
SIARAN
INS04 INS37
108–117,975 RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
5.197 5.197A
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
5.197A
117,975–137 BERGERAK PENERBANGAN (R)
SATELIT BERGERAK
PENERBANGAN (R)
5.198A 5.198B 5.111 5.200
5.201 5.202
BERGERAK PENERBANGAN (R)
SATELIT BERGERAK
PENERBANGAN (R)
5.198A 5.198B 5.111 5.200
5.201 INS36
137–137,025 OPERASI RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
5.203C
SATELIT METEOROLOGIS
(ruang angkasa ke Bumi)
SATELIT BERGERAK (ruang
angkasa ke Bumi) 5.208A
5.208B 5.209
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
Tetap
Bergerak kecuali bergerak
penerbangan (R)
5.204 5.205 5.206 5.207 5.208
OPERASI RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
5.203C
SATELIT METEOROLOGIS
(ruang angkasa ke Bumi)
SATELIT BERGERAK (ruang
angkasa ke Bumi) 5.208A
5.208B 5.209
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
TETAP 5.204
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan (R) 5.204
5.208 INS04A
137,025–
137,175
OPERASI RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
5.203C
SATELIT METEOROLOGIS
(ruang angkasa ke Bumi)
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
Tetap
Bergerak kecuali bergerak
penerbangan(R)
Satelit bergerak (ruang angkasa
ke Bumi) 5.208A 5.208B
5.209
5.204 5.205 5.206 5.207 5.208
OPERASI RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
5.203C
SATELIT METEOROLOGIS
(ruang angkasa ke Bumi)
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
TETAP 5.204
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan (R) 5.204
Satelit bergerak (ruang angkasa
ke Bumi) 5.208A 5.208B
5.209
5.208 INS04A
hlm. 31
MHz
137,175–144
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
137,175–
137,825
OPERASI RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
5.203C 5.209A
SATELIT METEOROLOGIS
(ruang angkasa ke Bumi)
SATELIT BERGERAK (ruang
angkasa ke Bumi) 5.208A
5.208B 5.209
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
Tetap
Bergerak kecuali bergerak
penerbangan (R)
5.204 5.205 5.206 5.207 5.208
OPERASI RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
5.203C 5.209A
SATELIT METEOROLOGIS
(ruang angkasa ke Bumi)
SATELIT BERGERAK (ruang
angkasa ke Bumi) 5.208A
5.208B 5.209
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
TETAP 5.204
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan (R) 5.204
5.208 INS04A
137,825–138 OPERASI RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
5.203C
SATELIT METEOROLOGIS
(ruang angkasa ke Bumi)
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
Tetap
Bergerak kecuali bergerak
penerbangan (R)
Satelit bergerak (ruang angkasa
ke Bumi) 5.208A 5.208B
5.209
5.204 5.205 5.206 5.207 5.208
OPERASI RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
5.203C
SATELIT METEOROLOGIS
(ruang angkasa ke Bumi)
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
TETAP 5.204
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan (R) 5.204
Satelit bergerak (ruang angkasa
ke Bumi) 5.208A 5.208B
5.209
5.208 INS04A
138–143,6 TETAP
BERGERAK
Penelitian ruang angkasa
(ruang angkasa ke Bumi)
5.207 5.213
TETAP
BERGERAK
Penelitian ruang angkasa
(ruang angkasa ke Bumi)
INS37 INS04A INS04B
143,6–143,65 TETAP
BERGERAK
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
5.207 5.213
TETAP
BERGERAK
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
INS04B
143,65–144 TETAP
BERGERAK
Penelitian ruang angkasa
(ruang angkasa ke Bumi)
5.207 5.213
TETAP
BERGERAK
Penelitian ruang angkasa
(ruang angkasa ke Bumi)
INS04B
hlm. 32
MHz
144–157,3375
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
144–146 AMATIR
SATELIT AMATIR
5.216
AMATIR
SATELIT AMATIR
146–148 AMATIR
TETAP
BERGERAK
5.217
AMATIR
TETAP
BERGERAK
INS37
148–149,9 TETAP
BERGERAK
SATELIT BERGERAK (Bumi ke
ruang angkasa) 5.209
5.218 5.218A 5.219 5.221
TETAP
BERGERAK
SATELIT BERGERAK (Bumi ke
ruang angkasa) 5.209
5.218 5.218A 5.219 5.221
INS04A INS04B
149,9–150,05 SATELIT BERGERAK (Bumi ke
ruang angkasa) 5.209 5.220
SATELIT BERGERAK (Bumi ke
ruang angkasa) 5.209 5.220
150,05–154 TETAP
BERGERAK
5.225
TETAP
BERGERAK
INS04BA INS04E
154–156,4875 TETAP
BERGERAK
5.225A 5.226
TETAP
BERGERAK
5.226 INS04BA INS04E INS36
156,4875–
156,5625
BERGERAK MARITIM
(panggilan melalui DSC dan
mara bahaya)
5.111 5.226 5.227
BERGERAK MARITIM
(panggilan melalui DSC dan
mara bahaya)
5.111 5.226 5.227 INS04E
INS36
156,5625–
156,7625
TETAP
BERGERAK
5.226
TETAP
BERGERAK
5.226 INS04BA INS04E INS36
156,7625–
156,7875
BERGERAK MARITIM
Satelit bergerak (Bumi ke ruang
angkasa)
5.111 5.226 5.228
BERGERAK MARITIM
Satelit bergerak (Bumi ke ruang
angkasa)
5.111 5.226 5.228 INS04E
156,7875–
156,8125
BERGERAK MARITIM
(panggilan dan mara bahaya)
5.111 5.226
BERGERAK MARITIM
(panggilan dan mara bahaya)
5.111 5.226 INS04E INS36
156,8125–
156,8375
BERGERAK MARITIM
Satelit bergerak (Bumi ke ruang
angkasa)
5.111 5.226 5.228
BERGERAK MARITIM
Satelit bergerak (Bumi ke ruang
angkasa)
5.111 5.226 5.228 INS04E
156,8375–
157,1875
TETAP
BERGERAK
5.226
TETAP
BERGERAK
5.226 INS04BA INS04E
157,1875–
157,3375
TETAP
BERGERAK
Satelit bergerak maritim 5.208A
5.208B 5.228AB 5.228AC
5.226
TETAP
BERGERAK
Satelit bergerak maritim 5.208A
5.208B 5.228AB 5.228AC
5.226 INS04BA INS04E
hlm. 33
MHz
157,3375–230
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
157,3375–
161,7875
TETAP
BERGERAK
5.226
TETAP
BERGERAK
5.226 INS04BA INS04C INS04E
INS37
161,7875–
161,9375
TETAP
BERGERAK
Satelit bergerak maritim 5.208A
5.208B 5.228AB 5.228AC
5.226
TETAP
BERGERAK
Satelit bergerak maritim 5.208A
5.208B 5.228AB 5.228AC
5.226 INS04BA INS04E
161,9375–
161,9625
TETAP
BERGERAK
Satelit bergerak-maritim (Bumi
ke ruang angkasa) 5.228AA
5.226
TETAP
BERGERAK
Satelit bergerak maritim (Bumi
ke ruang angkasa) 5.228AA
5.226 INS04BA INS04E
161,9625–
161,9875
BERGERAK MARITIM
Bergerak penerbangan (OR)
5.228E
Satelit bergerak (Bumi ke ruang
angkasa) 5.228F
5.226
BERGERAK MARITIM
Bergerak penerbangan (OR)
5.228E
Satelit bergerak (Bumi ke ruang
angkasa) 5.228F
5.226 INS04E INS36
161,9875–
162,0125
TETAP
BERGERAK
Satelit bergerak maritim (Bumi
ke ruang angkasa) 5.228AA
5.226
TETAP
BERGERAK
Satelit bergerak maritim (Bumi
ke ruang angkasa) 5.228AA
5.226 INS04BA INS04E
162,0125–
162,0375
BERGERAK MARITIM
Bergerak penerbangan (OR)
5.228E
Satelit bergerak (Bumi ke ruang
angkasa) 5.228F
5.226
BERGERAK MARITIM
Bergerak penerbangan (OR)
5.228E
Satelit bergerak (Bumi ke ruang
angkasa) 5.228F
5.226 INS04E INS36
162,0375–174 TETAP
BERGERAK
5.226 5.230 5.231
TETAP
BERGERAK
5.226 5.230 INS04BA INS04E
INS37
174–223 TETAP
BERGERAK
SIARAN
5.233 5.238 5.240 5.245
TETAP
BERGERAK
SIARAN
INS05 INS37
223–230 TETAP
BERGERAK
SIARAN
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
Radiolokasi
5.250
TETAP
BERGERAK
SIARAN
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
Radiolokasi
INS05 INS37
hlm. 34
MHz
230–399,9
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
230–235 TETAP
BERGERAK
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
5.250
TETAP
BERGERAK
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
INS37
235–267 TETAP
BERGERAK
5.111 5.252 5.254 5.256
5.256A
TETAP
BERGERAK
5.111 5.254 5.256 INS36 INS37
267–272 TETAP
BERGERAK
Operasi ruang angkasa (ruang
angkasa ke Bumi)
5.254 5.257
TETAP
BERGERAK
Operasi ruang angkasa ruang
(angkasa ke Bumi)
5.254 5.257 INS37
272–273 OPERASI RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
TETAP
BERGERAK
5.254
OPERASI RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
TETAP
BERGERAK
5.254
273–312 TETAP
BERGERAK
5.254
TETAP
BERGERAK INS08
5.254 INS05A INS08A INS37
312–315 TETAP
BERGERAK
Satelit bergerak (Bumi ke ruang
angkasa) 5.254 5.255
TETAP
BERGERAK
Satelit bergerak (Bumi ke ruang
angkasa) 5.254 5.255
INS05A INS37
315–322 TETAP
BERGERAK
5.254
TETAP
BERGERAK
5.254 INS05A INS37
322–328,6 TETAP
BERGERAK
ASTRONOMI RADIO
5.149
TETAP INS08B
BERGERAK
ASTRONOMI RADIO
5.149 INS05A
328,6–335,4 RADIONAVIGASI
PENERBANGAN 5.258
5.259
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN 5.258
335,4–387 TETAP
BERGERAK
5.254
TETAP INS08B
BERGERAK INS08
5.254 INS08A INS09 INS37
387–390 TETAP
BERGERAK
Satelit bergerak (ruang angkasa
ke Bumi) 5.208A 5.208B
5.254 5.255
TETAP
BERGERAK
Satelit bergerak (ruang angkasa
ke Bumi) 5.208A 5.208B
5.254 5.255
INS08A INS09
390–399,9 TETAP
BERGERAK
5.254
TETAP
BERGERAK
5.254 INS09
hlm. 35
MHz
399,9–406,1
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
399,9–400,05 SATELIT BERGERAK (Bumi ke
ruang angkasa) 5.209 5.220
5.260A 5.260B
SATELIT BERGERAK (Bumi ke
ruang angkasa) 5.209 5.220
5.260A 5.260B
400,05–400,15 SATELIT FREKUENSI DAN
TANDA WAKTU STANDAR
(400,1 MHz)
5.261 5.262
SATELIT FREKUENSI DAN
TANDA WAKTU STANDAR
(400,1 MHz)
5.261
400,15–401 BANTUAN METEOROLOGIS
SATELIT METEOROLOGIS
(ruang angkasa ke Bumi)
SATELIT BERGERAK (ruang
angkasa ke Bumi) 5.208A
5.208B 5.209
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
5.263
Operasi ruang angkasa (ruang
angkasa ke Bumi)
5.262 5.264
BANTUAN METEOROLOGIS
SATELIT METEOROLOGIS
(ruang angkasa ke Bumi)
SATELIT BERGERAK (ruang
angkasa ke Bumi) 5.208A
5.208B 5.209
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
5.263
Operasi ruang angkasa (ruang
angkasa ke Bumi)
5.264 INS09A
401–402 BANTUAN METEOROLOGIS
OPERASI RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(Bumi ke ruang angkasa)
SATELIT METEOROLOGIS
(Bumi ke ruang angkasa)
Tetap
Bergerak kecuali bergerak
penerbangan
5.264A 5.264B
BANTUAN METEOROLOGIS
OPERASI RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(Bumi ke ruang angkasa)
SATELIT METEOROLOGIS
(Bumi ke ruang angkasa)
Tetap
Bergerak kecuali bergerak
penerbangan
5.264A 5.264B
402–403 BANTUAN METEOROLOGIS
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(Bumi ke ruang angkasa)
SATELIT METEOROLOGIS
(Bumi ke ruang angkasa)
Tetap
Bergerak kecuali bergerak
penerbangan
5.264A 5.264B
BANTUAN METEOROLOGIS
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(Bumi ke ruang angkasa)
SATELIT METEOROLOGIS
(Bumi ke ruang angkasa)
Tetap
Bergerak kecuali bergerak
penerbangan
5.264A 5.264B INS37
403–406 BANTUAN METEOROLOGIS
Tetap
Bergerak kecuali bergerak
penerbangan
5.265
BANTUAN METEOROLOGIS
Tetap
Bergerak kecuali bergerak
penerbangan
5.265 INS37
406–406,1 SATELIT BERGERAK (Bumi ke
ruang angkasa)
5.265 5.266 5.267
SATELIT BERGERAK (Bumi ke
ruang angkasa)
5.265 5.266 5.267 INS36
hlm. 36
MHz
406,1–450
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
406,1–410 TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
ASTRONOMI RADIO
5.149 5.265
TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
ASTRONOMI RADIO
5.149 5.265 INS08A INS37
410–420 TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke ruang
angkasa) 5.268
TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke ruang
angkasa) 5.268
INS10 INS37
420–430 TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
Radiolokasi
5.269 5.270 5.271
TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
Radiolokasi
INS10 INS37
430–432 RADIOLOKASI
Amatir
5.271 5.276 5.278 5.279
RADIOLOKASI
Amatir INS35
TETAP 5.276
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan 5.276 INS08
INS08A INS37
432–438 RADIOLOKASI
Amatir
Satelit eksplorasi Bumi (aktif)
5.279A
5.271 5.276 5.278 5.279 5.281
5.282
RADIOLOKASI
Amatir INS35
Satelit eksplorasi Bumi (aktif)
5.279A
TETAP 5.276
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan 5.276 INS08
5.281 5.282 INS08A INS37
438–440 RADIOLOKASI
Amatir
5.271 5.276 5.278 5.279
RADIOLOKASI
Amatir INS35
TETAP 5.276
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan 5.276
INS11
440–450 TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
Radiolokasi
5.269 5.270 5.271 5.284 5.285
5.286
TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
Radiolokasi
INS11 INS37
hlm. 37
MHz
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
450–455 TETAP
BERGERAK 5.286AA
5.209 5.271 5.286 5.286A
5.286B 5.286C 5.286D 5.286E
TETAP
BERGERAK 5.286AA
5.209 5.286 5.286A 5.286B
5.286C 5.286D 5.286E INS12
455–456 TETAP
BERGERAK 5.286AA
5.209 5.271 5.286A 5.286B
5.286C 5.286E
TETAP
BERGERAK 5.286AA
5.209 5.286A 5.286B 5.286C
5.286E INS12
456–459 TETAP
BERGERAK 5.286AA
5.271 5.287 5.288
TETAP
BERGERAK 5.286AA
5.287 INS11 INS12
459–460 TETAP
BERGERAK 5.286AA
5.209 5.271 5.286A 5.286B
5.286C 5.286E
TETAP
BERGERAK 5.286AA
5.209 5.286A 5.286B 5.286C
5.286E INS11
460–470 TETAP
BERGERAK 5.286AA
Satelit meteorologis (ruang
angkasa ke Bumi)
5.287 5.288 5.289 5.290
TETAP
BERGERAK 5.286AA
Satelit meteorologis (ruang
angkasa ke Bumi)
5.287 5.289 5.290 INS11 INS12
470–585 TETAP
BERGERAK 5.296A
SIARAN
5.291 5.298
TETAP
BERGERAK
SIARAN
5.298 INS13A INS37
585–610 TETAP
BERGERAK 5.296A
SIARAN
RADIONAVIGASI
5.149 5.305 5.306 5.307
TETAP
BERGERAK
SIARAN
RADIONAVIGASI
5.149 5.306 INS13A INS37
610–890 TETAP
BERGERAK 5.296A 5.313A
5.314A 5.317A
SIARAN
5.149 5.305 5.306 5.307 5.320
TETAP
BERGERAK 5.313A 5.314A
5.317A
SIARAN
5.149 5.306 5.320 INS13
INS13A INS14 INS15 INS16
INS37
890–942 TETAP
BERGERAK 5.314A 5.317A
SIARAN
Radiolokasi
5.327
TETAP
BERGERAK 5.314A 5.317A
SIARAN
Radiolokasi
INS16 INS37
942–960 TETAP
BERGERAK 5.314A 5.317A
SIARAN
5.320
TETAP
BERGERAK 5.314A 5.317A
SIARAN
5.320 INS16
hlm. 38
MHz
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
960–1164 BERGERAK PENERBANGAN
(R) 5.327A
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN 5.328
5.328AA
BERGERAK PENERBANGAN (R)
5.327A
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN 5.328
5.328AA
1164–1215 RADIONAVIGASI
PENERBANGAN 5.328
SATELIT RADIONAVIGASI
(ruang angkasa ke Bumi)
(ruang angkasa ke ruang
angkasa) 5.328B
5.328A
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN 5.328
SATELIT RADIONAVIGASI
(ruang angkasa ke Bumi)
(ruang angkasa ke ruang
angkasa) 5.328B
5.328A
1215–1240 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif)
RADIOLOKASI
SATELIT RADIONAVIGASI
(ruang angkasa ke Bumi)
(ruang angkasa ke ruang
angkasa) 5.328B 5.329
5.329A
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(aktif)
5.330 5.331 5.332
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif)
RADIOLOKASI
SATELIT RADIONAVIGASI
(ruang angkasa ke Bumi)
(ruang angkasa ke ruang
angkasa) 5.328B 5.329
5.329A
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(aktif)
TETAP 5.330
BERGERAK 5.330
RADIONAVIGASI 5.331
5.332
1240–1300 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif)
RADIOLOKASI
SATELIT RADIONAVIGASI
(ruang angkasa ke Bumi)
(ruang angkasa ke ruang
angkasa) 5.328B 5.329
5.329A
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(aktif)
Amatir
5.282 5.330 5.331 5.332
5.332A 5.335 5.335A
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif)
RADIOLOKASI
SATELIT RADIONAVIGASI
(ruang angkasa ke Bumi)
(ruang angkasa ke ruang
angkasa) 5.328B 5.329
5.329A
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(aktif)
Amatir INS35
TETAP 5.330
BERGERAK 5.330
RADIONAVIGASI 5.331
5.282 5.332 5.332A 5.335A
1300–1350 RADIOLOKASI
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN 5.337
SATELIT RADIONAVIGASI
(Bumi ke ruang angkasa)
5.149 5.337A
RADIOLOKASI
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN 5.337
SATELIT RADIONAVIGASI
(Bumi ke ruang angkasa)
5.149 5.337A
hlm. 39
MHz
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
1350–1400 RADIOLOKASI 5.338A
5.149 5.334 5.339
RADIOLOKASI 5.338A
5.149 5.339
1400–1427 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.340 5.341
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.340 5.341
1427–1429 OPERASI RUANG ANGKASA
(Bumi ke ruang angkasa)
TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan 5.341A
5.341B 5.341C
5.338A 5.341
OPERASI RUANG ANGKASA
(Bumi ke ruang angkasa)
TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan 5.341C INS17A
5.338A 5.341
1429–1452 TETAP
BERGERAK 5.341B 5.341C
5.343
5.338A 5.341
TETAP
BERGERAK 5.341C INS17A
5.338A 5.341
1452–1492 TETAP
BERGERAK 5.341B 5.343
5.346A
SIARAN
SATELIT SIARAN 5.208B
5.341 5.344 5.345
TETAP
BERGERAK 5.346A INS17A
SIARAN
SATELIT SIARAN 5.208B
5.341 5.345
1492–1518 TETAP
BERGERAK 5.341C
5.341
TETAP
BERGERAK 5.341C INS17A
5.341
1518–1525 TETAP
BERGERAK
SATELIT BERGERAK (ruang
angkasa ke Bumi) 5.348
5.348A 5.348B 5.351A
5.341
TETAP
BERGERAK
SATELIT BERGERAK (ruang
angkasa ke Bumi) 5.348A
5.348B 5.351A
5.341 INS18
1525–1530 OPERASI RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
TETAP
SATELIT BERGERAK (ruang
angkasa ke Bumi) 5.208B
5.351A
Satelit eksplorasi Bumi
Bergerak 5.349
5.341 5.351 5.352A 5.354
OPERASI RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
TETAP
SATELIT BERGERAK (ruang
angkasa ke Bumi) 5.208B
5.351A
Satelit eksplorasi Bumi
Bergerak
5.341 5.351 5.352A 5.354
INS18
hlm. 40
MHz
1530–1613,8
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
1530–1535 OPERASI RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
SATELIT BERGERAK (ruang
angkasa ke Bumi) 5.208B
5.351A 5.353A
Satelit eksplorasi Bumi
Tetap
Bergerak 5.343
5.341 5.351 5.354
OPERASI RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
SATELIT BERGERAK (ruang
angkasa ke Bumi) 5.208B
5.351A 5.353A
Satelit eksplorasi Bumi
Tetap
Bergerak
5.341 5.351 5.354 INS18
INS36
1535–1559 SATELIT BERGERAK (ruang
angkasa ke Bumi) 5.208B
5.351A
5.341 5.351 5.353A 5.354
5.355 5.356 5.357 5.357A
5.359 5.362A
SATELIT BERGERAK (ruang
angkasa ke Bumi) 5.208B
5.351A
5.341 5.351 5.353A 5.354
5.356 5.357 5.357A INS36
1559–1610 RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
SATELIT RADIONAVIGASI
(ruang angkasa ke Bumi)
(ruang angkasa ke ruang
angkasa) 5.208B 5.328B
5.329A
5.341
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
SATELIT RADIONAVIGASI
(ruang angkasa ke Bumi)
(ruang angkasa ke ruang
angkasa) 5.208B 5.328B
5.329A
5.341
1610–1610,6 SATELIT BERGERAK (Bumi ke
ruang angkasa) 5.351A
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
Satelit radiodeterminasi (Bumi
ke ruang angkasa)
5.341 5.355 5.359 5.364 5.366
5.367 5.368 5.369 5.372
SATELIT BERGERAK (Bumi ke
ruang angkasa) 5.351A
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
Satelit radiodeterminasi (Bumi
ke ruang angkasa)
5.341 5.364 5.366 5.367 5.368
5.369 5.372 INS18
1610,6–1613,8 SATELIT BERGERAK (Bumi ke
ruang angkasa) 5.351A
ASTRONOMI RADIO
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
Satelit radiodeterminasi (Bumi
ke ruang angkasa)
5.149 5.341 5.355 5.359 5.364 5.149 5.341 5.364 5.366 5.367
5.366 5.367 5.368 5.369 5.372 5.368 5.369 5.372 INS18
SATELIT BERGERAK (Bumi ke
ruang angkasa) 5.351A
ASTRONOMI RADIO
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
Satelit radiodeterminasi (Bumi
ke ruang angkasa)
hlm. 41
MHz
1613,8–1668
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
1613,8–1621,35 SATELIT BERGERAK (Bumi ke
ruang angkasa) 5.351A
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
Satelit bergerak (ruang angkasa
ke Bumi) 5.208B
Satelit radiodeterminasi (Bumi
ke ruang angkasa)
5.341 5.355 5.359 5.364 5.365
5.366 5.367 5.368 5.369 5.372
5.372A
SATELIT BERGERAK (Bumi ke
ruang angkasa) 5.351A
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
Satelit bergerak (ruang angkasa
ke Bumi) 5.208B
Satelit radiodeterminasi (Bumi
ke ruang angkasa)
5.341 5.364 5.365 5.366 5.367
5.368 5.369 5.372 5.372A
INS18 INS36
1621,35–1626,5 SATELIT BERGERAK MARITIM
(ruang angkasa ke Bumi)
5.373 5.373A
SATELIT BERGERAK (Bumi ke
ruang angkasa) 5.351A
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
Satelit bergerak (ruang angkasa
ke Bumi) kecuali Satelit
bergerak maritim (ruang
angkasa ke Bumi)
Satelit radiodeterminasi (Bumi
ke ruang angkasa)
5.208B 5.341 5.355 5.359
5.364 5.365 5.366 5.367 5.368
5.369 5.372
SATELIT BERGERAK MARITIM
(ruang angkasa ke Bumi)
5.373 5.373A
SATELIT BERGERAK (Bumi ke
ruang angkasa) 5.351A
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
Satelit bergerak (ruang angkasa
ke Bumi) kecuali Satelit
bergerak maritim (ruang
angkasa ke Bumi)
Satelit radiodeterminasi (Bumi
ke ruang angkasa
5.208B 5.341 5.364 5.365
5.366 5.367 5.368 5.369 5.372
INS18 INS36
1626,5–1660 SATELIT BERGERAK (Bumi ke
ruang angkasa) 5.351A
5.341 5.351 5.353A 5.354
5.355 5.357A 5.359 5.362A
5.374 5.375 5.376
SATELIT BERGERAK (Bumi ke
ruang angkasa) 5.351A
5.341 5.351 5.353A 5.354
5.357A 5.374 5.375 5.376
INS36
1660–1660,5 SATELIT BERGERAK (Bumi ke
ruang angkasa) 5.351A
ASTRONOMI RADIO
5.149 5.341 5.351 5.354
5.362A 5.376A
SATELIT BERGERAK (Bumi ke
ruang angkasa) 5.351A
ASTRONOMI RADIO
5.149 5.341 5.351 5.354
5.376A INS18
1660,5–1668 ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
Tetap
Bergerak kecuali bergerak
penerbangan
5.149 5.341 5.379 5.379A
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
Tetap
Bergerak kecuali bergerak
penerbangan
Bantuan meteorologis 5.379
5.149 5.341 5.379A
hlm. 42
MHz
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
1668–1668,4 SATELIT BERGERAK (Bumi ke
ruang angkasa) 5.351A
5.379B 5.379C
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
Tetap
Bergerak kecuali bergerak
penerbangan
5.149 5.341 5.379 5.379A
SATELIT BERGERAK (Bumi ke
ruang angkasa) 5.351A
5.379B 5.379C
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
Tetap
Bergerak kecuali bergerak
penerbangan
Bantuan meteorologis 5.379
5.149 5.341 5.379A INS18
1668,4–1670 BANTUAN METEOROLOGIS
TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
SATELIT BERGERAK (Bumi ke
ruang angkasa) 5.351A
5.379B 5.379C
ASTRONOMI RADIO
5.149 5.341 5.379D 5.379E
BANTUAN METEOROLOGIS
TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
SATELIT BERGERAK (Bumi ke
ruang angkasa) 5.351A
5.379B 5.379C
ASTRONOMI RADIO
5.149 5.341 5.379D 5.379E
INS18
1670–1675 BANTUAN METEOROLOGIS
TETAP
SATELIT METEOROLOGIS
(ruang angkasa ke Bumi)
BERGERAK
SATELIT BERGERAK (Bumi ke
ruang angkasa) 5.351A
5.379B
5.341 5.379D 5.379E 5.380A
BANTUAN METEOROLOGIS
TETAP
SATELIT METEOROLOGIS
(ruang angkasa ke Bumi)
BERGERAK
SATELIT BERGERAK (Bumi ke
ruang angkasa) 5.351A
5.379B
5.341 5.379D 5.379E 5.380A
INS18
1675–1690 BANTUAN METEOROLOGIS
TETAP
SATELIT METEOROLOGIS
(ruang angkasa ke Bumi)
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
5.341
BANTUAN METEOROLOGIS
TETAP
SATELIT METEOROLOGIS
(ruang angkasa ke Bumi)
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
5.341
1690–1700 BANTUAN METEOROLOGIS
SATELIT METEOROLOGIS
(ruang angkasa ke Bumi)
5.289 5.341 5.381
BANTUAN METEOROLOGIS
SATELIT METEOROLOGIS
(ruang angkasa ke Bumi)
5.289 5.341
1700–1710 TETAP
SATELIT METEOROLOGIS
(ruang angkasa ke Bumi)
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
5.289 5.341 5.384
TETAP
SATELIT METEOROLOGIS
(ruang angkasa ke Bumi)
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
5.384
5.289 5.341
hlm. 43
MHz
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
1710–1930 TETAP
BERGERAK 5.384A 5.388A
5.149 5.341 5.385 5.386 5.387
5.388
TETAP
BERGERAK 5.384A 5.388A
INS21
OPERASI RUANG ANGKASA
(Bumi ke ruang angkasa)
5.386
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(Bumi ke ruang angkasa)
5.386
5.149 5.341 5.385 5.387 5.388
INS19 INS21A
1930–1970 TETAP
BERGERAK 5.388A
5.388
TETAP
BERGERAK 5.388A
5.388 INS21A
1970–1980 TETAP
BERGERAK 5.388A
5.388
TETAP
BERGERAK 5.388A
5.388 INS21A
1980–2010 TETAP
BERGERAK 5.388
SATELIT BERGERAK (Bumi ke
ruang angkasa) 5.351A
5.389A 5.389B 5.389F
TETAP
BERGERAK 5.388
SATELIT BERGERAK (Bumi ke
ruang angkasa) 5.351A
5.389A 5.389B 5.389F INS22
2010–2025 TETAP
BERGERAK 5.388A
5.388
TETAP
BERGERAK 5.388A INS21
5.388
2025–2110 OPERASI RUANG ANGKASA
(Bumi ke ruang angkasa)
(ruang angkasa ke ruang
angkasa)
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(Bumi ke ruang angkasa)
(ruang angkasa ke ruang
angkasa)
TETAP
BERGERAK 5.391
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(Bumi ke ruang angkasa)
(ruang angkasa ke ruang
angkasa)
5.392
OPERASI RUANG ANGKASA
(Bumi ke ruang angkasa)
(ruang angkasa ke ruang
angkasa)
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(Bumi ke ruang angkasa)
(ruang angkasa ke ruang
angkasa)
TETAP
BERGERAK 5.391
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(Bumi ke ruang angkasa)
(ruang angkasa ke ruang
angkasa)
5.392 INS22A
2110–2120 TETAP
BERGERAK 5.388A
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(ruang angkasa dalam)
(Bumi ke ruang angkasa)
5.388
TETAP
BERGERAK 5.388A
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(ruang angkasa dalam)
(Bumi ke ruang angkasa)
5.388 INS21A
2120–2160 TETAP
BERGERAK 5.388A
5.388
TETAP
BERGERAK 5.388A
5.388 INS21A
hlm. 44
MHz
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
2160–2170 TETAP
BERGERAK 5.388A
5.388
TETAP
BERGERAK 5.388A
5.388 INS21A
2170–2200 TETAP
BERGERAK
SATELIT BERGERAK (ruang
angkasa ke Bumi) 5.351A
5.388 5.389A 5.389F
TETAP
BERGERAK
SATELIT BERGERAK (ruang
angkasa ke Bumi) 5.351A
5.388 5.389A 5.389F INS22
2200–2290 OPERASI RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
(ruang angkasa ke ruang
angkasa)
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(ruang angkasa ke Bumi)
(ruang angkasa ke ruang
angkasa)
TETAP
BERGERAK 5.391
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
(ruang angkasa ke ruang
angkasa)
5.392
OPERASI RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
(ruang angkasa ke ruang
angkasa)
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(ruang angkasa ke Bumi)
(ruang angkasa ke ruang
angkasa)
TETAP
BERGERAK 5.391
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
(ruang angkasa ke ruang
angkasa)
5.392 INS22A
2290–2300 TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(ruang angkasa dalam)
(ruang angkasa ke Bumi)
TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(ruang angkasa dalam)
(ruang angkasa ke Bumi)
2300–2450 TETAP
BERGERAK 5.384A
RADIOLOKASI
Amatir
5.150 5.282 5.393 5.394
TETAP
BERGERAK 5.384A
RADIOLOKASI
Amatir INS35
5.150 5.282 INS24 INS37
2450–2483,5 TETAP
BERGERAK
RADIOLOKASI
5.150
TETAP
BERGERAK
RADIOLOKASI
5.150 INS37
2483,5–2500 TETAP
BERGERAK
SATELIT BERGERAK (ruang
angkasa ke Bumi) 5.351A
RADIOLOKASI
SATELIT RADIODETERMINASI
(ruang angkasa ke Bumi)
5.398
5.150 5.368 5.372A 5.401
5.402
TETAP
BERGERAK
SATELIT BERGERAK (ruang
angkasa ke Bumi) 5.351A
RADIOLOKASI
SATELIT RADIODETERMINASI
(ruang angkasa ke Bumi)
5.398
5.150 5.368 5.372A 5.401
5.402 INS36
hlm. 45
MHz
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
2500–2520 TETAP 5.410
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi) 5.415
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan 5.384A 5.409A
SATELIT BERGERAK (ruang
angkasa ke Bumi) 5.351A
5.407 5.414 5.414A
5.404 5.415A
TETAP 5.410
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi) 5.415
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan 5.384A 5.409A
SATELIT BERGERAK (ruang
angkasa ke Bumi) 5.351A
5.407 5.414 5.414A
5.404 INS26
2520–2535 TETAP 5.410
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi) 5.415
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan 5.384A 5.409A
SATELIT SIARAN 5.413 5.416
5.403 5.414A 5.415A
TETAP 5.410
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi) 5.415
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan 5.384A 5.409A
Satelit siaran 5.413 5.416
5.403 5.414A INS26
2535–2655 TETAP 5.410
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan 5.384A 5.409A
SATELIT SIARAN 5.413 5.416
5.339 5.418 5.418A 5.418B
5.418C
TETAP 5.410
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan 5.384A 5.409A
Satelit siaran 5.413 5.416
5.339 5.418A 5.418B 5.418C
INS26
2655–2670 TETAP 5.410
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.415
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan 5.384A
SATELIT SIARAN 5.208B 5.413
5.416
Satelit eksplorasi Bumi (pasif)
Astronomi Radio
Penelitian ruang angkasa
(pasif)
5.149 5.420
TETAP 5.410
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.415
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan 5.384A
Satelit siaran 5.208B 5.413
5.416
Satelit eksplorasi Bumi (pasif)
Astronomi Radio
Penelitian ruang angkasa
(pasif)
5.149 5.420 INS26
2670–2690 TETAP 5.410
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.415
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan 5.384A
SATELIT BERGERAK (Bumi ke
ruang angkasa) 5.351A
5.419
Satelit eksplorasi Bumi (pasif)
Astronomi Radio
Penelitian ruang angkasa
(pasif)
5.149
TETAP 5.410
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.415
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan 5.384A
SATELIT BERGERAK (Bumi ke
ruang angkasa) 5.351A
5.419
Satelit eksplorasi Bumi (pasif)
Astronomi Radio
Penelitian ruang angkasa
(pasif)
5.149 INS26
hlm. 46
MHz
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
2690–2700 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.340 5.422
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.340
2700–2900 RADIONAVIGASI
PENERBANGAN 5.337
Radiolokasi
5.423 5.424
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN 5.337
Radiolokasi
5.423
2900–3100 RADIOLOKASI 5.424A
RADIONAVIGASI 5.426
5.425 5.427
RADIOLOKASI 5.424A
RADIONAVIGASI 5.426
5.425 5.427
3100–3300 RADIOLOKASI
Satelit eksplorasi Bumi (aktif)
Penelitian ruang angkasa (aktif)
5.149 5.428
RADIOLOKASI
Satelit eksplorasi Bumi (aktif)
Penelitian ruang angkasa (aktif)
5.149 INS37
3300–3400 RADIOLOKASI
Amatir
5.149 5.429 5.429E 5.429F
RADIOLOKASI
Amatir INS35
TETAP 5.429
BERGERAK 5.429 INS27
INS27A
5.149 INS37
3400–3500 TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi)
Bergerak 5.432 5.432B
Amatir
Radiolokasi 5.433
5.282 5.432A
TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi)
BERGERAK 5.432B
Amatir INS35
Radiolokasi 5.433
5.282 INS28 INS37
3500–3600 TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi)
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan 5.433A
Radiolokasi 5.433
TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi)
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan 5.433A
Radiolokasi 5.433
INS28 INS37
3600–3700 TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi)
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
Radiolokasi
5.435
TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi)
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
Radiolokasi
INS28 INS37
3700–4200 TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi)
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan 5.435B
TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi) INS29A
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
INS29 INS37
hlm. 47
MHz
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
4200–4400 BERGERAK PENERBANGAN
(R) 5.436
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN 5.438
5.437 5.439 5.440
BERGERAK PENERBANGAN
(R) 5.436
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN 5.438
5.437 5.440 INS37
4400–4500 TETAP
BERGERAK 5.440A
TETAP
BERGERAK
INS30 INS37
4500–4800 TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi) 5.441
BERGERAK 5.440A
TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi) 5.441
BERGERAK
INS30 INS30bis INS37
4800–4990 TETAP
BERGERAK 5.440A 5.441A
5.441B 5.442
Astronomi Radio
5.149 5.339 5.443
TETAP
BERGERAK 5.442
Astronomi Radio
5.149 5.339 INS30 INS37
4990–5000 TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
ASTRONOMI RADIO
Penelitian ruang angkasa (pasif)
5.149
TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
ASTRONOMI RADIO
Penelitian ruang angkasa (pasif)
5.149 INS30 INS37
5000–5010 SATELIT BERGERAK
PENERBANGAN (R)
5.443AA
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
SATELIT RADIONAVIGASI
(Bumi ke ruang angkasa)
SATELIT BERGERAK
PENERBANGAN (R)
5.443AA
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
SATELIT RADIONAVIGASI
(Bumi ke ruang angkasa)
INS37
5010–5030 SATELIT BERGERAK
PENERBANGAN (R)
5.443AA
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
SATELIT RADIONAVIGASI
(ruang angkasa ke Bumi)
(ruang angkasa ke ruang
angkasa)
5.328B 5.443B
SATELIT BERGERAK
PENERBANGAN (R)
5.443AA
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
SATELIT RADIONAVIGASI
(ruang angkasa ke Bumi)
(ruang angkasa ke ruang
angkasa)
5.328B 5.443B INS37
hlm. 48
MHz
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
5030–5091 BERGERAK PENERBANGAN (R)
5.443C
SATELIT BERGERAK
PENERBANGAN (R) 5.443D
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
5.444
BERGERAK PENERBANGAN (R)
5.443C
SATELIT BERGERAK
PENERBANGAN (R) 5.443D
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
5.444 INS37
5091–5150 SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.444A
BERGERAK PENERBANGAN
5.444B
SATELIT BERGERAK
PENERBANGAN (R) 5.443AA
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
5.444
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.444A
BERGERAK PENERBANGAN
5.444B
SATELIT BERGERAK
PENERBANGAN (R) 5.443AA
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
5.444 INS37
5150–5250 SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.447A
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan 5.446A 5.446B
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
5.446 5.446C 5.446D 5.447
5.447B 5.447C
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.447A
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan 5.446A 5.446B
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
5.446 5.447B 5.447C INS31
INS37
5250–5255 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif)
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan 5.446A 5.447F
RADIOLOKASI
PENELITIAN RUANG ANGKASA
5.447D
5.447E 5.448 5.448A
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif)
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan 5.446A 5.447F
RADIOLOKASI
PENELITIAN RUANG ANGKASA
5.447D
TETAP 5.447E
5.448A INS31 INS37
5255–5350 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif)
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan 5.446A 5.447F
RADIOLOKASI
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(aktif)
5.447E 5.448 5.448A
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif)
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan 5.446A 5.447F
RADIOLOKASI
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(aktif)
TETAP 5.447E
5.448A INS31 INS37
5350–5460 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif) 5.448B
RADIOLOKASI 5.448D
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN 5.449
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(aktif) 5.448C
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif) 5.448B
RADIOLOKASI 5.448D
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN 5.449
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(aktif) 5.448C
INS37
hlm. 49
MHz
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
5460–5470 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif)
RADIOLOKASI 5.448D
RADIONAVIGASI 5.449
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(aktif)
5.448B
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif)
RADIOLOKASI 5.448D
RADIONAVIGASI 5.449
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(aktif)
5.448B INS37
5470–5570 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif)
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan 5.446A 5.450A
RADIOLOKASI 5.450B
RADIONAVIGASI MARITIM
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(aktif)
5.448B 5.450 5.451
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif)
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan 5.446A 5.450A
RADIOLOKASI 5.450B
RADIONAVIGASI MARITIM
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(aktif)
5.448B INS37
5570–5650 BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan 5.446A 5.450A
RADIOLOKASI 5.450B
RADIONAVIGASI MARITIM
5.450 5.451 5.452
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan 5.446A 5.450A
RADIOLOKASI 5.450B
RADIONAVIGASI MARITIM
5.452 INS37
5650–5725 BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan 5.446A 5.450A
RADIOLOKASI
Amatir
Penelitian ruang angkasa
(ruang angkasa luas)
5.282 5.451 5.453 5.454 5.455
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan 5.446A 5.450A
RADIOLOKASI
Amatir INS35
Penelitian ruang angkasa
(ruang angkasa luas)
TETAP 5.453
BERGERAK 5.453
5.282 5.454 INS37
5725–5830 RADIOLOKASI
Amatir
5.150 5.453 5.455
RADIOLOKASI
Amatir INS35
TETAP 5.453
BERGERAK 5.453
5.150 INS31 INS37
5830–5850 RADIOLOKASI
Amatir
Satelit amatir (ruang angkasa
ke Bumi)
5.150 5.453 5.455
RADIOLOKASI
Amatir INS35
Satelit amatir (ruang angkasa
ke Bumi)
TETAP 5.453
BERGERAK 5.453
5.150 INS37
5850–5925 TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa)
BERGERAK
Radiolokasi
5.150
TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa)
BERGERAK
Radiolokasi
5.150 INS37
hlm. 50
MHz
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
5925–6700 TETAP 5.457
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.457A
5.457B
BERGERAK 5.457C 5.457D
5.457E 5.457F
5.149 5.440 5.458
TETAP 5.457
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.457A
5.457B INS29A
BERGERAK 5.457E
5.149 5.440 5.458 INS29
INS30 INS37
6700–7075 TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) (ruang
angkasa ke Bumi) 5.441
BERGERAK 5.457D 5.457E
5.457F
5.458 5.458A 5.458B
TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) (ruang
angkasa ke Bumi) 5.441
INS30bis
BERGERAK 5.457E INS31A
5.458 5.458A 5.458B INS29
INS30 INS37
7075–7145 TETAP
BERGERAK 5.457E 5.457F
5.458 5.459
TETAP
BERGERAK 5.457E INS31A
5.458 5.459 INS30 INS37
7145–7190 TETAP
BERGERAK
PENELITIAN RUANG
ANGKASA (ruang angkasa
dalam) (Bumi ke ruang
angkasa)
5.458 5.459
TETAP
BERGERAK
PENELITIAN RUANG
ANGKASA (ruang angkasa
dalam) (Bumi ke ruang
angkasa)
5.458 5.459 INS30 INS37
7190–7235 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(Bumi ke ruang angkasa)
5.460A 5.460B
TETAP
BERGERAK
PENELITIAN RUANG
ANGKASA (Bumi ke
angkasa) 5.460
5.458 5.459
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(Bumi ke ruang angkasa)
5.460A 5.460B
TETAP
BERGERAK
PENELITIAN RUANG
ANGKASA (Bumi ke
angkasa) 5.460
5.458 5.459 INS30 INS37
7235–7250 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(Bumi ke ruang angkasa)
5.460A
TETAP
BERGERAK
5.458
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(Bumi ke ruang angkasa)
5.460A
TETAP
BERGERAK
5.458 INS30 INS37
7250–7300 TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi)
BERGERAK
5.461
TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi)
BERGERAK
5.461 INS30 INS37
hlm. 51
MHz
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
7300–7375 TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi)
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
5.461
TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi)
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
5.461 INS30 INS37
7375–7450 TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi)
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
SATELIT BERGERAK
MARITIM (ruang angkasa
ke Bumi) 5.461AA
5.461AB
5.461AC
TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi)
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
SATELIT BERGERAK
MARITIM (ruang angkasa
ke Bumi) 5.461AA
5.461AB
5.461AC INS30 INS37
7450–7550 TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi)
SATELIT METEOROLOGIS
(ruang angkasa ke Bumi)
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
SATELIT BERGERAK
MARITIM (ruang angkasa
ke Bumi) 5.461AA
5.461AB
5.461A 5.461AC
TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi)
SATELIT METEOROLOGIS
(ruang angkasa ke Bumi)
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
SATELIT BERGERAK
MARITIM (ruang angkasa
ke Bumi) 5.461AA
5.461AB
5.461A 5.461AC INS30 INS37
7550–7750 TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi)
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
SATELIT BERGERAK
MARITIM (ruang angkasa
ke Bumi) 5.461AA
5.461AB
5.461AC
TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi)
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
SATELIT BERGERAK
MARITIM (ruang angkasa
ke Bumi) 5.461AA
5.461AB
5.461AC INS30 INS37
7750–7900 TETAP
SATELIT METEOROLOGIS
(ruang angkasa ke Bumi)
5.461B
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
TETAP
SATELIT METEOROLOGIS
(ruang angkasa ke Bumi)
5.461B INS30A
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
INS30 INS37
7900–8025 TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa)
BERGERAK
5.461
TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa)
BERGERAK
5.461 INS30 INS37
hlm. 52
MHz
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
8025–8175 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(ruang angkasa ke Bumi)
TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke ruang
angkasa)
BERGERAK 5.463
5.462A
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(ruang angkasa ke Bumi)
TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke ruang
angkasa)
BERGERAK 5.463
5.462A INS30 INS37
8175–8215 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(ruang angkasa ke Bumi)
TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke ruang
angkasa)
SATELIT METEOROLOGIS
(Bumi ke ruang angkasa)
BERGERAK 5.463
5.462A
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(ruang angkasa ke Bumi)
TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke ruang
angkasa)
SATELIT METEOROLOGIS
(Bumi ke ruang angkasa)
BERGERAK 5.463
5.462A INS30 INS37
8215–8400 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(ruang angkasa ke Bumi)
TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke ruang
angkasa)
BERGERAK 5.463
5.462A
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(ruang angkasa ke Bumi)
TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke ruang
angkasa)
BERGERAK 5.463
5.462A INS30 INS37
8400–8500 TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
5.465 5.466
TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
5.465 5.466
INS30 INS37
8500–8550 RADIOLOKASI
5.468 5.469
RADIOLOKASI
TETAP 5.468
BERGERAK 5.468
INS37
8550–8650 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif)
RADIOLOKASI
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(aktif)
5.468 5.469 5.469A
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif)
RADIOLOKASI
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(aktif)
TETAP 5.468
BERGERAK 5.468
5.469A INS37
8650–8750 RADIOLOKASI
5.468 5.469
RADIOLOKASI
TETAP 5.468
BERGERAK 5.468
INS37
hlm. 53
MHz
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
8750–8850 RADIOLOKASI
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN 5.470
5.471
RADIOLOKASI
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN 5.470
RADIONAVIGASI MARITIM
5.471
INS37
8850–9000 RADIOLOKASI
RADIONAVIGASI MARITIM
5.472
5.473
RADIOLOKASI
RADIONAVIGASI MARITIM
5.472
INS37
9000–9200 RADIOLOKASI
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN 5.337
5.471 5.473A
RADIOLOKASI
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN 5.337
RADIONAVIGASI MARITIM
5.471
5.473A INS37
9200–9300 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif) 5.474A 5.474B
5.474C
RADIOLOKASI
RADIONAVIGASI MARITIM
5.472
5.473 5.474 5.474D
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif) 5.474A 5.474B
5.474C
RADIOLOKASI
RADIONAVIGASI MARITIM
5.472
5.474 5.474D INS36 INS37
9300–9500 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif)
RADIOLOKASI
RADIONAVIGASI 5.475
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(aktif)
5.427 5.474 5.475A 5.475B
5.476A
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif)
RADIOLOKASI
RADIONAVIGASI 5.475
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(aktif)
5.427 5.474 5.475A 5.475B
5.476A INS36 INS37
9500–9800 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif)
RADIOLOKASI
RADIONAVIGASI
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(aktif)
5.476A
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif)
RADIOLOKASI
RADIONAVIGASI
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(aktif)
5.476A INS37
9800–9900 RADIOLOKASI
Satelit eksplorasi Bumi (aktif)
Tetap
Penelitian ruang angkasa (aktif)
5.477 5.478 5.478A 5.478B
RADIOLOKASI
Satelit eksplorasi Bumi (aktif)
TETAP 5.477
Penelitian ruang angkasa (aktif)
5.478A 5.478B INS37
9900–10000 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif) 5.474A 5.474B
5.474C
RADIOLOKASI
Tetap
5.474D 5.477 5.478 5.479
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif) 5.474A 5.474B
5.474C
RADIOLOKASI
TETAP 5.477
5.474D 5.479 INS37
hlm. 54
GHz
10–10,7
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
10–10,4 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif) 5.474A 5.474B
5.474C
TETAP
BERGERAK
RADIOLOKASI
Amatir
5.474D 5.479
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif) 5.474A 5.474B
5.474C
TETAP INS33
BERGERAK
RADIOLOKASI
Amatir INS35
5.474D 5.479 INS37
10,4–10,45 TETAP
BERGERAK
RADIOLOKASI
Amatir
TETAP
BERGERAK
RADIOLOKASI
Amatir INS35
INS37
10,45–10,5 RADIOLOKASI
Amatir
Satelit amatir
5.481
RADIOLOKASI
Amatir INS35
Satelit amatir
INS37
10,5–10,55 TETAP
BERGERAK
RADIOLOKASI
TETAP INS33
BERGERAK
RADIOLOKASI
INS37
10,55–10,6 TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
Radiolokasi
TETAP INS33
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
Radiolokasi
INS37
10,6–10,68 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
Radiolokasi
5.149 5.482 5.482A
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
TETAP INS33
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
Radiolokasi
5.149 5.482 5.482A
10,68–10,7 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.340 5.483
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.340
hlm. 55
GHz
10,7–12,75
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
10,7–10,95 TETAP
SATELIT TETAP (ruang angkasa
ke Bumi) 5.441
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
TETAP
SATELIT TETAP (ruang angkasa
ke Bumi) 5.441 INS34AA
INS30bis
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
INS30
10,95–11,2 TETAP
SATELIT TETAP (ruang angkasa
ke Bumi) 5.484A 5.484B
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
TETAP
SATELIT TETAP (ruang angkasa
ke Bumi) 5.484A 5.484B
INS34G
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
INS34
11,2–11,45 TETAP
SATELIT TETAP (ruang angkasa
ke Bumi) 5.441
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
TETAP
SATELIT TETAP (ruang angkasa
ke Bumi) 5.441 INS34AA
INS30bis
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
INS30
11,45–11,7 TETAP
SATELIT TETAP (ruang angkasa
ke Bumi) 5.484A 5.484B
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
TETAP
SATELIT TETAP (ruang angkasa
ke Bumi) 5.484A 5.484B
INS34G
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
INS30 INS34
11,7–12,2 TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
SIARAN
SATELIT SIARAN 5.492
5.487 5.487A
TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
SIARAN
SATELIT SIARAN 5.492 INS34A
5.487 5.487A
12,2–12,5 TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi) 5.484B
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
SIARAN
5.487 5.484A
TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi) 5.484B
INS34G
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
SIARAN
5.487 5.484A INS34
12,5–12,75 TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi) 5.484A
5.484B
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
SATELIT SIARAN 5.493
TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi) 5.484A
5.484B INS34G
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
SATELIT SIARAN 5.493
INS34
hlm. 56
GHz
12,75–14
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
12,75–13,25 TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.441
5.496A
BERGERAK
Penelitian ruang angkasa
(ruang angkasa luas) (ruang
angkasa ke Bumi)
TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.441
5.496A INS34AA INS30bis
BERGERAK
Penelitian ruang angkasa
(ruang angkasa luas) (ruang
angkasa ke Bumi)
INS30 INS34AA
13,25–13,4 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif)
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN 5.497
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(aktif)
5.498A 5.499
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif)
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN 5.497
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(aktif)
5.498A
13,4–13,65 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif)
RADIOLOKASI
PENELITIAN RUANG ANGKASA
5.499C 5.499D
Satelit frekuensi dan tanda
waktu standar (Bumi ke
ruang angkasa)
5.499 5.500 5.501 5.501B
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif)
RADIOLOKASI
PENELITIAN RUANG ANGKASA
5.499C 5.499D
Satelit frekuensi dan tanda
waktu standar (Bumi ke
ruang angkasa)
TETAP 5.500
BERGERAK 5.500
5.501B
13,65–13,75 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif)
RADIOLOKASI
PENELITIAN RUANG ANGKASA
5.501A
Satelit frekuensi dan tanda
waktu standar (Bumi ke
ruang angkasa)
5.499 5.500 5.501 5.501B
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif)
RADIOLOKASI
PENELITIAN RUANG ANGKASA
5.501A
Satelit frekuensi dan tanda
waktu standar (Bumi ke
ruang angkasa)
TETAP 5.500
BERGERAK 5.500
5.501B
13,75–14 SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.484A
RADIOLOKASI
Satelit eksplorasi Bumi
Satelit frekuensi dan tanda
waktu standar (Bumi ke
ruang angkasa)
Penelitian ruang angkasa
5.499 5.500 5.501 5.502 5.503
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.484A
INS34G
RADIOLOKASI
Satelit eksplorasi Bumi
Satelit frekuensi dan tanda
waktu standar (Bumi ke
ruang angkasa)
Penelitian ruang angkasa
TETAP 5.500
BERGERAK 5.500
5.502 5.503 INS34
hlm. 57
GHz
14–14,47
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
14–14,25 SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.457A
5.457B 5.484A 5.484B
5.506 5.506B
RADIONAVIGASI 5.504
Satelit bergerak (Bumi ke
ruang angkasa) 5.504B
5.504C 5.506A
Penelitian ruang angkasa
5.504A 5.505
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.457A
5.457B 5.484A 5.484B
5.506 5.506B INS34AB
INS34G
RADIONAVIGASI 5.504
Satelit bergerak (Bumi ke
ruang angkasa) 5.504B
5.504C 5.506A
Penelitian ruang angkasa
TETAP 5.505
5.504A INS34
14,25–14,3 SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.457A
5.457B 5.484A 5.484B
5.506 5.506B
RADIONAVIGASI 5.504
Satelit bergerak (Bumi ke
ruang angkasa) 5.504B
5.506A 5.508A
Penelitian ruang angkasa
5.504A 5.505 5.508
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.457A
5.457B 5.484A 5.484B
5.506 5.506B INS34AB
INS34G
RADIONAVIGASI 5.504
Satelit bergerak (Bumi ke
ruang angkasa) 5.504B
5.506A 5.508A
Penelitian ruang angkasa
TETAP 5.505
5.504A INS34
14,3–14,4 TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.457A
5.484A 5.484B 5.506
5.506B
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
Satelit bergerak (Bumi ke
ruang angkasa) 5.504B
5.506A 5.509A
Satelit radionavigasi
5.504A
TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.457A
5.484A 5.484B 5.506
5.506B INS34AB INS34G
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
Satelit bergerak (Bumi ke
ruang angkasa) 5.504B
5.506A 5.509A
Satelit radionavigasi
5.504A INS34
14,4–14,47 TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.457A
5.457B 5.484A 5.484B
5.506 5.506B
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
Satelit bergerak (Bumi ke
ruang angkasa) 5.504B
5.506A 5.509A
Penelitian ruang angkasa
(ruang angkasa ke Bumi)
5.504A
TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.457A
5.457B 5.484A 5.484B
5.506 5.506B INS34G
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
Satelit bergerak (Bumi ke
ruang angkasa) 5.504B
5.506A 5.509A
Penelitian ruang angkasa
(ruang angkasa ke Bumi)
5.504A INS30 INS34
hlm. 58
GHz
14,47–15,43
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
14,47–14,5 TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.457A
5.457B 5.484A 5.506
5.506B
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
Satelit bergerak (Bumi ke
ruang angkasa) 5.504B
5.506A 5.509A
Astronomi Radio
5.149 5.504A
TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.457A
5.457B 5.484A 5.506
5.506B
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
Satelit bergerak (Bumi ke ruang
angkasa) 5.504B 5.506A
5.509A
Astronomi Radio
5.149 5.504A INS30 INS34
14,5–14,75 TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.509B
5.509C 5.509D 5.509E
5.509F 5.510
BERGERAK
Penelitian ruang angkasa
5.509G
TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.509B
5.509C 5.509D 5.509E
5.509F 5.510 INS34B
BERGERAK
Penelitian ruang angkasa
5.509G
INS30
14,75–14,8 TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.509B
5.509C 5.509D 5.509E
5.509F 5.510
BERGERAK
Penelitian ruang angkasa
5.509G
TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.509B
5.509C 5.509D 5.509E
5.509F 5.510 INS34B
BERGERAK
Penelitian ruang angkasa
5.509G
INS30
14,8–15,35 TETAP
BERGERAK
Penelitian ruang angkasa
5.510A
5.339
TETAP
BERGERAK
Penelitian ruang angkasa
5.510A
5.339 INS30
15,35–15,4 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.340 5.511
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.340
15,4–15,41 RADIOLOKASI 5.511E 5.511F
RADIONAVIGASI PENERBANGAN
5.511H
RADIOLOKASI 5.511E 5.511F
RADIONAVIGASI PENERBANGAN
5.511H
15,41–15,43 RADIOLOKASI 5.511E 5.511F
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
5.511H
RADIOLOKASI 5.511E 5.511F
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
Bergerak penerbangan (OR)
5.511H
hlm. 59
GHz
15,43–18,1
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
15,43–15,63 SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.511A
RADIOLOKASI 5.511E 5.511F
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
5.511C 5.511H
SATELIT TETAP (Bumi ke ruang
angkasa) 5.511A
RADIOLOKASI 5.511E 5.511F
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
Bergerak penerbangan (OR)
5.511H
5.511C
15,63–15,7 RADIOLOKASI 5.511E 5.511F
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
5.511H
RADIOLOKASI 5.511E 5.511F
RADIONAVIGASI
PENERBANGAN
Bergerak penerbangan (OR)
5.511H
15,7–16,6 RADIOLOKASI
5.512 5.513
RADIOLOKASI
TETAP 5.512
BERGERAK 5.512
5.513
16,6–17,1 RADIOLOKASI
Penelitian ruang angkasa
(ruang angkasa dalam)
(ruang angkasa ke Bumi)
5.512 5.513
RADIOLOKASI
Penelitian ruang angkasa
(ruang angkasa dalam)
(ruang angkasa ke Bumi)
TETAP 5.512
BERGERAK 5.512
5.513
17,1–17,2 RADIOLOKASI
5.512 5.513
RADIOLOKASI
TETAP 5.512
BERGERAK 5.512
5.513
17,2–17,3 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif)
RADIOLOKASI
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(aktif)
5.512 5.513 5.513A
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif)
RADIOLOKASI
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(aktif)
TETAP 5.512
BERGERAK 5.512
5.513 5.513A
17,3–17,7 SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.516
Radiolokasi
5.514
SATELIT TETAP (Bumi ke ruang
angkasa) 5.516 INS34B
Radiolokasi
17,7–18,1 TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi) 5.484A
5.517A 5.517B
(Bumi ke ruang angkasa)
5.516
BERGERAK
TETAP
SATELIT TETAP (ruang angkasa
ke Bumi) 5.484A 5.517A
5.517B INS34D INS34E
INS34G
(Bumi ke ruang angkasa)
5.516 INS34B
BERGERAK
INS34C
hlm. 60
GHz
18,1–19,7
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
18,1–18,4 TETAP
SATELIT TETAP (ruang angkasa
ke Bumi) 5.484A 5.516B
5.517A 5.517B (Bumi ke
ruang angkasa) 5.520
ANTARSATELIT 5.521A
BERGERAK
5.519 5.521
TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi) 5.484A
5.516B 5.517A 5.517B
(Bumi ke ruang angkasa)
5.520 INS34D INS34E
INS34G
ANTARSATELIT 5.521A
BERGERAK
5.519 5.521 INS34C
18,4–18,6 TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi) 5.484A
5.516B 5.517A 5.517B
ANTARSATELIT 5.521A
BERGERAK
TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi) 5.484A
5.516B 5.517A 5.517B
INS34D INS34E INS34G
ANTARSATELIT 5.521A
BERGERAK
INS34C
18,6–18,8 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi) 5.517A
5.522B
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
Penelitian ruang angkasa
(pasif)
5.522A
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi) 5.517A
5.522B INS34D INS34G
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
Penelitian ruang angkasa
(pasif)
5.522A INS34C
18,8–19,3 TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi) 5.516B
5.517A 5.517B 5.523A
ANTARSATELIT 5.521A
BERGERAK
TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi) 5.516B
5.517A 5.517B 5.523A
INS34D INS34E INS34G
ANTARSATELIT 5.521A
BERGERAK
INS34C
19,3–19,7 TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi) (Bumi
ke ruang angkasa) 5.517A
5.523B 5.523C 5.523D
5.523E
ANTARSATELIT 5.521A
5.523DA
BERGERAK
TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi) (Bumi ke
ruang angkasa) 5.517A
5.523C 5.523D 5.523E
INS34D INS34G
ANTARSATELIT 5.521A
5.523DA
BERGERAK
INS34C
hlm. 61
GHz
19,7–22,21
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
19,7–20,1 SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi) 5.484A
5.484B 5.516B 5.517B
5.527A
ANTARSATELIT 5.521A
Satelit bergerak (ruang
angkasa ke Bumi)
5.524
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi) 5.484A
5.484B 5.516B 5.517B
5.527A INS34E INS34F
INS34G
ANTARSATELIT 5.521A
Satelit bergerak (ruang
angkasa ke Bumi)
INS34C
20,1–20,2 SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi) 5.484A
5.484B 5.516B 5.517B
5.527A
ANTARSATELIT 5.521A
SATELIT BERGERAK (ruang
angkasa ke Bumi)
5.524 5.525 5.526 5.527 5.528
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi) 5.484A
5.484B 5.516B 5.517B
5.527A INS34E INS34F
INS34G
ANTARSATELIT 5.521A
SATELIT BERGERAK (ruang
angkasa ke Bumi)
5.525 5.526 5.527 5.528
INS34C
20,2–21,2 SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi)
SATELIT BERGERAK (ruang
angkasa ke Bumi)
Satelit frekuensi dan tanda
waktu standar (ruang
angkasa ke Bumi)
5.524 5.529A
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi) INS34G
SATELIT BERGERAK (ruang
angkasa ke Bumi)
Satelit frekuensi dan tanda
waktu standar (ruang
angkasa ke Bumi)
5.529A INS34C
21,2–21,4 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
TETAP
BERGERAK
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
TETAP
BERGERAK
PENELITIAN RUANG
ANGKASA (pasif)
INS30
21,4–22 TETAP
BERGERAK
SATELIT SIARAN 5.208B
5.530A 5.530B 5.531
TETAP
BERGERAK
SATELIT SIARAN 5.208B
5.530A 5.530B INS30
22–22,2 TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan 5.531E
5.149
TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
5.149 INS30
22,2–22,21 TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
5.149
TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
5.149 INS30
hlm. 62
GHz
22,21–24,45
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
22,21–22,5 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.149 5.532
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG
ANGKASA (pasif)
5.149 5.532 INS30
22,5–22,55 TETAP
BERGERAK
TETAP
BERGERAK
INS30
22,55–23,15 TETAP
ANTARSATELIT 5.338A
BERGERAK
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(Bumi ke ruang angkasa)
5.532A
5.149
TETAP
ANTARSATELIT 5.338A
BERGERAK
PENELITIAN RUANG
ANGKASA (Bumi ke ruang
angkasa) 5.532A
5.149 INS30
23,15–23,55 TETAP
ANTARSATELIT 5.338A
BERGERAK
TETAP
ANTARSATELIT 5.338A
BERGERAK
INS30
23,55–23,6 TETAP
BERGERAK
TETAP
BERGERAK
INS30
23,6–24 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.340
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG
ANGKASA (pasif)
5.340
24–24,05 AMATIR
SATELIT AMATIR
5.150
AMATIR
SATELIT AMATIR
5.150 INS37
24,05–24,25 RADIOLOKASI
Amatir
Satelit eksplorasi Bumi (aktif)
5.150
RADIOLOKASI
Amatir INS35
Satelit eksplorasi Bumi (aktif)
5.150 INS37
24,25–24,45 TETAP
BERGERAK 5.338A 5.532AB
RADIONAVIGASI
TETAP
BERGERAK 5.338A 5.532AB
RADIONAVIGASI
INS38
hlm. 63
GHz
24,45–27,5
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
24,45–24,65 TETAP
ANTARSATELIT
BERGERAK 5.338A 5.532AB
RADIONAVIGASI
5.533
TETAP
ANTARSATELIT
BERGERAK 5.338A 5.532AB
RADIONAVIGASI
5.533 INS38
24,65–24,75 TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.532B
ANTARSATELIT
BERGERAK 5.338A 5.532AB
TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.532B
ANTARSATELIT
BERGERAK 5.338A 5.532AB
INS38
24,75–25,25 TETAP
SATELIT TETAP
(Bumi ke ruang angkasa)
5.535
BERGERAK 5.338A 5.532AB
TETAP
SATELIT TETAP
(Bumi ke ruang angkasa)
5.535
BERGERAK 5.338A 5.532AB
INS38
25,25–25,5 TETAP 5.534A
ANTARSATELIT 5.536
BERGERAK 5.338A 5.532AB
Satelit frekuensi dan tanda
waktu standar (Bumi ke
ruang angkasa)
TETAP
ANTARSATELIT 5.536
BERGERAK 5.338A 5.532AB
Satelit frekuensi dan tanda
waktu standar (Bumi ke
ruang angkasa)
INS38
25,5–27 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(ruang angkasa ke Bumi)
5.536B
TETAP 5.534A
ANTARSATELIT 5.536
BERGERAK 5.338A 5.532AB
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
5.536C
Satelit frekuensi dan tanda
waktu standar (Bumi ke
ruang angkasa)
5.536A
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(ruang angkasa ke Bumi)
5.536B
TETAP
ANTARSATELIT 5.536
BERGERAK 5.338A 5.532AB
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
5.536C
Satelit frekuensi dan tanda
waktu standar (Bumi ke
ruang angkasa)
5.536A INS38
27–27,5 TETAP 5.534A
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa)
ANTARSATELIT 5.536 5.537
BERGERAK 5.338A 5.532AB
TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) INS34G
ANTARSATELIT 5.536 5.537
BERGERAK 5.338A 5.532AB
INS39
INS34C
hlm. 64
GHz
27,5–29,9
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
27,5–28,5 TETAP 5.537A
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.484A
5.516B 5.517A 5.517B
5.539
ANTARSATELIT 5.521A
BERGERAK
5.538 5.540
TETAP 5.537A
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.484A
5.516B 5.517A 5.517B
5.539 INS34D INS34E
INS34G
ANTARSATELIT 5.521A
BERGERAK INS39
5.538 5.540 INS34C
28,5–29,1 TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.484A
5.516B 5.517A 5.517B
5.523A 5.539
ANTARSATELIT 5.521A
BERGERAK
Satelit eksplorasi Bumi (Bumi
ke ruang angkasa) 5.541
5.540
TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.484A
5.516B 5.517A 5.517B
5.523A 5.539 INS34D
INS34E INS34G
ANTARSATELIT 5.521A
BERGERAK INS39
Satelit eksplorasi Bumi (Bumi
ke ruang angkasa) 5.541
5.540 INS34C
29,1–29,5 TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.516B
5.517A 5.523C 5.523E
5.535A 5.539 5.541A
ANTARSATELIT 5.521A
BERGERAK
Satelit eksplorasi Bumi (Bumi
ke ruang angkasa) 5.541
5.540
TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.516B
5.517A 5.523C 5.523E
5.535A 5.539 5.541A
INS34D INS34G
ANTARSATELIT 5.521A
BERGERAK INS39
Satelit eksplorasi Bumi (Bumi
ke ruang angkasa) 5.541
5.540 INS34C
29,5–29,9 SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.484A
5.484B 5.516B 5.517B
5.527A 5.539
ANTARSATELIT 5.521A
Satelit eksplorasi Bumi (Bumi
ke ruang angkasa) 5.541
Satelit bergerak (Bumi ke ruang
angkasa)
5.540 5.542
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.484A
5.484B 5.516B 5.517B
5.527A 5.539 INS34E
INS34F INS34G
ANTARSATELIT 5.521
Satelit eksplorasi Bumi (Bumi
ke ruang angkasa) 5.541
Satelit bergerak (Bumi ke ruang
angkasa)
5.540 INS34C
hlm. 65
GHz
29,9–31,8
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
29,9–30 SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.484A
5.484B 5.516B 5.517B
5.527A 5.539
ANTARSATELIT 5.521A
SATELIT BERGERAK (Bumi ke
ruang angkasa)
Satelit eksplorasi Bumi (Bumi
ke ruang angkasa) 5.541
5.543
5.525 5.526 5.527 5.538 5.540
5.542
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.484A
5.484B 5.516B 5.517B
5.527A 5.539 INS34E
INS34F INS34G
ANTARSATELIT 5.521A
SATELIT BERGERAK (Bumi ke
ruang angkasa)
Satelit eksplorasi Bumi (Bumi
ke ruang angkasa) 5.541
5.543
5.525 5.526 5.527 5.538 5.540
INS34C
30–31 SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.338A
SATELIT BERGERAK (Bumi ke
ruang angkasa)
Satelit frekuensi dan tanda
waktu standar (ruang
angkasa ke Bumi)
5.529 5.542
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.338A
INS34G
SATELIT BERGERAK (Bumi ke
ruang angkasa)
Satelit frekuensi dan tanda
waktu standar (ruang
angkasa ke Bumi)
INS34C
31–31,3 TETAP 5.338A 5.543B
BERGERAK
Satelit frekuensi dan tanda
waktu standar (ruang
angkasa ke Bumi)
Penelitian ruang angkasa 5.544
5.545
5.149
TETAP 5.338A 5.543B
BERGERAK
Satelit frekuensi dan tanda
waktu standar (ruang
angkasa ke Bumi)
Penelitian ruang angkasa
5.544 5.545
5.149
31,3–31,5 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.340
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG
ANGKASA (pasif)
5.340
31,5–31,8 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
Tetap
Bergerak kecuali bergerak
penerbangan
5.149
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG
ANGKASA (pasif)
Tetap
Bergerak kecuali bergerak
penerbangan
5.149
hlm. 66
GHz
31,8–36
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
31,8–32 TETAP 5.547A
RADIONAVIGASI
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(ruang angkasa dalam)
(ruang angkasa ke Bumi)
5.547 5.547B 5.548
TETAP 5.547A
RADIONAVIGASI
PENELITIAN RUANG
ANGKASA (ruang angkasa
dalam) (ruang angkasa ke
Bumi)
5.547 5.547B 5.548 INS30
32–32,3 TETAP 5.547A
RADIONAVIGASI
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(ruang angkasa dalam)
(ruang angkasa ke Bumi)
5.547 5.547C 5.548
TETAP 5.547A
RADIONAVIGASI
PENELITIAN RUANG
ANGKASA (ruang angkasa
dalam) (ruang angkasa ke
Bumi)
5.547 5.547C 5.548 INS30
32,3–33 TETAP 5.547A
ANTARSATELIT
RADIONAVIGASI
5.547 5.547D 5.548
TETAP 5.547A
ANTARSATELIT
RADIONAVIGASI
5.547 5.547D 5.548 INS30
33–33,4 TETAP 5.547A
RADIONAVIGASI
5.547 5.547E
TETAP 5.547A
RADIONAVIGASI
5.547 INS30
33,4–34,2 RADIOLOKASI
5.549
RADIOLOKASI
TETAP 5.549
BERGERAK 5.549
34,2–34,7 RADIOLOKASI
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(ruang angkasa dalam)
(Bumi ke ruang angkasa)
5.549
RADIOLOKASI
PENELITIAN RUANG
ANGKASA (ruang angkasa
dalam) (Bumi ke ruang
angkasa)
TETAP 5.549
BERGERAK 5.549
34,7–35,2 RADIOLOKASI
Penelitian ruang angkasa 5.550
5.549
RADIOLOKASI
Penelitian ruang angkasa
5.550
TETAP 5.549
BERGERAK 5.549
35,2–35,5 BANTUAN METEOROLOGIS
RADIOLOKASI
5.549
BANTUAN METEOROLOGIS
RADIOLOKASI
TETAP 5.549
BERGERAK 5.549
35,5–36 BANTUAN METEOROLOGIS
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif)
RADIOLOKASI
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(aktif)
5.549 5.549A
BANTUAN METEOROLOGIS
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif)
RADIOLOKASI
PENELITIAN RUANG
ANGKASA (aktif)
TETAP 5.549
BERGERAK 5.549
5.549A
hlm. 67
GHz
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
36–37 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
TETAP
BERGERAK
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.149 5.550A
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
TETAP
BERGERAK
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.149 5.550A
37–37,5 TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan 5.550B
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
5.547
TETAP
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan 5.550B
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
5.547 INS30 INS40
37,5–38 TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi) 5.550C
5.550CA
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan 5.550B
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
Satelit eksplorasi Bumi (ruang
angkasa ke Bumi)
5.547
TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi) 5.550C
5.550CA
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan 5.550B
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(ruang angkasa ke Bumi)
Satelit eksplorasi Bumi (ruang
angkasa ke Bumi)
5.547 INS30 INS40
38–39,5 TETAP 5.550D
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi) 5.550C
BERGERAK 5.550B
Satelit eksplorasi Bumi (ruang
angkasa ke Bumi)
5.547
TETAP 5.550D
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi) 5.550C
BERGERAK 5.550B
Satelit eksplorasi Bumi
(ruang angkasa ke Bumi)
5.547 INS30 INS40
39,5–40 TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi) 5.516B
5.550C
BERGERAK 5.550B
SATELIT BERGERAK (ruang
angkasa ke Bumi)
Satelit eksplorasi Bumi (ruang
angkasa ke Bumi)
5.547 5.550E
TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi) 5.516B
5.550C
BERGERAK 5.550B
SATELIT BERGERAK (ruang
angkasa ke Bumi)
Satelit eksplorasi Bumi
(ruang angkasa ke Bumi)
5.547 5.550E INS40
hlm. 68
GHz
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
40–40,5 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(Bumi ke ruang angkasa)
TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi) 5.516B
5.550C
BERGERAK 5.550B
SATELIT BERGERAK (ruang
angkasa ke Bumi)
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(Bumi ke ruang angkasa)
Satelit eksplorasi Bumi (ruang
angkasa ke Bumi)
5.550E
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(Bumi ke ruang angkasa)
TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi) 5.516B
5.550C
BERGERAK 5.550B
SATELIT BERGERAK (ruang
angkasa ke Bumi)
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(Bumi ke ruang angkasa)
Satelit eksplorasi Bumi (ruang
angkasa ke Bumi)
5.550E INS40
40,5–41 TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi) 5.550C
BERGERAK DARAT 5.550B
SIARAN
SATELIT SIARAN
Bergerak penerbangan
Bergerak maritim
5.547
TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi) 5.550C
BERGERAK DARAT 5.550B
SIARAN
SATELIT SIARAN
Bergerak penerbangan
Bergerak maritim
5.547 INS40
41–42,5 TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi) 5.516B
5.550C
BERGERAK DARAT 5.550B
SIARAN
SATELIT SIARAN
Bergerak penerbangan
Bergerak maritim
5.547 5.551F 5.551H 5.551I
TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi) 5.516B
5.550C
BERGERAK DARAT 5.550B
SIARAN
SATELIT SIARAN
Bergerak penerbangan
Bergerak maritim
5.547 5.551H 5.551I INS40
42,5–43,5 TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.552
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan 5.550B
ASTRONOMI RADIO
5.149 5.547
TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.552
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan 5.550B
ASTRONOMI RADIO
5.149 5.547 INS40
43,5–47 BERGERAK 5.553 5.553A
SATELIT BERGERAK
RADIONAVIGASI
SATELIT RADIONAVIGASI
5.554
BERGERAK 5.553
SATELIT BERGERAK
RADIONAVIGASI
SATELIT RADIONAVIGASI
5.554
hlm. 69
GHz
47–52,6
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
47–47,2 AMATIR
SATELIT AMATIR
AMATIR
SATELIT AMATIR
47,2–47,5 TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.550C
5.552
BERGERAK 5.553B
5.552A
TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.550C
5.552
BERGERAK
5.552A
47,5–47,9 TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.550C
5.552
BERGERAK 5.553B
TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.550C
5.552
BERGERAK
47,9–48,2 TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.550C
5.552
BERGERAK 5.553B
5.552A
TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.550C
5.552
BERGERAK
5.552A
48,2–50,2 TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.338A
5.516B 5.550C 5.552
BERGERAK
5.149 5.340 5.555
TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.338A
5.516B 5.550C 5.552
BERGERAK
5.149 5.340 5.555
50,2–50,4 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.340
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.340
50,4–51,4 TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.338A
5.550C
BERGERAK
Satelit bergerak (Bumi ke ruang
angkasa)
TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.338A
5.550C
BERGERAK
Satelit bergerak (Bumi ke ruang
angkasa)
51,4–52,4 TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.555C
BERGERAK
5.338A 5.547 5.556
TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.555C
BERGERAK
5.338A 5.547 5.556
52,4–52,6 TETAP 5.338A
BERGERAK
5.547 5.556
TETAP 5.338A
BERGERAK
5.547 5.556
hlm. 70
GHz
52,6–59,3
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
52,6–54,25 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.340 5.556
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.340 5.556
54,25–55,78 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ANTARSATELIT 5.556A
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.556B
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ANTARSATELIT 5.556A
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
55,78–56,9 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
TETAP 5.557A
ANTARSATELIT 5.556A
BERGERAK 5.558
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.547 5.557
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
TETAP 5.557A
ANTARSATELIT 5.556A
BERGERAK 5.558
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.547
56,9–57 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
TETAP
ANTARSATELIT 5.558A
BERGERAK 5.558
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.547 5.557
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
TETAP
ANTARSATELIT 5.558A
BERGERAK 5.558
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.547
57–58,2 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
TETAP
ANTARSATELIT 5.556A
BERGERAK 5.558
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.547 5.557
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
TETAP
ANTARSATELIT 5.556A
BERGERAK 5.558
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.547 INS37
58,2–59 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
TETAP
BERGERAK
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.547 5.556
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
TETAP
BERGERAK
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.547 5.556 INS37
59–59,3 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
TETAP
ANTARSATELIT 5.556A
BERGERAK 5.558
RADIOLOKASI 5.559
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
TETAP
ANTARSATELIT 5.556A
BERGERAK 5.558
RADIOLOKASI 5.559
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
INS37
hlm. 71
GHz
59,3–77,5
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
59,3–64 TETAP
ANTARSATELIT
BERGERAK 5.558
RADIOLOKASI 5.559
5.138
TETAP
ANTARSATELIT
BERGERAK 5.558
RADIOLOKASI 5.559
5.138 INS37
64–65 TETAP
ANTARSATELIT
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
5.547 5.556
TETAP
ANTARSATELIT
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
5.547 5.556
65–66 SATELIT EKSPLORASI BUMI
TETAP
ANTARSATELIT
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
PENELITIAN RUANG ANGKASA
5.547
SATELIT EKSPLORASI BUMI
TETAP
ANTARSATELIT
BERGERAK kecuali bergerak
penerbangan
PENELITIAN RUANG ANGKASA
5.547
66–71 ANTARSATELIT
BERGERAK 5.553 5.558
5.559AA
SATELIT BERGERAK
RADIONAVIGASI
SATELIT RADIONAVIGASI
5.554
ANTARSATELIT
BERGERAK 5.553 5.558
5.559AA INS41
SATELIT BERGERAK
RADIONAVIGASI
SATELIT RADIONAVIGASI
5.554
71–74 TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi)
BERGERAK
SATELIT BERGERAK (ruang
angkasa ke Bumi)
TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi)
BERGERAK
SATELIT BERGERAK (ruang
angkasa ke Bumi)
INS30
74–76 TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi)
BERGERAK
SIARAN
SATELIT SIARAN
Penelitian ruang angkasa
(ruang angkasa ke Bumi)
5.561
TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi)
BERGERAK
SIARAN
SATELIT SIARAN
Penelitian ruang angkasa
(ruang angkasa ke Bumi)
5.561 INS30
76–77,5 ASTRONOMI RADIO
RADIOLOKASI
Amatir
Satelit amatir
Penelitian ruang angkasa
(ruang angkasa ke Bumi)
5.149
ASTRONOMI RADIO
RADIOLOKASI
Amatir INS35
Satelit amatir
Penelitian ruang angkasa
(ruang angkasa ke Bumi)
5.149 INS37
hlm. 72
GHz
77,5–94
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
77,5–78 AMATIR
SATELIT AMATIR
RADIOLOKASI 5.559B
Astronomi Radio
Penelitian ruang angkasa
(ruang angkasa ke Bumi)
5.149
AMATIR
SATELIT AMATIR
RADIOLOKAS 5.559B
Astronomi Radio
Penelitian ruang angkasa
(ruang angkasa ke Bumi)
5.149
78–79 RADIOLOKASI
Amatir
Satelit amatir
Astronomi Radio
Penelitian ruang angkasa
(ruang angkasa ke Bumi)
5.149 5.560
RADIOLOKASI
Amatir INS35
Satelit amatir
Astronomi Radio
Penelitian ruang angkasa
(ruang angkasa ke Bumi)
5.149 5.560
79–81 ASTRONOMI RADIO
RADIOLOKASI
Amatir
Satelit amatir
Penelitian ruang angkasa
(ruang angkasa ke Bumi)
5.149
ASTRONOMI RADIO
RADIOLOKASI
Amatir INS35
Satelit amatir
Penelitian ruang angkasa
(ruang angkasa ke Bumi)
5.149
81–84 TETAP 5.338A
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa)
BERGERAK
SATELIT BERGERAK (Bumi ke
ruang angkasa)
ASTRONOMI RADIO
Penelitian ruang angkasa
(ruang angkasa ke Bumi)
5.149 5.561A
TETAP 5.338A
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa)
BERGERAK
SATELIT BERGERAK (Bumi ke
ruang angkasa)
ASTRONOMI RADIO
Penelitian ruang angkasa
(ruang angkasa ke Bumi)
5.149 5.561A INS30
84–86 TETAP 5.338A
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa) 5.561B
BERGERAK
ASTRONOMI RADIO
5.149
TETAP 5.338A
SATELIT TETAP (Bumi ke
angkasa) 5.561B
BERGERAK
ASTRONOMI RADIO
5.149 INS30
86–92 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.340
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.340
92–94 TETAP 5.338A
BERGERAK
ASTRONOMI RADIO
RADIOLOKASI
5.149
TETAP 5.338A
BERGERAK
ASTRONOMI RADIO
RADIOLOKASI
5.149
hlm. 73
GHz
94–114,25
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
94–94,1 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif)
RADIOLOKASI
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(aktif)
Astronomi Radio
5.562 5.562A
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif)
RADIOLOKASI
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(aktif)
Astronomi Radio
5.562 5.562A
94,1–95 TETAP
BERGERAK
ASTRONOMI RADIO
RADIOLOKASI
5.149
TETAP
BERGERAK
ASTRONOMI RADIO
RADIOLOKASI
5.149
95–100 TETAP
BERGERAK
ASTRONOMI RADIO
RADIOLOKASI
RADIONAVIGASI
SATELIT RADIONAVIGASI
5.149 5.554
TETAP
BERGERAK
ASTRONOMI RADIO
RADIOLOKASI
RADIONAVIGASI
SATELIT RADIONAVIGASI
5.149 5.554
100–102 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.340 5.341
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG
ANGKASA (pasif)
5.340 5.341
102–105 TETAP
BERGERAK
ASTRONOMI RADIO
5.149 5.341
TETAP
BERGERAK
ASTRONOMI RADIO
5.149 5.341
105–109,5 TETAP
BERGERAK
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif) 5.562B
5.149 5.341
TETAP
BERGERAK
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif) 5.562B
5.149 5.341
109,5–111,8 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.340 5.341
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.340 5.341
111,8–114,25 TETAP
BERGERAK
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif) 5.562B
5.149 5.341
TETAP
BERGERAK
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif) 5.562B
5.149 5.341
hlm. 74
GHz
114,25–141
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
114,25–116 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.340 5.341
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.340 5.341
116–119,98 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ANTARSATELIT 5.562C
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.341
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ANTARSATELIT 5.562C
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.341
119,98–122,25 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ANTARSATELIT 5.562C
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.138 5.341
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ANTARSATELIT 5.562C
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.138 5.341
122,25–123 TETAP
ANTARSATELIT
BERGERAK 5.558
Amatir
5.138
TETAP
ANTARSATELIT
BERGERAK 5.558
Amatir INS35
5.138
123–130 SATELIT TETAP (ruang angkasa
ke Bumi)
SATELIT BERGERAK (ruang
angkasa ke Bumi)
RADIONAVIGASI
SATELIT RADIONAVIGASI
Astronomi Radio 5.562D
5.149 5.554
SATELIT TETAP (ruang angkasa
ke Bumi)
SATELIT BERGERAK (ruang
angkasa ke Bumi)
RADIONAVIGASI
SATELIT RADIONAVIGASI
Astronomi Radio 5.562D
5.149 5.554
130–134 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif) 5.562E
TETAP
ANTARSATELIT
BERGERAK 5.558
ASTRONOMI RADIO
5.149 5.562A
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(aktif) 5.562E
TETAP
ANTARSATELIT
BERGERAK 5.558
ASTRONOMI RADIO
5.149 5.562A
134–136 AMATIR
SATELIT AMATIR
Astronomi Radio
AMATIR
SATELIT AMATIR
Astronomi Radio
136–141 ASTRONOMI RADIO
RADIOLOKASI
Amatir
Satelit amatir
5.149
ASTRONOMI RADIO
RADIOLOKASI
Amatir INS35
Satelit amatir
5.149
hlm. 75
GHz
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
141–148,5 TETAP
BERGERAK
ASTRONOMI RADIO
RADIOLOKASI
5.149
TETAP
BERGERAK
ASTRONOMI RADIO
RADIOLOKASI
5.149
148,5–151,5 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.340
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.340
151,5–155,5 TETAP
BERGERAK
ASTRONOMI RADIO
RADIOLOKASI
5.149
TETAP
BERGERAK
ASTRONOMI RADIO
RADIOLOKASI
5.149
155,5–158,5 TETAP
BERGERAK
ASTRONOMI RADIO
5.149
TETAP
BERGERAK
ASTRONOMI RADIO
5.149
158,5–164 TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi)
BERGERAK
SATELIT BERGERAK (ruang
angkasa ke Bumi)
TETAP
SATELIT TETAP (ruang
angkasa ke Bumi)
BERGERAK
SATELIT BERGERAK (ruang
angkasa ke Bumi)
164–167 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.340
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.340
167–174,5 TETAP
SATELIT TETAP (ruang angkasa
ke Bumi)
ANTARSATELIT
BERGERAK 5.558
5.149 5.562D
TETAP
SATELIT TETAP (ruang angkasa
ke Bumi)
ANTARSATELIT
BERGERAK 5.558
5.149 5.562D
174,5–174,8 TETAP
ANTARSATELIT
BERGERAK 5.558
TETAP
ANTARSATELIT
BERGERAK 5.558
174,8–182 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ANTARSATELIT 5.562H
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ANTARSATELIT 5.562H
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
hlm. 76
GHz
182–231,5
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
182–185 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.340
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.340
185–190 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ANTARSATELIT 5.562H
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ANTARSATELIT 5.562H
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
190–191,8 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.340
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.340
191,8–200 TETAP
ANTARSATELIT
BERGERAK 5.558
SATELIT BERGERAK
RADIONAVIGASI
SATELIT RADIONAVIGASI
5.149 5.341 5.554
TETAP
ANTARSATELIT
BERGERAK 5.558
SATELIT BERGERAK
RADIONAVIGASI
SATELIT RADIONAVIGASI
5.149 5.341 5.554
200–209 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.340 5.341 5.563A
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.340 5.341 5.563A
209–217 TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa)
BERGERAK
ASTRONOMI RADIO
5.149 5.341
TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa)
BERGERAK
ASTRONOMI RADIO
5.149 5.341
217–226 TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa)
BERGERAK
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif) 5.562B
5.149 5.341
TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa)
BERGERAK
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG
ANGKASA (pasif) 5.562B
5.149 5.341
226–231,5 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.340
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.340
hlm. 77
GHz
231,5–244,2
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
231,5–232 TETAP
BERGERAK
Radiolokasi
TETAP
BERGERAK
Radiolokasi
232–235 TETAP
SATELIT TETAP (ruang angkasa
ke Bumi)
BERGERAK
Radiolokasi
TETAP
SATELIT TETAP (ruang angkasa
ke Bumi)
BERGERAK
Radiolokasi
235–238 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif) 5.563AA
TETAP
SATELIT TETAP (ruang angkasa
ke Bumi)
BERGERAK
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.563A 5.563B
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif) 5.563AA
TETAP
SATELIT TETAP (ruang angkasa
ke Bumi)
BERGERAK
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.563A 5.563B
238–239,2 TETAP
SATELIT TETAP (ruang angkasa
ke Bumi)
BERGERAK
RADIOLOKASI
RADIONAVIGASI
SATELIT RADIONAVIGASI
TETAP
SATELIT TETAP (ruang angkasa
ke Bumi)
BERGERAK
RADIOLOKASI
RADIONAVIGASI
SATELIT RADIONAVIGASI
239,2–240 TETAP
SATELIT TETAP (ruang angkasa
ke Bumi)
BERGERAK
RADIOLOKASI
RADIONAVIGASI
SATELIT RADIONAVIGASI
TETAP
SATELIT TETAP (ruang angkasa
ke Bumi)
BERGERAK
RADIOLOKASI
RADIONAVIGASI
SATELIT RADIONAVIGASI
240–241 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
RADIOLOKASI
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
RADIOLOKASI
241–242,2 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ASTRONOMI RADIO
RADIOLOKASI
Amatir
Satelit amatir
5.149
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ASTRONOMI RADIO
RADIOLOKASI
Amatir INS35
Satelit amatir
5.149
242,2–244,2 ASTRONOMI RADIO
RADIOLOKASI
Amatir
Satelit amatir
5.138 5.149
ASTRONOMI RADIO
RADIOLOKASI
Amatir INS35
Satelit amatir
5.138 5.149
hlm. 78
GHz
244,2–3000
Rentang
Frekuensi Radio
Dinas Radio untuk Wilayah 3 Dinas Radio untuk Indonesia
244,2–247,2 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ASTRONOMI RADIO
RADIOLOKASI
Amatir
Satelit amatir
5.138 5.149
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ASTRONOMI RADIO
RADIOLOKASI
Amatir INS35
Satelit amatir
5.138 5.149
247,2–248 ASTRONOMI RADIO
RADIOLOKASI
Amatir
Satelit amatir
5.149
ASTRONOMI RADIO
RADIOLOKASI
Amatir INS35
Satelit amatir
5.149
248–250 AMATIR
SATELIT AMATIR
Astronomi Radio
5.149
AMATIR INS35
SATELIT AMATIR
Astronomi Radio
5.149
250–252 SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.340 5.563A
SATELIT EKSPLORASI BUMI
(pasif)
ASTRONOMI RADIO
PENELITIAN RUANG ANGKASA
(pasif)
5.340 5.563A
252–265 TETAP
BERGERAK
SATELIT BERGERAK (Bumi ke
ruang angkasa)
ASTRONOMI RADIO
RADIONAVIGASI
SATELIT RADIONAVIGASI
5.149 5.554
TETAP
BERGERAK
SATELIT BERGERAK (Bumi ke
ruang angkasa)
ASTRONOMI RADIO
RADIONAVIGASI
SATELIT RADIONAVIGASI
5.149 5.554
265–275 TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa)
BERGERAK
ASTRONOMI RADIO
5.149 5.563A
TETAP
SATELIT TETAP (Bumi ke
ruang angkasa)
BERGERAK
ASTRONOMI RADIO
5.149 5.563A
275–3000 (Tidak dialokasikan) 5.564A
5.565
(Tidak dialokasikan) 5.564A
5.565
hlm. 79
2. CATATAN KAKI INTERNASIONAL
Catatan kaki yang ada pada bagian ini merupakan catatan kaki internasional
Wilayah 3 yang relevan dengan Indonesia.
5.53 Administrasi yang mengizinkan penggunaan Pita Frekuensi Radio di
bawah 8,3 kHz wajib menjamin tidak menyebabkan gangguan yang merugikan
(harmful interference) terhadap Dinas Radio yang Alokasi pita frekuensi radionya
di atas 8,3 kHz. (WRC-12)
5.54 Administrasi yang melakukan penelitian sains dengan menggunakan
Pita Frekuensi Radio di bawah 8,3 kHz didesak untuk memberitahukan
Administrasi lain yang mungkin berkepentingan sehingga penelitian tersebut
dapat memperoleh seluruh pelindungan yang dapat dilakukan dari gangguan
yang merugikan (harmful interference). (WRC-12)
5.54A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 8,3–11,3 kHz oleh Stasiun Radio
dalam Dinas Bantuan Meteorologis dibatasi hanya untuk penggunaan pasif.
Pada Pita Frekuensi Radio 9–11,3 kHz, Stasiun Radio Bantuan Meteorologis
wajib untuk tidak mengklaim pelindungan dari stasiun Dinas Radionavigasi
yang telah disampaikan notifikasinya kepada ITU sebelum tanggal 1 Januari
2013. Untuk penggunaan bersama antara Stasiun Radio Dinas Bantuan
Meteorologis dan stasiun Dinas Radionavigasi yang telah disampaikan
notifikasinya setelah tanggal tersebut, Rekomendasi ITU-R RS.1881 versi terkini
harus diberlakukan. (WRC-12)
5.56 Stasiun Radio dari beberapa Dinas Radio yang Pita Frekuensi Radionya
dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio 14–19,95 kHz dan 20,05–70 kHz serta
di Wilayah 1 juga dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio 72–84 kHz dan 86–90
kHz, dapat memancarkan frekuensi dan tanda waktu standar. Stasiun Radio
tersebut wajib diberikan pelindungan dari gangguan yang merugikan (harmful
interference). Di Armenia, Azerbaijan, Belarus, Rusia, Georgia, Kazakhstan,
Kyrgyzstan, Tajikistan, dan Turkmenistan, Pita Frekuensi Radio 25 kHz dan 50
kHz akan digunakan untuk tujuan tersebut dengan kondisi yang sama.
(WRC-12)
5.57 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 14–19,95 kHz, 20,05–70 kHz, dan
70–90 kHz (72–84 kHz dan 86–90 kHz di Wilayah 1) oleh Dinas Bergerak Maritim
terbatas untuk stasiun radiotelegrafi pantai (A1A dan F1B saja). Sebagai
pengecualian, penggunaan kelas emisi J2B atau J7B diizinkan dengan syarat
lebar Pita Frekuensi Radio yang diperlukan tidak melebihi lebar Pita Frekuensi
Radio yang umumnya digunakan untuk kelas emisi A1A atau F1B pada Pita
Frekuensi Radio yang bersangkutan.
5.60 Pada Pita Frekuensi Radio 70–90 kHz (70–86 kHz di Wilayah 1) dan
110–130 kHz (112–130 kHz di Wilayah 1), sistem Radionavigasi pulsa (pulsed
radionavigation) dapat digunakan pada kondisi ketika sistem tersebut tidak
menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas
Radio lain yang Pita Frekuensi Radio tersebut dialokasikan.
5.62 Administrasi yang mengoperasikan Stasiun Radio pada Dinas
Radionavigasi pada Pita Frekuensi Radio 90–110 kHz didesak untuk
mengoordinasikan karakteristik teknis dan karakteristik operasionalnya dengan
cara sedemikian rupa untuk menghindari gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap Dinas Radio yang disediakan oleh Stasiun Radio tersebut.
hlm. 80
5.64 Hanya kelas emisi A1A atau F1B, A2C, A3C, F1C atau F3C yang
diizinkan untuk Stasiun Radio Dinas Tetap pada Pita Frekuensi Radio yang
dialokasikan untuk dinas ini antara 90 kHz dan 160 kHz (148,5 kHz di Wilayah
1) dan untuk Stasiun Radio Dinas Bergerak Maritim pada Pita Frekuensi Radio
yang dialokasikan untuk dinas ini antara 110 kHz dan 160 kHz (148,5 kHz di
Wilayah 1). Sebagai pengecualian, kelas emisi J2B atau J7B juga telah diizinkan
pada Pita Frekuensi Radio antara 110 kHz dan 160 kHz (148,5 kHz diWilayah 1)
untuk Stasiun Radio Dinas Bergerak Maritim.
5.67 Alokasi tambahan: di Kyrgyzstan dan Turkmenistan, Pita Frekuensi
Radio 130-148.5 kHz juga dialokasikan untuk Dinas Radio Radionavigasi dengan
tingkatan primer. Dalam dan di antara negara tersebut, dinas ini wajib memiliki
hak yang sama untuk beroperasi. (WRC-19).
5.67A Stasiun dari Dinas Amatir yang menggunakan frekuensi pada Pita
Frekuensi Radio 135.7–137.8 kHz wajib untuk tidak melampaui batas daya
terpancar maksimum 1 W (e.i.r.p) dan wajib untuk tidak menyebabkan
gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap stasiun Dinas
Radionavigasi yang beroperasi di negara sebagaimana disebutkan dalam Article
5 provision No. 5.67 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-07)
5.73 Pita Frekuensi Radio 285–325 kHz (283,5–325 kHz di Wilayah 1) pada
Dinas Radionavigasi Maritim dapat digunakan untuk mengirimkan informasi
navigasi tambahan yang menggunakan teknik pita sempit, dengan syarat tidak
menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Stasiun
Radio rambu (radiobeacon) yang beroperasi pada Dinas Radionavigasi. (WRC-97)
5.76 Frekuensi Radio 410 kHz diperuntukan bagi Radio Pencari Arah pada
Dinas Radionavigasi Maritim. Dinas Radionavigasi lain yang dialokasikan pada
Pita Frekuensi Radio 405-415 kHz wajib untuk tidak menyebabkan gangguan
yang merugikan (harmful interference) terhadap radio pencari arah pada Pita
Frekuensi Radio 406,5–413,5 kHz.
5.79 Pada Dinas Bergerak Maritim, Pita Frekuensi Radio 415–495 kHz dan
505–526,5 kHz terbatas untuk radiotelegrafi dan dapat juga digunakan untuk
sistem NAVDAT sesuai dengan versi terkini Rekomendasi ITU-R M.2010, tunduk
pada persetujuan antara Administrasi yang tertarik dengan Administrasi yang
terdampak. Stasiun Radio transmisi NAVDAT terbatas untuk Stasiun Radio
pantai. (WRC-19)
5.79A Pada saat mendirikan Stasiun Radio pantai dalam layanan NAVTEX
pada frekeunsi radio 490 kHz, 518 kHz, dan 4209,5 kHz, Administrasi sangat
dianjurkan untuk mengoordinasikan karakteristik operasionalnya sesuai
dengan prosedur organisasi maritim internasional (international maritime
organization (IMO)) (lihat Resolusi 339 (Rev.WRC-07) dari Peraturan Radio (Radio
Regulations)). (WRC-07)
5.80A Daya radiasi ekuivalen isotropik (equivalent isotropically radiated power
(e.i.r.p)) maksimum pada Stasiun Radio Dinas Amatir yang menggunakan
frekuensi dalam Pita Frekuensi Radio 472–479 kHz wajib tidak melampaui 1 W.
Administrasi dapat menambah batas e.i.r.p ini sampai 5 W di bagian wilayah
kekuasaannya yang berjarak lebih dari 800 km dari perbatasan Aljazair, Arab
Saudi, Azerbeijan, Bahrain, Belarus, Tiongkok, Uni Komoro, Djibouti, Mesir,
Persatuan Emirat Arab, Rusia, Iran, Irak, Yordania, Kazakhstan, Kuwait,
Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Oman, Uzbekistan, Qatar, Suriah,
hlm. 81
Kirgistan, Somalia, Sudan, Tunisia, Ukraina, dan Yaman. Dalam Pita Frekuensi
Radio tersebut, stasiun pada Dinas Amatir wajib untuk tidak menyebabkan
gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap stasiun Dinas
Penerbangan Udara, atau mengklaim pelindungan dari stasiun Dinas
Radionavigasi Penerbangan. (WRC-12)
5.80B Penggunaan Pita Frekuensi Radio 472–479 kHz di Aljazair, Arab Saudi,
Azerbaijan, Bahrain, Belarus, Tiongkok, Uni Komoro, Djibouti, Mesir, Persatuan
Emirat Arab, Rusia, Irak, Yordania, Kazakhstan, Kuwait, Lebanon, Libya,
Mauritania, Oman, Uzbekistan, Qatar, Suriah, Kirgistan, Somalia, Sudan,
Tunisia, dan Yaman terbatas untuk Dinas Bergerak Maritim dan Dinas
Radionavigasi Penerbangan. Dinas Amatir wajib untuk tidak digunakan di
negara yang disebutkan di atas pada Pita Frekuensi Radio tersebut, dan hal ini
harus diperhatikan oleh negara yang mengizinkan penggunaan tersebut.
(WRC-12)
5.82 Pada Dinas Bergerak Maritim, frekuensi radio 490 kHz digunakan
secara eksklusif untuk transmisi Stasiun Radio pantai untuk peringatan
navigasi dan meteorologis serta informasi penting ke kapal, dengan sarana
telegrafi cetak langsung pita sempit. Syarat penggunaan frekuensi 490 kHz
ditetapkan dalam Article 31 dan 52 dari Peraturan Radio (Radio Regulations).
Dalam menggunakan Pita Frekuensi Radio 415–495 kHz untuk Dinas
Radionavigasi Penerbangan, Administrasi diminta untuk memastikan tidak
menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap
frekuensi radio 490 kHz. Dalam menggunakan Pita Frekuensi Radio 472–479
kHz untuk Dinas Amatir, Administrasi wajib memastikan tidak menyebabkan
gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap frekuensi radio
490 kHz. (WRC-12)
5.82C Pita Frekuensi Radio 495-505 kHz digunakan untuk sistem NAVDAT
internasional yang dijelaskan dalam bentuk terkini Rekomendasi ITU-R M.2010.
Stasiun pemancar NAVDAT terbatas untuk Stasiun Radio pantai. (WRC-19)
5.82D Ketika membangun Stasiun Radio pantai dalam sistem NAVDAT pada
frekuensi 500 kHz dan 4226 kHz, persyaratan penggunaan frekuensi 500 kHz
dan 4226 kHz ditentukan dalam Article 31 dan Article 52. Administrasi-
Administrasi sangat disarankan untuk mengoordinasikan karakteristik-
karakteristik operasi sistem-sistem NAVDAT sesuai dengan prosedur-prosedur
organisasi maritim internasional (internasional maritime organization (IMO)) (lihat
Resolusi 364 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) (WRC-23)).
(WRC-23)
5.84 Persyaratan untuk penggunaan frekuensi radio 518 kHz oleh Dinas
Bergerak Maritim ditetapkan dalam Article 31 dan Article 52 dari Peraturan Radio
(Radio Regulations). (WRC-07)
5.97 Di Wilayah 3, sistem Loran beroperasi pada frekuensi radio 1850 kHz
atau 1950 kHz, Pita Frekuensi Radio yang digunakan 1825–1875 kHz dan 1925–
1975 kHz secara berurutan. Dinas Radio lain yang dialokasikan pada Pita
Frekuensi Radio 1800–2000 kHz dapat menggunakan frekuensi radio manapun
pada Pita Frekuensi Radio tersebut dengan syarat tidak menyebabkan gangguan
yang merugikan (harmful interference) terhadap sistem Loran yang beroperasi
pada frekuensi radio 1850 kHz atau 1950 kHz.
hlm. 82
5.106 Di Wilayah 2 dan 3, dengan syarat tidak menyebabkan gangguan yang
merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Bergerak Maritim, frekuensi
antara 2065 kHz dan 2107 kHz dapat digunakan oleh Stasiun Radio Dinas Tetap
yang berkomunikasi hanya di dalam batas wilayah nasional serta dengan daya
rata-rata yang tidak melampaui 50 W. Dalam menotifikasi frekuensi, biro harus
memperhatikan ketentuan tersebut.
5.108 Frekuensi pembawa 2182 kHz merupakan frekuensi panggilan dan
mara bahaya internasional untuk radiotelefoni. Persyaratan penggunaan Pita
Frekuensi Radio 2173,5–2190,5 kHz ditetapkan dalam Article 31 dan Article 52
dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-07)
5.109 Frekuensi Radio 2187,5 kHz, 4207,5 kHz, 6312 kHz, 8414,5 kHz,
12577 kHz, dan 16804,5 kHz merupakan frekuensi radio mara bahaya
internasional untuk panggilan selektif digital. Persyaratan penggunaan frekuensi
radio tersebut ditetapkan dalam Article 31 dari Peraturan Radio (Radio
Regulations).
5.110 Frekuensi radio 2174,5 kHz, 4177,5 kHz, 6268 kHz, 8376,5 kHz, 12520
kHz, dan 16695 kHz digunakan untuk sistem koneksi otomatis (automatic
connection system (ACS)), seperti yang dijelaskan dalam versi terkini
Rekomendasi ITU-R M.541. (WRC-23)
5.111 Frekuensi pembawa 2182 kHz, 3023 kHz, 5680 kHz, 8364 kHz, dan
frekuensi radio 121,5 MHz, 156,525 MHz, 156,8 MHz, serta 243 MHz juga dapat
digunakan, sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk dinas Radiokomunikasi
Terestrial, untuk operasi SAR yang terkait dengan kendaraan ruang angkasa
berawak. Persyaratan penggunaan frekuensi radio tersebut ditetapkan dalam
Article 31 dari Peraturan Radio (Radio Regulations).
Hal yang sama berlaku untuk frekuensi radio 10003 kHz, 14993 kHz,
dan 19993 kHz, tetapi setiap penggunaan tersebut emisinya harus dibatasi pada
Pita Frekuensi Radio ± 3 kHz dari frekuensi radio tersebut. (WRC-07)
5.113 Untuk persyaratan penggunaan Pita Frekuensi Radio 2300–2495 kHz
(2498 kHz di Wilayah 1), 3200–3400 kHz, 4750–4995 kHz, dan 5005–5060 kHz
oleh Dinas Siaran, lihat Article No. 5.16 sampai 5.20, 5.21 dan 23.3 sampai 23.10
dari Peraturan Radio (Radio Regulations).
5.115 Frekuensi pembawa (rujukan) 3023 kHz dan 5680 kHz juga dapat
digunakan oleh Stasiun Radio Dinas Bergerak Maritim yang bertugas dalam
operasi SAR yang terkoordinasi, sesuai dengan Article 31 dari Peraturan Radio
(Radio Regulations). (WRC-07)
5.116 Administrasi didesak untuk mengizinkan penggunaan Pita Frekuensi
Radio 3155–3195 kHz guna menyediakan kanal umum secara global untuk alat
bantu pendengaran nirkabel berdaya rendah. Kanal tambahan bagi perangkat
tersebut dapat ditetapkan oleh Administrasi pada Pita Frekuensi Radio antara
3155 kHz dan 3400 kHz untuk menyesuaikan dengan kebutuhan lokal.
Harus diperhatikan bahwa frekuensi radio dalam rentang 3000 kHz
sampai dengan 4000 kHz cocok untuk alat bantu pendengaran yang dirancang
untuk beroperasi pada jarak pendek dalam medan induksinya.
hlm. 83
5.126 Di Wilayah 3, Stasiun Radio dari Dinas Radio yang Pita Frekuensi
Radio 3995–4005 kHz dialokasikan dapat memancarkan frekuensi dan tanda
waktu standar.
5.127 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 4000–4063 kHz oleh Dinas Bergerak
Maritim terbatas untuk Stasiun Radio kapal yang menggunakan radiotelefoni
(lihat Article 52 provision No. 52.220 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)
dan Appendix 17 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)).
5.128 Frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 4063–4123 kHz dan 4130–
4438 kHz dapat digunakan secara khusus oleh Stasiun Radio Dinas Tetap, yang
melakukan komunikasi hanya di dalam batas wilayah negara tempat Stasiun
Radio tersebut berada, dengan daya pancar rata-rata tidak melampaui 50 W,
dengan persyaratan tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap Dinas Bergerak Maritim. Selain itu, di Afghanistan,
Argentina, Armenia, Belarus, Botswana, Burkina Faso, Afrika Tengah, Tiongkok,
Rusia, Georgia, India, Kazakhstan, Mali, Niger, Pakistan, Kirgistan, Tajikistan,
Cad, Turkmenistan, dan Ukraina, pada Pita Frekuensi Radio 4063–4123 kHz,
4130–4133 kHz, dan 4408–4438 kHz, stasiun Dinas Tetap, dengan daya pancar
rata-rata tidak melampaui 1 kW, dapat dioperasikan dengan persyaratan bahwa
Stasiun Radio tersebut berlokasi paling sedikit 600 km dari pantai dan tidak
menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas
Bergerak Maritim. (WRC-19)
5.130 Persyaratan penggunaan frekuensi pembawa 4125 kHz dan 6215 kHz
ditetapkan dalam Article 31 dan Article 52 dari Peraturan Radio (Radio
Regulations). (WRC-07)
5.131 Frekuensi Radio 4209,5 kHz digunakan secara khusus guna transmisi
oleh Stasiun Radio pantai untuk peringatan meteorologis dan navigasi serta
informasi mendesak ke kapal melalui teknik cetak langsung pita sempit.
(WRC-97)
5.132 Frekuensi Radio 4210 kHz, 6314 kHz, 8416,5 kHz, 12579 kHz, 16806,5
kHz, 19680,5 kHz, 22376 kHz, dan 26100,5 kHz merupakan frekuensi radio
internasional untuk transmisi informasi keselamatan maritim (maritime safety
information (MSI)) (lihat Appendix 15 dan 17 dari Peraturan Radio (Radio
Regulations)). (WRC-23)
5.132A Stasiun Radio pada Dinas Radiolokasi wajib tidak menyebabkan
gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Stasiun Radio yang
beroperasi pada Dinas Tetap atau Dinas Bergerak, atau meminta pelindungan
dari Stasiun Radio yang beroperasi pada Dinas Tetap atau Dinas Bergerak.
Aplikasi Dinas Radiolokasi terbatas untuk radar oseanografis yang beroperasi
sesuai dengan Resolusi 612 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)
(Rev. WRC-12). (WRC-12)
5.133B Stasiun Radio pada Dinas Amatir yang menggunakan Pita Frekuensi
Radio 5351,5–5366,5 kHz wajib tidak melampaui daya terpancar maksimum
sebesar 15 W (e.i.r.p). Namun, pada Wilayah 2 di Meksiko, Stasiun Radio pada
Dinas Amatir yang menggunakan Pita Frekuensi Radio 5351,5–5366,5 kHz wajib
tidak melampaui daya radiasi maksimum sebesar 20 W (e.i.r.p). Di negara pada
Wilayah 2 berikut: Antigua dan Barbuda, Argentina, Bahama, Barbados, Belize,
Bolivia, Brasil, Chile, Kolombia, Kosta Rika, Kuba, Republik Dominika,
Dominika, El Salvador, Ekuador, Grenada, Guatemala, Guyana, Haiti,
hlm. 84
Honduras, Jamaika, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Saint Lucia, Saint
Kitts dan Nevis, Saint Vincent dan Grenadines, Suriname, Trinidad dan Tobago,
Uruguay, Venezuela, serta negara (countries) dan wilayah kekuasaan Kerajaan
Belanda di Wilayah 2, Stasiun Radio pada Dinas Amatir yang menggunakan Pita
Frekuensi Radio 5351,5–5366,5 kHz wajib tidak melampaui daya radiasi
maksimum sebesar 25 W (e.i.r.p). (WRC-19)
5.134 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 5900–5950 kHz, 7300–7350 kHz,
9400–9500 kHz, 11600–11650 kHz, 12050–12100 kHz, 13570–13600 kHz,
13800–13870 kHz, 15600–15800 kHz, 17480–17550 kHz, dan18900–19020 kHz
oleh Dinas Siaran tunduk pada aplikasi prosedur Article 12 dari Peraturan Radio
(Radio Regulations). Administrasi didorong untuk menggunakan Pita Frekuensi
Radio tersebut guna memfasilitasi pengenalan emisi modulasi secara digital
sesuai dengan ketentuan Resolusi 517 (Rev. WRC-19) dari Peraturan Radio
(Radio Regulations). (WRC-19)
5.136 Alokasi tambahan: frekuensi pada Pita Frekuensi Radio 5900–5950
kHz dapat digunakan oleh Stasiun Radio pada Dinas Radio berikut, yang
melakukan komunikasi hanya di dalam batas wilayah negara tempat Stasiun
Radio tersebut berada: Dinas Tetap (di semua Wilayah), Dinas Bergerak Darat
(di Wilayah 1), Dinas Bergerak kecuali Dinas Bergerak Penerbangan (R) (di
Wilayah 2 dan 3), dengan persyaratan tidak menyebabkan gangguan yang
merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Siaran. Pada saat
menggunakan frekuensi radio untuk Dinas Radio tersebut, Administrasi didesak
untuk menggunakan daya pancar minimum yang dipersyaratkan serta
mempertimbangkan penggunaan musiman frekuensi radio oleh Dinas Siaran
yang dipublikasikan sesuai dengan Peraturan Radio (Radio Regulations).
(WRC-07)
5.137 Dengan persyaratan tidak menyebabkan gangguan yang merugikan
(harmful interference) terhadap Dinas Bergerak Maritim, Pita Frekuensi Radio
6200–6213,5 kHz dan 6220,5–6525 kHz dapat digunakan secara khusus oleh
Stasiun Radio pada Dinas Tetap, yang melakukan komunikasi hanya di dalam
batas wilayah negara tempat Stasiun Radio tersebut berada, dengan daya pancar
rata-rata tidak melampaui 50 W. Pada saat menotifikasi frekuensi tersebut, biro
akan memperhatikan persyaratan di atas.
5.137A Frekuensi Radio 6337,5 kHz, 8443 kHz, 12663,5 kHz, 16909,5 kHz,
dan 22450,5 kHz adalah frekuensi radio regional untuk transmisi informasi
keselamatan maritim (maritime safety information (MSI)) melalui sistem NAVDAT
(lihat Appendix 15 dan Appendix 17 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)).
(WRC-23)
5.138 Pita Frekuensi Radio berikut:
6765–6795 kHz (frekuensi tengah 6780 kHz),
433,05–434,79 MHz (frekuensi tengah 433,92 MHz) di Wilayah 1
kecuali di negara yang disebutkan dalam
Article 5 provision No. 5.280 dari Peraturan
Radio (Radio Regulations),
61–61,5 GHz (frekuensi tengah 61,25 GHz),
122–123 GHz (frekuensi tengah 122,5 GHz), dan
244–246 GHz (frekuensi tengah 245 GHz)
hlm. 85
diperuntukkan bagi aplikasi industri, sains dan medis (industrial, scientific and
medical (ISM)). Penggunaan Pita Frekuensi Radio tersebut wajib tunduk pada
perizinan khusus oleh Administrasi terkait, dengan persetujuan Administrasi
lain yang Dinas Radiokomunikasinya mungkin terdampak. Dalam menerapkan
ketentuan ini, Administrasi wajib memperhatikan Rekomendasi ITU-R terkait
yang terbaru.
5.141B Alokasi tambahan: di Aljazair, ArabSaudi, Australia, Bahrain,
Botswana, Brunei Darussalam, Tiongkok, Uni Komoro, Korea (Rep.), Diego
Garcia, Djibouti, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Eritrea, Guinea, Indonesia, Iran,
Jepang, Yordania, Kuwait, Libya, Mali, Maroko, Mauritania, Niger, Selandia
Baru, Oman, Papua Nugini, Qatar, Suriah, Republik Rakyat Demokratik Korea,
Singapura, Sudan, Sudan Selatan, Tunisia, Viet Nam, dan Yaman, Pita
Frekuensi Radio 7100–7200 kHz juga dialokasikan untuk Dinas Tetap dan Dinas
Bergerak, kecuali Dinas Bergerak Penerbangan (R), dengan tingkatan primer.
(WRC-19)
5.143 Alokasi tambahan: frekeunsi radio pada Pita Frekuensi Radio 7300–
7350 kHz dapat digunakan oleh Stasiun Radio dalam Dinas Tetap dan Dinas
Bergerak Darat, yang melakukan komunikasi hanya dalam batas wilayah negara
tempat Stasiun Radio tersebut berada, dengan persyaratan tidak menyebabkan
gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Siaran. Pada
saat menggunakan frekuensi radio untuk Dinas Radio tersebut, Administrasi
didesak untuk menggunakan daya pancar minimum yang dipersyaratkan dan
memperhatikan penggunaan musiman frekuensi radio oleh Dinas Siaran yang
dipublikasikan sesuai dengan Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-07)
5.143A Di Wilayah 3, frekuensi pada Pita Frekuensi Radio 7350–7450 kHz
dapat digunakan oleh Stasiun Radio pada Dinas Tetap dengan tingkatan primer
dan Dinas Bergerak Darat dengan tingkatan sekunder, yang melakukan
komunikasi hanya di dalam batas wilayah negara tempat Stasiun Radio tersebut
berada, dengan persyaratan tidak menyebabkan gangguan yang merugikan
(harmful interference) terhadap Dinas Siaran. Pada saat menggunakan frekuensi
radio untuk Dinas Radio tersebut, Administrasi didesak untuk menggunakan
daya pancar minimum yang dipersyaratkan dan memperhatikan penggunaan
musiman frekuensi radio oleh Dinas Siaran yang dipublikasikan sesuai dengan
Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-12)
5.144 Di Wilayah 3, Stasiun Radio pada Dinas Radio yang Pita Frekuensi
Radio 7995–8005 kHz dialokasikan, dapat memancarkan frekuensi radio dan
tanda waktu standar.
5.145 Persyaratan untuk penggunaan frekuensi pembawa 8291 kHz, 12290
kHz, dan 16420 kHz ditetapkan dalam Article 31 dan Article 52 dari Peraturan
Radio (Radio Regulations). (WRC-07)
5.145A Stasiun Radio pada Dinas Radiolokasi wajib tidak menyebabkan
gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Stasiun Radio yang
beroperasi pada Dinas Tetap atau mengklaim pelindungan dari Stasiun Radio
yang beroperasi pada Dinas Tetap. Aplikasi Dinas Radiolokasi terbatas untuk
radar oseanografis yang beroperasi sesuai dengan Resolusi 612 (Rev. WRC-12)
dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-12)
hlm. 86
5.146 Alokasi tambahan: frekeunsi radio pada Pita Frekuensi Radio 9400–
9500kHz, 11600–11650kHz, 12050–12100kHz, 15600–15800kHz, 17480–17550
kHz, dan 18900–19020 kHz dapat digunakan oleh Stasiun Radio pada Dinas
Tetap, yang melakukan komunikasi hanya di dalam batas wilayah negara tempat
Stasiun Radio tersebut berada, dengan persyaratan tidak menyebabkan
gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Siaran. Pada
saat menggunakan frekuensi radio pada Dinas Tetap, Administrasi didesak
untuk menggunakan daya pancar minimum yang dipersyaratkan dan
memperhatikan penggunaan musiman frekuensi radio oleh Dinas Siaran yang
dipublikasikan sesuai dengan Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-07)
5.147 Dengan persyaratan tidak menyebabkan gangguan yang merugikan
(harmful interference) terhadap Dinas Siaran, frekuensi radio pada Pita Frekuensi
Radio 9775–9900 kHz, 11650–11700 kHz, dan 11975–12050 kHz dapat
digunakan oleh Stasiun Radio pada Dinas Tetap yang melakukan komunikasi
hanya di dalam batas wilayah negara tempat Stasiun Radio tersebut berada,
yang tiap Stasiun Radio nya menggunakan daya terpancar total (total radiated
power) tidak melampaui 24 dBW.
5.149 Dalam membuat Penetapan terhadap Stasiun Radio dari Dinas Radio
lain yang Pita Frekuensi Radio:
13360–13410 kHz,
25550–25670 kHz,
37,5–38,25 MHz,
73–74,6 MHz, di Wilayah 1 dan 3,
150,05–153 MHz, di Wilayah 1,
322–328,6 MHz,
406,1–410 MHz,
608–614 MHz, di Wilayah 1 dan 3,
1330–1400 MHz,
1610,6–1613,8 MHz,
1660–1670 MHz,
1718,8–1722,2 MHz,
2655–2690 MHz,
3260–3267 MHz,
3332–3339 MHz,
3345,8-3352,5 MHz,
4825–4835 MHz,
4950–4990 MHz,
4990–5000 MHz,
6650–6675,2 MHz,
10,6–10,68 GHz,
14,47–14,5 GHz,
22,01–22,21 GHz,
22,21–22,5 GHz,
22,81–22,86 GHz,
23,07–23,12 GHz,
31,2–31,3 GHz,
31,5–31,8 GHz, di Wilayah 1 dan 3,
36,43–36,5 GHz,
42,5–43,5 GHz,
48,94–49,04 GHz,
76–86 GHz,
92–94 GHz,
94,1–100 GHz,
102–109,5 GHz,
111,8–114,25 GHz,
128,33–128,59 GHz,
129,23–129,49 GHz,
130–134 GHz,
136–148,5 GHz,
151,5–158,5 GHz,
168,59–168,93 GHz,
171,11–171,45 GHz,
172,31–172,65 GHz,
173,52–173,85 GHz,
195,75–196,15 GHz,
209–226 GHz,
241–250 GHz,
252–275 GHz
dialokasikan, Administrasi didesak untuk mengambil semua langkah praktis
untuk melindungi Dinas Astronomi Radio dari gangguan yang merugikan
(harmful interference). Emisi Stasiun Radio yang mengangkasa atau yang
mengudara dapat secara khusus menjadi sumber interferensi serius terhadap
Dinas Astronomi Radio (lihat Article 4 provision No. 4.5 dan provision No. 4.6
serta Article 29 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)). (WRC-07)
hlm. 87
5.150 Pita Frekuensi Radio berikut:
13553–13567 kHz (frekuensi tengah 13560 kHz),
26957–27283 kHz (frekuensi tengah 27120 kHz),
40,66–40,70 MHz (frekuensi tengah 40,68 MHz),
902–928 MHz di Wilayah 2 (frekuensi tengah 915 MHz),
2400–2500 MHz (frekuensi tengah 2450 MHz),
5725–5875 MHz (frekuensi tengah 5800 MHz), dan
24–24,25 GHz (frekuensi tengah 24,125 GHz)
juga digunakan untuk aplikasi industri, sains dan medis (industrial, scientific
and medical (ISM)). Dinas Radiokomunikasi yang beroperasi pada Pita Frekuensi
Radio tersebut harus bersedia menerima gangguan yang merugikan (harmful
interference) yang mungkin disebabkan oleh aplikasi ISM tersebut. Peralatan ISM
yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio tersebut tunduk pada Article 15
provision No. 15.13 dari Peraturan Radio (Radio Regulations).
5.151 Alokasi tambahan: frekuensi pada Pita Frekuensi Radio 13570–
13600 kHz dan 13800–13870 kHz dapat digunakan oleh Stasiun Radio pada
Dinas Tetap dan Dinas Bergerak, kecuali Dinas Bergerak Penerbangan (R), yang
melakukan komunikasi hanya di dalam batas wilayah negara tempat Stasiun
Radio tersebut berada, dengan persyaratan tidak menyebabkan gangguan yang
merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Siaran. Pada saat
menggunakan frekuensi radio pada Dinas Radio tersebut, Administrasi didesak
untuk menggunakan daya minimum yang dipersyaratkan serta memperhatikan
penggunaan musiman frekuensi radio oleh Dinas Siaran yang dipublikasikan
sesuai dengan Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-07)
5.153 Di Wilayah 3, Stasiun Radio pada Dinas Radio yang Pita Frekuensi
Radio 15995–16005 kHz dialokasikan dapat memancarkan frekuensi radio dan
tanda waktu standar.
5.155B Pita Frekuensi Radio 21870–21924 kHz digunakan oleh Dinas Tetap
untuk penyediaan layanan yang terkait dengan keselamatan penerbangan
pesawat udara.
5.156A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 23200–23350 kHz oleh Dinas Tetap
terbatas untuk penyediaan layanan yang terkait dengan keselamatan
penerbangan pesawat udara.
5.157 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 23350–24000 kHz oleh Dinas
Bergerak Maritim terbatas untuk radiotelegrafi antarkapal.
5.159A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 40–50 MHz oleh Dinas Satelit
Eksplorasi Bumi (aktif) wajib sesuai dengan batasan wilayah geografis dan
kondisi operasional dan teknis yang ditetapkan dalam Resolusi 677 dari
Peraturan Radio (Radio Regulations) (WRC-23). Provision catatan kaki ini sama
sekali tidak mengurangi kewajiban Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (aktif) untuk
beroperasi sebagai Dinas Radio dengan tingkatan sekunder sesuai dengan Article
5 provision No. 5.29 dan provision No. 5.30 dari Peraturan Radio (Radio
Regulations). (WRC-23)
hlm. 88
5.162A Alokasi tambahan: di Jerman, Australia, Austria, Belgia, Bosnia dan
Herzegovina, Tiongkok, Vatikan, Korea (Rep.), Denmark, Spanyol, Estonia,
Rusia, Finlandia, Prancis, Indonesia, Irlandia, Islandia, Italia, Jepang, Latvia,
Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Makedonia Utara, Monako, Montenegro,
Norwegia, Belanda, Polandia, Portugal, Republik Rakyat Demokratik Korea,
Republik Ceko, Inggris, Serbia, Slovenia, Swedia, dan Swiss, Pita Frekuensi
Radio 46–68 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Radiolokasi dengan tingkatan
sekunder. Penggunaan ini terbatas untuk pengoperasian radar pendeteksi profil
angin (wind profiler radar) sesuai dengan Resolusi 217 (Rev. WRC-23) dari
Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-23)
5.167A Alokasi tambahan: di Indonesia dan Thailand, Pita Frekuensi Radio
50–54 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Tetap, Dinas Bergerak, dan Dinas
Siaran dengan tingkatan primer. (WRC-15)
5.180 Frekuensi Radio 75 MHz ditetapkan untuk rambu penanda (marker
beacons). Administrasi wajib menahan diri untuk menetapkan frekuensi radio
yang berdekatan dengan batas pita pelindung (guardband) untuk Stasiun Radio
pada Dinas Radio lain yang karena daya atau letak geografisnya dapat
menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) atau memberikan
hambatan terhadap rambu penanda (marker beacons).
Segala upaya harus dilakukan untuk memperbaiki karakteristik
perangkat penerima yang mengudara (airborne receiver) dan untuk membatasi
daya Stasiun Radio pemancar yang berdekatan dengan batas 74,8 MHz dan
75,2 MHz.
5.197A Alokasi tambahan: Pita Frekuensi Radio 108–117,975 MHz juga
dialokasikan untuk Dinas Bergerak Penerbangan (R) dengan tingkatan primer,
yang terbatas untuk sistem yang beroperasi sesuai dengan standar penerbangan
internasional yang diakui. Penggunaan tersebut wajib sesuai dengan Resolusi
413 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) (Rev. WRC-23). Penggunaan Pita
Frekuensi Radio 108–112 MHz oleh Dinas Bergerak Penerbangan (R) wajib
dibatasi untuk sistem yang terdiri atas pemancar berbasis darat dan penerima
terkait yang memberikan informasi navigasi dalam mendukung fungsi navigasi
udara sesuai dengan standar penerbangan internasional yang diakui. (WRC-23)
5.198A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 117,975–137 MHz oleh Dinas Satelit
Bergerak Penerbangan (R) tunduk pada koordinasi berdasarkan Article 9
provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Article 9 provision
No. 9.16 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. Penggunaan
tersebut wajib dibatasi pada sistem-sistem satelit non-geostasioner yang
dioperasikan sesuai dengan standar penerbangan internasional. Resolusi 406
dari Peraturan Radio (Radio Regulations) (WRC-23) berlaku. (WRC-23)
5.198B Penggunaan Pita Frekuensi Radio 117,975–137 MHz oleh Dinas
Bergerak Penerbangan (R) wajib diprioritaskan untuk penggunaan Dinas Satelit
Bergerak Penerbangan (R). (WRC-23)
5.200 Pada Pita Frekuensi Radio 117,975–137 MHz, frekuensi 121,5 MHz
merupakan frekuensi darurat penerbangan dan, apabila diperlukan, frekuensi
radio 123,1 MHz merupakan tambahan frekuensi radio penerbangan untuk
121,5 MHz. Stasiun Radio bergerak dari Dinas Bergerak Maritim dapat
berkomunikasi pada frekuensi radio ini berdasarkan persyaratan yang tertuang
dalam Article 31 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) untuk tujuan mara
hlm. 89
bahaya dan keselamatan dengan Stasiun Radio Dinas Bergerak Penerbangan
dan Stasiun Radio Dinas Satelit Bergerak Penerbangan. (WRC-23)
5.201 Alokasi tambahan: di Arab Saudi, Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Mesir,
Estonia, Rusia, Georgia, Hongaria, Iran, Irak, Jepang, Kazakhstan, Mali,
Mongolia, Mozambik, Uzbekistan, Papua Nugini, Polandia, Qatar, Kirgistan,
Rumania, Senegal, Somalia, Tajikistan, dan Turkmenistan, Pita Frekuensi Radio
132–136 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Bergerak Penerbangan (OR)
dengan tingkatan primer. Dalam menetapkan frekuensi radio untuk stasiun
Dinas Bergerak Penerbangan (OR), Administrasi wajib memperhatikan frekuensi
radio yang ditetapkan untuk Stasiun Radio pada Dinas Bergerak
Penerbangan(R). (WRC-23)
5.203C Penggunaan Dinas Operasi Ruang Angkasa (ruang angkasa ke Bumi)
dengan sistem satelit non-geostasioner misi durasi-singkat pada Pita Frekuensi
Radio 137-138 MHz tunduk pada Resolusi 660 dari Peraturan Radio (Radio
Regulations) (WRC-19). Resolusi 32 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)
(WRC-19) berlaku. Sistem ini wajib tidak menyebabkan gangguan yang
merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Radio yang sudah ada yang Pita
Frekuensi Radio ini yang dialokasikan dengan tingkatan primer, atau mengklaim
pelindungan dari Dinas Radio yang sudah ada yang Pita Frekuensi Radio ini
dialokasikan dengan tingkatan primer. (WRC-19)
5.204 Tingkatan Dinas Radio yang berbeda: di Afghanistan, Arab Saudi,
Bahrain, Bangladesh, Brunei Darussalam, Tiongkok, Kuba, Persatuan Emirat
Arab, India, Indonesia, Iran, Irak, Kuwait, Montenegro, Oman, Pakistan, Filipina,
Qatar, Singapura, Thailand, dan Yaman, Pita Frekuensi Radio 137–138 MHz
dialokasikan untuk Dinas Tetap dan Dinas Bergerak, kecuali Dinas Bergerak
Penerbangan (R), dengan tingkatan primer (lihat Article 5 provision No. 5.33 dari
Peraturan Radio (Radio Regulations)). (WRC-19)
5.208 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 137–138 MHz oleh Dinas Satelit
Bergerak tunduk pada koordinasi berdasarkan Article 9 provision No. 9.11A
Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-97)
5.208A Dalam membuat Penetapan untuk Stasiun Radio ruang angkasa pada
Dinas Satelit Bergerak pada Pita Frekuensi Radio 137–138 MHz, 387–390 MHz,
dan 400,15–401 MHz dan pada Dinas Satelit Bergerak Maritim (ruang angkasa
ke Bumi) pada Pita Frekuensi Radio 157,1875–157,3375 MHz dan 161,7875–
161,9375 MHz, Administrasi wajib mengambil semua langkah praktis untuk
melindungi Dinas Astronomi Radio pada Pita Frekuensi Radio 150,05–153 MHz,
322–328,6 MHz, 406,1–410 MHz, dan 608–614MHz dari gangguan yang
merugikan (harmful interference) dari emisi yang tidak diinginkan sebagaimana
tercantum dalam versi terkini Rekomendasi ITU- R RA.769. (WRC-19)
5.208B* Pada Pita Frekuensi Radio:
137–138 MHz,
157,1875–157,3375 MHz,
161,7875–161,9375 MHz
387–390 MHz,
400,15–401 MHz,
* Ketentuan ini dahulu No. 5.347A. Penomoran ulang dilakukan untuk pengurutan nomor.
hlm. 90
1452–1492 MHz,
1525–1610 MHz,
1613,8–1626,5 MHz,
2655–2690 MHz,
21,4–22 GHz,
Resolusi 739 (Rev. WRC-19) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) berlaku.
(WRC-19)
5.209 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 137–138 MHz, 148–150,05 MHz,
399,9–400,05 MHz, 400,15–401 MHz, 454–456 MHz, dan 459–460 MHz oleh
Dinas Satelit Bergerak terbatas untuk sistem satelit non-geostasioner. (WRC-97)
5.209A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 137,175–137,825 MHz oleh sistem
satelit non-geostasioner pada Dinas Operasi Ruang Angkasa yang diidentifikasi
sebagai misi durasi singkat sesuai dengan Appendix 4 dari Peraturan Radio
(Radio Regulations) tidak tunduk pada Article 9 provision No. 9.11A dari
Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-19)
5.218 Alokasi tambahan: Pita Frekuensi Radio 148–149,9 MHz juga
dialokasikan untuk Dinas Operasi Ruang Angkasa (Bumi ke ruang angkasa)
dengan tingkatan primer, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan
Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Lebar pita
setiap transmisi tersendiri (individual) wajib tidak melampaui ± 25 kHz.
5.218A Pita Frekuensi Radio 148–149,9 MHz pada Dinas Operasi Ruang
Angkasa (Bumi ke ruang angkasa) dapat digunakan oleh sistem satelit non-
geostasioner dengan misi durasi singkat. Sistem satelit non-geostasioner pada
Dinas Operasi Ruang Angkasa yang digunakan untuk misi durasi singkat sesuai
dengan Resolusi 32 (WRC-19) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak
tunduk pada persetujuan berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan
Radio (Radio Regulations). Pada tahap koordinasi, Article 9 provision No. 9.17 dan
provision No. 9.18 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) juga berlaku. Pada
Pita Frekuensi Radio 148–149,9 MHz, sistem satelit non-geostasioner dengan
misi durasi singkat wajib tidak menyebabkan interferensi yang tidak dapat
diterima terhadap Dinas Radio dengan tingkatan primer yang sudah ada pada
Pita Frekuensi Radio ini atau meminta pelindungan dari Dinas Radio dengan
tingkatan primer yang sudah ada pada Pita Frekuensi Radio ini, atau
memaksakan hambatan tambahan terhadap Dinas Operasi Ruang Angkasa dan
Dinas Satelit Bergerak. Sebagai tambahan, stasiun bumi pada sistem satelit non-
geostasioner pada Dinas Operasi Ruang Angkasa dengan misi durasi singkat
pada Pita Frekuensi Radio 148–149,9 MHz wajib menjamin bahwa kerapatan
flux daya (power flux-density (pfd)) tidak melampaui −149 dB
(W/(m2 ⋅ 4 kHz)) untuk lebih dari 1% waktu di perbatasan wilayah kekuasaan
negara sebagai berikut: Armenia, Azerbaijan, Belarus, Tiongkok, Korea (Rep.),
Kuba, Rusia, India, Iran, Jepang, Kazakhstan, Malaysia, Uzbekistan, Kirgistan,
Thailand, dan Viet Nam. Dalam hal batasan kerapatan flux daya (power flux-
density (pfd)) ini dilampaui, persetujuan berdasarkan Article 9 provision No. 9.21
dari Peraturan Radio (Radio Regulations) dipersyaratkan untuk diperoleh dari
negara yang disebutkan dalam catatan kaki ini. (WRC-19)
5.219 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 148–149,9 MHz oleh Dinas Satelit
Bergerak tunduk pada koordinasi berdasarkan Article 9 provision No. 9.11A dari
Peraturan Radio (Radio Regulations). Dinas Satelit Bergerak wajib tidak
membatasi pengembangan dan penggunaan Dinas Tetap, Dinas Bergerak, dan
hlm. 91
Dinas Operasi Ruang Angkasa pada Pita Frekuensi Radio 148–149,9 MHz.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 148-149,9 MHz oleh sistem satelit non-
geostasioner pada Dinas Operasi Ruang Angkasa yang diidentifikasikan sebagai
misi durasi singkat tidak tunduk pada Article 9 provision No. 9.11A dari
Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-19)
5.220 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 149,9–150,05 MHz dan
399,9–400,05 MHz oleh Dinas Satelit Bergerak tunduk pada koordinasi
berdasarkan Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio
Regulations). (WRC-15)
5.221 Stasiun Dinas Satelit Bergerak pada Pita Frekuensi Radio
148–149,9 MHz wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap Stasiun Radio Dinas Tetap atau Dinas Bergerak atau
mengklaim pelindungan dari Stasiun Radio Dinas Tetap atau Dinas Bergerak,
yang beroperasi sesuai dengan tabel alokasi frekuensi radio di negara berikut:
Albania, Aljazair, Jerman, Arab Saudi, Australia, Austria, Bahrain, Bangladesh,
Barbados, Belarus, Belgia, Benin, Bosnia dan Herzegovina, Botswana, Brunei
Darussalam, Bulgaria, Kamerun, Tiongkok, Siprus, Kongo, Korea (Rep.), Pantai
Gading, Kroasia, Kuba, Denmark, Djibouti, Mesir, Persatuan Emirat Arab,
Eritrea, Spanyol, Estonia, Eswatini, Ethiopia, Rusia, Finlandia, Prancis, Gabon,
Georgia, Ghana, Yunani, Guinea, Guinea Bissau, Hongaria, India, Iran, Irlandia,
Islandia, Israel, Italia, Jamaika, Jepang, Yordania, Kazakhstan, Kenya, Kuwait,
Lesotho, Latvia, Lebanon, Libya, Liechstenstein, Lithuania, Luksemburg,
Makedonia Utara, Malaysia, Mali, Malta, Mauritania, Moldova, Mongolia,
Montenegro, Mozambik, Namibia, Norwegia, Selandia Baru, Oman, Uganda,
Uzbekistan, Pakistan, Panama, Papua Nugini, Paraguay, Belanda, Filipina,
Polandia, Portugal, Qatar, Suriah, Kirgistan, Republik Rakyat Demokratik Korea,
Slowakia, Rumania, Inggris, Senegal, Serbia, Sierra Leone, Singapura, Slovenia,
Somalia, Sudan, Sri Lanka, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Tanzania, Cad, Togo,
Tonga, Trinidad dan Tobago, Tunisia, Turki, Ukraina, Viet Nam, Yaman, Zambia,
dan Zimbabwe. (WRC-23)
5.226 Frekuensi radio 156,525 MHz merupakan frekeunsi radio mara
bahaya, keselamatan, dan panggilan internasional untuk layanan radiotelefon
VHF bergerak maritim yang menggunakan panggilan selektif digital (digital
selective calling (DSC)). Persyaratan penggunaan frekeunsi radio ini dan Pita
Frekuensi Radio 156,4875–156,5625 MHz tercantum dalam Article 31 dan
Article 52 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) serta dalam Appendix 18 dari
Peraturan Radio (Radio Regulations).
Frekuensi Radio 156,8 MHz merupakan frekeunsi radio mara bahaya,
keselamatan, dan panggilan internasional untuk layanan radiotelefon VHF
bergerak maritim. Persyaratan penggunaan frekeunsi radio ini dan Pita
Frekuensi Radio 156,7625–156,8375 MHz tercantum dalam Article 31 dari
Peraturan Radio (Radio Regulations) dan Appendix 18 dari Peraturan Radio
(Radio Regulations).
Dalam Pita Frekuensi Radio 156–156,4875 MHz, 156,5625–156,7625
MHz, 156,8375–157,45 MHz, 160,6–160,975 MHz dan 161,475–162,05 MHz,
setiap Administrasi wajib memberikan prioritas kepada Dinas Bergerak Maritim
hanya pada frekeunsi radio yang ditetapkan untuk Dinas Bergerak Maritim oleh
Administrasi (lihat Article 31 dan Article 52 dari Peraturan Radio (Radio
Regulations), serta Appendix 18 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)).
hlm. 92
Setiap penggunaan frekeunsi radio pada Pita Frekuensi Radio ini oleh
Stasiun Radio Dinas Radio lain yang dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio ini
harus dihindari di area yang penggunaannya dapat menyebabkan gangguan
yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Radiokomunikasi VHF
bergerak maritim.
Namun, frekeunsi radio 156,8 MHz dan 156,525 MHz serta Pita
Frekuensi Radio yang prioritasnya diberikan kepada Dinas Bergerak Maritim
dapat digunakan untuk Radiokomunikasi pada jalur perairan dalam negeri yang
tunduk pada persetujuan antara Administrasi yang berkepentingan dan
Administrasi yang terdampak serta memperhatikan penggunaan frekuensi radio
pada saat ini dan persetujuan yang sudah ada. (WRC-07)
5.227 Alokasi tambahan: Pita Frekuensi Radio 156,4875–156,5125 MHz dan
156,5375–156,5625 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Tetap dan Dinas
Bergerak Darat dengan tingkatan primer. Penggunaan Pita Frekuensi Radio ini
oleh Dinas Tetap dan Dinas Bergerak Darat wajib tidak menyebabkan gangguan
yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Radiokomunikasi VHF
bergerak maritim atau mengklaim pelindungan dari Dinas Radiokomunikasi
VHF bergerak maritim. (WRC-07)
5.228 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 156,7625–156,7875 MHz dan
156,8125–156,8375MHz oleh Dinas Satelit Bergerak (Bumi ke ruang angkasa)
terbatas untuk penerimaan emisi sistem identifikasi otomatis (automatic
identification system (AIS)) dari pesan siaran AIS jarak jauh (Pesan 27, lihat versi
terkini dari Rekomendasi ITU-R M.1371). Dengan pengecualian emisi AIS, emisi
pada Pita Frekuensi Radio ini oleh sistem yang beroperasi pada Dinas Bergerak
Maritim untuk komunikasi wajib tidak melampaui 1W. (WRC-12)
5.228AA Penggunaan Pita Frekuensi Radio 161,9375–161,9625 MHz dan
161,9875–162,0125 MHz oleh Dinas Satelit Bergerak Maritim (Bumi ke ruang
angkasa) terbatas untuk sistem yang beroperasi sesuai dengan Appendix 18 dari
Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-15)
5.228AB Penggunaan Pita Frekuensi Radio 157,1875-157,3375 MHz dan
161,7875–161,9375 MHz oleh Dinas Satelit Bergerak Maritim (Bumi ke ruang
angkasa) terbatas untuk sistem satelit non-geostasioner yang beroperasi sesuai
dengan Appendix 18 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-19)
5.228AC Penggunaan Pita Frekuensi Radio 157,1875-157,3375 MHz dan
161,7875–161,9375 MHz oleh Dinas Satelit Bergerak Maritim (Bumi ke ruang
angkasa) terbatas untuk sistem satelit non-geostasioner yang beroperasi sesuai
dengan Appendix 18 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Penggunaan
tersebut tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision
No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) sehubungan dengan dinas
terrestrial di Azerbaijan, Belarus, Tiongkok, Korea (Rep.), Kuba, Rusia, Suriah,
Republik Rakyat Demokratik Korea, Afrika Selatan, dan Viet Nam. (WRC-19)
5.228E Penggunaan sistem identifikasi otomatis (automatic identification
system (AIS)) pada Pita Frekuensi Radio 161,9625–161,9875 MHz dan 162,0125–
162,0375 MHz oleh Dinas Bergerak Penerbangan (OR) terbatas untuk Stasiun
Radio pesawat udara untuk keperluan operasi pencarian dan penyelamatan
serta komunikasi lainnya terkait keselamatan. (WRC-12)
hlm. 93
5.228F Penggunaan Pita Frekuensi Radio 161,9625–161,9875 MHz dan
162,0125–162,0375MHz oleh Dinas Satelit Bergerak (Bumi ke ruang angkasa)
terbatas untuk penerimaan emisi sistem identifikasi otomatis (automatic
identification system (AIS)) dari Stasiun Radio yang beroperasi pada Dinas
Bergerak Maritim. (WRC-12)
5.230 Alokasi tambahan: Di Tiongkok, Pita Frekuensi Radio 163–167 MHz
juga dialokasikan untuk Dinas Operasi Ruang Angkasa (ruang angkasa ke Bumi)
dengan tingkatan primer, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan
Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations).
5.254 Pita Frekuensi Radio 235–322 MHz dan 335,4–399,9 MHz dapat
digunakan oleh Dinas Satelit Bergerak, tunduk pada persetujuan yang diperoleh
berdasarkan Article No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations), dengan
persyaratan bahwa Stasiun Radio Dinas Radio tersebut tidak menyebabkan
gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Radio lain yang
beroperasi atau yang direncanakan beroperasi sesuai dengan tabel Alokasi
frekuensi kecuali untuk Alokasi tambahan yang dibuat dalam Article 5 provision
No. 5.256A dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-03)
5.255 Pita Frekuensi Radio 312–315 MHz (Bumi ke ruang angkasa) dan
387–390 MHz (ruang angkasa ke Bumi) dalam Dinas Satelit Bergerak dapat juga
digunakan oleh sistem satelit non-geostasioner. Penggunaan tersebut tunduk
pada koordinasi berdasarkan Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio
(Radio Regulations).
5.256 Frekuensi radio 243 MHz adalah frekuensi radio pada Pita Frekuensi
Radio 235–267 MHz untuk digunakan oleh Stasiun Radio kapal penyintasan dan
perangkat yang digunakan untuk tujuan penyintasan. (WRC-07)
5.257 Pita Frekuensi Radio 267–272 MHz dapat digunakan oleh Administrasi
untuk telemetri ruang angkasa di negaranya dengan tingkatan primer, tunduk
pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari
Peraturan Radio (Radio Regulations).
5.258 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 328,6–335,4 MHz oleh Dinas
Radionavigasi Penerbangan terbatas untuk sistem pendaratan instrumen (lintas
luncur) (instrument landing system (glide path)).
5.260A Pada Pita Frekuensi Radio 399,9–400,05 MHz, e.i.r.p. maksimum
untuk setiap emisi dari stasiun bumi pada Dinas Satelit Bergerak wajib tidak
melampaui 5 dBW untuk setiap lebar pita 4 kHz dan e.i.r.p. maksimum untuk
setiap stasiun bumi pada Dinas Satelit Bergerak wajib tidak melampaui 5 dBW
pada seluruh Pita Frekuensi Radio 399,9-400,05 MHz. Hingga 22 November
2022, batasan ini tidak berlaku untuk sistem satelit yang informasi notifikasi
lengkapnya telah diterima oleh biro radiokomunikasi selambatnya 22 November
2019 dan yang telah mulai digunakan selambatnya tanggal tersebut. Setelah
22 November 2022, batasan ini wajib berlaku untuk seluruh sistem dalam Dinas
Satelit Bergerak yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio ini.
Pada Pita Frekuensi Radio 399,99–400,02 MHz, batasan e.i.r.p.
sebagaimana yang ditetapkan di atas wajib berlaku setelah 22 November 2022
untuk seluruh sistem dalam Dinas Satelit Bergerak. Administrasi diminta agar
tautan satelit Dinas Satelit Bergeraknya pada Pita Frekuensi Radio
399,99–400,02 MHz sesuai dengan batasan e.i.r.p. sebagaimana ditetapkan di
atas, setelah 22 November 2022. (WRC-19)
hlm. 94
5.260B Pada Pita Frekuensi Radio 400,02–400,05 MHz, Article 5 provision
No. 5.260A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku untuk tautan
ke atas (uplink) perintah jarak jauh (telecommand) dalam Dinas Satelit Bergerak.
(WRC-19)
5.261 Emisi wajib dibatasi pada lebar Pita Frekuensi Radio ± 25 kHz dari
frekuensi standar 400,1 MHz.
5.263 Pita Frekuensi Radio 400,15–401 MHz juga dialokasikan untuk Dinas
Penelitian Ruang Angkasa dengan arah ruang angkasa ke ruang angkasa untuk
komunikasi dengan kendaraan ruang angkasa berawak. Dalam aplikasi ini,
Dinas Penelitian Ruang Angkasa tidak akan dianggap sebagai suatu Dinas
Keselamatan.
5.264 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 400,15–401 MHz oleh Dinas Satelit
Bergerak tunduk pada koordinasi berdasarkan Article 9 provision No. 9.11A dari
Peraturan Radio (Radio Regulations). Batas kerapatan flux daya (power flux-
density (pfd)) yang tercantum dalam Annex 1 Appendix 5 dari Peraturan Radio
(Radio Regulations) wajib berlaku sampai WRC yang berkompeten mengubahnya.
5.264A Pada Pita Frekuensi Radio 401-403 MHz, e.i.r.p. maksimum untuk
setiap emisi dari masing-masing stasiun bumi pada Dinas Satelit Meteorologi
dan Dinas Satelit Eksplorasi Bumi wajib tidak melampaui 22 dBW untuk setiap
lebar Pita Frekuensi Radio 4 kHz untuk sistem geostasioner dan sistem non-
geostasioner dengan titik terjauh orbit sama atau lebih besar dari 35786 km.
e.i.r.p. maksimum untuk setiap emisi dari masing-masing stasiun
bumi pada Dinas Satelit Meteorologi dan Dinas Satelit Eksplorasi Bumi wajib
tidak melampaui 7 dBW untuk setiap lebar pita 4 kHz untuk sistem non-
geostasioner dengan titik terjauh orbit lebih kecil dari 35786 km.
e.i.r.p. maksimum untuk setiap stasiun bumi pada Dinas Satelit
Meteorologi dan Dinas Satelit Eksplorasi Bumi wajib tidak melampaui 22 dBW
untuk sistem geostasioner dan sistem non-geostasioner dengan titik terjauh
orbit sama atau lebih besar dari 35786 km dalam keseluruhan Pita Frekuensi
Radio 401-403 MHz. e.i.r.p. maksimum untuk setiap stasiun bumi pada Dinas
Satelit Meteorologi dan Dinas Satelit Eksplorasi Bumi wajib tidak melampui
7 dBW untuk sistem satelit non-geostasioner dengan titik terjauh orbit lebih kecil
dari 35786 km dalam keseluruhan Pita Frekuensi Radio 401–403 MHz.
Hingga 22 November 2029, batasan ini tidak berlaku bagi sistem satelit
yang informasi notifikasi lengkapnya telah diterima oleh biro Radiokomunikasi
sebelum 22 November 2019 dan yang telah digunakan sebelum tanggal tersebut.
Setelah 22 November 2029, batasan ini wajib berlaku untuk seluruh sistem
dalam Dinas Satelit Meteorologi dan Dinas Satelit Eksplorasi Bumi yang
beroperasi pada Pita Frekuensi Radio ini. (WRC-19)
5.264B Sistem satelit non-geostasioner pada Dinas Satelit Meteorologi dan
Dinas Satelit Eksplorasi Bumi yang informasi notifikasi lengkapnya telah
diterima oleh biro Radiokomunikasi paling lambat 28 April 2007 dikecualikan
dari ketentuan Article 5 provision No. 5.264A dari Peraturan Radio (Radio
Regulations) dan dapat terus beroperasi pada Pita Frekuensi Radio
401,898–402,522 MHz dengan tingkatan primer dengan tidak melampaui tingkat
e.i.r.p. maksimum 12 dBW. (WRC-23)
5.265 Dalam Pita Frekuensi Radio 403–410 MHz, Resolusi 205
hlm. 95
(Rev. WRC-19) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) berlaku. (WRC-19)
5.266 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 406–406,1 MHz oleh Dinas Satelit
Bergerak terbatas untuk rambu Radio penunjuk-posisi darurat satelit berdaya
rendah (lihat juga Article 31 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)). (WRC-07)
5.267 Setiap emisi yang dapat menyebabkan gangguan yang merugikan
(harmful interference) terhadap penggunaan yang telah diizinkan pada Pita
Frekuensi Radio 406–406,1 MHz dilarang.
5.268 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 410–420 MHz oleh Dinas Penelitian
Ruang Angkasa terbatas untuk tautan komunikasi ruang angkasa ke ruang
angkasa dengan kendaraan ruang angkasa berawak yang sedang mengorbit.
Kerapatan flux daya (power flux-density (pfd)) pada permukaan Bumi yang
dihasilkan oleh emisi dari Stasiun Radio pemancar pada Dinas Penelitian Ruang
Angkasa (ruang angkasa ke ruang angkasa) pada Pita Frekuensi Radio 410–420
MHz wajib tidak melampaui -153 dB(W/m2) untuk 0º ≤ δ ≤ 5º, -153 + 0,007(δ-5)
dB(W/m2) untuk 5º≤ δ ≤ 70º dan -148 dB(W/m2) untuk 70º ≤ δ ≤90º, di mana δ
adalah sudut datang gelombang frekeunsi radio dengan lebar Pita Frekuensi
Radio rujukan yaitu 4 kHz. Dalam Pita Frekuensi Radio ini Stasiun Radio Dinas
Penelitian Ruang Angkasa (ruang angkasa ke ruang angkasa) wajib tidak
mengklaim pelindungan dari Dinas Tetap dan Dinas Bergerak, atau tidak
membatasi penggunaan dan pengembangan dari Stasiun Radio Dinas Tetap dan
Dinas Bergerak. Article 4 provision No. 4.10 dari Peraturan Radio (Radio
Reuglations) tidak berlaku. (WRC-15)
5.276 Alokasi tambahan: di Afghanistan, Aljazair, Arab Saudi, Bahrain,
Bangladesh, Brunei Darussalam, Burkina Faso, Djibouti, Mesir, Persatuan
Emirat Arab, Ekuador, Eritrea, Ethiopia, Yunani, Guinea, India, Indonesia, Iran,
Irak, Israel, Italia, Yordania, Kenya, Kuwait, Libya, Malaysia, Niger, Nigeria,
Oman, Pakistan, Filipina, Qatar, Suriah, Republik Rakyat Demokratik Korea,
Singapura, Somalia, Sudan, Swiss, Thailand, Togo, Turki, dan Yaman, Pita
Frekuensi Radio 430–440 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Tetap dengan
tingkatan primer serta Pita Frekuensi Radio 430–435 MHz dan 438–440 MHz
juga dialokasikan, kecuali di Ekuador, untuk Dinas Bergerak, kecuali Dinas
Bergerak Penerbangan, dengan tingkatan primer. (WRC-15)
5.279A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 432–438 MHz oleh sensor di Dinas
Satelit Eksplorasi Bumi (aktif) wajib sesuai dengan Rekomendasi
ITU-R RS.1260-2. Selain itu, Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (aktif) pada Pita
Frekuensi Radio 432–438 MHz wajib tidak menyebabkan gangguan yang
merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Radionavigasi Penerbangan di
Tiongkok. Provision pada catatan kaki ini tidak menghilangkan kewajiban Dinas
Satelit Eksplorasi Bumi (aktif) untuk beroperasi sebagai Dinas Radio dengan
tingkatan sekunder sesuai dengan Article 5 provision No. 5.29 dan provision
No. 5.30 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-19)
5.281 Alokasi tambahan: di departemen dan komunitas di luar Prancis di
Wilayah 2 dan India, Pita Frekuensi Radio 433,75–434,25 MHz juga dialokasikan
untuk Dinas Operasi Ruang Angkasa (Bumi ke ruang angkasa) dengan tingkatan
primer. Di Prancis dan Brasil, Pita Frekuensi Radio ini dialokasikan untuk Dinas
Radio yang sama dengan tingkatan sekunder.
5.282 Pada Pita Frekuensi Radio 435–438 MHz, 1260–1270 MHz,
2400–2450 MHz, 3400–3410 MHz (hanya di Wilayah 2 dan 3), dan
hlm. 96
5650–5670 MHz, Dinas Satelit Amatir dapat beroperasi dengan syarat tidak
menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas
Radio lain yang beroperasi sesuai dengan tabel (lihat Article 5 provision No. 5.43
dari Peraturan Radio (Radio Regulations)). Administrasi yang mengizinkan
penggunaan tersebut wajib menjamin bahwa gangguan yang merugikan (harmful
interference) yang disebabkan oleh emisi dari suatu Stasiun Radio Dinas Satelit
Amatir segera dieliminasi sesuai dengan Article 25 provision No. 25.11 dari
Peraturan Radio (Radio Regulations). Penggunaan Pita Frekuensi Radio
1260–1270 MHz dan 5650–5670 MHz oleh Dinas Satelit Amatir terbatas untuk
arah Bumi ke ruang angkasa.
5.286 Pita Frekuensi Radio 449,75–450,25 MHz dapat digunakan untuk
Dinas Operasi Ruang Angkasa (Bumi ke ruang angkasa) dan Dinas Penelitian
Ruang Angkasa (Bumi ke ruang angkasa), tunduk pada persetujuan yang
diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio
Regulations).
5.286A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 454–456 MHz dan 459–460 MHz oleh
Dinas Satelit Bergerak tunduk pada koordinasi berdasarkan Article 9 provision
No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-97)
5.286AA Pita Frekuensi Radio 450–470 MHz diidentifikasi untuk penggunaan
oleh Administrasi yang ingin mengimplementasikan telekomunikasi bergerak
internasional (international mobile telecommunications (IMT)) - lihat Resolusi 224
(Rev. WRC-19)* dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Identifikasi ini tidak
menghalangi penggunaan Pita Frekuensi Radio tersebut oleh aplikasi apapun
dari Dinas Radio yang telah dialokasikan dan tidak memiliki prioritas dalam
Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-19)
5.286B Penggunaan Pita Frekuensi Radio 454–455 MHz di negara yang
terdaftar dalam Artikel Internasional. Article 5 provision 5.286D dari Peraturan
Radio (Radio Regulations), 455–456 MHz dan 459–460 MHz di Wilayah 2, serta
454–456 MHz dan 459–460 MHz di negara yang terdaftar dalam Article 5
provision No. 5.286E dari Peraturan Radio (Radio Regulations), oleh Stasiun
Radio Dinas Satelit Bergerak, wajib tidak menyebabkan gangguan yang
merugikan (harmful interference) terhadap Stasiun Radio Dinas Tetap atau Dinas
Bergerak yang beroperasi sesuai dengan tabel Alokasi frekuensi, atau mengklaim
pelindungan dari Stasiun Radio Dinas Tetap atau Dinas Bergerak yang
beroperasi sesuai dengan tabel Alokasi frekuensi. (WRC-97)
5.286C Penggunaan Pita Frekuensi Radio 454–455 MHz di negara yang
terdaftar dalam Article 5 provision No. 5.286D dari Peraturan Radio (Radio
Regulations), 455–456 MHz dan 459–460 MHz di Wilayah 2, serta 454–456 MHz
dan 459–460 MHz di negara yang terdaftar dalam Article 5 provision No. 5.286E
dari Peraturan Radio (Radio Regulations), oleh Stasiun Radio pada Dinas Satelit
Bergerak, wajib tidak membatasi pengembangan dan penggunaan Dinas Tetap
dan Dinas Bergerak yang beroperasi sesuai dengan tabel Alokasi frekuensi.
(WRC-97)
5.286D Alokasi tambahan: di Kanada, Amerika Serikat, dan Panama, Pita
Frekuensi Radio 454–455 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Satelit Bergerak
(Bumi ke ruang angkasa) dengan tingkatan primer. (WRC-07)
* Catatan Sekretariat ITU: Resolusi ini diubah oleh WRC-23
hlm. 97
5.286E Alokasi tambahan: di Cabo Verde, Nepal, dan Nigeria, Pita Frekuensi
Radio 454–456 MHz dan 459–460 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Satelit
Bergerak (Bumi ke ruang angkasa) dengan tingkatan primer. (WRC-07)
5.287 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 457,5125–457,5875 MHz dan
467,5125–467,5875 MHz oleh Dinas Bergerak Maritim terbatas untuk stasiun
Radiokomunikasi di atas kapal. Karakteristik perangkat dan pengaturan
pengkanalan harus sesuai dengan Rekomendasi ITU-R M.1174-4. Penggunaan
Pita Frekuensi Radio ini di perairan teritorial tunduk pada peraturan nasional
dari Administrasi yang berkepentingan. (WRC-19)
5.289 Aplikasi Dinas Satelit Eksplorasi Bumi, selain dari Dinas Satelit
Meteorologi, dapat juga digunakan pada Pita Frekuensi Radio 460–470 MHz dan
1690–1710 MHz untuk pemancaran ruang angkasa ke Bumi dengan syarat tidak
menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Stasiun
Radio yang beroperasi sesuai dengan tabel.
5.290 Tingkatan Dinas Radio yang berbeda: di Afghanistan, Azerbaijan,
Belarus, Tiongkok, Rusia, Jepang, Kirgistan, Tajikistan, dan Turkmenistan,
Alokasi Pita Frekuensi Radio 460–470 MHz untuk Dinas Satelit Meteorologi
(ruang angkasa ke Bumi) dengan tingkatan primer (lihat Article 5 provision No.
5.33 dari Peraturan Radio (Radio Regulations), tunduk pada persetujuan yang
diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio
Regulations). (WRC-12)
5.298 Alokasi tambahan: di India, Pita Frekuensi Radio 549,75–550,25 MHz
juga dialokasikan untuk Dinas Operasi Ruang Angkasa (ruang angkasa ke Bumi)
dengan tingkatan sekunder.
5.306 Alokasi tambahan: di Wilayah 1, kecuali area siaran Afrika (lihat
Article 5 provision No. 5.10 sampai provision No. 5.13 dari Peraturan Radio (Radio
Regulations)), dan di Wilayah 3, Pita Frekuensi Radio 608–614 MHz juga
dialokasikan untuk Dinas Astronomi Radio dengan tingkatan sekunder.
5.313A Pita Frekuensi Radio atau bagian dari Pita Frekuensi Radio
698–790 MHz, di Australia, Bangladesh, Brunei Darussalam, Kamboja,
Tiongkok, Korea (Rep.), Fiji, India, Indonesia, Jepang, Kiribati, Laos, Malaysia,
Myanmar, Selandia Baru, Pakistan, Papua Nugini, Filipina, Republik Rakyat
Demokratik Korea, Kepulauan Solomon, Samoa, Singapura, Thailand, Tonga,
Tuvalu, Vanuatu, dan Viet Nam, diidentifikasi untuk digunakan oleh
Administrasi tersebut yang ingin mengimplementasikan telekomunikasi
bergerak internasional (international mobile telecommunications (IMT)).
Identifikasi tersebut tidak menghalangi penggunaan Pita Frekuensi Radio ini
oleh aplikasi dari Dinas Radio yang telah dialokasikan dan tidak mendapat
prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-19)
5.314A Pita Frekuensi Radio 698–960 MHz, atau bagian dari Pita Frekuensi
Radio tersebut, di Australia, Maladewa, Mikronesia, Papua Nugini, Tonga dan
Vanuatu, Pita Frekuensi Radio 703–733 MHz, 758–788 MHz, 890–915 MHz, dan
935–960 MHz, atau bagian dari Pita Frekuensi Radio tersebut, di Tiongkok,
India, Indonesia, Jepang, Korea (Rep.), Malaysia, Filipina, dan Thailand
diidentifikasi untuk digunakan oleh Stasiun Radio tataran tinggi (high altitude
platform stations (HAPS)) sebagai base station untuk menyediakan
telekomunikasi bergerak internasional (international mobile telecommunication
(IMT)) (HAPS as IMT base station (HIBS)). Identifikasi ini tidak menghalangi
hlm. 98
penggunaan Pita Frekuensi Radio ini oleh aplikasi apapun dari Dinas Radio yang
telah dialokasikan dan tidak memiliki prioritas dalam Peraturan Radio (Radio
Regulations). Resolusi 213 (WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations)
akan berlaku. HIBS wajib tidak mengklaim pelindungan dari Dinas Radio primer
yang ada. Article 5 provision No. 5.43A dari Peraturan Radio (Radio Regulations)
tidak berlaku, lihat ketetapan 2 Resolusi 213 (WRC-23) dari dari Peraturan Radio
(Radio Regulations). Penggunaan HIBS di Pita Frekuensi Radio 698–728 MHz dan
830–835 MHz terbatas pada penerimaan oleh HIBS. (WRC-23)
5.317A Bagian dari Pita Frekuensi Radio 698–960 MHz di Wilayah 2 dan Pita
Frekuensi Radio 694–790 MHz di Wilayah 1 dan 790–960 MHz di Wilayah1 dan
Wilayah 3 yang dialokasikan untuk Dinas Bergerak dengan tingkatan primer
diidentifikasi untuk digunakan oleh Administrasi yang ingin
mengimplementasikan telekomunikasi bergerak internasional (international
mobile telecommunications (IMT)) – lihat Resolusi 224 (Rev.WRC-23), Resolusi 760
(Rev.WRC-23), dan Resolusi 749 (Rev.WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio
Regulations), apabila dapat diterapkan. Identifikasi ini tidak menghalangi
penggunaan Pita Frekuensi Radio tersebut oleh aplikasi apapun dari Dinas Radio
yang telah dialokasikan dan tidak memiliki prioritas dalam Peraturan Radio
(Radio Regulations). (WRC-23)
5.320 Alokasi tambahan: di Wilayah 3, Pita Frekuensi Radio 806–890 MHz
dan 942–960 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Satelit Bergerak, kecuali Dinas
Satelit Bergerak Penerbangan (R), dengan tingkatan primer, tunduk pada
persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari
Peraturan Radio (Radio Regulations). Penggunaan Dinas Radio ini terbatas untuk
pengoperasian dalam batas wilayah nasional. Dalam mencari persetujuan
tersebut, pelindungan yang sesuai wajib diberikan kepada Dinas Radio yang
beroperasi sesuai dengan tabel, untuk menjamin tidak menyebabkan gangguan
yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Radio tersebut.
5.327A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 960–1164 MHz oleh Dinas Bergerak
Penerbangan (R) terbatas untuk sistem yang beroperasi sesuai dengan standar
penerbangan internasional yang diakui. Penggunaan tersebut wajib sesuai
dengan Resolusi 417 (Rev.WRC-15) dari Peraturan Radio (Radio Regulations).
(WRC-15)
5.328 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 960–1215 MHz oleh Dinas
Radionavigasi Penerbangan dicadangkan secara global untuk pengoperasian dan
pengembangan bantuan elektronik yang mengudara (airborne electronic aids)
terhadap navigasi udara dan apapun yang terkait langsung dengan fasilitas
berbasis darat. (WRC-2000)
5.328A Stasiun Dinas Satelit Radionavigasi pada Pita Frekuensi Radio
1164–1215 MHz wajib beroperasi sesuai dengan ketentuan Resolusi 609
(Rev.WRC-07) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) dan wajib tidak
mengklaim pelindungan dari stasiun Dinas Radionavigasi Penerbangan pada
Pita Frekuensi Radio 960–1215 MHz. Article 5 provision No. 5.43A dari Peraturan
Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. Article 21 provision No. 21.18 dari
Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib berlaku. (WRC-07)
5.328AA Pita Frekuensi Radio 1087,7–1092,3 MHz juga dialokasikan untuk
Dinas Satelit Bergerak Penerbangan (R) (Bumi ke ruang angkasa) dengan
tingkatan primer, terbatas untuk penerimaan stasiun ruang angkasa dari emisi
pemantauan-siaran tergantung otomatis (automatic dependent surveillance-
hlm. 99
broadcast (ADS-B)) dari pemancar pesawat udara yang beroperasi sesuai dengan
standar penerbangan internasional yang diakui. Stasiun Radio yang beroperasi
pada Dinas Satelit Bergerak Penerbangan (R) wajib tidak mengklaim
pelindungan dari Stasiun Radio yang beroperasi pada Dinas Radionavigasi
Penerbangan. Resolusi 425 (Rev.WRC-19) dari Peraturan Radio (Radio
Regulations) wajib berlaku. (WRC-19)
5.328B Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1164–1300 MHz, 1559–1610 MHz,
dan 5010–5030 MHz oleh sistem dan jaringan pada Dinas Satelit Radionavigasi
yang informasi koordinasi atau informasi notifikasi lengkapnya, sebagaimana
sesuai, diterima oleh biro radiokomunikasi setelah 1 Januari 2005 tunduk pada
penerapan ketentuan Article 9 provision No. 9.12, provision No. 9.12A dan
provision No. 9.13 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Resolusi 610
(WRC-03)* dari Peraturan Radio (Radio Regulations) juga wajib berlaku; namun,
dalam hal sistem dan jaringan Dinas Satelit Radionavigasi (ruang angkasa ke
ruang angkasa), Resolusi 610 (WRC-03)* dari Peraturan Radio (Radio
Regulations) wajib berlaku hanya untuk pemancaran stasiun angkasa. Sesuai
dengan Article 5 provision No. 5.329A dari Peraturan Radio (Radio Regulations),
untuk sistem dan jaringan Dinas Satelit Radionavigasi (ruang angkasa ke ruang
angkasa) pada Pita Frekuensi Radio 1215–1300 MHz dan 1559–1610 MHz, Article
9 provision No. 9.7, provision No. 9.12, provision No. 9.12A, dan provision No.
9.13 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib berlaku hanya yang terkait
dengan sistem dan jaringan lainnya pada Dinas Satelit Radionavigasi (ruang
angkasa ke ruang angkasa). (WRC-07)
5.329 Penggunaan Dinas Satelit Radionavigasi pada Pita Frekuensi Radio
1215–1300 MHz wajib tunduk pada persyaratan tidak menyebabkan gangguan
yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Radionavigasi yang
diizinkan berdasarkan Article 5 provision No. 5.331 dari Peraturan Radio (Radio
Regulations), dan tidak mengklaim pelindungan dari Dinas Radionavigasi yang
diizinkan berdasarkan Article 5 provision No. 5.331 dari Peraturan Radio (Radio
Regulations). Selanjutnya, penggunaan Dinas Satelit Radionavigasi pada Pita
Frekuensi Radio 1215–1300 MHz wajib tunduk pada persyaratan tidak
menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas
Radiolokasi. Article 5 provision No. 5.43 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)
wajib tidak berlaku terkait dengan Dinas Radiolokasi. Resolusi 608
(Rev.WRC-19) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib berlaku. (WRC-19)
5.329A Penggunaan sistem pada Dinas Satelit Radionavigasi (ruang angkasa
ke ruang angkasa) yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 1215–1300 MHz
dan 1559–1610 MHz tidak dimaksudkan untuk menyediakan aplikasi Dinas
Keselamatan, dan wajib tidak memaksakan hambatan tambahan pada sistem
Dinas Satelit Radionavigasi (ruang angkasa ke Bumi) atau Dinas Radio lainnya
yang beroperasi sesuai dengan tabel Alokasi frekuensi. (WRC-07)
5.330 Alokasi tambahan: di Angola, Arab Saudi, Bahrain, Bangladesh,
Kamerun, Tiongkok, Djibouti, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Eritrea, Ethiopia,
Guyana, India, Indonesia, Iran, Irak, Israel, Jepang, Yordania, Kuwait, Nepal,
Oman, Pakistan, Palestina†, Filipina, Qatar, Suriah, Somalia, Sudan, Sudan
Selatan, Cad, Togo, dan Yaman, Pita Frekuensi Radio 1215–1300 MHz juga
* Catatan Sekretariat ITU: Resolusi ini diubah oleh WRC-19
† Berdasarkan Resolusi 99 (Rev. Dubai, 2018) dari Konferensi Yang Berkuasa Penuh, dan dengan
mempertimbangkan Persetujuan Interim Israel-Palestina pada tanggal 28 September 1995.
hlm. 100
dialokasikan untuk Dinas Tetap dan Dinas Bergerak dengan tingkatan primer.
(WRC-23)
5.331 Alokasi tambahan: di Aljazair, Jerman, Arab Saudi, Australia, Austria,
Bahrain, Belarus, Belgia, Benin, Bosnia dan Herzegovina, Brasil, Burkina Faso,
Burundi, Kamerun, Tiongkok, Korea (Rep.), Kroasia, Denmark, Djibouti, Mesir,
Persatuan Emirat Arab, Estonia, Rusia, Finlandia, Prancis, Ghana, Yunani,
Guinea, Guinea Ekuitorial, Hongaria, India, Indonesia, Iran, Irak, Irlandia, Israel,
Yordania, Kenya, Kuwait, Lesotho, Latvia, Lebanon, Liechtenstein, Lithuania,
Luksemburg, Makedonia Utara, Madagaskar, Mali, Mauritania, Montenegro,
Nigeria, Norwegia, Oman, Pakistan, Palestina*, Belanda, Polandia, Portugal,
Qatar, Suriah, Republik Rakyat Demokratik Korea, Slowakia, Inggris, Serbia,
Slovenia, Somalia, Sudan, Sudan Selatan, Sri Lanka, Afrika Selatan, Swedia,
Swiss, Thailand, Togo, Turki, Venezuela, dan Viet Nam, Pita Frekuensi Radio
1215–1300 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Radionavigasi dengan tingkatan
primer. Di Kanada dan Amerika Serikat Pita Frekuensi Radio 1240–1300 MHz
juga dialokasikan untuk Dinas Radionavigasi, dan penggunaan Dinas
Radionavigasi wajib dibatasi untuk Dinas Radionavigasi Penerbangan. (WRC-23)
5.332 Pada Pita Frekuensi Radio 1215–1260 MHz, sensor aktif yang
mengangkasa pada Dinas Satelit Eksplorasi Bumi dan Dinas Penelitian Ruang
Angkasa wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap Dinas Radiolokasi, Dinas Satelit Radionavigasi dan Dinas
Radio lainnya yang dialokasikan dengan tingkatan primer, tidak meminta
pelindungan dari Dinas Radiolokasi, Dinas Satelit Radionavigasi dan Dinas
Radio lainnya yang dialokasikan dengan tingkatan primer, atau tidak
memaksakan hambatan pada pengoperasian atau pengembangan Dinas
Radiolokasi, Dinas Satelit Radionavigasi, dan Dinas Radio lainnya yang
dialokasikan dengan tingkatan primer. (WRC-2000)
5.332A Administrasi-Administrasi yang mengizinkan pengoperasian Dinas
Amatir dan Amatir Satelit di Pita Frekuensi Radio 1240–1300 MHz, atau bagian
dari frekeunsi radio tersebut, wajib memastikan bahwa Dinas Amatir dan Dinas
Satelit Amatir tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) pada penerima Dinas Satelit Radionavigasi (ruang angkasa ke Bumi)
sesuai dengan Article 5 provision No. 5.29 dari Peraturan Radio (Radio
Regulations) (lihat versi terkini dari Rekomendasi ITU-R M.2164). Administrasi
yang berwenang, setelah menerima laporan gangguan yang merugikan (harmful
interference) yang disebabkan oleh stasiun Dinas Amatir atau Dinas Satelit
Amatir, wajib mengambil semua langkah yang diperlukan untuk dengan cepat
menghilangkan interferensi tersebut. (WRC-23)
5.335A Pada Pita Frekuensi Radio 1260–1300 MHz, sensor aktif yang
mengangkasa pada Dinas Satelit Eksplorasi Bumi dan Dinas Penelitian Ruang
Angkasa wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap Dinas Radiolokasi dan Dinas Radio lainnya yang
dialokasikan dalam catatan kaki dengan tingkatan primer, tidak mengklaim
pelindungan dari Dinas Radiolokasi dan Dinas Radio lainnya yang dialokasikan
dalam catatan kaki dengan tingkatan primer, atau tidak memaksaan hambatan
pada pengoperasian atau pengembangan Dinas Radiolokasi dan Dinas Radio
lainnya yang dialokasikan dalam catatan kaki dengan tingkatan primer.
(WRC-2000)
hlm. 101
5.337 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1300–1350 MHz, 2700–2900 MHz,
dan 9000–9200 MHz oleh Dinas Radionavigasi Penerbangan terbatas untuk
radar berbasis darat dan transponder mengudara terkait yang hanya memancar
pada frekeunsi radio pada Pita Frekuensi Radio tersebut dan hanya pada saat
diaktifkan oleh radar yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio yang sama.
5.337A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1300–1350 MHz oleh stasiun bumi
pada Dinas Satelit Radionavigasi dan oleh Stasiun Radio pada Dinas Radiolokasi
wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference)
terhadap Dinas Radionavigasi Penerbangan, atau tidak menghalangi
pengoperasian dan pengembangan Dinas Radionavigasi Penerbangan.
(WRC-2000)
5.338A Pada Pita Frekuensi Radio 1350–1400 MHz, 1427–1452 MHz,
22,55–23,55 GHz, 24,25-27,5 GHz, 30–31,3 GHz, 49,7–50,2 GHz, 50,4–50,9 GHz,
51,4–52,4 GHz, 52,4-52,6 GHz, 81–86 GHz, dan 92–94 GHz, Resolusi 750
(Rev. WRC-19) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) berlaku. (WRC-19)
5.339 Pita Frekuensi Radio 1370–1400 MHz, 2640–2655 MHz,
4950–4990 MHz, dan 15,20–15,35 GHz juga dialokasikan untuk Dinas Penelitian
Ruang Angkasa (pasif) dan Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (pasif) dengan
tingkatan sekunder.
5.340 Semua emisi dilarang pada Pita Frekuensi Radio berikut:
1400–1427 MHz,
2690–2700 MHz, kecuali yang ditetapkan dalam Article 5 provision
No. 5.422 dari Peraturan Radio (Radio Regulations),
10,68–10,7 GHz, kecuali yang ditetapkan dalam Article 5 provision
No. 5.483 dari Peraturan Radio (Radio Regulations),
15,35–15,4 GHz, kecuali yang ditetapkan dalam Article 5 provision
No. 5.511 dari Peraturan Radio (Radio Regulations),
23,6–24 GHz,
31,3–31,5 GHz,
31,5–31,8 GHz, di Wilayah 2,
48,94–49,04 GHz, dari Stasiun Radio yang mengudara
50,2–50,4 GHz*,
52,6–54,25 GHz,
86–92 GHz,
100–102 GHz,
109,5–111,8 GHz,
114,25–116 GHz,
148,5–151,5 GHz,
164–167 GHz,
182–185 GHz,
190–191,8 GHz,
200–209 GHz,
226–231,5 GHz,
250–252 GHz. (WRC-03)
* 5.340.1 Alokasi untuk Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (pasif) dan Dinas Penelitian Ruang
Angkasa (pasif) pada Pita Frekuensi Radio 50.2-50.4 GHz wajib untuk tidak memaksakan
hambatan yang tidak semestinya terhadap penggunaan Pita Frekuensi Radio yang berdampingan
oleh Dinas Radio yang dialokasikan primer pada Pita Frekuensi Radio tersebut. (WRC-97)
hlm. 102
5.341 Pada Pita Frekuensi Radio 1400–1727 MHz, 101–120 GHz, dan
197–220 GHz, penelitian pasif sedang dilakukan oleh beberapa negara melalui
program pencarian emisi yang sengaja dipancarkan dari sumber ekstraterestrial.
5.341C Pita Frekuensi Radio 1427–1452 MHz dan 1492–1518 MHz
diidentifikasi untuk penggunaan oleh Administrasi di Wilayah 3 yang ingin
mengimplementasikan telekomunikasi bergerak internasional (international
mobile telecommunications (IMT)) sesuai dengan Resolusi 223 (Rev. WRC-15)* dari
Peraturan Radio (Radio Regulations). Penggunaan Pita Frekuensi Radio ini oleh
Administrasi tersebut di atas untuk implementasi (international mobile
telecommunications (IMT)) pada Pita Frekuensi Radio 1429–1452 MHz dan
1492–1518 MHz tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9
provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) dari negara yang
menggunakan Stasiun Radio Dinas Bergerak Penerbangan. Identifikasi tersebut
tidak menghalangi penggunaan Pita Frekuensi Radio ini oleh aplikasi apapun
dari Dinas Radio yang telah dialokasikan dan tidak memiliki prioritas dalam
Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-15)
5.345 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1452–1492 MHz oleh Dinas Satelit
Siaran dan Dinas Siaran terbatas untuk siaran audio digital dan tunduk pada
ketentuan Resolusi 528 (Rev.WRC-19) dari Peraturan Radio (Radio Regulations).
(WRC-19)
5.346A Pita Frekuensi Radio 1452–1492 MHz diidentifikasi untuk digunakan
oleh Administrasi di Wilayah 3 yang ingin mengimplementasikan telekomunikasi
bergerak internasional (international mobile telecommunications (IMT)) sesuai
dengan Resolusi 223 (Rev. WRC-19) † dan Resolusi 761
(Rev. WRC-19) dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Penggunaan Pita
Frekuensi Radio ini oleh Administrasi tersebut di atas untuk implementasi
(international mobile telecommunications (IMT)) tunduk pada persetujuan yang
diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio
Regulations) dari negara yang menggunakan Stasiun Radio Dinas Bergerak
Penerbangan. Identifikasi ini tidak menghalangi penggunaan Pita Frekuensi
Radio ini oleh aplikasi apapun dari dinas yang telah dialokasikan dan tidak
memiliki prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-19)
5.348 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1518–1525 MHz oleh Dinas Satelit
Bergerak tunduk pada koordinasi berdasarkan Article 9 provision No. 9.11A dari
Peraturan Radio (Radio Regulations). Pada Pita Frekuensi Radio 1518–1525 MHz,
Stasiun Radio pada Dinas Satelit Bergerak wajib tidak mengklaim pelindungan
dari Stasiun Radio Dinas Tetap. Article 5 provision No. 5.43A dari Peraturan
Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. (WRC-03)
5.348A Pada Pita Frekuensi Radio 1518–1525 MHz, ambang batas koordinasi
dalam hal tingkat kerapatan flux daya (power flux-density (pfd)) pada permukaan
Bumi dalam penerapan Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio
Regulations) untuk stasiun angkasa Dinas Satelit Bergerak (ruang angkasa ke
Bumi), yang terkait dengan Dinas Bergerak Darat yang digunakan untuk Radio
bergerak khusus atau digunakan dalam kaitannya dengan jaringan
telekomunikasi sambungan umum (public switched telecommunication networks
(PSTN)) yang beroperasi dalam wilayah kekuasaan Jepang, wajib sebesar -150
* Catatan Sekretariat ITU: Resolusi ini diubah oleh WRC-19 dan WRC-23
† Catatan Sekretariat ITU: Resolusi ini diubah oleh WRC-23
hlm. 103
dB (W/m2) di tiap lebar pita 4 kHz untuk seluruh sudut datang, daripada yang
tercantum pada Appendix 5 table 5–2 dari Peraturan Radio (Radio Regulations).
Pada Pita Frekuensi Radio 1518–1525 MHz, Stasiun Radio Dinas Satelit
Bergerak wajib tidak mengklaim pelindungan dari Stasiun Radio Dinas Bergerak
di wilayah kekuasaan Jepang. Article 5 provision No. 5.43A Peraturan Radio
(Radio Regulations) tidak berlaku. (WRC-03)
5.348B Dalam Pita Frekuensi Radio 1518–1525 MHz, Stasiun Radio Dinas
Satelit Bergerak wajib tidak mengklaim pelindungan dari Stasiun Radio telemetri
Bergerak Penerbangan pada Dinas Bergerak dalam wilayah kekuasaan Amerika
Serikat (lihat Article 5 provision No. 5.343 dan provision No. 5.344 dari Peraturan
Radio (Radio Regulations)) dan di negara yang terdaftar dalam Article 5 provision
No. 5.342 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Article 5 provision No. 5.43A
Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. (WRC-03)
5.351 Pita Frekuensi Radio 1525–1544 MHz, 1545–1599 MHz,
1626,5–1645,5 MHz, dan 1646,5–1660,5 MHz wajib tidak digunakan untuk
tautan pengumpan (feeder links) dari dinas apapun. Namun, dalam kondisi
tertentu stasiun bumi pada suatu titik tetap tertentu dalam Dinas Satelit
Bergerak apapun dapat diizinkan oleh Administrasi untuk melakukan
komunikasi melalui stasiun angkasa dengan menggunakan Pita Frekuensi Radio
tersebut.
5.351A Untuk penggunaan Pita Frekuensi Radio 1518–1544 MHz,
1545–1559 MHz, 1610–1645,5 MHz, 1646,5–1660,5 MHz, 1668–1675 MHz,
1980–2010 MHz, 2170–2200 MHz, 2483,5–2520 MHz, dan 2670–2690 MHz oleh
Dinas Satelit Bergerak, lihat Resolusi 212 (Rev.WRC-23) dan Resolusi 225
(Rev.WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-23)
5.352A Pada Pita Frekuensi Radio 1525–1530 MHz, Stasiun Radio pada Dinas
Satelit Bergerak, kecuali Stasiun Radio pada Dinas Satelit Bergerak Maritim,
wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference)
terhadap Stasiun Radio Dinas Tetap atau mengklaim pelindungan dari Stasiun
Radio Dinas Tetap di Aljazair, Arab Saudi, Mesir, Guinea, India, Israel, Italia,
Yordania, Kuwait, Mali, Maroko, Mauritania, Nigeria, Oman, Pakistan, Filipina,
Qatar, Suriah, Viet Nam, dan Yaman yang dinotifikasi sebelum 1 April 1998.
(WRC-19)
5.353A Dalam menerapkan prosedur Bagian II Article 9 dari Peraturan Radio
(Radio Regulations) untuk Dinas Satelit Bergerak pada Pita Frekuensi Radio
1530–1544 MHz dan 1626,5–1645,5 MHz, prioritas wajib diberikan untuk
mengakomodasi persyaratan spektrum untuk komunikasi mara bahaya,
urgensi, dan keselamatan pada sistem keselamatan dan mara bahaya maritim
global (global maritime distress and safety system (GMDSS)). Komunikasi mara
bahaya, urgensi dan keselamatan satelit bergerak maritim wajib memperoleh
akses prioritas dan ketersediaan bersifat segera atas seluruh komunikasi satelit
bergerak lainnya yang beroperasi dalam suatu jaringan. Sistem satelit bergerak
wajib tidak menyebabkan interferensi yang tidak dapat diterima terhadap
komunikasi mara bahaya, urgensi, dan keselamatan GMDSS atau mengklaim
pelindungan dari komunikasi mara bahaya, urgensi, dan keselamatan GMDSS.
Prioritas atas komunikasi yang terkait dengan keselamatan pada Dinas Satelit
Bergerak lainnya wajib diperhatikan. (Provision Resolusi 222 (WRC-23) dari
Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib berlaku). (WRC-23)
hlm. 104
5.354 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1525–1559 MHz dan 1626,5–
1660,5 MHz oleh Dinas Satelit Bergerak tunduk pada koordinasi berdasarkan
Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations).
5.356 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1544–1545 MHz oleh Dinas Satelit
Bergerak (ruang angkasa ke Bumi) terbatas untuk komunikasi keselamatan dan
mara bahaya (lihat Article 31 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)).
5.357 Transmisi pada Pita Frekuensi Radio 1545–1555 MHz dari Stasiun
Radio penerbangan terestrial secara langsung ke Stasiun Radio pesawat udara,
atau antara Stasiun Radio pesawat udara pada Dinas Bergerak Penerbangan (R)
juga diizinkan pada saat transmisi tersebut digunakan untuk memperpanjang
atau menambah tautan satelit ke pesawat udara.
5.357A Dalam menerapkan prosedur Bagian II Article 9 dari Peraturan Radio
(Radio Regulations) untuk Dinas Satelit Bergerak pada Pita Frekuensi Radio
1545–1555 MHz dan 1646,5–1656,5 MHz, prioritas wajib diberikan untuk
mengakomodasi persyaratan spektrum Dinas Satelit Bergerak Penerbangan (R)
yang menyediakan transmisi pesan dengan prioritas 1 sampai dengan 6
berdasarkan Article 44 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Komunikasi
Dinas Satelit Bergerak Penerbangan (R) dengan prioritas 1 sampai dengan 6 pada
Article 44 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib memiliki akses prioritas
dan ketersediaan bersifat segera, dengan pencegahan apabila diperlukan,
terhadap seluruh komunikasi satelit bergerak lainnya yang beroperasi dalam
suatu jaringan. Sistem satelit bergerak wajib tidak menyebabkan interferensi
yang tidak dapat diterima terhadap komunikasi Dinas Satelit Bergerak
Penerbangan (R) dengan prioritas 1 sampai dengan 6 berdasarkan Article 44 dari
Peraturan Radio (Radio Regulations), atau mengklaim pelindungan dari
komunikasi Dinas Satelit Bergerak Penerbangan (R) dengan prioritas 1 sampai
dengan 6 berdasarkan Article 44 dari Peraturan Radio (Radio Regulations).
Prioritas atas komunikasi yang terkait dengan keselamatan pada Dinas Satelit
Bergerak lain wajib diperhatikan. (ketentuan Resolusi 222 (Rev.WRC-23)
Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib berlaku.) (WRC-23)
5.364 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1610–1626,5 MHz oleh Dinas Satelit
Bergerak (Bumi ke ruang angkasa) dan oleh Dinas Satelit Radiodeterminasi
(Bumi ke ruang angkasa) tunduk pada koordinasi berdasarkan Article 9 provision
No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Stasiun bumi bergerak yang
beroperasi di salah satu dinas pada Pita Frekuensi Radio ini wajib tidak
menghasilkan kerapatan e.i.r.p. puncak yang melampaui –15 dB (W/4 kHz) di
dalam bagian Pita Frekuensi Radio yang digunakan oleh sistem yang beroperasi
sesuai dengan ketentuan Article 5 provision No. 5.366 dari Peraturan Radio
(Radio Regulations) (yang Article No. 4.10nya dari Peraturan Radio (Radio
Regulations) berlaku), kecuali jika disetujui oleh Administrasi terdampak. Pada
bagian Pita Frekuensi Radio yang sistem tersebut tidak beroperasi, kerapatan
e.i.r.p rata-rata dari stasiun bumi bergerak wajib tidak melebihi –3 dB (W/4 kHz).
Stasiun Radio Dinas Satelit Bergerak wajib tidak mengklaim pelindungan dari
stasiun Dinas Radionavigasi Penerbangan, Stasiun Radio yang beroperasi sesuai
dengan ketentuan Article 5 provision No. 5.366 dari Peraturan Radio (Radio
Regulations), dan Stasiun Radio pada Dinas Tetap yang beroperasi sesuai dengan
ketentuan Article 5 provision No. 5.359 dari Peraturan Radio (Radio Regulations).
Administrasi yang bertanggung jawab untuk koordinasi jaringan satelit bergerak
wajib melakukan semua langkah yang dapat dilakukan untuk menjamin
pelindungan pada Stasiun Radio yang beroperasi sesuai dengan ketentuan
Article 5 provision No. 5.366 dari Peraturan Radio (Radio Regulations).
hlm. 105
5.365 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1613,8–1626,5 MHz oleh Dinas
Satelit Bergerak (ruang angkasa ke Bumi) tunduk pada koordinasi berdasarkan
Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations).
5.366 Pita Frekuensi Radio 1610–1626,5 MHz disiapkan secara global untuk
penggunaan dan pengembangan bantuan elektronik yang mengudara (airborne
electronic aid) untuk navigasi udara dan setiap fasilitas berbasis darat atau
berbasis satelit (satellite-borne) yang secara langsung berkaitan. Penggunaan
satelit tersebut tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9
provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations).
5.367 Alokasi tambahan: Pita Frekuensi Radio 1610–1626,5 MHz juga
dialokasikan untuk Dinas Satelit Bergerak Penerbangan (R) dengan tingkatan
primer, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision
No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-12)
5.368 Article 4 provision No. 4.10 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)
tidak berlaku untuk Dinas Satelit Radiodeterminasi dan Satelit Bergerak di Pita
Frekuensi Radio 1610–1626,5 MHz. Namun, Article 4 provision No. 4.10 dari
Peraturan Radio (Radio Regulations) berlaku pada Pita Frekuensi Radio
1610–1626,5 MHz untuk Dinas Satelit Radionavigasi Penerbangan saat
beroperasi sesuai dengan Article 5 provision No. 5.366 dari Peraturan Radio
(Radio Regulations), Dinas Satelit Bergerak Penerbangan (R) saat beroperasi
sesuai dengan Article 5 provision No. 5.367 dari Peraturan Radio (Radio
Regulations), dan pada Pita Frekuensi Radio 1614,4225–1618,725 MHz atau
1616,3–1620,38 MHz (Bumi ke ruang angkasa) (lihat ketetapan 5 Resolusi 365
(WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations)) dan Pita Frekuensi Radio
1621,35–1626,5 MHz untuk Dinas Satelit Bergerak Maritim saat digunakan
untuk sistem keselamatan dan mara bahaya maritim global (global maritime
distress and safety system (GMDSS)). Dalam menerapkan prosedur Bagian II
Article 9 dari Peraturan Radio (Radio Regulations), Article 4 ketentuan No. 4.10
dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku untuk Pita Frekuensi
Radio 1614,4225–1618,725 MHz atau 1616,3–1620,38 MHz (Bumi ke ruang
angkasa) (lihat ketetapan 5 Resolusi 365 (WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio
Regulations)) dan 2483,59–2499,91 MHz (ruang angkasa ke Bumi) untuk Dinas
Satelit Bergerak Maritim saat digunakan untuk GMDSS dengan jaringan satelit
atau sistem yang informasi koordinasi lengkapnya telah diterima oleh biro
Radiokomunikasi sebelum 20 November 2023. Resolusi 365 (WRC-23) dari
Peraturan Radio (Radio Regulations) berlaku. (WRC-23)
5.369 Tingkatan dinas yang berbeda: Di Angola, Australia, Tiongkok, Eritrea,
Ethiopia, India, Iran, Israel, Lebanon, Liberia, Madagaskar, Mali, Pakistan,
Papua Nugini, Suriah, Republik Demokratik Kongo, Sudan, Sudan Selatan, Togo,
dan Zambia Alokasi Pita Frekuensi Radio 1610–1626,5 MHz pada Dinas Satelit
Radiodeterminasi (Bumi ke ruang angkasa) dengan tingkatan primer (lihat Article
5 provision No. 5.33 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)), tunduk pada
persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari
Peraturan Radio (Radio Regulations) dari negara yang tidak terdaftar dalam
ketentuan tersebut. (WRC-12)
5.372 Stasiun Dinas Satelit Radiodeterminasi dan Dinas Satelit Bergerak
wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference)
terhadap stasiun Dinas Astronomi Radio yang menggunakan Pita Frekuensi
Radio 1610,6–1613,8 MHz (Article 29 provision No. 29.13 dari Peraturan Radio
(Radio Regulations) berlaku). Kerapatan flux daya ekuivalen (equivalent
hlm. 106
power flux-density (epfd)) yang dihasilkan pada Pita Frekuensi Radio
1610,6–1613,8 MHz oleh seluruh stasiun angkasa di suatu sistem satelit non-
geostasioner pada Dinas Satelit Bergerak (ruang angkasa ke Bumi) yang
beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 1613,8–1626,5 MHz wajib sesuai dengan
kriteria pelindungan yang terdapat pada Rekomendasi ITU-R RA. 769-2 dan
ITU-R RA.1513-2, dengan menggunakan metodologi yang terdapat pada
Rekomendasi ITU-R M.1583-1, dan pola antena astronomi radio yang dijelaskan
pada Rekomendasi ITU-R RA. 1631-0. (WRC-19)
5.372A Dinas Satelit Bergerak Maritim di Pita Frekuensi Radio
1614,4225–1618,725 MHz atau 1616,3–1620,38 MHz (Bumi ke ruang angkasa)
(lihat ketetapan 5 Resolusi 365 (WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio
Regulations)) dan 2483,59–2499,91 MHz (ruang angkasa ke Bumi) ketika mereka
digunakan untuk sistem keselamatan dan mara bahaya maritim global (global
maritime distress and safety system (GMDSS)) terbatas pada jaringan satelit
geostasioner yang diidentifikasi dalam Resolusi 365 (WRC-23) dari Peraturan
Radio (Radio Regulations) dan stasiun bumi terkait yang terletak di dalam area
layanan dari 75°BT sampai 135°BT dan dari 10°LU sampai 55°LU. Resolusi 365
(WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) berlaku. (WRC-23)
5.373 Stasiun bumi bergerak maritim yang melakukan penerimaan pada Pita
Frekuensi Radio 1621,35–1626,5 MHz wajib tidak memaksakan hambatan
tambahan terhadap stasiun bumi yang beroperasi pada Dinas Satelit Bergerak
Maritim atau stasiun bumi maritim pada Dinas Satelit Radiodeterminasi yang
beroperasi berdasarkan Peraturan Radio (Radio Regulations) pada Pita Frekuensi
Radio 1610–1621,35 MHz atau stasiun bumi yang beroperasi pada Dinas Satelit
Bergerak Maritim yang beroperasi berdasarkan Peraturan Radio (Radio
Regulations) pada Pita Frekuensi Radio 1626.5–1660.5 MHz, kecuali jika
disetujui oleh Administrasi yang menotifikasi. (WRC-19)
5.373A Stasiun bumi bergerak maritim yang melakukan penerimaan pada Pita
Frekuensi Radio 1621,35–1626,5 MHz wajib tidak memaksakan hambatan
terhadap Penetapan stasiun bumi pada Dinas Satelit Bergerak (Bumi ke ruang
angkasa) dan Dinas Satelit Radiodeterminasi (Bumi ke ruang angkasa) pada Pita
Frekuensi Radio 1621,35–1626,5 MHz pada jaringan yang informasi selesai
koordinasinya telah diterima oleh biro radiokomunikasi sebelum 28 Oktober
2019. (WRC-19)
5.374 Stasiun bumi bergerak dalam Dinas Satelit Bergerak yang beroperasi
pada Pita Frekuensi Radio 1631,5–1634,5 MHz dan 1656,5–1660 MHz wajib
tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap
Stasiun Radio pada Dinas Tetap di negara yang termasuk dalam daftar Article 5
provision No. 5.359 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-97)
5.375 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1645,5–1646,5 MHz oleh Dinas
Satelit Bergerak (Bumi ke ruang angkasa) dan untuk tautan antarsatelit terbatas
untuk komunikasi mara bahaya, urgensi, dan keselamatan (lihat Article 31 dari
Peraturan Radio (Radio Regulations)).
5.376 Transmisi pada Pita Frekuensi Radio 1646,5–1656,5 MHz dari Stasiun
Radio pesawat udara pada Dinas Bergerak Penerbangan (R) secara langsung ke
Stasiun Radio penerbangan terestrial atau antar-Stasiun Radio pesawat udara,
juga diizinkan apabila transmisi tersebut digunakan untuk memperluas atau
menambah tautan satelit ke pesawat udara.
hlm. 107
5.376A Stasiun bumi bergerak yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio
1660–1660,5 MHz wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap Stasiun Radio pada Dinas Astronomi Radio. (WRC-97)
5.379 Alokasi tambahan: di Bangladesh, India, Indonesia, Nigeria, dan
Pakistan, Pita Frekuensi Radio 1660,5–1668,4 MHz juga dialokasikan untuk
Dinas Bantuan Meteorologis dengan tingkatan sekunder.
5.379A Administrasi didesak untuk memberikan segala pelindungan yang
dapat dilakukan pada Pita Frekuensi Radio 1660,5–1668,4 MHz untuk penelitian
Astronomi Radio di masa mendatang, khususnya dengan menghilangkan
transmisi udara ke darat pada Dinas Bantuan Meteorologis pada Pita Frekuensi
Radio 1664,4–1668,4 MHz sesegera mungkin.
5.379B Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1668–1675 MHz oleh Dinas Satelit
Bergerak tunduk pada koordinasi berdasarkan Article 9 provision No. 9.11A dari
Peraturan Radio (Radio Regulations) (WRC-23)
5.379C Dalam rangka melindungi Dinas Astronomi Radio pada Pita Frekuensi
Radio 1668–1670 MHz, nilai keseluruhan kerapatan flux daya (power flux-
density (pfd)) yang dihasilkan oleh stasiun bumi bergerak pada suatu jaringan
Dinas Satelit Bergerak yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio ini wajib tidak
melampaui -181 dB(W/m2) pada 10 MHz dan -194 dB(W/m2) pada setiap 20 kHz
di setiap stasiun Astronomi Radio yang terdaftar dalam master international
frequency register (MIFR), untuk periode integrasi yang lebih dari 2% dari 2000
detik. (WRC-03)
5.379D Untuk penggunaan bersama Pita Frekuensi Radio 1668–1675 MHz
antara Dinas Sateli Bergerak dengan Dinas Tetap dan Dinas Bergerak, Resolusi
744 (Rev. WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib berlaku.
(WRC-23)
5.379E Pada Pita Frekuensi Radio 1668,4–1675 MHz, Stasiun Radio pada
Dinas Satelit Bergerak wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan
(harmful interference) terhadap Stasiun Radio Dinas Bantuan Meteorologis di
Tiongkok, Iran, Jepang, dan Uzbekistan. Pada Pita Frekuensi Radio
1668,4–1675 MHz, Administrasi didesak untuk tidak mengimplementasikan
sistem baru pada Stasiun Radio Dinas Bantuan Meteorologis dan didorong
untuk memindahkan operasi Dinas Bantuan Meteorologis yang sudah ada ke
Pita Frekuensi Radio yang lain sesegera mungkin. (WRC-03)
5.380A Pada Pita Frekuensi Radio 1670–1675 MHz, Stasiun Radio pada Dinas
Satelit Bergerak wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap stasiun bumi yang sudah ada pada Dinas Satelit Metereologis
yang dinotifikasi sebelum 1 Januari 2004, atau tidak menghambat pengembangan
dari stasiun bumi yang sudah ada pada Dinas Satelit Metereologis yang dinotifikasi
sebelum 1 Januari 2004. Setiap Penetapan baru pada stasiun bumi tersebut pada
Pita Frekuensi Radio ini wajib juga dilindungi dari gangguan yang merugikan
(harmful interference) dari Stasiun Radio Dinas Satelit Bergerak. (WRC-07)
5.384 Alokasi tambahan: di India, Indonesia, dan Jepang, Pita Frekuensi
Radio 1700–1710 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Penelitian Ruang Angkasa
(ruang angkasa ke Bumi) dengan tingkatan primer. (WRC-97)
hlm. 108
5.384A Pita Frekuensi Radio 1710–1885 MHz, 2300–2400 MHz, dan
2500–2690 MHz atau bagian dari Pita Frekuensi Radio tersebut, diidentifikasi
untuk digunakan oleh Administrasi yang ingin mengimplementasikan
telekomunikasi bergerak internasional (international mobile telecommunications
(IMT)) sesuai dengan Resolusi 223 (Rev.WRC-15)* dari Peraturan Radio (Radio
Regulations). Identifikasi ini tidak menghalangi penggunaan Pita Frekuensi
Radio tersebut oleh aplikasi apapun dari dinas yang telah dialokasikan dan tidak
memiliki prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-15)
5.385 Alokasi tambahan: Pita Frekuensi Radio 1718,8–1722,2 MHz juga
dialokasikan untuk Dinas Astronomi Radio dengan tingkatan sekunder untuk
pengamatan garis spektral. (WRC-2000)
5.386 Alokasi tambahan: Pita Frekuensi Radio 1750–1850 MHz juga
dialokasikan untuk Dinas Operasi Ruang Angkasa (Bumi ke ruang angkasa) dan
Dinas Penelitian Ruang Angkasa (Bumi ke ruang angkasa) di Wilayah 2 (kecuali
di Meksiko), di Australia, Guam, India, Indonesia, dan Jepang dengan tingkatan
primer, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision
No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations), khususnya yang
berhubungan dengan sistem tropohambur (troposcatter). (WRC-15)
5.387 Alokasi tambahan: di Belarus, Georgia, Kazakhstan, Kirgistan,
Rumania, Tajikistan, dan Turkmenistan, Pita Frekuensi Radio 1770–1790 MHz
juga dialokasikan untuk Dinas Satelit Meteorologis dengan tingkatan primer,
tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21
dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-12)
5.388 Pita Frekuensi Radio 1885–2025 MHz dan 2110–2200 MHz
diperuntukkan bagi penggunaan secara global oleh Administrasi yang ingin
mengimplementasikan telekomunikasi bergerak internasional (international
mobile telecommunications (IMT)). Penggunaan tersebut tidak menghalangi
penggunaan Pita Frekuensi Radio ini oleh dinas lainnya yang Pita Frekuensi
Radio tersebut dialokasikan. Pita Frekuensi Radio tersebut harus tersedia bagi
telekomunikasi bergerak internasional (international mobile telecommunications
(IMT)) sesuai dengan Resolusi 212 (Rev.WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio
Regulations). (Lihat juga Resolusi 223 (Rev.WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio
Regulations)). (WRC-23)
5.388A Pita Frekuensi Radio 1710–1980 MHz, 2010–2025 MHz, dan
2110–2170 MHz di Wilayah 1 dan Wilayah 3 serta Pita Frekuensi Radio
1710–1980 MHz dan 2110–2160 MHz di Wilayah 2 diidentifikasi untuk
penggunaan Stasiun Radio tataran tinggi (high altitude platform stations (HAPS))
sebagai base station untuk menyediakan telekomunikasi bergerak internasional
(international mobile telecommunication (IMT)) (HAPS as IMT base station (HIBS))
sesuai dengan Resolusi 221 (Rev.WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio
Regulations). Identifikasi ini tidak menghalangi penggunaan Pita Frekuensi
Radio ini oleh aplikasi apapun dari dinas yang telah dialokasikan dan tidak
memiliki prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). Resolusi 221
(Rev.WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib berlaku. HIBS
wajib tidak mengklaim pelindungan dari dinas primer yang ada. Article 4
provision No. 5.43A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku.
Penggunaan HIBS seperti itu pada Pita Frekuensi Radio 1710–1785 MHz di
* Catatan Sekretariat ITU: Resolusi ini diubah oleh WRC-19 dan WRC-23
hlm. 109
Wilayah 1 dan Wilayah 2, dan 1710–1815 MHz di Wilayah 3 terbatas pada
penerimaan oleh HIBS, dan pada Pita Frekuensi Radio 2110–2170 MHz terbatas
pada transmisi dari HIBS. (WRC-23)
5.388B Dihapus (WRC-23)
5.389A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1980–2010 MHz dan
2170–2200 MHz oleh Dinas Satelit Bergerak tunduk pada koordinasi
berdasarkan Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio
Regulations) dan ketentuan pada Resolusi 716 (Rev. WRC-23) dari Peraturan
Radio (Radio Regulations). (WRC-23)
5.389B Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1980–1990 MHz oleh Dinas Satelit
Bergerak wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap Dinas Tetap dan Dinas Bergerak atau menghambat
pengembangan Dinas Tetap dan Dinas Bergerak di Argentina, Brasil, Kanada,
Chile, Ekuador, Amerika Serikat, Honduras, Jamaika, Meksiko, Paraguay, Peru,
Suriname, Trinidad dan Tobago, Uruguay, dan Venezuela. (WRC-19)
5.389F Di Aljazair, Cabo Verde, Mesir, Iran, Mali, Suriah, dan Tunisia,
penggunaan Pita Frekuensi Radio 1980–2010 MHz dan 2170–2200 MHz oleh
Dinas Satelit Bergerak wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan
(harmful interference) terhadap Dinas Tetap dan Dinas Bergerak, atau tidak
menghambat pengembangan dari Dinas Tetap dan Dinas Bergerak sebelum 1
Januari 2005, atau tidak mengklaim pelindungan dari Dinas Tetap dan Dinas
Bergerak. (WRC-19)
5.391 Dalam membuat Penetapan bagi Dinas Bergerak pada Pita Frekuensi
Radio 2025–2110 MHz dan 2200–2290 MHz, Administrasi wajib tidak
menggunakan sistem bergerak kerapatan tinggi (high density) sebagaimana
dijelaskan dalam Rekomendasi ITU-R SA.1154-0 dan wajib memperhatikan
rekomendasi tersebut untuk penggunaan setiap tipe sistem bergerak lainnya.
(WRC-15)
5.392 Administrasi didesak untuk mengambil langkah yang dapat dilakukan
untuk menjamin bahwa transmisi ruang angkasa ke ruang angkasa antara dua
atau beberapa satelit non-geostasioner pada Dinas Penelitian Ruang Angkasa,
Dinas Operasi Ruang Angkasa, dan Dinas Satelit Eksplorasi Bumi pada Pita
Frekuensi Radio 2025–2110 MHz dan 2200–2290 MHz wajib tidak menghambat
transmisi Bumi ke ruang angkasa, ruang angkasa ke Bumi, dan ruang angkasa
ke angkasa lainnya dari dinas tersebut dan pada Pita Frekuensi Radio tersebut
antara satelit geostasioner dan non-geostasioner.
5.398 Terkait dengan Dinas Satelit Radiodeterminasi pada Pita Frekuensi
Radio 2483,5–2500 MHz, Article 4 provision No. 4.10 dari Peraturan Radio (Radio
Regulations) tidak berlaku.
5.401 Di Angola, Australia, Bangladesh, Tiongkok, Eritrea, Eswatini,
Ethiopia, India, Lebanon, Liberia, Libya, Madagaskar, Mali, Pakistan, Papua
Nugini, Suriah, Republik Demokratik Kongo, Sudan, Togo, dan Zambia, Pita
Frekuensi Radio 2483,5–2500 MHz telah dialokasikan dengan tingkatan primer
untuk Dinas Satelit Radiodeterminasi sebelum WRC-12, tunduk pada
persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari
Peraturan Radio (Radio Regulations) dari negara yang tidak termasuk dalam
ketentuan ini. Sistem pada Dinas Satelit Radiodeterminasi yang informasi
hlm. 110
koordinasi lengkapnya telah diterima oleh biro radiokomunikasi sebelum tanggal
18 Februari 2012, status regulasinya akan tetap dipertahankan, sesuai dengan
tanggal penerimaan informasi permintaan koordinasi tersebut. (WRC-19)
5.402 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2483,5–2500 MHz oleh Dinas Satelit
Bergerak dan Dinas Satelit Radiodeterminasi tunduk pada koordinasi
berdasarkan Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio
Regulations). Administrasi didesak untuk mengambil langkah yang dapat
dilakukan untuk mencegah gangguan yang merugikan (harmful interference)
terhadap Dinas Astronomi Radio dari emisi pada Pita Frekuensi Radio
2483,5–2500 MHz, khususnya emisi yang disebabkan oleh radiasi harmonik-
kedua yang dapat masuk pada Pita Frekuensi Radio 4990–5000 MHz yang
dialokasikan untuk Dinas Astronomi Radio secara global.
5.403 Tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9
provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations), Pita Frekuensi Radio
2520–2535 MHz juga dapat digunakan untuk Dinas Satelit Bergerak (ruang
angkasa ke Bumi), kecuali Dinas Satelit Bergerak Penerbangan, untuk
pengoperasian terbatas dalam batas wilayah nasional. Article 9 provision No.
9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) berlaku. (WRC-07)
5.404 Alokasi tambahan: di India dan Iran, Pita Frekuensi Radio
2500–2516,5 MHz juga dapat digunakan untuk Dinas Satelit Radiodeterminasi
(ruang angkasa ke Bumi), untuk pengoperasian yang terbatas dalam batas
wilayah nasional, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article
9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations).
5.407 Pada Pita Frekuensi Radio 2500–2520 MHz, kerapatan flux daya (power
flux-density (pfd)) di permukaan Bumi dari stasiun angkasa yang beroperasi pada
Dinas Satelit Bergerak (ruang angkasa ke Bumi) wajib tidak melampaui -152 dB
(W/(m2.4 kHz)) di Argentina, kecuali apabila disetujui lain oleh Administrasi
terkait.
5.409A Pita Frekuensi Radio 2500–2690 MHz di Wilayah 1 dan Wilayah 2, dan
Pita Frekuensi Radio 2500–2655 MHz di Wilayah 3 diidentifikasi untuk
digunakan oleh Stasiun Radio tataran tinggi (High Altitude Platform Stations
(HAPS)) sebagai base station untuk menyediakan telekomunikasi bergerak
internasional (international mobile telecommunication (IMT)) (HAPS as IMT base
station (HIBS)). Identifikasi ini tidak menghalangi penggunaan Pita Frekuensi
Radio ini oleh aplikasi apapun dari dinas yang telah dialokasikan dan tidak
mendapat prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). Resolusi 218
(WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib berlaku. HIBS wajib
tidak mengklaim pelindungan dari dinas primer yang ada. Article 5 provision
No. 5.43A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. Penggunaan
HIBS pada Pita Frekuensi Radio 2500–2510 MHz di Wilayah 1 dan Wilayah 2,
dan 2500–2535 MHz di Wilayah 3 terbatas pada penerimaan oleh HIBS.
(WRC-23)
5.410 Pita Frekuensi Radio 2500–2690MHz dapat digunakan untuk sistem
hambur troposferik (tropospheric scatter) di Wilayah 1, tunduk pada persetujuan
yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio
(Radio Regulations). Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio
Regulations) tidak berlaku untuk tautan hambur troposferik yang sepenuhnya
terletak di luar Wilayah 1. Administrasi wajib melakukan segala upaya yang
dapat dilakukan untuk menghindari pengembangan sistem hambur troposferik
hlm. 111
baru pada Pita Frekuensi Radio ini. Pada saat merencanakan tautan relai radio
hambur troposferik baru pada Pita Frekuensi Radio tersebut, segala tindakan
yang memungkinkan wajib diambil untuk menghindari pengarahan antena dari
tautan tersebut ke arah orbit satelit geostasioner. (WRC-12)
5.413 Dalam perancangan sistem pada Dinas Satelit Siaran pada Pita
Frekuensi Radio antara 2500 MHz dan 2690 MHz, Administrasi didesak untuk
mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi Dinas Astronomi Radio
pada Pita Frekuensi Radio 2690–2700 MHz.
5.414 Alokasi Pita Frekuensi Radio 2500–2520 MHz untuk Dinas Satelit
Bergerak (ruang angkasa ke Bumi) tunduk pada koordinasi berdasarkan Article
9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-07)
5.414A Di Jepang dan India, penggunaan Pita Frekuensi Radio
2500–2520 MHz dan 2520–2535 MHz, berdasarkan Article 5 provision No. 5.403
dari Peraturan Radio (Radio Regulations), oleh suatu jaringan satelit pada Dinas
Satelit Bergerak (angkasa ke Bumi) terbatas untuk pengoperasian dalam batas
wilayah nasional dan tunduk pada penerapan Article 9 provision No. 9.11A dari
Peraturan Radio (Radio Regulations). Nilai pfd berikut wajib digunakan sebagai
ambang batas (threshold) untuk koordinasi berdasarkan Article 9 provision
No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations), untuk semua kondisi dan
semua metode modulasi, dalam area 1000 km di sekitar wilayah kekuasaan
Administrasi yang menotifikasi jaringan Dinas Satelit Bergerak:
-136 dB(W/(m2 . MHz)) untuk 0° ≤  ≤ 5°
-136 + 0,55 (–5) dB(W/(m2 . MHz)) untuk 5° <  ≤ 25°
-125 dB(W/(m2 . MHz)) untuk 25° <  ≤ 90°
dimana  adalah sudut datang dari gelombang datang di atas bidang horizontal,
dalam derajat. Di luar area tersebut, Article 21 table 21-4 dari Peraturan Radio
(Radio Regulations) wajib berlaku. Selanjutnya, ambang batas koordinasi pada
Annex 1 table 5-2 pada Appendix 5 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) (edisi
2004), dalam kaitannya dengan ketentuan yang dapat diterapkan dari Article 9
dan Article 11 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) yang terkait dengan
Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations), wajib
berlaku untuk sistem yang informasi notifikasi lengkapnya telah diterima oleh
biro radiokomunikasi hingga 14 November 2007 dan telah mulai digunakan
selambatnya pada tanggal tersebut. (WRC-07)
5.415 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2500–2690 MHz di Wilayah 2 dan
2500–2535 MHz serta 2655–2690 MHz di Wilayah 3 oleh Dinas Satelit Tetap
terbatas untuk sistem nasional dan kewilayahan, tunduk pada persetujuan yang
diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio
Regulations), dengan memberikan perhatian tertentu terhadap Dinas Satelit
Siaran di Wilayah 1. (WRC-07)
5.415A Alokasi tambahan: di India dan Jepang, tunduk pada persetujuan yang
diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio
Regulations), Pita Frekuensi Radio 2515–2535 MHz juga dapat digunakan untuk
Dinas Satelit Bergerak Penerbangan (ruang angkasa ke Bumi) untuk
pengoperasian terbatas dalam batas wilayah nasional negara tersebut. (WRC-
2000)
hlm. 112
5.416 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2520–2670 MHz oleh Dinas Satelit
Siaran terbatas untuk sistem nasional dan kewilayahan untuk penerimaan
komunitas, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9
provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Article 9 provision
No. 9.19 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib diterapkan oleh
Administrasi pada Pita Frekuensi Radio tersebut, baik dalam negosiasi bilateral
maupun multilateral. (WRC-07)
5.418A Di beberapa negara tertentu di Wilayah 3 yang tercantum dalam
Article 5 provision No. 5.418 dari Peraturan Radio (Radio Regulations),
penggunaan Pita Frekuensi Radio 2630–2655 MHz oleh sistem satelit non-
geostasioner pada Dinas Satelit Siaran (suara) yang informasi koordinasi atau
informasi notifikasi Appendix 4 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)
lengkapnya telah diterima setelah 2 Juni 2000, tunduk pada penerapan
ketentuan Article 9 provision No. 9.12A dari Peraturan Radio (Radio Regulations),
yang berkenaan dengan jaringan satelit geostasioner yang informasi koordinasi
atau informasi notifikasi Appendix 4 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)
lengkapnya dianggap telah diterima setelah 2 Juni 2000, dan Article 22 provision
No. 22.2 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. Article 22
provision No. 22.2 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib terus berlaku
terhadap jaringan satelit geostasioner yang informasi koordinasi atau informasi
notifikasi Appendix 4 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) lengkapnya
dianggap telah diterima sebelum 3 Juni 2000. (WRC-03)
5.418B Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2630–2655 MHz oleh sistem satelit
non-geostastioner pada Dinas Satelit Siaran (suara), merujuk pada Article No.
5.418 dari Peraturan Radio (Radio Regulations), yang informasi koordinasi atau
informasi notifikasi Appendix 4 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)
lengkapnya telah diterima setelah 2 Juni 2000, tunduk pada penerapan
ketentuan Article No. 9.12 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-03)
5.418C Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2630–2655 MHz oleh jaringan satelit
geostasioner, yang informasi koordinasi atau informasi notifikasi Appendix 4 dari
Peraturan Radio (Radio Regulations) lengkapnya telah diterima setelah 2 Juni
2000, tunduk pada penerapan ketentuan Article 9 provision No. 9.13 dari
Peraturan Radio (Radio Regulations) terhadap sistem satelit non-geostasioner
pada Dinas Satelit Siaran (suara), merujuk pada Article 5 provision No. 5.418
dari Peraturan Radio (Radio Regulations) dan Article 22 provision No. 22.2 dari
Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. (WRC-03)
5.419 Pada saat menggunakan sistem Dinas Satelit Bergerak pada Pita
Frekuensi Radio 2670–2690 MHz, Administrasi wajib mengambil langkah yang
diperlukan untuk melindungi sistem satelit yang beroperasi pada Pita Frekuensi
Radio ini sebelum 3 Maret 1992. Koordinasi sistem satelit bergerak pada Pita
Frekuensi Radio tersebut wajib sesuai dengan Article 9 provision No. 9.11A dari
Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-07)
5.420 Pita Frekuensi Radio 2655–2670 MHz juga dapat digunakan untuk
Dinas Satelit Bergerak (Bumi ke ruang angkasa), kecuali Dinas Satelit Bergerak
Penerbangan, untuk pengoperasian terbatas pada batas wilayah nasional,
tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21
dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Koordinasi berdasarkan Article 9
provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) berlaku. (WRC-07)
hlm. 113
5.423 Pada Pita Frekuensi Radio 2700–2900 MHz, radar berbasis darat yang
digunakan untuk keperluan meteorologis diizinkan untuk beroperasi atas dasar
kesetaraan dengan stasiun Dinas Radionavigasi Penerbangan.
5.424A Pada Pita Frekuensi Radio 2900–3100 MHz, Stasiun Radio pada Dinas
Radiolokasi wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap sistem radar pada Dinas Radionavigasi atau tidak
mengklaim pelindungan dari sistem radar pada Dinas Radionavigasi. (WRC-03)
5.425 Pada Pita Frekuensi Radio 2900–3100 MHz, penggunaan sistem
transponder pemeriksa kapal (shipborne interrogator-transponder (SIT)) wajib
dibatasi pada sub-Pita Frekuensi Radio 2930–2950 MHz.
5.426 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2900–3100 MHz oleh Dinas
Radionavigasi penerbangan terbatas untuk radar berbasis darat.
5.427 Pada Pita Frekuensi Radio 2900–3100 MHz dan 9300–9500 MHz,
respons dari transponder radar wajib tidak dapat dikacaukan oleh respons dari
rambu radar (racons) dan wajib tidak menyebabkan interferensi terhadap radar
kapal atau radar penerbangan pada Dinas Radionavigasi, namun tetap
memperhatikan Article 4 provision No. 4.9 dari Peraturan Radio (Radio
Regulations).
5.429 Alokasi tambahan: di Arab Saudi, Bahrain, Bangladesh, Benin, Brunei
Darussalam, Kamboja, Kamerun, Tiongkok, Republik Kongo, Korea (Rep.), Pantai
Gading, Djibouti, Mesir, Persatuan Emirat Arab, India, Indonesia, Iran, Irak,
Jepang, Yordania, Kenya, Kuwait, Laos, Lebanon, Libya, Malaysia, Mongolia,
Myanmar, Selandia Baru, Oman, Uganda, Pakistan, Palestina*, Qatar, Suriah,
Republik Demokratik Kongo, Republik Rakyat Demokratik Korea, Singapura,
Somalia, Sudan, Thailand, Viet Nam, dan Yaman, Pita Frekuensi Radio
3300–3400 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Tetap dan Dinas Bergerak
dengan tingkatan primer. Mongolia, Selandia Baru dan negara yang berbatasan
dengan kawasan Mediterania wajib tidak mengklaim pelindungan untuk Dinas
Tetap dan Dinas Bergeraknya dari Dinas Radiolokasi. (WRC-23)
5.429E Alokasi tambahan: di Papua Nugini, Pita Frekuensi Radio
3300–3400 MHz dialokasikan untuk Dinas Bergerak, kecuali Bergerak
Penerbangan, dengan tingkatan primer. Stasiun Radio pada Dinas Bergerak
yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 3300–3400 MHz wajib tidak
menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Stasiun
Radio yang beroperasi pada Dinas Radiolokasi atau mengklaim pelindungan dari
Stasiun Radio yang beroperasi pada Dinas Radiolokasi. (WRC-15)
5.429F Di negara berikut pada Wilayah 3: Kamboja, India, Indonesia, Laos,
Pakistan, Filipina, Singapura, dan Viet Nam, penggunaan Pita Frekuensi Radio
3300–3400 MHz diidentifikasi untuk implementasi telekomunikasi bergerak
internasional (international mobile telecommunications (IMT)). Pengunaan
tersebut wajib sesuai dengan Resolusi 223 (Rev. WRC-23) dari Peraturan Radio
(Radio Regulations). Penggunaan Pita Frekuensi Radio 3300–3400 MHz oleh
Stasiun Radio IMT pada Dinas Bergerak wajib tidak menyebabkan gangguan
yang merugikan (harmful interference) terhadap sistem pada Dinas Radiolokasi
* Berdasarkan Resolusi 99 (Rev. Dubai, 2018) dari Konferensi Yang Berkuasa Penuh, dan dengan
mempertimbangkan Persetujuan Interim Israel-Palestina pada tanggal 28 September 1995.
hlm. 114
atau tidak mengklaim pelindungan dari sistem pada Dinas Radiolokasi. Sebelum
suatu Administrasi mulai menggunakan suatu base station atau Stasiun Radio
bergerak dari suatu sistem IMT pada Pita Frekuensi Radio ini, Administrasi wajib
meminta persetujuan berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan
Radio (Radio Regulations) dari negara tetangga untuk melindungi Dinas
Radiolokasi. Identifikasi tersebut tidak menghalangi penggunaan Pita Frekuensi
Radio ini oleh aplikasi apapun dari dinas yang telah dialokasikan dan tidak
memiliki prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-23)
5.432A Di Korea (Rep.), Jepang, Pakistan, dan Republik Rakyat Demokratik
Korea, Pita Frekuensi Radio 3400–3500 MHz diidentifikasikan untuk
telekomunikasi bergerak internasional (international mobile telecommunications
(IMT)). Identifikasi tersebut tidak menghalangi penggunaan Pita Frekuensi Radio
ini oleh aplikasi apapun dari dinas yang dialokasikan dan tidak mendapat
prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). Pada tahap koordinasi,
Article 9 provision No. 9.17 dan provision No. 9.18 dari Peraturan Radio (Radio
Regulations) juga berlaku. Sebelum suatu Administrasi mulai menggunakan
suatu base station atau Stasiun Radio bergerak pada Dinas Bergerak di Pita
Frekuensi Radio tersebut, Administrasi wajib menjamin bahwa kerapatan flux
daya (power flux-density (pfd)) yang dihasilkan pada posisi 3 m di atas
permukaan Bumi tidak melampaui -154,5 dB (W/ (m2.4 kHz)) untuk lebih dari
20% waktu di batas wilayah kekuasaan Administrasi lain. Batasan ini dapat
dilampaui di wilayah kekuasaan negara yang Administrasinya sudah
menyetujuinya. Untuk menjamin bahwa batasan pfd di batas wilayah kekuasaan
Administrasi lain dipenuhi, penghitungan dan verifikasi wajib dilakukan, dengan
memperhatikan semua informasi yang terkait, dengan persetujuan timbal balik
kedua Administrasi (Administrasi yang bertanggung jawab atas Stasiun Radio
terestrial dan Administrasi yang bertanggung jawab atas stasiun bumi), dengan
bantuan biro jika diminta. Dalam hal tidak adanya persetujuan, penghitungan
dan verifikasi pfd wajib dilakukan oleh biro, dengan memperhatikan informasi
tersebut di atas. Stasiun Dinas Bergerak pada Pita Frekuensi Radio
3400–3500 MHz wajib tidak meminta pelindungan dari stasiun angkasa lebih
dari yang tercantum dalam Article 21 table 21-4 dari Peraturan Radio (Radio
Regulations) (Edisi 2004). (WRC-19)
5.432B Tingkatan dinas yang berbeda: di Australia, Bangladesh, Brunei
Darussalam, Tiongkok, komunitas luar negeri Prancis pada Wilayah 3, India,
Indonesia, Iran, Malaysia, Selandia Baru, Filipina, Singapura, dan Thailand, Pita
Frekuensi Radio 3400–3500 MHz dialokasikan untuk Dinas Bergerak, kecuali
Dinas Bergerak Penerbangan, dengan tingkatan primer, tunduk pada
persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari
Peraturan Radio (Radio Regulations) dengan Administrasi lain dan diidentifikasi
untuk telekomunikasi bergerak internasional (international mobile
telecommunications (IMT)). Identifikasi tersebut tidak menghalangi penggunaan
Pita Frekuensi Radio ini oleh aplikasi apapun dari dinas yang dialokasikan dan
tidak mendapat prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). Pada tahap
koordinasi, ketentuan Article 9 provision No. 9.17 dan provision No. 9.18 dari
Peraturan Radio (Radio Regulations) juga berlaku. Sebelum suatu Administrasi
mulai menggunakan suatu base station atau Stasiun Radio bergerak pada Dinas
Bergerak pada Pita Frekuensi Radio tersebut, Administrasi wajib menjamin
bahwa kerapatan flux daya (power flux-density (pfd)) yang dihasilkan pada posisi
3 m di atas permukaan Bumi tidak melampaui 154.5 dB (W/ (m2.4 kHz)) untuk
lebih dari 20% waktu di batas wilayah kekuasaan dari tiap Administrasi lain.
Batasan tersebut dapat dilampaui pada wilayah kekuasaan dari tiap negara yang
Administrasinya telah menyetujuinya. Untuk memastikan bahwa batasan pfd di
hlm. 115
batas wilayah kekuasaan Administrasi lain dipenuhi, penghitungan dan
verifikasi wajib dilakukan, dengan mempertimbangkan semua informasi yang
terkait, dengan persetujuan timbal-balik kedua Administrasi (Administrasi yang
bertanggung jawab atas Stasiun Radio terestrial dan Administrasi yang
bertanggung jawab atas stasiun bumi), dengan bantuan biro jika diminta. Dalam
hal tidak ada persetujuan, penghitungan dan verifikasi pfd wajib dilakukan oleh
biro, dengan mempertimbangkan informasi tersebut di atas. Stasiun Dinas
Bergerak pada Pita Frekuensi Radio 3400–3500 MHz wajib tidak mengklaim
pelindungan dari stasiun angkasa lebih dari yang tercantum dalam Article 21
table 21-4 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) (Edisi 2004). (WRC-19)
5.433 Di Wilayah 2 dan Wilayah 3, pada Pita Frekuensi Radio
3400–3600 MHz Dinas Radiolokasi dialokasikan dengan tingkatan primer.
Namun, semua Administrasi yang mengoperasikan sistem Radiolokasi pada Pita
Frekuensi Radio tersebut didesak untuk menghentikan pengoperasiannya
selambatnya tahun 1985. Setelah itu, Administrasi wajib mengambil langkah
yang dapat dilakukan untuk melindungi Dinas Satelit Tetap dan persyaratan
koordinasi wajib tidak dipaksakan terhadap Dinas Satelit Tetap.
5.433A Di Australia, Bangladesh, Brunei Darussalam, Tiongkok, , Korea (Rep.),
India, Indonesia, Iran, Jepang, Selandia Baru, Pakistan, Filipina, Republik
Rakyat Demokratik Korea, Singapura, dan komunitas luar negeri Prancis pada
Wilayah 1, Pita Frekuensi Radio 3500–3600 MHz diidentifikasi untuk
telekomunikasi bergerak internasional (international mobile telecommunications
(IMT)). Identifikasi tersebut tidak menghalangi penggunaan Pita Frekuensi Radio
ini oleh aplikasi apapun dari dinas yang telah dialokasikan dan tidak memiliki
prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). Pada tahap koordinasi,
Article 9 provision No. 9.17 dan provision 9.18 dari Peraturan Radio (Radio
Regulations) juga berlaku. Sebelum suatu Administrasi mulai menggunakan
suatu base station atau Stasiun Radio bergerak pada Dinas Bergerak pada Pita
Frekuensi Radio tersebut, Administrasi wajib menjamin bahwa kerapatan flux
daya (power flux-density (pfd)) yang dihasilkan pada posisi 3 m di atas
permukaan tanah tidak melampaui -154,5 dB (W/ (m2.4 kHz)) untuk lebih dari
20%waktu di batas wilayah kekuasaan Administrasi lain. Batasan tersebut
dapat dilampaui di wilayah kekuasaan negara yang Administrasinya sudah
menyetujuinya. Untuk menjamin bahwa batasan pfd di batas wilayah kekuasaan
dari setiap Administrasi lain dipenuhi, penghitungan dan verifikasi wajib
dilakukan, dengan memperhatikan semua informasi yang terkait, dengan
persetujuan timbal-balik kedua Administrasi (Administrasi yang bertanggung
jawab atas Stasiun Radio terestrial dan Administrasi yang bertanggung jawab
atas stasiun bumi), dengan bantuan biro jika diminta. Dalam hal tidak ada
persetujuan, penghitungan dan verifikasi pfd wajib dilakukan oleh biro, dengan
memperhatikan informasi tersebut di atas. Stasiun Dinas Bergerak pada Pita
Frekuensi Radio 3500–3600 MHz wajib tidak mengklaim pelindungan dari
stasiun angkasa lebih dari yang tercantum dalam Article 21 table 21-4 dari
Peraturan Radio (Radio Regulations) (Edisi 2004). (WRC-23)
5.436 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 4200–4400 MHz oleh Stasiun Radio
pada Dinas Bergerak Penerbangan (R) dipersiapkan secara khusus untuk sistem
intra-komunikasi avionik nirkabel (wireless avionics intra-communications) yang
beroperasi sesuai dengan standar penerbangan internasional yang diakui.
Penggunaan tersebut sesuai dengan Resolusi 424 (Rev.WRC-23) dari Peraturan
Radio (Radio Regulations). (WRC-23)
hlm. 116
5.437 Penginderaan pasif pada Dinas Satelit Eksplorasi Bumi dan Dinas
Penelitian Ruang Angkasa dapat diizinkan pada Pita Frekuensi Radio
4200–4400 MHz dengan tingkatan sekunder. (WRC-15)
5.438 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 4200–4400 MHz oleh Dinas
Radionavigasi Penerbangan dipersiapkan secara khusus untuk radio altimeter
yang dipasang di pesawat udara dan untuk transponder terkait di darat.
(WRC-15)
5.440 Dinas Satelit Frekuensi dan Tanda Waktu Standar dapat diizinkan
untuk menggunakan frekeunsi radio 4202 MHz untuk transmisi ruang angkasa
ke Bumi dan frekeunsi radio 6427 MHz untuk transmisi Bumi ke ruang angkasa.
Pemancaran tersebut wajib dibatasi dalam batas ± 2 MHz dari frekeunsi radio
tersebut, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9
provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations).
5.441 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 4500–4800 MHz (ruang angkasa ke
Bumi), 6725–7025 MHz (Bumi ke ruang angkasa) oleh Dinas Satelit Tetap wajib
sesuai dengan ketentuan Appendix 30B dari Peraturan Radio (Radio
Regulations). Penggunaan Pita Frekuensi Radio 10,7–10,95 GHz (ruang angkasa
ke Bumi), 11,2–11,45 GHz (ruang angkasa ke Bumi) dan 12,75–13,25 GHz (Bumi
ke ruang angkasa) oleh sistem satelit geostasioner pada Dinas Satelit Tetap wajib
sesuai dengan ketentuan Appendix 30B dari Peraturan Radio (Radio
Regulations). Penggunaan Pita Frekuensi Radio 10,7–10,95 GHz (ruang angkasa
ke Bumi), 11,2–11,45 GHz (ruang angkasa ke Bumi) dan 12,75–13,25 GHz (Bumi
ke ruang angkasa) oleh sistem satelit non-geostasioner pada Dinas Satelit Tetap
tunduk pada penerapan Article 9 provision No. 9.12 dari Peraturan Radio (Radio
Regulations) untuk koordinasi dengan sistem satelit non-geostasioner lainnya
pada Dinas Satelit Tetap. Sistem satelit non-geostasioner pada Dinas Satelit
Tetap wajib tidak mengklaim pelindungan dari jaringan satelit geostasioner pada
Dinas Satelit Tetap yang beroperasi sesuai dengan Peraturan Radio (Radio
Regulations), terlepas dari tanggal penerimaan oleh biro terhadap informasi
koordinasi atau informasi notifikasi lengkapnya, sebagaimana sesuai, untuk
sistem satelit non-geostasioner pada Dinas Satelit Tetap dan informasi
koordinasi atau informasi notifikasi lengkapnya, sebagaimana sesuai, untuk
jaringan satelit geostasioner, dan Article 5 provision No. 5.43A dari Peraturan
Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. Sistem satelit non-geostasioner pada
Dinas Satelit Tetap pada Pita Frekuensi Radio di atas wajib dioperasikan
sedemikian rupa sehingga setiap interferensi yang tidak dapat diterima yang
mungkin timbul selama pengoperasiannya wajib segera dihilangkan.
(WRC-2000)
5.442 Dalam Pita Frekuensi Radio 4825–4835 MHz dan 4950–4990 MHz,
Alokasi Dinas Bergerak terbatas untuk Dinas Bergerak, kecuali Dinas Bergerak
Penerbangan. Di Wilayah 2 (kecuali Brasil, Kuba, Guatemala, Meksiko,
Paraguay, Uruguay, dan Venezuela) dan di Australia, Pita Frekuensi Radio
4825–4835 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Bergerak Penerbangan, terbatas
untuk telemetri bergerak penerbangan untuk uji terbang pada Stasiun Radio
pesawat udara. Penggunaan tersebut wajib sesuai dengan Resolusi 416
(WRC-07) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) dan wajib tidak menyebabkan
gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Tetap.
(WRC-15)
hlm. 117
5.443AA Pada Pita Frekuensi Radio 5000–5030 MHz dan 5091–5150 MHz, Dinas
Satelit Bergerak Penerbangan (R) tunduk pada persetujuan yang diperoleh
berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio
Regulations). Penggunaan Pita Frekuensi Radio tersebut oleh Dinas Satelit
Bergerak Penerbangan (R) terbatas untuk sistem penerbangan standar
internasional. (WRC-12)
5.443B Agar tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap sistem pendaratan gelombang mikro yang beroperasi
diatas frekeunsi radio 5030 MHz, kerapatan flux daya (power flux-density (pfd))
menyeluruh yang dihasilkan di atas permukaan Bumi pada Pita Frekuensi Radio
5030–5150 MHz oleh semua stasiun angkasa pada sistem Dinas Satelit
Radionavigasi (ruang angkasa ke Bumi) yang beroperasi pada Pita Frekuensi
Radio 5010–5030 MHz wajib tidak melampaui -124,5 dB(W/(m2)) dalam suatu
rentang Pita Frekuensi Radio 150 kHz. Agar tidak menyebabkan gangguan yang
merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Astronomi Radio pada Pita
Frekuensi Radio 4990–5000 MHz, sistem Dinas Satelit Radionavigasi yang
beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 5010–5030 MHz wajib sesuai dengan
batasan pada Pita Frekuensi Radio 4990–5000 MHz sebagaimana ditetapkan
dalam Resolusi 741 (Rev.WRC-15) dari Peraturan Radio (Radio Regulations).
(WRC-15)
5.443C Penggunaan Pita Frekuensi Radio 5030–5091 MHz oleh Dinas Bergerak
Penerbangan (R) terbatas untuk sistem penerbangan standar internasional.
Emisi yang tidak diinginkan dari Dinas Bergerak Penerbangan (R) pada Pita
Frekuensi Radio 5030–5091 MHz wajib dibatasi untuk melindungi tautan ke
bawah (downlink) sistem RNSS pada Pita Frekuensi Radio 5010–5030 MHz yang
berdampingan. Hingga pada saat suatu nilai yang sesuai telah ditetapkan pada
suatu Rekomendasi ITU-R terkait, batas kerapatan e.i.r.p -75 dBW/MHz pada
Pita Frekuensi Radio 5010–5030 MHz untuk tiap emisi Stasiun Radio AM(R)S
yang tidak diinginkan harus digunakan. (WRC-12)
5.443D Pada Pita Frekuensi Radio 5030–5091 MHz, Dinas Satelit Bergerak
Penerbangan (R) tunduk pada koordinasi berdasarkan Article 9 provision No.
9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Penggunaan Pita Frekuensi
Radio ini oleh Dinas Satelit Bergerak Penerbangan (R) terbatas untuk sistem
penerbangan standar internasional. (WRC-12)
5.444 Pita Frekuensi Radio 5030–5150 MHz digunakan untuk pengoperasian
sistem standar internasional (sistem pendaratan gelombang mikro) untuk
pendekatan akurat dan pendaratan akurat. Pada Pita Frekuensi Radio
5030–5091 MHz, persyaratan sistem tersebut wajib diprioritaskan dari
penggunaan lain pada Pita Frekuensi Radio ini. Untuk penggunaan Pita
Frekuensi Radio 5091–5150 MHz, Article 5 provision No. 5.444A dari Peraturan
Radio (Radio Regulations) dan Resolusi 114 (Rev.WRC-15) dari Peraturan Radio
(Radio Regulations) berlaku. (WRC-15)
5.444A Penggunaan Alokasi untuk Dinas Satelit Tetap (Bumi ke ruang
angkasa) pada Pita Frekuensi Radio 5091–5150 MHz terbatas untuk tautan
pengumpan (feeder links) dari sistem satelit non-geostasioner pada Dinas Satelit
Bergerak dan tunduk pada koordinasi berdasarkan Article 9 provision No. 9.11A
dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Penggunaan Pita Frekuensi Radio
5091–5150 MHz oleh tautan pengumpan (feeder links) dari sistem satelit non-
geostasioner pada Dinas Satelit Bergerak wajib tunduk pada penerapan Resolusi
114 (Rev.WRC-15) dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Lebih lanjut, untuk
memastikan bahwa Dinas Radionavigasi Penerbangan dilindungi dari gangguan
hlm. 118
yang merugikan (harmful interference), koordinasi diperlukan untuk tautan
pengumpan (feeder links) dari sistem satelit non-geostasioner pada Dinas Satelit
Bergerak yang dipisahkan kurang dari 450 km dari wilayah kekuasaan suatu
Administrasi yang mengoperasikan Stasiun Radio darat (ground station) pada
Dinas Radionavigasi Penerbangan. (WRC-15)
5.444B Penggunaan Pita Frekuensi Radio 5091–5150 MHz oleh Dinas Bergerak
Penerbangan terbatas untuk:
− sistem yang beroperasi pada Dinas Bergerak Penerbangan (R) dan sesuai
dengan standar penerbangan internasional, terbatas untuk aplikasi
permukaan (surface application) di bandar udara. Penggunaan tersebut
wajib sesuai dengan Resolusi 748 (Rev.WRC-19) dari Peraturan Radio
(Radio Regulations);
− transmisi telemetri penerbangan dari Stasiun Radio pesawat udara (lihat
Article 1 provision No. 1.83 dari Peraturan Radio (Radio Regulations))
sesuai dengan Resolusi 418 (Rev.WRC-19) dari Peraturan Radio (Radio
Regulations). (WRC-19)
5.446 Alokasi tambahan: di negara yang terdaftar dalam Article 5 provision
No. 5.369 dari Peraturan Radio (Radio Regulations), Pita Frekuensi Radio
5150–5216 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Satelit Radiodeterminasi (ruang
angkasa ke Bumi) dengan tingkatan primer, tunduk pada persetujuan yang
diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio
Regulations). Di Wilayah 2 (kecuali Meksiko), Pita Frekuensi Radio tersebut juga
dialokasikan untuk Dinas Satelit Radiodeterminasi (ruang angkasa ke Bumi)
dengan tingkatan primer. Di Wilayah 1 dan Wilayah 3, kecuali di negara yang
terdaftar dalam Article 5 provision No. 5.369 dari Peraturan Radio (Radio
Regulations), dan Bangladesh, Pita Frekuensi Radio ini juga dialokasikan untuk
Dinas Satelit Radiodeterminasi (ruang angkasa ke Bumi) dengan tingkatan
sekunder. Penggunaan oleh Dinas Satelit Radiodeterminasi terbatas untuk
tautan pengumpan (feeder links) dalam kaitannya dengan Dinas Satelit
Radiodeterminasi yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 1610–1626,5 MHz
dan/atau 2483,5–2500 MHz. Total kerapatan flux daya (power flux-density (pfd))
pada permukaan Bumi wajib untuk tidak melampaui -159 dB(W/(m2) di tiap 4
KHz untuk semua sudut datang. (WRC-15)
5.446A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 5150–5350 MHz dan
5470–5725 MHz oleh Stasion Radio Dinas Bergerak, kecuali Dinas Bergerak
Penerbangan, wajib sesuai dengan Resolusi 229 (Rev.WRC-23) Peraturan Radio
(Radio Regulations). (WRC-23)
5.446B Pada Pita Frekuensi Radio 5150–5250 MHz, Stasiun Radio pada Dinas
Bergerak wajib tidak mengklaim pelindungan dari stasiun bumi Dinas Satelit
Tetap. Article 5 provision No. 5.43A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak
berlaku terhadap Dinas Bergerak yang terkait dengan stasiun bumi Dinas Satelit
Tetap. (WRC-03)
5.447A Alokasi Dinas Satelit Tetap (Bumi ke ruang angkasa) pada Pita
Frekuensi Radio 5150–5250 MHz terbatas untuk tautan pengumpan (feeder
links) dari sistem satelit non-geostasioner pada Dinas Satelit Bergerak dan
tunduk pada koordinasi berdasarkan Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan
Radio (Radio Regulations).
hlm. 119
5.447B Alokasi tambahan: Pita Frekuensi Radio 5150–5216 MHz juga
dialokasikan untuk Dinas Satelit Tetap (ruang angkasa ke Bumi) dengan
tingkatan primer. Alokasi ini terbatas untuk tautan pengumpan (feeder links)
dari sistem satelit non-geostasioner pada Dinas Satelit Bergerak dan tunduk
pada Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations).
Kerapatan flux daya (power flux-density (pfd)) pada permukaan Bumi yang
dihasilkan oleh stasiun angkasa dari Dinas Satelit Tetap yang beroperasi dengan
arah ruang angkasa ke Bumi pada Pita Frekuensi Radio 5150–5216 MHz wajib
untuk tidak melampaui -164 dB(W/m2) di tiap 4 kHz untuk semua sudut datang.
5.447C Administrasi yang bertanggung jawab untuk jaringan Dinas Satelit
Tetap pada Pita Frekuensi Radio 5150–5250 MHz yang dioperasikan
berdasarkan Article 5 provision No. 5.447A dan provision No. 5.447B dari
Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib berkoordinasi atas dasar kesetaraan
sesuai dengan Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio
Regulations) dengan Administrasi yang bertanggung jawab untuk jaringan satelit
non-geostasioner yang dioperasikan berdasarkan Article 5 provision No. 5.446
dari Peraturan Radio (Radio Regulations) yang mulai digunakan sebelum
17 November 1995. Jaringan satelit yang dioperasikan berdasarkan Article 5
provision No. 5.446 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) yang mulai
digunakan setelah 17 November 1995 wajib tidak mengklaim pelindungan dari
Stasiun Radio Dinas Satelit Tetap yang dioperasikan berdasarkan Article 5
provision No. 5.447A dan provision No. 5.447B dari Peraturan Radio (Radio
Regulations) dan wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap Stasiun Radio Dinas Satelit Tetap yang dioperasikan
berdasarkan Article 5 provision No. 5.447A dan provision No. 5.447B dari
Peraturan Radio (Radio Regulations).
5.447D Alokasi Pita Frekuensi Radio 5250–5255 MHz untuk Dinas Penelitian
Ruang Angkasa dengan tingkatan primer terbatas untuk sensor yang
mengangkasa aktif. Penggunaan lain dari Pita Frekuensi Radio tersebut oleh
Dinas Penelitian Ruang Angkasa dengan tingkatan sekunder. (WRC-97)
5.447E Alokasi tambahan: Pita Frekuensi Radio 5250–5350 MHz juga
dialokasikan untuk Dinas Tetap dengan tingkatan primer pada negara berikut
di Wilayah 3: Australia, Korea (Rep.), India, Indonesia, Iran, Jepang, Malaysia,
Papua Nugini, Filipina, Republik Rakyat Demokratik Korea, Sri Lanka, Thailand,
dan Viet Nam. Penggunaan Pita Frekuensi Radio ini oleh Dinas Tetap
diperuntukkan bagi implementasi sistem akses nirkabel tetap dan wajib
memenuhi Rekomendasi ITU-R F.1613-0. Selain itu, Dinas Tetap wajib tidak
mengklaim pelindungan dari Dinas Radiodeterminasi, Dinas Satelit Eksplorasi
Bumi (aktif) dan Dinas Penelitian Ruang Angkasa (aktif), namun Article 5
provision No. 5.43A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku
terhadap Dinas Tetap terkait dengan Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (aktif) dan
Dinas Penelitian Ruang Angkasa (aktif). Setelah implementasi sistem akses
nirkabel tetap pada Dinas Tetap dengan pelindungan terhadap sistem
Radiodeterminasi yang sudah ada, tidak ada hambatan yang lebih ketat yang
harus dipaksakan terhadap sistem akses nirkabel tetap oleh implementasi
Radiodeterminasi di masa mendatang. (WRC-15)
5.447F Pada Pita Frekuensi Radio 5250–5350 MHz, Stasiun Radio pada Dinas
Bergerak wajib tidak mengklaim pelindungan dari Dinas Radiolokasi, Dinas
Satelit Eksplorasi Bumi (aktif) dan Dinas Penelitian Ruang Angkasa (aktif). Dinas
Radiolokasi, Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (aktif) dan Dinas Penelitian Ruang
Angkasa (aktif) wajib tidak memaksakan persyaratan yang lebih ketat terhadap
hlm. 120
Dinas Bergerak lebih dari yang diatur dalam Resolusi 229 (Rev.WRC-23) dari
Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-23)
5.448A Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (aktif) dan Dinas Penelitian Ruang
Angkasa (aktif) pada Pita Frekuensi Radio 5250–5350 MHz wajib tidak meminta
pelindungan dari Dinas Radiolokasi. Article 5 provision No. 5.43A dari Peraturan
Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. (WRC-03)
5.448B Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (aktif) yang beroperasi pada Pita
Frekuensi Radio 5350–5570 MHz dan Dinas Penelitian Ruang Angkasa (aktif)
yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 5460–5570 MHz wajib tidak
menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas
Radionavigasi Penerbangan pada Pita Frekuensi Radio 5350–5460 MHz, Dinas
Radionavigasi pada Pita Frekuensi Radio 5460–5470 MHz, dan Dinas
Radionavigasi Maritim pada Pita Frekuensi Radio 5470–5570 MHz. (WRC-03)
5.448C Dinas Penelitian Ruang Angkasa (aktif) yang beroperasi pada Pita
Frekuensi Radio 5350–5460 MHz wajib tidak menyebabkan gangguan yang
merugikan (harmful interference) terhadap dinas lain yang dialokasikan pada Pita
Frekuensi Radio tersebut atau mengklaim pelindungan dari dinas lain yang
dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio tersebut. (WRC-03)
5.448D Pada Pita Frekuensi Radio 5350–5470 MHz Stasiun Radio pada Dinas
Radiolokasi wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap sistem radar pada Dinas Radionavigasi Penerbangan yang
beroperasi sesuai dengan Article 5 provision No. 5.449 dari Peraturan Radio
(Radio Regulations) atau mengklaim pelindungan dari sistem radar pada Dinas
Radionavigasi Penerbangan yang beroperasi sesuai dengan Article 5 provision
No. 5.449 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-03)
5.449 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 5350–5470 MHz oleh Dinas
Radionavigasi Penerbangan terbatas untuk radar yang mengudara dan rambu
(beacons) yang mengudara terkait.
5.450A Pada Pita Frekuensi Radio 5470–5725 MHz, Stasiun Radio pada Dinas
Bergerak wajib tidak mengklaim pelindungan dari Dinas Radiodeterminasi.
Dinas Radiodeterminasi wajib tidak memaksakan persyaratan yang lebih ketat
terhadap Dinas Bergerak lebih dari yang diatur dalam Resolusi 229
(Rev.WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-23)
5.450B Pada Pita Frekuensi Radio 5470–5650 MHz, Stasiun Radio pada Dinas
Radiolokasi, kecuali radar berbasis darat yang digunakan untuk kepentingan
meteorologi pada Pita Frekuensi Radio 5600–5650 MHz, wajib tidak
menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap sistem
radar pada Dinas Radionavigasi Maritim atau meminta pelindungan dari sistem
radar pada Dinas Radionavigasi Maritim. (WRC-03)
5.452 Antara frekuensi radio 5600 MHz dan 5650 MHz, radar berbasis darat
yang digunakan untuk tujuan meteorologis diizinkan untuk beroperasi atas
dasar kesetaraan dengan stasiun Dinas Radionavigasi Maritim.
5.453 Alokasi tambahan: di Arab Saudi, Bahrain, Bangladesh, Brunei
Darussalam, Kamerun, Tiongkok, Kongo, Korea (Rep.), Pantai Gading, Djibouti,
Mesir, Persatuan Emirat Arab, Eswatini, Gabon, Guinea, Guinea Ekuatorial,
India, Indonesia, Iran, Irak, Jepang, Yordania, Kenya, Kuwait, Lebanon, Libya,
hlm. 121
Madagaskar, Malaysia, Niger, Nigeria, Oman, Uganda, Pakistan, Filipina, Qatar,
Suriah, Republik Rakyat Demokratik Korea, Singapura, Sri Lanka, Tanzania,
Cad, Thailand, Togo, Viet Nam, dan Yaman, Pita Frekuensi Radio
5650–5850 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Tetap dan Dinas Bergerak
dengan tingkatan primer. Dalam hal ini, ketentuan Resolusi 229 (Rev.WRC-23)
dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. Sebagai tambahan, di
Afghanistan, Angola, Benin, Bhutan, Botswana, Burkina Faso, Burundi, Kongo,
Fiji, Ghana, Kiribati, Lesotho, Malawi, Maladewa, Mauritius, Mikronesia,
Mongolia, Mozambik, Myanmar, Namibia, Nauru, Selandia Baru, Papua Nugini,
Rwanda, Kepulauan Solomon, Sudan Selatan, Afrika Selatan, Tonga, Vanuatu,
Zambia, dan Zimbabwe, Pita Frekuensi Radio 5725-5850 MHz dialokasikan
untuk Dinas Tetap dengan tingkatan primer, dan Stasiun Radio yang beroperasi
pada Dinas Tetap wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap dinas primer lainnya pada Pita Frekuensi Radio dan wajib
tidak mengklaim pelindungan dari dinas primer lainnya pada Pita Frekuensi
Radio. (WRC-23)
5.454 Tingkatan dinas yang berbeda: di Azerbaijan, Rusia, Georgia, Kirgistan,
Tajikistan, dan Turkmenistan, Alokasi Pita Frekuensi Radio 5670–5725 MHz
untuk Dinas Penelitian Ruang Angkasa dengan tingkatan primer (lihat Article 5
provision No. 5.33 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)). (WRC-12)
5.457 Di Australia, Burkina Faso, Pantai Gading, Mali, dan Nigeria, Alokasi
untuk Dinas Tetap pada Pita Frekuensi Radio 6440–6520 MHz (arah HAPS ke
permukaan Bumi) dan Pita Frekuensi Radio 6560–6640 MHz (arah permukaan
Bumi ke HAPS) dapat juga digunakan oleh tautan gerbang (gateway link) untuk
HAPS dalam wilayah kekuasaan negara tersebut. Penggunaan tersebut terbatas
untuk operasi di tautan gerbang (gateway link) HAPS dan wajib tidak
menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap dinas
yang sudah ada dan wajib tidak mengklaim pelindungan dari dinas yang sudah
ada, serta wajib sesuai dengan Resolusi 150 (WRC-12) dari Peraturan Radio
(Radio Regulations). Dinas yang sudah ada wajib untuk tidak dihambat dalam
perkembangan tautan gerbang (gateway link) HAPS di masa mendatang.
Penggunaan tautan gerbang (gateway link) HAPS pada Pita Frekuensi Radio
tersebut membutuhkan persetujuan yang tegas dari Administrasi lain yang
wilayah kekuasaannya berada dalam 1000 kilometer dari perbatasan
Administrasi yang akan menggunakan tautan gerbang (gateway link) HAPS
tersebut. (WRC-12)
5.457A Pada Pita Frekuensi Radio 5925–6425 MHz dan 14–14,5 GHz, stasiun
bumi yang berada di kapal laut dapat berkomunikasi dengan stasiun angkasa
Dinas Satelit Tetap. Penggunaan tersebut wajib sesuai dengan Resolusi 902
(Rev.WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Pada Pita Frekuensi
Radio 5925–6425 MHz, stasiun bumi yang berada di kapal laut dan
berkomunikasi dengan stasiun angkasa Dinas Satelit Tetap dapat menggunakan
antena pemancar berdiameter minimum 1,2 m dan dapat beroperasi tanpa
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Administrasi manapun jika
berlokasi paling sedikit 330 km dari batas terendah air surut (low-water mark)
yang dikenal secara resmi oleh negara pantai. Provision lainnya dari Resolusi 902
(Rev.WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib berlaku. (WRC-23)
5.457B Pada Pita Frekuensi Radio 5925–6425 MHz dan 14–14,5 GHz, stasiun
bumi yang berada di kapal laut dapat beroperasi dengan karakteristik dan
persyaratan berdasarkan yang terdapat pada Resolusi 902 (WRC-03) dari
Peraturan Radio (Radio Regulations) di Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Uni
hlm. 122
Komoro, Djibouti, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Yordania, Kuwait, Libya,
Maroko, Mauritania, Oman, Qatar, Suriah, Sudan, Tunisia, dan Yaman pada
Dinas Satelit Bergerak Maritim dengan tingkatan sekunder. Penggunaan
tersebut wajib sesuai dengan Resolusi 902 (WRC-03) dari Peraturan Radio (Radio
Regulations). (WRC-15)
5.457E Pita Frekuensi Radio 6425–7125 MHz di Wilayah 1 dan
7025–7125 MHz di Wilayah 3 diidentifikasi untuk penggunaan oleh Administrasi
yang ingin mengimplementasikan komponen terestrial dari telekomunikasi
bergerak internasional (international mobile telecommunications (IMT)).
Identifikasi ini tidak menghalangi penggunaan Pita Frekuensi Radio ini oleh
aplikasi apapun oleh dinas yang telah dialokasikan dan tidak memiliki prioritas
dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). Resolusi 220 (WRC-23) dari
Peraturan Radio (Radio Regulations) berlaku. Pita Frekuensi Radio ini juga
digunakan untuk implementasi sistem akses nirkabel (wireless access system
(WAS)), termasuk jaringan area lokal radio (radio local area network (RLAN)).
(WRC-23)
5.458 Pada Pita Frekuensi Radio 6425–7075 MHz, pengukuran sensor
gelombang mikro pasif dilakukan di permukaan laut. Pada Pita Frekuensi Radio
7075–7250 MHz, pengukuran sensor gelombang mikro pasif dilakukan.
Administrasi harus memperhatikan kebutuhan Dinas Satelit Eksplorasi Bumi
(pasif) dan Dinas Penelitian Ruang Angkasa (pasif) untuk perencanaan
mendatang pada Pita Frekuensi Radio 6425–7025 MHz dan 7075–7250 MHz.
5.458A Pada saat melakukan Penetapan pada Pita Frekuensi Radio
6700–7075 MHz untuk stasiun angkasa Dinas Satelit Tetap, Administrasi
didesak untuk mengambil langkah yang dapat dilakukan untuk melindungi
pengamatan garis spektral pada Dinas Astronomi Radio pada Pita Frekuensi
Radio 6650–6675,2 MHz dari gangguan yang merugikan (harmful interference)
yang berasal dari emisi yang tidak diinginkan.
5.458B Alokasi Bumi ke ruang angkasa untuk Dinas Satelit Tetap pada Pita
Frekuensi Radio 6700–7075 MHz terbatas untuk tautan pengumpan (feeder
links) untuk sistem satelit non-geostasioner dari Dinas Satelit Bergerak dan
tunduk pada koordinasi berdasarkan Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan
Radio (Radio Regulations). Penggunaan Pita Frekuensi Radio 6700–7075 MHz
(ruang angkasa ke Bumi) oleh tautan pengumpan (feeder link) untuk sistem
satelit non-geostasioner dari Dinas Satelit Bergerak tidak tunduk pada Article 22
provision No. 22.2 dari Peraturan Radio (Radio Regulations).
5.459 Alokasi tambahan: di Rusia, Pita Frekuensi Radio 7100–7155 MHz dan
7190–7235 MHz juga dialokasikan untuk Dinas Operasi Ruang Angkasa (Bumi
ke ruang angkasa) dengan tingkatan primer, tunduk pada persetujuan yang
diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio
Regulations). Dalam Pita Frekuensi Radio 7190–7235 MHz, terkait dengan Dinas
Satelit Eksplorasi Bumi (Bumi ke ruang angkasa), Article 9 provision No. 9.21
dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. (WRC-15)
5.460 Emisi dari sistem Dinas Penelitian Ruang Angkasa (Bumi ke ruang
angkasa) yang diperuntukkan untuk ruang ruang angkasa dalam (deep space)
wajib tidak diberlakukan pada Pita Frekuensi Radio 7190–7235 MHz. Satelit
geostasioner pada Dinas Penelitian Ruang Angkasa yang beroperasi pada Pita
Frekuensi Radio 7190–7235 MHz wajib tidak mengklaim pelindungan dari
Stasiun Radio Dinas Tetap dan Dinas Bergerak yang telah ada maupun yang
hlm. 123
akan datang dan Article 5 provision No. 5.43A dari Peraturan Radio (Radio
Regulations) tidak berlaku. (WRC-15)
5.460A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 7190–7250 MHz (Bumi ke ruang
angkasa) oleh Dinas Satelit Eksplorasi Bumi wajib dibatasi untuk pelacakan,
telemetri, dan komando untuk pengoperasian pesawat ruang angkasa. Stasiun
angkasa yang beroperasi dalam Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (Bumi ke ruang
angkasa) pada Pita Frekuensi Radio 7190–7250 MHz wajib tidak mengklaim
pelindungan dari Stasiun Radio yang sudah ada dan Stasiun Radio yang akan
datang dari Dinas Tetap dan Dinas Bergerak, dan Article 5 provision No. 5.43A
dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. Article 9 provision
No. 9.17 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) berlaku. Sebagai tambahan,
untuk menjamin pelindungan terhadap Dinas Tetap dan Bergerak yang sudah
ada dan pengembangan Dinas Tetap dan Bergerak yang akan datang, lokasi
stasiun bumi pendukung di pesawat ruang angkasa pada Dinas Satelit
Eksplorasi Bumi di orbit non-geostasioner wajib menjaga jarak separasi
sedikitnya 10 km dan di orbit geostasioner wajib menjaga jarak separasi
sedikitnya 50 km, dari batas negara tetangga, kecuali jika jarak yang lebih
pendek disetujui antara Administrasi terkait. (WRC-15)
5.460B Stasiun angkasa pada orbit geostasioner yang beroperasi pada Dinas
Satelit Eksplorasi Bumi (Bumi ke ruang angkasa) pada Pita Frekuensi Radio
7190–7235 MHz wajib tidak meminta pelindungan dari stasiun Dinas Penelitian
Ruang Angkasa yang sudah ada dan yang akan datang, dan Article 5 provision
No. 5.43A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. (WRC-15)
5.461 Alokasi tambahan: pita frekuensi 7250–7375 MHz (ruang angkasa ke
Bumi) dan 7900–8025 MHz (Bumi ke ruang angkasa) yang juga dialokasikan
pada Dinas Satelit Bergerak pada tingkatan primer, tunduk pada persetujuan
yang diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio
(Radio Regulations), dengan pengecualian bahwa Article 9 provision No. 9.21 dari
Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib tidak berlaku pada jaringan satelit
geostasioner dalam Dinas Satelit Bergerak yang informasi koordinasi lengkapnya
telah diterima oleh biro sejak 1 Januari 2025 berkenaan dengan sistem satelit
non-geostasioner yang informasi koordinasi atau notifikasinya lengkap,
berdasarkan kasusnya, diterima oleh biro sejak 1 Januari 2025. Sistem-sistem
satelit non-geostasioner yang informasi koordinasi atau pemberitahuannya
lengkap, berdasarkan kasusnya, diterima oleh biro sejak 1 Januari 2025 wajib
tidak menyebabkan interferensi yang tidak dapat diterima pada, dan wajib tidak
mengklaim pelindungan dari jaringan satelit geostasioner pada Dinas Satelit
Bergerak yang beroperasi sesuai dengan peraturan ini. Article 5 provision
No. 5.43A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. (WRC-23)
5.461A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 7450–7550 MHz untuk Dinas Satelit
Meteorologi (ruang angkasa ke Bumi) terbatas untuk sistem satelit geostationer.
Sistem satelit meteorologi nongeostationer pada Pita Frekuensi Radio tersebut
yang telah dinotifikasi sebelum 30 November 1997 dapat terus beroperasi
dengan tingkatan primer hingga akhir masa operasinya. (WRC-97)
5.461AA Penggunaan Pita Frekuensi Radio 7375–7750 MHz oleh Dinas Satelit
Bergerak Maritim terbatas untuk jaringan satelit geostasioner. (WRC-15)
5.461AB Pada Pita Frekuensi Radio 7375–7750 MHz, stasiun bumi pada Dinas
Satelit Bergerak Maritim wajib tidak mengklaim pelindungan dari Stasiun Radio
pada Dinas Tetap dan Dinas Bergerak kecuali Bergerak Penerbangan, atau tidak
hlm. 124
membatasi penggunaan dan pengembangan Stasiun Radio pada Dinas Tetap
dan Dinas Bergerak kecuali Bergerak Penerbangan. Article 5 provision No. 5.43A
dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. (WRC-15)
5.461AC Pada Pita Frekuensi Radio 7375–7750 MHz, sistem satelit non-
geostasioner yang beroperasi pada Dinas Satelit Tetap yang informasi koordinasi
atau notifikasinya lengkap, berdasarkan kasusnya, yang diterima oleh biro sejak
1 Januari 2025 wajib tidak menyebabkan interferensi yang tidak dapat diterima
dan wajib tidak mengklaim pelindungan dari jaringan satelit geostasioner pada
Dinas Satelit Bergerak Maritim yang beroperasi sesuai dengan Peraturan ini.
Article 5 provision No. 5.43A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak
berlaku. (WRC-23)
5.461B Penggunaan Pita Frekuensi Radio 7750–7900 MHz oleh Dinas Satelit
Meteorologi (ruang angkasa ke Bumi) terbatas untuk sistem satelit non-
geostasioner. (WRC-12)
5.462A Di Wilayah 1 dan Wilayah 3 (kecuali Jepang) pada Pita Frekuensi Radio
8025–8400 MHz, Dinas Satelit Eksplorasi Bumi yang menggunakan satelit
geostasioner wajib tidak menghasilkan kerapatan flux daya (power flux-density
(pfd)) yang melampaui nilai berikut untuk sudut datang (), tanpa persetujuan
dari Administrasi yang terdampak:
-135 dB(W/m2) pada Pita Frekuensi Radio 1 MHz untuk 0º ≤  < 5º
-135 + 0,5 (-5) dB(W/m2) pada Pita Frekuensi Radio 1 MHz untuk 5º ≤  < 25º
-125 dB(W/m2) pada Pita Frekuensi Radio 1 MHz untuk 25º ≤  ≤ 90º
(WRC-12)
5.463 Stasiun Radio pesawat udara tidak diizinkan untuk memancar pada
Pita Frekuensi Radio 8025–8400 MHz. (WRC-97)
5.465 Pada Dinas Penelitian Ruang Angkasa, penggunaan Pita Frekuensi
Radio 8400–8450 MHz terbatas untuk ruang angkasa dalam (deep space).
5.466 Tingkatan dinas yang berbeda: di Singapura dan Sri Lanka, Alokasi
Pita Frekuensi Radio 8400–8500 MHz untuk Dinas Penelitian Ruang Angkasa
dengan tingkatan sekunder (lihat Article 5 provision No. 5.32 dari Peraturan
Radio (Radio Regulations)). (WRC-12)
5.468 Alokasi tambahan: di Arab Saudi, Bahrain, Bangladesh, Brunei
Darussalam, Burundi, Kamerun, Tiongkok, Kongo, Djibouti, Mesir,
PersatuanEmirat Arab, Eswatini, Gabon, Guyana, Indonesia, Iran, Irak,
Jamaika, Yordania, Kenya, Kuwait, Lebanon, Libya, Malaysia, Mali, Maroko,
Mauritania, Nepal, Nigeria, Oman, Uganda, Pakistan, Qatar, Suriah, Republik
Rakyat Demokratik Korea, Senegal, Singapura, Somalia, Sudan, Cad, Togo,
Tunisia, dan Yaman, Pita Frekuensi Radio 8500–8750 MHz juga dialokasikan
untuk Dinas Tetap dan Dinas Bergerak dengan tingkatan primer. (WRC-19)
5.469A Pada Pita Frekuensi Radio 8550–8650 MHz, Stasiun Radio pada Dinas
Satelit Eksplorasi Bumi (aktif) dan Dinas Penelitian Ruang Angkasa (aktif) wajib
tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap
stasiun Dinas Radiolokasi atau membatasi penggunaan dan pengembangan dari
stasiun Dinas Radiolokasi. (WRC-97)
hlm. 125
5.470 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 8750–8850 MHz oleh Dinas
Radionavigasi Penerbangan terbatas untuk alat bantu navigasi doppler yang
mengudara di frekuensi tengah 8800 MHz.
5.471 Alokasi tambahan: di Aljazair, Jerman, Bahrain, Belgia, Tiongkok,
Mesir, Persatuan Emirat Arab, Prancis, Yunani, Indonesia, Iran, Libya, Belanda,
Qatar, dan Sudan, Pita Frekuensi Radio 8825–8850 MHz dan 9000–9200 MHz
juga dialokasikan untuk Dinas Radionavigasi Maritim dengan tingkatan primer
hanya untuk penggunaan radar berbasis pantai. (WRC-15)
5.472 Pada Pita Frekuensi Radio 8850–9000 MHz dan 9200–9225 MHz, Dinas
Radionavigasi Maritim terbatas untuk radar berbasis pantai.
5.473A Pada Pita Frekuensi Radio 9000–9200 MHz, Stasiun Radio yang
beroperasi pada Dinas Radiolokasi wajib tidak menyebabkan gangguan yang
merugikan (harmful interference) terhadap sistem yang diidentifikasi pada
Article 5 provision No. 5.337 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) yang
beroperasi pada Dinas Radionavigasi Penerbangan Atau sistem radar pada Dinas
Radionavigasi Maritim yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio tersebut
dengan tingkatan primer di negara yang terdaftar pada Article 5 provision
No. 5.471 dari Peraturan Radio (Radio Regulations), atau tidak meminta
pelindungan dari sistem yang diidentifikasi pada Article 5 provision No. 5.337
dari Peraturan Radio (Radio Regulations) yang beroperasi pada Dinas
Radionavigasi Penerbangan atau sistem radar pada Dinas Radionavigasi Maritim
yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio tersebut dengan tingkatan primer di
negara yang terdaftar pada Article 5 provision No. 5.471 dari Peraturan Radio
(Radio Regulations). (WRC-07)
5.474 Dalam Pita Frekuensi Radio 9200–9500 MHz, transponder pencari dan
penyelamat (search and rescue transponders (SART)) dapat digunakan, dengan
memperhatikan Rekomendasi ITU-R yang sesuai (lihat juga Article 31 dari
Peraturan Radio (Radio Regulations)).
5.474A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 9200–9300 MHz dan
9900–10400 MHz oleh Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (aktif) terbatas untuk
sistem yang mempersyaratkan lebar Pita Frekuensi Radio lebih dari 600 MHz
yang tidak dapat diakomodasi secara keseluruhan pada Pita Frekuensi Radio
9300–9900 MHz. Penggunaan tersebut wajib tunduk pada persetujuan yang
diperoleh berdasarkan Article 9 provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio
Regulations) dari Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Mesir, Indonesia, Iran, Lebanon,
dan Tunisia. Administrasi yang tidak memberikan tanggapan berdasarkan
Article 9 provision No. 9.52 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) dianggap
tidak menyetujui permintaan koordinasi. Dalam kasus ini, Administrasi yang
menotifikasi sistem satelit yang beroperasi pada Dinas Satelit Eksplorasi Bumi
(aktif) dapat meminta bantuan biro berdasarkan Sub-Bagian IID Article 9 dari
Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-15)
5.474B Stasiun Radio yang beroperasi pada Dinas Satelit Eksplorasi Bumi
(aktif) wajib sesuai dengan Rekomendasi ITU-R RS.2066-0. (WRC-15)
5.474C Stasiun Radio yang beroperasi pada Dinas Satelit Eksplorasi Bumi
(aktif) wajib sesuai dengan Rekomendasi ITU-R RS.2065-0. (WRC-15)
5.474D Stasiun Radio pada Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (aktif) wajib tidak
menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap stasiun
hlm. 126
Dinas Radionavigasi Maritim dan Dinas Radiolokasi pada Pita Frekuensi Radio
9200–9300 MHz, Dinas Radionavigasi dan Dinas Radiolokasi pada Pita
Frekuensi Radio 9900–10000 MHz dan Dinas Radiolokasi pada Pita Frekuensi
Radio 10,0–10,4 GHz, atau meminta pelindungan dari stasiun Dinas
Radionavigasi Maritim dan Dinas Radiolokasi pada Pita Frekuensi Radio
9200–9300 MHz, Dinas Radionavigasi dan Dinas Radiolokasi pada Pita
Frekuensi Radio 9900–10000 MHz dan Dinas Radiolokasi pada Pita Frekuensi
Radio 10,0–10,4 GHz. (WRC-15)
5.475 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 9300–9500 MHz oleh Dinas
Radionavigasi Penerbangan terbatas untuk radar cuaca yang mengudara dan
radar berbasis darat. Sebagai tambahan, rambu radar (radar beacon) berbasis
darat pada Dinas Radionavigasi Penerbangan diizinkan pada Pita Frekuensi
Radio 9300–9320 MHz dengan persyaratan tidak menyebabkan gangguan yang
merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Radionavigasi Maritim.
(WRC-07)
5.475A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 9300–9500 MHz oleh Dinas Satelit
Ekplorasi Bumi (aktif) dan Dinas Penelitian Ruang Angkasa (aktif) terbatas untuk
sistem yang mempersyaratkan keperluan lebar Pita Frekuensi Radio lebih besar
dari 300 MHz yang tidak dapat diakomodasi secara keseluruhan pada Pita
Frekuensi Radio 9500–9800 MHz. (WRC-07)
5.475B Pada Pita Frekuensi Radio 9300–9500 MHz, Stasiun Radio yang
beroperasi pada Dinas Radiolokasi wajib untuk tidak menyebabkan gangguan
yang merugikan (harmful interference) terhadap radar yang beroperasi pada
Dinas Radionavigasi atau tidak meminta pelindungan dari radar yang beroperasi
pada Dinas Radionavigasi yang sesuai dengan Peraturan Radio (Radio
Regulations). Radar berbasis darat yang digunakan untuk keperluan meteorologi
memiliki prioritas dibandingkan dengan penggunaan radiolokasi lainnya.
(WRC-07)
5.476A Pada Pita Frekuensi Radio 9300–9800 MHz, stasiun Dinas Satelit
Eksplorasi Bumi (aktif) dan Dinas Penelitian Ruang Angkasa (aktif) wajib tidak
menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap stasiun
Dinas Radionavigasi dan Dinas Radiolokasi atau tidak meminta pelindungan
dari stasiun Dinas Radionavigasi dan Dinas Radiolokasi. (WRC-07)
5.477 Tingkatan dinas yang berbeda: di Aljazair, Arab Saudi, Bahrain,
Bangladesh, Brunei Darussalam, Kamerun, Djibouti, Mesir, Persatuan Emirat
Arab, Eritrea, Ethiopia, Guyana, India, Indonesia, Iran, Irak, Jamaika, Jepang,
Yordania, Kuwait, Lebanon, Liberia, Malaysia, Nigeria, Oman, Uganda, Pakistan,
Qatar, Suriah, Republik Rakyat Demokratik Korea, Singapura, Somalia, Sudan,
Sudan Selatan, Trinidad dan Tobago, dan Yaman, Alokasi Pita Frekuensi Radio
9800–10000 MHz untuk Dinas Tetap dengan tingkatan primer (lihat Article 5
provision No. 5.33 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)). (WRC-15)
5.478A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 9800–9900 MHz oleh Dinas Satelit
Eksplorasi Bumi (aktif) dan Dinas Penelitian Ruang Angkasa (aktif) terbatas
untuk sistem yang mempersyaratkan keperluan lebar Pita Frekuensi Radio lebih
dari 500 MHz yang tidak dapat diakomodasi secara keseluruhan pada Pita
Frekuensi Radio 9300–9800 MHz. (WRC-07)
hlm. 127
5.478B Pada Pita Frekuensi Radio 9800–9900 MHz, Stasiun Radio pada Dinas
Satelit Eksplorasi Bumi (aktif) dan Dinas Penelitian Ruang Angkasa (aktif) wajib
tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap
Stasiun Radio pada Dinas Tetap yang dialokasikan dengan tingkatan sekunder,
atau tidak meminta pelindungan dari Stasiun Radio pada Dinas Tetap yang
dialokasikan dengan tingkatan sekunder. (WRC-07)
5.479 Pita Frekuensi Radio 9975–10025 MHz juga dialokasikan untuk Dinas
Satelit Meteorologis dengan tingkatan sekunder untuk penggunaan radar cuaca.
5.482 Pada Pita Frekuensi Radio 10,6–10,68 GHz, daya yang dikirim ke
antena Stasiun Radio Dinas Tetap dan Stasiun Radio Dinas Bergerak, kecuali
Dinas Bergerak Penerbangan, wajib tidak melampaui -3 dBW. Batasan itu dapat
dilampaui, tunduk pada persetujuan yang diperoleh berdasarkan Article 9
provision No. 9.21 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Namun di Aljazair,
Arab Saudi, Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Belarus, Mesir,
Persatuan Emirat Arab, Georgia, India, Indonesia, Iran, Irak, Yordania,
Kazakhstan, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Moldova, Nigeria,
Oman, Uzbekistan, Pakistan, Filipina, Qatar, Suriah, Kirgistan, Singapura,
Tajikistan, Tunisia, Turkmenistan, dan Viet Nam, pembatasan ini tidak dapat
diterapkan pada Dinas Tetap dan Dinas Bergerak, kecuali Dinas Bergerak
Penerbangan. (WRC-07)
5.482A Untuk penggunaan bersama Pita Frekuensi Radio 10,6–10,68 GHz
antara Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (pasif) dan Dinas Tetap serta Dinas
Bergerak, kecuali Dinas Bergerak Penerbangan, Resolusi 751 (WRC-07) dari
Peraturan Radio (Radio Regulations) berlaku. (WRC-07)
5.484A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 10,95–11,2 GHz (ruang angkasa ke
Bumi), 11,45–11,7 GHz (ruang angkasa ke Bumi), 11,7–12,2 GHz (ruang angkasa
ke Bumi) di Wilayah 2, 12,2–12,75 GHz (ruang angkasa ke Bumi) di Wilayah 3,
12,5–12,75 GHz (ruang angkasa ke Bumi) di Wilayah 1, 13,75–14,5 GHz (Bumi
ke ruang angkasa), 17,8–18,6 GHz (ruang angkasa ke Bumi), 19,7–20,2 GHz
(ruang angkasa ke Bumi), 27,5–28,6 GHz (Bumi ke ruang angkasa), 29,5–30 GHz
(Bumi ke ruang angkasa) oleh sistem satelit non-geostasioner pada Dinas Satelit
Tetap tunduk pada penerapan Article 9 provision No. 9.12 dari Peraturan Radio
(Radio Regulations) untuk koordinasi dengan sistem satelit non-geostasioner
lainnya pada Dinas Satelit Tetap. Sistem satelit non-geostasioner pada Dinas
Satelit Tetap wajib tidak mengklaim pelindungan dari jaringan satelit
geostasioner pada Dinas Satelit Tetap yang beroperasi sesuai dengan Peraturan
Radio (Radio Regulations), tidak tergantung pada tanggal penerimaan oleh biro
untuk informasi koordinasi atau informasi notifikasi lengkapnya, sebagaimana
sesuai, untuk sistem satelit non-geostasioner pada Dinas Satelit Tetap dan
informasi koordinasi atau informasi notifikasi lengkapnya, sebagaimana sesuai,
untuk jaringan satelit geostasioner, dan Article 5 provision No. 5.43A dari
Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. Sistem satelit non-
geostasioner pada Dinas Satelit Tetap pada Pita Frekuensi Radio di atas wajib
dioperasikan dengan cara sedemikian rupa sehingga setiap interferensi yang
tidak dapat diterima yang dapat terjadi selama pengoperasiannya wajib
dihilangkan secepatnya. (WRC-2000)
5.484B Resolusi 155 (WRC-15)* dari Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib
berlaku. (WRC-15)
* Catatan Sekretariat ITU: Resolusi ini diubah dalam WRC-19
hlm. 128
5.487 Pada Pita Frekuensi Radio 11,7–12,5 GHz di Wilayah 1 dan Wilayah 3,
Dinas Tetap, Dinas Satelit Tetap, Dinas Bergerak, kecuali Dinas Bergerak
Penerbangan, dan Dinas Siaran, sesuai dengan Alokasi masing–masing wajib
tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap
Stasiun Radio Satelit Siaran yang beroperasi sesuai dengan Rencana (Plan)
untuk Wilayah 1 dan Wilayah 3 dalam Appendix 30 dari Peraturan Radio (Radio
Regulations), atau mengklaim pelindungan dari Stasiun Radio Satelit Siaran
yang beroperasi sesuai dengan Rencana (Plan) untuk Wilayah 1 dan Wilayah 3
dalam Appendix 30 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-03)
5.487A Alokasi tambahan: di Wilayah 1 Pita Frekuensi Radio
11,7–12,5 GHz, di Wilayah 2 Pita Frekuensi Radio 12,2–12,7 GHz, dan di
Wilayah 3 Pita Frekuensi Radio 11,7–12,2 GHz, juga dialokasikan untuk Dinas
Satelit Tetap (ruang angkasa ke Bumi) dengan tingkatan primer, terbatas untuk
sistem non-geostasioner dan tunduk pada penerapan Article 9 provision No. 9.12
dari Peraturan Radio (Radio Regulations) untuk koordinasi dengan sistem satelit
non-geostasioner lainnya pada Dinas Satelit Tetap. Sistem satelit non-
geostasioner pada Dinas Satelit Tetap wajib tidak mengklaim pelindungan dari
jaringan satelit geostasioner pada Dinas Satelit Siaran yang beroperasi sesuai
dengan Peraturan Radio (Radio Regulations), tidak tergantung pada tanggal
penerimaan oleh biro untuk informasi koordinasi atau informasi notifikasi
lengkapnya, sebagaimana sesuai, untuk sistem satelit non-geostasioner pada
Dinas Satelit Tetap dan untuk informasi koordinasi atau informasi notifikasi
lengkapnya, sebagaimana sesuai, untuk jaringan satelit geostasioner, dan Article
5 provision No. 5.43A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku.
Sistem satelit nongeostationer pada Dinas Satelit Tetap pada Pita Frekuensi
Radio di atas wajib dioperasikan sedemikian rupa sehingga setiap interferensi
yang tidak dapat diterima yang dapat terjadi selama pengoperasiannya wajib
dihilangkan secepatnya. (WRC-03)
5.492 Penetapan untuk Stasiun Radio pada Dinas Satelit Siaran yang sesuai
dengan rencana (plan) Kewilayahan atau yang termasuk dalam daftar (list)
Wilayah 1 dan Wilayah 3 dalam Appendix 30 dari Peraturan Radio (Radio
Regulations) juga dapat digunakan untuk transmisi Dinas Satelit Tetap (ruang
angkasa ke Bumi), dengan ketentuan bahwa pemancaran tersebut tidak
menyebabkan lebih banyak interferensi dibandingkan dengan transmisi Dinas
Satelit Siaran yang beroperasi sesuai dengan rencana (plan) atau daftar (list),
sebagaimana sesuai, atau mempersyaratkan lebih banyak pelindungan dari
interferensi dibandingkan dengan transmisi Dinas Satelit Siaran yang beroperasi
sesuai dengan rencana (plan) atau daftar (list), sebagaimana sesuai. (WRC-2000)
5.493 Dinas Satelit Siaran pada Pita Frekuensi Radio 12,5–12,75 GHz di
Wilayah 3 terbatas untuk kerapatan flux daya (power flux-density (pfd)) yang
tidak melampaui -111 dB(W/(m2. 27 MHz)) untuk semua kondisi dan semua
metode modulasi di tepi area layanan. (WRC-97)
5.496A Pita Frekuensi Radio 12,75-13,25 GHz (Bumi ke ruang angkasa) dapat
digunakan oleh stasiun bumi yang bergerak (earth station in motion), terbatas pada
stasiun bumi yang berada pada pesawat udara dan kapal laut, yang berkomunikasi
dengan stasiun angkasa geostasioner pada Dinas Satelit Tetap. Resolusi 121 dari
Peraturan Radio (Radio Regulations) (WRC-23) wajib berlaku. (WRC-23)
5.497 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 13,25–13,4 GHz oleh Dinas
Radionavigasi Penerbangan terbatas untuk alat bantu navigasi doppler.
hlm. 129
5.498A Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (aktif) dan Dinas Penelitian Ruang
Angkasa (aktif) yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 13,25–13,4 GHz wajib
tidak menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap
Dinas Radionavigasi Penerbangan, atau membatasi penggunaan dan
pengembangan Dinas Radionavigasi Penerbangan. (WRC-97)
5.499C Alokasi Pita Frekuensi Radio 13,4–13,65 GHz untuk Dinas Penelitian
Ruang Angkasa dengan tingkatan primer terbatas untuk:
- sistem satelit yang beroperasi pada Dinas Penelitian Ruang Angkasa
(ruang angkasa ke ruang angkasa) untuk meneruskan data dari stasiun
angkasa di orbit satelit geostasioner ke stasiun angkasa terkait di orbit
satelit non-geostasioner yang informasi pendaftaran awalnya (advance
publication information) telah diterima oleh biro paling lambat tanggal
27 November 2015;
- sensor aktif yang mengangkasa;
- sistem satelit yang beroperasi pada Dinas Penelitian Ruang Angkasa
(ruang angkasa ke Bumi) untuk meneruskan data dari stasiun angkasa di
orbit satelit geostasioner ke stasiun bumi terkait.
Penggunaan lain dari Pita Frekuensi Radio tersebut oleh Dinas Penelitian Ruang
Angkasa dengan tingkatan sekunder. (WRC-15)
5.499D Pada Pita Frekuensi Radio 13,4–13,65 GHz, sistem satelit pada Dinas
Penelitian Ruang Angkasa (ruang angkasa ke Bumi) dan/atau Dinas Penelitian
Ruang Angkasa (ruang angkasa ke ruang angkasa) wajib tidak menyebabkan
gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Stasiun Radio pada
Dinas Tetap, Dinas Bergerak, Dinas Radiolokasi, dan Dinas Satelit Eksplorasi
Bumi (aktif), atau tidak meminta pelindungan dari Stasiun Radio pada Dinas
Tetap, Dinas Bergerak, Dinas Radiolokasi, dan Dinas Satelit Eksplorasi Bumi
(aktif). (WRC-15)
5.500 Alokasi tambahan: di Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Brunei
Darussalam, Kamerun, Djibouti, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Gabon,
Indonesia, Iran, Irak, Israel, Yordania, Kuwait, Lebanon, Madagaskar, Malaysia,
Mali, Maroko, Mauritania, Niger, Nigeria, Oman, Qatar, Suriah, Singapura,
Somalia, Sudan, Sudan Selatan, Cad, dan Tunisia, Pita Frekuensi Radio
13,4–14 GHz juga dialokasikan untuk Dinas Tetap dan Dinas Bergerak dengan
tingkatan primer. Di Pakistan, Pita Frekuensi Radio 13,4–13,75 GHz juga
dialokasikan untuk Dinas Tetap dan Dinas Bergerak dengan tingkatan primer.
(WRC-23)
5.501A Alokasi Pita Frekuensi Radio 13,65–13,75 GHz untuk Dinas Penelitian
Ruang Angkasa dengan tingkatan primer terbatas untuk sensor aktif yang
mengangkasa. Penggunaan lain dari Pita Frekuensi Radio tersebut oleh Dinas
Penelitian Ruang Angkasa dengan tingkatan sekunder. (WRC-15)
5.501B Pada Pita Frekuensi Radio 13,4–13,75 GHz, Dinas Satelit Eksplorasi
Bumi (aktif) dan Dinas Penelitian Ruang Angkasa (aktif) wajib tidak
menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas
Radiolokasi, atau membatasi penggunaan dan pengembangan Dinas
Radiolokasi. (WRC-97)
5.502 Pada Pita Frekuensi Radio 13,75–14 GHz, suatu stasiun bumi pada
suatu jaringan Dinas Satelit Tetap geostasioner wajib memiliki antena
berdiameter minimum 1,2 m dan suatu stasiun bumi pada suatu sistem Dinas
hlm. 130
Satelit Tetap nongeostationer wajib memiliki antena berdiameter minimum
4,5 m. Sebagai tambahan, e.i.r.p. rata-rata selama lebih dari 1 detik yang
diradiasikan oleh suatu Stasiun Radio pada Dinas Radiolokasi atau Dinas
Radionavigasi wajib tidak melampaui 59 dBW untuk sudut elevasi di atas 2° dan
65 dBW untuk sudut yang lebih rendah. Sebelum suatu Administrasi mulai
menggunakan suatu stasiun bumi pada suatu jaringan satelit geostasioner pada
Dinas Satelit Tetap pada Pita Frekuensi Radio tersebut dengan antena
berdiameter lebih kecil dari 4,5 m, Administrasi tersebut wajib menjamin bahwa
kerapatan flux daya (power flux-density (pfd)) yang dihasilkan oleh stasiun bumi
ini tidak melampaui:
- -115 dB(W/(m2.10 MHz)) untuk lebih dari 1% waktu yang dihasilkan di
ketinggian 36 m di atas permukaan laut pada batas terendah air surut
(low water mark), sebagaimana yang dikenal secara resmi oleh Negara
pantai;
- -115 dB(W/(m2.10 MHz)) untuk lebih dari 1% waktu yang dihasilkan di
ketinggian 3 m di atas permukaan tanah pada perbatasan wilayah
kekuasaan dari suatu Administrasi yang sedang membangun atau
merencanakan untuk membangun radar bergerak darat pada Pita
Frekuensi Radio tersebut, kecuali persetujuan terlebih dahulu telah
diperoleh.
Untuk stasiun bumi pada Dinas Satelit Tetap yang memiliki antena
berdiameter lebih besar atau sama dengan 4,5 m, e.i.r.p. dari setiap emisi harus
paling sedikit 68 dBW dan harus tidak melampaui 85 dBW. (WRC-03)
5.503 Pada Pita Frekuensi Radio 13,75–14 GHz, stasiun angkasa
geostasioner pada Dinas Penelitian Ruang Angkasa yang informasi publikasi
awalnya telah diterima oleh biro sebelum 31 Januari 1992 wajib beroperasi atas
dasar kesetaraan dengan Stasiun Radio pada Dinas Satelit Tetap; setelah tanggal
tersebut, stasiun angkasa geostasioner baru pada Dinas Penelitian Ruang
Angkasa akan beroperasi dengan tingkatan sekunder. Hingga stasiun angkasa
geostasioner tersebut pada Dinas Penelitian Ruang Angkasa yang informasi
publikasi awalnya telah diterima oleh biro sebelum 31 Januari 1992 berhenti
beroperasi pada Pita Frekuensi Radio ini:
- pada Pita Frekuensi Radio 13,77–13,78 GHz, kerapatan e.i.r.p. untuk
emisi dari setiap stasiun bumi pada Dinas Satelit Tetap yang beroperasi
dengan suatu stasiun angkasa pada orbit satelit geostasioner wajib tidak
melampaui:
i. 4,7D + 28 dB(W/40 kHz), dengan D adalah diameter antena stasiun
bumi Dinas Satelit Tetap (meter) untuk diameter antena yang sama
dengan atau lebih besar dari 1,2 m dan kurang dari 4,5 m;
ii. 49,2 + 20 log (D/4,5) dB(W/40 kHz), dengan D adalah diameter
antena stasiun bumi Dinas Satelit Tetap (meter) untuk diameter
antena yang sama dengan atau lebih besar dari 4,5 m dan kurang
dari 31,9 m;
iii. 66,2 dB(W/40 kHz) untuk setiap stasiun bumi Dinas Satelit Tetap
untuk diameter antena (meter) yang sama dengan atau lebih besar
dari 31,9 m;
iv. 56,2 dB(W/4 kHz) untuk emisi stasiun bumi Dinas Satelit Tetap pita
sempit (kurang dari 40 kHz dari keperluan lebar Pita Frekuensi
Radio) dari setiap stasiun bumi Dinas Satelit Tetap yang memiliki
antena berdiameter 4,5 m atau lebih besar;
hlm. 131
- kerapatan e.i.r.p. untuk emisi dari setiap stasiun bumi pada Dinas Satelit
Tetap yang beroperasi dengan suatu stasiun angkasa di orbit satelit non-
geostasioner wajib tidak melampaui 51 dBW pada Pita Frekuensi Radio
6 MHz dari 13,772 sampai dengan 13,778 GHz.
Kendali daya otomatis dapat digunakan untuk meningkatkan
kerapatan e.i.r.p. dalam rentang frekuensi radio tersebut untuk
mengkompensasi redaman hujan, sepanjang kerapatan flux daya (power flux-
density (pfd)) pada stasiun angkasa Dinas Satelit Tetap tidak melampaui nilai
yang dihasilkan dari penggunaan suatu stasiun bumi dengan e.i.r.p. yang
memenuhi batasan tersebut di atas pada kondisi cuaca cerah. (WRC-03)
5.504 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 14–14,3 GHz oleh Dinas
Radionavigasi Wajib diatur sedemikian rupa untuk memberikan pelindungan
yang cukup terhadap stasiun angkasa pada Dinas Satelit Tetap.
5.504A Pada Pita Frekuensi Radio 14–14,5 GHz, stasiun bumi pesawat udara
pada Dinas Satelit Bergerak Penerbangan dengan tingkatan sekunder dapat juga
berkomunikasi dengan stasiun angkasa pada Dinas Satelit Tetap. Article 5
provision No. 5.29, provision No. 5.30, dan provision No. 5.31 dari Peraturan
Radio (Radio Regulations) berlaku. (WRC-03)
5.504B Stasiun bumi pesawat udara yang beroperasi pada Dinas Satelit
Bergerak Penerbangan pada Pita Frekuensi Radio 14–14,5 GHz wajib sesuai
dengan ketentuan Annex 1, Part C dari Rekomendasi ITU-R M.1643-0, yang
terkait dengan setiap stasiun Astronomi Radio yang melakukan pengamatan
pada Pita Frekuensi Radio 14,47–14,5 GHz yang berlokasi dalam wilayah
kekuasaan Spanyol, Prancis, India, Italia, Inggris, dan Afrika Selatan. (WRC-15)
5.504C Pada Pita Frekuensi Radio 14–14,25 GHz, kerapatan flux daya (power
flux-density (pfd)) yang dihasilkan di wilayah kekuasaan negara Arab Saudi,
Bahrain, Botswana, Pantai Gading, Mesir, Guinea, India, Iran, Kuwait, Nigeria,
Oman, Suriah, dan Tunisia oleh setiap stasiun bumi pesawat udara pada Dinas
Satelit Bergerak Penerbangan wajib tidak melampaui batasan yang terdapat
dalam Annex 1, Part B dari Rekomendasi ITU-R M.1643-0, kecuali secara khusus
disetujui lain oleh Administrasi yang terdampak. Provision dalam catatan kaki
ini tidak mengurangi kewajiban dari Dinas Satelit Bergerak Penerbangan untuk
beroperasi sebagai suatu dinas sekunder sesuai dengan Article 5 provision
No. 5.29 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-15)
5.505 Alokasi tambahan: di Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Botswana, Brunei
Darussalam, Kamerun, Tiongkok, Kongo, Korea (Rep.), Djibouti, Mesir,
Persatuan Emirat Arab, Eswatini, Gabon, Guinea, India, Indonesia, Iran, Irak,
Israel, Jepang, Yordania, Kuwait, Lebanon, Malaysia, Mali, Maroko, Mauritania,
Oman, Filipina, Qatar, Suriah, Republik Rakyat Demokratik Korea, Singapura,
Somalia, Sudan, Sudan Selatan, Cad, Viet Nam, dan Yaman, Pita Frekuensi
Radio 14–14,3 GHz juga dialokasikan untuk Dinas Tetap dengan tingkatan
primer. (WRC-19)
5.506 Pita Frekuensi Radio 14–14,5 GHz dapat digunakan, dalam Dinas
Satelit Tetap (Bumi ke ruang angkasa), untuk tautan pengumpan (feeder links)
pada Dinas Satelit Siaran, tunduk pada koordinasi dengan jaringan lain pada
Dinas Satelit Tetap. Penggunaan tautan pengumpan (feeder links) tersebut
dipersiapkan untuk negara di luar Eropa.
hlm. 132
5.506A Pada Pita Frekuensi Radio 14–14,5 GHz, stasiun bumi kapal laut
dengan daya radiasi ekuivalen isotropik (equivalent isotropically radiated power
(e.i.r.p.)) lebih besar dari 21 dBW wajib beroperasi dengan persyaratan yang
sama dengan stasiun bumi yang ada di kapal laut, sebagaimana yang terdapat
dalam Resolusi 902 (Rev.WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations).
Catatan kaki ini wajib tidak berlaku bagi stasiun bumi kapal laut yang informasi
Appendix 4 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) lengkapnya telah diterima
oleh biro sebelum 5 Juli 2003. (WRC-23)
5.506B Stasiun bumi yang ada di kapal laut yang berkomunikasi dengan
stasiun angkasa pada Dinas Satelit Tetap dapat beroperasi pada Pita Frekuensi
Radio 14–14,5 GHz tanpa memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Siprus
dan Malta, dalam jarak minimum sebagaimana yang terdapat dalam
Resolusi 902 (WRC-03) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) dari negara
tersebut. (WRC-15)
5.508A Pada Pita Frekuensi Radio 14,25–14,3 GHz, kerapatan flux daya (power
flux-density (pfd)) yang dihasilkan di wilayah kekuasaan negara Arab Saudi,
Bahrain, Botswana, Tiongkok, Pantai Gading, Mesir, Guinea, India, Iran, Italia,
Kuwait, Nigeria, Oman, Suriah, Inggris, dan Tunisia, oleh setiap stasiun bumi
pesawat udara pada Dinas Satelit Bergerak Penerbangan wajib tidak melampaui
batasan yang terdapat dalam Annex 1, Part B dari Rekomendasi
ITU-R M.1643-0, kecuali secara khusus disetujui oleh Administrasi yang
terdampak. Provision dalam catatan kaki ini tidak mengurangi kewajiban dari
Dinas Satelit Bergerak Penerbangan untuk beroperasi sebagai suatu dinas
sekunder sesuai dengan Article 5 provision No. 5.29 dari Peraturan Radio (Radio
Regulations). (WRC-23)
5.509A Pada Pita Frekuensi Radio 14,3–14,5 GHz, kerapatan flux daya (power
flux-density (pfd)) yang dihasilkan di wilayah kekuasaan negara Arab Saudi,
Bahrain, Botswana, Kamerun, Tiongkok, Pantai Gading, Mesir, Gabon, Guinea,
India, Iran, Italia, Kuwait, Maroko, Nigeria, Oman, Suriah, Inggris, Sri Lanka,
Tunisia, dan Viet Nam oleh stasiun bumi pesawat udara manapun pada Dinas
Satelit Bergerak Penerbangan wajib tidak melampaui batasan yang terdapat
dalam Annex 1, Part B dari Rekomendasi ITU-R M.1643-0, kecuali secara khusus
disetujui oleh Administrasi yang terdampak. Provision dalam catatan kaki ini
tidak mengurangi kewajiban dari Dinas Satelit Bergerak Penerbangan untuk
beroperasi sebagai suatu dinas sekunder sesuai dengan Article 5 provision
No. 5.29 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-23)
5.509B Penggunaan Pita Frekuensi Radio 14,5–14,75 GHz di negara yang
terdaftar dalam Resolusi 163 (WRC-15) dari Peraturan Radio (Radio Regulations)
dan 14,5–14,8 GHz di negara yang terdaftar dalam Resolusi 164 (WRC-15) dari
Peraturan Radio (Radio Regulations) oleh Dinas Satelit Tetap (Bumi ke ruang
angkasa) yang tidak diperuntukkan bagi tautan pengumpan (feeder links) Dinas
Satelit Siaran terbatas untuk satelit geostasioner. (WRC-15)
5.509C Untuk penggunaan Pita Frekuensi Radio 14,5–14,75 GHz di negara
yang terdaftar dalam Resolusi 163 (WRC-15) dari Peraturan Radio (Radio
Regulations) dan 14,5–14,8 GHz di negara yang terdaftar dalam Resolusi 164
(WRC-15) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) oleh Dinas Satelit Tetap
(Bumi ke ruang angkasa) yang tidak diperuntukkan bagi tautan pengumpan
(feeder links) Dinas Satelit Siaran, stasiun bumi Dinas Satelit Tetap wajib
memiliki antena berdiameter minimum 6 m dan kerapatan spektral daya (power
spectral density) maksimum -44,5 dBW/Hz pada masukan antena. Stasiun bumi
hlm. 133
tersebut wajib dinotifikasi pada lokasi yang diketahui di darat. (WRC-15)
5.509D Sebelum suatu Administrasi mulai menggunakan stasiun bumi pada
Dinas Satelit Tetap (Bumi ke ruang angkasa) yang tidak diperuntukkan bagi
tautan pengumpan (feeder links) untuk Dinas Satelit Siaran pada Pita Frekuensi
Radio 14,5-14,75 GHz (di negara yang terdaftar dalam Resolusi 163 (WRC-15)
Peraturan Radio (Radio Regulations)) dan 14,5-14,8 GHz (di negara yang terdaftar
dalam Resolusi 164 (WRC-15) Peraturan Radio (Radio Regulations)), Administrasi
tersebut wajib menjamin bahwa kerapatan flux daya (power flux-density (pfd))
yang dihasilkan oleh stasiun bumi tersebut tidak melampaui -151,5 dB (W/(m2.4
kHz)) yang dihasilkan pada semua ketinggian dari 0 m hingga 19000 m di atas
permukaan laut pada jarak 22 km menuju laut dari seluruh pantai, yang
didefinisikan sebagai batas terendah air surut, yang diakui secara resmi oleh
setiap Negara pantai. (WRC-15)
5.509E Pada Pita Frekuensi Radio 14,50–14,75 GHz di negara yang terdaftar
dalam Resolusi 163 (WRC-15) Peraturan Radio (Radio Regulations) dan
14,50–14,8 GHz di negara yang terdaftar dalam Resolusi 164 (WRC-15)
Peraturan Radio (Radio Regulations), lokasi stasiun bumi Dinas Satelit Tetap
(Bumi ke ruang angkasa) yang tidak diperuntukkan bagi tautan pengumpan
(feeder link) untuk Dinas Satelit Siaran wajib menjaga jarak separasi paling
sedikit 500 km dari perbatasan negara lain kecuali jarak yang lebih dekat secara
tegas disetujui oleh Administrasi tersebut. Article 9 provision No. 9.17 dari
Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. Pada saat menerapkan
ketentuan ini, Administrasi harus mempertimbangkan bagian yang terkait dari
regulasi ini dan Rekomendasi ITU-R terkait yang terbaru. (WRC-15)
5.509F Pada Pita Frekuensi Radio 14,50–14,75 GHz di negara yang terdaftar
dalam Resolusi 163 (WRC-15) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) dan
Pita Frekuensi Radio 14,5–14,8 GHz di negara yang terdaftar dalam Resolusi 164
(WRC-15) dari Peraturan Radio (Radio Regulations), stasiun bumi pada Dinas
Satelit Tetap (Bumi ke ruang angkasa) yang tidak diperuntukkan bagi tautan
pengumpan (feeder links) untuk Dinas Satelit Siaran wajib tidak membatasi
pembangunan di masa mendatang dari Dinas Tetap dan Dinas Bergerak.
(WRC-15)
5.509G Pita Frekuensi Radio 14,5–14,8 GHz juga dialokasikan untuk Dinas
Penelitian Ruang Angkasa dengan tingkatan primer. Namun, penggunaan
tersebut terbatas untuk sistem satelit yang beroperasi pada Dinas Penelitian
Ruang Angkasa (Bumi ke ruang angkasa) untuk meneruskan data ke stasiun
angkasa di orbit satelit geostasioner dari stasiun bumi terkait. Stasiun Radio
pada Dinas Penelitian Ruang Angkasa wajib tidak menyebabkan gangguan yang
merugikan (harmful interference) terhadap Stasiun Radio pada Dinas Tetap dan
Dinas Bergerak serta pada Dinas Satelit Tetap yang terbatas untuk tautan
pengumpan (feeder links) Dinas Satelit Siaran dan fungsi operasi ruang angkasa
terkait yang menggunakan frekuensi radio pelindung (guardbands) berdasarkan
Appendix 30A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) dan tautan pengumpan
(feeder links) untuk Dinas Satelit Siaran di Wilayah 2, atau mengklaim
pelindungan dari Stasiun Radio pada Dinas Tetap dan Dinas Bergerak serta pada
Dinas Satelit Tetap yang terbatas untuk tautan pengumpan (feeder links) Dinas
Satelit Siaran dan fungsi operasi ruang angkasa terkait yang menggunakan
frekuensi radio pelindung (guardbands) berdasarkan Appendix 30A dari
Peraturan Radio dan tautan pengumpan (feeder links) untuk Dinas Satelit Siaran
di Wilayah 2. Penggunaan lain dari Pita Frekuensi Radio ini oleh Dinas Penelitian
Ruang Angkasa dengan tingkatan sekunder. (WRC-15)
hlm. 134
5.510 Kecuali untuk penggunaan yang sesuai dengan Resolusi 163 (WRC-15)
dari Peraturan Radio (Radio Regulations) dan Resolusi 164 (WRC-15) dari
Peraturan Radio (Radio Regulations), penggunaan Pita Frekuensi Radio
14,5–14,8 GHz oleh Dinas Satelit Tetap (Bumi ke angkasa) terbatas untuk tautan
pengumpan (feeder links) pada Dinas Satelit Siaran. Penggunaan tersebut
dipersiapkan untuk negara di luar Eropa. Penggunaan selain dari tautan
pengumpan (feeder links) untuk Dinas Satelit Siaran tidak diizinkan di
Wilayah 1 dan Wilayah 2 pada Pita Frekuensi Radio 14,75–14,8 GHz. (WRC-15)
5.510A Alokasi Pita Frekuensi Radio 14,8–15,35 GHz untuk Dinas Penelitian
Ruang Angkasa pada tingkatan primer dibatasi pada sistem satelit yang
beroperasi pada arah ruang angkasa ke ruang angkasa, ruang angkasa ke Bumi,
dan Bumi ke ruang angkasa pada jarak dari Bumi kurang dari 2 x 106 km sesuai
dengan Resolusi 678 (WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations).
Penggunaan Pita Frekuensi Radio lainnya oleh Dinas Penelitian Ruang Angkasa
pada tingkatan sekunder. Penggunaan Pita Frekuensi Radio 14,8–15,35 GHz
oleh Dinas Penelitian Ruang Angkasa (ruang angkasa ke Bumi) (Bumi ke ruang
angkasa) pada tingkatan sekunder terhadap dinas terestrial di Aljazair, Arab
Saudi, Bahrain, Korea (Rep.), Mesir, Persatuan Emirat Arab, Amerika Serika,
India, Irak, Jepang, Kuwait, Libya, Maroko, Mauritinia, Oman, Qatar, Republik
Arab, Suriah, Tunisia, dan Yaman. (WRC-23)
5.511A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 15,43–15,63 GHz oleh Dinas Satelit
Tetap (Bumi ke ruang angkasa) terbatas untuk tautan pengumpan (feeder links)
dari sistem non-geostasioner pada Dinas Satelit Bergerak, tunduk pada
koordinasi berdasarkan Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio
Regulations). (WRC-15)
5.511C Stasiun Radio yang beroperasi pada Dinas Radionavigasi Penerbangan
wajib membatasi e.i.r.p. efektif sesuai dengan Rekomendasi ITU-R S.1340-0.
Jarak koordinasi minimum yang dipersyaratkan untuk melindungi stasiun
Radionavigasi Penerbangan (Article 4 provision No. 4.10 dari Peraturan Radio
(Radio Regulations) berlaku) dari gangguan yang merugikan (harmful
interference) oleh stasiun bumi tautan pengumpan (feeder-link) dan e.i.r.p.
maksimum yang dipancarkan ke arah bidang horisontal lokal oleh stasiun
bumi tautan pengumpan (feeder link) wajib sesuai dengan Rekomendasi
ITU-R S.1340-0. (WRC-15)
5.511E Pada Pita Frekuensi Radio 15,4–15,7 GHz, Stasiun Radio yang
beroperasi pada Dinas Radiolokasi wajib tidak menyebabkan gangguan yang
merugikan (harmful interference) terhadap Stasiun Radio yang beroperasi pada
Dinas Radionavigasi Penerbangan, atau mengklaim pelindungan dari Stasiun
Radio yang beroperasi pada Dinas Radionavigasi Penerbangan. (WRC-12)
5.511F Dalam rangka melindungi Dinas Astronomi Radio pada Pita Frekuensi
Radio 15,35–15,4 GHz, stasiun Radiolokasi yang beroperasi pada Pita Frekuensi
Radio 15,4–15,7 GHz wajib tidak melampaui level kerapatan flux daya (power
flux-density (pfd)) sebesar -156 dB(W/m2) pada suatu lebar Pita Frekuensi Radio
50 MHz pada Pita Frekuensi Radio 15,35–15,4 GHz, pada lokasi pengamatan
Astronomi Radio manapun untuk lebih dari 2 persen waktu. (WRC-12)
5.511H Alokasi tambahan: di Indonesia, Pita Frekuensi Radio 15,41–15,7 GHz
juga dialokasikan untuk Dinas Bergerak Penerbangan (OR) pada tingkatan
sekunder. Stasiun Radio pada Dinas Bergerak Penerbangan (OR) yang beroperasi
pada Pita Frekuensi Radio 15,41–15,7 GHz wajib tidak menyebabkan gangguan
hlm. 135
yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Astronomi Radio yang
beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 15,35–15,4 GHz. Agregat kerapatan flux
daya (power flux-density (pfd)) yang diterima dari Stasiun Radio pada Dinas
Bergerak Penerbangan (OR) yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio
15,41–15,7 GHz pada setiap stasiun Astronomi Radio yang beroperasi pada Pita
Frekuensi Radio 15,35–15,4 GHz wajib sesuai dengan kriteria pelindungan yang
terdapat dalam Rekomendasi ITU-R RA.769-2 dan ITU-R RA.1513-2, kecuali
disetujui secara khusus oleh Administrasi yang terkena dampak. (WRC-23)
5.512 Alokasi tambahan: di Aljazair, Arab Saudi, Austria, Bahrain,
Bangladesh, Brunei Darussalam, Kamerun, Kongo, Mesir, El Salvador,
Persatuan Emirat Arab, Eritrea, Finlandia, Guatemala, India, Indonesia, Iran,
Yordania, Kenya, Kuwait, Lebanon, Libya, Malaysia, Mali, Maroko, Mauritania,
Montenegro, Nepal, Nikaragua, Niger, Oman, Pakistan, Qatar, Suriah, Republik
Demokratik Kongo, Singapura, Somalia, Sudan, Sudan Selatan, Cad, Togo, dan
Yaman, Pita Frekuensi Radio 15,7–17,3 GHz juga dialokasikan untuk Dinas
Tetap dan Dinas Bergerak dengan tingkatan primer. (WRC-15)
5.513 Alokasi tambahan: di Israel, Pita Frekuensi Radio 15,7–17,3 GHz juga
dialokasikan untuk Dinas Tetap dan Dinas Bergerak dengan tingkatan primer.
Dinas tersebut wajib tidak mengklaim pelindungan dari dinas yang beroperasi
sesuai dengan tabel di negara selain yang termasuk dalam Article 5 provision
No. 5.512 dari Peraturan Radio (Radio Regulations), atau menyebabkan
gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap dinas yang beroperasi
sesuai dengan tabel di negara selain yang termasuk dalam Article 5 provision
No. 5.512 dari Peraturan Radio (Radio Regulations).
5.513A Sensor aktif yang mengangkasa yang beroperasi pada Pita Frekuensi
Radio 17,2–17,3 GHz wajib tidak menyebabkan gangguan yang merugikan
(harmful interference) terhadap Dinas Radiolokasi dan dinas lainnya yang
dialokasikan dengan tingkatan primer, atau membatasi pengembangan dari
Dinas Radiolokasi dan dinas lainnya yang dialokasikan dengan tingkatan primer.
(WRC-97)
5.516 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 17,3–18,1 GHz oleh sistem satelit
geostasioner pada Dinas Satelit Tetap (Bumi ke ruang angkasa) terbatas untuk
tautan pengumpan (feeder links) pada Dinas Satelit Siaran. Penggunaan Pita
Frekuensi Radio 17,3–17,8 GHz di Wilayah 2 oleh sistem pada Dinas Satelit Tetap
(Bumi ke ruang angkasa) terbatas untuk satelit geostasioner. Untuk penggunaan
Pita Frekuensi Radio 17,3–17,8 GHz di Wilayah 2 oleh tautan pengumpan (feeder
links) untuk Dinas Satelit Siaran pada Pita Frekuensi Radio 12,2–12,7 GHz, lihat
Article 11 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Penggunaan Pita Frekuensi
Radio 17,3–18,1 GHz (Bumi ke ruang angkasa) di Wilayah 1 dan Wilayah 3, dan
17,8–18,1 GHz (Bumi ke ruang angkasa) di Wilayah 2 oleh sistem satelit non-
geostasioner pada Dinas Satelit Tetap tunduk pada penerapan Article 9 provision
No. 9.12 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) untuk koordinasi dengan
sistem satelit non-geostasioner lainnya pada Dinas Satelit Tetap. Sistem satelit
non-geostasioner pada Dinas Satelit Tetap wajib tidak meminta pelindungan dari
jaringan satelit geostasioner pada Dinas Satelit Tetap yang beroperasi sesuai
dengan Peraturan Radio (Radio Regulations), tidak tergantung pada tanggal
penerimaan oleh biro untuk informasi koordinasi atau informasi notifikasi
lengkapnya, sebagaimana sesuai, untuk sistem satelit non-geostasioner pada
Dinas Satelit Tetap dan informasi koordinasi atau informasi notifikasi
lengkapnya, sebagaimana sesuai, untuk jaringan satelit geostasioner, dan
Article 5 provision No. 5.43A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak
hlm. 136
berlaku. Sistem satelit non-geostasioner pada Dinas Satelit Tetap pada Pita
Frekuensi Radio tersebut di atas wajib dioperasikan sedemikian rupa sehingga
setiap interferensi yang tidak dapat diterima yang mungkin terjadi selama
pengoperasiannya wajib dihilangkan secepatnya. (WRC-2000)
5.516B Pita Frekuensi Radio berikut diidentifikasi untuk penggunaan oleh
aplikasi kerapatan tinggi pada Dinas Satelit Tetap:
17,3–17,7 GHz (ruang angkasa ke Bumi) di Wilayah 1,
18,3–19,3 GHz (ruang angkasa ke Bumi) di Wilayah 2,
19,7–20,2 GHz (ruang angkasa ke Bumi) di semua Wilayah,
39,5–40 GHz (ruang angkasa ke Bumi) di Wilayah 1,
40–40,5 GHz (ruang angkasa ke Bumi) di semua Wilayah,
40,5–42 GHz (ruang angkasa ke Bumi) di Wilayah 2,
47,5–47,9 GHz (ruang angkasa ke Bumi) di Wilayah 1,
48,2–48,54 GHz (ruang angkasa ke Bumi) di Wilayah 1,
49,44–50,2 GHz (ruang angkasa ke Bumi) di Wilayah 1,
dan
27,5–27,82 GHz (Bumi ke ruang angkasa) di Wilayah 1,
28,35–28,45 GHz (Bumi ke ruang angkasa) di Wilayah 2,
28,45–28,94 GHz (Bumi ke ruang angkasa) di semua Wilayah,
28,94–29,1 GHz (Bumi ke ruang angkasa) Wilayah 2 dan 3,
29,25–29,46 GHz (Bumi ke ruang angkasa) di Wilayah 2,
29,46–30 GHz (Bumi ke ruang angkasa) di semua Wilayah,
48,2–50,2 GHz (Bumi ke ruang angkasa) di Wilayah 2.
Identifikasi ini tidak menghalangi penggunaan Pita Frekuensi Radio
tersebut oleh aplikasi Dinas Satelit Tetap lain atau oleh dinas lainnya yang
dialokasikan dengan tingkatan primer bersama dan tidak memiliki prioritas
dalam Peraturan Radio (Radio Regulations) ini di antara para pengguna Pita
Frekuensi Radio tersebut. Administrasi harus memperhatikan hal ini saat
mempertimbangkan ketentuan peraturan yang terkait dengan Pita Frekuensi
Radio tersebut. Lihat Resolusi 143 (Rev. WRC-19) dari Peraturan Radio (Radio
Regulations). (WRC-19)
5.517A Pengoperasian stasiun bumi yang bergerak (earth stations in motion)
yang berkomunikasi dengan stasiun angkasa Dinas Satelit Tetap geostasioner
pada Pita Frekuensi Radio 17,7–19,7 GHz (ruang angkasa ke Bumi) dan 27,5–
29,5 GHz (Bumi ke ruang angkasa) wajib tunduk pada penerapan Resolusi 169
(Rev.WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-23)
5.517B Pengoperasian stasiun bumi penerbangan dan maritim yang bergerak
dan berkomunikasi dengan stasiun angkasa non-geostasioner pada Dinas Satelit
Tetap pada Pita Frekuensi Radio 17,7–18,6 GHz, 18,8–19,3 GHz, dan
19,7–20,2 GHz (ruang angkasa ke Bumi) dan 27,5–29,1 GHz dan 29,5–30 GHz
(Bumi ke ruang angkasa) wajib tunduk pada penerapan Resolusi 123 (WRC-23)
dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-23)
5.519 Alokasi tambahan: Pita Frekuensi Radio 18–18,3 GHz di Wilayah 2 dan
18,1–18,4 GHz di Wilayah 1 dan Wilayah 3 juga dialokasikan untuk Dinas Satelit
Meteorologis (ruang angkasa ke Bumi) dengan tingkatan primer. Penggunaannya
terbatas untuk satelit geostasioner. (WRC-07)
5.520 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 18,1–18,4 GHz oleh Dinas Satelit
Tetap (Bumi ke ruang angkasa) terbatas untuk tautan pengumpan (feeder links)
sistem satelit geostasioner pada Dinas Satelit Siaran. (WRC-2000)
hlm. 137
5.521 Alokasi alternatif: di Persatuan Emirat Arab dan Yunani, Pita Frekuensi
Radio 18,1–18,4 GHz dialokasikan untuk Dinas Tetap, Dinas Satelit Tetap (ruang
angkasa ke Bumi), dan Dinas Bergerak dengan tingkatan primer (lihat Article 5
provision No. 5.33 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)). Article 5 provision
No. 5.519 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) juga berlaku. (WRC-15)
5.521A Untuk penggunaan Pita Frekuensi Radio 18,1–18,6 GHz,
18,8–20,2 GHz, dan 27,5–30 GHz, atau bagian dari Pita Frekuensi Radio tersebut
oleh stasiun angkasa pada Dinas Antarsatelit, Resolusi 679 (WRC-23) dari
Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib berlaku. Penggunaan tersebut
terbatas pada Penelitian Angkasa, Operasi Ruang Angkasa dan/atau aplikasi
Satelit Eksplorasi Bumi, serta transmisi data yang berasal dari kegiatan industri
dan medis di ruang angkasa. Saat menggunakan frekuensi radio ini,
Administrasi wajib menjamin bahwa Dinas Antarsatelit ini hanya digunakan
untuk tujuan tersebut di atas dan tidak tunduk pada koordinasi berdasarkan
Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Untuk
penggunaan Pita Frekuensi Radio 18,1–18,6 GHz, 18,8–20,2 GHz,
27,5–29,1 GHz, dan 29,5–30 GHz oleh stasiun angkasa, Alokasinya dibatasi pada
tautan antarsatelit antara satelit non-geostasioner atau antara satelit non-
geostasioner dan satelit geostasioner. Untuk penggunaan Pita Frekuensi Radio
29,1–29,5 GHz oleh stasiun angkasa, Alokasinya dibatasi pada tautan
antarsatelit antara satelit non-geostasioner dan satelit geostasioner. Article 4
provision No. 4.10 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku.
(WRC-23)
5.522A Emisi Dinas Tetap dan Dinas Satelit Tetap pada Pita Frekuensi Radio
18,6–18,8 GHz dibatasi untuk nilai yang diberikan pada Article 21 provision
No. 21.5A dan provision No. 21.16.2 dari Peraturan Radio (Radio Regulations),
secara berurutan. (WRC-2000)
5.522B Penggunaan Pita Frekuensi Radio 18,6–18,8 GHz oleh Dinas Satelit
Tetap terbatas untuk sistem geostasioner dan sistem dengan orbit yang memiliki
titik terjauh lebih besar dari 20000 km. (WRC-2000)
5.523A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 18,8–19,3 GHz (ruang angkasa ke
Bumi) dan 28,6–29,1 GHz (Bumi ke ruang angkasa) oleh jaringan Dinas Satelit
Tetap non-geostasioner dan geostasioner tunduk pada penerapan Article 9
provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations), dan Article 22
provision No. 22.2 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku.
Administrasi yang memiliki jaringan satelit geostasioner berdasarkan koordinasi
sebelum 18 November 1995 wajib bekerja sama semaksimal mungkin untuk
berkoordinasi sesuai dengan Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio
(Radio Regulations) dengan jaringan satelit non-geostasioner yang informasi
notifikasinya telah diterima oleh biro sebelum tanggal tersebut, dengan maksud
mencapai hasil yang dapat diterima oleh semua pihak terkait. Jaringan satelit
non-geostasioner wajib tidak menyebabkan interferensi yang tidak dapat
diterima terhadap jaringan Dinas Satelit Tetap geostasioner yang informasi
notifikasi Appendix 4 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) lengkapnya
dianggap telah diterima oleh biro sebelum 18 November 1995. (WRC-97)
5.523C Article 22 provision No. 22.2 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)
wajib terus berlaku pada Pita Frekuensi Radio 19,3–19,6 GHz dan 29,1–29,4 GHz
antara tautan pengumpan (feeder links) jaringan Dinas Satelit Bergerak non-
geostasioner dan jaringan Dinas Satelit Tetap yang informasi koordinasi atau
informasi notifikasi Appendix 4 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)
hlm. 138
lengkapnya dianggap telah diterima oleh biro sebelum 18 November 1995.
(WRC-97)
5.523D Penggunaan Pita Frekuensi Radio 19,3–19,7 GHz (ruang angkasa ke
Bumi) oleh sistem Dinas Satelit Tetap geostasioner dan oleh tautan pengumpan
(feeder links) untuk sistem satelit non-geostasioner pada Dinas Satelit Bergerak
tunduk pada penerapan Article 9 provision No. 9.11A Peraturan Radio (Radio
Regulations), namun tidak tunduk pada ketentuan Article 22 provision No. 22.2
dari Peraturan Radio (Radio Regulations). Penggunaan Pita Frekuensi Radio
tersebut untuk sistem Dinas Satelit Tetap non-geostasioner lainnya, atau untuk
hal yang diindikasikan dalam Article 5 provision No. 5.523C dan provision
No. 5.523E dari Peraturan Radio (Radio Regulations), tidak tunduk pada
Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) dan wajib
terus tunduk pada prosedur Article 9 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)
(kecuali Article 9 provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations))
dan Article 11 dari Peraturan Radio (Radio Regulations), dan pada ketentuan
Article 22 provision No. 22.2 dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-97)
5.523DA Untuk melindungi tautan pengumpan (feeder links) jaringan non-
geostasioner pada Dinas Satelit Bergerak pada Pita Frekuensi Radio
19,3–19,7 GHz, nilai kerapatan aliran daya yang dihasilkan di permukaan Bumi
untuk semua sudut kedatangan stasiun angkasa di Dinas Antarsatelit yang
beroperasi pada Pita Frekuensi Radio ini sesuai dengan Resolusi 679 (WRC-23)
dari Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib tidak melebihi −140 dB(W/m2)
pada frekuensi radio 1 MHz mana pun dalam jarak 150 km dari stasiun bumi
tautan pengumpan (feeder links) mana pun di atas yang tercatat dalam daftar
frekuensi internasional induk. (WRC-23)
5.523E Article 22 provision No. 22.2 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)
wajib terus berlaku pada Pita Frekuensi Radio 19,6–19,7 GHz dan
29,4–29,5 GHz, antara tautan pengumpan (feeder links) jaringan Dinas Satelit
Bergerak non-geostasioner dan jaringan Dinas Satelit Tetap yang informasi
koordinasi atau informasi notifikasi Appendix 4 dari Peraturan Radio (Radio
Regulations) lengkapnya dianggap telah diterima oleh biro selambatnya
21 November 1997. (WRC-97)
5.525 Dalam rangka memfasilitasi koordinasi antar Kewilayahan antara
jaringan pada Dinas Satelit Bergerak dan Dinas Satelit Tetap, pembawa (carriers)
pada Dinas Satelit Bergerak yang paling rentan terhadap interferensi, sedapat
mungkin wajib berada pada bagian atas dari Pita Frekuensi Radio 19,7–20,2 GHz
dan 29,5–30 GHz.
5.526 Pada Pita Frekuensi Radio 19,7–20,2 GHz dan 29,5–30 GHz di
Wilayah 2, dan pada Pita Frekuensi Radio 20,1–20,2 GHz dan 29,9–30 GHz di
Wilayah 1 dan Wilayah 3, jaringan yang keduanya pada Dinas Satelit Tetap dan
Dinas Satelit Bergerak dapat memasukkan tautan antara stasiun bumi pada titik
yang ditentukan atau yang tidak ditentukan atau pada saat bergerak, melalui
satu atau beberapa satelit untuk komunikasi titik ke titik dan komunikasi titik
ke banyak titik.
5.527 Pada Pita Frekuensi Radio 19,7–20,2 GHz dan 29,5–30 GHz, Article 4
provision No. 4.10 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku terkait
dengan Dinas Satelit Bergerak.
hlm. 139
5.527A Pengoperasian stasiun bumi yang bergerak (earth stations in motion)
yang berkomunikasi dengan Dinas Satelit Tetap tunduk pada Resolusi 156
(WRC-15) Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-15)
5.528 Alokasi Dinas Satelit Bergerak yang dimaksudkan untuk penggunaan
oleh jaringan yang menggunakan antena titik-sorot sempit (narrow spot–beam
antenna) dan teknologi maju lainnya pada stasiun angkasa. Administrasi yang
mengoperasikan sistem pada Dinas Satelit Bergerak pada Pita Frekuensi Radio
19,7–20,1 GHz di Wilayah 2 dan pada Pita Frekuensi Radio 20,1–20,2 GHz wajib
mengambil semua langkah yang dapat dilakukan untuk menjamin ketersediaan
berkelanjutan Pita Frekuensi Radio tersebut bagi Administrasi yang
mengoperasikan sistem tetap dan sistem bergerak sesuai dengan Article 5
provision No. 5.524 dari Peraturan Radio (Radio Regulations).
5.529A Pada Pita Frekuensi Radio 20,2–21,2 GHz dan 30–31GHz, sistem satelit
non-geostasioner yang informasi koordinasi atau notifikasinya lengkap, sesuai
dengan kasusnya, diterima oleh biro pada 1 Januari 2025 wajib tidak
menyebabkan interferensi yang tidak dapat diterima dan wajib tidak boleh
mengklaim pelindungan dari jaringan satelit geostasioner pada Dinas Satelit
Bergerak yang beroperasi sesuai dengan Peraturan ini. Article 5 provision
No. 5.43A dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. (WRC-23)
5.530A Kecuali disetujui lain antara Administrasi terkait, Stasiun Radio
apapun pada Dinas Tetap atau Dinas Bergerak dari suatu Administrasi wajib
tidak menghasilkan kerapatan flux daya (power flux-density (pfd)) melampaui
-120,4 dB (W/(m2 · MHz) pada ketinggian 3 m di atas tanah dari titik manapun
dari wilayah kekuasaan dari setiap Administrasi lainnya di Wilayah 1 dan
Wilayah 3 untuk lebih dari 20% waktu. Dalam melaksanakan penghitungan,
Administrasi harus menggunakan versi terkini dari Rekomendasi ITU-R P.452
(lihat juga versi terkini dari Rekomendasi ITU-R BO.1898). (WRC-15)
5.530B Pada Pita Frekuensi Radio 21,4–22 GHz, untuk memfasilitasi
pengembangan Dinas Satelit Siaran, Administrasi di Wilayah 1 dan Wilayah 3
didorong untuk tidak membangun Stasiun Radio pada Dinas Bergerak dan
didorong untuk membatasi pembangunan Stasiun Radio pada Dinas Tetap pada
tautan titik ke titik. (WRC-12)
5.532 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 22,21–22,5 GHz oleh Dinas Satelit
Eksplorasi Bumi (pasif) dan Dinas Penelitian Ruang Angkasa (pasif) wajib tidak
membatasi Dinas Tetap dan Dinas Bergerak, kecuali Dinas Bergerak
Penerbangan.
5.532A Lokasi stasiun bumi pada Dinas Penelitian Ruang Angkasa wajib
mempertahankan jarak separasi paling sedikit 54 km dari perbatasan negara
tetangga terkait untuk melindungi Dinas Tetap dan Dinas Bergerak yang sudah
ada dan pembangunan di masa mendatang kecuali jarak yang lebih pendek
disetujui antara Administrasi terkait. Article 9 provision No. 9.17 dan provision
No. 9.18 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. (WRC-12)
5.532AB Pita Frekuensi Radio 24,25–27,5 GHz diidentifikasi untuk penggunaan
oleh Administrasi yang ingin mengimplementasikan komponen terestrial dari
telekomunikasi bergerak internasional (international mobile telecommunications
(IMT)). Identifikasi ini tidak menghalangi penggunaan Pita Frekuensi Radio ini
oleh aplikasi apapun dari dinas yang telah dialokasikan dan tidak memiliki
prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). Resolusi 242 (Rev.WRC-23)
hlm. 140
dari Peraturan Radio (Radio Regulations) berlaku. (WRC-23)
5.532B Penggunaan Pita Frekuensi Radio 24,65–25,25 GHz di Wilayah 1 dan
Pita Frekuensi Radio 24,65–24,75 GHz di Wilayah 3 oleh Dinas Satelit Tetap
(Bumi ke ruang angkasa) terbatas untuk stasiun bumi yang menggunakan
antena berdiameter minimum 4,5 m. (WRC-12)
5.533 Dinas Antarsatelit wajib tidak mengklaim pelindungan dari gangguan
yang merugikan (harmful interference) dari Stasiun Radio perangkat deteksi
permukaan bandara pada Dinas Radionavigasi.
5.535 Pada Pita Frekuensi Radio 24,75–25,25 GHz, tautan pengumpan
(feeder links) pada stasiun Dinas Satelit Siaran wajib memiliki prioritas atas
penggunaan lain pada Dinas Satelit Tetap (Bumi ke ruang angkasa). Penggunaan
lain tersebut wajib melindungi dan wajib tidak mengklaim pelindungan dari
jaringan tautan pengumpan (feeder links) yang sudah ada dan jaringan tautan
pengumpan (feeder links) yang akan beroperasi di masa mendatang pada stasiun
Satelit Siaran tersebut.
5.535A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 29,1–29,5 GHz (Bumi ke ruang
angkasa) oleh Dinas Satelit Tetap terbatas untuk sistem satelit geostasioner dan
tautan pengumpan (feeder links) untuk sistem satelit non-geostasioner pada
Dinas Satelit Bergerak. Penggunaan tersebut tunduk pada penerapan Article 9
provision No. 9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations), tetapi tidak tunduk
pada ketentuan Article 22 provision No. 22.2 dari Peraturan Radio (Radio
Regulations), kecuali sebagaimana yang ditunjukkan dalam Article 5 provision
No. 5.523C dan provision No. 5.523E dari Peraturan Radio (Radio Regulations)
yang penggunaan tersebut tidak tunduk pada Article 9 provision No. 9.11A dari
Peraturan Radio (Radio Regulations) dan wajib terus tunduk pada prosedur
Article 9 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) (kecuali Article 9 provision No.
9.11A dari Peraturan Radio (Radio Regulations)) dan Article 11 dari Peraturan
Radio (Radio Regulations), serta ketentuan Article 22 provision No. 22.2 Peraturan
Radio (Radio Regulations). (WRC-97)
5.536 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 25,25–27,5 GHz oleh Dinas
Antarsatelit terbatas untuk aplikasi Satelit Penelitian Angkasa dan Satelit
Eksplorasi Bumi, serta transmisi data yang berasal dari aktifitas industri dan
medis di ruang angkasa.
5.536A Administrasi yang mengoperasikan stasiun bumi pada Dinas Satelit
Eksplorasi Bumi atau Dinas Penelitian Ruang Angkasa wajib tidak mengklaim
pelindungan dari Stasiun Radio Dinas Tetap dan Dinas Bergerak yang
dioperasikan oleh Administrasi lain. Sebagai tambahan, stasiun bumi pada
Dinas Satelit Eksplorasi Bumi atau pada Dinas Penelitian Ruang Angkasa harus
dioperasikan dengan memperhatikan versi terkini dari Rekomendasi
ITU-R SA.1862. Resolusi 242 (Rev.WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio
Regulations) berlaku. (WRC-23)
5.536B Di Aljazair, Arab Saudi, Austria, Bahrain, Belgia, Brasil, Tiongkok,
Korea (Rep.), Denmark, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Estonia, Finlandia,
Hongaria, India, Iran, Irak, Irlandia, Israel, Italia, Yordania, Kenya, Kuwait,
Lebanon, Libya, Lithuania, Moldova, Norwegia, Oman, Uganda, Pakistan,
Filipina, Polandia, Portugal, Qatar, Suriah, Republik Rakyat Demokratik Korea,
Slovakia, Republik Ceko, Rumania, Inggris, Singapura, Slovenia, Sudan, Swedia,
Tanzania, Turki, Viet Nam, dan Zimbabwe, stasiun bumi yang beroperasi pada
hlm. 141
Dinas Satelit Eksplorasi Bumi pada Pita Frekuensi Radio 25,5–27 GHz wajib
tidak mengklaim pelindungan dari Stasiun Radio Dinas Tetap dan Dinas
Bergerak atau menghalangi penggunaan dan pembangunan Stasiun Radio Dinas
Tetap dan Dinas Bergerak. Resolusi 242 (WRC-19) dari Peraturan Radio (Radio
Regulations) berlaku. (WRC-19)
5.536C Di Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Botswana, Brasil, Kamerun, Uni
Komoro, Kuba, Djibouti, Mesir, Persatuan Emirat Arab, Estonia, Finlandia, Iran,
Israel, Yordania, Kenya, Kuwait, Lithuania, Malaysia, Maroko, Nigeria, Oman,
Qatar, Suriah, Somalia, Sudan, Sudan Selatan, Tanzania, Tunisia, Uruguay,
Zambia, dan Zimbabwe, stasiun bumi yang beroperasi pada Dinas Penelitian
Ruang Angkasa pada Pita Frekuensi Radio 25,5–27 GHz wajib tidak mengklaim
pelindungan dari Stasiun Radio Dinas Tetap dan Dinas Bergerak, atau
menghalangi penggunaan dan pembangunan Stasiun Radio Dinas Tetap dan
Dinas Bergerak. (WRC-12)
5.537 Dinas angkasa yang menggunakan satelit non-geostasioner yang
beroperasi pada Dinas Antarsatelit pada Pita Frekuensi Radio 27–27,5 GHz
dibebaskan dari Article 22 provision No. 22.2 dari Peraturan Radio (Radio
Regulations).
5.537A Di Bhutan, Kamerun, Tiongkok, Korea (Rep.), Rusia, India, Indonesia,
Iran, Irak, Jepang, Kazakhstan, Malaysia, Maladewa, Mongolia, Myanmar,
Uzbekistan, Pakistan, Filipina, Kirgistan, Republik Rakyat Demokratik Korea,
Sudan,Sri Lanka, Thailand, dan Viet Nam, Alokasi Dinas Tetap pada Pita
Frekuensi Radio 27,9–28,2 GHz juga dapat digunakan oleh Stasiun Radio
tataran tinggi (high altitude platform stations (HAPS)) di wilayah kekuasaan
negara tersebut. Penggunaan frekuensi radio 300 MHz tersebut dari Alokasi
Dinas Tetap oleh HAPS di negara tersebut di atas lebih lanjut terbatas untuk
pengoperasian pada arah HAPS ke Bumi dan wajib tidak menyebabkan
gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap sistem Dinas Tetap
jenis lain atau dinas primer bersama lainnya, atau tidak mengklaim pelindungan
dari sistem Dinas Tetap jenis lain atau dinas primer bersama lainnya. Lebih
lanjut, pengembangan dinas lain ini wajib tidak dibatasi oleh HAPS. Lihat
Resolusi 145 (Rev. WRC-19) dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-19)
5.538 Alokasi tambahan: Pita Frekuensi Radio 27,500–27,501 GHz dan
29,999–30,000 GHz juga dialokasikan untuk Dinas Satelit Tetap (ruang angkasa
ke Bumi) dengan tingkatan primer untuk transmisi rambu (beacons) yang
dimaksudkan untuk pengendalian daya tautan ke atas (uplink). Pemancaran
ruang angkasa ke Bumi tersebut wajib tidak melampaui daya radiasi ekuivalen
isotropik (equivalent isotropically radiated power (e.i.r.p.)) sebesar +10 dBW pada
arah satelit yang berdampingan di orbit satelit geostasioner. (WRC-07)
5.539 Pita Frekuensi Radio 27,5–30 GHz dapat digunakan oleh Dinas Satelit
Tetap (Bumi ke ruang angkasa) untuk penyediaan tautan pengumpan (feeder
links) pada Dinas Satelit Siaran.
5.540 Alokasi tambahan: Pita Frekuensi Radio 27,501–29,999 GHz juga
dialokasikan untuk Dinas Satelit Tetap (ruang angkasa ke Bumi) dengan
tingkatan sekunder untuk transmisi rambu (beacons) yang dimaksudkan untuk
pengendalian daya tautan ke atas (uplink).
hlm. 142
5.541 Pada Pita Frekuensi Radio 28,5–30 GHz, Dinas Satelit Eksplorasi Bumi
terbatas untuk transfer data antarstasiun radio dan tidak untuk pengumpulan
informasi secara primer melalui sensor aktif atau sensor pasif.
5.541A Tautan pengumpan (feeder links) jaringan non-geostasioner pada
Dinas Satelit Bergerak dan jaringan geostasioner pada Dinas Satelit Tetap yang
beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 29,1–29,5 GHz (Bumi ke ruang angkasa)
wajib menggunakan kontrol daya adaptif untuk tautan ke atas (uplink) atau
metode kompensasi pemudaran lainnya, transmisi stasiun bumi tersebut wajib
dilakukan pada tingkat daya yang dipersyaratkan untuk memenuhi performansi
tautan yang diinginkan sekaligus mengurangi tingkat interferensi antara kedua
jaringan tersebut. Metode tersebut wajib berlaku pada jaringan yang informasi
koordinasi Appendix 4 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)-nya dianggap
telah diterima oleh biro setelah 17 Mei 1996 dan hingga metode tersebut diubah
pada WRC yang berkompeten di masa mendatang. Administrasi yang
mengajukan informasi Appendix 4 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)
untuk koordinasi sebelum tanggal tersebut didorong memanfaatkan teknik
tersebut sepanjang dapat dilakukan. (WRC-2000)
5.543 Pita Frekuensi Radio 29,95–30 GHz dapat digunakan untuk tautan
ruang angkasa ke ruang angkasa pada Dinas Satelit Eksplorasi Bumi untuk
keperluan telemetri, penjejakan, dan pengendalian (telemetry, tracking, and
control) dengan tingkatan sekunder.
5.543B Alokasi untuk Dinas Tetap pada Pita Frekuensi Radio 31–31,3 GHz
diidentifikasi untuk penggunaan global oleh Stasiun Radio tataran tinggi (high
altitude platform stations (HAPS)). Identifikasi tersebut tidak menghalangi
penggunaan Pita Frekuensi Radio tersebut oleh aplikasi Dinas Tetap lainnya
atau oleh dinas lainnya yang Pita Frekuensi Radio tersebut dialokasikan dengan
tingkatan primer bersama, dan tidak memiliki prioritas dalam Peraturan Radio
(Radio Regulations). Penggunaan Alokasi Dinas Tetap tersebut oleh HAPS wajib
sesuai dengan ketentuan Resolusi 167 (Rev.WRC-23) dari Peraturan Radio
(Radio Regulations). (WRC-23)
5.544 Pada Pita Frekuensi Radio 31–31,3 GHz batas kerapatan flux daya
(power flux-density (pfd)) yang ditetapkan dalam Article 21 dari Peraturan Radio
(Radio Regulations), Article 21 table 21-4 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)
wajib berlaku pada Dinas Penelitian Ruang Angkasa.
5.545 Tingkatan dinas yang berbeda: di Armenia, Georgia, Kirgistan,
Tajikistan, dan Turkmenistan, Alokasi Pita Frekuensi Radio 31–31,3 GHz untuk
Dinas Penelitian Ruang Angkasa dengan tingkatan primer (lihat Article 5
provision No. 5.33 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)). (WRC-12)
5.547 Pita Frekuensi Radio 31,8–33,4 GHz, 37–40 GHz, 40,5–43,5 GHz,
51,4–52,6 GHz, 55,78–59 GHz, dan 64–66 GHz tersedia untuk aplikasi
kerapatan-tinggi pada Dinas Tetap. Administrasi harus memperhatikan hal ini
pada saat mempertimbangkan ketentuan regulasi terkait dengan Pita Frekuensi
Radio tersebut. Karena adanya potensi pembangunan aplikasi kerapatan tinggi
pada Dinas Satelit Tetap pada Pita Frekuensi Radio 39,5–40 GHz dan
40,5–42 GHz (lihat Article 5 provision No. 5.516B dari Peraturan Radio (Radio
Regulations)), Administrasi harus memperhatikan lebih lanjut potensi hambatan
terhadap aplikasi kerapatan tinggi pada Dinas Tetap, sebagaimana sesuai.
(WRC-23)
hlm. 143
5.547A Administrasi harus mengambil langkah yang dapat dilakukan untuk
memperkecil potensi interferensi antara Stasiun Radio pada Dinas Tetap dan
Stasiun Radio yang mengudara pada Dinas Radionavigasi pada Pita Frekuensi
Radio 31,8–33,4 GHz, dengan memperhatikan kebutuhan operasional dari
sistem radar yang mengudara. (WRC-2000)
5.547B Alokasi alternatif: di Amerika Serikat, Pita Frekuensi Radio
31,8–32 GHz dialokasikan untuk Dinas Radionavigasi dan Dinas Penelitian
Ruang Angkasa (ruang angkasa dalam (deep space)) (ruang angkasa ke Bumi)
dengan tingkatan primer. (WRC-97)
5.547C Alokasi alternatif: di Amerika Serikat, Pita Frekuensi Radio
32–32,3 GHz dialokasikan untuk Dinas Radionavigasi dan Dinas Penelitian
Ruang Angkasa (ruang angkasa dalam (deep space)) (ruang angkasa ke Bumi)
dengan tingkatan primer. (WRC-03)
5.547D Alokasi alternatif: di Amerika Serikat, Pita Frekuensi Radio
32,3–33 GHz dialokasikan untuk Dinas Antarsatelit dan Dinas Radionavigasi
dengan tingkatan primer. (WRC-97)
5.548 Dalam merancang sistem untuk Dinas Antarsatelit pada Pita Frekuensi
Radio 32,3–33 GHz, untuk Dinas Radionavigasi pada Pita Frekuensi Radio
32–33 GHz, dan untuk Dinas Penelitian Ruang Angkasa (ruang angkasa dalam
(deep space)) pada Pita Frekuensi Radio 31,8–32,3 GHz, Administrasi wajib
mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah gangguan yang merugikan
(harmful interference) antara dinas tersebut dengan memperhatikan aspek
keselamatan dari Dinas Radionavigasi (lihat Rekomendasi 707 (Rev.WRC-23)
dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-23)
5.549 Alokasi tambahan: di Arab Saudi, Bahrain, Bangladesh, Mesir,
Persatuan Emirat Arab, Gabon, Indonesia, Iran, Irak, Israel, Yordania, Kuwait,
Lebanon, Libya, Malaysia, Mali, Maroko, Mauritania, Nepal, Nigeria, Oman,
Pakistan, Filipina, Qatar, Suriah, Republik Demokratik Kongo, Singapura,
Somalia, Sudan, Sudan Selatan, Sri Lanka, Togo, Tunisia, dan Yaman, Pita
Frekuensi Radio 33,4–36 GHz juga dialokasikan untuk Dinas Tetap dan Dinas
Bergerak dengan tingkatan primer. (WRC-12)
5.549A Dalam Pita Frekuensi Radio 35,5–36,0 GHz, kerapatan flux daya
(power flux-density (pfd)) rata-rata pada permukaan Bumi, yang dihasilkan oleh
setiap sensor yang mengangkasa pada Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (aktif) atau
Dinas Penelitian Ruang Angkasa (aktif), untuk setiap sudut yang lebih besar dari
0,8° dari pusat sorot (beam centre) wajib tidak melampaui -73,3 dB(W/m2) pada
Pita Frekuensi Radio tersebut. (WRC-03)
5.550 Tingkatan dinas yang berbeda: di Armenia, Azerbaijan, Belarus, Rusia,
Georgia, Kirgistan, Tajikistan, dan Turkmenistan, Alokasi Pita Frekuensi Radio
34,7–35,2 GHz pada Dinas Penelitian Ruang Angkasa dengan tingkatan primer
(lihat Article 5 provision No. 5.33 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)).
(WRC-12)
5.550A Untuk penggunaan bersama Pita Frekuensi Radio 36–37 GHz antara
Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (pasif) dengan Dinas Tetap dan Dinas Bergerak,
Resolusi 752 (WRC-07) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib berlaku.
(WRC-07)
hlm. 144
5.550B Pita Frekuensi Radio 37–43,5 GHz, atau bagian dari Pita Frekuensi
Radio tersebut, diidentifikasi untuk penggunaan oleh Administrasi yang ingin
mengimplementasikan komponen terestrial telekomunikasi bergerak
internasional (international mobile telecommunications (IMT)). Identifikasi ini
tidak menghalangi penggunaan Pita Frekuensi Radio tersebut oleh aplikasi
apapun dari dinas yang telah dialokasikan dan tidak memiliki prioritas dalam
Peraturan Radio (Radio Regulations). Karena potensi pengembangan stasiun
bumi Dinas Satelit Tetap dalam rentang frekuensi radio 37,5–42,5 GHz dan
aplikasi kerapatan tinggi pada Dinas Satelit Tetap pada Pita Frekuensi Radio
39,5–40 GHz di Wilayah 1, 40–40,5 GHz di semua Wilayah, dan 40,5–42 GHz di
Wilayah 2 (lihat Article 5 provision No. 5.516B dari Peraturan Radio (Radio
Regulations)), Administrasi harus memperhatikan lebih lanjut potensi hambatan
terhadap IMT pada Pita Frekuensi Radio tersebut, sebagaimana sesuai.
Resolusi 243 (Rev.WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) berlaku.
(WRC-23)
5.550C Penggunaan Pita Frekuensi Radio 37,5 –39,5 GHz (ruang angkasa ke
Bumi), 39,5–42,5 GHz (ruang angkasa ke Bumi), 47,2–50,2 GHz (Bumi ke ruang
angkasa) dan 50,4–51,4 GHz (Bumi ke ruang angkasa) oleh sistem satelit non-
geostasioner pada Dinas Satelit Tetap tunduk pada penerapan Article 9 provision
No. 9.12 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) untuk koordinasi dengan
sistem satelit non-geostasioner lainnya pada Dinas Satelit Tetap tetapi tidak
dengan sistem satelit non-geostasioner pada dinas lainnya. Resolusi 770 (WRC-
19) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) juga wajib berlaku, dan Article 22
No. 22.2 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib terus berlaku. (WRC-19)
5.550CA Sistem satelit non-geostasioner pada Dinas Satelit Tetap yang
beroperasi dengan ketinggian titik terjauh di atas 407 km dan di bawah 2000 km
pada Pita Frekuensi Radio 37,5–38 GHz wajib tidak melebihi kepadatan daya
radiasi ekuivalen isotropik (equivalent isotropically radiated power /e.i.r.p.) emisi
yang tidak diinginkan −21 dB(W/100 MHz) per stasiun angkasa untuk sudut
yang lebih besar dari 65,0° dari titik nadir relatif terhadap stasiun angkasa pada
Dinas Satelit Tetap pada Pita Frekuensi Radio 36–37 GHz untuk melindungi
Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (pasif) yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio
terakhir. (WRC-23)
5.550D Alokasi untuk Dinas Tetap pada Pita Frekuensi Radio 38–39,5 GHz
diidentifikasi untuk penggunaan global oleh Administrasi yang ingin
mengimplementasikan Stasiun Radio tataran tinggi (high altitude platform
stations (HAPS)). Pada arah HAPS ke Bumi, Stasiun Radio darat HAPS wajib tidak
mengklaim pelindungan dari Stasiun Radio pada Dinas Tetap, Dinas Bergerak
dan Dinas Satelit Tetap, dan Article 5 provision No. 5.43A dari Peraturan Radio
(Radio Regulations) tidak berlaku. Identifikasi ini tidak menghalangi penggunaan
Pita Frekuensi Radio tersebut oleh aplikasi Dinas Tetap lainnya atau oleh dinas
lainnya yang telah dialokasikan dengan tingkatan primer bersama di Pita
Frekuensi Radio ini dan tidak memiliki prioritas dalam Peraturan Radio (Radio
Regulations). Lebih lanjut, pengembangan Dinas Satelit Tetap, Dinas Tetap, dan
Dinas Bergerak wajib tidak terlalu dibatasi oleh HAPS. Penggunaan Alokasi
Dinas Tetap tersebut oleh HAPS wajib sesuai dengan ketentuan Resolusi 168
(Rev.WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-23)
5.550E Penggunaan Pita Frekuensi Radio 39,5–40 GHz dan 40–40,5 GHz oleh
sistem satelit non-geostasioner pada Dinas Satelit Bergerak (ruang angkasa ke
Bumi) dan oleh sistem satelit non-geostasioner pada Dinas Satelit Tetap (ruang
angkasa ke Bumi) tunduk pada penerapan ketentuan Article 9 provision No. 9.12
hlm. 145
dari Peraturan Radio (Radio Regulations) untuk koordinasi dengan sistem satelit
non-geostasioner lainnya pada Dinas Satelit Tetap dan Dinas Satelit Bergerak
tetapi tidak dengan sistem satelit non-geostasioner pada dinas lainnya. Article
22 provision No. 22.2 dari Peraturan Radio (Radio Regulations) wajib terus
berlaku untuk sistem satelit non-geostasioner. (WRC-19)
5.551H Kerapatan flux daya ekivalen (equivalent power flux-density (epfd)) yang
dihasilkan pada Pita Frekuensi Radio 42,5–43,5 GHz oleh semua stasiun
angkasa pada sistem satelit non-geostasioner manapun pada Dinas Satelit Tetap
(ruang angkasa ke Bumi), atau pada Dinas Satelit Siaran yang beroperasi pada
Pita Frekuensi Radio 42–42,5 GHz wajib tidak melampaui nilai berikut pada
lokasi stasiun Astronomi Radio manapun untuk lebih dari 2% waktu:
- -230 dB(W/m2) dalam 1 GHz dan -246 dB(W/m2) dalam setiap 500 kHz
dari Pita Frekuensi Radio 42,5–43,5 GHz pada lokasi stasiun Astronomi
Radio manapun yang terdaftar sebagai suatu teleskop piringan tunggal
(single-dish telescope); dan
- -209 dB(W/m2) dalam setiap 500 kHz dari Pita Frekuensi Radio
42,5–43,5 GHz pada lokasi stasiun Astronomi Radio manapun yang
terdaftar sebagai suatu stasiun interferometri dasar yang sangat panjang
(very long baseline interferometry).
Nilai epfd tersebut wajib dievaluasi dengan menggunakan metodologi
yang terdapat dalam Rekomendasi ITU-R S.1586-1 dan pola antena rujukan
serta penguatan maksimum suatu antena pada Dinas Astronomi Radio yang
terdapat dalam Rekomendasi ITU-R RA.1631-0 dan wajib berlaku di seluruh
bagian langit dan untuk sudut elevasi yang lebih tinggi dari sudut operasi
minimum θmin radioteleskop (yang suatu nilai standar (default value) 5° harus
diadopsi jika tidak terdapat informasi notifikasi).
Nilai tersebut wajib berlaku pada stasiun Astronomi Radio manapun
yang:
- beroperasi sebelum 5 Juli 2003 dan telah dinotifikasi ke biro sebelum
4 Januari 2004; atau
- dinotifikasi sebelum tanggal penerimaan informasi Appendix 4 dari
Peraturan Radio (Radio Regulations) lengkap untuk koordinasi atau
notifikasi, sebagaimana sesuai, untuk stasiun angkasa yang batasan
tersebut berlaku.
Stasiun Astronomi Radio lainnya yang dinotifikasi setelah tanggal
tersebut dapat meminta persetujuan dari Administrasi yang telah mengizinkan
stasiun angkasa. Di Wilayah 2, Resolusi 743 (WRC-03) dari Peraturan Radio
(Radio Regulations) wajib berlaku. Batasan dalam catatan kaki ini dapat
dilampaui di lokasi suatu stasiun Astronomi Radio negara manapun yang
Administrasinya setuju. (WRC-15)
5.551I Kerapatan flux daya (power flux-density (pfd)) pada Pita Frekuensi
Radio 42,5–43,5 GHz yang dihasilkan oleh stasiun angkasa geostasioner
manapun pada Dinas Satelit Tetap (ruang angkasa ke Bumi) atau Dinas Satelit
Siaran (ruang angkasa ke Bumi) yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 42–
42,5 GHz wajib tidak melampaui nilai berikut pada lokasi dari stasiun Astronomi
Radio manapun:
- -137 dB(W/m2) dalam 1 GHz dan -153 dB(W/m2) dalam setiap 500 kHz
dari Pita Frekuensi Radio 42,5–43,5 GHz di lokasi stasiun Astronomi
hlm. 146
Radio manapun yang terdaftar sebagai suatu teleskop piringan tunggal
(single dish telescope); dan
- -116 dB(W/m2) dalam setiap 500 kHz dari Pita Frekuensi Radio
42,5–43,5 GHz di stasiun Astronomi Radio manapun yang terdaftar
sebagai suatu stasiun interferometri dasar yang sangat panjang (very long
baseline interferometry).
Nilai tersebut wajib berlaku pada lokasi dari stasiun Astronomi Radio
manapun yang:
- beroperasi sebelum 5 Juli 2003 dan telah dinotifikasi kepada biro
sebelum 4 Januari 2004; atau
- dinotifikasi sebelum tanggal penerimaan informasi Appendix 4 dari
Peraturan Radio (Radio Regulations) lengkap untuk koordinasi atau
notifikasi, sebagaimana sesuai, untuk stasiun angkasa yang batasan
tersebut berlaku.
Stasiun Astronomi Radio lainnya yang dinotifikasi setelah tanggal
tersebut dapat meminta persetujuan dari Administrasi yang telah mengizinkan
stasiun angkasa. Di Wilayah 2, Resolusi 743 (WRC-03) dari Peraturan Radio
(Radio Regulations) wajib berlaku. Batasan dalam catatan kaki ini dapat
dilampaui di lokasi suatu stasiun Astronomi Radio di negara manapun yang
Administrasinya setuju. (WRC-03)
5.552 Alokasi untuk Dinas Satelit Tetap pada Pita Frekuensi Radio 42,5–43,5
GHz dan 47,2–50,2 GHz untuk pemancaran Bumi ke ruang angkasa lebih besar
dari Alokasi pada Pita Frekuensi Radio 37,5–39,5 GHz untuk pemancaran ruang
angkasa ke Bumi dalam rangka mengakomodir tautan pengumpan (feeder links)
pada Dinas Satelit Siaran. Administrasi didesak untuk mengambil semua
langkah yang dapat dilakukan untuk mempersiapkan Pita Frekuensi Radio
47,2–49,2 GHz untuk tautan pengumpan (feeder links) Dinas Satelit Siaran yang
beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 40,5–42,5 GHz.
5.552A Alokasi untuk Dinas Tetap pada Pita Frekuensi Radio 47,2–47,5 GHz
dan 47,9–48,2 GHz diidentifikasi untuk penggunaan oleh Stasiun Radio tataran
tinggi (high altitude platform stations (HAPS)). Identifikasi tersebut tidak
menghalangi penggunaan Pita Frekuensi Radio tersebut oleh aplikasi apapun
dari dinas yang dialokasikan dengan tingkatan primer bersama, dan tidak
memiliki prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). Penggunaan
Alokasi Dinas Tetap tersebut pada Pita Frekuensi Radio 47,2–47,5 GHz dan
47,9–48,2 GHz oleh HAPS wajib sesuai dengan ketentuan Resolusi 122
(Rev. WRC-19) dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-19)
5.553 Pada Pita Frekuensi Radio 43,5–47 GHz dan 66–71 GHz, Stasiun Radio
pada Dinas Bergerak Darat dapat dioperasikan dengan syarat tidak
menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas
Radiokomunikasi Angkasa yang Pita Frekuensi Radio tersebut dialokasikan
(lihat Article 5 provision No. 5.43 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)).
(WRC-2000)
5.554 Pada Pita Frekuensi Radio 43,5–47 GHz, 66–71 GHz, 95–100 GHz,
123–130 GHz, 191,8–200 GHz, dan 252–265 GHz, tautan satelit yang
menghubungkan Stasiun Radio darat pada suatu titik tetap tertentu juga
diizinkan pada saat digunakan dalam kaitannya dengan Dinas Satelit Bergerak
atau Dinas Satelit Radionavigasi. (WRC-2000)
hlm. 147
5.555 Alokasi tambahan: Pita Frekuensi Radio 48,94–49,04 GHz juga
dialokasikan untuk Dinas Astronomi Radio dengan tingkatan primer.
(WRC-2000)
5.555C Penggunaan Pita Frekuensi Radio 51,4–52,4 GHz oleh Dinas Satelit
Tetap (Bumi ke ruang angkasa) terbatas untuk jaringan satelit geostasioner.
Stasiun buminya wajib dibatasi untuk stasiun bumi gerbang (gateway) dengan
diameter antena minimum 2,4 meter. (WRC-19)
5.556 Pada Pita Frekuensi Radio 51,4–54,25 GHz, 58,2–59 GHz, dan
64–65 GHz, pengamatan Astronomi Radio dapat dilakukan berdasarkan
pengaturan nasional. (WRC-2000)
5.556A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 54,25–56,9 GHz, 57–58,2 GHz, dan
59–59,3 GHz oleh Dinas Antarsatelit terbatas untuk satelit di orbit satelit
geostasioner. Masukan tunggal kerapatan flux daya (power flux-density (pfd)) di
semua ketinggian dari 0 km sampai dengan 1000 km di atas permukaan Bumi
yang dihasilkan oleh suatu Stasiun Radio pada Dinas Antarsatelit, untuk semua
kondisi dan untuk semua metode modulasi, wajib tidak melampaui-
147dB(W/(m2.100 MHz)) untuk semua sudut datang. (WRC-97)
5.557A Pada Pita Frekuensi Radio 55,78–56,26 GHz, dalam rangka melindungi
Stasiun Radio pada Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (pasif), kerapatan daya
maksimum yang disalurkan oleh pemancar ke antena Stasiun Radio Dinas Tetap
dibatasi hingga -26 dB (W/MHz). (WRC-2000)
5.558 Pada Pita Frekuensi Radio 55,78–58,2 GHz, 59–64 GHz, 66–71 GHz,
122,25–123 GHz, 130–134 GHz, 167–174,8 GHz, dan 191,8–200 GHz, Stasiun
Radio pada Dinas Bergerak Penerbangan dapat dioperasikan dengan syarat tidak
menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas
Antarsatelit (lihat Article 5 provision No. 5.43 dari Peraturan Radio (Radio
Regulations)). (WRC-2000)
5.558A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 56,9–57 GHz oleh sistem antarsatelit
terbatas untuk tautan antarasatelit di orbit satelit geostasioner dan untuk
pemancaran dari satelit non-geostasioner di orbit Bumi-tinggi ke orbit Bumi-
rendah. Untuk tautan antara satelit di orbit satelit geostasioner, masukan
tunggal kerapatan flux daya (power flux-density (pfd)) di semua ketinggian dari
0 km sampai 1000 km di atas permukaan Bumi, untuk semua kondisi dan untuk
semua metode modulasi, wajib tidak melampaui -147 dB(W/(m2.100 MHz))
untuk semua sudut datang. (WRC-97)
5.559 Pada Pita Frekuensi Radio 59–64 GHz, radar yang mengudara pada
Dinas Radiolokasi dapat dioperasikan dengan syarat tidak menyebabkan
gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Dinas Antarsatelit
(lihat Article 5 provision No. 5.43 dari Peraturan Radio (Radio Regulations)).
(WRC-2000)
5.559AA Pita Frekuensi Radio 66–71 GHz diidentifikasi untuk penggunaan oleh
Administrasi yang ingin mengimplementasikan komponen terestrial dari
telekomunikasi bergerak internasional (international mobile telecommunications
(IMT)). Identifikasi ini tidak menghalangi penggunaan Pita Frekuensi Radio
tersebut oleh aplikasi apapun dari dinas yang telah dialokasikan dan tidak
memiliki prioritas dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). Resolusi 241
(Rev.WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations) berlaku. (WRC-23).
hlm. 148
5.559B Penggunaan Pita Frekuensi Radio 77,5–78 GHz oleh Dinas Radiolokasi
wajib dibatasi untuk radar jarak-dekat untuk aplikasi berbasis darat (ground-
based) termasuk radar otomotif. Karekteristik teknis dari radar tersebut terdapat
pada versi terkini Rekomendasi ITU-R M.2057. Article 4 provision No. 4.10 dari
Peraturan Radio (Radio Regulations) tidak berlaku. (WRC-15)
5.560 Pada Pita Frekuensi Radio 78–79 GHz radar yang berada di stasiun
angkasa dapat dioperasikan dengan tingkatan primer pada Dinas Satelit
Eksplorasi Bumi dan pada Dinas Penelitian Ruang Angkasa.
5.561 Pada Pita Frekuensi Radio 74–76 GHz, Stasiun Radio pada Dinas
Tetap, Dinas Bergerak, dan Dinas Siaran wajib tidak menyebabkan gangguan
yang merugikan (harmful interference) terhadap stasiun Dinas Satelit Tetap atau
Stasiun Radio Dinas Satelit Siaran yang beroperasi sesuai dengan keputusan
dari konferensi perencanaan penetapan frekuensi yang sesuai untuk Dinas
Satelit Siaran. (WRC-2000)
5.561A Pita Frekuensi Radio 81–81,5 GHz juga dialokasikan untuk Dinas
Amatir dan Dinas Satelit Amatir dengan tingkatan sekunder. (WRC-2000)
5.561B Di Jepang, penggunaan Pita Frekuensi Radio 84–86 GHz oleh Dinas
Satelit Tetap (Bumi ke ruang angkasa) terbatas untuk tautan pengumpan (feeder
links) pada Dinas Satelit Siaran yang menggunakan orbit satelit geostasioner.
(WRC-2000)
5.562 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 94–94,1 GHz oleh Dinas Satelit
Eksplorasi Bumi (aktif) dan Dinas Penelitian Ruang Angkasa (aktif) terbatas
untuk radar awan yang mengangkasa. (WRC-97)
5.562A Pada Pita Frekuensi Radio 94–94,1 GHz dan 130–134 GHz,
pemancaran dari stasiun angkasa pada Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (aktif)
yang diarahkan ke sorot utama (main beam) suatu antena Astronomi Radio yang
memiliki potensi merusak beberapa penerima Astronomi Radio. Badan ruang
ruang angkasa yang mengoperasikan pemancar dan stasiun Astronomi Radio
terkait harus bersama-sama merencanakan pengoperasiannya untuk mencegah
kejadian tersebut semaksimal mungkin. (WRC-2000)
5.562B Pada Pita Frekuensi Radio 105–109,5 GHz, 111,8–114,25 GHz, dan
217–226 GHz, penggunaan Alokasi tersebut terbatas hanya untuk Astronomi
Radio berbasis-angkasa. (WRC-19)
5.562C Penggunaan Pita Frekuensi Radio 116–122,25 GHz oleh Dinas
Antarsatelit terbatas untuk satelit di orbit satelit geostasioner. Masukan-tunggal
kerapatan flux daya (power flux-density (pfd)) yang dihasilkan oleh suatu Stasiun
Radio pada Dinas Antarsatelit, untuk semua kondisi dan untuk semua metode
modulasi, di semua ketinggian dari 0 km sampai 1000 km di atas permukaan
Bumi dan di sekitar semua posisi orbit satelit geostasioner yang diduduki oleh
sensor pasif, wajib tidak melampaui -148 dB(W/(m2.MHz)) untuk semua sudut
datang. (WRC-2000)
5.562D Alokasi tambahan: di Korea (Rep.), Pita Frekuensi Radio 128–130 GHz,
171–171,6 GHz, 172,2–172,8 GHz, dan 173,3–174 GHz juga dialokasikan untuk
dinas Astronomi Radio dengan tingkatan primer. Stasiun Astronomi Radio di
Korea (Rep.) yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio yang dirujuk pada
catatan kaki ini wajib tidak mengklaim pelindungan dari dinas yang beroperasi
hlm. 149
di negara lain sesuai dengan Peraturan Radio (Radio Regulations), atau
membatasi penggunaan dan pengembangan dinas yang beroperasi di negara lain
sesuai dengan Peraturan Radio (Radio Regulations). (WRC-15)
5.562E Alokasi untuk Dinas Satelit Eksplorasi Bumi (aktif) terbatas untuk Pita
Frekuensi Radio 133,5–134 GHz. (WRC-2000)
5.562H Penggunaan Pita Frekuensi Radio 174,8–182 GHz dan 185–190 GHz
oleh Dinas Antarsatelit terbatas untuk satelit di orbit satelit geostasioner.
Masukan-tunggal kerapatan flux daya (power flux-density (pfd)) yang dihasilkan
oleh suatu Stasiun Radio pada Dinas Antarsatelit untuk semua kondisi dan
untuk semua metode modulasi, di semua ketinggian dari 0 km sampai 1000 km
di atas permukaan Bumi dan di sekitar semua posisi orbit geostasioner yang
diduduki oleh sensor pasif, wajib tidak melampaui -144 dB(W/(m2.MHz)) untuk
semua sudut datang. (WRC-2000)
5.563A Pada Pita Frekuensi Radio 200–209 GHz, 235–238 GHz, 250–252 GHz,
dan 265–275 GHz, penginderaan atmosfer pasif berbasis-darat dilakukan untuk
memonitor unsur atmosfer. (WRC-2000)
5.563AA Pada Pita Frekuensi Radio 235–238 GHz, Stasiun Radio pada Dinas
Satelit Eksplorasi Bumi (pasif) wajib tidak mengklaim pelindungan dari Stasiun
Radio pada Dinas Tetap dan Dinas Bergerak. (WRC-23)
5.563B Pita Frekuensi Radio 237,9–238 GHz juga dialokasikan untuk Dinas
Satelit Eksplorasi Bumi (aktif) dan Dinas Penelitian Ruang Angkasa (aktif) hanya
untuk radar awan yang mengangkasa. (WRC-2000)
5.564A Untuk pengoperasian aplikasi Dinas Tetap dan Dinas Bergerak Darat
pada Pita Frekuensi Radio pada rentang 275–450 GHz:
Pita Frekuensi Radio 275–296 GHz, 306–313 GHz, 318–333 GHz, dan
356–450 GHz diidentifikasi untuk digunakan oleh Administrasi untuk aplikasi
Dinas Bergerak Darat dan Dinas Tetap ketika tidak ada kondisi khusus yang
diperlukan untuk melindungi aplikasi-aplikasi Dinas Satelit Eksplorasi Bumi
(pasif).
Pita Frekuensi Radio 296–306 GHz, 313–318 GHz, dan 333–356 GHz
hanya dapat digunakan oleh aplikasi Dinas Tetap dan Dinas Bergerak Darat
apabila kondisi khusus untuk menjamin pelindungan aplikasi-aplikasi Dinas
Satelit Eksplorasi Bumi (pasif) ditentukan sesuai dengan Resolusi 731
(Rev.WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations).
Pada bagian rentang frekuensi radio 275–450 GHz di mana aplikasi-
aplikasi Astronomi Radio digunakan, kondisi tertentu (misalnya jarak
pemisahan minimum dan/atau sudut penghindaran) mungkin diperlukan
untuk menjamin pelindungan situs Astronomi Radio dari aplikasi Dinas
Bergerak Darat dan/atau Dinas Tetap, atas dasar kasus per kasus, sesuai
dengan Resolusi 731 (Rev.WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations).
Penggunaan Pita Frekuensi Radio yang disebutkan di atas oleh aplikasi
Dinas Bergerak Darat dan Dinas Tetap tidak menghalangi penggunaan oleh, dan
tidak menjadi prioritas terhadap, aplikasi-aplikasi lainnya dari berbagai Dinas
Radio pada rentang 275–450 GHz. (WRC-23)
hlm. 150
5.565 Pita Frekuensi Radio berikut dalam rentang 275–1000 GHz
diidentifikasi untuk penggunaan oleh Administrasi untuk aplikasi dinas pasif:
- Dinas Astronomi Radio: 275–323 GHz, 327–371 GHz, 388–424 GHz,
426–442 GHz, 453–510 GHz, 623–711 GHz, 795–909 GHz, dan 926–
945 GHz;
- Dinas Satelit Eskplorasi Bumi (pasif) dan Dinas Penelitian Ruang
Angkasa (pasif): 275–286 GHz, 296–306 GHz, 313–356 GHz, 361–
365 GHz, 369–392 GHz, 397–399 GHz, 409–411 GHz, 416–434 GHz,
439–467 GHz, 477–502 GHz, 523–527 GHz, 538–581 GHz, 611–
630 GHz, 634–654 GHz, 657–692 GHz, 713–718 GHz, 729–733 GHz,
750–754 GHz, 771–776 GHz, 823–846 GHz, 850–854 GHz, 857–
862 GHz, 866–882 GHz, 905–928 GHz, 951–956 GHz, 968–973 GHz, dan
985–990 GHz.
Penggunaan dalam rentang 275–1000 GHz oleh dinas pasif tidak
menghalangi penggunaan rentang tersebut oleh dinas aktif. Administrasi yang
ingin menyediakan frekuensi dalam rentang 275–1000 GHz untuk aplikasi dinas
aktif didesak untuk mengambil semua langkah yang dapat dilakukan untuk
melindungi dinas pasif tersebut dari gangguan yang merugikan (harmful
interference) hingga tanggal pada saat tabel Alokasi frekuensi radio ditetapkan
dalam rentang 275–1000 GHz tersebut di atas.
Semua frekuensi radio dalam rentang 1000–3000 GHz dapat
digunakan oleh kedua dinas aktif dan pasif. (WRC-12)
hlm. 151
3. CATATAN KAKI INDONESIA
NOMOR URAIAN
INS01 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 526,5–1606,5 kHz pada Dinas
Siaran hanya untuk jasa penyiaran radio melalui media terestrial.
Penggunaan tersebut mengikuti ketentuan The Final Acts of the
Regional Administrative LF/MF Broadcasting Conference (Regions 1
and 3) Geneva, 1975 serta rencana induk dan ketentuan teknis
operasional penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan
jasa penyiaran radio melalui media terestrial. (TASFRI rev. 2026)
INS01A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 3000–28000 kHz pada Dinas Tetap
hanya untuk sistem komunikasi radio high frequency (HF) untuk
keperluan penyelenggaraan Telekomunikasi khusus oleh instansi
pemerintah.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 3000–28000 kHz pada Dinas Tetap
untuk sistem komunikasi radio high frequency (HF) untuk keperluan
penyelenggaraan Telekomunikasi khusus oleh selain instansi
pemerintah diperbolehkan sampai dengan berakhirnya masa laku
izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan tidak dapat
diperpanjang.
(TASFRI 2026)
INS02 Penggunaan Pita Frekuensi Radio:
a. 2300–2495 kHz;
b. 3200–3400 kHz;
c. 3900–4000 kHz;
d. 4750–4995 kHz;
e. 5005–5060 kHz;
f. 5900–6200 kHz;
g. 7200–7450 kHz;
h. 9400–9900 kHz;
i. 11600–12100 kHz;
j. 13570–13870 kHz;
k. 15100–15800 kHz;
l. 17480–17900 kHz;
m. 18900–19020 kHz;
n. 21450–21850 kHz; dan
o. 25670–26100 kHz,
pada Dinas Siaran hanya untuk jasa penyiaran radio melalui media
terestrial. Penggunaan tersebut mengikuti ketentuan Article 1 dan
Article 23 dari Peraturan Radio (Radio Regulations), dan Rekomendasi
ITU-R BS.2107.
Pengunaan Pita Frekuensi Radio:
a. 2300–2495 kHz;
b. 3200–3400 kHz;
c. 4750–4995 kHz; dan
d. 5005–5060 kHz,
untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui media terestrial
memiliki prioritas sesuai ketentuan Article 23 dari Peraturan Radio
(Radio Regulations).
hlm. 152
NOMOR URAIAN
Penggunaan Pita Frekuensi Radio tersebut oleh selain Dinas Siaran:
a. dilarang menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap Dinas Siaran yang dialokasikan pada Pita
Frekuensi Radio tersebut; dan
b. tidak dapat mengklaim pelindungan dalam hal terjadi gangguan
yang merugikan (harmful interference) dari Dinas Siaran yang
dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio tersebut.
(TASFRI rev. 2026)
INS02A Penggunaan Pita Frekuensi Radio:
a. 5228–5238 kHz;
b. 6770–6784,5 kHz;
c. 7573–7587 kHz;
d. 8000–8010 kHz;
e. 10152–10166,5 kHz;
f. 11002–11012 kHz;
g. 13870–13884,5 kHz; dan
h. 14361,5–14371,5 kHz,
pada Dinas Bergerak untuk komunikasi radio umum untuk
mendukung kegiatan sektor perikanan:
a. dilarang menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap penggunaaan lainnya pada Dinas
Bergerak dan terhadap Dinas Tetap, yang dialokasikan pada Pita
Frekuensi Radio tersebut; dan
b. tidak dapat mengklaim pelindungan dalam hal terjadi gangguan
yang merugikan (harmful interference) dari penggunaaan lainnya
pada Dinas Bergerak dan terhadap Dinas Tetap, yang
dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio tersebut.
(TASFRI 2026)
INS03 Dihapus. (TASFRI 2014)
INS04 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 87–108 MHz pada Dinas Siaran
hanya untuk jasa penyiaran radio melalui media terestrial.
Penggunaan tersebut mengikuti rencana induk dan ketentuan teknis
operasional penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan
jasa penyiaran radio melalui media terestrial.
Pengunaan Pita Frekuensi Radio 87–100 MHz oleh Dinas Radio
lainnya:
a. dilarang menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap Dinas Siaran yang dialokasikan pada Pita
Frekuensi Radio tersebut; dan
b. tidak dapat mengklaim pelindungan dalam hal terjadi gangguan
yang merugikan (harmful interference) dari Dinas Siaran yang
dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio tersebut.
(TASFRI rev. 2026)
hlm. 153
NOMOR URAIAN
INS04A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 137–138 MHz berpasangan dengan
141–142 MHz dan 138,5–140 MHz berpasangan dengan 148,25–
149,75 MHz pada Dinas Tetap dan Dinas Bergerak hanya untuk
moda dupleks terbatas untuk penerapan sistem komunikasi radio
konvensional dan/atau sistem komunikasi radio trunking.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio tersebut diprioritaskan untuk
instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, dan badan layanan umum yang terkait dengan pelayanan
publik.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 137–138 MHz berpasangan dengan
141–142 MHz dan 138,5–140 MHz berpasangan dengan 148,25–
149,75 MHz pada Dinas Bergerak hanya untuk Dinas Bergerak
Darat.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio:
a. 137–137,025 MHz (tautan ke bawah (downlink));
b. 137,175–137,825 MHz (tautan ke bawah (downlink)); dan
c. 148–149,9 MHz (tautan ke atas (uplink)),
pada Dinas Satelit Bergerak terbatas untuk sistem satelit di orbit
non-geostasioner.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 148–149,9 MHz (tautan ke atas
(uplink)) oleh Dinas Satelit Bergerak:
a. dilarang menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap Dinas Tetap dan Dinas Bergerak Darat,
yang dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio tersebut; dan
b. tidak dapat mengklaim pelindungan dalam hal terjadi gangguan
yang merugikan (harmful interference) dari Dinas Tetap dan
Dinas Bergerak Darat, yang dialokasikan pada Pita Frekuensi
Radio tersebut.
(TASFRI rev. 2026)
INS04B Penggunaan Pita Frekuensi Radio:
a. 138–138,5 MHz;
b. 140–141 MHz;
c. 143,6–144 MHz;
d. 148–148,25 MHz; dan
e. 149,75–149,9 MHz,
pada Dinas Tetap dan Dinas Bergerak hanya untuk moda simpleks
terbatas untuk penerapan sistem komunikasi radio konvensional.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio tersebut diprioritaskan untuk
instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, dan badan layanan umum yang terkait dengan pelayanan
publik.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 138–138,5 MHz, 140–141 MHz,
143,6–144 MHz,148–148,25 MHz, dan 149,75–149,9 MHz pada Dinas
Bergerak hanya untuk Dinas Bergerak Darat.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 148–149,9 MHz (tautan ke atas
(uplink)) pada Dinas Satelit Bergerak terbatas untuk sistem satelit di
orbit non-geostasioner.
hlm. 154
NOMOR URAIAN
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 148–149,9 MHz (tautan ke atas
(uplink)) oleh Dinas Satelit Bergerak:
a. dilarang menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap Dinas Tetap dan Dinas Bergerak Darat,
yang dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio tersebut; dan
b. tidak dapat mengklaim pelindungan dalam hal terjadi gangguan
yang merugikan (harmful interference) dari Dinas Tetap dan
Dinas Bergerak Darat, yang dialokasikan pada Pita Frekuensi
Radio tersebut.
(TASFRI rev. 2026)
INS04BA Penggunaan Pita Frekuensi Radio:
a. 150,05–156,4875 MHz;
b. 156,5625–156,7625 MHz;
c. 156,8375–161,9625 MHz;
d. 161,9875–162,0125 MHz; dan
e. 162,0375–174 MHz,
pada Dinas Tetap dan Dinas Bergerak hanya untuk sistem
komunikasi radio konvensional dan/atau sistem komunikasi radio
trunking.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio tersebut pada Dinas Bergerak
hanya untuk Dinas Bergerak Darat.
(TASFRI rev. 2026)
INS04C Dihapus. (TASFRI 2026)
INS04D Penggunaan Pita Frekuensi Radio:
a. 160,6375 MHz;
b. 160,6625 MHz;
c. 160,6875 MHz;
d. 160,7125 MHz;
e. 160,7375 MHz;
f. 160,7625 MHz;
g. 160,7875 MHz;
h. 160,8125 MHz;
i. 160,8375 MHz;
j. 160,8625 MHz,
pada Dinas Bergerak untuk komunikasi radio umum untuk
mendukung kegiatan sektor perikanan:
a. dilarang menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap penggunaaan lainnya pada Dinas
Bergerak dan terhadap Dinas Tetap, yang dialokasikan pada Pita
Frekuensi Radio tersebut; dan
b. tidak dapat mengklaim pelindungan dalam hal terjadi gangguan
yang merugikan (harmful interference) dari penggunaaan lainnya
pada Dinas Bergerak dan terhadap Dinas Tetap, yang
dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio tersebut.
(TASFRI rev. 2026)
hlm. 155
NOMOR URAIAN
INS05 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 174–230 MHz pada Dinas Siaran
hanya untuk jasa penyiaran radio melalui media terestrial.
Penggunaan tersebut mengikuti ketentuan pada rencana induk dan
ketentuan teknis operasional penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui media terestrial.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio tersebut oleh selain Dinas Siaran:
a. dilarang menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap Dinas Siaran yang dialokasikan pada Pita
Frekuensi Radio tersebut; dan
b. tidak dapat mengklaim pelindungan dalam hal terjadi gangguan
yang merugikan (harmful interference) dari Dinas Siaran yang
dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio tersebut.
(TASFRI rev. 2026)
INS05A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 310–324 MHz pada Dinas Tetap
dan Dinas Bergerak hanya untuk penyelenggaraan Telekomunikasi
khusus yang sifat, bentuk, dan kegunaannya diperuntukkan
khusus. (TASFRI rev. 2026)
INS06 Dihapus. (TASFRI 2026)
INS07 Dihapus. (TASFRI 2014)
INS07A Dihapus. (TASFRI 2022)
INS08 Penggunaan Pita Frekuensi Radio:
a. 300–304,5 MHz berpasangan dengan 305–309,5 MHz;
b. 340,1–343 MHz berpasangan dengan 345,1–348 MHz;
c. 343,1–345,1 MHz berpasangan dengan 357,1–359,1 MHz,;
d. 350–352,1 MHz berpasangan dengan 355–357,1 MHz;
e. 359,1–364 MHz berpasangan dengan 364,1–369 MHz;
f. 369–370 MHz berpasangan dengan 370–371 MHz;
g. 371–375 MHz berpasangan dengan 376–380 MHz;
h. 430–431 MHz berpasangan dengan 434–435 MHz; dan
i. 431–431,5 MHz berpasangan dengan 432–432,5 MHz,
pada Dinas Bergerak Darat hanya untuk sistem komunikasi radio
konvensional dengan moda dupleks. (TASFRI rev. 2026)
INS08A Penggunaan Pita Frekuensi Radio:
a. 304,5–305 MHz;
b. 309,5–310 MHz;
c. 335,4–340,1 MHz,
d. 343–343,1 MHz;
e. 343,1–345,1 MHz;
f. 352,1–355 MHz;
g. 357,1–359,1 MHz;
h. 364–364,1 MHz;
i. 375–376 MHz;
j. 389,5–390 MHz;
k. 406,5–410 MHz;
l. 431,5–432 MHz; dan
hlm. 156
NOMOR URAIAN
m. 432,5–434 MHz,
pada Dinas Tetap dan Dinas Bergerak hanya untuk sistem
komunikasi radio konvensional dengan moda simpleks.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio tersebut pada Dinas Bergerak
hanya untuk Dinas Bergerak Darat.
(TASFRI rev. 2026)
INS08B Penggunaan Pita Frekuensi Radio 324–328,6 MHz dan 348–350 MHz
pada Dinas Tetap hanya untuk implementasi studio-transmitter link
(STL) oleh penyelenggara jasa penyiaran radio. (TASFRI rev. 2026)
INS08C Dihapus. (TASFRI 2026)
INS08D Dihapus. (TASFRI 2026)
INS09 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 380–389,5 MHz berpasangan
dengan 390–399,5 MHz pada Dinas Tetap dan Dinas Bergerak hanya
untuk sistem komunikasi radio trunking.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 380–389,5 MHz berpasangan
dengan 390–399,5 MHz pada Dinas Bergerak hanya untuk Dinas
Bergerak Darat.
(TASFRI rev. 2026)
INS09A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 400,15–401 MHz oleh selain Dinas
Satelit Bergerak:
a. dilarang menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap Dinas Satelit Bergerak yang dialokasikan
pada Pita Frekuensi Radio tersebut; dan
b. tidak dapat mengklaim pelindungan dalam hal terjadi gangguan
yang merugikan (harmful interference) dari Dinas Satelit
Bergerak yang dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio tersebut.
(TASFRI 2026)
INS10 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 410–420 MHz berpasangan dengan
420–430 MHz pada Dinas Tetap dan Dinas Bergerak hanya untuk
sistem komunikasi radio trunking.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 410–420 MHz berpasangan dengan
420–430 MHz pada Dinas Bergerak hanya untuk Dinas Bergerak
Darat.
(TASFRI rev. 2026)
INS11 Penggunaan Pita Frekuensi Radio:
a. 438–450 MHz;
b. 457,5–460 MHz; dan/atau
c. 467,5–470 MHz,
hlm. 157
NOMOR URAIAN
pada seluruh Dinas Radio pada rentang tersebut hanya untuk
penyelenggaraan Telekomunikasi khusus yang sifat, bentuk, dan
kegunaannya diperuntukkan khusus. (TASFRI rev. 2026)
INS12 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 450–452,5 MHz berpasangan
dengan 460–462,5 MHz pada Dinas Tetap dan Dinas Bergerak hanya
untuk penggelaran jaringan nirkabel menggunakan teknologi pita
sempit (narrowband) dalam rangka memenuhi kebutuhan instansi
pemerintah dan/atau badan hukum pengelola utilitas publik.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 452,5–457,5 MHz berpasangan
dengan 462,5–467,5 MHz hanya untuk Dinas Bergerak untuk
penggelaran jaringan nirkabel menggunakan sistem telekomunikasi
bergerak internasional (international mobile telecommunication (IMT))
dalam rangka memenuhi kebutuhan instansi pemerintah dan/atau
badan hukum pengelola utilitas publik.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 450–452,5 MHz berpasangan
dengan 460–462,5 MHz dan 452,5–457,5 MHz berpasangan dengan
462,5–467,5 MHz pada Dinas Bergerak hanya untuk Dinas Bergerak
Darat.
Kebutuhan instansi pemerintah tersebut terkait dengan kepentingan
nasional termasuk namun tidak terbatas pada bidang kebencanaan,
keamanan, kedaruratan, pendidikan, dan/atau kesehatan. Utilitas
publik yang dimaksud ini antara lain infrastruktur jaringan listrik,
air, gas, dan/atau transportasi umum.
(TASFRI rev. 2026)
INS13 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 694–806 MHz pada Dinas Bergerak
hanya untuk implementasi sistem telekomunikasi bergerak
internasional (international mobile telecommunications (IMT)) dengan
pengaturan sebagai berikut:
a. Pita Frekuensi Radio 703–748 MHz digunakan untuk tautan ke
atas (uplink);
b. Pita Frekuensi Radio 758–803 MHz digunakan untuk tautan ke
bawah (downlink);
c. Pita Frekuensi Radio 694–703 MHz dan 803–806 MHz
digunakan untuk pita pelindung (guardband); dan
d. Pita Frekuensi Radio 748–758 MHz digunakan untuk center gap.
Dalam hal Pita Frekuensi Radio 694–806 MHz digunakan oleh selain
Dinas Bergerak:
a. dilarang menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap Dinas Bergerak yang dialokasikan pada
Pita Frekuensi Radio tersebut; dan
b. tidak dapat mengklaim pelindungan dalam hal terjadi gangguan
yang merugikan (harmful interference) dari Dinas Bergerak yang
dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio tersebut.
(TASFRI rev. 2026)
hlm. 158
NOMOR URAIAN
INS13A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 478–694 MHz pada Dinas Siaran
hanya untuk jasa penyiaran televisi melalui media terestrial
menggunakan teknologi digital dengan penerimaan tidak berbayar
(free-to-air).
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 478–694 MHz oleh selain Dinas
Siaran:
a. dilarang menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap Dinas Siaran yang dialokasikan pada Pita
Frekuensi Radio tersebut; dan
b. tidak mengklaim pelindungan dari Dinas Siaran yang
dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio tersebut.
(TASFRI rev. 2026)
INS13B Dihapus. (TASFRI 2026)
INS13C Dihapus. (TASFRI 2026)
INS14 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 806–814 MHz berpasangan dengan
851–859 MHz pada Dinas Tetap dan Dinas Bergerak hanya untuk
sistem komunikasi radio trunking.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 810–812 MHz berpasangan dengan
855–857 MHz dalam rentang 806–814 MHz berpasangan dengan
851–859 MHz pada Dinas Tetap dan Dinas Bergerak hanya untuk
sistem komunikasi radio trunking untuk penyelenggaraan
Telekomunikasi khusus yang sifat, bentuk, dan kegunaannya
diperuntukkan khusus.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 806–814 MHz berpasangan dengan
851–859 MHz pada Dinas Bergerak hanya untuk Dinas Bergerak
Darat.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 814–824 MHz berpasangan dengan
859–869 MHz hanya untuk Dinas Bergerak untuk penggelaran
jaringan nirkabel yang mengimplementasikan sistem telekomunikasi
bergerak internasional (international mobile telecommunication (IMT)).
Pita Frekuensi Radio 814–824 MHz berpasangan dengan
859–869 MHz yang masih digunakan untuk sistem komunikasi radio
trunking diperbolehkan sampai dengan berakhirnya masa laku izin
penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan tidak dapat
diperpanjang.
(TASFRI rev. 2026)
INS15 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 824–835 MHz berpasangan dengan
869–880 MHz pada Dinas Bergerak hanya untuk penyelenggaraan
jaringan bergerak seluler yang mengimplementasikan sistem
telekomunikasi bergerak internasional (international mobile
telecommunications (IMT)).
hlm. 159
NOMOR URAIAN
Dalam hal Pita Frekuensi Radio 824–835 MHz dan 869–880 MHz
digunakan oleh selain Dinas Bergerak:
a. dilarang menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap Dinas Bergerak yang dialokasikan pada
Pita Frekuensi Radio tersebut; dan
b. tidak dapat mengklaim pelindungan dalam hal terjadi gangguan
yang merugikan (harmful interference) dari Dinas Bergerak yang
dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio tersebut.
(TASFRI rev. 2026)
INS16 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 880–915 MHz berpasangan dengan
925–960 MHz pada Dinas Bergerak hanya untuk penyelenggaraan
jaringan bergerak seluler yang mengimplementasikan sistem
telekomunikasi bergerak internasional (international mobile
telecommunications (IMT)).
Dalam hal Pita Frekuensi Radio 880–915 MHz dan 925–960 MHz
digunakan oleh selain Dinas Bergerak:
a. dilarang menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap Dinas Bergerak yang dialokasikan pada
Pita Frekuensi Radio tersebut; dan
b. tidak dapat mengklaim pelindungan dalam hal terjadi gangguan
yang merugikan (harmful interference) dari Dinas Bergerak yang
dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio tersebut.
(TASFRI rev. 2026)
INS17 Dihapus. (TASFRI 2014)
INS17A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1427–1518 MHz pada Dinas
Bergerak hanya untuk implementasi sistem telekomunikasi bergerak
internasional (international mobile telecommunications (IMT)) untuk
layanan akses nirkabel pitalebar (broadband wireless access (BWA)).
Pita Frekuensi Radio 1427–1432 MHz dan 1512–1518 MHz
digunakan untuk pita pelindung (guardband).
(TASFRI rev. 2026)
INS18 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1518–1535 MHz, 1610–1626,5
MHz, dan 1668–1675 MHz oleh selain Dinas Satelit Bergerak:
a. dilarang menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap Dinas Satelit Bergerak yang dialokasikan
pada Pita Frekuensi Radio tersebut; dan
b. tidak dapat mengklaim pelindungan dalam hal terjadi gangguan
yang merugikan (harmful interference) dari Dinas Satelit
Bergerak yang dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio tersebut.
(TASFRI rev. 2026)
hlm. 160
NOMOR URAIAN
INS19 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1710–1785 MHz berpasangan
dengan 1805–1880 MHz pada Dinas Bergerak hanya untuk
penyelenggaraan jaringan bergerak seluler yang
mengimplementasikan sistem telekomunikasi bergerak internasional
(international mobile telecommunications (IMT)).
Dalam hal Pita Frekuensi Radio 1710–1785 MHz dan 1805–1880 MHz
digunakan oleh selain Dinas Bergerak:
a. dilarang menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap Dinas Bergerak yang dialokasikan pada
Pita Frekuensi Radio tersebut; dan
b. tidak dapat mengklaim pelindungan dalam hal terjadi gangguan
yang merugikan (harmful interference) dari Dinas Bergerak yang
dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio tersebut.
(TASFRI rev. 2026)
INS20 Dihapus. (TASFRI 2014)
INS21 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1880–1920 MHz dan 2010–
2025 MHz pada Dinas Bergerak hanya untuk implementasi sistem
telekomunikasi bergerak internasional (international mobile
telecommunications (IMT)).
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1900–1910 MHz pada Dinas
Bergerak hanya untuk implementasi sistem telekomunikasi bergerak
internasional (international mobile telecommunications (IMT)) untuk
keperluan persinyalan kereta api dengan teknologi future railway
mobile communication system (FRMCS) dan/atau teknologi yang
berkembang setelahnya.
(TASFRI rev. 2026)
INS21A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1920–1980 MHz berpasangan
dengan 2110–2170 MHz pada Dinas Bergerak hanya untuk
penyelenggaraan jaringan bergerak seluler yang
mengimplementasikan sistem telekomunikasi bergerak internasional
(international mobile telecommunications (IMT)).
Dalam hal Pita Frekuensi Radio 1920–1980 MHz dan 2110–2170 MHz
digunakan oleh selain Dinas Bergerak:
a. dilarang menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap Dinas Bergerak yang dialokasikan pada
Pita Frekuensi Radio tersebut; dan
b. tidak dapat mengklaim pelindungan dalam hal terjadi gangguan
yang merugikan (harmful interference) dari Dinas Bergerak yang
dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio tersebut.
(TASFRI rev. 2026)
hlm. 161
NOMOR URAIAN
INS22 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1980–2010 MHz (tautan ke atas
(uplink)) dan 2170–2200 MHz (tautan ke bawah (downlink)) pada
Dinas Satelit Bergerak dapat mengimplementasikan sistem
telekomunikasi bergerak internasional (international mobile
telecommunications (IMT)) atau teknologi lainnya untuk direct
connectivity dan/atau IoT.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 1980–2010 MHz dan 2170–2200
MHz oleh selain Dinas Satelit Bergerak:
a. dilarang menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap Dinas Satelit Bergerak yang dialokasikan
pada Pita Frekuensi Radio tersebut; dan
b. tidak dapat mengklaim pelindungan dalam hal terjadi gangguan
yang merugikan (harmful interference) dari Dinas Satelit
Bergerak yang dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio tersebut.
(TASFRI rev. 2026)
INS22A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2025–2110 MHz dan 2200–
2290 MHz oleh selain Dinas Satelit Eksplorasi Bumi, Dinas Operasi
Ruang Angkasa, dan Dinas Penelitian Ruang Angkasa:
a. dilarang menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap Dinas Satelit Eksplorasi Bumi, Dinas
Operasi Ruang Angkasa, dan Dinas Penelitian Ruang Angkasa,
yang dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio tersebut; dan
b. tidak dapat mengklaim pelindungan dalam hal terjadi gangguan
yang merugikan (harmful interference) dari Dinas Satelit
Eksplorasi Bumi, Dinas Operasi Ruang Angkasa, dan Dinas
Penelitian Ruang Angkasa, yang dialokasikan pada Pita
Frekuensi Radio tersebut.
(TASFRI 2026)
INS23 Dihapus. (TASFRI 2022)
INS24 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2300–2400 MHz pada Dinas
Bergerak hanya untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler
yang mengimplementasikan sistem telekomunikasi bergerak
internasional (international mobile telecommunications (IMT)).
Rentang frekuensi radio 2390–2400 MHz digunakan sebagai pita
pelindung (guardband).
Dalam hal Pita Frekuensi Radio 2300–2400 MHz digunakan oleh
selain Dinas Bergerak:
a. dilarang menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap Dinas Bergerak yang dialokasikan pada
Pita Frekuensi Radio tersebut; dan
b. tidak dapat mengklaim pelindungan dalam hal terjadi gangguan
yang merugikan (harmful interference) dari Dinas Bergerak yang
dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio tersebut.
(TASFRI rev. 2026)
hlm. 162
NOMOR URAIAN
INS25 Dihapus. (TASFRI 2026)
INS26 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2500–2690 MHz pada Dinas
Bergerak hanya untuk penyelenggaran jaringan bergerak seluler
yang mengimplementasikan sistem telekomunikasi bergerak
internasional (international mobile telecommunications (IMT)).
Dalam hal Pita Frekuensi Radio 2500–2690 MHz digunakan oleh
selain Dinas Bergerak:
a. dilarang menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap Dinas Bergerak yang dialokasikan pada
Pita Frekuensi Radio tersebut; dan
b. tidak dapat mengklaim pelindungan dalam hal terjadi gangguan
yang merugikan (harmful interference) dari Dinas Bergerak yang
dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio tersebut.
(TASFRI rev. 2026)
INS26A Dihapus. (TASFRI 2026)
INS26B Dihapus. (TASFRI 2026)
INS26C Dihapus. (TASFRI 2026)
INS27 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 3300–3312,5 MHz pada Dinas
Bergerak hanya untuk implementasi sistem telekomunikasi bergerak
internasional (international mobile telecommunications (IMT)) untuk
layanan akses nirkabel pitalebar (broadband wireless access (BWA)).
(TASFRI rev. 2026)
INS27A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 3312,5–3400 MHz pada Dinas
Bergerak hanya untuk implementasi sistem telekomunikasi bergerak
internasional (international mobile telecommunications (IMT)). (TASFRI
rev. 2026)
INS28 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 3400–3700 MHz pada Dinas
Bergerak hanya untuk implementasi sistem telekomunikasi bergerak
internasional (international mobile telecommunications (IMT)).
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 3400–3700 MHz (tautan ke bawah
(downlink)) pada Dinas Satelit Tetap hanya untuk keperluan stasiun
bumi gerbang (gateway) dan stasiun bumi telemetri, penjejakan, dan
komando jarak jauh (telemetry, tracking and command (TT&C))
dengan memperhatikan kriteria proteksi dari Dinas Bergerak.
Penggunaan selain untuk keperluan stasiun bumi gerbang (gateway)
dan stasiun bumi telemetri, penjejakan, dan komando jarak jauh
(telemetry, tracking and command (TT&C)) dihentikan secara
bertahap.
hlm. 163
NOMOR URAIAN
Dalam hal Pita Frekuensi Radio 3400–3700 MHz digunakan oleh
Dinas Tetap:
a. dilarang menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap Dinas Bergerak dan Dinas Satelit Tetap,
yang dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio tersebut; dan
b. tidak dapat mengklaim pelindungan dalam hal terjadi gangguan
yang merugikan (harmful interference) dari Dinas Bergerak dan
Dinas Satelit Tetap, yang dialokasikan pada Pita Frekuensi
Radio tersebut.
(TASFRI rev. 2026)
INS29 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 3700–4200 MHz dan 5925–6725
MHz oleh selain Dinas Satelit Tetap:
a. dilarang menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap Dinas Satelit Tetap yang dialokasikan
pada Pita Frekuensi Radio tersebut; dan
b. tidak dapat mengklaim pelindungan dalam hal terjadi gangguan
yang merugikan (harmful interference) dari Dinas Satelit Tetap
yang dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio tersebut.
(TASFRI rev. 2026)
INS29A Pita Frekuensi Radio 3700–4200 MHz (tautan ke bawah (downlink))
pada Dinas Satelit Tetap dapat digunakan untuk stasiun bumi di
kapal yang berkomunikasi dengan satelit pada Dinas Satelit Tetap.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 3700–4200 MHz (tautan ke bawah
(downlink)) pada Dinas Satelit Tetap untuk stasiun bumi di kapal
yang berkomunikasi dengan satelit pada Dinas Satelit Tetap:
a. dilarang menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap penggunaan lain dalam Dinas Satelit
Tetap, Dinas Tetap, dan Dinas Bergerak, yang dialokasikan pada
Pita Frekuensi Radio tersebut; dan
b. tidak dapat mengklaim pelindungan dalam hal terjadi gangguan
yang merugikan (harmful interference) dari penggunaan lain
pada Dinas Satelit Tetap, Dinas Tetap, dan Dinas Bergerak, yang
dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio tersebut.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 5925–6425 MHz (tautan ke atas
(uplink)) pada Dinas Satelit Tetap untuk stasiun bumi di kapal yang
berkomunikasi dengan satelit pada Dinas Satelit Tetap tunduk pada
ketentuan Resolusi 902 (Rev.WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio
Regulations).
(TASFRI 2026)
INS30 Penggunaan Pita Frekuensi Radio:
a. 4400–5000 MHz;
b. 6425–7110 MHz;
c. 7125–7425 MHz;
d. 7425–7725 MHz;
e. 7725–8275 MHz;
f. 8275–8500 MHz;
hlm. 164
NOMOR URAIAN
g. 10,7–10,95 GHz;
h. 11,2 – 11,45 GHz;
i. 12,75–13,25 GHz;
j. 14,4–15,35 GHz;
k. 21,2–23,6 GHz;
l. 31,8–33,4 GHz;
m. 37–39,5 GHz; dan
n. 71–76 GHz berpasangan dengan 81–86 GHz,
pada Dinas Tetap hanya untuk sistem komunikasi microwave link.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 7700–8500 MHz untuk sistem
komunikasi microwave link mengikuti ketentuan radius proteksi
stasiun bumi Dinas Satelit Meteorologis dan Dinas Satelit Eksplorasi
Bumi yang digunakan untuk keperluan penyediaan data satelit
penginderaan jauh.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 71–76 GHz dan 81–86 GHz oleh
Dinas Satelit Tetap untuk stasiun bumi untuk keperluan gerbang
(gateway) yang berkomunikasi dengan satelit asing non-
geostasioner:
a. dilarang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap penggunaan lain dalam Dinas Tetap pada
Pita Frekuensi Radio tersebut;
b. tidak dapat mengklaim pelindungan dalam hal terjadi gangguan
yang merugikan (harmful interference) dari penggunaan lain
pada Dinas Tetap pada Pita Frekuensi Radio tersebut; dan
c. tidak menghambat pemanfaatan Pita Frekuensi Radio 71–76
GHz dan 81–86 GHz oleh Dinas Tetap.
(TASFRI rev. 2026)
INS30bis Penggunaan Pita Frekuensi Radio:
a. 4500–4800 MHz;
b. 6725–7025 MHz;
c. 10,7–10,95 GHz;
d. 11,2–11,45 GHz; dan
e. 12,75–13,25 GHz,
pada Dinas Satelit Tetap sesuai ketentuan planned band pada
Appendix 30B dari Peraturan Radio (Radio Regulations). (TASFRI rev.
2026)
INS30A Pita Frekuensi Radio 7750–7900 MHz dapat digunakan oleh Lembaga
Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keantariksaan untuk stasiun bumi pada Dinas Satelit Meteorologis
di wilayah Indonesia mengikuti ketentuan radius proteksi stasiun
bumi untuk keperluan penyediaan data satelit penginderaan jauh
resolusi tinggi. (TASFRI rev. 2026)
INS31 Pita Frekuensi Radio:
a. 5150–5250 MHz;
b. 5250–5350 MHz; dan
c. 5725–5825 MHz,
yang digunakan berdasarkan izin kelas dengan
mengimplementasikan sistem telekomunikasi bergerak internasional
hlm. 165
NOMOR URAIAN
(international mobile telecommunications (IMT)) digunakan untuk
penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
Pita Frekuensi Radio tersebut yang digunakan berdasarkan izin
kelas:
a. digunakan bersama (sharing) pada waktu, wilayah, dan/atau
teknologi secara harmonis antarpengguna;
b. dilarang menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap penggunaan Pita Frekuensi Radio lain
yang mendapatkan proteksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan; dan
c. tidak dapat mengklaim pelindungan dalam hal terjadi gangguan
yang merugikan (harmful interference) dari penggunaan Pita
Frekuensi Radio lain yang mendapatkan proteksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(TASFRI rev. 2026)
INS31A Pita Frekuensi Radio 7025–7125 MHz pada Dinas Bergerak
direncanakan untuk implementasi sistem telekomunikasi bergerak
internasional (international mobile telecommunications (IMT)).
Perencanaan tersebut tidak menghalangi penggunaan oleh sistem
komunikasi microwave link pada Pita Frekuensi Radio 6425–7110
MHz dan tidak memberikan prioritas penggunaan terhadap sistem
komunikasi microwave link pada Pita Frekuensi Radio 6425–7110
MHz.
(TASFRI rev. 2026)
INS32 Dihapus. (TASFRI 2014)
INS33 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 10,154–10,294 GHz berpasangan
dengan 10,504–10,644 GHz pada Dinas Tetap digunakan hanya
untuk keperluan layanan pitalebar nirkabel (wireless broadband).
(TASFRI rev. 2026)
INS34 Penggunaan Pita Frekuensi Radio:
a. 10,95–11,2 GHz;
b. 11,45–11,7 GHz;
c. 12,2–12,75 GHz; dan
d. 13,75–14,5 GHz,
oleh selain Dinas Satelit Tetap:
a. dilarang menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap Dinas Satelit Tetap yang dialokasikan
pada Pita Frekuensi Radio tersebut; dan
b. tidak dapat mengklaim pelindungan dalam hal terjadi gangguan
yang merugikan (harmful interference) dari Dinas Satelit Tetap
yang dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio tersebut.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio:
a. 10,95–11,2 GHz (tautan ke bawah (downlink));
b. 11,45–11,7 GHz (tautan ke bawah (downlink));
c. 12,2–12,75 GHz (tautan ke bawah (downlink)); dan
hlm. 166
NOMOR URAIAN
d. 13,75–14,5 GHz (tautan ke atas (uplink)),
oleh sistem satelit non-geostasioner pada Dinas Satelit Tetap:
a. dilarang menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap jaringan satelit geostasioner pada Dinas
Satelit Tetap; dan
b. tidak dapat mengklaim pelindungan dalam hal terjadi gangguan
yang merugikan (harmful interference) dari jaringan satelit
geostasioner pada Dinas Satelit Tetap.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 10,95–11,2 GHz dan 11,45–
11,7 GHz pada Dinas Tetap untuk sistem komunikasi microwave link
diperbolehkan sampai dengan 31 Desember 2027.
(TASFRI rev. 2026)
INS34A Penggunaan Pita Frekuensi Radio 11,7–12,2 GHz pada Dinas Satelit
Siaran sesuai ketentuan planned band pada Appendix 30 dari
Peraturan Radio (Radio Regulations). (TASFRI rev. 2026)
INS34AA Penggunaan Pita Frekuensi Radio 12,75–13,25 GHz (tautan ke atas
(uplink)) pada Dinas Satelit Tetap untuk keperluan stasiun bumi yang
bergerak (earth stations in motion (ESIM)) yang berkomunikasi dengan
satelit di orbit geostasioner terbatas untuk penggunaan stasiun bumi
di pesawat udara dan kapal. Penggunaan tersebut wajib tunduk pada
ketentuan Resolusi 121 (WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio
Regulations).
Pita Frekuensi Radio 10,7–10,95 GHz (tautan ke bawah (downlink))
dan 11,2–11,45 GHz (tautan ke bawah (downlink)) pada Dinas Satelit
Tetap dapat digunakan untuk stasiun bumi di pesawat udara dan
kapal yang berkomunikasi dengan satelit pada Dinas Satelit Tetap.
Penggunaan tersebut:
a. dilarang menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap penggunaan lain dalam Dinas Satelit
Tetap, Dinas Tetap, dan Dinas Bergerak, yang dialokasikan pada
Pita Frekuensi Radio tersebut; dan
b. tidak dapat mengklaim pelindungan dalam hal terjadi gangguan
yang merugikan (harmful interference) dari penggunaan lain
pada Dinas Satelit Tetap, Dinas Tetap, dan Dinas Bergerak, yang
dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio tersebut.
(TASFRI 2026)
INS34AB Pita Frekuensi Radio 14–14,5 GHz (tautan ke atas (uplink)) pada
Dinas Satelit Tetap dapat digunakan untuk stasiun bumi di kapal
dan pesawat udara yang berkomunikasi dengan satelit pada Dinas
Satelit Tetap.
hlm. 167
NOMOR URAIAN
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 14–14,5 GHz (tautan ke atas
(uplink)) pada Dinas Satelit Tetap untuk stasiun bumi di kapal yang
berkomunikasi dengan satelit pada Dinas Satelit Tetap tunduk pada
ketentuan Resolusi 902 (Rev. WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio
Regulations). Penggunaan stasiun bumi di kapal di luar ruang
lingkup Res. 902 (Rev. WRC-23):
a. dilarang menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap penggunaan lain dalam Dinas Satelit
Tetap dan Dinas Radio lainnya, yang dialokasikan pada Pita
Frekuensi Radio tersebut; dan
b. tidak dapat mengklaim pelindungan dalam hal terjadi gangguan
yang merugikan (harmful interference) dari penggunaan lain
dalam Dinas Satelit Tetap dan Dinas Radio lainnya, yang
dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio tersebut.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 14–14,5 GHz (tautan ke atas
(uplink)) oleh stasiun bumi di pesawat udara pada Dinas Satelit
Bergerak Penerbangan dapat berkomunikasi dengan satelit pada
Dinas Satelit Tetap dengan ketentuan:
a. dilarang menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap Dinas Satelit Tetap, Dinas Radionavigasi,
Dinas Tetap, dan Dinas Bergerak kecuali bergerak penerbangan,
yang dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio tersebut; dan
b. tidak dapat mengklaim pelindungan dalam hal terjadi gangguan
yang merugikan (harmful interference) dari penggunaan lain
dalam Dinas Satelit Tetap, Dinas Radionavigasi, Dinas Tetap,
dan Dinas Bergerak kecuali bergerak penerbangan, yang
dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio tersebut.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 14–14,5 GHz (tautan ke atas
(uplink)) pada Dinas Satelit Tetap untuk stasiun bumi di pesawat
udara yang berkomunikasi dengan satelit pada Dinas Satelit Tetap:
a. dilarang menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap penggunaan lain dalam Dinas Satelit
Tetap, Dinas Satelit Bergerak Penerbangan, dan Dinas Radio
lainnya, yang dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio tersebut;
dan
b. tidak dapat mengklaim pelindungan dalam hal terjadi gangguan
yang merugikan (harmful interference) dari penggunaan lain
dalam Dinas Satelit Tetap, Dinas Satelit Bergerak Penerbangan,
dan Dinas Radio lainnya, yang dialokasikan pada Pita Frekuensi
Radio tersebut.
Pita Frekuensi Radio 10,95–11,2 GHz (tautan ke bawah (downlink)),
11,45–11,7 GHz (tautan ke bawah (downlink)) dan 12,2–12,75 GHz
(tautan ke bawah (downlink)) pada Dinas Satelit Tetap dapat
digunakan untuk stasiun bumi di pesawat udara dan kapal yang
berkomunikasi dengan satelit pada Dinas Satelit Tetap. Panggunaan
tersebut:
a. dilarang menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap penggunaan lain dalam Dinas Satelit Tetap
dan Dinas Radio lainnya, yang dialokasikan pada Pita Frekuensi
Radio tersebut; dan
hlm. 168
NOMOR URAIAN
b. tidak dapat mengklaim pelindungan dalam hal terjadi gangguan
yang merugikan (harmful interference) dari penggunaan lain pada
Dinas Satelit Tetap dan Dinas Radio lainnya, yang dialokasikan
pada Pita Frekuensi Radio tersebut.
(TASFRI 2026)
INS34B Penggunaan Pita Frekuensi Radio 14,5–14,8 GHz dan 17,3–18,1 GHz
pada Dinas Satelit Tetap untuk implementasi tautan pengumpan
(feeder links) untuk Dinas Satelit Siaran mengikuti ketentuan
planned band pada Appendix 30A dari Peraturan Radio (Radio
Regulations). (TASFRI rev. 2026)
INS34C Penggunaan Pita Frekuensi Radio 17,7–21,2 GHz dan 27–31 GHz,
oleh selain Dinas Satelit Tetap:
a. dilarang menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap Dinas Satelit Tetap yang dialokasikan
pada Pita Frekuensi Radio tersebut; dan
b. tidak dapat mengklaim pelindungan dalam hal terjadi gangguan
yang merugikan (harmful interference) dari Dinas Satelit Tetap
yang dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio tersebut.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio:
a. 17,8–18,6 GHz (tautan ke bawah (downlink));
b. 19,7–20,2 GHz (tautan ke bawah (downlink));
c. 27,5–28,6 GHz (tautan ke atas (uplink));
d. 29,5–30 GHz (tautan ke atas (uplink)),
oleh sistem satelit non-geostasioner pada Dinas Satelit Tetap:
a. dilarang menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap jaringan satelit geostasioner pada Dinas
Satelit Tetap; dan
b. tidak dapat mengklaim pelindungan dalam hal terjadi gangguan
yang merugikan (harmful interference) dari jaringan satelit
geostasioner pada Dinas Satelit Tetap.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 17,7–19,7 GHz pada Dinas Tetap
untuk sistem komunikasi microwave link diperbolehkan sampai
dengan 31 Desember 2027.
(TASFRI rev. 2026)
INS34D Penggunaan Pita Frekuensi Radio 17,7–19,7 GHz (tautan ke bawah
(downlink)) dan 27,5–29,5 GHz (tautan ke atas (uplink)) pada Dinas
Satelit Tetap untuk keperluan stasiun bumi yang bergerak (earth
stations in motion (ESIM)) yang berkomunikasi dengan satelit di orbit
geostasioner pada Dinas Satelit Tetap, tunduk pada ketentuan
Resolusi 169 (Rev. WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations).
(TASFRI 2026)
INS34E Penggunaan Pita Frekuensi Radio:
a. 17,7–18,6 GHz (tautan ke bawah (downlink));
b. 18,8–19,3 GHz (tautan ke bawah (downlink));
c. 19,7–20,2 GHz (tautan ke bawah (downlink));
hlm. 169
NOMOR URAIAN
d. 27,5–29,1 GHz (tautan ke atas (uplink)); dan
e. 29,5–30 GHz (tautan ke atas (uplink)),
pada Dinas Satelit Tetap untuk keperluan stasiun bumi yang
bergerak (earth stations in motion (ESIM)) yang berkomunikasi dengan
satelit di orbit non-geostasioner pada Dinas Satelit Tetap terbatas
untuk penggunaan stasiun bumi di kapal dan pesawat udara.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio tersebut tunduk pada ketentuan
Resolusi 123 (WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations).
(TASFRI 2026)
INS34F Penggunaan Pita Frekuensi Radio 19,7–20,2 GHz (tautan ke bawah
(downlink)) dan 29,5–30 GHz (tautan ke atas (uplink)) pada Dinas
Satelit Tetap untuk keperluan stasiun bumi yang bergerak (earth
stations in motion (ESIM)) yang berkomunikasi dengan satelit di orbit
geostasioner pada Dinas Satelit Tetap tunduk pada ketentuan
Resolusi 156 (Rev. WRC-23) dari Peraturan Radio (Radio Regulations).
(TASFRI 2026)
INS34G Pita Frekuensi Radio:
a. 3700–4200 MHz (tautan ke bawah (downlink));
b. 5925–6725 MHz (tautan ke atas (uplink));
c. 10,95–11,2 GHz (tautan ke bawah (downlink));
d. 11,45–11,7 GHz (tautan ke bawah (downlink));
e. 12,2–12,75 GHz (tautan ke bawah (downlink));
f. 13,75–14,5 GHz (tautan ke atas (uplink));
g. 17,7–21,2 GHz (tautan ke bawah (downlink)); dan
h. 27–31 GHz (tautan ke atas (uplink)),
pada Dinas Satelit Tetap dapat digunakan untuk keperluan
penyiaran dengan menggunakan satelit.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 3700–4200 MHz (tautan ke bawah
(downlink)) dan 5925–6725 MHz (tautan ke atas (uplink)) pada Dinas
Satelit Tetap untuk keperluan penyiaran hanya oleh penyelenggaraan
jasa penyiaran berlangganan untuk keperluan:
a. penerimaan program siaran televisi (television receive
only/TVRO); dan/atau
b. transmisi siaran ke:
1. lokasi pemancar relai media terestrial; dan/atau
2. stasiun distribusi media kabel,
dari suatu satelit atau suatu konstelasi satelit tertentu.
(TASFRI 2026)
INS35 Pada saat terjadi bencana alam, Pita Frekuensi Radio yang
dialokasikan untuk Dinas Amatir dapat digunakan oleh selain Dinas
Amatir untuk memenuhi kebutuhan komunikasi di daerah bencana.
(TASFRI rev. 2026)
INS36 Pita Frekuensi Radio:
a. 490 kHz o. 6268 kHz cc. 16695 kHz
b. 500 kHz p. 6312 kHz dd. 16804,5 kHz
c. 518 kHz q. 6314 kHz ee. 16806,5 kHz
d. 2174,5 kHz r. 8291 kHz ff. 19680,5 kHz
hlm. 170
NOMOR URAIAN
e. 2182 kHz s. 8364 kHz gg. 19993 kHz
f. 2187,5 kHz t. 8376,5 kHz hh. 22376 kHz
g. 3023 kHz u. 8414,5 kHz ii. 26100,5 kHz
h. 4125 kHz v. 8416,5 kHz jj. 75 MHz
i. 4177,5 kHz w. 10003 kHz kk. 121,5 MHz
j. 4207,5 kHz x. 12290 kHz ll. 123,1 MHz,
k. 4209,5 kHz y. 12520 kHz mm. 156,525 MHz
l. 4210 kHz z. 12577 kHz nn. 156,8 MHz
m. 5680 kHz aa. 12579 kHz oo. 243 MHz,
n. 6215 kHz bb. 16420 kHz pp. 406–406,1 MHz
merupakan frekuensi radio mara bahaya internasional (international
distress frequencies) untuk peringatan navigasi dan meteorologis,
operasi pencarian dan pertolongan, dan lain-lain dalam rangka
memenuhi kebutuhan komunikasi tertentu yang terkait dengan
keselamatan jiwa manusia dan harta benda yang dapat digunakan
oleh seluruh kategori pengguna. (TASFRI rev. 2026)
INS37 Pita Frekuensi Radio:
a. 3–315 kHz;
b. 315–405 kHz;
c. 510–1600 kHz;
d. 1700–1800 kHz;
e. 6765–6795 kHz;
f. 7400–8800 kHz;
g. 10,2–11 MHz;
h. 13,553–13,567 MHz;
i. 26,957–27,283 MHz;
j. 29,7–50 MHz;
k. 72,08 MHz;
l. 72,20 MHz;
m. 72,40 MHz;
n. 72,60 MHz;
o. 72,61–73,91 MHz;
p. 74–74,8 MHz;
q. 75,4–76 MHz;
r. 84–87 MHz;
s. 87,5–108 MHz;
t. 138,2–138,45 MHz;
u. 146,35–146,50 MHz;
v. 158,275 berpasangan dengan 162,875 MHz;
w. 158,325 berpasangan dengan 162,925 MHz;
x. 169,4–169,8125 MHz;
y. 170,275 MHz;
z. 170,375 MHz;
aa. 173,575 MHz;
bb. 173,675 MHz;
cc. 173,965–225 MHz;
dd. 230–242 MHz;
ee. 244–250 MHz;
ff. 266,75–267,25 MHz;
gg. 300–322 MHz;
hh. 380,2125–381,3125 MHz;
ii. 402–405 MHz;
hlm. 171
NOMOR URAIAN
jj. 407–425 MHz;
kk. 430–432 MHz;
ll. 433–434,79 MHz;
mm.444,40–444,80 MHz;
nn. 470–806 MHz;
oo. 863–865 MHz;
pp. 868,6–868,7 MHz;
qq. 869,2–869,3 MHz;
rr. 916,1–916,5 MHz;
ss. 917,3–917,7 MHz;
tt. 918,5–918,9 MHz;
uu. 919,5–920 MHz;
vv. 920–923 MHz;
ww. 2400–2483,5 MHz;
xx. 3100–10600 MHz;
yy. 5150–5250 MHz;
zz. 5250–5350 MHz;
aaa. 5725–5850 MHz;
bbb.5850–5925 MHz;
ccc. 5925–6425 MHz;
ddd.10,50–10,55 GHz;
eee. 24–24,25 GHz;
fff. 57–61 GHz;
ggg. 61–61,5 GHz;
hhh.61,5–64 GHz; dan
iii. 76–77 GHz,
yang digunakan berdasarkan izin kelas mengikuti ketentuan:
a. digunakan bersama (sharing) pada waktu, wilayah, dan/atau
teknologi secara harmonis antarpengguna;
b. dilarang menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap penggunaan Pita Frekuensi Radio lain
yang mendapatkan proteksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan; dan
c. tidak dapat mengklaim pelindungan dalam hal terjadi gangguan
yang merugikan (harmful interference) dari penggunaan Pita
Frekuensi Radio lain yang mendapatkan proteksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(TASFRI rev. 2026)
INS38 Pengunaan Pita Frekuensi Radio 24,25–27 GHz pada Dinas Bergerak
hanya untuk implementasi sistem telekomunikasi bergerak
internasional (international mobile telecommunications (IMT)).
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 24,25–25,85 GHz pada Dinas
Bergerak hanya untuk Dinas Bergerak Darat untuk penyelenggaraan
jaringan bergerak seluler yang mengimplementasikan sistem
telekomunikasi bergerak internasional (international mobile
telecommunications (IMT)).
hlm. 172
NOMOR URAIAN
Dalam hal Pita Frekuensi Radio 24,25–27 GHz digunakan oleh selain
Dinas Bergerak:
a. dilarang menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful
interference) terhadap Dinas Bergerak yang dialokasikan pada
Pita Frekuensi Radio tersebut; dan
b. tidak dapat mengklaim pelindungan dalam hal terjadi gangguan
yang merugikan (harmful interference) dari Dinas Bergerak yang
dialokasikan pada Pita Frekuensi Radio tersebut.
(TASFRI rev. 2026)
INS39 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 27–27,5 GHz pada Dinas Bergerak
hanya untuk penggelaran jaringan yang bersifat terbatas yang
mengimplementasikan sistem telekomunikasi bergerak internasional
(international mobile telecommunications (IMT)). Contoh penggelaran
jaringan yang bersifat terbatas yaitu keperluan otomasi industri di
kawasan tertentu atau untuk mendukung fasilitas riset di perguruan
tinggi. (TASFRI rev. 2026)
INS40 Pita Frekuensi Radio 37–43,5 GHz pada Dinas Bergerak
direncanakan untuk implementasi sistem telekomunikasi bergerak
internasional (international mobile telecommunications (IMT)).
Pita Frekuensi Radio:
a. 37,5–42,5 GHz (tautan ke bawah (downlink));
b. 42,5–43,5 GHz (tautan ke atas (uplink));
c. 47,2–50,2 GHz (tautan ke atas (uplink)); dan
d. 50,4–52,4 GHz (tautan ke atas (uplink)),
direncanakan untuk implementasi Dinas Satelit Tetap.
Perencanaan tersebut tidak menghalangi penggunaan oleh Dinas
Radio lain dan tidak memberikan prioritas penggunaan terhadap
Dinas Radio lain.
(TASFRI rev. 2026)
INS40A Dihapus. (TASFRI 2026)
INS41 Penggunaan Pita Frekuensi Radio 66–71 GHz pada Dinas Bergerak
hanya untuk implementasi sistem telekomunikasi bergerak
internasional (international mobile telecommunications (IMT)). (TASFRI
rev. 2026)
4. PENJATAHAN KANAL FREKUENSI RADIO DINAS BERGERAK MARITIM
UNTUK RADIOTELEFONI STASIUN RADIO PANTAI DI WILAYAH
INDONESIA
Penjatahan kanal frekuensi radio Stasiun Radio pantai untuk keperluan
radiotelefoni yang beroperasi di Pita Frekuensi Radio yang dialokasikan
khusus untuk Dinas Bergerak Maritim pada rentang frekuensi radio 4000
kHz–27500 kHz berdasarkan Appendix 25 dari Peraturan Radio (Radio
Regulations).
hlm. 173
No.
Nomor Kanal
Frekuensi Radio
Kanal Frekuensi Radio
yang ditetapkan
(kHz)
Kanal Frekuensi
Radio Pembawa
(kHz)
1 401 4358,4 4357
2 408 4379,4 4378
3 411 4388,4 4387
4 414 4397,4 4396
5 416 4403,4 4402
6 418 4409,4 4408
7 422 4421,4 4420
8 423 4424,4 4423
9 601 6502,4 6501
10 602 6505,4 6504
11 603 6508,4 6507
12 604 6511,4 6510
13 605 6514,4 6513
14 810 8747,4 8746
15 812 8753,4 8752
16 814 8759,4 8758
17 816 8765,4 8764
18 819 8774,4 8773
19 826 8795,4 8794
20 828 8801,4 8800
21 830 8807,4 8806
22 1201 13078,4 13077
23 1209 13102,4 13101
24 1210 13105,4 13104
25 1212 13111,4 13110
26 1610 17270,4 17269
27 2234 22796,4 22795
5. PENJATAHAN KANAL FREKUENSI RADIO DINAS BERGERAK
PENERBANGAN UNTUK INDONESIA
5.1. PENJATAHAN KANAL FREKUENSI RADIO PADA DINAS BERGERAK
PENERBANGAN OFF-ROUTE (OR)
Penjatahan kanal frekuensi radio pada Dinas Bergerak Penerbangan (OR)
untuk Indonesia berdasarkan Appendix 26 dari Peraturan Radio (Radio
Regulations) adalah sebagai berikut:
No. kHz No. kHz
1 3035 20 5702
hlm. 174
No. kHz No. kHz
10 3119 29 9007
11 3122 30 9010
12 3128 31 9034
13 3131 32 11178
14 3149 33 11181
15 3152 34 11190
16 4709 35 11256
17 4724 36 13257
18 4730 37 15097
19 5687 38 18024
5.2. PENJATAHAN KANAL FREKUENSI RADIO PADA DINAS BERGERAK
PENERBANGAN ROUTE (R)
Penjatahan kanal frekuensi radio pada Dinas Bergerak Penerbangan (R)
untuk Indonesia berdasarkan Appendix 27 dari Peraturan Radio (Radio
Regulations) adalah sebagai berikut:
Area
Pita Frekuensi Radio (kHz)
3 3,5 4,7 5,6 6,6 9 10 11,3 13,3 18 22
Major world air
route area
(MWARA) –
South East
Asia (SEA)
3
470
3
485
5 649
5 655
6 556 8 942 10 055 11 396 13
309
13
318
17
907
Major world air
route area
(MWARA) –
Indian Ocean
(INO)
3
476
5 634 8 879 13
306
17
961
Major world air
route area
(MWARA) –
Central West
Pacific (CWP)
2 998 3
455
4 666 5 652
5 661
6 532
6 562
8 903 10 081 11 384 13
300
17
904
Major world air
route area
(MWARA) –
East Asia (EA)
3 016 3
485
3
491
5 655
5 670
6 571 8 897 10 042 11 396 13
297
13
303
13
309
17
907
VOLMET area
- South East
Asia (SEA-
MET)
2 965 3
458
5 673 6 676 8 849 11 387 13
285
VOLMET area
- Pacific (PAC-
MET)
2 863 6 679 8 828 13
282
VOLMET area
- Africa-Indian
hlm. 175
Area
Pita Frekuensi Radio (kHz)
3 3,5 4,7 5,6 6,6 9 10 11,3 13,3 18 22
Ocean (AFI-
MET)
World-wide
area III (WW
III)
3 007 4 687 6 637 8 921
8 930
10 072
10 078
11 342
11 351
13
324
13
333
13
342
13
351
17
916
17
922
17
928
17
934
17
940
21
949
21
970
Regional and
domestic air
route areas
(RDARA) - 6
8 840 11 381 13
291
17
943
Regional and
domestic air
route areas
(RDARA) - 6C
2 881
2 956
3
473
5 550
5 580
6 544
6 631
8 834
8 918
10 015
Regional and
domestic air
route areas
(RDARA) - 6D
2 866
2 884
3
416
5 490
5 520
5 568
5 574
5 631
6 550
6 568
6 577
6 595
8 882
8 957
11 309
11 372
Regional and
domestic air
route areas
(RDARA) - 6F
2 926
2 941
3
434
3
440
5 496
5 508
6 526
6 667
8 864
8 939
10 060 11 279
11 366
Regional and
domestic air
route areas
(RDARA) - 6G
2 869*
2 875*
2 890
2 896*
2 899
2 902*
2 911*
2 917*
2 938
2 953
2 962
2 968*
2 971
2 977
2 983
2 989
2 995
3
413
*
3
422
*
3
431
*
3
437
3
446
3
449
*
3
464
3
482
4 651*
4 663*
4 669*
4 672*
4 690*
4 696*
5 481
5 487
5
493*
5
499*
5
505*
5
511*
5
517*
5 523
5 547
5 553
5 559
5 565
5 571
5 577
6 529
6 535
6 541
6 547
6 553
6 559
6 565
6 574
6 580
6 586
6 598
6 604
6 610
6 616
6 622
6 628
6 634
8 816
8 825
8 831
8 843
8 858
8 867
8
870*
8 873
8
888*
8
912*
8 960
10 018*
10 054*
10 063*
11 276*
11 282*
11 288
11 294*
11 300*
11 306
11 315
hlm. 176
Area
Pita Frekuensi Radio (kHz)
3 3,5 4,7 5,6 6,6 9 10 11,3 13,3 18 22
5 598
5 604
5 610
5 616
5 622
5
628*
5
634*
5
640*
6 649
6 652
6 673
6 682
World-wide area III (WW III) merupakan gabungan antara area regional and
domestic air route areas (RDARA) 6, regional and domestic air route areas
(RDARA) 8, regional and domestic air route areas (RDARA) 9, dan regional
and domestic air route areas (RDARA) 14.
Untuk mengetahui secara rinci mengenai pembatasan penggunaan Pita
Frekuensi Radio pada sub-wilayah regional and domestic air route areas
(RDARA) 6G yang terdapat tanda (*), dapat merujuk pada tabel di bawah ini.
Kanal Frekuensi Radio (kHz) Catatan
2 869, 2 875, 2 896, 2 902, 2 938, 2 968, 3 413, 3 431, 8 888 C009
3 422, 3 449, 4 651, 4 663, 4 669, 4 672, 4 690, 4 696 C001
3 422, 3 449, 8 870, 8 912, 10 054, 10 063 C004
5 493, 5 499, 5 511, 5 517, 5 634, 5 640, 11 276, 11 294, 11 300 C002
5 505, 5 628, 10 018, 11 282 C003
Ketentuan penggunaan frekuensi radio:
C001 : Di wilayah 6G, dibatasi hanya pada siang hari;
C002 : Di wilayah 6G, dibatasi hanya untuk bagian timur dari 95° BT;
C003 : Di wilayah 6G, dibatasi hanya untuk bagian barat dari 95° BT;
C004 : Di wilayah 6G, dibatasi hanya untuk bagian timur dari 110° BT;
dan
C009 : Di wilayah 6G, dibatasi hanya untuk bagian timur dari 110° BT
dan bagian selatan dari 25° LU.
Penggunaan di luar ketentuan di atas dapat diizinkan dengan mengikuti
ketentuan pada Appendix 27 dari Peraturan Radio (Radio Regulations).
Penggunaan frekuensi radio 3.023 kHz dan 5.680 kHz diizinkan untuk
penggunaan bersama secara internasional dengan ketentuan:
1. pada pesawat udara untuk:
a. komunikasi dengan approach control dan aerodrome;
b. komunikasi dengan stasiun darat penerbangan ketika frekuensi
radio lain tidak tersedia atau tidak diketahui.
hlm. 177
2. pada stasiun darat penerbangan untuk aerodrome dan approach
control dengan kondisi:
a. daya rata-rata tidak lebih dari 20 Watt;
b. penggunaan jenis antena tertentu perlu diperhatikan untuk
menghindari gangguan yang merugikan terhadap Dinas Radio
lain;
c. daya stasiun darat penerbangan yang menggunakan frekuensi
radio ini dapat ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan
operasional dengan ketentuan kewajiban koordinasi antara
Administrasi yang berkepentingan dan Administrasi lain yang
berpotensi terdampak.
5.3. RUANG UDARA INDONESIA
Pembagian ruang udara Indonesia untuk keperluan komunikasi
penerbangan mengacu pada sistem major world air route areas (MWARA)
untuk rute internasional, regional and domestic air route areas (RDARA)
untuk rute regional dan domestik. Indonesia terbagi menjadi beberapa sub-
wilayah.
5.3.1. Major World Air Route Areas - Indian Ocean (MWARA-INO)
Batas dimulai dari Kutub Selatan, kemudian menuju titik 30° LS 26°
BT. Dari titik tersebut, berlanjut ke arah utara hingga mencapai 20°
LU 35° BT, lalu mengarah ke timur laut menuju 30° LU 60° BT dan
terus ke timur hingga titik 30° LU 90° BT. Selanjutnya, batas
diarahkan ke tenggara menuju 30° LS 120° BT, kemudian ke timur
hingga mencapai 40° LS 160° BT. Dari titik ini, batas kembali ke
selatan hingga bertemu kembali dengan Kutub Selatan.
hlm. 178
5.3.2. Major World Air Route Areas - South East Asia (MWARA-SEA)
Batas dimulai dari 26°LU 130°BT, melalui 00° 130°BT, 00° 135°BT,
12°LS 145°BT, 12°LS 160°BT, 25°LS 155°BT, 40°LS 150°BT, 35°LS
115°BT, 18°LU 62°BT, 26°LU 65°BT, hingga kembali ke titik 26°LU
130°BT.
5.3.3. Major World Air Route Areas - Central West Pacific (MWARA-CWP)
Batas dimulai dari 40°LU 117°BT, melalui 25°LU 155°BB, 17°LU
155°BB, 00° 165°BB, 00° 170°BT, 12°LS 165°BT, 12°LS 136°BT,
09°LU 115°BT, 23°LU 114°BT, hingga kembali ke titik 40°LU
117°BT.
hlm. 179
5.3.4. Major World Air Route Areas - East Asia (MWARA-EA)
Batas dimulai dari 40°LU 117°BT, melalui 25°LU 155°BB, 17°LU
155°BB, 00° 165°BB, 00° 170°BT, 12°LS 165°BT, 12°LS 136°BT,
09°LU 115°BT, 23°LU 114°BT, hingga kembali ke titik 40°LU
117°BT.
5.3.5. VOLMET - South East Asia Allotment Area (SEA-MET)
Batas dimulai dari 55°LU 75°BT, melalui 55°LU 135°BT, 45°LU
135°BT, 35°LU 130°BT, 10°LU 130°BT, 10°LS 155°BT, 35°LS
155°BT, 35°LS 116°BT, 08°LU 75°BT, 26°LU 65°BT, hingga kembali
ke titik 55°LU 75°BT.
hlm. 180
5.3.6. VOLMET - South East Asia Reception Area (SEA-MET)
Batas dimulai dari 55°LU 50°BT, melalui 55°LU 180°, 50°LS 180°,
50°LS 70°BT, 08°LU 70°BT, 08°LU 50°BT, hingga kembali ke titik
55°LU 50°BT.
5.3.7. VOLMET - Pacific Allotment Area (PAC-MET)
Batas dimulai dari 52°LU 132°BT, melalui 63°LU 149°BB, 38°LU
120°BB, 50°LS 120°BB, 50°LS 145°BT, 28°LS 145°BT, 03°LS
129°BT, 22°LU 112°BT, hingga kembali ke titik 52°LU 132°BT.
hlm. 181
5.3.8. VOLMET - Pacific Reception Area (PAC-MET)
Batas dimulai dari 60°LU 100°BT, melalui 75°LU 160°BB, 75°LU
110°BB, 65°LS 110°BB, 65°LS 145°BT, 28°LS 145°BT, 03°LS
129°BT, 05°LU 80°BT, 40°LU 80°BT, hingga kembali ke titik 60°LU
100°BT.
5.3.9. VOLMET - Africa Indian Ocean Area (AFI-MET)
Batas dimulai dari 37°LU 03°BB, melalui titik-titik 37°LU 36°BT,
30°LU 35°BT, 10°LU 52°BT, 10°LU 100°BT, Kutub Selatan, titik-titik
29°LU 40°BB, 29°LU 20°BB, hingga kembali ke titik 37°LU 03°BB.
hlm. 182
5.3.10. Wilayah Regional and Domestic Air Route Areas (RDARA) 6
Batas dimulai dari sekitar 49° LU 88° BT, ke arah timur mengikuti
perbatasan Tiongkok dengan Federasi Rusia, Kazakhstan,
Kirgizstan, Tajikistan, dan Afghanistan. Selanjutnya mengikuti
perbatasan Afghanistan dengan Pakistan dan Iran dengan
Pakistan hingga titik 23° LU 61° BT. Dari titik ini, batas menuju
Mumbai, lalu ke selatan mengikuti meridian 73° BT hingga titik
02° LS 73° BT. Batas berlanjut ke titik 02° LS 92° BT, 10° LS 92°
BT, 10° LS 141° BT, 00° LU 141° BT, 00° LU 160° BT, 03°30' LU
160° BT, 03°30' LU 170° BB, 10° LU 170° BB, 50° LU 164° BT,
hingga titik 43° LU 147° BT. Dari titik ini, batas berlanjut ke barat
melintasi perairan antara wilayah Jepang dan Federasi Rusia
serta sepanjang perbatasan timur laut dan utara Tiongkok hingga
kembali ke sekitar 49° LU 88° BT.
5.3.11. Sub-Wilayah Regional and Domestic Air Route Areas (RDARA) 6C
Batas dimulai dari 20° LU 130° BT, ke selatan melalui 04° LU 130°
BT hingga 04° LU 118° BT, lalu mengikuti batas selatan Sabah–
Sarawak hingga garis pantai. Selanjutnya mengikuti pantai barat
Kalimantan hingga meridian 110° BT, kemudian ke selatan
sampai 10° LS 110° BT. Dari titik ini, batas diteruskan ke timur
melalui 10° LS 141° BT, 00° LU 141° BT, 00° LU 160° BT, 03°30'
LU 160° BT, 03°30' LU 170° BB, 10° LU 170° BB, dan 20° LU 176°
BB, lalu kembali ke titik awal di 20° LU 130° BT.
hlm. 183
5.3.12. Sub-Wilayah Regional and Domestic Air Route Areas (RDARA) 6D
Batas dimulai dari pertemuan perbatasan antara Tiongkok, India,
dan Myanmar, ke selatan mengikuti perbatasan India dengan
Myanmar dan Bangladesh dengan Myanmar hingga Teluk
Benggala, lalu menyusuri pantai Myanmar hingga titik paling
selatan. Dari titik ini kemudian ke Pulau Weh, lalu ke 02° LS 92°
BT, 10° LS 92° BT, dan 10° LS 110° BT. Batas dilanjutkan ke 10°
LS 141° BT, 00° LU 141° BT, 04° LU 130° BT, 20° LU 130° BT, dan
20° LU 113° BT, kemudian mengelilingi Pulau Hainan dan
mengikuti perbatasan Tiongkok, Viet Nam, Laos, dan Myanmar
hingga kembali ke titik awal.
hlm. 184
5.3.13. Sub-Wilayah Regional and Domestic Air Route Areas (RDARA) 6F
Batas dimulai dari 25° LU 123° BT, ke barat daya menuju 21° LU
121°30' BT, 20° LU 120° BT, dan 20° LU 113° BT. Batas berlanjut
mengelilingi Pulau Hainan dan mengikuti perbatasan Tiongkok,
Viet Nam, Laos, dan Myanmar hingga titik Tiongkok, India, dan
Myanmar. Selanjutnya ke selatan mengikuti perbatasan India
dengan Myanmar dan Bangladesh dengan Myanmar hingga Teluk
Benggala, lalu sepanjang pantai Myanmar ke titik paling selatan,
dan ke Pulau Weh. Batas dilanjutkan ke 02° LS 92° BT, 10° LS
92° BT, dan 10° LS 110° BT, lalu ke utara sepanjang meridian
110° BT mengikuti batas sub-wilayah 6C hingga 20° LU 130° BT
dan 43° LU 147° BT. Dari titik ini, batas ke barat melintasi
perairan antara Jepang dan Rusia, lalu mengikuti perbatasan
Korea Utara dengan Rusia dan Tiongkok dengan Korea Utara
hingga titik 39°49'41" LU 124°10'06" BT, 39°31'51" LU 124°06'31"
BT, 39° LU 124° BT, dan 32°30' LU 124° BT. Batas antara titik
32°30' LU 124° BT dan 25° LU 123° BT tidak ditentukan secara
pasti.
5.3.14. Sub-Wilayah Regional and Domestic Air Route Areas (RDARA) 6G
Batas dimulai dari 32°30' LU 124° BT, ke utara menuju 39° LU
124° BT, 39°31'51" LU 124°06'31" BT, dan 39°49'41" LU
124°10'06" BT di perbatasan antara Tiongkok dan Republik
Rakyat Demokratik Korea. Batas dilanjutkan mengikuti
perbatasan Tiongkok ke arah barat daya hingga titik pertemuan
perbatasan dengan India dan Myanmar. Selanjutnya ke selatan
mengikuti perbatasan India dengan Myanmar dan Bangladesh
dengan Myanmar hingga mencapai Teluk Benggala. Dari titik
tersebut, batas mengikuti garis pantai Myanmar ke titik paling
selatan, lalu ke Pulau Weh (di utara Sumatra). Batas berlanjut ke
titik 02° LS 92° BT, 10° LS 92° BT, dan 10° LS 110° BT. Dari titik
tersebut, ke arah timur hingga 10° LS 141° BT, lalu ke utara
hlm. 185
menuju 00° LU 141° BT dan 04° LU 130° BT, kemudian ke titik
20° LU 130° BT dan 20° LU 120°40' BT. Dari titik ini, batas
dilanjutkan ke utara menuju 21° LU 121°30' BT dan 25° LU 123°
BT. Batas antara titik 25° LU 123° BT dan 32°30' LU 124° BT tidak
ditentukan secara pasti.
Di wilayah yang merupakan pertemuan antara sub-wilayah 6D,
6F, dan 6G, frekuensi radio yang dialokasikan untuk sub-wilayah
6G hanya digunakan oleh stasiun penerbangan Tiongkok;
sedangkan frekuensi radio yang dialokasikan untuk sub-wilayah
6D dan 6F digunakan oleh stasiun penerbangan dari Administrasi
lainnya dalam wilayah tersebut. Penggunaan operasional oleh
Tiongkok atas frekuensi radio sub-wilayah 6G dibatasi dalam
wilayah yang ditetapkan oleh garis yang dimulai dari 21°32'52" LU
108° BT, melalui titik-titik 20° LU 108° BT, 20° LU 107° BT, 18°
LU 107° BT, 18° LU 108° BT, 15° LU 110° BT, 10° LU 110° BT, 06°
LU 108° BT, 03°30' LU 112° BT, 04° LU 113° BT, 08° LU 116° BT,
10° LU 118° BT, 14° LU 119° BT, 18° LU 119° BT, hingga 20° LU
120°40' BT dan mengikuti batas sub-wilayah 6D kembali ke
21°32'52" LU 108° BT.
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEUTYA VIADA HAFID