Sampel adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memiliki Sertifikat yang diperoleh dari pasar, tempat produksi, atau tempat penyimpanan untuk keperluan post market surveillance.

Pasal 1 angka 16 · Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Sampel adalah Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memiliki Sertifikat yang diperoleh dari Pasar atau dari tempat produksi untuk keperluan Uji Petik.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 21 · Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Sampel adalah Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah bersertifikat yang diperoleh dari pasar untuk keperluan uji petik.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 10 · Tata Cara Pelaksanaan Uji Petik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.