Stasiun radio adalah satu atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan disatu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio;

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 10 · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit

Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar radio dan penerima radio termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.

Pasal 1 angka 5 · Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia

Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.

Pasal 1 angka 21 · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit

Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat Pemancar Radio dan Penerima Radio termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.

Pasal 1 angka 4 · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Microwave Link

Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar radio dan penerima radio termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.

Pasal 1 angka 8 · Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika

Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar radio dan penerima radio termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.

Pasal 1 angka 7 · Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Dinas Maritim

Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat Pemancar Radio dan Penerima Radio termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 6 · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan disatu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 2 · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point - To - Point)

Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar dan perangkat penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.

Pasal 1 angka 9 · Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk

Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 12 · Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau penerima atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 4 · Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation

Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 6 · Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 350 – 438 Mhz

Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 16 · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit

Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.

Pasal 1 angka 5 · Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler Dan Realokasi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 Ghz Yang Menerapkan Personal Communication System 1900 Ke Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz

Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau penerima atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 2 · Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada Pita Ultra High Frequency

Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau penerima atau gabungan dari beberapa perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 12 · Tata Cara Pelaporan Perubahan Data Perizinan Penyiaran

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.