Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.
Pasal 1 angka 2 (nomor butir ini disimpulkan dari urutan butir di sekitarnya, karena angka penandanya tidak ada pada baris butirnya atau terbaca salah dalam teks hasil ekstraksi; cocokkan dengan salinan resmi sebelum dikutip) · Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.
Pasal 1 angka 2 · Layanan Pos Komersial
Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.
Pasal 1 angka 2 · Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya
Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 4 · Penyelenggaraan Pos
Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.
Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.
Pasal 1 angka 1 · Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.
Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.
Pasal 1 angka 1 · Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos
Penyelenggara Pos adalah PT. Pos Indonesia (Persero).
Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.
Pasal 1 angka 5 · Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.