tidak berlaku
Tidak berlaku lagi. Jangan dikutip sebagai dasar hukum yang berlaku. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026. Baca halaman statusnya sebelum mengutip.
Mutu teks
sebagian Sebagian pindaian: 1 dari 65 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru.
Bukan teks resmi. Teks ini diekstrak mesin dari salinan resmi di
JDIH (diunduh 2026-10-12). Kepala halaman, nomor halaman, dan kata sambung di
kaki halaman dibuang dan spasinya dirapikan. Penanda hlm. menunjukkan nomor halaman berkas
PDF resminya. Halaman bertanda OCR adalah pindaian, jadi teksnya hasil baca mesin. Hurufnya bisa keliru.
Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.
Daftar isi (10 bab, 14 pasal, 2 lampiran)hlm. 1 OCR
ee " £ Ta tanda tang an digital
Aa PA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAM INFORMATIEA
RE.PUBLIK INDONESIA
MOMOR 2 TAHUN 2019
TENTANG
PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RALIO UNTUK KEPERLUAN
MICROWAVE LINK TITIK KE. TITIE (BOIVT-TO-P INTI)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI EOMUNJEASI DAN INFORMATIEA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka simplifikasi regulasi serta metnberikan kemudahan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan perlu menggabungkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Momor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Fita Frekuensi Radio Merovaye Tank Titik ke Tiik (Peniofomgj dan Feraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor St Tahun 2015 tentang Persyaratan Tekris Peranpkat Komunikasi Radio Misroraye Iink Titik ke Tiik dengan Sistem Digital Hybrid,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Merowaye Link Titik ke Titik (Perre-to-Porgh
hlm. 2
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1372);
hlm. 3
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan disatu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.
3. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.
4. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang mempunyai lebar tertentu.
5. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari Pita Frekuensi Radio yang ditetapkan untuk suatu Stasiun Radio.
6. Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah Izin Stasiun Radio untuk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk Kanal Frekuensi Radio berdasarkan persyaratan tertentu.
7. Sistem Radio Relay adalah suatu sistem komunikasi radio dinas tetap yang terdiri dari satu atau lebih Stasiun Radio yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio di atas 30 MHz dengan menggunakan propagasi troposfer.
hlm. 4
8. Komunikasi Titik ke Titik (Point-to-Point) adalah suatu komunikasi antara dua stasiun radio yang terletak pada titik-titik tetap (fixed point) tertentu.
9. Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) adalah Sistem Radio Relay di atas 1 GHz antara dua Stasiun Radio yang terletak pada titik-titik tetap (fixed point) tertentu.
10. Studio Transmitter Link adalah Sistem Radio Relay titik ke titik (Point-to-Point) yang menghubungkan stasiun penyiaran tetap (studio) dari suatu lembaga penyiaran dengan sarana pemancar dan/atau sarana transmisi untuk menyalurkan siaran.
11. Alat dan Perangkat Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) adalah alat dan perangkat komunikasi radio yang mempunyai fungsi untuk mentransmisikan informasi dari satu titik ke titik lain (Point-to-Point) yang digunakan pada sistem transmission link untuk menyalurkan sinyal baseband berupa Ethernet, Plesiochronous Digital Hierarchy (PDH), Synchronous Digital Hierarchy (SDH), dan/atau Asynchronous Transfer Mode (ATM).
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
(1) Perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) ditetapkan dengan memperhatikan Rekomendasi International Telecommunication Union (ITU Recommendation).
(2) Penggunaan Kanal Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) wajib sesuai dengan perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio dan memenuhi ketentuan jarak antar Stasiun Radio sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penggunaan Kanal Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib berdasarkan ISR.
(2) ISR Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) diberikan berdasarkan hasil analisis teknis dengan prinsip first come first served.
hlm. 6
(3) Analisis teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memperhatikan:
a. ketersediaan Kanal Frekuensi Radio; dan
b. jarak antar Stasiun Radio.
(4) ISR Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) dapat diberikan kepada:
a. penyelenggara jaringan Telekomunikasi;
b. penyelenggara Telekomunikasi khusus; dan
c. lembaga penyiaran untuk jasa penyiaran televisi.
(5) Penyelenggara Telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. instansi pemerintah; atau
b. badan hukum selain penyelenggara jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi.
(6) Lembaga penyiaran untuk jasa penyiaran televisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi:
a. lembaga penyiaran publik;
b. lembaga penyiaran swasta; atau
c. lembaga penyiaran berlangganan terestrial.
(7) ISR Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) yang diberikan kepada lembaga penyiaran untuk jasa penyiaran televisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c hanya untuk keperluan komunikasi dari studio ke pemancar (studio to transmitter link).
hlm. 7
BAB VALAT DAN/ATAU PERANGKAT MICROWAVE LINK TITIK KE TITIK (POINT-TO-POINT)
(1) Setiap Alat dan/atau Perangkat Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan melalui Sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIBIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Penggunaan kanal frekuensi radio untuk sistem Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) dikenakan kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal Stasiun Radio terletak di wilayah perbatasan atau pancarannya dapat menjangkau negara lain maka penetapan Kanal Frekuensi Radio harus terlebih dahulu dilakukan melalui koordinasi dengan administrasi telekomunikasi negara lain yang berkaitan.
hlm. 8
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Pengguna Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) yang tidak memenuhi ketentuan jarak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan ISR.
(1) Kanal Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) dalam ISR yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, masih dapat digunakan untuk keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) sampai dengan tanggal 30 Desember 2026.
(2) Dalam hal setelah tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang ISR yang masih akan menggunakan kanal frekuensi radio untuk keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point), harus mengajukan permohonan ISR sesuai perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(1) Stasiun Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) yang ditetapkan sebelum tanggal 1 Januari 2018, dan tidak memenuhi ketentuan jarak antar Stasiun Radio sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat melakukan:
a. perubahan data ISR; dan/atau
b. penambahan Kanal Frekuensi Radio untuk keperluan penambahan kapasitas dalam lokasi yang sama.
(2) Permohonan untuk perubahan data ISR dan/atau penambahan Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 27 Juli 2022.
(3) Masa laku ISR untuk penambahan Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau paling lama sampai dengan tanggal 30 Desember 2026.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan data ISR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 93Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1142), dikecualikan bagi Pengguna kanal frekuensi radio untuk sistem Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) yang telah terdaftar pada database Direktorat Jenderal lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2040) yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1047);
b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Komunikasi Radio Microwave Link Titik ke Titik dengan Sistem Digital Hybrid (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2041); dan
c. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 193/DIRJEN/2005 tentang Persyaratan Teknis Alat danPerangkat Telekomunikasi Radio Microwave Link, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
B. TABEL JARAK ANTAR STASIUN RADIO MICROWAVE LINK TITIK KE TITIK (POINT-TO-POINT) MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd. RUDIANTARA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, RUDIANTARA Pita Frekuensi Radio (GHz) Rentang Frekuensi Radio (MHz) Jarak Minimal (meter) 4/6 4 400 - 7 100 20.000 7/8 7 125 - 8 500 8.000 11/13/15 10 700 - 15 350 2.500 32/38/70/80 31 800 - 86 000 tidak diatur
Lampiran II
hlm. 35
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO MICROWAVE LINK TITIK KE TITIK (POINT-TO- POINT) PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT MICROWAVE LINK TITIK KE TITIK (POINT-TO-POINT) Persyaratan teknis Alat dan/atau Perangkat Microwave Link Titik Ke Titik (Point- to-Point) meliputi: BAB I : Ketentuan Umum; BAB II : Persyaratan Teknis; BAB III : Pengujian. BAB I KETENTUAN UMUM A. Ruang Lingkup Alat dan/atau Perangkat Microwave Link Titik Ke Titik (Point-to-Point) dalam Peraturan Menteri ini meliputi perangkat: 1. Microwave Link; dan 2. Microwave Link Hybrid; B. Singkatan 1. ATM : Asynchronous Transfer Mode 2. BER : Bit Error Rate 3. CBR : Constant Bit Rate 4. CS : Channel Separation 5. dB : Decibel 6. dBm : Decibel mili 7. EWS : Engineering Work Station 8. GE : Gigabit Ethernet 9. GUI : Graphical User Interface 10. HDB3 : High Density Bipolar 3 11. IDU : Indoor Unit 12. IP : Internet Protocol 13. ODU : Outdoor Unit 14. PDH : Plesiochronous Digital Hierarchy 15. PSK : Phase-Shift Keying 16. QAM : Quadrature amplitude modulation 17. QPSK : Quadrature Phase-Shift Keying
hlm. 36
18. RIC : Radio Interface Capacities 19. RSL : Receive Input Signal Level 20. SDH : Synchronous Digital Hierarchy 21. STM : Synchronous Transport Module 22. TDM : Time-Division Multiplexing 23. UBR : Unspecified Bit Rate 24. VBR-rt : Variable Bit Rate – real time BAB II PERSYARATAN TEKNIS A. Konfigurasi EWS IDU IDU ODU ODU DATA LINE INTERFACE PDH / SDH/ ATM / ETHERNET DATA LINE INTERFACE PDH / SDH/ ATM / ETHERNET EWS Gambar 1. Konfigurasi Sederhana Alat dan Perangkat Microwave Link Titik Ke Titik (Point-to-Point) B. Fungsi Perangkat Alat dan/atau Perangkat Microwave Link Titik Ke Titik (Point-to-Point) harus memenuhi fungsi operasional sebagai berikut: 1. Modulasi adaptif (Adaptive Modulation) atau modulasi statis (Static Modulation); 2. Lebar kanal yang dapat dipilih (Selectable Channel Bandwidth); 3. Kapasitas dapat ditingkatkan dengan menggunakan perangkat lunak (capacity upgradeable by software); 4. Automatic protection switch for radio system (optional); 5. Pengaturan daya pancar otomatis (automatic transmitter power control). PDH/SDH/ATM PDH/SDH/ATM
hlm. 37
C. Persyaratan Teknis 1. Frekuensi Radio Alat dan/atau Perangkat Microwave Link Titik Ke Titik (Point-to-Point) hanya dapat dioperasikan pada range frekuensi radio sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. 2. Daya Pancar (Transmitter Output Power) : ≤ 32dBm. D. Persyaratan Teknis Microwave Link 1. Spurious Emission. a. Spurious emission pada interval antara B-C dibatasi minimum 23 dB dibawah peak level dimana interval B-C adalah 40% dari bandwidth yang ditetapkan. b. Spurious emission pada interval antara C-D dibatasi minimum 45 dB dibawah peak level dimana interval C-D adalah 40% dari bandwidth yang ditetapkan. 0 dB -5 -10 -15 -20 -25 -30 -35 -40 -45 fo A B C D RF Spektrum Mask Spectral density (dB) Gambar 1. Spektrum Sinyal RF Keterangan: f0 : frekuensi tengah. Interval antara f0 – B adalah 50% dari bandwidth yang ditetapkan. Interval antara f0 – A adalah 48% dari bandwidth yang ditetapkan. Interval antara B – C adalah 40% dari bandwidth yang ditetapkan. 2. Receiver threshold/sensitivity pada input demodulator: lebih kecil dari -65 dBm pada BER lebih kecil sama dengan 10-3 untuk digital. 3. Modulation: a. modulasi digital dengan pilihan FSK, PCM, PSK, TCM, BCM, QAM. b. modulasi analog dengan pilihan AM, FM. 4. Frequency stability: lebih kecil dari 20 part per million (ppm) atau 2x10-5. Spurious emission
hlm. 38
5. Transmission capacity: mengacu ke standar PDH ITU-T Rec. G.703, dan SDH ITU-T Rec. G.707, G.708, dan G.709. 6. Service channel: a. Basic rate: n x 9.6 kbps b. Broadband (ISDN) rate: n x 64 kbps (Ethernet) c. Way side channel: 2 Mbps. 7. Noise Figure : lebih kecil dari 12 dB. 8. Antena dengan karakteristik : a. VSWR: lebih kecil dari 1,5. b. Gain: tergantung aplikasi, besarannya bisa ditentukan oleh operator/vendor secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan. c. Return loss: lebih besar dari 20 dB. d. Front to back ratio: lebih besar dari 30 dB. e. Beamwidth: toleransi pelebaran maksimum 10% dari beamwidth desain. E. Persyaratan Teknis Microwave Link Hybrid 1. Pengolahan Sinyal (Signal Processing) a. Untuk meningkatkan performansi saluran transmisi, Digital Microwave Link Hybrid harus mendukung: 1) Advance Foward Error Correction (FEC); dan 2) Adaptive Dynamic Modulation (ADM). b. Pengolahan sinyal (signal processing) sekurang-kurangnya memiliki 2 (dua) jenis scalable modulasi, dari jenis scalable modulasi sebagai berikut: 1) QPSK; 2) 8 PSK; 3) 16 QAM; 4) 32 QAM; 5) 64 QAM; 6) 128 QAM; 7) 256 QAM; 8) 1024 QAM; dan/atau 9) 2048 QAM.
hlm. 39
2. Radio Frequency Spectrum Mask Microwave Link Hybrid Radio frequency spectrum mask Microwave Link Titik Ke Titik (Point-to- Point) dengan Sistem Digital Hybrid mengacu pada standar ETSI 302 217-2-2, dengan batasan spectral sesuai dengan masing masing lebar bandwidth/spasi kanal sebagaimana dijelaskan dalam tabel dan gambar sebagai berikut: a. Tabel Batasan Spectral: 1) Spectrum mask frekuensi radio untuk lebar bandwidth/spasi kanal 1,75 MHz Tabel 1. Spectrum Mask Frekuensi Radio untuk lebar bandwidth/spasi kanal 1,75 MHz Spectral efficiency Class Min. RIC Rate (Mbit/s) Referensi Bentuk Masking K1 (dB) f1 (MHz ) K2 (dB) f2 (MHz ) K3 (dB) f3 (MHz ) K4 (dB) f4 (MHz ) K5 (dB) f5 (MHz ) K6 (dB) f6 (MHz ) 1 1 Gambar 2 1 0,85 -23 1,05 -23 1,7 -45 3 2 2 3 3 4L 4 Gambar 3 1 0,8 -28 1,1 - 55(1) 3,5(1) -50(2) 3,1(2) -45(3) 2,6(3) (1) Untuk alat dan perangkat yang memiliki range frekuensi 3 GHz – 17 GHz. Sebagai tambahan untuk alat dan perangkat yang memiliki range frekuensi dibawah 10 GHz teradapat pilihan spectrum mask yang lain dimana spectrum mask floor nya ditambahkan – 60 dB. (2) Untuk alat dan perangkat yang memiliki range frekuensi 17 GHz – 30 GHz (3) Untuk alat dan perangkat yang memiliki range frekuensi diatas 30 GHz Spectral efficiency Class Min. RIC Rate (Mbit/s) Referensi Bentuk Masking Variasi Frekuency Corner untuk – 60 dB floor 4L 4 Gambar 3 K3/f3 = -60 dB/4 MHz 2) Spectrum Mask frekuensi radio untuk lebar bandwidth/spasi kanal 3,5 MHz Tabel 3. Spectrum Mask Frekuensi Radio untuk lebar bandwidth/spasi kanal 3,5 MHz Spectral efficiency Class Min. RIC Rate (Mbit/s) Referensi Bentuk Masking K1 (dB) f1 (MHz) K2 (dB) f2 (MHz) K3 (dB) f3 (MHz) K4 (dB) f4 (MHz) K5 (dB) f5 (MHz) K6 (dB) f6 (MHz) 1 2 Gambar 2 1 1,7 -23 2,1 -23 3,4 -45 6 2 4 3 6 4L 8 Gambar 3 1 1,6 -28 2,2 - 55(1) 7(1) -50(2) 6,2(2) -45(3) 5,2(3)
hlm. 40
(1) Untuk alat dan perangkat yang memiliki range frekuensi 3 GHz – 17 GHz. Sebagai tambahan untuk alat dan perangkat yang memiliki range frekuensi dibawah 10 GHz teradapat pilihan spectrum mask yang lain dimana spectrum mask floor nya ditambahkan – 60 dB. (2) Untuk alat dan perangkat yang memiliki range frekuensi 17 GHz – 30 GHz (3) Untuk alat dan perangkat yang memiliki range frekuensi diatas 30 GHz Spectral efficiency Class Min. RIC Rate (Mbit/s) Referensi Bentuk Masking Variasi Frekuency Corner untuk – 60 dB floor 4L 8 Gambar 3 K3/f3 = -60 dB/8 MHz 3) Spectrum mask frekuensi radio untuk lebar bandwidth/spasi kanal 7 MHz Tabel 4. Spectrum Mask Frekuensi Radio untuk lebar bandwidth/spasi kanal 7 MHz Spectral efficienc y Class Min. RIC Rate (Mbit/s) Referensi Bentuk Masking K1 (dB) f1 (MHz) K2 (dB) f2 (MHz) K3 (dB) f3 (MHz) K4 (dB) f4 (MHz) K5 (dB) f5 (MHz) K6 (dB) f6 (MHz) 1 4 Gambar 2 1 3,4 -23 4,2 -23 6,8 -45 12 2 8 3 12 4L 16 Gambar 3 1 3,2 -28 4,4 -55(1) 14(1) -50(2) 12,4(2) -45(3) 10,4(3) 4H 24 Gambar 4 1 3 -10 3,75 -33 4,2 -40 8,75 - 55(1) - 50(2) - 45(3) 13,75(1) 12,075(2) 10,425(3) 5L 29 (ACCP) Gambar 6 1 3 -10 3,625 -32 3,875 -36 4,25 -45 10 -55(1) 13,5(1) 5H 34 (ACCP) -50(2) 11,75(2) 6L 39 (ACCP) -45(3) 10(3)(4) (1) Untuk alat dan perangkat yang memiliki range frekuensi 3 GHz – 17 GHz. Sebagai tambahan untuk alat dan perangkat yang memiliki range frekuensi dibawah 10 GHz teradapat pilihan spectrum mask yang lain dimana spectrum mask floor nya ditambahkan – 60 dB. (2) Untuk alat dan perangkat yang memiliki range frekuensi 17 GHz – 30 GHz (3) Untuk alat dan perangkat yang memiliki range frekuensi diatas 30 GHz (4) Untuk alat dan perangkat yang memiliki range frekuensi diatas 30 GHz. corner point 5 dan 6 Spectral efficienc y Class Min. RIC Rate (Mbit/s) Referensi Bentuk Masking Variasi Frekuency Corner untuk – 60 dB floor 4L 16 Gambar 3 K3/f3 = -60 dB/16 MHz 4H 24 Gambar 4 K5/f5 = -60 dB/15,425 MHz 5L, 5H, 6L 29, 34, dan 39 (ACCP) Gambar K6/f6 = -60 dB/15,25 MHz
hlm. 41
4) Spectrum mask frekuensi radio untuk lebar bandwidth/spasi kanal 13,75 MHz – 15 MHz (nominal 14 MHz) Tabel 5. Spectrum Mask Frekuensi Radio untuk lebar bandwidth/spasi kanal 13,75 MHz – 15 MHz (nominal 14 MHz) Spectral efficiency Class Min. RIC Rate (Mbit/s) Referensi Bentuk Masking K1 (dB) f1 (MHz) K2 (dB) f2 (MHz) K3 (dB) f3 (MHz) K4 (dB) f4 (MHz) K5 (dB) f5 (MHz) K6 (dB) f6 (MHz) 1 8 Gambar 2 1 6,8 -23 8,4 -23 13,6 -45 24 2 16 3 24 4L 32 Gambar 3 1 1,6 -28 2,2 - 55(1) 7(1) -50(2) 6,2(2) -45(3) 5,2(3) 4H 49 Gambar 4 1 6 -10 7,5 -33 8,4 -40 17,5 - 55(1) - 50(2) - 45(3) 27,5(1) 24,15(2) 20,85(3) 5L 58 (ACCP) Gambar 6 1 6 -10 7,25 -32 7,75 -36 8,5 -45 20 - 55(1) - 50(2) - 45(3) 27(1) 23,5(2) 20(3)(4) 5H 68 (ACCP) 6L 78 (ACCP) 6H 88 (ACCP) 7 98 (ACCP) 8 107 (ACCP) (1) Untuk alat dan perangkat yang memiliki range frekuensi 3 GHz – 17 GHz. Sebagai tambahan untuk alat dan perangkat yang memiliki range frekuensi dibawah 10 GHz teradapat pilihan spectrum mask yang lain dimana spectrum mask floor nya ditambahkan – 60 dB. (2) Untuk alat dan perangkat yang memiliki range frekuensi 17 GHz – 30 GHz dan untuk class 8B from 17 GHz sampai 43,5 GHz (3) Untuk alat dan perangkat yang memiliki range frekuensi diatas 30 GHz (4) Untuk alat dan perangkat yang memiliki range frekuensi diatas 30 GHz. corner point 5 dan 6 Spectral efficiency Class Min. RIC Rate (Mbit/s) Referensi Bentuk Masking Variasi Frekuency Corner untuk – 60 dB floor 4L 32 Gambar 3 K3/f3 = -60 dB/32 MHz 4H 49 Gambar4 K5/f5 = -60 dB/30,85 MHz 5L, 5H, 6L, 6H, 7, 8 58, 68, 78, 88, 98, dan (ACCP) Gambar K6/f6 = -60 dB/30,5 MHz
hlm. 42
5) Spectrum mask frekuensi radio untuk lebar bandwidth/spasi kanal 27,5 MHz – 30 MHz (nominal 28 MHz) Tabel 6. Spectrum Mask Frekuensi Radio untuk lebar bandwidth/spasi kanal 27,5 MHz – 30 MHz (nominal 28 MHz) Spectral efficiency Class Min. RIC Rate (Mbit/s) Referensi Bentuk Masking K1 (dB) f1 (MHz) K2 (dB) f2 (MHz) K3 (dB) f3 (MHz) K4 (dB) f4 (MHz) K5 (dB) f5 (MHz) K6 (dB) f6 (MHz) 1 16 Gambar 2 2 12,8 -23 16,4 -23 25 -45 45 2 32 3 48 4L 64 Gambar 3 2 12,8 -27 27 - 55(1) 56(1) -50(2) 49(2) -45(3) 42(3) 4H 98 Gambar 4 2 12 -10 15 -33 16,8 -40 35 - 55(1) - 50(2) - 45(3) 55(1) 48,3(2) 41,7(3) 5LA 117 (ACAP) Gambar 5 2 12,5 -10 15 -32 17 -35 20 -45 40 - 55(1) - 50(2) - 45(3) 54(1) 47(2) 40(3)(4) 5HA 137 (ACAP) 6LA 156 (ACAP) 6HA 176 (ACAP) 7A 196 (ACAP) 8A 215 (ACAP) 5LB 117 (ACCP) Gambar 6 2 12 -10 14,5 -32 15,5 -36 17 -45 40 5HB 137 (ACCP) 6LB 156 (ACCP) 6HB 176 (ACCP) 7B 196 (ACCP) 8B 215 (ACCP) (1) Untuk alat dan perangkat yang memiliki range frekuensi 3 GHz – 17 GHz. Sebagai tambahan untuk alat dan perangkat yang memiliki range frekuensi dibawah 10 GHz teradapat pilihan spectrum mask yang lain dimana spectrum mask floor nya ditambahkan – 60 dB. (2) Untuk alat dan perangkat yang memiliki range frekuensi 17 GHz – 30 GHz dan untuk class 8A dan 8B dari 17 GHz sampai dengan 43,5 GHz (3) Untuk alat dan perangkat yang memiliki range frekuensi diatas 30 GHz (4) Untuk alat dan perangkat yang memiliki range frekuensi diatas 30 GHz. corner point 5 dan 6 Spectral efficiency Class Min. RIC Rate (Mbit/s) Referensi Bentuk Masking Variasi Frekuency Corner untuk – 60 dB floor 4L 64 Gambar 3 K3/f3 = -60 dB/63 MHz 4H 98 Gambar K5/f5 = -60 dB/61,7 MHz
hlm. 43
Spectral efficiency Class Min. RIC Rate (Mbit/s) Referensi Bentuk Masking K1 (dB) f1 (MHz) K2 (dB) f2 (MHz) K3 (dB) f3 (MHz) K4 (dB) f4 (MHz) K5 (dB) f5 (MHz) K6 (dB) f6 (MHz) 5LA, 5HA, 6LA, 6HA, 7A, 8A 117, 137, 156, 176, 196, 215 (ACAP) Gambar 5 K6/f6 = -60 dB/61 MHz 5LB, 5HB, 6LB, 6HB, 7B, 8B 117, 137, 156, 176, 196, 215 (ACCP) Gambar 6 K6/f6 = -60 dB/61 MHz 6) Spectrum mask frekuensi radio untuk lebar Bandwidth/Spasi Kanal 40 MHz Tabel 7. Spectrum Mask Frekuensi Radio untuk lebar Bandwidth/Spasi Kanal 40 MHz Spectral efficiency Class Min. RIC Rate (Mbit/s) Referensi Bentuk Masking K1 (dB) f1 (MHz) K2 (dB) f2 (MHz) K3 (dB) f3 (MHz) K4 (dB) f4 (MHz) K5 (dB) f5 (MHz) K6 (dB) f6 (MHz) 5LA 168 (ACAP) Gambar 5 2 18 -10 21,5 -32 24,5 -35 29 -45 57 -55(1) 77(1) 5HA 196 (ACAP) 6LA 224 (ACAP) 6HA 252 (ACAP) 7A 280 (ACAP) 8A 308 (ACAP) 5LB 168 (ACCP) Gambar 6 2 17,2 -10 20,8 -32 22,5 -36 24,5 -45 57 5HB 196 (ACCP) 6LB 224 (ACCP) 6HB 252 (ACCP) 7B 280 (ACCP) 8B 308 (ACCP) (1) Untuk alat dan perangkat semua range frekuensi. Sebagai tambahan untuk alat dan perangkat yang memiliki range frekuensi dibawah 10 GHz teradapat pilihan spectrum mask yang lain dimana spectrum mask floor nya ditambahkan – 60 dB. Note : alat dan perangkat yang menggunakan bandwidth atau spasi kanal 40 MHz pada umumnya menggunakan koneksi kapasitas tinggi oleh karena itu pada tabel ini spectral efficiency class dimulai dari class 5A Spectral efficiency Class Min. RIC Rate Referensi Bentuk Masking Variasi Frekuency Corner untuk – 60 dB floor
Spectral efficiency Class Min. RIC Rate (Mbit/s) Referensi Bentuk Masking K1 (dB) f1 (MHz) K2 (dB) f2 (MHz) K3 (dB) f3 (MHz) K4 (dB) f4 (MHz) K5 (dB) f5 (MHz) K6 (dB) f6 (MHz) (1) Untuk alat dan perangkat yang memiliki range frekuensi 3 GHz – 17 GHz. Sebagai tambahan untuk alat dan perangkat yang memiliki range frekuensi dibawah 10 GHz teradapat pilihan spectrum mask yang lain dimana spectrum mask floor nya ditambahkan – 60 dB. (2) Untuk alat dan perangkat yang memiliki range frekuensi 17 GHz – 30 GHz dan untuk class 8A dan 8B dari 17 GHz sampai dengan 43,5 GHz (3) Untuk alat dan perangkat yang memiliki range frekuensi diatas 30 GHz (4) Untuk alat dan perangkat yang memiliki range frekuensi diatas 30 GHz. corner point 5 dan 6 Spectral efficiency Class Min. RIC Rate (Mbit/s) Referensi Bentuk Masking Variasi Frekuency Corner untuk – 60 dB floor 4L 128 Gambar 3 K3/f3 = -60 dB/126,0 MHz 4H 196 Gambar 4 K5/f5 = -60 dB/123,4 MHz 5LA, 5HA, 6LA, 6HA, 7A, 8A 235, 274, 313, 352, 392, 431 (ACAP) Gambar 5 K6/f6 = -60 dB/122 MHz 5LB, 5HB, 6LB, 6HB, 7B, 8B 235, 274, 313, 352, 392, 431 (ACCP) Gambar 6 K6/f6 = -60 dB/122 MHz 8) Spectrum Mask Frekuensi Radio untuk lebar bandwidth/spasi kanal 112 MHz Tabel 9. Spectrum Mask Frekuensi Radio untuk lebar bandwidth/spasi kanal 112 MHz Spectral efficiency Class Min. RIC Rate (Mbit/s) Referensi Bentuk Masking K1 (dB) f1 (MHz) K2 (dB) f2 (MHz) K3 (dB) f3 (MHz) K4 (dB) f4 (MHz) K5 (dB) f5 (MHz) K6 (dB) f6 (MHz) 1 64 Gambar 2 2 51,2 -23 65,6 -23 100 -45 180 2 128 3 191 4L 256 Gambar 3 2 51,2 -27 68 - 55(1) 196(1) -45(2) 168(2) 4H 392 Gambar 4 2 48 -10 60 -33 67,2 -40 140 - 55(1) - 45(3) 193,2(1) 166,8(3) 5LA 470 (ACAP) Gambar 5 2 50 -10 60 -32 68 -35 80 -45 160 - 55(1) - 45(2)(3) 188(1) 160(2)(3) 5HA 548 (ACAP) 6LA 627 (ACAP) 6HA (ACAP) 7A (ACAP)
hlm. 46
Spectral efficiency Class Min. RIC Rate (Mbit/s) Referensi Bentuk Masking K1 (dB) f1 (MHz) K2 (dB) f2 (MHz) K3 (dB) f3 (MHz) K4 (dB) f4 (MHz) K5 (dB) f5 (MHz) K6 (dB) f6 (MHz) 8A 862 (ACAP) 5LB 470 (ACCP) Gambar 6 2 48 -10 58 -32 62 -36 68 -45 160 5HB 548 (ACCP) 6LB 627 (ACCP) 6HB 705 (ACCP) 7B 784 (ACCP) 8B 862 (ACCP) (1) Untuk alat dan perangkat yang memiliki range frekuensi 17 GHz – 30 GHz dan untuk class 8A dan 8B dari 17 GHz sampai dengan 43,5 GHz (2) Untuk alat dan perangkat yang memiliki range frekuensi diatas 30 GHz (3) Untuk alat dan perangkat yang memiliki range frekuensi diatas 30 GHz. corner point 5 dan 6 9) Spectrum mask frekuensi radio untuk lebar bandwidth/spasi kanal 125 MHz Tabel 10. Spectrum Mask Frekuensi Radio untuk lebar bandwidth/spasi kanal 125 MHz Spectral efficiency Class Min. RIC Rate (Mbit/s) Referensi Bentuk Masking K1 (dB) f1 (MHz) K2 (dB) f2 (MHz) K3 (dB) f3 (MHz) K4 (dB) f4 (MHz) K5 (dB) f5 (MHz) 1 71 Gambar 7 3 57,3 -18 70 -23 112 -40 181,3 -40 312,5 2 142 3 212 4L 284 Gambar 8 3 57,3 -25 74,5 -40(2) 157 -40 312,5 4H 438 Gambar 9 3 55 -10 67 -28 74,5 -43 174 -43 312,5 5LA 438 Gambar 10 3 55 -10 67 -31 75,8 -45 174 -45 312,5 5HA 612 -34 77 -45 -45 6LA 700 -37 78,2 -45 -45 5LB 438 Gambar 11 3 53,5 -10 64,8 312,5 5HB 612 -34 69,5 -45 -45 6LB 700 -37 70 -45 -45
hlm. 47
10) Spectrum Mask Frekuensi Radio untuk lebar bandwidth/spasi kanal N x 250 MHz Tabel 11. Spectrum Mask Frekuensi Radio untuk lebar bandwidth/spasi kanal N x 250 MHz Spectral efficiency Class Min. RIC Rate (Mbit/s) Referensi Bentuk Masking K1 (dB) f1 (MHz) K2 (dB) f2 (MHz) K3 (dB) f3 (MHz) K4 (dB) f4 (MHz) K5 (dB) f5 (MHz) 1 N x 142 Gambar 7 3 N x 114,5 -18 N x 140 -23 N x 224 -40(2) N x 362,5 -40(2) 312,5 2 N x 285(7) 3 N x 425(7) 4L N x 570(7) Gambar 8 3 N x 114,5 -25 N x 149 -40(2) N x 314 -40(2) (1) 4H N x 875 Gambar 9 3 N x 110 -10 N x 134 -28 N x 149 -43(3) N x 348 -43(3) (1) 5LA N x 1050(7) Gambar 10 3 N x 110 -10 N x 134 -31 N x 151 -45(4) N x 348 -45(4) (1) 5HA N x 1225 -34 N x 154 -45(5) -45(5) 6LA N x 1400 -37 N x 156 -45(6) -45(6) 5LB N x 1050(7) Gambar 11 3 N x 107 -10 N x 129,5 -31 N x 138 -45(4) N x 348 -45(4) (1) 5HB N x 1225 -34 N x 139 -45(5) -45(5) 6LB N x 1400 -37 N x 140 -45(6) -45(6) (1) Untuk alat dan perangkat yang memiliki bandwidth/spasi kanal ≤500 MHz, nilai CS x 2,5 bandwidth/spasi kanal ≥500 MHz, nilai CS x 1,5 + 500 (2) Untuk alat dan perangkat yang memiliki atenuasi kurang dari -40 + log (N) tidak diwajibkan (3) Untuk alat dan perangkat yang memiliki atenuasi kurang dari -43 + log (N) tidak diwajibkan (4) Untuk N ≥ 2, Untuk alat dan perangkat yang memiliki atenuasi kurang dari -46 + log (N) tidak diwajibkan (5) Untuk N ≥ 3, Untuk alat dan perangkat yang memiliki atenuasi kurang dari -49 + log (N) tidak diwajibkan (6) Untuk N ≥ 6, Untuk alat dan perangkat yang memiliki atenuasi kurang dari -52 + log (N) tidak diwajibkan (7) Untuk class 2 (N=4), class 3 (N=5), class 4 (N=2 dan N=4), class 5LA dan 5LB (N=1, 2, 3) minimum RIC yang nilainya mendekati 1 Gbit/s juga dianggap valid NOTE 1 : N dapat bervariasi dari 1 sampai dengan 8, lihat annex Ea untuk lebih detail NOTE 2 : 10 log (N) dimaksudkan memotong nilai desimal pertama b. Gambar Referensi Bentuk Spectrum Mask Gambar dibawah ini menunjukkan bentuk kurva tipical dan format yang merupakan representasi dari tabel spectrum mask sebagaimana dimaksud dalam tabel Spectrum Mask diatas. Untuk semua spectrum mask, batas atas spektrum frekuensi radio adalah 2,5 x CS. Berikut adalah Gambar Radio frequency spectrum mask sesuai Segmen:
hlm. 48
1) Referensi Bentuk Spectrum Mask untuk Spectral Efficiency Class 1, 2, dan 3 (range frekuensi radio di bawah 57 GHz) Gambar 2. Referensi Bentuk Spectrum Mask untuk Spectral Efficiency Class 1, 2, dan 3 2) Referensi Bentuk Spectrum Mask untuk Spectral Efficiency Class 4L (Range Frekuensi Radio di bawah 57 GHz) Gambar 3. Referensi Bentuk Spectrum Mask untuk Spectral Efficiency Class 4L 3) Referensi Bentuk Spectrum Mask untuk Spectral Efficiency Class 4H (Range Frekuensi Radio di bawah 57 GHz) Gambar 4. Referensi Bentuk Spectrum Mask untuk Spectral Efficiency Class 4H
hlm. 49
4) Referensi Bentuk Spectrum Mask untuk Spectral Efficiency Class 5LA, 5HA, 6LA, 6HA, 7A, 8A (Range Frekuensi Radio di bawah 57 GHz) Gambar 5. Referensi Bentuk Spectrum Mask untuk Spectral Efficiency Class 5LA, 5HA, 6LA, 6HA, 7A, 8A (Range Frekuensi dibawah 57 GHz) 5) Referensi Bentuk Spectrum Mask untuk Spectral Efficiency Class 5L, 5H, 6L, 6H, 7, 8, 5LB, 5HB, 6LB, 6HB, 7B, 8B (Range Frekuensi dibawah 57 GHz) Gambar 6. Referensi Bentuk Spectrum Mask untuk Spectral Efficiency Class 5L, 5H, 6L, 6H, 7, 8, 5LB, 5HB, 6LB, 6HB, 7B, 8B
hlm. 50
6) Referensi Bentuk Spectrum Mask untuk Spectral Efficiency Class 1, 2, dan 3 (Range Frekuensi Radio 71 GHz - 76 GHz dan 81GHz - 86GHz) Gambar 7. Referensi Bentuk Spectrum Mask untuk Spectral Efficiency Class 1, 2, dan 3 7) Referensi Bentuk Spectrum Mask untuk Spectral Efficiency Class 4L (Range Frekuensi Radio 71 GHz - 76 GHz dan 81GHz - 86GHz) Gambar 8. Referensi Bentuk Spectrum Mask untuk Spectral Efficiency Class 4L
hlm. 51
8) Referensi Bentuk Spectrum Mask untuk Spectral Efficiency Class 4H (Range Frekuensi Radio 71 GHz - 76 GHz dan 81GHz - 86GHz) Gambar 9. Referensi Bentuk Spectrum Mask untuk Spectral Efficiency Class 4H 9) Referensi Bentuk Spectrum Mask untuk Spectral Efficiency Class 5LA, 5HA, 6LA, 6HA, 7A, 8A (Range Frekuensi Radio 71 GHz - 76 GHz dan 81GHz - 86GHz) Gambar 10. Referensi Bentuk Spectrum Mask untuk Spectral Efficiency Class 5LA, 5HA, 6LA, 6HA, 7A, 8A
hlm. 52
10) Referensi Bentuk Spectrum Mask untuk Spectral Efficiency Class 5LB, 5HB, 6LB, 6HB, 7B, 8B (Range Frekuensi Radio 71 GHz - 76 GHz dan 81GHz - 86GHz) Gambar 11. Referensi Bentuk Spectrum Mask untuk Spectral Efficiency Class 5LB, 5HB, 6LB, 6HB, 7B, 8B 3. RSL a. untuk Band Frekuensi 3 GHz – 11 GHz (Bandwidth/ Spasi kanal 30 MHz dan 56/60 MHz) Tabel 12. BER sebagai fungsi dari RSL untuk Band Frekuensi 3 GHz – 11 GHz (Bandwidth/ Spasi kanal 30 MHz dan 56/60 MHz) Spectral efficiency Minimum RIC rate Co-polar channel separation (MHz) RSL for BER ≤ 10-6 (dBm) RSL for BER ≤ 10-8(dBm) RSL for BER ≤ 10-10 Reference Class (Mbit/s) index (dBm) 2 2 2 1,75 -93 -91,5 - 4 3,5 -90 -88,5 8 7 -87 -85,5 16 14-15 -84 -82,5 32 28-30 -81 -79,5 64 56-60 -78 -76,5 3 3 3 1,75 -88 -86,5 - 6 3,5 -85 -83,5 12 7 -82 -80,5 24 14-15 -79 -77,5 48 28-30 -79 -74,5 96 56-60 -73 -71,5 4 4L 4 1,75 -86 -84,5 - 8 3,5 -83 -81,5 16 7 -80 -78,5 32 14-15 -77 -75,5 45 20 -76 -74,5 64 28-30 -74 -72,5 128 56-60 -71 - -68 5 4H 24 7 -77 -75,5 - 49 14-15 -74 -72,5 - 98 28-30 -71 -69,5 - 196 56-60 -68 - -65 6 5L 29 7 -74 -72,5 58 14-15 -71 -69,5 5LA/5LB (note) 117 28-30 (ACAP/ACCP) -68 - -65 235 56-60 (ACAP/ACCP) -65 - -62 7 5H 34 7 -72,5 -71 - 68 14-15 -69,5 -68 -
hlm. 53
Spectral efficiency Minimum RIC rate Co-polar channel separation (MHz) RSL for BER ≤ 10-6 (dBm) RSL for BER ≤ 10-8(dBm) RSL for BER ≤ 10-10 Reference Class (Mbit/s) index (dBm) 5HA/5HB (note) 137 28-30 (ACAP/ACCP) -67 - -64 274 56-60 (ACAP/ACCP) -64 - -61 8 6L 39 7 -68 -66,5 - 78 14-15 -65 -63,5 - 6LA/6LB (note) 156 28-30 (ACAP/ACCP) -63 - -60 313 56-60 (ACAP/ACCP) -60 - -57 9 6H 88 14-15 -61 -59,5 - 6HA/6HB 176 28 to 30 (ACAP/ACCP) -58,5 - -55,5 (note) 352 56 to 60 (ACAP/ACCP) -56 - -53 7 98 14 to 15 -57,5 -56 - 10 7A/7B 196 28 to 30 (ACAP/ACCP) -55 - -52 (note) 392 56 to 60 (ACAP/ACCP) -52,5 - -49,5 8 107 14 to 15 -54,5 - -51,5 11 8A/8B 215 28 to 30 (ACAP/ACCP) -51,5 - -48,5 (note) 431 56 to 60 (ACAP/ACCP) -49 - -46 NOTE: Untuk spasi kanal 28 MHz – 30 MHz atau 56 MHz – 60 MHz, sistem class 5LB, 5HB, 6LB, 6HB, 7B dan 8B, Limit di atas berlaku ketika menggunakan antenna port yang sama baik dalam jumlah kanal genap atau ganjil, dengan spasi kanal 30 MHz atau 60 MHz, dimana masing-masing terpisah dengan polarisasi yang sama, disusun dengan menggunakan external hybrid coupler 3dB atau menggunakan narrow band banching filters, pada kondisi itu nilai threshold BER dikurangi sebesar 1,5 dB. b. untuk Band Frekuensi 3 GHz – 11 GHz ( Bandwidth/ Spasi Kanal 40 MHz) Tabel 13. BER sebagai fungsi dari Receive Input Signal Level (RSL) untuk Band Frekuensi 3 GHz – 11 GHz ( Bandwidth/ Spasi Kanal 40 MHz) Spectral efficiency Minimum RIC Channel Frequency RSL for RSL for Reference separation BER ≤ 10-6 BER ≤ 10-10 Class rate (Mbit/s) band(s) (GHz) index (MHz) (dBm) (dBm) 5LB STM-1 or 137 4, U4, U6, 8 -69 -66 6 40 ACCP 11 -68 -65 5LA/5LB 168 4, U4, U6, 8 -68 -65 11 -67 -64 5HA/5HB 196 40 ACCP 4, U4, U6, 8 -63,5 -60,5 7 11 -63,5 -60,5 5HB/28 STM-1 or 137 40 ACCP 4, U4, U6, 8 -65 -62 11 -64 -61 8 6LA/6LB 224 40 ACAP/ACCP4, U4, U6, 8, 11 -60,5 -57,5 9 6HA/6HB 252 40 ACAP/ACCP4, U4, U6, 8, 11 -57,5 -54,5 10 7A/7B 280 40 ACAP/ACCP4, U4, U6, 8, 11 -54 -51 11 8A/8B 308 40 ACAP/ACCP4, U4, U6, 8, 11 -50,5 -47,5 Note : Limit diatas berlaku ketika menggunakan antenna port yang sama baik dalam jumlah kanal genap atau ganjil, dengan spasi kanal 30 MHz atau 60 MHz, dimana masing masing terpisah dengan polarisasi yang sama, disusun dengan menggunakan external hybrid coupler 3dB atau menggunakan narrow band banching filters, pada kondisi itu nilai threshold BER dikurangi sebesar 1,5 dB. c. untuk Band frekuensi 13 GHz dan 15 GHz Tabel 14. BER Sebagai Fungsi dari RSL untuk Band frekuensi 13 GHz dan 15 GHz Spectral efficiency Minimum RIC rate Channel separation RSL for RSL for RSL for Reference BER ≤ 10-6 BER ≤ 10-8 BER ≤ 10-10 Class (Mbit/s) (MHz) index (dBm) (dBm) (dBm)
Spectral efficiency Minimum RIC Channel separation RSL for RSL for RSL for Reference BER ≤ 10-6 BER ≤ 10-8 BER ≤ 10-10 Class rate (Mbit/s) (MHz) index (dBm) (dBm) (dBm) 7 98 13,75/14 -56,5 -55 - 10 7A/7B 196 27,5 (ACAP/ACCP) -54 - -51 392 55 (ACAP/ACCP) -51,5 - -48,5 (note) 784 110 (ACAP/ACCP) -49 - -46 8 107 13,75/14 -53,5 - -50,5 11 8A/8B 215 27,5 (ACAP/ACCP) -50,5 - -47,5 431 55 (ACAP/ACCP) -48 - -45 (note) 862 110 (ACAP/ACCP) -45,5 - -42,5 Note : Limit diatas berlaku ketika menggunakan antenna port yang sama baik dalam jumlah kanal genap atau ganjil, dengan spasi kanal 30 MHz atau 60 MHz, dimana masing masing terpisah dengan polarisasi yang sama, disusun dengan menggunakan external hybrid coupler 3dB atau menggunakan narrow band banching filters, pada kondisi itu nilai threshold BER dikurangi sebesar 1,5 dB. e. untuk System E dengan sistem untuk RIC <100 Mbit/s Tabel 16. BER Sebagai Fungsi dari RSL untuk System E (Frekuensi Radio 23 GHz, dan 26 GHz-28 GHz dengan sistem untuk RIC <100 Mbit/s) Spectral efficiency Minimum Band 23 GHz Band 26 GHz – 28 GHz Band Channel RSL for RSL for RSL for BER ≤ 10-6 (dBm) RSL for BER ≤ 10-6 (dBm) Reference RIC rate Class separation BER ≤ 10-6 BER ≤ 10-8 index (Mbit/s) (MHz) (dBm) (dBm) 4 3,5 -89 -87,5 -88 -86, 5 8 7 -86 -84,5 -85 -83,5 2 2 16 14 -83 -81,5 -82 -80,5 32 28 -80 -78,5 -79 -77,5 64 56 -77 -75,5 -76 -74,5 6 3,5 -84 -82,5 -83 -81,5 12 7 -81 -79,5 -80 -78,5 3 3 24 14 -78 -76,5 -77 -75,5 48 28 -75 -73,5 -74 -72,5 96 56 -72 -70,5 -71 -69,5 8 3,5 -82 -80,5 -81 -79,5 16 7 -79 -77,5 -78 -76,5 4 4L 32 14 -76 -74,5 -75 -73,5 64 28 -73 -71,5 -72 -70,5 5 4H 24 7 -76 -74,5 -75 -73,5 49 14 -73 -71,5 -72 -70,5 98 28 -70 -68,5 -69 -67,5 6 5L 29 7 -73 -71,5 -72 -70,5 58 14 -70 -68,5 -69 -67,5 7 5H 34 7 -70 -68,5 -69 -67,5 68 14 -67 -65,5 -66 -64,5 8 6L 39 7 -66 -64,5 -65 -63,5 78 14 -63,5 -62 -62,5 -61 9 6H 88 14 -60 -58,5 -59 -57,5 10 7 98 14 -56,5 -55 -55,5 -54
hlm. 57
Tabel 17. BER Sebagai Fungsi dari RSL untuk System E (Frekuensi Radio 31 GHz dan 32 GHz, dan 38 GHz dengan sistem untuk RIC <100 Mbit/s) Spectral efficiency Minimum Band 31 GHz dan 32 GHz Band 38 GHz Band Channel RSL for RSL for RSL for BER ≤ 10-6 (dBm) RSL for BER ≤ 10-6 (dBm) Reference RIC rate Class separation BER ≤ 10-6 BER ≤ 10-8 index (Mbit/s) (MHz) (dBm) (dBm) 4 3,5 -88 -86,5 -87 -85,5 8 7 -85 -83,5 -84 -82,5 2 2 16 14 -82 -80,5 -81 -79,5 32 28 -79 -77,5 -78 -76,5 64 56 -76 74,5 -75 -73,5 6 3,5 -83 -81,5 -82 -80,5 12 7 -80 -78,5 -79 -77,5 3 3 24 14 -77 -75,5 -76 -74,5 48 28 -74 -72,5 -73 -71,5 96 56 -71 -69,5 -70 -68,5 8 3,5 -81 -79,5 -80 -78,5 16 7 -78 -76,5 -77 -75,5 4 4L 32 14 -75 -73,5 -74 -72,5 64 28 -72 -70,5 -71 -69,5 5 4H 24 7 -75 -73,5 -74 -72,5 49 14 -72 -70,5 -71 -69,5 98 28 -69 -67,5 -68 -66,5 6 5L 29 7 -71,5 -70 -70,5 -69 58 14 -69 -67,5 -68 -66,5 7 5H 34 7 -68 -66,5 -67 -65,5 68 14 -66 -64,5 -65 -63,5 8 6L 39 7 -64,5 -63 -63,5 -62 78 14 -62 -60,5 -61 -59,5 9 6H 88 14 -59 -57,5 -57,5 -56 10 7 98 14 -55,5 -54 -54,5 -53 f. untuk System E dengan sistem untuk RIC ≥100 Mbit/s Tabel 18. BER Sebagai Fungsi dari RSL untuk System E ((Frekuensi Radio 23 GHz, dan 26 GHz-28 GHz dengan sistem untuk RIC ≥100 Mbit/s) Spectral efficiency Minimum Band 23 GHz Band 26 GHz – 28 GHz Band Channel RSL for RSL for RSL for BER ≤ 10-6 (dBm) RSL for BER ≤ 10-6 (dBm) Reference RIC rate Class separation BER ≤ 10-6 BER ≤ 10-8 index (Mbit/s) (MHz) (dBm) (dBm) 2 2 128 112 -74 -71 -73 -70 3 3 191 112 -69 -66 -68 -65 4 4L 128 56 -70 -67 -69 -66 256 112 -67 -64 -66 -63 5 4H 196 56 -67 -64 -66 -63 392 112 -64 -61 -63 -60 6 5LA/5LB 117 28 -67 -64 -66 -63 235 56 -64 -61 -63 -60 470 112 -61 -58 -60 -57 7 5HA/5HB 137 28 -64 -61 -63 -60 274 (note) 56 -61 -58 -60 -57 548 112 -58 -55 -57 -54 8 6LA/6LB 156 28 -61 -58 -60 -57 313 56 -58 -55 -57 -54 627 112 -55 -52 -54 -51 9 6HA/6HB 176 28 -57,5 -54,5 -56,5 -53,5 352 56 -55 -52 -54 -51 10 7A/7B 392 56 -51,5 -48,5 -50,5 -47,5
hlm. 58
11 8A/8B 107 14 -53,5 -50,5 -52,5 -49,5 215 28 -50,5 -47,5 -49,5 -46,5 862 112 -45,5 -42,5 -44,5 -41,5 Tabel 19. BER Sebagai Fungsi dari RSL untuk System E (Frekuensi Radio 31 GHz dan 32 GHz, dan 38 GHz dengan sistem untuk RIC ≥100 Mbit/s) Spectral efficiency Minimum Band 31GHz dan 32GHz Band 38 GHz Band Channel RSL for RSL for RSL for BER ≤ 10-6 (dBm) RSL for BER ≤ 10-6 (dBm) Reference RIC rate Class separation BER ≤ 10-6 BER ≤ 10-8 index (Mbit/s) (MHz) (dBm) (dBm) 2 2 128 112 -73 -70 -72 -69 3 3 191 112 -68 -65 -67 -64 4 4L 128 56 -69 -66 -68 -65 256 112 -66 -63 -65 -62 5 4H 196 56 -66 -63 -65 -62 392 112 -63 -60 -62 -59 6 5LA/5LB 117 28 -66 -63 -65 -62 235 56 -63 -60 -62 -59 470 112 -60 -57 -59 -56 7 5HA/5HB 137 28 -63 -60 -62 -59 274 56 -60 -57 -59 -56 548 112 -57 -54 -56 -53 8 6LA/6LB 156 28 -59,5 -56,5 -58,5 -55,5 313 56 -57 -54 -56 -53 627 112 -54 -51 -53 -50 9 6HA/6HB 176 28 -56 -53 -55 -52 352 56 -53,5 -50,5 -52,5 -49,5 705 112 -51 -48 -50 -47 10 7A/7B 196 28 -52,5 -49,5 -51,5 -48,5 392 56 -50 -47 -49 -46 784 112 -47,5 -44,5 -46,5 -43,5 11 8A/8B 107 14 -52,5 -49,5 -51,5 -48,5 215 28 -49,5 -46,5 -48,5 -45,5 431 56 -46,5 -43,5 -46 -43 862 112 -44 -41 -43 -40 g. untuk System Ea Tabel 20. BER Sebagai Fungsi dari RSL untuk System Ea (Frekuensi Radio 71 GHz sampai 86 GHz) Spectral efficiency Min. RIC rate Channel separation RSL for RSL for Reference BER ≤ 10-6 BER ≤ 10-10 Class (Mbit/s) (MHz) index (dBm) (dBm) 35 62,5 -72 -70 71 125 -69 -67 142 250 -66 -64 285 500 -63 -61 1 1 427 750 -61 -59 570 1 000 -60 -58 712 1 250 -59 -57 855 1 500 -58 -56 997 1 750 -57,5 -55,5 1 140 2 000 -57 -55 71 62,5 -70 -68 142 125 -67 -65 1 140 (note) 1 000 -58 -56
hlm. 59
Spectral efficiency Min. RIC rate Channel separation RSL for RSL for Reference BER ≤ 10-6 BER ≤ 10-10 Class (Mbit/s) (MHz) index (dBm) (dBm) 1 425 1 250 -57 -55 1 710 1 500 -56 -54 1 995 1 750 -55,5 -53,5 2 280 2 000 -55 -53 106 62,5 -67 -65 212 125 -64 -62 425 250 -61 -59 850 500 -58 -56 3 3 1 275 750 -56 -54 1 700 1 000 -55 -53 2 125 (note) 1 250 -54 -52 2 550 1 500 -53 -51 2 975 1 750 -52,5 -50,5 3 400 2 000 -52 -50 142 62,5 -64,5 -60,5 285 125 -61,5 -57,5 570 250 -58,5 -54,5 4 4L 1 140 (note) 500 -55,5 -51,5 1 710 750 -53,5 -49,5 2 280 (note) 1 000 -52,5 -48,5 2 850 1 250 -51,5 -47,5 219 62,5 -61 -57 438 125 -58 -54 5 4H 875 250 -55 -51 1 750 500 -52 -48 2 625 750 -50 -46 262 62,5 -57,5 -53,5 525 125 -54,5 -50,5 6 5LA/5LB 1 050 (note) 250 -51,5 -47,5 2 100 (note) 500 -48,5 -44,5 3 150 (note) 750 -46,5 -42,5 306 62,5 -54 -50 7 5HA/5HB 612 125 -51 -47 1 225 250 -48 -44 2 450 500 -45 -41 350 62,5 -50 -46 8 6LA/6LB 700 125 -47 -43 1 400 250 -44 -40 2 800 500 -41 -37 NOTE: RIC dibulatkan pada kelipatan 1 Gbit/s rate juga dianggap sebagai nilai valid 4. Spurious Emission a. Spurious Power Maximum : -50 dBm/30 kHz b. Noise floor Maximum : -85 dBm/30 kHz 5. Antarmuka fisik (Pysical Interface) Digital microwave link hybrid harus memiliki: a. port interface Ethernet; dan b. sekurang-kurangnya memiliki salah satu physical interface sebagai berikut : 1) port Interface 2048 kbps; 2) port Interface SDH; atau 3) port Interface ATM,
hlm. 60
Dengan ketentuan teknis sebagai berikut: a. Port Interface Ethernet: 1) mampu menyediakan antar muka ethernet 10/100 Base T dan atau 1000 Base T (GE) dengan jenis konektor RJ45 atau GE Optical; 2) karakteristik ethernet sesuai dengan rekomendasi IEEE 802.3; 3) Setiap interface data memiliki kemampuan operasi full-duplex, konfigurasi otomatis dan flow control; 4) setiap interface data harus mampu memberikan layanan dengan maximum throughput (99% utilisasi Bandwidth) dan minimum latency (kurang dari 10 ms); dan 5) mendukung jumbo frame minimal 1600 byte (optional). b. Port Interface 2048 kbps a. Bit rate : 2048 kbps ± 50 ppm (± 102.4 bps) b. Code : HDB3 c. Line impedance : 120Ω (balance) d. Nominal peak voltage of a “mark” : 3 V e. Peak voltage of a “space” : 0 V ± 0.3V f. Pulse width : 244 ns ± 25 ns g. Ratio of the amplitudes of positive and negative pulses at the centre of the pulse interval : 0.95 ~ 1.05 h. Ratio of the widths of positive and negative pulses at the nominal half amplitude : 0.95 ~ 1.05 i. Line attenuation equalization : > 6 dB j. Frame structure : 1 frame terdiri dari 32 time slot. Time slot 16 untuk signalling and multi frame alignment word/signal, time slot 0 untuk alarm and frame alignment signal k. BER Test : Maximum 1 x 10-9 Duration 15 minutes l. Return Loss : Sesuai dengan range frekuensi radio
hlm. 61
Tabel 20. Return Loss 2048 Kbps Frequency range (KHz) Return Loss (dB) 51 sampai dengan 102 12 102 sampai dengan 2048 18 2048 sampai dengan 3072 14 c. Port Interface SDH Interface SDH yang digunakan adalah STM-1 Elektrik, STM-1 Optikal atau STM-4, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) Port Interface 155520 kbps (electrical) 2) Bit rate : 155520 kbps ± 20 ppm (± 3111 bps). 3) Code : CMI. 4) Line impedance : 5 W resistive (unbalance). 5) Nominal peak-peak voltage : 1 ± 0,1 V. 6) Nominal Pulse width : 6,43 ns. 7) Waktu naik amplitudo antara 10% dan 90% yang diukur dari amplitudo tetap. : ± 2 ns. 8) Transition timing tolerance : (mengacu pada nilai utama 50% titik amplitudo dari negative transitions): 1) Negative transitions : ± 0,1 ns. 2) Positive transitions pada unit interval boundaries : ± 0,5 ns. 3) Positive transitions pada mid interval boundaries : ± 0,35 ns. 9) Return loss pada port output : > 15 dB pada frekuensi 8 MHz s/d 240 Mhz.
hlm. 62
10) Spesifikasi pada port input : Redaman maksimum saluran 12,7 dB pada frekuensi 78 MHz. 11) Return loss : > 15 dB pada frekuensi 8 MHz s/d 240 MHz. d. Port Interface 155520 kbps (optical) 1) Bit rate: 155520 kbps ± 20 ppm (± 3111 bps). 2) Persyaratan maksimum untuk parameter transfer jitter adalah 0,1 dB. e. Port Interface 622080 kbps (optical) 1) Bit rate: 622080 kbps ± 20 ppm (± 12442 bps). 2) Persyaratan maksimum untuk parameter transfer jitter adalah 0,1 dB. f. Port Interface Optical GE Untuk penggunaan Gigabit Ethernet (GE) dengan interface optik, maka karakteristik port harus memenuhi persyaratan dalam tabel berikut: Tabel 21. GE Ethernet Port Interface Requirement Attributes Description 1000 Mbit/s (GE) Application type 1000BASE- SX) 1000BASE- LX 1000BASE-LH Transmission distance 500 m 10 km 80 km Center wavelength 850 nm 1310 nm 1550 nm Transmitting power min. –9.5 dBm –9.5 dBm –2.0 dBm Transmitting power max. –2.5 dBm –3.0 dBm 5.0 dBm Receiving sensitivity –17.0 dBm –20.0 dBm –23.0 dBm Overload power 0 dBm –3.0 dBm –3.0 dBm Optical fiber type Multi-mode Single-mode Single-mode g. Port Interface ATM Perangkat harus mendukung fitur-fitur sebagai berikut: 1) Data encapsulation sesuai RFC 1483 dan RFC 1577. 2) Point to Point Protocol (PPP) sesuai dengan RFC 2364. 3) Adaption layer AAL2 dan AAL5. 4) UBR, CBR dan VBR-rt. Apabila perangkat dihubungkan dengan jaringan ATM, maka harus
hlm. 63
memiliki antarmuka yang sesuai. 6. Sistem Kontrol Digital Microwave Link Hybrid harus memiliki sistem kontrol dan monitoring sebagai berikut : a. mempunyai kemampuan manajemen lokal dan terpusat serta dirancang mudah digunakan (user friendly) menggunakan GUI viewer atau Web Based; b. mempunyai kemampuan back up dan restore data konfigurasi; c. mencakup fungsi-fungsi sistem manajemen jaringan, paling sedikit sebagai berikut: 1) manajemen Gangguan (Fault (alarm) Management): Pemantauan alarm (alarm monitoring), deteksi gangguan (fault detection) dan isolasi gangguan (fault localization); 2) manajemen Konfigurasi (Configuration Management): konfigurasi dan inventaris jaringan (network configuration and inventory), konfigurasi dan aktivasi layanan (provisioning); 3) manajemen Kinerja (Performance Management): Data kinerja (performance data), Pengukuran kinerja (measurement); 4) manajemen Keamanan (Security Management): manajemen hak akses pengguna dan grup pengguna (user and group access privileges management). 7. Catu Daya a. Mampu menerima tegangan: (220 ± 10%) Vac/ (50 ± 6%) Hz; atau b. Mampu menerima tegangan: (-48 ± 10%) Vdc F. KARAKTERISTIK TAMBAHAN 1. Bahan Baku Perangkat digital microwave link hybrid beserta komponen- komponennya harus terbuat dari bahan yang kuat, kokoh, berkualitas tinggi, anti korosi/karat dan anti kondensasi.
hlm. 64
2. Konstruksi a. Komponen perangkat harus: 1) tersusun rapi dan baik pada suatu papan tercetak (Printed Circuit Board/PCB) untuk setiap modul; dan 2) sempurna, terisolasi dengan baik dan tidak terdapat jumper menggunakan kabel pada papan tercetak (Printed Circuit Board/PCB). b. Persyaratan perkawatan (wiring dan cabling): 1) perkawatan di dalam perangkat harus rapi dan baik. 2) dalam hal integrasi antar card ataupun modul memerlukan perkawatan, perkawatan harus menggunakan sistem plug-in jack dan sedapat mungkin dihindari perkawatan yang disolder (secara soldering). 3) kabel catu daya tegangan negatif dan positif harus dibedakan dan penyambungan pada perangkat harus baik dan kuat. c. EMC dan safety : mengacu pada standar SNI CISPR 32. 3. Kondisi Lingkungan Perangkat harus dapat tetap beroperasi normal pada kondisi lingkungan sebagai berikut: a. Temperatur sampai dengan 55ºC. b. Kelembaban: 5 s.d. 95%. BAB III PERSYARATAN PENGUJIAN A. Pelaksanaan Pengujian Pengujian Alat dan/atau Perangkat Microwave Link Titik Ke Titik (Point-to- Point) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 65
B. Syarat Keselamatan dan Kesehatan Hasil pengujian harus membuktikan bahwa Alat dan/atau Perangkat Microwave Link Titik Ke Titik (Point-to-Point) mampu melindungi pemakai dari gangguan listrik (electrical safety) dan electromagnetic compatibility (EMC). MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd. RUDIANTARA
Berkas resmi diunduh dari JDIH pada 2026-10-12; 65 halaman, 1 di antaranya hasil OCR.
Teks ini bukan nasihat hukum dan bukan naskah resmi; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.