Apakah UU No. 36 Tahun 1999 masih berlaku?

Masih berlaku, dengan perubahan oleh UU No. 6 Tahun 2023. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.

Jenis
Undang-Undang
Penerbit
Pemerintah Pusat
Tahun
1999
Ditetapkan
8 September 1999
Status
diubah
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
40 halaman, 64 pasal, dengan penjelasan, 10 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Perubahan per pasal
Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh UU No. 6 Tahun 2023, 8 pasal diubah, 2 disisipkan, 2 dihapus. Peta pasal: 10 dari 64 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
  2. BAB II Asas dan Tujuan Pasal 2–3
  3. BAB III Pembinaan Pasal 4–6
  4. BAB IV Penyelenggaraan Pasal 7–43
  5. BAB V Penyidikan Pasal 44
  6. BAB VI Sanksi Administrasi Pasal 45–46
  7. BAB VII Ketentuan Pidana Pasal 47–59
  8. BAB VIII Ketentuan Peralihan Pasal 60–62
  9. BAB IX Ketentuan Penutup Pasal 63–64

Istilah yang didefinisikan

17 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permenkomdigi No. 13 Tahun 2025, Permenkomdigi No. 14 Tahun 2025, Permenkomdigi No. 17 Tahun 2025, Permenkomdigi No. 2 Tahun 2025, Permenkomdigi No. 3 Tahun 2025, Permenkomdigi No. 7 Tahun 2025, Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026, Permenkominfo No. 1 Tahun 2015, Permenkominfo No. 1 Tahun 2019, Permenkominfo No. 1 Tahun 2020, Permenkominfo No. 1 Tahun 2021, Permenkominfo No. 10 Tahun 2016, Permenkominfo No. 10 Tahun 2018, Permenkominfo No. 10 Tahun 2022, Permenkominfo No. 10 Tahun 2023, Permenkominfo No. 11 Tahun 2017, Permenkominfo No. 12 Tahun 2016, Permenkominfo No. 12 Tahun 2017, Permenkominfo No. 12 Tahun 2018, Permenkominfo No. 12 Tahun 2022, Permenkominfo No. 13 Tahun 2019, Permenkominfo No. 14 Tahun 2018, Permenkominfo No. 14 Tahun 2021, Permenkominfo No. 15 Tahun 2014, Permenkominfo No. 16 Tahun 2018, Permenkominfo No. 17 Tahun 2012, Permenkominfo No. 17 Tahun 2013, Permenkominfo No. 17 Tahun 2014, Permenkominfo No. 17 Tahun 2018, Permenkominfo No. 18 Tahun 2014, Permenkominfo No. 18 Tahun 2015, Permenkominfo No. 18 Tahun 2016, Permenkominfo No. 18 Tahun 2018, Permenkominfo No. 19 Tahun 2013, Permenkominfo No. 19 Tahun 2014, Permenkominfo No. 19 Tahun 2015, Permenkominfo No. 2 Tahun 2016, Permenkominfo No. 2 Tahun 2019, Permenkominfo No. 2 Tahun 2020, Permenkominfo No. 2 Tahun 2023, Permenkominfo No. 21 Tahun 2014, Permenkominfo No. 21 Tahun 2017, Permenkominfo No. 22 Tahun 2012, Permenkominfo No. 22 Tahun 2014, Permenkominfo No. 23 Tahun 2016, Permenkominfo No. 25 Tahun 2015, Permenkominfo No. 26 Tahun 2014, Permenkominfo No. 28 Tahun 2013, Permenkominfo No. 29 Tahun 2012, Permenkominfo No. 3 Tahun 2014, Permenkominfo No. 3 Tahun 2015, Permenkominfo No. 3 Tahun 2017, Permenkominfo No. 3 Tahun 2019, Permenkominfo No. 3 Tahun 2024, Permenkominfo No. 30 Tahun 2012, Permenkominfo No. 30 Tahun 2014, Permenkominfo No. 31 Tahun 2014, Permenkominfo No. 32 Tahun 2013, Permenkominfo No. 32 Tahun 2015, Permenkominfo No. 38 Tahun 2012, Permenkominfo No. 38 Tahun 2014, Permenkominfo No. 39 Tahun 2012, Permenkominfo No. 4 Tahun 2014, Permenkominfo No. 4 Tahun 2020, Permenkominfo No. 41 Tahun 2012, Permenkominfo No. 43 Tahun 2012, Permenkominfo No. 5 Tahun 2016, Permenkominfo No. 5 Tahun 2017, Permenkominfo No. 5 Tahun 2019, Permenkominfo No. 5 Tahun 2021, Permenkominfo No. 5 Tahun 2023, Permenkominfo No. 5 Tahun 2024, Permenkominfo No. 6 Tahun 2017, Permenkominfo No. 6 Tahun 2019, Permenkominfo No. 6 Tahun 2024, Permenkominfo No. 7 Tahun 2015, Permenkominfo No. 7 Tahun 2021, Permenkominfo No. 8 Tahun 2017, Permenkominfo No. 8 Tahun 2023, Permenkominfo No. 8 Tahun 2024, Permenkominfo No. 9 Tahun 2017, Permenkominfo No. 9 Tahun 2018, Permenkominfo No. 9 Tahun 2023, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2002.

Disebut di 14 tempat dalam peraturan lain
  • Permenkominfo No. 10 Tahun 2016, hlm. 1

    Menimbang : a. bahwa ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyatakan setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa manusia …

  • Permenkominfo No. 10 Tahun 2016, Pasal 5

    ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

  • Permenkominfo No. 17 Tahun 2014, Pasal I

    Berlakunya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi membuka peluang bagi penyelenggara-penyelenggara baru, baik yang berukuran besar, sedang maupun

  • Permenkominfo No. 2 Tahun 2016, hlm. 1

    Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyatakan setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa manusia …

  • Permenkominfo No. 20 Tahun 2017, hlm. 2

    2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  • Permenkominfo No. 22 Tahun 2014, hlm. 1

    Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu;

  • Permenkominfo No. 30 Tahun 2012, hlm. 1

    Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu;

  • Permenkominfo No. 30 Tahun 2014, hlm. 1

    Menimbang : a bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu;

  • Permenkominfo No. 32 Tahun 2015, hlm. 1

    Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengelolaan Nomor Protokol Internet;

  • PERPRES No. 28 Tahun 2021, hlm. 2

    2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  • PP No. 46 Tahun 2021, hlm. 75

    … igital Indonesia dan ekonomi digital dimaksud, diperlukan perubahan dan penyempurnaan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Perubahan peraturan pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah …

  • PP No. 52 Tahun 2000, hlm. 1

    Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

  • PP No. 52 Tahun 2000, hlm. 28

    Dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ditegaskan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi meliputi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi, dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus. Penyelenggaraan ja …

  • PP No. 53 Tahun 2000, hlm. 1

    Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai spektrum frekuensi radio dan orbit satelit sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit;

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.