Apakah Permenkominfo No. 12 Tahun 2022 masih berlaku?
Tidak berlaku lagi. Jangan dikutip sebagai dasar hukum yang berlaku. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
- Penerbit
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- 11 Oktober 2022
- Status
- tidak berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
167 halaman, 4 pasal, 1 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
- Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026, Pasal 8
mencabut
d. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1092), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permenkomdigi No. 13 Tahun 2025, Permenkomdigi No. 17 Tahun 2025, Permenkominfo No. 10 Tahun 2023, Permenkominfo No. 2 Tahun 2023, Permenkominfo No. 5 Tahun 2023, Permenkominfo No. 8 Tahun 2023, Permenkominfo No. 8 Tahun 2024.
Disebut di 1 tempat dalam peraturan lain
- Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026, hlm. 1
c. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penggunaan spektrum frekuensi radio nasional, sehingga perlu diganti;
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 46 Tahun 2021, Permenkominfo No. 7 Tahun 2021.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 53 Tahun 2000.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.