Apakah Permenkominfo No. 19 Tahun 2013 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Penerbit
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tahun
2013
Ditetapkan
16 Mei 2013
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
10 halaman, 15 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–4
  2. BAB II Mekanisme Pemindahan Alokasi Pita Frekuensi Radio pada Penataan Menyeluruh Pita Frekuensi Radio 2,1 Ghz Pasal 5
  3. BAB III Tahapan Pemindahan Alokasi Pita Frekuensi Radio pada Penataan Menyeluruh Pita Frekuensi Radio 2,1 Ghz Pasal 6–7
  4. BAB IV Penanggung Jawab Operasional Pemindahan Alokasi Pita Frekuensi Radio Pasal 8–9
  5. BAB V Pengawasan dan Pengendalian Pasal 10
  6. BAB VI Hasil Penataan Menyeluruh Pita Frekuensi Radio 2,1 Ghz Pasal 11
  7. BAB VII Pencegahan dan Penanganan Gangguan yang Merugikan (harmful Interference) Pasal 12
  8. BAB VIII Biaya Pasal 13
  9. BAB IX Ketentuan Penutup Pasal 14–15

Istilah yang didefinisikan

5 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, Permenkominfo No. 30 Tahun 2012.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.