Apakah Permenkominfo No. 12 Tahun 2017 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Penerbit
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tahun
2017
Ditetapkan
6 Juni 2017
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
9 halaman, 9 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 1 dari 9 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru.

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–3
  2. BAB II Ketentuan Penggunaan Teknologi Pasal 4–6
  3. BAB III Ketentuan Penutup Pasal 7–9

Istilah yang didefinisikan

7 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

Disebut di 1 tempat dalam peraturan lain
  • Permenkominfo No. 20 Tahun 2017, hlm. 5

    20. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penggunaan Teknologi Pada Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 900 MHz, 2. 1 GHz, dan 2.3 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 813);

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, Permenkominfo No. 22 Tahun 2014.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 53 Tahun 2000, Permenkominfo No. 43 Tahun 2012 mencabut.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.