Apakah Permenkominfo No. 9 Tahun 2018 masih berlaku?
Tidak berlaku lagi. Jangan dikutip sebagai dasar hukum yang berlaku. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
- Penerbit
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- 20 Agustus 2018
- Status
- tidak berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
52 halaman, 96 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pasal 2–7
- BAB III Izin Pita Frekuensi Radio Pasal 8–25
- BAB IV Izin Stasiun Radio Pasal 26–67
- BAB V Izin Kelas Pasal 68
- BAB VI Koordinasi Internasional dan Pencatatan Frekuensi Radio ke International Telecommunication Union Pasal 69
- BAB VII Realokasi Pasal 70
- BAB VIII Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio Pasal 71–89
- BAB IX Pengawasan dan Pengendalian Pasal 90–91
- BAB X Ketentuan Lain-Lain Pasal 92
- BAB XI Ketentuan Peralihan Pasal 93–94
- BAB XII Ketentuan Penutup Pasal 95–96
Istilah yang didefinisikan
17 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Telekomunikasi ⇆
- Penyiaran ⇆
- Pemancar Radio ⇆
- Sinyal Identifikasi
- Analisis Teknis ⇆
- Alokasi Frekuensi Radio ⇆
- Pita Frekuensi Radio ⇆
- Kanal Frekuensi Radio ⇆
- Izin Pita Frekuensi Radio ⇆
- Izin Stasiun Radio ⇆
- Izin Kelas ⇆
- Stasiun Radio ⇆
- Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio
- International Telecommunication Union ⇆
- Menteri ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
- Direktorat Jenderal ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
- Permenkominfo No. 7 Tahun 2021, Pasal 176
mencabut
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1142), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permenkominfo No. 1 Tahun 2019, Permenkominfo No. 2 Tahun 2019, Permenkominfo No. 4 Tahun 2020, Permenkominfo No. 5 Tahun 2019.
Disebut di 2 tempat dalam peraturan lain
- Permenkominfo No. 1 Tahun 2019, hlm. 1
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas;
- Permenkominfo No. 2 Tahun 2019, Pasal 12
Ketentuan Pasal 93 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1142), dikecualikan bagi Pengguna kanal frekuensi radio untuk sistem Microwave Link Titik ke Titik (Po …
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2002, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, Permenkominfo No. 3 Tahun 2015 kini tidak berlaku.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.