Apakah Permenkominfo No. 4 Tahun 2020 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
- Penerbit
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- 21 September 2020
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
10 halaman, 11 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz Pasal 2–3
- BAB III Koordinasi Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz Pasal 4–5
- BAB IV Penataan Ulang (refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz Pasal 6–7
- BAB V Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pasal 8
- BAB VI Pengawasan dan Pengendalian Pasal 9
- BAB VII Ketentuan Penutup Pasal 10–11
Istilah yang didefinisikan
8 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Telekomunikasi ⇆
- Spektrum Frekuensi Radio ⇆
- Pita Frekuensi Radio ⇆
- Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz ⇆
- Time Division Duplexing ⇆
- Guardband
- Menteri ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, Permenkominfo No. 9 Tahun 2018 kini tidak berlaku.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: Permenkominfo No. 29 Tahun 2012 mencabut.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.