Apakah Permenkominfo No. 18 Tahun 2016 masih berlaku?
Tidak berlaku lagi. Jangan dikutip sebagai dasar hukum yang berlaku. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
- Penerbit
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- 31 Oktober 2016
- Status
- tidak berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
47 halaman, 71 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
- BAB II Jenis Izin Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 3–6
- BAB III Persyaratan Pendirian dan Perizinan Pasal 7–21
- BAB IV Tata Cara Perizinan Pasal 22–29
- BAB V Forum Rapat Bersama Pasal 30–38
- BAB VI Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 39–44
- BAB VII Izin Stasiun Radio dan Hak Labuh Pasal 45–46
- BAB VIII Uji Coba Siaran Pasal 47–56
- BAB IX Perpanjangan IPP Pasal 57–60
- BAB X Pembayaran Biaya IPP Pasal 61
- BAB XI Pelaporan Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 62
- BAB XII Pengawasan, Pengendalian, Monitoring, dan Evaluasi Pasal 63–64
- BAB XIII Ketentuan Lain-Lain Pasal 65–69
- BAB XIV Ketentuan Penutup Pasal 70–71
Istilah yang didefinisikan
30 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Siaran ⇆
- Penyiaran ⇆
- Format Siaran
- Spektrum Frekuensi Radio ⇆
- Lembaga Penyiaran ⇆
- Lembaga Penyiaran Publik ⇆
- Lembaga Penyiaran Publik Lokal ⇆
- Lembaga Penyiaran Swasta ⇆
- Lembaga Penyiaran Komunitas ⇆
- Lembaga Penyiaran Berlangganan ⇆
- Evaluasi Dengar Pendapat
- Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran
- Forum Rapat Bersama ⇆
- Pemohon ⇆
- Seleksi ⇆
- Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran ⇆
- Izin Penyelenggaraan Penyiaran ⇆
- Surat Perintah Pembayaran ⇆
- Stasiun Pemancar
- Wilayah Layanan Siaran ⇆
- Kanal Frekuensi Radio ⇆
- Izin Stasiun Radio ⇆
- Evaluasi Uji Coba Siaran ⇆
- Hari Kerja ⇆
- Menteri ⇆
- Kementerian ⇆
- Komisi Penyiaran Indonesia ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
- Direktorat Jenderal ⇆
- Direktur ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
- Permenkominfo No. 6 Tahun 2021, Pasal 103
mencabut
f. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1661);
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permenkominfo No. 5 Tahun 2018, Permenkominfo No. 6 Tahun 2017.
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2002, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 11 Tahun 2005, PP No. 12 Tahun 2005, PP No. 13 Tahun 2005, PP No. 50 Tahun 2005, PP No. 51 Tahun 2005, PP No. 52 Tahun 2005.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 32 Tahun 2002.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.