Apakah Permenkominfo No. 31 Tahun 2014 masih berlaku?

Tidak berlaku lagi. Jangan dikutip sebagai dasar hukum yang berlaku. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Penerbit
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tahun
2014
Ditetapkan
17 September 2014
Status
tidak berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
67 halaman, 16 pasal, 4 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 56 dari 67 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru.

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
  2. BAB II Ketentuan Teknis Pasal 2
  3. BAB III Pemetaan (allotment) Kanal Frekuensi Televisi Siaran Analog pada Pita UHF Pasal 3–4
  4. BAB IV Ketentuan Penggunaan Kanal Frekuensi Televisi Siaran Analog pada Pita Ultra High Frequency (UHF) untuk Lembaga Penyiaran Komunitas Pasal 5–6
  5. BAB V Izin Stasiun Radio Pasal 7–9
  6. BAB VI Perubahan Data Teknis Pasal 10–11
  7. BAB VII Sertifikasi Perangkat Pasal 12
  8. BAB VIII Ketentuan Peralihan Pasal 14
  9. BAB IX Ketentuan Penutup Pasal 15–16

Istilah yang didefinisikan

11 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

  • Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026, Pasal 8 mencabut

    b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2014 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada Pita Ultra High Frequency (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1351);

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2002, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 11 Tahun 2005, PP No. 50 Tahun 2005, PP No. 51 Tahun 2005.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.