Apakah Permenkominfo No. 38 Tahun 2012 masih berlaku?
Tidak berlaku lagi. Jangan dikutip sebagai dasar hukum yang berlaku. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
- Penerbit
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- 4 Oktober 2012
- Status
- tidak berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
30 halaman, 4 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Perubahan Data Perizinan Lembaga Penyiaran Pasal 2–13
- BAB III Pengembangan Jaringan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Rri dan Tvri Pasal 14
- BAB IV Perubahan Keanggotaan Sistem Stasiun Jaringan Lembaga Penyiaran Swasta Pasal 15
- BAB V Evaluasi dan Verifikasi Pasal 16–18
- BAB VI Akibat Hukum Pasal 19
- BAB VII Ketentuan Peralihan Pasal 20
- BAB VIII Penutup
Istilah yang didefinisikan
14 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Siaran ⇆
- Penyiaran ⇆
- Lembaga Penyiaran ⇆
- Lembaga Penyiaran Publik ⇆
- Lembaga Penyiaran Swasta ⇆
- Lembaga Penyiaran Komunitas ⇆
- Lembaga Penyiaran Berlangganan ⇆
- Lembaga Penyiaran Publik Lokal ⇆
- Pemohon ⇆
- Pelapor
- Izin Penyelenggaraan Penyiaran ⇆
- Stasiun Radio ⇆
- Wilayah Layanan ⇆
- Menteri ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2018, Pasal 60
mencabut
e. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan Perubahan Data Perizinan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1017), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2002, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 11 Tahun 2005, PP No. 50 Tahun 2005, PP No. 51 Tahun 2005, PP No. 52 Tahun 2005.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 50 Tahun 2005, PP No. 51 Tahun 2005, PP No. 52 Tahun 2005.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.