Daftar isi (8 bab, 53 pasal)
SALINAN
Mengingat
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2027
TENTANG
BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa dalam rangka mewujudkan keamanan, pelindungan, dan kedaulatan siber nasional serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional perlu dilakukan penataan organisasi Badan Siber dan Sandi Negara;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keamanan siber dan sandi diperlukan organisasi Badan Siber dan Sandi Negara yang lebih efektif dan efisien;
c. bahwa Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2OlT tentang Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan presiden Nomor 133 Tahun 2OI7 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2OlT tentang Badan Siber dan Sandi Negara dipandang sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan organisasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Siber dan Sandi Negara; 1 Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Sl( Nlo 10561-11 O
2. Undang-Undang .
hlm. 22. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOB Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48431 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN SIBER DAN
SANDI NEGARA.
BAB IKEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1 #Laporkan
(1) Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut BSSN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) BSSN dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2 #Laporkan
BSSN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Sl( Nlo 106002 A
hlm. 3Pasal 3 #Laporkan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BSSN menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian;
e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN;
f. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN;
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; dan
h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN.
BAB IIORGANISASI
Bagian KesatuSusunan Organisasi
Pasal 4 #Laporkan
BSSN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi; lil( l.lo l0(1003 A
hlm. 4e. Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi;
f. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; dan
g. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian.
Bagian KeduaKepala
Pasal 5 #Laporkan
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN.
Bagian KetigaWakil Kepala
Pasal 6 #Laporkan
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN.
(3) Uraian tugas Wakil Kepala ditetapkan oleh Kepala.
Bagian KeempatSekretariat Utama
Pasal 7 #Laporkan
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sl( No l0(r00,t A
hlm. 5Pasal 8 #Laporkan
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.
Pasal 9 #Laporkan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BSSN;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran BSSN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BSSN;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barangl jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian KelimaDeputi Bidang Strategi dan Kebijakan
Keamanan Siber dan Sandi
Pasal 10 #Laporkan
(1) Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi yang selanjutnya disebut Deputi I, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi I dipimpin oleh Deputi.
Sl( Nlo l0(r00-5 A
hlm. 6Pasal 1 1 #Laporkan
Deputi I mempunyai tugas menyelenggarakan perllmusan kebijakan teknis di bidang sistem dan strategi keamanan siber dan sandi.
Pasal 12 #Laporkan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi I menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di bidang sistem dan strategi keamanan siber dan sandi;
b. koordinasi dan perumusan standar keamanan siber dan sandi;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan strategi keamanan siber dan sandi; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian KeenamDeputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi
Pasal 13 #Laporkan
(1) Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi yang selanjutnya disebut Deputi II, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(21 Deputi II dipimpin oleh Deputi.
Pasal 14 #Laporkan
Deputi II mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang operasi keamanan siber dan sandi.
S!< trlo l0(100(. A
hlm. 7Pasal 15 #Laporkan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi II menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, dan pemantauan insiden keamanan siber dan sandi nasional, serta pengelolaan krisis siber nasional;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan telcris di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, dan pemantauan insiden keamanan siber dan sandi nasional, serta pengelolaan krisis siber nasional;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penangulangan, pemulihan, dan pemantar:an insiden keamanan siber dan sandi nasional, serta pengelolaan krisis siber nasional; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian KetujuhDeputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi
Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Pasal 16 #Laporkan
(1) Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia yang selanjutnya disebut Deputi III, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi III dipimpin oleh Deputi.
Pasal 17 #Laporkan
Deputi III mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kapasitas keamanan siber dan sandi pada sektor pemerintahan dan pembangunan manusia.
Pasal 18 #Laporkan
Sl( Nlo 106007 A hlm. 8 Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi III menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang tata kelola, manajemen risiko, pengembangan ekosistem, dan pengukuran tingkat kematangan keamanan siber dan sandi pada sektor pemerintahan dan pembangunan manusia;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tata kelola, manajemen risiko, pengembangan ekosistem, dan pengukuran tingkat kematangan keamanan siber dan sandi pada sektor pemerintahan dan pembangunan manusia;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola, manajemen risiko, pengembangan ekosistem, dan pengukuran tingkat kematangan keamanan siber dan sandi pada sektor pemerintahan dan pembangunan manusia; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian KedelapanDeputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian
Pasal 19 #Laporkan
(1) Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian yang selanjutnya disebut Deputi IV, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(21 Deputi IV dipimpin oleh Deputi. lil( lrlo l0(r00li A
hlm. 9Pasal 20 #Laporkan
Deputi IV mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kapasitas keamanan siber dan sandi pada sektor perekonomian.
Pasal 21 #Laporkan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi IV menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang tata kelola, manajemen risiko, pengembangan ekosistem, dan pengukuran tingkat kematangan keamanan siber dan sandi pada sektor perekonomian;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tata kelola, manajemen risiko, pengembangan ekosistem, dan pengukuran tingkat kematangan keamanan siber dan sandi pada sektor perekonomian;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola, manajemen risiko, pengembangan ekosistem, dan pengukuran tingkat kematangan keamanan siber dan sandi pada sektor perekonomian; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian KesembilanUnsur Pengawas
Pasal 22 #Laporkan
(1) Di lingkungan BSSN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
St( trlo l0(1009 A hlm. 10 _ 10_
Pasal 23 #Laporkan
Inspektorat mempunyai tugas pengawasan intern di lingkungan BSSN.
Pasal24 #Laporkan
melaksanakan Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian KesepuluhUnsur Pendukung
Pasal 25 #Laporkan
(1) Di lingkungan BSSN dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BSSN.
(21 Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Bagian KesebelasBesaran Organisasi
Pasal 26 #Laporkan
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro.
Sl( itlo l0(1038 A
hlm. 11(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok j abatan fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan Pimpinan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Pasal27 #Laporkan
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
(a) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.
Pasal 28 #Laporkan
(1) Inspektorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(2) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kelompok jabatan fungsional dan/atau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Pasal 29 #Laporkan
$l( Nlo l0(r0l I A hlm. 12 -t2-Pasal 29
(1) Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbidang.
(4) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kelompok jabatan fungsional dan/atau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(5) Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat, dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan dibantu oleh kelompok jabatan fungsional danlatau dapat dibentuk Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas kelompok jabatan fungsional danlatau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
Bagian KeduabelasUnit Pelaksana Teknis
Pasal 3O #Laporkan
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BSSN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
S!( Nlo l0(r0l I A hlm. 13 _13_
Pasal 31 #Laporkan
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal30 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian KetigabelasKelompok Jabatan Fungsional
Pasal 32 #Laporkan
Di lingkungan BSSN dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IIITATA KERJA
Pasal 33 #Laporkan
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BSSN memanfaatkan, mengembang[<an, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber dan sandi.
Pasal 34 #Laporkan
Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. st( trro 106039 r\
hlm. 14Pasal 35 #Laporkan
(1) BSSN harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan BSSN.
(21 Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BSSN.
Pasal 36 #Laporkan
Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 37 #Laporkan
BSSN harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BSSN.
Pasal 38 #Laporkan
Setiap unsur di lingkungan BSSN dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BSSN maupun dalam hubungan antar kelembagaan dengan lembaga lain terkait.
Pasal 39 #Laporkan
Setiap unsur dalam lingkungan BSSN harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
St( t'.lo 1060.50 A
hlm. 15Pasal 4O #Laporkan
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 1 #Laporkan
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
BAB IVJABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 42 #Laporkan
(1) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi, merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala .
Sl( Nlo 1060l5 A hlm. 16 -t6-
(3) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(41 Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 43 #Laporkan
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
Pasal 44 #Laporkan
(1) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, Deputi, dan Pejabat Fungsional Ahli Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional Ahli Madya ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45 #Laporkan
(1) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diisi oleh Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
(21 Pengangkatan dan pemberhentian Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam jabatan Aparatur Sipil Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sl( trl6 l01.916 4
hlm. 17Pasal 46 #Laporkan
Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
BAB VPENDANAAN
Pasal 47 #Laporkan
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VIKETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 48 #Laporkan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BSSN ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VIIKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 49 #Laporkan
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BSSN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 1O0) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2O17 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2Ol7 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor 2771, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 50 #Laporkan
Sl( i.lo l06ozf i A hlm. 18 _ 18_ Pasal 50 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2Ol7 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor 100) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun2OlT tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2Ol7 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 2771, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VIIIKETENTUAN PENUTUP
Pasal 51 #Laporkan
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2Ol7 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 100) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2Ol7 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 277), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 52 #Laporkan
Pen5rusunan organisasi dan tata kerja BSSN harus sudah terbentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal 53 #Laporkan
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. lil( Nlo l0(104| A
hlm. 19Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2O2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 2O2I
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR IOl
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan trasi Hukum, Silvanna Djaman 3r( Nlo I 0r',61' ; 4