Apakah Permenkominfo No. 1 Tahun 2020 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
- Penerbit
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- 16 April 2020
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
14 halaman, 16 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Pelaksanaan Identifikasi IMEI pada Alat Dan/atau Perangkat HKT yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Pasal 2–10
- BAB III Sosialisasi Pasal 11
- BAB IV Pengawasan dan Pengendalian Pasal 12–13
- BAB V Ketentuan Peralihan Pasal 14
- BAB VI Ketentuan Penutup Pasal 15–16
Istilah yang didefinisikan
16 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Jenis Handphone, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet
- Pengguna Alat dan/atau Perangkat HKT
- Penyelenggara
- International Mobile Equipment Identity
- International Mobile Subscriber Identity
- Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number
- Central Equipment Identity Register
- Equipment Identity Register
- Akses Jaringan Bergerak Seluler
- Daftar Putih
- Daftar Hitam
- Daftar Abu-abu
- Identifikasi
- Verifikasi ⇆
- Menteri ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, Permenkominfo No. 16 Tahun 2018 kini tidak berlaku.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.