Apakah Permenkominfo No. 7 Tahun 2015 masih berlaku?
Tidak berlaku lagi. Jangan dikutip sebagai dasar hukum yang berlaku. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
- Penerbit
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- 12 Februari 2015
- Status
- tidak berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
7 halaman, 2 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permenkominfo No. 10 Tahun 2016, Permenkominfo No. 12 Tahun 2016, Permenkominfo No. 2 Tahun 2016, Permenkominfo No. 21 Tahun 2017, Permenkominfo No. 25 Tahun 2015, Permenkominfo No. 32 Tahun 2015, Permenkominfo No. 5 Tahun 2017, Permenkominfo No. 6 Tahun 2017, Permenkominfo No. 8 Tahun 2017, Permenkominfo No. 9 Tahun 2017.
Disebut di 1 tempat dalam peraturan lain
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2021, Pasal 243
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 250);
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, Permenkominfo No. 17 Tahun 2014 kini tidak berlaku.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: Permenkominfo No. 38 Tahun 2014.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.