Apakah Permenkominfo No. 41 Tahun 2012 masih berlaku?

Masih berlaku, dengan perubahan, dan sebagian ketentuannya dicabut oleh Permenkominfo No. 6 Tahun 2021. Baca bersama peraturan pengubah dan pencabutnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain atau tidak berlaku lagi. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Penerbit
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tahun
2012
Ditetapkan
4 Oktober 2012
Status
diubah
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
13 halaman, 21 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
  2. BAB II Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan Pasal 2–6
  3. BAB III Hak dan Kewajiban Pasal 7–13
  4. BAB IV Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit Pasal 14
  5. BAB V Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan Melalui Kabel Pasal 15–18
  6. BAB VI Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan Melalui Terestrial Pasal 19–20
  7. BAB VII Ketentuan Penutup Pasal 21

Istilah yang didefinisikan

11 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

  • Permenkominfo No. 6 Tahun 2021, Pasal 103 mencabut sebagian

    e. Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1020);

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2002, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 52 Tahun 2005.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 52 Tahun 2005.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.