Apakah Permenkominfo No. 19 Tahun 2014 masih berlaku?
Tidak berlaku lagi. Jangan dikutip sebagai dasar hukum yang berlaku. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
- Penerbit
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- 7 Juli 2014
- Status
- tidak berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
9 halaman, 17 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Tujuan Pasal 2–3
- BAB III Situs Internet Bermuatan Negatif Pasal 4
- BAB IV Peran Masyarakat dan Pemerintah Pasal 5–7
- BAB V Peran Penyelenggara Jasa Akses Internet Pasal 8–9
- BAB VI Tata Cara Pemblokiran dan Normalisasi Pemblokiran Pasal 10–16
- BAB VII Ketentuan Penutup Pasal 17
Istilah yang didefinisikan
4 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 48
mencabut
a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1003); dan
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2008.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.