Apakah PP No. 53 Tahun 2000 masih berlaku?
Masih berlaku, dengan perubahan, dan sebagian ketentuannya dicabut oleh PP No. 46 Tahun 2021. Baca bersama peraturan pengubah dan pencabutnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain atau tidak berlaku lagi. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Pemerintah
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- 11 Juli 2000
- Status
- diubah
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
22 halaman, 39 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Pembinaan Pasal 2–3
- BAB III Spektrum Frekuensi Radio Pasal 4–31
- BAB IV Orbit Satelit Pasal 32–35
- BAB V Pengawasan dan Pengendalian Pasal 36–38
- BAB VII Ketentuan Penutup Pasal 39
Istilah yang didefinisikan
18 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Telekomunikasi ⇆
- Alat telekomunikasi ⇆
- Perangkat telekomunikasi ⇆
- Pemancar radio ⇆
- Jaringan telekomunikasi ⇆
- Jasa telekomunikasi ⇆
- Penyelenggara telekomunikasi ⇆
- Penyelenggaraan telekomunikasi ⇆
- Satelit ⇆
- Stasiun radio ⇆
- Komunikasi radio ⇆
- Orbit satelit ⇆
- Spektrum frekuensi radio ⇆
- Pita frekuensi radio ⇆
- Kanal frekuensi radio ⇆
- Alokasi frekuensi radio ⇆
- Penetapan (assigment) pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio
- Menteri ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
- PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 101
mencabut sebagian
… l 1 angka 13, Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19 sampai dengan Pasal 25, Pasal 27 sampai dengan Pasal 31, dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981),
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permenkomdigi No. 3 Tahun 2025, Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026, Permenkominfo No. 1 Tahun 2015, Permenkominfo No. 1 Tahun 2019, Permenkominfo No. 10 Tahun 2022, Permenkominfo No. 10 Tahun 2023, Permenkominfo No. 12 Tahun 2017, Permenkominfo No. 12 Tahun 2018, Permenkominfo No. 12 Tahun 2022, Permenkominfo No. 13 Tahun 2019, Permenkominfo No. 16 Tahun 2018, Permenkominfo No. 17 Tahun 2012, Permenkominfo No. 17 Tahun 2013, Permenkominfo No. 17 Tahun 2014, Permenkominfo No. 17 Tahun 2018, Permenkominfo No. 18 Tahun 2014, Permenkominfo No. 18 Tahun 2015, Permenkominfo No. 18 Tahun 2016, Permenkominfo No. 19 Tahun 2013, Permenkominfo No. 19 Tahun 2015, Permenkominfo No. 2 Tahun 2019, Permenkominfo No. 2 Tahun 2023, Permenkominfo No. 20 Tahun 2017, Permenkominfo No. 21 Tahun 2014, Permenkominfo No. 22 Tahun 2012, Permenkominfo No. 22 Tahun 2014, Permenkominfo No. 26 Tahun 2014, Permenkominfo No. 28 Tahun 2013, Permenkominfo No. 29 Tahun 2012, Permenkominfo No. 3 Tahun 2014, Permenkominfo No. 3 Tahun 2015, Permenkominfo No. 3 Tahun 2017, Permenkominfo No. 3 Tahun 2019, Permenkominfo No. 30 Tahun 2012, Permenkominfo No. 30 Tahun 2014, Permenkominfo No. 31 Tahun 2014, Permenkominfo No. 32 Tahun 2013, Permenkominfo No. 38 Tahun 2012, Permenkominfo No. 38 Tahun 2014, Permenkominfo No. 4 Tahun 2014, Permenkominfo No. 4 Tahun 2020, Permenkominfo No. 41 Tahun 2012, Permenkominfo No. 43 Tahun 2012, Permenkominfo No. 5 Tahun 2016, Permenkominfo No. 5 Tahun 2019, Permenkominfo No. 5 Tahun 2023, Permenkominfo No. 6 Tahun 2019, Permenkominfo No. 6 Tahun 2024, Permenkominfo No. 7 Tahun 2015, Permenkominfo No. 7 Tahun 2021, Permenkominfo No. 8 Tahun 2017, Permenkominfo No. 8 Tahun 2023, Permenkominfo No. 8 Tahun 2024, Permenkominfo No. 9 Tahun 2018, Permenkominfo No. 9 Tahun 2023.
Disebut di 10 tempat dalam peraturan lain
- Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026, hlm. 1
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;
- Permenkominfo No. 12 Tahun 2017, hlm. 1
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b dan huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio harus memperhatikan faktor efisiensi dan ekonomi, serta perkembangan teknologi;
- Permenkominfo No. 12 Tahun 2022, hlm. 1
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio dinyatakan dalam tabel alokasi spektrum frekuensi radio;
- Permenkominfo No. 18 Tahun 2015, hlm. 1
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, perlu ditetapkan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio sebagai bagian dari pembinaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit;
- Permenkominfo No. 19 Tahun 2015, hlm. 1
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi radio dan Orbit Satelit, perencanaan penggunaan spektrum Frekuensi radio harus memperhatikan upaya mencegah terjadinya saling mengganggu, pemanfaatan spektrum Frekuensi radio yang e …
- Permenkominfo No. 22 Tahun 2014, hlm. 1
b. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, dalam perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus memperhatikan upaya mencegah terjadinya saling mengganggu, perkembangan teknologi, dan kebutuhan …
- Permenkominfo No. 30 Tahun 2012, hlm. 1
b. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 4huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus mencegah terjadinya saling mengganggu, memanfaatkan spektrum frekuensi radio secara efisien dan ekonom …
- Permenkominfo No. 30 Tahun 2014, hlm. 1
b. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus memperhatikan upaya mencegah terjadinya saling mengganggu, pemanfaatan spektrum frekuensi radio yang e …
- Permenkominfo No. 43 Tahun 2012, hlm. 1
Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, fungsi pengaturan penggunaan spektrum frekuensi radio yang sekurang-kurangnya meliputi pendayagunaan dan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dilak …
- Permenkominfo No. 6 Tahun 2024, hlm. 1
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, Menteri Komunikasi dan Informatika melaksanakan pembinaan penggunaan spektrum frekuensi radio melalui pelaksanaan fungsi penetapan kebijakan, pengaturan, pe …
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 36 Tahun 1999.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.