Apakah Permenkominfo No. 12 Tahun 2018 masih berlaku?
Tidak berlaku lagi. Jangan dikutip sebagai dasar hukum yang berlaku. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
- Penerbit
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- 17 September 2018
- Status
- tidak berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
20 halaman, 33 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Ketentuan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Pasal 2–11
- BAB III Tata Cara Perizinan Pasal 12–22
- BAB IV Bantuan Layanan Telekomunikasi Pasal 23
- BAB V Pengawasan dan Pengendalian Pasal 24–26
- BAB VI Sanksi Administratif Pasal 27–28
- BAB VII Ketentuan Peralihan Pasal 29–31
- BAB VIII Ketentuan Penutup Pasal 32–33
Istilah yang didefinisikan
15 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Telekomunikasi ⇆
- Alat Telekomunikasi ⇆
- Perangkat Telekomunikasi ⇆
- Jaringan Telekomunikasi ⇆
- Jasa Telekomunikasi ⇆
- Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum
- Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission ⇆
- Instansi Pemerintah
- Badan Hukum
- Daerah Layanan ⇆
- Komunikasi Radio Trunking
- Uji Laik Operasi ⇆
- Menteri ⇆
- Direktorat Jenderal ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
- Permenkomdigi No. 14 Tahun 2025, Pasal 40
mencabut
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1332), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Disebut di 1 tempat dalam peraturan lain
- Permenkomdigi No. 14 Tahun 2025, hlm. 1
b. bahwa ketentuan penyelenggaraan telekomunikasi khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan telekomunikasi khusus, sehingga perlu diganti;
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.