Apakah Permenkominfo No. 2 Tahun 2019 masih berlaku?

Tidak berlaku lagi. Jangan dikutip sebagai dasar hukum yang berlaku. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Penerbit
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tahun
2019
Ditetapkan
19 Mei 2019
Status
tidak berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
65 halaman, 14 pasal, 2 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 1 dari 65 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru.

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
  2. BAB II Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Pasal 2
  3. BAB III Perencanaan Penggunaan Kanal Frekuensi Radio Pasal 3
  4. BAB IV Izin Stasiun Radio Pasal 4
  5. BAB V Alat Dan/atau Perangkat Microwave Link Titik ke Titik (point-To-Point) Pasal 5
  6. BAB VI Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pasal 6
  7. BAB VII Koordinasi Pasal 7
  8. BAB VIII Pengawasan dan Pengendalian Pasal 8–9
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan Pasal 10–12
  10. BAB X Ketentuan Penutup Pasal 13–14

Istilah yang didefinisikan

12 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

  • Permenkominfo No. 8 Tahun 2024, Pasal 24 mencabut

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 616), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Disebut di 1 tempat dalam peraturan lain
  • Permenkominfo No. 8 Tahun 2024, hlm. 1

    Menimbang : a. bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio untuk sistem komunikasi microwave link telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point to Point);

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, Permenkominfo No. 9 Tahun 2018 kini tidak berlaku.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: Permenkominfo No. 9 Tahun 2018.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.