Apakah Permenkominfo No. 10 Tahun 2016 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
- Penerbit
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- 11 Juli 2016
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
14 halaman, 26 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
- BAB II Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat Pasal 3–7
- BAB III Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat Pasal 8–14
- BAB IV Sistem Pusat Panggilan Darurat Pasal 15–20
- BAB V Sosialiasi, Evaluasi, Monitoring, Pengawasan, dan Pengendalian Pasal 21–23
- BAB VI Sanksi Pasal 24
- BAB VII Ketentuan Peralihan Pasal 25
- BAB VIII Ketentuan Penutup Pasal 26
Istilah yang didefinisikan
7 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Telekomunikasi ⇆
- Jaringan Telekomunikasi ⇆
- Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi ⇆
- Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center)
- Nomor Tunggal Panggilan Darurat
- Kementerian ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, Permenkominfo No. 7 Tahun 2015 kini tidak berlaku, Permenkominfo No. 18 Tahun 2014 kini tidak berlaku, Permenkominfo No. 1 Tahun 2015 kini tidak berlaku, Permenkominfo No. 17 Tahun 2014 kini tidak berlaku.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 36 Tahun 1999, Permenkominfo No. 17 Tahun 2014.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.